Home » Parenting » Donor ASI: Hukum / Syarat / Tata Cara

Donor ASI: Hukum / Syarat / Tata Cara

Donor ASI adalah salah satu solusi bagi bayi yang tidak bisa mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) langsung dari ibu kandungnya. Beberapa penyebab ASI tidak bisa diberikan langsung dari ibu kandung ke bayinya, yaitu :

  • Payudara ibu tidak berkembang dengan baik selama kehamilan
  • Ibu pernah menjalani operasi pengangkatan payudara
  • Ibu memiliki masalah kesehatan serius sehingga berisiko menularkan penyakit ke bayinya melalui ASI
  • ASI tidak keluar hingga hari ke-4 bayi dilahirkan
  • Ibu meninggal dunia saat melahirkan
  • Bayi lahir prematur dan ASI ibu kandung tidak dapat memenuhi nutrisi bayi

Donor ASI Menurut Medis

WHO (World Health Organization) mengurutkan 6 nutrisi terbaik bagi bayi yang lahir dengan kondisi prematur atau bayi dengan Berat badan lahir rendah (BBLR). Donor ASI menjadi solusi terbaik setelah ASI dari ibu kandung.

Berikut hierarki nutrisi bagi bayi prematur menurut WHO :

  1. ASI Ibu Kandung
  2. ASI Donor, menyusu langsung pada pendonor ASI
  3. ASI Donor, ASI perah yang disimpan dalam suhu ruang
  4. ASI Donor yang dibekukan
  5. Susu formula khusus bayi prematur
  6. Susu formula biasa
donor ASI menurut medis
Hierarki Nutrisi Terbaik Bayi Menurut WHO

Hukum Donor ASI

Di Indonesia, donor ASI telah memiliki aturan yang berasal dari 3 payung hukum berikut.

  1. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
  2. Peraturan Pemerintah
  3. Undang Undang

1. Fatwa MUI

Hukum donor ASI yang banyak menjadi pertimbangan banyak orang tua di Indonesia adalah Fatwa MUI. Dalam Fatwa MUI No.28 Tahun 2013, MUI membolehkan adanya proses donor ASI dengan syarat :

  • Ibu pendonor ASI harus sehat fisik dan sehat mental
  • Ibu pendonor ASI sedang tidak hamil

MUI juga menyinggung adanya hukum sepersusuan yang otomatis menjadi mahram (haram jika dinikahi). Anak yang menerima donor ASI akan menjadi mahram bagi :

  • Ibu susu dan Ibu dari Ibu Susuan tersebut (nenek, buyut, dst)
  • Anak susuan itu sendiri, kemudian anak dari anak susuan (cucu, cicit, dst)
  • Anak-anak dari ibu susuan, anak-anak dari anak susuan (cucu, cicit, dst)
  • Keturunan dari kakek dan nenek susuan
  • Ibu Susuan pendonor ASI (jika pendonor di masa kecil dahulu memiliki ibu susu)
  • Isteri dari suami pendonor ASI dan istri dari kakek pendonor ASI (jika memiliki isteri ke 2, 3, 4)
  • Isteri dari anak kandung donor dan istri dari cucu sesusuan
  • Anak perempuan susuan dan cucu anak perempuan sesusuan, adalah mahram terhadap suami ibu pendonor

MUI menyarankan 3 hal berikut agar tidak terjadi pernikahan antar mahram persusuan.

  1. Menjaga Silaturrahim
  2. Belajar agama dan mengamalkannya
  3. Terjaga dalam pergaulan Islami atau Pergaulan yang baik

Sebagai catatan, Fatwa MUI juga membolehkan seorang wanita muslim mendonorkan ASI-nya untuk bayi non-muslim karena mendonorkan ASI termasuk kebaikan antar umat beragama.

 

2. Peraturan Pemerintah

Peraturan tentang donor ASI dibahas dalam Peraturan Pemerintah No.33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, tepatnya dalam Pasal 11 yang berbunyi :

“Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.”

Lebih lanjut dalam Pasal 11 Ayat 1 juga dijelaskan mengenai syarat donor ASI, yaitu:

  • Dilakukan atas permintaan ibu kandung atau keluarga bayi.
  • Identitas ibu pendonor ASI diketahui secara jelas oleh keluarga bayi penerima ASI.
  • Pendonor ASI mengetahui identitas bayi yang diberi ASI dan setuju mendonorkan ASI-nya.
  • Pendonor ASI berada dalam kondisi kesehatan yang baik.
  • ASI tidak boleh diperjualbelikan.

3. Undang-Undang

Donor ASI wajib menjadi solusi bagi bayi yang membutuhkan. Siapa pun yang menghalangi program ASI Eksklusif bisa terjerat hukum pidana. Hal ini diatur dalam Undang-undang Kesehatan Tahun 2009 Pasal 200 yang berbunyi:

“Orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

 

Syarat Donor ASI

Untuk mendonorkan ASI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor ASI. Berikut 5 syarat donor ASI bagi calon pendonor.

  1. Sehat secara fisik. Tidak memiliki risiko penyakit menular apa pun yang dibuktikan melalui pemeriksaan tim medis.
  2. Sehat secara mental. Mampu berkomunikasi dengan baik dan tidak termasuk golongan yang memiliki kelainan jiwa.
  3. Memiliki bayi yang berusia kurang dari 6 bulan.
  4. Produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayi kandungnya.
  5. Memutuskan untuk mendonasikan ASI atas keinginannya sendiri karena produksi ASI yang berlebih.

 

ibu pendonor ASI
Ilustrasi Ibu dan Bayi Baru Lahir

Tata Cara Donor ASI

Setelah mengetahui aturan donor ASI, Anda juga perlu mengetahui tata cara donor ASI yang memiliki beberapa tahapan. Berikut tahapan-tahapan sebelum ASI didonorkan kepada bayi yang membutuhkan ASI Eksklusif.

1. Pemeriksaan Kesehatan

Calon pendonor ASI wajib menjalani tes kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan dasar, terutama terkait penyakit dengan risiko penularan yang bisa ditularkan melalui ASI. Tim medis akan memberikan surat pernyataan kesehatan bebas risiko penyakit menular jika ibu pendonor ASI lulus tes kesehatan.

2. Pelatihan tentang Cara Memerah dan Menyimpan ASI

Ibu pendonor ASI akan diberikan penjelasan mengenai cara memerah ASI yang benar oleh tim ahli, biasanya melibatkan konselor laktasi dan dokter anak. Ibu calon pendonor ASI juga akan mendapat pelatihan mengenai cara menyimpan ASIP (Air Susu Ibu Perah) yang benar agar ASI tidak rusak dan aman bagi bayi.

3. Pasteurisasi ASI

ASI yang sebelumnya sudah diperah oleh pendonor ASI akan dipasteurisasi atau disterilkan melalui proses pemanasan untuk mematikan virus dan bakteri berbahaya. Pasteurisasi biasanya dilakukan pada suhu 62-63 derajat celcius selama 30 menit di mesin khusus.

4. Penyimpanan ASI

ASI akan disimpan di lemari pendingin dengan suhu -20 derajat celcius untuk memastikan kandungan nutrisi dalam ASI tidak rusak.

5. Pemberian ASI Kepada Bayi

ASI siap untuk diberikan kepada bayi yang membutuhkan dengan dihangatkan terlebih dahulu. Meskipun bukan berasal dari ibu kandung, ASI terbukti dapat mengurangi risiko berbagai penyakit khususnya pada bayi baru lahir.

 

Baca Juga: Tips Menyusui Bayi Saat Pandemi Corona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *