Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 tahun 2020 telah membuat sejumlah aturan terkait proses penerimaan siswa baru di tengah pandemi corona. Aturan tersebut untuk mencegah penyebaran wabah coronavirus disease 19 di institusi pendidikan. Berikut beberapa informasi seputar pelaksanaan PPDB 2020.
- Pengertian PPDB Online
- Jalur Penerimaan PPDB Online 2020
- Cara Daftar PPDB Online 2020
- Syarat PPDB Online 2020
Pengertian PPDB Online
PPDB merupakan akronim dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB memanfaatkan kemajuan teknologi pada bidang pendidikan dengan melakukan pendaftaran dan penerimaan siswa baru secara online. Umumnya penerapan PPDB mengutamakan jalur zonasi bagi siswa. Ada beberapa keuntungan penerapan PPDB melalui jalur zonasi, yaitu
1. Menghapuskan Gap antara Sekolah Favorit dan Non Favorit
Dalam sistem PPDB, pemerintah menyediakan 50% kuota penerimaan siswa baru untuk jalur zonasi. Hal ini menjadi salah satu dampak positif dari penerapan PPDB. Sebelum adanya sistem zonasi umumnya orang tua akan memilih sekolah favorit bagi anaknya, dampaknya ada sekolah favorit yang hanya menerima murid unggulan dan sekolah yang dianggap khusus untuk “anak buangan”/ anak-anak yang tidak diterima di sekolah favorit.
Penerapan PPDB setidaknya dapat menghapus gap antara sekolah favorit dan sekolah non-favorit, hal ini membuat siswa di sekolah menjadi lebih heterogen, sehingga tidak hanya anak-anak yang pintar dan berprestasi saja yang bersekolah di sekolah tertentu.
2. Mendekatkan Lokasi Rumah dan Sekolah
Banyaknya orang tua yang mengejar sekolah favorit menyebabkan para anak bersekolah jauh dari tempat tinggal mereka. Ada anak yang membutuhkan waktu sekitar 1-2 jam untuk menempuh perjalanan dari rumah ke sekolah atau sebaliknya. Hal ini tentu tidak aman bagi anak, selain itu ada kemungkinan anak kurang konsentrasi karena terlalu lama dalam perjalanan.
Melalui sistem zonasi, pemerintah telah menetapkan bahwa anak wajib bersekolah dekat dengan daerah rumahnya. Sehingga orang tua tidak perlu memasukkan memilih sekolah favorit untuk anak atau sekolah yang lokasinya jauh dari rumah.
3. Pemerataan Akses Pendidikan
Umumnya sekolah favorit memiliki fasilitas yang lebih eksklusif dibandingkan sekolah non favorit. Hal ini secara tidak langsung telah menghadirkan akses pendidikan yang tidak merata. Tentunya ini akan berdampak pada kualitas pendidikan yang diterima anak. Dengan diterapkannya jalur penerimaan PPDB zonasi hal tersebut dapat diminimalisir.
Jalur Penerimaan PPDB Online 2020
Pada tahun 2020 ini, ada 4 jalur penerimaan PPDB Online yang diterapkan, yaitu melalui jalur zonasi dengan kuota 50%, jalur afirmasi dengan kuota 15%, jalur perpindahan orang tua/wali 5% dan jalur prestasi sebesar 30%
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi memiliki beberapa kriteria siswa penerima, yaitu:
- Diberikan kepada siswa yang berada di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah
- Kuota ini juga diperuntukkan bagi siswa difabel
- Domisili orang tua yang tertera di Kartu Keluarga setidaknya diterbitkan 1 tahun
- Jika tidak memiliki KK yang sesuai dengan domisili dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh RT/RW dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat daerah setempat
- Jangka waktu tinggal untuk mendaftar jalur zonasi minimum 1 tahun
- Sekolah memprioritaskan siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi dan sudah memenuhi ketentuan KK/surat domisili yang ditetapkan.
Tidak semua sekolah menerapkan sistem zonasi. Ada beberapa sekolah yang memiliki kelonggaran untuk tidak menerapkan sistem zonasi, yaitu:
- SMK Negeri
- SMK Swasta
- Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
- Sekolah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
- Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
- Sekolah asrama
- Sekolah yang kekurangan peserta didik
- Sekolah pendidikan khusus
- Sekolah kerjasama
2. Jalur Afirmasi
Ada beberapa kriteria penerima jalur afirmasi, yaitu:
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan secara ekonomi
- Harus dibuktikan dengan keikutsertaan siswa pada program bantuan pemerintah, baik bantuan yang berasal dari pusat maupun daerah, contoh: penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Poin 2, bukti keikutsertaan juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, jika info yang diberikan palsu/ tidak sesuai
- Berasal dari dalam maupun luar zonasi sekolah
- Jika terdapat bukti pemalsuan, maka pemerintah daerah/pusat wajib melakukan verifikasi pada data dan kesesuaian fakta lapangan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perundang-undangan.
Baca juga: Kartu Indonesia Pintar / KIP Kuliah : Syarat / Cara Daftar / Prosedur
3. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Beberapa kriteria siswa yang dapat mendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, yaitu:
- Siswa wajib melengkapi bukti surat penugasan dari instansi, kantor, lembaga atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja
- Kuota ini juga dapat digunakan untuk jalur penerimaan bagi anak guru.
4. Jalur Prestasi
Siswa yang masuk ke dalam kriteria penerima jalur prestasi, yaitu:
- Tidak berlaku untuk siswa yang mendaftar PPDB pada jenjang pendidikan TK dan kelas 1 SD
- Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN
- Selain nilai UN dan UAS, siswa juga boleh mendaftar jalur prestasi jika memiliki penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik di tingkat internasional, nasional, provinsi dan atau tingkat kabupaten/kota
- Bukti prestasi minimal berusia 3 bulan dan maksimal 3 tahun.
Cara Daftar PPDB Online 2020
Secara umum pemerintah telah menyiapkan skema alur pendaftaran PPDB online 2020 menjadi 3, yaitu alur pendaftaran model B plus, model C plus dan model D plus yang dapat diterapkan oleh sekolah.
Meskipun terdapat beberapa alur pendaftaran seperti di atas, namun secara umum alur pendaftaran PPDB Online 2020, yaitu:
- Calon siswa menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Online 2020
- Siswa mengakses laman siap-ppdb.com dan memilih sekolah sesuai dengan daerah tinggal siswa
- Jika sudah memiliki akun calon siswa dapat melakukan login dengan menggunakan no peserta, tanggal lahir dan jenis kelamin. Jika melakukan pendaftaran secara mandiri, siswa perlu mengisi pengajuan permohonan akun dengan mengisi formulir secara online
- Siswa mengunggah dokumen persyaratan
- Tim seleksi melakukan verifikasi dokumen pendaftaran siswa
- Memilih sekolah yang dituju
- Siswa mencetak bukti pendaftaran PPDB Online
- Operator sekolah melakukan verifikasi terhadap data siswa
- Calon siswa dapat melihat pengumuman hasil PPDB Online
Dikarenakan dampak pandemi corona, semua proses pendaftaran hingga hasil penerimaan diumumkan secara online. Hal ini guna mencegah berkumpulnya anak atau orang tua di sekolah tempat pendaftaran dan menimbulkan penyebaran virus covid-19 yang semakin besar.
Syarat PPDB Online 2020
Masing-masing daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait syarat dan jadwal pendaftaran PPDB online. Berikut dokumen syarat PPDB online secara umum, yaitu:
1. Syarat PPDB Online TK/PAUD 2020
Ada beberapa syarat umum untuk mengikuti PPDB online pada jenjang pendidikan TK/PAUD, yaitu:
- Calon siswa telah berusia 2-7 tahun per 1 Juli 2020 untuk mendaftarkan ke Taman Penitipan Anak
- Berusia minimum 3-5 tahun untuk mendaftar ke PAUD
- Telah berusia minimum 5 tahun untuk mendaftar di TK A dan satuan PAUD sejenis
Untuk dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi adalah:
- Calon siswa telah memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Calon siswa telah terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki NIK
Baca juga : Tips Pilih Pendidikan Non Formal untuk Anak
2. Syarat PPDB Online SD/MI 2020
Ada beberapa syarat umum untuk mengikuti PPDB online, yaitu:
- Telah berusia minimum 7 tahun dan maksimum 12 tahun untuk masuk kelas 1 SD. Bisa mendaftar dengan usia 6 tahun, namun harus memenuhi syarat tertentu
- Pengecualian, untuk syarat usia 6 tahun atau minimum 6 tahun 5 bulan per tanggal 1 Juli, hanya diperuntukkan bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa. Anak bisa masuk sekolah jika telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Selain psikolog profesional, anak juga bisa mendapatkan rekomendasi dari dewan guru.
Selain itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi bagi siswa yang berniat mendaftar PPDB online 2020, yaitu:
- Melampirkan akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan tempat tinggal siswa
- Melampirkan Kartu Keluarga
- Melampirkan sertifikat akreditasi sekolah (dapat diminta ke pihak sekolah sebelumnya/TK)
- Melampirkan hasil nilai rapor
- Orang tua/wali menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang dilampirkan.
3. Syarat PPDB Online SMP / MTS 2020
Syarat umum untuk mengikuti seleksi penerimaan PPDB online untuk jenjang pendidikan SMP/MTS adalah:
- Telah berusia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli dan dapat dibuktikan dengan adanya Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir. Surat Akta Lahir dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat pemerintah di daerah setempat.
- Telah memiliki Ijazah SD sederajat, jika tidak memiliki ijazah dapat melampirkan surat keterangan resmi yang menyatakan siswa telah lulus SD
- Bagi calon siswa WNI yang bersekolah di luar negeri juga wajib melampirkan surat di atas yang dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Untuk WNA, wajib mengikuti program matrikulasi Bahasa Indonesia minimum 6 bulan di sekolah yang bersangkutan
- Untuk calon siswa dari kelompok difabel dikecualikan dari syarat-syarat di atas.
4. Syarat PPDB Online SMA / MA / SMK 2020
Ada beberapa syarat umum untuk mendaftar PPDB SMA / MA / SMK, yaitu:
- Usia maksimal 21 tahun saat mendaftar atau per 1 Juli, yang dibuktikan melalui Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Telah memiliki Ijazah SMP/MTS/SMPLB/ Paket B atau melampirkan keterangan resmi telah lulus SMP
- Bagi WNA, wajib mengikuti program matrikulasi Bahasa Indonesia minimum 6 bulan di sekolah yang bersangkutan.
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, tidak bertato, bertindik dan narkoba.
Sedangkan untuk syarat khusus PPDB SMK, yaitu:
- Calon siswa SMK untuk keahlian teknologi dan rekayasa, teknologi informasi dan komunikasi, energi dan pertambangan, kesehatan dan pekerjaan sosial, agribisnis dan agroteknologi, kemaritiman, seni industri kreatif pariwisata tidak boleh buta warna
- Calon siswa SMK untuk jurusan akomodasi perhotelan memiliki tinggi minimal 155 cm untuk perempuan dan 165 cm untuk laki-laki.