Home » Pinjaman Uang Tanpa Jaminan » KTA (Kredit Tanpa Agunan) » Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan pengganti Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking sebagai Public Credit Registry di Indonesia. SLIK mengumpulkan informasi dari laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, serta informasi lainnya. Pengecekan SLIK hanya tersedia di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena sudah tertanamnya istilah BI Checking di benak masyarakat, banyak yang menyebut SLIK dengan istilah BI Checking OJK.

Layanan SLIK OJK online belum tersedia per tahun 2020.

Pengajuan pinjaman pasti melewati proses analisa kredit untuk mengurangi risiko kredit seperti kredit macet. Untuk itu, pemberi pinjaman (kreditur) akan mengecek informasi keuangan debitur sebelum memberikan pinjaman uang. Berdasarkan informasi tersebut lembaga keuangan bisa memutuskan apakah calon debitur layak diberikan pinjaman atau tidak.

 

Penilaian Riwayat Kredit

Riwayat Kredit berpengaruh untuk pengajuan kredit seseorang di bank. Penilaian riwayat / histori kredit di SLIK dibagi ke dalam 5 kategori 1-5 atau istilahnya Kolektibilitas (KOL / Kolek) :

1. KOL 1: Kredit Lancar
Anda selalu tepat waktu dalam membayar cicilan, pokok utang, dan bunga.
2. KOL 2: Kredit dalam perhatian khusus
Terlambat membayar cicilan yang jatuh tempo / menunggak selama 1 – 2 bulan.
3. KOL 3: Kredit tidak lancar
Pembayaran cicilan tertunggak 3 – 4 bulan. Pendekatan bank ke nasabah tidak ada hasilnya.
4. KOL 4: Kredit diragukan
Pembayaran cicilan tertunggak 5 – 6 bulan.
5. KOL 5: Kredit Macet
Kredit tertunggak > 6 bulan, dan bank sudah usahakan untuk diaktifkan kembali tapi tidak ada hasil.

Jika Anda ingin kredit Anda disetujui, usahakan riwayat kredit Anda berada di KOL 1 atau KOL 2. Untuk KOL 3 ke atas, pengajuan Anda biasanya akan ditolak.

 

Perbedaan Informasi Debitur dari SLIK (iDeb) dibandingkan SID (IDI)

iDeb (SLIK) IDI (BI Checking)
Informasi Agunan Informasi agunan berelasi dengan fasilitas yang dijamin dengan agunan tersebut Relasi agunan ke debitur
Histori Kolektibilitas dan hari tunggakan yang ditampilkan 12 bulan 24 bulan

 

Persiapan Sebelum Cek SLIK OJK

Lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, lembaga pembiayaan, dan pegadaian adalah cakupan SLIK OJK yang bisa mengakses Informasi Debitur Individual (IDI) Historis dan wajib melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur OJK (SID). Data pinjaman yang masuk ke SLIK lebih rinci termasuk data tagihan air ataupun listrik.

Selain institusi keuangan di atas, masing-masing individu bisa mengakses data SLIK pribadinya sendiri. Sebelum menggunakan layanan SLIK, siapkan dan ketahui hal-hal berikut:

  1. Siapkan kartu identitas asli (KTP)
  2. Proses SLIK OJK individu & badan usaha = Gratis
  3. Proses layanan SLIK OJK membutuhkan waktu 15 menit: 5 menit pencetakan, 10 pencetakan dan penjelasan iDeb.
  4. Untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, maka cek SLIK tidak dianjurkan pakai perwakilan. Namun jika Anda tidak dapat mengambil sendiri, maka bisa diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, KTP asli debitur, KTP asli penerima kuasa

 

Cara Cek Informasi Debitur melalui SLIK OJK

BI Checking bisa di-cek secara online, sedangkan SLIK hanya bisa di-cek secara offline.

Cara Cek SLIK OJK adalah
1. Datang ke OJK
Kantor Regional OJK / Kantor OJK Setempat mampu melayani permintaan informasi debitur. Anda bisa cek alamat kantor OJK daerah Anda di website OJK. Jika Anda berada di wilayah Jabodetabek bisa langsung datang ke:

Contact Center OJK:
Menara Radius Prawiro Lt. 2 Gedung A
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta
Call Center OJK: 157

2. Bawa dokumen pendukung dan isi formulir
Dokumen Pendukung:

a. Debitur Perseorangan :

– Fotokopi dan Asli KTP (WNI)
– Fotokopi dan Asli Paspor (WNA).

b. Debitur Badan Usaha :

– Fotokopi dan Asli NPWP badan usaha
– Fotokopi dan Asli Akta pendirian perusahaan
– Fotokopi dan Asli perubahan anggaran dasar terakhir

3. Menyerahkan formulir aplikasi SLIK OJK dan dokumen pendukung kepada Customer Service OJK. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, OJK akan mencetak hasil informasi debitur

4. Konfirmasi dan penyerahan hasil informasi debitur dari OJK kepada pemohon dengan tandatangan di surat tanda terima

 

Cara Baca Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK

Cara membaca informasi debitur dari SLIK OJK dijelaskan oleh OJK di gambar-gambar ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *