Dalam KPR ada yang dikenal dengan hak tanggungan atas tanah. Ringkasnya hak tanggungan merupakan hak kreditur/bank untuk menyimpan jaminan berupa sertifikat tanah/bangunan selama perjanjian kredit berlangsung. Artinya, bank akan menyimpan sertifikat rumah Anda dan mengembalikannya saat proses KPR telah selesai. Setelah tenor kredit berakhir Anda perlu mengurus surat dan membayar biaya roya. Surat ini berfungsi untuk membuktikan bahwa proses KPR Anda telah selesai dan rumah sudah tidak diagunkan.
Surat roya ini merupakan dokumen penting untuk membuktikan perjanjian kredit telah berkahir dan status rumah sudah sepenuhnya milik Anda. Pengurusan penerbitan surat roya dapat diproses melalui notaris atau secara perorangan. Berikut telah kami rangkum informasi terkait prosedur mengurus surat roya di BPN, besar biaya roya dan syarat mengurus surat roya.
- Hak Tanggungan
- Pengertian Biaya Roya
- Prosedur Mengurus Surat Roya
- Biaya Roya di Badan Pertanahan Nasional
Hak Tanggungan
Hak tanggungan atas tanah menurut undang-undang adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan benda lain yang berada dalam cakupan tanah tersebut sebagai jaminan untuk pelunasan hutang kepada kreditur. Ringkasnya, hak tanggungan atas tanah merupakan hak yang diberikan kepada kreditur/bank untuk menahan sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan hingga proses kredit berakhir.
Hak tanggungan tanah berfungsi untuk menjamin debitur melunasi kreditnya. Selain itu, jika suatu saat debitur mengalami kredit macet (NPL), maka bank berhak untuk menyita / melelang properti yang diagunkan.
Cek juga: Cegah Kredit Macet KPR : Ajukan Restrukturisasi Kredit
Ada beberapa agunan yang masuk ke dalam kategori hak tanggungan atas tanah menurut Undang-Undang No. 4 tahun 1996, yaitu:
- Bangunan hak milik
- Bangunan dengan sertifikat hak guna bangun
- Bangunan hak guna usaha
- Bangunan hak pakai atas negara
- Hak atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan fasilitas lain yang sudah ditetapkan pada akta pemberian hak atas tanah.
Mengutip ketentuan undang-undang, hak tanggungan bisa dihapus dengan mengajukan pembuatan surat roya. Berikut kategori yang bisa hapus hak tanggungan:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan / proses kredit telah berakhir / lunas.
- Dilepaskannya hak tanggungan oleh kreditur
- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang menjadi hak tanggungan
Pengertian Biaya Roya
Apa itu biaya roya?
Biaya roya adalah biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan surat roya. Mengutip dalam UU No. 4 tahun 1996 roya merupakan pencoretan buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungannya telah terhapus. Ringkasnya, surat roya merupakan dokumen yang membuktikan bahwa properti Anda sudah lunas kreditnya atau sudah selesai hak tanggungannya.
Dalam proses KPR, surat roya merupakan salah satu dokumen yang wajib Anda urus saat proses kredit telah berakhir. Dokumen ini berguna untuk membuktikan bahwa rumah Anda sudah lepas hak tanggungannya dan sepenuhnya telah menjadi milik Anda.
Pengurusan surat roya dapat dilakukan di notaris, maupun Anda urus sendiri di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Agar lebih hemat, saran kami sebaiknya Anda mengurus penerbitan surat roya di BPN. Berikut informasi terkait cara meroya hak tanggungan
Prosedur Mengurus Surat Roya
Secara umum prosedur mengurus surat roya terbagi menjadi 2, yaitu:
- Melengkapi dokumen syarat surat roya di BPN
- Tahapan dalam mengurus penerbitan surat roya di BPN
a. Dokumen Syarat Roya
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa, jika proses dikuasakan.
- Untuk perorangan, lampirkan fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan data asli oleh petugas loket
- Untuk badan hukum, lampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan oleh petugas loket
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan oleh petugas loket
b. Tahapan Pengurusan Surat Roya di BPN
Berikut tahapan untuk mengurus surat roya di BPN, yaitu:
- Beli map oranye di koperasi BPN, di dalam map ini akan berisi 1 lembar sampul roya berwarna kuning dan 1 lembar surat permohonan Lampiran 13
- Serahkan dokumen syarat ke petugas loket pendaftaran roya dan ambil nomor antrian
- Selagi menunggu antrian, lengkapi juga formulir sampul roya warna hijau dan fotokopi dokumen perubahan nama institusi kreditur
- Lakukan setor biaya roya sesuai nominal yang tertera di surat perintah setor. Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir kantor BPN
- Jika setor dana sudah dilakukan, Anda akan diberikan salinan surat perintah setor, salinan kwitansi bukti setor dana dan surat tanda terima penyerahan dokumen
- Anda akan diminta menunggu sekitar 5 hari kerja hingga surat roya diterbitkan.
Biaya Roya
Besar biaya roya yang ditetapkan oleh BPN adalah Rp. 50 ribu per sertifikat. Lama proses penerbitan adalah 5 hari, untuk info lebih jelas Anda bisa cek di atrbpn.go.id. Menurut kami agar hemat biaya sebaiknya Anda mengurus penerbitan surat roya sendiri karena biaya roya di BPN relatif lebih hemat dan prosesnya juga terbilang cepat.
Cek juga: Kalkulator KPR Sikatabis.com untuk dapat penawaran KPR dari berbagai bank