Ada beberapa biaya yang perlu disiapkan jika Anda berniat untuk mengajukan KPR, yaitu:
- Biaya Appraisal KPR di Bank
- Biaya Administrasi KPR
- Biaya Notaris KPR Rumah
- Biaya Provisi KPR
- Biaya Asuransi KPR
- BPHTB
Setiap biaya di atas merupakan biaya yang wajib dikeluarkan oleh debitur Namun ada beberapa bank memberikan kelonggaran dengan memasukkan total pembayaran biaya tersebut ke dalam plafon kredit. Berikut adalah perkiraan nominal yang harus dibayarkan calon debitur untuk mengajukan KPR, yaitu:
1. Biaya Appraisal Bank
Arti biaya appraisal adalah biaya yang dibebankan kepada debitur saat bank melakukan penaksiran terhadap properti yang diajukan untuk KPR. Biaya appraisal adalah salah satu biaya yang wajib dikeluarkan oleh calon debitur. Nominal pembayaran appraisal juga beragam dan berbeda-beda tergantung pada plafon kredit yang diajukan dan bank yang memproses pengajuannya.
Perkiraan biaya appraisal juga beragam, sekitar Rp. 300 ribu – Rp. 1.3 juta. Namun beberapa bank juga memberikan bebas biaya appraisal jika debitur melakukan take over.
Untuk mengetahui detail appraisal, cek di sini: Biaya Appraisal KPR Gratis, Cek Daftar Bank Di sini
-
Biaya Appraisal Bank Konvensional
Berikut adalah peraturan terkait besar biaya appraisal yang dibebankan kepada calon debitur jika ingin mengajukan KPR, yaitu:
*KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik
-
Biaya Appraisal Bank Syariah
Berikut peraturan terkait biaya appraisal di bank syariah, yaitu:
*KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik
2. Biaya Adminitrasi KPR
Selain biaya appraisal KPR, ada biaya lain yang perlu Anda persiapkan, yaitu biaya administrasi. Berikut adalah beberapa biaya administrasi yang harus dibayar jika anda ingin mengajukan KPR, yaitu:
3. Biaya Notaris KPR
Biaya notaris merupakan salah satu biaya yang wajib dikeluarkan jika Anda berniat mengajukan KPR. Umumnya semua perjanjian jual beli KPR selalu membutuhkan notaris seperti saat menandatangani, AJB, PPJB, akad kredit, pengurusan IMB, dll. Setiap bank memiliki ketentuan masing-masing terkait besaran biaya notaris. Biaya Notaris KPR rumah tentunya sangat beragam. Namun umumnya bank akan menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh notaris yang dituju. Berikut peraturan masing-masing bank:
4. Biaya Provisi KPR
Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan debitur sebagai bentuk balas jasa karena pengajuan KPR yang diajukan disetujui oleh bank. Biaya provisi masing-masing bank tentunya berbeda. Debitur juga bisa mengajukan keringanan untuk biaya provisi yang diajukan ke bank. Nominal biaya provisi umumnya sekitar 1% dari plafon kredit yang disetujui oleh bank. Berikut adalah nilai biaya provisi yang harus dibayar debitur:
5. Biaya Asuransi Bank
Biaya asuransi jiwa dan kebakaran merupakan biaya yang dibayarkan guna mencegah kemungkinan sewaktu-waktu debitur meninggal atau rumah yang diagunkan mengalami kebakaran. Besaran biaya ini variatif dan bergantung dengan usia debitur, semakin muda usia debitur maka semakin rendah nilai biaya asuransinya. Sebaliknya semakin tua usia debitur maka nilai asuransinya akan semakin besar. Berikut besaran biaya provisi untuk KPR rumah:
Selain beberapa biaya di atas, Anda juga akan dikenakan Biaya BPHTB, besaran biaya BPHTB juga beragam tergantung pada lokasi properti. Besar biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengajuan KPR sekitar 10-11% dari plafon kredit yang disetujui. Untuk itu, selain DP Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biaya-biaya di atas agar KPR bisa lebih cepat diproses.
Untuk cek penawaran KPR terbaik dari masing-masing bank cek Simulasi KPR Sikatabis, Anda juga bisa berkonsultasi terkait pengajuan KPR dan dihubungkan langsung ke staff marketing KPR bank secara gratis.