Hibah adalah pemberian suatu barang kepada pihak lain secara sukarela dan tidak dapat diambil kembali. Salah satu barang yang dapat dihibahkan adalah properti (rumah / tanah). Namun untuk melakukan hibah ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang perlu diketahui. Berikut telah kami rangkum informasi seputar hibah, khususnya seputar hibah tanah / rumah.
Pengertian Hibah
Hibah berasal dari agama Islam yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Hibah manfaat yang merupakan pemberian atas manfaat barang saja, sehingga barangnya sendiri masih menjadi milik pemberi hibah. Hibah manfaat ini memiliki dua kategori yaitu hibah muajjalah (hibah dengan jangka waktu) dan hibah al-amri (hibah seumur hidup).
- Hibah barang merupakan hibah yang diberikan atas barang dan manfaat di dalamnya. Hibah jenis ini tidak dapat ditarik kembali. Contoh hibah barang: tanah, rumah, kendaraan, dll
Hibah tanah dan rumah merupakan jenis dari hibah barang sehingga kepemilikan yang diberikan termasuk pada objek properti beserta tanahnya dan dokumen surat-surat legal rumah. Ada beberapa unsur penting dalam hibah yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Perjanjian dalam hibah adalah pemberian sukarela, artinya pemberian tersebut tidak mengharapkan imbalan apapun.
- Barang yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali
- Proses pemberian hibah hanya dapat diberikan saat pemberi hibah masih hidup.
Beda Hibah, Wakaf & Hadiah
Ada anggapan bahwa hibah mirip dengan hadiah, padahal hibah dan hadiah merupakan dua hal yang berbeda secara ketentuan Islam. Hadiah biasanya diberikan sebagai bentuk rasa suka atau simpati kepada orang lain. Sedangkan hibah lebih fokus pada pemberian barang / kepemilikan kepada pihak tertentu tanpa adanya intensi. Biasanya tujuan hibah adalah untuk memberikan kebermanfaatan kepada penerima.
Sedangkan hibah dan wakaf juga berbeda. Perbedaannya adalah biasanya wakaf fokus untuk memberikan barang yang bermanfaat untuk khalayak umum dan ditahan agar tidak bisa dipindahtangankan dengan mudah. Misal: tanah yang diwakafkan untuk dibangun masjid tidak bisa dijual / disewakan ke pihak lain. Sedangkan hibah dapat diberikan secara perorangan dan manfaat hibah juga dirasakan secara personal oleh penerima hibah. Berbeda dengan wakaf, hibah dapat diberikan dari orang tua ke anak atau dari pemberi hibah ke rekan bisnis. Sedangkan wakaf biasanya ditujukan kepada masyarakat luas maupun keluarga dengan tujuan untuk mensejahterakan penerima wakaf dan menahan terjadinya pemindahantangan atas objek wakaf.
Baca selengkapnya terkait wakaf di sini: Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah
Aturan Hukum Hibah Tanah
Ada beberapa aturan yang mengatur tentang hibah, aturan paling dasar berasal dari KUH Perdata pasal 1666-1693 yang berisi bahwa persetujuan pemberi hibah untuk memberikan tanah / bangunan secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Kegunaannya untuk kepentingan penerima hibah. Tata cara hibah berdasarkan aturan undang-undang adalah:
- Semua orang boleh memberikan hibah kecuali anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Hibah harus dilakukan dengan akta notaris dan dokumen aslinya dipegang oleh notaris
- Hibah bersifat mengikat dan tidak bisa ditarik kembali
- Jika penerima hibah adalah orang yang belum dewasa di mata hukum, maka barang yang dihibahkan akan berada di bawah kuasa orang tua
Sedangkan aturan terkait proses penerbitan akta hibah dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 PP 24/1997. Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa peralihan hak yang terjadi karena hibah harus diurus aktanya melalui notaris PPAT dengan ketentuan harus disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi hukum. Selain itu, PPAT juga harus mengurus penerbitan akta maksimal 7 hari setelah penandatanganan ke Badan Pertanahan dengan membawa syarat dokumen lengkap.
1. Pajak Penghasilan Hibah
Meskipun hibah merupakan pemberian secara cuma-cuma, namun baik pemberi dan penerima tetap sama-sama dibebankan biaya PPh dan BPHTB. Namun pembayaran pajak ini tidak dibebankan kepada seluruh pemberi hibah. Ada beberapa kelompok yang dibebaskan dari biaya PPH yang diatur dalam peraturan menteri keuangan, yaitu:
- Keluarga yang berada dari garis keturunan lurus, yaitu ayah / ibu kepada anaknya. Jika hibah dari saudara maka masih perlu bayar PPh
- Badan keagamaan
- Badan pendidikan
- Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi
- Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan undang-undang, PPh dibebankan kepada pemberi hibah jika:
- Penghasilan yang diterima / diperoleh perorangan atau badan dari:
- a. Pengalihan hak atas tanah / bangunan
- b. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah / bangunan beserta perubahannya
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah / bangunan yang diterima atau diperoleh dari pihak yang mengalihkan hak atas tanah / bangunan melalui jual-beli, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau cara lain yang disepakati antar pihak.
Besar PPh yang harus dibayar adalah 2.5% dari jumlah bruto harga tanah / bangunan atau dari nilai pasaran objek. PPh bisa dikecualikan jika harga properti kurang dari Rp.60 juta.
2. BPHTB Hibah
Sedangkan penerima hibah akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Terkait besar biaya BPHTB yang perlu dibayar sangat tergantung pada peraturan daerah masing-masing dan objek propertinya. Namun biaya maksimal BPHTB adalah 5% dari harga objek properti. Cek aturan & syarat BPHTB hibah selengkapnya di sini: Syarat & Ketentuan BPHTB
Proses & Cara Buat Surat Hibah Tanah
Ada beberapa proses yang perlu dilewati untuk menerbitkan sertifikat hibah tanah, yaitu:
- Lampirkan form permohonan pengajuan penerbitan sertifikat hibah dilengkapi materai
- Fotokopi identitas (KTP. KK) pemohon / penerima hak serta surat kuasa, jika dikuasakan
- Lampiran sertifikat asli tanah yang dihibahkan
- Akta hibah beserta surat pengantar dari PPAT
- Ijin pemindahan hak, apabila sertifikat / keputusannya mencantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan dengan seizin instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas loket
- Penyertaan SSB (BPHTB) dan bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp. 60 juta
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa
- Surat penguasaan fisik yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan dilegalisasi oleh notaris.