Home » Artikel KPR » Kegunaan Jaminan Fidusia dalam KPR

Kegunaan Jaminan Fidusia dalam KPR

Dalam skema kredit ada yang dikenal dengan istilah jaminan fidusia. Jaminan fidusia juga berlaku dalam kredit rumah / KPR. Kegunaannya adalah untuk mencegah kreditur / bank bertindak sewenang-wenang, khususnya saat melakukan penyitaan rumah. Bagi debitur sertifikat fidusia berguna sebagai bukti bahwa selama masa kredit berlangsung debitur bisa tinggal dan merenovasi rumah tersebut. Berikut telah kami rangkum informasi seputar jaminan fidusia, yaitu:

 

Definisi dan Landasan Hukum Fidusia

Ilustrasi proses jual beli rumah
Ilustrasi Jaminan Fidusia Rumah

 

Fidusia adalah penyerahan kepemilikan atas suatu harta atau aset yang dilandasi dengan kepercayaan. Aturan terkait jaminan fidusia tertera dalam UU Fidusia No. 42 tahun 1999. Di dalam UU fidusia tersebut jaminan fidusia didefinisikan sebagai pengalihan hak benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda tersebut masih menjadi milik pemilik benda.

Objek fidusia adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud atau tidak berwujud. Dalam KPR jaminan fidusia berguna untuk menjamin bahwa kepemilikan rumah merupakan milik kreditur (bank), namun debitur boleh merenovasi, memperbaiki dan menetap di rumah tersebut, meskipun masa kreditnya belum berakhir. Asalkan status cicilan KPR debitur lancar. Proses pembuatan jaminan fidusia harus dilakukan di notaris. 

Jaminan fidusia memiliki fungsi proteksi baik bagi debitur maupun bank/kreditur. Bagi debitur jaminan ini memberikan perlindungan jika sewaktu-waktu kreditur menyalahi aturan dengan melakukan penyitaan semena-mena. Bagi kreditur jaminan fidusia berguna sebagai dokumen legal untuk melakukan penyitaan terhadap rumah jika sewaktu-waktu debitur gagal bayar KPR. Dengan adanya jaminan fidusia, kreditur hanya dapat melakukan penyitaan rumah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, biasanya penyitaan perlu melalui tahap sidang di pengadilan. 

1. Ketentuan Jaminan Fidusia

Di dalam akta jaminan fidusia ada beberapa hal yang perlu tercantum, yaitu:

  • Identitas penerima dan pemberi jaminan 
  • Data perjanjian fidusia
  • Penjelasan lengkap terkait rumah
  • Nilai pinjaman 
  • Nilai benda yang dijaminkan / rumah

2. Penghapusan Fidusia

Berikut beberapa penyebab jaminan fidusia dapat terhapus, yaitu: 

  • Terhapusnya utang yang dijamin fidusia
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
  • Benda yang menjadi agunan rusak/musnah

Untuk menghapus jaminan fidusia Anda perlu melakukan pelaporan yang dilakukan oleh penerima fidusia paling lama 15 hari setelah tanggal hapusnya jaminan fidusia dengan menyertakan: 

  • Surat keterangan atau alasan hapusnya fidusia
  • Detail dan jaminan sertifikat fidusia (berisi: tanggal, nama kedudukan notaris)
  • Tanggal dihapusnya fidusia

Sebagai informasi tambahan, biaya penghapusan fidusia gratis.

 

Jaminan Fidusia untuk Rumah

Khusus untuk properti, aturan hukum terkait fidusia rumah tapak tertera dalam UU. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Dalam UU ini dijelaskan bahwa fidusia atas rumah dapat diproses melalui notaris sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Aturan jaminan fidusia antara rumah tapak dan rumah susun juga berbeda. Berikut ketentuan pengurusan jaminan fidusia berdasarkan jenis rumahnya:

  • Aturan jaminan fidusia untuk bangunan rumah tapak meliputi objek jaminan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya karena berdasarkan hukum agraria di Indonesia, bangunan rumah tapak menganut azas pemisahan horizontal yang berarti pembebanan tanah dan rumah dapat dilakukan secara terpisah. Jaminan Fidusia dapat terhapus jika debitur telah menyelesaikan tenor kredit sesuai kesepakatan dengan bank. 
  • Aturan fidusia untuk rumah susun / apartemen, objek yang dijaminkan bukan tanahnya melainkan unit rumah susun / apartemen tersebut. Sama seperti pada rumah tapak, pengalihan sertifikat untuk rumah susun juga baru bisa dilakukan jika kredit sudah lunas.

 

Cara Ajukan Jaminan Fidusia Rumah Online

Saat ini pengajuan jaminan fidusia dapat dilakukan secara online. Pengajuan ini diperuntukkan untuk memudahkan notaris dalam mengurus dan menerbitkan sertifikat jaminan fidusia. Website resmi untuk mengurus penerbitan sertifikat jaminan fidusia secara online dapat diakses melalui www.ahu.go.id. Sebagai informasi pendaftaran jaminan fidusia hanya dapat dilakukan oleh notaris yang sudah memiliki akses ke website AHU Online. Jika notaris belum memiliki akses maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Cek di sini untuk melihat tata cara pendaftaran fidusia online.

 

Cek juga: Ketentuan SKMHT dan APHT dalam KPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *