Buku nikah merupakan syarat nikah yang harus diurus sebelum hari H acara pernikahan. Berikut beberapa hal penting terkait dokumen syarat nikah, surat nikah, dan biaya nikah yang dapat menjadi acuan Anda dalam mengurus dokumen persyaratan nikah.
Persiapan Sebelum Urus Surat Nikah di KUA
Menyiapkan syarat nikah ke KUA butuh beberapa persiapan. Mulai dari penentuan gedung nikah, checklist dokumen nikah, hingga alur pembuatan surat nikah.
1. Tetapkan Lokasi Akad Nikah
Lokasi akad nikah harus difiksasi sebelum mengurus dokumen persyaratan nikah. Jika lokasi akad nikah berbeda dengan domisili KTP, Anda memerlukan surat numpang nikah. Lokasi akad nikah yang berubah setelah Anda mengurus surat nikah dapat membuat proses pengurusan dokumen nikah semakin lama. Jadi, pertimbangkan untuk fiksasi lokasi akad nikah sebelum Anda mengurus surat nikah dan buku nikah di KUA.
2. Lengkapi Dokumen Syarat Nikah
Siapkan dokumen nikah secara teliti dan lengkap. Jangan heran dengan beberapa istilah surat nikah yang sering dipakai oleh petugas KUA. Berikut istilah dokumen syarat nikah yang perlu Anda ketahui.
3. Pahami Alur Nikah KUA
Selain mengurus syarat nikah, Anda juga harus memahami alur nikah yang diatur oleh Kementerian Agama. Siapkan surat rekomendasi nikah dari RT dan RW lalu urus semua dokumen nikah di KUA. Syarat nikah di KUA tersebut harus Anda pahami sebelum melaksanakan akad nikah hingga akhirnya mendapat buku nikah dan kartu nikah.
Dokumen Syarat Nikah
Berikut syarat daftar nikah 2020 bagi calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang sudah kami rangkum dalam sebuah tabel.
Alur Nikah di KUA
Cara mengurus dokumen pernikahan diawali dengan mengurus surat rekomendasi nikah atau surat pengantar ke RT RW kemudian mengurus dokumen persyaratan nikah ke kelurahan setempat. Alur nikah di KUA bagi calon suami dan calon istri kurang lebih sama, hanya berbeda di beberapa dokumen syarat nikah saja. Berikut kami rangkum alur nikah 2020 dalam sebuah tabel dan infografis.
Biaya Nikah di KUA
Telah terbit PP No. 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut.
- Akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biayanya Rp 0 alias gratis.
- Akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya administratif sebesar Rp 600.000.