Home » Nikah » SIMKAH Web: Alur / Cara Daftar / Tips

SIMKAH Web: Alur / Cara Daftar / Tips

Simkah web adalah salah satu cara daftar nikah yang dapat dipilih oleh para calon pengantin. Ada dua cara daftar nikah yang disediakan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu :

  1. Daftar nikah di KUA
  2. Simkah web

Cara daftar nikah di KUA adalah cara pertama yang masih menjadi pilihan banyak orang. Alur daftar nikah di KUA dimulai dari mengurus surat pengantar nikah dari RT RW hingga pemeriksaan data nikah di KUA Kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan. Berikut gambaran alur daftar nikah yang kami sajikan dalam bentuk infografis. 

 

Simkah web alur nikah
Daftar Nikah KUA

 

Cara daftar nikah berikutnya yaitu daftar nikah online melalui aplikasi Simkah web. Simkah web disosialisasikan oleh Kementerian Agama dan menggunakan sistem yang terafiliasi dengan KUA. Simkah berbasis web menjadi inovasi pemerintah untuk memfasilitasi para calon pengantin yang tidak bisa datang langsung ke KUA untuk mengurus dokumen persyaratan nikah.

Simkah web id diluncurkan pada akhir 2018 lalu dan sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui KUA Kecamatan. Simkah terbaru ini juga terafiliasi langsung dengan pembuatan kartu nikah.

Baca Juga : Tips Urus Administrasi Nikah di KUA

 

Cara Daftar Nikah di Simkah Web

Berikut alur pendaftaran nikah menggunakan Simkah.

  • Buka laman Simkah Kemenag
  • Login dengan akun Simkah Online Anda.
  • Klik Input Data Nikah > Daftar Nikah > Tambah Daftar Nikah > Isi Form Daftar Nikah sesuai dengan rencana tanggal dan tempat berlangsungnya akad nikah Anda.

Simkah web akan otomatis mengabarkan apakah jadwal tersedia atau tidak tersedia.

  • Jika jadwal tersedia, klik Ok > Lanjut.

(Akan muncul laman Form Pendaftaran Nikah)

  • Lengkapi data calon suami dan data calon istri.
  • Upload pas foto calon suami dan calon istri yang berlatar biru dan sudah di-resize.
  • Centang dokumen-dokumen yang sudah Anda persiapkan.
  • Centang pertanyaan “Apakah Anda yakin…” lalu klik Lanjut.

(Bukti Pendaftaran Nikah Anda sudah terbit. Tertera Nomor Pendaftaran Nikah yang dapat digunakan untuk melacak status pendaftaran Anda)

Cek email Anda untuk men-download bukti pendaftaran nikah. KUA akan memverifikasi data-data yang sudah Anda masukkan di Simkah dan feedback akan dikirimkan melalui email Anda. Tunggu feedback dari KUA setidaknya 1-3 hari kerja sebelum Anda lanjut ke Form Pemeriksaan Nikah.

Status verifikasi oleh KUA dapat Anda lihat di List Pendaftaran Nikah. Jika data Anda sudah diterima, Anda bisa lanjut ke List Pemeriksaan Nikah. Lengkapi formulir yang mencakup data wali nikah, ayah kandung, ibu kandung, serta beberapa data lain seperti mas kawin dan pilihan penghulu yang akan hadir saat akad nikah.

Klik Submit dan Anda akan masuk ke Pencatatan Nikah. Anda juga bisa melihat panduan daftar nikah online di Panduan Aplikasi Simkah Online.

 

Tips Daftar Melalui Simkah

  1. Siapkan semua syarat nikah yang Anda perlukan saat daftar simkah online, pastikan Anda memiliki akses internet yang cukup saat login Simkah web.
  2. Tentukan jadwal nikah (tempat dan tanggal nikah) sebelum daftar nikah online.
  3. Pastikan Anda, pasangan Anda, wali nikah, hingga saksi nikah sudah memiliki e-ktp karena NIK yang diinput dalam form pendaftaran harus sudah terintegrasi di Dukcapil.
  4. Resize pas foto yang akan di-upload ke Simkah Kemenag, maksimal 100 kb.
  5. Persiapkan dokumen syarat nikah seperti N1, N2, dan N4 yang bisa Anda dapatkan dari Kelurahan.

Baca Juga: Tips Aman Menikah Saat Pandemi Corona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *