Home » Aktivitas » PSBB Transisi: Pengertian / Fase / Protokol

PSBB Transisi: Pengertian / Fase / Protokol

PSBB transisi adalah masa transisi menuju normal baru atau dikenal dengan istilah new normal. Pada 4 Juni 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi memberlakukan PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta. Masa transisi ini dilakukan sebagai langkah dari pembatasan sosial secara masif menuju kondisi yang lebih sehat, aman, dan produktif.

Masa transisi ini juga dilakukan sebagai periode edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Diharapkan dalam masa PSBB transisi ini masyarakat bisa mengikuti seluruh protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di transportasi publik dan tempat kerja.

 

PSBB transisi
Ilustrasi PSBB Transisi di Transportasi Umum

 

Fase PSBB Transisi Jakarta

Ada beberapa fase dalam masa PSBB transisi Jakarta. Fase pertama dimulai awal Juni ini dengan membuka kembali tempat-tempat yang dianggap memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

Berikut jadwal pembukaan tempat-tempat umum di fase 1 PSBB

Jadwal Buka Nama Tempat
5 Juni 2020 Rumah Ibadah
Fasilitas olahraga outdoor
8 Juni 2020 Perkantoran
Rumah Makan Mandiri
Perindustrian
Pergudangan
Pertokoan/ritel/showroom mandiri
Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung)
Museum, galeri
Perpustakaan
Ojek boleh angkut penumpang
13-14 Juni 2020 Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI
Taman, RPTRA
Pantai
15 Juni 2020 Mal dan pasar non-pangan
20-21 Juni 2020 Taman rekreasi indoor-outdoor
Kebun binatang

 

Fase 2 PSBB transisi akan dilakukan jika percobaan fase 1 masa transisi ini berjalan dengan lancar tanpa adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Tips Jaga Imunitas Tubuh Saat Pandemi Corona

 

Protokol PSBB Transisi

Selama masa PSBB transisi, ada beberapa protokol umum yang harus dipatuhi oleh masyarakat, di antaranya:

  • Hanya masyarakat sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
  • Masyarakat yang kurang sehat tetap harus di rumah.
  • Fasilitas umum hanya diizinkan menampung 50% dari kapasitas maksimal.
  • Wajib menggunakan masker jika keluar rumah.
  • Jaga jarak dengan orang lain minimum 1 meter.
  • Cuci tangan dengan sabun, terutama setelah bepergian, sebelum makan, dan sebelum menyentuh wajah.
  • Menerapkan etika batuk dan bersin di tempat umum.
  • Ibu hamil, anak-anak, dan masyarakat lanjut usia untuk sementara waktu dilarang menghadiri kegiatan-kegiatan tertentu.

1. Protokol di Rumah

Saat di rumah, protokol kesehatan di masa PSBB transisi juga berlaku, seperti:

  • Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, terutama sehabis bepergian.
  • Tidak menerima tamu dan jika terpaksa menerima, diharapkan membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
  • Selalu gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada anggota keluarga yang sakit.

2. Protokol Pergerakan Penduduk

Sementara untuk pergerakan penduduk, berikut protokol yang harus dipatuhi.

  • Dianjurkan untuk berjalan kaki atau bersepeda.
  • Sepeda motor dan mobil boleh beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kendaraan umum termasuk terminal, halte, dan stasiun maksimal hanya boleh diisi 50% dari kapasitas.
  • Antrean penumpang di tempat umum minimal berjarak 1 meter dengan orang lain.
  • Ojek dan taksi boleh beroperasi dengan protokol pencegahan Covid-19.

3. Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi.

Segala aktivitas di luar rumah harus dibatasi, maksimal 50% kapasitas tempat atau ruangan. Setiap orang yang menghadiri suatu aktivitas wajib menjaga jarak aman dengan orang lain minimal 1 meter.

Tempat kegiatan juga wajib dibersihkan secara menyeluruh dengan disinfektan sebelum dan sesudah acara berlangsung. Setiap orang wajib menjalankan protokol kesehatan dalam meminimalisasi penularan virus corona.

4. Protokol di Tempat Kerja

Setiap perusahaan wajib menerapkan peraturan mengenai proporsi karyawan yang bekerja di kantor. Hanya 50% dari total jumlah karyawan yang bisa bekerja di kantor sementara sisanya harus bekerja dari rumah.

Perusahaan juga wajib memiliki aturan shift kerja bagi para karyawannya. Sedikitnya harus ada 2 kelompok karyawan dengan waktu masuk dan pulang yang berbeda, minimal jeda 2 jam. Hal tersebut untuk mengendalikan kapasitas orang saat mobilitas datang dan pulang. Misal, 50% karyawan mulai masuk kerja pukul 08.00 lalu istirahat pukul 12.00, sementara 50% sisanya mulai masuk kerja pukul 10.00 lalu istirahat pukul jam 14.00.

5. Kebijakan Masuk Sekolah

Untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah, belum ada instruksi untuk kembali ke sekolah hingga saat ini. Kegiatan belajar mengajar hanya akan dilakukan jika kondisi pandemi telah dinilai aman.

Dampak PSBB Transisi

Jika disimpulkan, berikut beberapa dampak masa PSBB transisi bagi masyarakat secara keseluruhan.

  1. Masyarakat bisa menjalani aktivitas di luar rumah dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
  2. Masa transisi menjadi penentu apakah kasus virus corona akan terus bertambah atau cenderung berkurang.
  3. Para karyawan mulai beralih dari WFH (Work From Home) ke WFO (Work From Office).
  4. Ekonomi akan terus membaik karena para pedagang atau UMKM diperbolehkan untuk membuka usahanya kembali.
  5. Persiapan masuk sekolah akan terus dipersiapkan dan para orang tua wajib membekali anaknya dengan pemahaman mengenai dampak virus corona.
  6. Masyarakat harus siap dengan era new normal dan masa PSBB transisi ini menjadi latihan sebelum memasuki era new normal.

Baca Juga: Tips Mengajukan KPR selama Pandemi Corona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *