Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Kesehatan Terpadu. Jenis posyandu dibedakan berdasarkan lingkup usia pesertanya, yaitu posyandu balita, posyandu remaja, dan posyandu lansia.
Dalam artikel kali ini, kami akan fokus membahas posyandu balita. Memasuki tahun 2020, Indonesia sedang melakukan pemerataan keberadaan posyandu balita untuk mendukung visi Indonesia bebas stunting.
Pelayanan Posyandu Balita
Posyandu balita wajib dibuka secara umum minimal satu bulan sekali untuk melakukan berbagai pelayanan kesehatan. Selain untuk balita, posyandu juga berperan dalam memantau kesehatan ibu hamil dan ibu menyusui.
1. Posyandu Bayi dan Balita
- Penimbangan berat badan
- Penentuan status tumbuh kembang
- Penyuluhan dan konseling oleh kader posyandu
- Pemeriksaan kesehatan anak oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas, meliputi deteksi keabnormalan tumbuh kembang, imunisasi wajib, dan pemberian kapsul vitamin A setiap 6 bulan sekali.
2. Posyandu Ibu Hamil
- Penimbangan berat badan
- Pemberian vitamin hamil
- Pengukuran tekanan darah
- Pemberian imunisasi Tetanus Toxoid (TT)
- Pemeriksaan hamil oleh bidan/tenaga kesehatan puskesmas (jika terdapat ruangan khusus yang tersedia)
Posyandu juga dapat mengadakan penyuluhan bagi ibu hamil dengan berbagai topik seputar kehamilan dan persalinan; persiapan KB; Pemberian ASI eksklusif; peragaan perawatan bayi baru lahir; serta menggelar senam ibu hamil.
3. Posyandu Ibu Nifas dan Ibu Menyusui
- Penyuluhan kesehatan dengan topik ASI dan gizi bayi
- Penyuluhan KB
- Perawatan jalan lahir pasca melahirkan
- Pemberian vitamin A dan tablet zat besi
- Perawatan payudara
- Senam ibu nifas
Manfaat Posyandu Balita
Secara keseluruhan, posyandu berfungsi sebagai pendeteksi awal, penanganan, serta pencegahan penyakit. Fungsi utama posyandu balita terletak pada deteksi awal penyakit pada balita. Posyandu wajib melakukan pemantauan tumbuh kembang bayi 0-24 bulan supaya abnormalitas tumbuh kembang bayi dapat terdeteksi sejak dini. Deteksi awal abnormalitas tumbuh kembang pada bayi menurunkan risiko penyakit yang lebih serius.
1. Kader Posyandu
Kader posyandu memiliki peranan penting dalam terlaksananya fungsi posyandu. Konsultasi yang dilakukan oleh kader posyandu mempunyai pengaruh besar terhadap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan balita.
Namun, saat ini pembenahan rekrutmen kader posyandu masih harus terus ditingkatkan. Pasalnya, minat masyarakat untuk menjadi kader posyandu masih termasuk rendah karena tidak adanya mekanisme yang jelas mengenai insentif kader posyandu dari pemerintah pusat. Padahal, kader posyandu menjadi salah satu aset penting Pemerintah dalam upaya menurunkan kasus stunting di Indonesia.
2. Posyandu dan Stunting
Pencegahan stunting di Indonesia menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam 5 tahun ke depan. Posyandu adalah ujung tombak upaya pencegahan stunting. Untuk mewujudkan visi Indonesia tanpa stunting, posyandu balita perlu lebih diperhatikan keberadaannya.
Setiap RW harus memiliki 1 posyandu balita yang aktif memantau tumbuh kembang bayi 0-24 bulan. Kader posyandu juga wajib memberi penyuluhan mengenai pentingnya ASI eksklusif dan MPASI bergizi kepada ibu-ibu baru melahirkan. Minimnya informasi tentang ASI eksklusif dapat menjadi penyebab bayi tidak mendapat hak ASI dalam 1000 hari pertamanya.
Pemberian vitamin A setiap 6 bulan dan vaksin wajib juga menjadi tugas posyandu sebagai upaya pencegahan stunting di Indonesia. Memaksimalkan fungsi posyandu bisa menjadi langkah besar pemerintah untuk menurunkan jumlah kasus stunting di Indonesia.
5 Meja Posyandu
5 Meja Posyandu yaitu alur pelayanan posyandu balita yang terdiri dari lima tahapan berikut.
Kartu Menuju Sehat (KMS)
Setiap anak berhak mendapat satu KMS untuk memantau kurva berat badan setiap bulan. Berat badan masih dijadikan acuan tumbuh kembang bagi balita. Karenanya orang tua wajib mengantar balitanya untuk datang ke posyandu setiap sebulan sekali.
KMS akan dibagikan di posyandu saat Anda pertama kali datang ke posyandu. Tidak dikenakan biaya untuk pembelian KMS, tetapi ada beberapa posyandu yang memberi harga Rp 2 ribu – Rp 5 ribu/KMS.