Home » Nikah » Kartu Nikah: Fungsi / Kelebihan / Cara Buat

Kartu Nikah: Fungsi / Kelebihan / Cara Buat

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah pada November 2018 lalu. Kartu nikah digunakan sebagai tanda bukti menikah yang melengkapi buku nikah. Fungsi kartu nikah sama seperti buku nikah yaitu sebagai bukti resmi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Bentuknya yang tipis seperti kartu ATM membuat kartu nikah dinilai lebih efisien dibanding buku nikah. Kartu nikah juga tidak memiliki warna pembeda khusus seperti buku nikah istri (warna hijau tua) dan buku nikah suami (warna cokelat).

 

Kartu Nikah seperti Buku Nikah
Foto Buku Nikah

 

Kartu nikah juga dianggap sebagai solusi buku nikah palsu yang banyak beredar di masyarakat. Kartu nikah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (simkah) milik Kemenag sehingga lebih sulit dipalsukan. Simkah web rilis bersamaan dengan dikeluarkannya kartu nikah yang juga akan terintegrasi dengan e-ktp.

 

Kelebihan Kartu Nikah

Kartu nikah memiliki beberapa kelebihan dibanding buku nikah, meskipun saat ini buku nikah tetap berfungsi sebagai dokumen resmi pencatatan nikah. Pasangan pengantin yang menikah setelah November 2018 akan mendapatkan 2 tanda bukti nikah yaitu buku nikah dan kartu nikah. Bagi pasangan yang sudah menikah, kartu nikah 2019 bisa diambil di KUA tempat pencatatan nikah dengan membawa buku nikah.

Saat ini, kartu nikah berperan sebagai pendukung buku nikah sebagai dokumen resmi nikah. Berikut beberapa karakteristik kartu nikah yang menjadi kelebihan dibanding buku nikah.

1. Praktis dan Efisien

Kartu nikah dirancang mirip e-ktp yang praktis dan mudah dibawa. Kartu nikah dapat masuk dompet seperti e-ktp dan kartu ATM. Bentuk kartu nikah lebih praktis dibanding buku nikah yang ukurannya lebih besar dan terdiri atas beberapa lembar. Kartu nikah juga tidak mudah basah atau rusak seperti buku nikah yang sangat rentan robek jika terkena air.

Kartu nikah Indonesia memiliki perbedaan dalam segi warna dibanding buku nikah. Buku nikah istri dan buku nikah suami memiliki warna yang berbeda, sementara kartu nikah memiliki satu desain untuk suami dan istri sehingga dinilai lebih efisien.

Kartu Nikah 2019
Foto Kartu Nikah

 

2. Dilengkapi QR Code

Kartu nikah dilengkapi oleh QR code yang terintegrasi dengan Simkah web http://simkah.kemenag.go.id/ (Link ke luar). QR code akan menunjukkan data diri suami istri seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi pada buku nikah, serta tempat dan tanggal pernikahan. Wajah suami istri pun akan tampak jika QR code di-scan. QR code dapat di-scan langsung dari aplikasi simkah web.

Pemasangan QR code pada kartu nikah akan mencegah dan meminimalisasi buku nikah palsu. Kartu nikah elektronik akan lebih sulit dipalsukan karena QR code terhubung langsung dengan Simkah Kemenag. Simkah online juga terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Kartu nikah palsu tidak akan memiliki QR code yang serupa dengan kartu nikah asli.

3. Berlaku untuk Berbagai Keperluan Administrasi

Seperti e-ktp, kartu nikah juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, terutama yang berkaitan dengan status keabsahan pernikahan. Kartu nikah dapat menjadi data pendukung akurat yang praktis tanpa harus melampirkan fotokopi buku nikah atau legalisasi buku nikah.

Gunakan kartu nikah untuk berbagai keperluan seperti mengurus KPR atau Kredit Multiguna. Data-data penting yang terekam pada kartu nikah akan mempermudah memenuhi persyaratan urusan perbankan tersebut.

 

Cara Membuat Kartu Nikah

Cara membuat kartu nikah bagi calon pengantin yaitu dengan melengkapi syarat nikah dari KUA setempat. Kartu nikah akan diberikan oleh penghulu bersamaan dengan buku nikah selesai acara akad nikah. Biaya kartu nikah sudah termasuk biaya mengurus surat nikah di KUA yang dibayarkan di awal pendaftaran nikah sebesar 600 ribu rupiah.

Cara buat kartu nikah untuk pasangan yang sudah menikah sebelum kartu nikah diluncurkan yaitu dengan mendatangi KUA tempat surat nikah diurus. Lampirkan fotokopi buku nikah dan bawa buku nikah asli sebagai persyaratan memiliki kartu nikah.

Bawa juga e-ktp dan pas foto terbaru saat pengajuan membuat kartu nikah. Cara membuat kartu nikah elektronik cukup mudah dan tidak memerlukan biaya. Segera buat kartu nikah karena kartu ini memiliki banyak manfaat untuk berbagai keperluan menyangkut keabsahan pernikahan Anda.

Baca Juga : Syarat dan Cara Buat Akta Nikah / Perkawinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *