Mulai tahun 2019, terdapat tambahan syarat nikah wajib bagi pasangan yang akan menikah di wilayah DKI Jakarta. Calon pengantin diwajibkan membuat sertifikat layak kawin yang merupakan salah satu amanat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan adanya sertifikat layak kawin tertuang dalam Pergub Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin, Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi :
“Setiap anggota masyarakat yang akan menikah di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk di dalamnya masyarakat miskin yang ada dalam data BDT (Basis Data Terpadu) termutakhir mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi catin yang berkualitas termasuk pelayanan informasi dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender.”
Sertifikat layak kawin pada dasarnya adalah hasil dari serangkaian tes kesehatan sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi penyakit menular seksual dan penyakit keturunan. Dalam proses pembuatan sertifikat layak kawin, juga sudah termasuk paket konseling dengan dokter.
Isi Sertifikat Layak Kawin
Sebelum mendapat sertifikat layak kawin, calon pengantin wajib menjalani serangkaian tes kesehatan. Calon pengantin juga akan mendapat sesi konseling dengan dokter puskesmas tempat calon pengantin menjalani tes kesehatan. Dokter kemudian akan merujuk calon pengantin untuk menjalani beberapa jenis pemeriksaan, yaitu:
Fungsi Sertifikat Layak Kawin
Serangkaian tes kesehatan sebagai syarat sertifikat layak kawin memiliki banyak manfaat. Berikut fungsi sertifikat layak kawin untuk kehidupan rumah tangga calon pengantin.
- Deteksi dini penyakit menular seksual.
- Deteksi dini penyakit yang berisiko menurun ke anak, seperti homofilia dan thalasemia.
- Deteksi dini HIV sebagai pencegahan menularnya AIDS di lingkup keluarga.
- Mencegah infeksi tetanus pada calon pengantin wanita yang akan mengalami penetrasi untuk pertama kalinya.
Cara Buat Sertifikat Layak Kawin
Sertifikat layak kawin masih terus disosialisasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta sebagai syarat nikah wajib. Puskesmas Kecamatan ditunjuk sebagai tempat mengurus sertifikat layak kawin. Berikut cara mengurus sertifikat layak kawin.
- Calon pengantin datang ke Puskesmas Kecamatan terdekat..
- Menuju bagian pendaftaran dan ambil antrean untuk membuat Sertifikat Layak Kawin/Surat Keterangan Catin.
- Menjalani pemeriksaan medis, meliputi:
- Sesi konseling dengan dokter terkait kesehatan calon pengantin, terutama yang berkaitan dengan bagian reproduksi, risiko penyakit menular, dan risiko penyakit menurun.
- Pemberian vaksin Tetanus Toksoid (TT) untuk calon istri.
- Isi formulir yang berisi beberapa pertanyaan spesifik. Berguna sebagai deteksi dini adanya gangguan jiwa.
- Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium.
- Ke kasir untuk proses pembayaran.
- Tunggu hasil pemeriksaan laboratorium selama 30 menit hingga 1 jam (tergantung antrean tes laboratorium).
- Puskesmas akan mengeluarkan Sertifikat Layak Kawin yang terdiri atas:
A. Sertifikat Layak Kawin atas nama calon pengantin yang ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat.
B. Hasil pemeriksaan darah, GDS, IMS, HIV, dan hepatitis (keterangan bahwa sudah diperiksa).
Sertifikat layak kawin tersebut bisa dibawa sebagai syarat nikah untuk memperoleh formulir N1, N2, dan N4 dalam mengurus administrasi pelaksanaan pernikahan di Kantor Kelurahan.
Biaya Urus Sertifikat Layak Kawin
Layanan mengurus sertifikat layak kawin GRATIS jika calon pengantin merupakan peserta BPJS Kesehatan dan memiliki KTP DKI Jakarta. Bagi calon pengantin yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, harus membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp 90 ribu. Namun, biaya pemeriksaan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan puskesmas tempat mengurus sertifikat layak kawin.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Mandiri (Individual): Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Iuran
Lama Proses
Tidak membutuhkan waktu lama untuk mengurus sertifikat layak kawin. Anda bisa langsung mendapat sertifikat layak kawin di hari yang sama dengan hari pemeriksaan kesehatan. Anda perlu meluangkan 1 hari kerja untuk membuat sertifikat layak kawin karena laboratorium puskesmas kecamatan hanya buka di hari dan jam kerja (Senin-Jumat, jam 7.30 – 16.00).
Persiapkan sertifikat layak kawin maksimal 1 bulan menjelang akad nikah. Setelah sertifikat layak kawin sebagai syarat nikah terpenuhi, masih ada dokumen persyaratan nikah lain yang harus Anda persiapkan.
Tips Urus Sertifikat Layak Kawin
- Siapkan dokumen syarat membuat sertifikat layak kawin, yaitu fotokopi KTP DKI Jakarta atau non-DKI sebanyak 3 lembar.
- Bawa kartu BPJS Anda atau siapkan uang Rp 90 ribu untuk biaya pemeriksaan kesehatan jika Anda bukan anggota BPJS Kesehatan.
- Bagi calon pengantin yang bekerja kantoran, sediakan waktu cuti 1 hari kerja untuk mengurus Sertifikat Layak Kawin. Pilih hari dan jam kerja yang tidak terlalu ramai pengunjung. Misal hari Selasa jam 1 siang.
- Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, sebaiknya makan dan tidur yang cukup. Perhatikan juga asupan air mineral karena akan menjalani proses pengambilan sampel darah.
- Beri jawaban jujur saat wawancara kesehatan/sesi konseling oleh dokter. Hal ini menjadi salah satu penilaian lulus tidaknya Anda dalam mendapat sertifikat. Jika Anda berbohong/tes lab menunjukkan hasil yang berbeda dengan keterangan Anda, Puskesmas (atas saran dokter) tidak akan mengeluarkan sertifikat atas nama Anda.
Berlaku Nasional
Sertifikat layak kawin yang sudah menjadi syarat nikah wajib di DKI Jakarta sejak awal 2019, rencananya akan diperluas menjadi syarat nikah wajib secara nasional. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyampaikan aturan baru tentang syarat nikah.
Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia akan mewajibkan sertifikat layak kawin sebagai salah satu dokumen syarat nikah. Rencananya, calon pengantin juga wajib menjalani kelas bimbingan pranikah sebelum menjalani akad nikah.
Baca Juga: Persiapan Biaya Pernikahan: Tabungan / Investasi / Kredit