Lalu Lintas – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Nomor Darurat di Jakarta: Jika ada kecelakaan / Mogok / Ambulance / Bengkel / Derek http://komunitas.sikatabis.com/nomor-darurat-di-jakarta/ http://komunitas.sikatabis.com/nomor-darurat-di-jakarta/#respond Tue, 02 Jun 2020 03:35:09 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7925 Saat berkendara Anda dapat mengalami masalah seperti kendaraan mogok atau kecelakaan. Jika tidak siap, Anda akan bingung menghubungi siapa dan ke mana saat terjadi kecelakaan/mogok. Saat kecelakaan/mogok nomor yang perlu Anda hubungi adalah polisi, rumah sakit, ambulans, bengkel, jasa marga, derek, dan sebagainya.  Menyimpan nomor darurat untuk dipakai saat kecelakaan/mogok sangat penting agar Anda cepat …

The post Nomor Darurat di Jakarta: Jika ada kecelakaan / Mogok / Ambulance / Bengkel / Derek appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Saat berkendara Anda dapat mengalami masalah seperti kendaraan mogok atau kecelakaan. Jika tidak siap, Anda akan bingung menghubungi siapa dan ke mana saat terjadi kecelakaan/mogok. Saat kecelakaan/mogok nomor yang perlu Anda hubungi adalah polisi, rumah sakit, ambulans, bengkel, jasa marga, derek, dan sebagainya. 

Menyimpan nomor darurat untuk dipakai saat kecelakaan/mogok sangat penting agar Anda cepat mengubunginya. Selain nomor darurat bebas pulsa 112, Anda dapat langsung menghubungi ke nomor-nomor instansinya masing-masing. Kami rangkumkan daftar nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi di wilayah DKI Jakarta dan kami sarankan Anda mem-bookmark artikel ini.

 

Daftar Isi

 

Ambulance

Nomor darurat ambulans bisa lewat 112/119. Layanan ini bebas pulsa jadi Anda dapat meneleponnya kapanpun Anda punya baterai dan sinyal seluler. Ambulans ini disediakan oleh dinas kesehatan. Jika nomor ini tidak bisa menyediakan ambulance untuk Anda, Anda dapat menghubungi nomor lain di tabel di bawah ini.

Layanan ambulance 112/119 gratis jika Anda dapat menunjukkan KTP-el DKI Jakarta. Jika tidak, maka akan dikenakan biaya sekitar 450 ribu rupiah, tergantung jauh-dekatnya lokasi. Untuk fasilitas ambulance lain dari swasta tentu berbayar. Harganya juga rata-rata sama sekitar 500 ribu sampai 1 juta rupiah. Semakin jauh jarak yang ditempuh ambulance jelas makin mahal biayanya. Ambulance membawa korban ke rumah sakit/pusat kesehatan lain terdekat.

1. Ambulans Jakarta Pusat

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Jakarta Petojo, Gambir (021) 21201123 Dinkes Jakarta
Ambulance Rumah Sehat BAZNAS Jakarta Menteng, Menteng (021) 31909632 Baznas
Ambulance PMI DKI Jakarta Kramat, Senen (021) 3906666 PMI Jakarta
Ambulance PMI Kota Jakarta Pusat Kebon Kelapa, Gambir (021) 3847414 PMI Jakpus
Ambulans Rumah Sakit Islam Cempaka Putih Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih (021) 4250451 RSI Cempaka Putih
Ambulans 24 Medicare RS Awal Bros Sumur Batu, Kemayoran (021) 42900203 Medicare
Jasa Mobil Ambulance Jabodetabek Senen, Senen 0858-9205-9777

0812-8695-4760

Jasa Ambulance
Jasa Sewa Ambulance 24 Jam Kwitang, Senen 0823-1476-2793
Jasa Ambulance Cikini, Menteng 0857-7000-2591
Ambulance Espro Medical Karet Tengsin, Tanahabang 0811-9851-261 Espro Medical

 

2. Ambulans Jakarta Utara

Layanan Lokasi Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Utara Tugu Selatan, Koja (021) 43935630 PMI Jakut
Ambulance RSU Kecamatan Koja Tugu Selatan, Koja (021) 43908443
Layanan Ambulance Tugu Utara, Koja 0812-9334-4440
Mandiri Pelayanan Ambulance Jenazah Semper Timur, Cilincing 0813-1022-7131
KIM Ambulance Sunter Jaya, Tanjung Priok 0812-9058-0680

 

3. Ambulans Jakarta Selatan

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Selatan Pejaten Barat, Pasar Minggu (021) 7980332 PMI Jaksel
Jasa Ambulance 24 Jam Menteng Dalam, Tebet 0813-8515-4322
Ambulance Nusa Indah Homecare Cilandak Timur, Pasar Minggu 0823-1607-7739 Nusa Indah
Ambulans Cito 24 Jam Cipete Utara, Kebayoran Baru 0813-5566-92932
Ambulans Rumah Sakit Asri Duren Tiga, Pancoran (021) 7992211 Siloam
Ambulance Perindo Kebayoran Baru Rawa Barat, Kebayoran Baru 0852-6131-7979
Ambulans Gawat Darurat NIHC Melawai, Kebayoran Baru 0813-5566-9232
Baitul Musibah Grogol Selatan, Kebayoran Lama 0817-0000-467 Baitul Musibah
BK Assistance Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama (021) 7292111 BK Assistance
Jasa Sewa Ambulance Murah Pondok Labu, Cilandak 0878-7722-6546

 

4. Ambulans Jakarta Barat

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Barat Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan (021) 5606378 PMI Jakbar
Jasa Sewa Ambulance Jakarta Barat Kota Bambu Utara, Palmerah 0821-1173-0011
Jasa Ambulance Peduli Sesama Kedoya Selatan, Kebonjeruk 0812-8285-5061
Akma Ambulance Tegal Alur, Kalideres (021) 55959140 Akma

 

5. Ambulans Jakarta Timur

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Timur Klender, Duren Sawit (021) 86607783 PMI Jaktim
Ambulance Rs. Dharma Nugraha Pulogadung, Rawamangun (021) 4707430 Dharma Nugraha
MMS Ambulance Cakung Penggilingan, Cakung 0811-9992-118 Mitra Medical
Ambulance VIP Jakarta Halim Perdana Kusuma, Makasar 0812-3456-7125 Ambulance VIP
Ambulance Murah Jakarta Batu Ampar, Kramat Jati 0812-1313-6513 Ambulance Siaga
Ambulance Trans Medical Ceger, Cipayung 0822-4009-4007
Sewa Ambulance Ciracas Ciracas, Ciracas 0852-0706-6948 Sewa Ambulance
Sewa Ambulance Jakarta Timur Baru, Pasar Rebo 0813-1116-01118
Medisa Ambulance Kalisari, Pasar Rebo 0818-0756-7560
Layanan Ambulance Pekayon, Pasar Rebo 0813-8651-0009
Sewa Ambulance Jakarta Cibubur, Ciracas 0812-1177-1221
MMS Ambulance Cibubur Cibubur, Ciracas 0811-9992-118 Mitra Medical

 

Polisi

Polisi dapat langsung dihubungi di 110. Nomor ini juga bebas pulsa dan dapat Anda hubungi selama Anda punya baterai dan sinyal. Jika nomor ini tidak bisa dihubungi, Anda dapat menghubungi langsung nomor kantor polisi terdekat. 

Unit kecelakaan lalu lintas biasanya di bawah Polres (tingkat kota). Jika susah dihubungi, Anda dapat menghubungi Polsek (tingkat kecamatan) terdekat agar kemudian dihubungkan dengan Polres setempat. Jangan ragu untuk meminta layanan yang optimal dari kepolisian jika terjadi keadaan darurat di jalan.

Nomor Telepon Polisi

1. Polisi Jakarta Pusat

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor
Polres Metro Jakarta Pusat Kramat, Senen 0838-7306-5125
Polsek Metro Cempaka Putih Cempaka Putih Baru, Cempaka Putih (021) 4264809
Polsek Metro Gambir Cideng, Gambir (021) 3456422
Polsek Metro Johar Baru Tanah Tinggi, Johar Baru (021) 4228209
Polsek Metro Kemayoran Kebun Kosong, Kemayoran (021) 6545878
Polsek Metro Menteng Gondangdia, Menteng (021) 3909162
Polsek Metro Sawah Besar Pasar Baru, Sawah Besar (021) 3454363
Polsek Metro Senen Senen, Senen (021) 4265618
Polsek Metro Tanahabang Bendungan Hilir, Tanahabang (021) 5701585

 

2. Polisi Jakarta Utara

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor
Polres Metro Jakarta Utara Rawabadak, Koja (021) 43931017
Polsek Metro Cilincing Cilincing, Cilincing (021) 4404640
Polsek Metro Kelapa Gading Pegangsaan Dua, Kelapa Gading 0819-5863-4128
Polsek Metro Koja Tugu Utara, Koja (021) 4228209
Polsek Metro Pademangan Pademangan Barat, Pademangan (021) 6415152
Polsek Metro Penjaringan Pluit, Penjaringan (021) 6693066

 

3. Polisi Jakarta Selatan

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Polres Metro Jakarta Selatan Pulo, Kebayoran Baru (021) 7206004
Polsek Metro Cilandak Cilandak Barat, Cilandak (021) 7691000
Polsek Metro Jagakarsa Cipedak, Jagakarsa (021) 7864446
Polsek Metro Kebayoran Baru Kramat Pela, Kebayoran Baru (021) 7393276
Polsek Metro Kebayoran Lama Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama (021) 7393090
Polsek Metro Mampang Mampang Prapatan, Mampang Prapatan (021) 7987609
Polsek Metro Pancoran Kalibata, Pancoran (021) 7994221
Polsek Metro Pasar Minggu Pasar Minggu, Pasar Minggu (021) 7805444
Polsek Metro Pesanggrahan Bintaro, Pesanggrahan (021) 73886887
Polsek Metro Setiabudi Karet, Setiabudi (021) 5250072
Polsek Metro Tebet Tebet Barat, Tebet (021) 8303552

 

4. Polisi Jakarta Barat

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Polres Metro Jakarta Barat Slipi, Palmerah (021) 5300330
Polsek Metro Cengkareng Cengkareng Timur, Cengkareng (021) 6197177
Polsek Metro Kalideres Kalideres, Kalideres (021) 5414667
Polsek Metro Kebon Jeruk Kebon Jeruk, Kebon Jeruk (021) 5483479
Polsek Metro Kembangan Meruya Utara, Kembangan (021) 5866555
Polsek Metro Palmerah Palmerah, Palmerah (021) 5483667
Polsek Metro Tambora Angke, Tambora (021) 6319075
Polsek Metro Taman Sari Mangga Besar, Taman Sari (021) 6496544

 

5. Polisi Jakarta Timur

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Polres Metro Jakarta Timur Bali Mester, Jatinegara (021) 22850803
Polsek Metro Cakung Cakung Barat, Cakung (021) 4604348
Polsek Metro Ciracas Rambutan, Ciracas (021) 8403180
Polsek Metro Cipayung Bambu Apus, Cipayung (021) 87754223
Polsek Metro Duren Sawit Duren Sawit, Duren Sawit (021) 8616138
Polsek Metro Jatinegara Kampung Melayu, Jatinegara (021) 8194757
Polsek Metro Kramat Jati Kampung Tengah, Kramat Jati (021) 87798145
Polsek Metro Makasar Pinang Ranti, Makasar (021) 87782579
Polsek Metro Matraman Palmeriam, Matraman (021) 8583435
Polsek Metro Pasar Rebo Pekayon, Pasar Rebo (021) 8718585
Polsek Metro Pulogadung Cipinang, Pulo Gadung (021) 4892524

 

6. Aplikasi PolisiKu

Kini Polisi menyediakan aplikasi PolisiKu yang dapat diunduh dari PlayStore. Aplikasi ini dapat digunakan untuk menghubungi polisi terdekat, menghubungi polisi di kota lain, akses layanan polisi (SKCK, SIM, dan sebagainya), pengaduan atas layanan & kinerja polisi, serta akses layanan lain seperti rumah sakit terdekat dan pemadam kebakaran terdekat. 

Cara menggunakan Aplikasi PolisiKu untuk keadaan darurat.

  • Unduh dan pasang aplikasi PolisiKu dari PlayStore

Aplikasi Polisiku 1

  • Masuk ke aplikasi PolisiKu.
    Aplikasi Polisiku 2

    Anda dapat memilih banyak menu yang tersedia, seperti: 

    • Telepon Call Center Polisi 110.
      Aplikasi Polisiku 3
    • Cari layanan terdekat. Dalam menu ini Anda dapat mencari layanan UGD rumah sakit, nomor polisi, dan pemadam kebakaran terdekat.
      Aplikasi Polisiku 4
    • Cari layanan di kota lain. Ketik nama kota di kotak pencarian. Dalam menu ini Anda dapat mencari layanan UGD rumah sakit, nomor polisi, dan pemadam kebakaran di kota yang  Anda pilih (layanan yang tersedia sama seperti di menu pencarian layanan terdekat).
      Aplikasi Polisiku 5
    • Selain untuk keadaan darurat, aplikasi PolisiKu juga dapat digunakan untuk melakukan pengaduan, mem-post tulisan di forum Halo Polisiku, dan akses layanan lain seperti mengurus SIM, SKCK, dan Samsat.

Selain untuk keadaan darurat, aplikasi PolisiKu juga dapat digunakan untuk melakukan pengaduan, mem-post tulisan di forum Halo Polisiku, dan akses layanan lain seperti mengurus SIM, SKCK, dan Samsat.

 

Pemadam Kebakaran

Pemadam kebakaran tidak hanya memadamkan api tapi juga melakukan evakuasi keadaan darurat dan bencana alam, menangani binatang liar dan berbahaya, serta melakukan penyelamatan saat kecelakaan di tempat sulit misal di air atau di jurang. Nomor darurat pemadam kebakaran adalah 113. Anda juga bisa langsung menghubungi unit pemadam kebakaran yang terdekat.

1. Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Duri Pulo, Gambir (021) 6344579
Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pos Karet Karet, Tanahabang (021) 6344215
Suku Dinas Pemadam Kebakaran Cikini, Menteng (021) 6344215
Kantor Sektor V Damkar Cempaka Putih Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih (021) 42802686
Sektor Pemadam Kebakaran Johar Baru Johar Baru, Johar Baru (021) 4200508
Kantor Sektor Pemadam Kebakaran Kemayoran Gunung Sahari Selatan, Kemayoran (021) 65866642

 

2. Pemadam Kebakaran Jakarta Utara

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Kantor Pemadam Kebakaran Jakarta Utara Semper Baru, Cilincing (021) 44835555
Pos Pemadam Kebakaran Rorotan Rorotan, Cilincing (021) 44835555
Pos Pemadam Kebakaran Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading (021) 44834444
Damkar Pelindo 2 Tanjung Priok Tanjung Priok, Tanjung Priok (021) 4352229
Pos Pemadam Papanggo Papanggo, Tanjung Priok (021) 4200508
Pos Pemadam Kebakaran Binaria Ancol Ancol, Pademangan (021) 44835555
Pemadam Kebakaran Penjaringan, Penjaringan (021) 44835555

 

3. Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan Jagakarsa, Jagakarsa (021) 7822993
Stasiun Pemadam Kebakaran Tanah Kusir Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama (021) 7515054
Pemadam Kebakaran Lebak Bulus Pondok Pinang, Kebayoran Lama (021) 7694519
Pos Pemadam Kebakaran Pesanggrahan, Pesanggrahan (021) 73888479
Dinas Pemadam Kebakaran Kecamatan Pasar Minggu Jati Padang, Pasar Minggu (021) 7817885
Pos Pemadam Kebakaran Ciganjur Ciganjur, Jagakarsa (021) 7515054
Dinas Pemadam Kebakaran Mampang Prapatan Kuningan Barat, Mampang (021) 7515054
Pemadam Kebakaran Kecamatan Tebet Tebet Barat, Tebet (021) 8294761
Kalibata Fire Station Rajawati, Pancoran (021) 75818117

 

4. Pemadam Kebakaran Jakarta Barat

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Kembangan Selatan, Kembangan (021) 5682283
Pemadam Kebakaran Sektor Cengkareng Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pos Pemadam Kebakaran Cengkareng Barat Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 6193113
Dinas Pemadam Kebakaran Pos Duri Kesambi Duri Kosambi, Cengkareng (021) 5607323
Pos Pemadam Kebakaran Samsat Daan Mogot Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pemadam Kebakaran Sektor Kalideres Prepedan, Kalideres (021) 5553474
Suku Dinas Pemadam Kebakaran Kebon Jeruk, Kebon Jeruk (021) 5483113
Pemadam Kebakaran Sektor Kembangan Kembangan Utara, Kembangan (021) 58304418
Kantor Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Palmerah Kota Bambu Selatan, Palmerah (021) 29334747
Pemadam Kebakaran Tanjung Duren Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan (021) 5682284
Pemadam Kebakaran Sektor Tambora Roa Malaka, Tambora (021) 6918237
Damkar Taman Sari Pinangsia, Taman Sari (021) 6916503
Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Kembangan Selatan, Kembangan (021) 5682283
Pemadam Kebakaran Sektor Cengkareng Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pos Pemadam Kebakaran Cengkareng Barat Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 6193113
Dinas Pemadam Kebakaran Pos Duri Kesambi Duri Kosambi, Cengkareng (021) 5607323
Pos Pemadam Kebakaran Samsat Daan Mogot Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pemadam Kebakaran Sektor Kalideres Prepedan, Kalideres (021) 5553474

 

5. Pemadam Kebakaran Jakarta Timur

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Sub Dinas Damkar Jakarta Timur Kebun Manggis, Matraman (021) 85904904
Pemadam Kebakaran Cakung Barat, Cakung (021) 85904904
Pos Pemadam Cipayung Cipayung, Cipayung (021) 85904904
Kantor Sektor Pemadam Kebakaran Pulogadung Rawamangun, Pulogadung (021) 85904904

 

Mobil Mogok 

Kendaraan dapat mogok karena kerusakan, termasuk karena kecelakaan. Kami menyarankan Anda menyimpan nomor bengkel langganan Anda. Biasanya bengkel mau mengirim montir jika Anda minta untuk melakukan perbaikan di jalan. Jika bengkel itu tidak bisa Anda hubungi, ada dapat memasang aplikasi seperti Go Life atau Montir.

Nomor Jasa Derek/Towing

Jika kendaraan mogok tidak bisa jalan, Anda dapat memesan jasa derek/towing. Derek akan menarik mobil Anda untuk dibawa ke bengkel. Towing/mobil gendong akan membawa mobil Anda di atas truk towing (tidak ditarik seperti derek). Biaya derek dan towing mulai dari 300 ribu sampai jutaan, tergantung jaraknya. Towing juga dapat digunakan untuk membawa mobil ke luar kota.

1. Derek Jakarta Pusat

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Derek 24 Jam Menteng, Menteng 0813-3622-0902
Jasa Derek Jabodetabek Galur, Johar Baru 0813-8359-1159
Jasa Derek Gendong & Cantol Gunung Sahari Selatan, Kemayoran 0813-8359-1159
Jasa Derek Gendong Pasar Baru, Sawah Besar 0817-6039-630
Layanan Derek Jakarta Pusat 24 Jam Pasar Baru, Sawah Besar 0813-3622-0902

 

2. Derek Jakarta Utara

Layanan Lokasi Nomor Telepon
RR Towing Derek Gendong 24 Jam Sunter Agung, Tanjung Priok 0812-8908-2558

 

3. Derek Jakarta Selatan

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Sewa Derek Gendong Towing Gandaria Utara, Kebayoran Baru 0857-8289-9292
NHA Towing Murah Jakarta Bintaro, Pesanggrahan 0823-3852-3853
Jasa Towing Jakarta Cipete Selatan, Cilandak 0811-9295-789
Derek ZTM Gandaria Selatan, Cilandak 0812-1234-5070
Layanan Derek Djaks IV Cilandak Timur, Pasar Minggu 0813-8068-0009
Bhayongbhong Head Office Cilandak Timur, Pasar Minggu 0819-3839-9292
Asiaderek Pejaten Barat, Pasar Minggu 0812-7421-8236
Derek Gendong Abhigel Pejaten Timur, Pasar Minggu 0812-9144-3425
Arta Towing Group Derek Gendong Srengseng Sawah, Jagakarsa 0818-972-498
Derek Mobil Towing Jakarta Cipedak, Jagakarsa 0812-1239-9292
Eshan Towing Srengseng Sawah, Jagakarsa 0813-1177-0690
Derek Mobil Mogok MX Towing Srengseng Sawah, Jagakarsa 0877-8047-3535
Auto Derek Jagakarsa, Jagakarsa 0852-1177-9898
Arta Towing Head Office Lenteng Agung, Jagakarsa 0813-8848-5180
Layanan Derek Gendong Djaks Rawajati, Pancoran (021) 79890000
Mobil Derek 88 Tebet Barat, Tebet 0811-9279-888
Mobil Derek Nusantara Kuningan Timur, Setiabudi 0811-8859-922

 

4. Derek Jakarta Barat

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Derek Cantol/Towing Cengkareng Barat, Cengkareng 0878-8295-6971
Jasa Derek Cantol 61 Kamal, Cengkareng 0813-8229-6261
Derek Towing Mobil Kedoya Selatan, Kebon Jeruk 0856-9595-1122
Derek Gendong Towing BTC Meruya Utara, Kembangan 0878-8542-5825
Jasa Derek 24 Jam Kedaung Kali Angke, Kembangan 0813-8359-1159
Jasa Derek 24 Jam Meruya Selatan, Kembangan 0858-6422-2749
Tifa Towing Meruya Utara, Kembangan 0818-906-906
Sekar Gunawan Abadi Derek Palmerah, Palmerah 0813-1500-0449
Jasa Derek Autor Car Jelambar Baru, Grogol Petamburan 0813-8359-1159
Jasa Derek Jakarta Angke, Tambora 0813-1897-4639
Jasa Angkut Barang dan Derek Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan 0877-8100-4929

 

5. Derek Jakarta Timur

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Derek Emergency Cakung Timur, Cakung 0813-8359-1159
Derek Towing Setu, Cipayung 0812-9070-6469
Juragan Derek Towing Kelapa Dua Wetan, Ciracas 0877-2424-4449
Kirim Mobil AKM (Derek Mobil) Duren Sawit, Duren Sawit 0813-1072-3434
Jasa Derek Mobil Rawa Bunga, Jatinegara 0812-9611-8181
AA Club Indonesia Bali Mester, Jatinegara (021) 8561024
Bintara Towing Utan Kayu Selatan, Matraman 0812-9899-8297
Usaha Mandiri Derek Towing 24 Jam Rawamangun, Pulogadung 0877-7776-5067
Jasa Derek Towing & Gantung Rawamangun, Pulogadung 0813-8359-1159

 

6. Aplikasi JMCaRe

Tidak semua layanan mobil derek swasta melayani mobil mogok di jalan tol. Jika mobil Anda mogok di jalan tol, maka Jasa Marga yang akan memberi layanan derek/towing. Jasa Marga dapat dihubungi di 14080. Kami menyarankan Anda memasang aplikasi resmi dari Jasa Marga JMCaRe untuk mengakses Jasa Marga lebih cepat.

Cara menggunakan aplikasi JMCaRe:

  • Unduh dan pasang aplikasi JMCaRe
    Aplikasi JMCare 1
  • Pastikan GPS aktif karena aplikasi ini akan mengakses lokasi Anda agar cepat sampai tujuan bila layanan diminta. Daftarkan juga nomor HP Anda. Ada berbagai layanan seperti:
    • Menghubungi Jasa Marga (lewat 14080 atau Twitter)
    • Melihat info lalu lintas (seperti fitur di Google Maps)
    • Melihat info gerbang tol (lokasi, foto, dan biaya)
    • Mencari tempat istirahat jalan tol terdekat
    • Mengakses CCTV yang memantau gerbang tol
      Aplikasi JMCare
  • Untuk keadaan mobil mogok, Anda dapat mengakses layanan:
    • Tombol panik yang langsung menghubungkan Anda ke Jasa Marga, polisi, dan ambulans
      Aplikasi JMCare
    • Pesan mobil derek sesuai dengan kondisi mobil Anda.
      Aplikasi JMCare

Lainnya

1. Kontak Pribadi

Anda juga perlu menyimpan kontak pribadi yang dapat diakses jika terjadi keadaan darurat. Misalnya, dengan menambahkan huruf ‘A’ di depan nama kontak pribadi Anda (A Ibu, A Ayah, dan sebagainya) sehingga nama tersebut muncul di paling atas daftar kontak. Atau Anda juga bisa mengelompokkan nomor-nomor penting ke dalam satu grup kontak. Bisa juga dengan menandai kontak-kontak penting sebagai favorit.

Selain kontak orang terdekat, Anda juga sebaiknya menyimpan nomor bengkel terpercaya Anda. Bengkel terpercaya Anda lebih mengerti soal kendaraan Anda dibanding bengkel baru, sehingga memperbaiki mobil mogok akan lebih mudah. Kedekatan dengan bengkel juga membuat layanan bengkel lebih baik, misal lebih mudah untuk datang ke lokasi mogok Anda.

2. Aplikasi Jakarta Aman

Pemerintah DKI menyediakan aplikasi Jakarta Aman yang dapat digunakan untuk keadaan darurat. Tampilan utama aplikasi ini menunjukkan ikon layanan-layanan darurat (polisi, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lain-lain) di tampilan peta. Ikon-ikon tersebut dapat langsung ditekan untuk melihat informasi lebih lanjut dan menghubunginya.

Cara menggunakan aplikasi Jakarta Aman untuk keadaan darurat:

  • Unduh dan pasang aplikasi Jakarta Aman (ikuti prosedur masukkan nomor HP dan lain-lain).
    Aplikasi Jakarta Aman
  • Tampilan utama dapat langsung ditekan-tekan ikonnya. Untuk keadaan darurat, tekan dan tahan tombol darurat. Ini akan menghubungkan Anda ke layanan darurat (sama seperti 112).
    Aplikasi Jakarta Aman
    Catatan: saat Tim Sikatabis mencoba menekan tombol darurat ini (dan bahkan berusaha membatalkannya), tim dari Jakarta Aman langsung menghubungi ke nomor HP. Jadi gunakan tombol untuk benar-benar keadaan darurat, jangan main-main.
  • Anda dapat menekan ikon gambar sirine di pojok kanan atas untuk membuat laporan tertulis mengenai kondisi di lingkungan sekitar Anda.
    Aplikasi Jakarta Aman

The post Nomor Darurat di Jakarta: Jika ada kecelakaan / Mogok / Ambulance / Bengkel / Derek appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/nomor-darurat-di-jakarta/feed/ 0
Bandingkan Aplikasi Maps Terbaik: Waze vs Google Maps http://komunitas.sikatabis.com/waze-vs-google-maps/ http://komunitas.sikatabis.com/waze-vs-google-maps/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:23:25 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8066 Aplikasi Maps populer adalah Waze dan Google Maps. Kedua aplikasi maps ini dikembangkan oleh perusahaan yang berbeda. Waze kemudian diakuisisi Google pada 2013. Meskipun begitu, Waze dan Google Maps tetap punya fitur yang berbeda. Perbedaan dasar Waze vs Google Maps adalah: Waze mengandalkan komunitas. Artinya Waze mendorong pengguna lain untuk berkontribusi memberikan data di aplikasi. …

The post Bandingkan Aplikasi Maps Terbaik: Waze vs Google Maps appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Aplikasi Maps populer adalah Waze dan Google Maps. Kedua aplikasi maps ini dikembangkan oleh perusahaan yang berbeda. Waze kemudian diakuisisi Google pada 2013. Meskipun begitu, Waze dan Google Maps tetap punya fitur yang berbeda. Perbedaan dasar Waze vs Google Maps adalah:

  • Waze mengandalkan komunitas. Artinya Waze mendorong pengguna lain untuk berkontribusi memberikan data di aplikasi. Sementara Google Maps mengandalkan data yang sudah Google miliki tentang informasi di daerah tersebut.
  • Untuk navigasi, Waze hanya menyediakan pilihan jalur untuk mobil, sepeda motor, dan taksi. Sementara Google Maps punya pilihan jalur untuk mobil, sepeda motor, sepeda, jalan kaki, dan kendaraan umum (bus, KRL, MRT).
  • Waze tidak dapat dijalankan offline, sementara Google Maps bisa (download dahulu rute yang akan Anda gunakan).

Perbedaan aplikasi maps Waze vs Google Maps lebih lanjut, pelajari dulu:

 

Tampilan Awal

Tampilan Awal Waze vs Google Maps
Tampilan Awal Waze (kiri) & Google Maps (kanan)

1. Ikon

Tampilan awal Waze vs Google Maps sedikit berbeda. Saat awal membuka, aplikasi maps ini penuh dengan ikon-ikon di atas gambar jalanan dan bangunan. Tapi, ikon-ikon ini berbeda. 

Di Waze, ikon-ikon yang ditampilkan:

  1. Wazer atau pengguna lain yang sedang menggunakan Waze di jalan.
  2. Kondisi jalan, misal macet, ada kecelakaan, ada konstruksi, bahkan lubang di jalan. Anda dapat menambahkan informasi ini dengan mengetuk ikon warna kuning di pojok kanan bawah.
  3. Ikon dengan keterangan kecepatan (misal 1 km/j atau 10 km/j). Ikon ini terletak di atas jalanan yang macet. Arti ikon ini = kecepatan rata-rata kendaraan yang lewat di jalan macet tersebut.
  4. Ikon polisi, artinya = polisi yang mengatur lalu lintas atau ada pemeriksaan lalu lintas.

Sementara di Google Maps, ikon-ikon yang ditampilkan:

  • Tempat-tempat terdekat yang strategis, misal rumah sakit, kantor polisi, SPBU, halte / stasiun.

2. Tampilan Peta

Di Waze, Anda bisa mengganti tampilan peta dengan mengetuk ikon 3 kotak biru di kiri bawah. Waze punya tampilan peta yang berbeda-beda:

  • 2D. Tampilan peta akan selalu datar dua dimensi.
  • 3D. Tampilan peta akan jadi tiga dimensi.
  • Auto. Tampilan peta disesuaikan otomatis 2D dan 3D.

Selain itu, ada juga mode siang dan mode malam. Bedanya, di mode malam, tampilan peta jadi gelap (dark mode / night mode).

Untuk Google Maps, Anda dapat ganti tampilan peta dengan mengetuk ikon persegi bertumpuk di kanan atas. Tampilan peta yang dimiliki Google Maps:

  • Default. Standar.
  • Satellite. Tampilan peta akan sesuai tangkapan foto satelit.
  • Terrain. Tampilan layar sesuai kontur dataran.

Selain itu, Anda juga bisa mengaktifkan fitur detail peta, seperti:

  • Transport. Menampilkan ikon halte dan stasiun + jalur kereta nya.
  • Traffic. Menampilkan detail ikon & warna pada jalanan (hijau = lancar, kuning = agak macet, merah = macet).
  • Street View. Menampilkan jalan mana saja yang sudah support fitur street view. Street view ini dapat diketuk untuk dapat lihat kondisi jalan dari dekat.

Kesimpulan:

  • Tampilan di Waze lebih sederhana.
  • Tampilan di Google Maps lebih variatif. Saran: sebaiknya pakai saja tampilan default. Tampilan terrain akan menampilkan pegunungan dan membuat navigasi agak sulit dibaca (terutama jika navigasi di daerah pegunungan). Untuk tampilan satelit akan membingungkan karena foto-foto bangunan jadi terlihat semua & jalan-jalan kecil malah tidak terlihat.

Dari menu yang tersedia di tampilan awalnya saja, kedua aplikasi maps ini sudah dapat diketahui perbedaan penggunaannya. Penggunaan Waze vs Google Maps: Waze lebih fokus ke navigasi, sementara Google Maps lebih fokus ke data / informasi lokasi di sekitar Anda.

Untuk mengakses menu yang ada di tampilan utama Waze, Anda bisa mengetuk tombol pencarian di bagian bawah. Menu yang tersedia yaitu:

  • Recent. Berisi kotak pencarian tujuan yang Anda, alamat rumah / home Anda, dan alamat kantor / work Anda. Alamat kantor / rumah ini bisa langsung diketuk untuk navigasi cepat.
  • Favourites. Berisi alamat-alamat favorit yang dapat Anda simpan, misalnya rumah orangtua, alamat teman, toko favorit.
  • Planned drive. Berguna untuk merencanakan kapan waktu tercepat sebaiknya Anda berkendara. Di sini Anda dapat memasukkan lokasi tujuan dan mengetahui perkiraan kapan waktu tiba. Waktu tiba ini dapat berbeda-beda tergantung jam dan harinya (Anda dapat melihat semuanya di menu ini).
Tampilan Menu Utama Waze
Tampilan Menu Utama di Waze

 

Untuk mengakses menu yang ada di tampilan utama Google Maps, Anda bisa menarik menu Exlpore Nearby ke atas. Di menu ini, ada:

  • Daftar tempat-tempat menarik di sekitar Anda : cafe, restoran, hotel, taman, museum, dan sebagainya.
  • Upcoming Event. Berisi daftar acara di sekitar Anda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Bisa berupa pesta, pameran, lomba, pertunjukkan.
  • Latest Photo. Berisi foto-foto tentang tempat-tempat di sekitar Anda yang diupload oleh sesama pengguna Google Maps.

Untuk Google Maps, isi menu Explore Nearby ini sangat bergantung pada histori pencarian Anda. Misalnya, Anda akhir-akhir ini sering mencari hotel di Google Maps. Maka, menu Explore Nearby akan menampilkan daftar hotel-hotel terdekat di sekitar Anda.

Tampilan Menu Awal Google Maps
Tampilan Menu Awal Google Maps

 

Kesimpulan:

  • Ikon di Waze dalam tampilan awal lebih banyak dan lebih fokus membantu Anda memahami kondisi lalu lintas. Ikon di Google Maps lebih sedikit.
  • Tampilan awal Waze lebih sederhana dan lebih fokus untuk segera dipakai navigasi ke lokasi tujuan. Sementara Google Maps lebih banyak memberi informasi soal sekitar Anda (lokasi, even, tempat-tempat).

 

Menu Lain di Pengaturan

Kedua aplikasi maps ini juga berbeda dalam menu lain yang terdapat di pengaturan. Untuk Waze, menu lain dapat diakses dengan mengetuk tombol menu di navigasi HP atau menarik (swipe) di bagian kiri atas tampilan utama lalu ketuk ikon pengaturan. Untuk Google Maps, Anda bisa mengetuk 3 garis di pojok kiri atas untuk masuk ke menu ini.

Beberapa menu / fitur menarik lain yang ada di Waze yang tidak ada di Google Maps:

  • Battery Saver. Fitur ini dapat menghemat baterai HP Anda saat berkendara. Fitur ini akan meredupkan layar saat tidak ada notifikasi apa-apa mengenai kondisi lalu lintas. Layar akan kembali normal saat ada notifikasi mengenai belokan / simpangan.
  • Petrol stations. Fitur ini untuk mengatur preferensi Waze dalam menampilkan SPBU. Bisa diurutkan apakah mau menampilkan SPBU terdekat, berdasar harga, atau mereknya. Untuk penyesuaian, Anda bisa mengatur preferensi BBM Anda, apakah pakai Premium / Pertamax / Solar & perusahaan SPBU pilihan Anda (Pertamina / Shell / Total).
  • Speedometer. Di menu ini, fitur yang menarik = Anda bisa atur batas kecepatan. Jika kendaraan Anda melewati batas kecepatan ini, maka Waze akan memberi notifikasi.
  • Audio Player. Di sini Anda bisa memilih pemutar musik mana yang dapat dimainkan bersamaan saat navigasi Waze dinyalakan. Pilihan app nya misalnya Spotify dan YouTube Music. 

Untuk Google Maps, beberapa fitur unik yang tidak ada di Waze:

  • Your Contributions. Di sini Anda bisa memberi review dan foto tempat yang pernah Anda kunjungi. Di Google Maps, Anda juga bisa menyarankan edit lokasi. Misal, penunjuk lokasi tidak sesuai (saat mengikuti navigasi Google Maps, tempat yang Anda maksud ternyata bukan di situ).
  • Location sharing. Di sini, Anda bisa menambahkan kontak teman dari Google Contact untuk berbagi lokasi dengan Anda. Anda juga bisa kirim link lewat email atau sosmed lain untuk berbagi lokasi Anda (mirip fitur share location di WhatsApp).
  • Wi-Fi only. Jika diaktifkan, maka Google Maps hanya dapat tersambung ke internet melalui Wi-Fi.
  • Offline Maps. Berisi lokasi yang sudah Anda simpan. Anda dapat menggunakan Google Maps untuk navigasi ke lokasi ini tanpa internet.

 

Fungsi utama aplikasi maps adalah untuk navigasi. Waze vs Google Maps punya beberapa perbedaan dalam fungsi navigasi.

Waze:

  • Anda dapat memilih kendaraan yang Anda gunakan: mobil / sepeda motor / taksi. Waze akan mengatur agar sepeda motor tidak masuk jalan tol. Anda juga bisa memasukkan plat nomor kendaraan agar Waze memberi navigasi jalan yang sesuai (mengikuti aturan ganjil genap).
  • Setelah mengatur lokasi tujuan, Waze akan memunculkan informasi waktu tempuh dan memberi saran kapan sebaiknya berangkat agar menempuh waktu tercepat untuk sampai ke tujuan.
  • Anda juga bisa menambahkan pemberhentian selama perjalanan. Misal, berhenti di SPBU, rumah makan, rumah ibadah, dan sebagainya.
  • Waze juga menampilkan rute alternatif lain yang dapat saling Anda bandingkan.
Fitur Navigasi Waze
Navigasi Waze menuju Monas

 

Google Maps:

  • Pilihan cara navigasi sampai tujuan : mobil, sepeda motor, kendaraan umum, jalan kaki, atau pakai ojek online. Anda bisa membuka keterangan navigasi ini lalu memilih apakah punya plat ganjil / genap atau mau menghindari tol. Jika memilih mode kendaraan umum / ojek online, akan diberitahu juga estimasi biayanya.
  • Anda bisa juga menambahkan pemberhentian sepanjang perjalanan. Tapi menu ini tersembunyi dan tidak langsung terlihat saat Anda mengaktifkan fitur navigasi. Dapat diakses dengan mengetuk ikon titik tiga di pojok kanan atas.
Navigasi Google Maps
Navigasi Google Maps ke Monas

 

Kesimpulan: 

  • Waze lebih sederhana dan langsung menampilkan pilihan yang dibutuhkan untuk navigasi (waktu tempuh, plat nomor untuk hindari ganjil / genap, tempat pemberhentian / mampir).
  • Google Maps lebih banyak memberi cara navigasi (kendaraan apa yang dipakai). Untuk menambahkan pemberhentian / tempat mampir, Google Maps tidak menyediakan menunya langsung.

 

Penggunaan Data

Meskipun Waze sudah diakuisisi (dibeli) Google, tapi data di Waze tidak dibagi dengan Google Maps & sebaliknya. Artinya, jika Anda hanya punya Google Maps maka saat Anda instal Waze, histori perjalanan Anda tidak akan masuk ke Waze. Selain itu, info-info lalu lintas yang dibagi masing-masing pengguna Waze & Google Maps tidak akan bercampur / masuk satu sama lain.

1. Ukuran Aplikasi

Ukuran Waze sekitar 80 MB di PlayStore. Jika Anda punya HP yang ruang penyimpanannya kecil, saran kami = tidak perlu install Waze. Jika HP Anda oke, maka install saja. 

Ukuran Google Maps bervariasi, berbeda-beda tiap HP Android (disesuaikan spesifikasi HP).

Untuk HP dengan RAM kecil, pakai aplikasi maps apapun = cukup berat. Google Maps berat saat fitur navigasi dinyalakan (saat hanya tampilan awal tidak terlalu berat). Sementara Waze berat di awal membuka aplikasi. Setelah dipakai navigasi, tidak terlalu berat.

2. Privasi

Waze diklaim tidak menyimpan data privasi sebanyak Google. Anda juga bisa menyembunyikan diri Anda sehingga Anda tidak dapat dilihat di Waze orang lain. Anda tinggal mengganti pengaturan privasi di pengaturan.

Google Maps diklaim menyimpan data lokasi pengguna bahkan ketika pengguna tidak menyalakan Google Maps. Hal ini membuat Google Maps terasa lebih personal dan dapat memberi saran tempat-tempat di menu Explore Nearby yang sesuai dengan histori perjalanan / pencarian Anda.

3. Integrasi Aplikasi

Waze terintegrasi dengan Facebook untuk mendata teman Facebook Anda yang menggunakan Waze lalu menambahkannya sebagai teman Waze (Wazer). Waze juga terintegrasi dengan Spotify dan YouTube Music untuk dapat memainkan musik saat Anda mengaktifkan fitur navigasi.

Google Maps terintegrasi dengan aplikasi Google Street View untuk dapat menampilkan kondisi jalanan dari dekat. Selain itu, di fitur navigasi, Google Maps juga terintegrasi dengan Gojek / Grab untuk dapat memudahkan Anda memilih ojek online setelah menyalakan fitur ini. Setelah Anda memilih salah satu armada ojek online, rute ini akan otomatis muncul di aplikasi ojek online tersebut. 

 

Kontribusi Komunitas

Dahulu Waze vs Google Maps sangat berbeda karena Waze mendukung kontibusi komunitas / pengguna. Pengguna Waze (Wazer) dapat memberi informasi tentang kecelakaan, jalan rusak, macet, sampai razia polisi. Selain itu, sesama Wazer juga bisa menyapa dan mengirim pesan. Anda tinggal mengetuk ikon Wazer yang ada di peta atau bisa lihat di daftar teman.

Google Maps kini mulai meningkatkan kontribusi komunitas dengan memberi fitur berbagi informasi kondisi jalan seperti di Waze. Meskipun begitu, kontribusi komunitas pengguna Google Maps masih lebih banyak dalam memberi informasi lokasi / tempat-tempat. Misal memberi review, memberi foto, mengedit alamat & nomor telepon.

 

Kesimpulan Aplikasi Maps Terbaik: Pakai Waze atau Google Maps?

Jadi, Waze vs Google Maps lebih bagus mana? Tergantung kebutuhan dan kondisi Anda:

  • Jika HP Anda punya ruang penyimpanan kecil + RAM kecil = pakai Google Maps saja (yang sudah otomatis ada di HP). Jika instal Waze = perlu ruang penyimpanan + bikin HP berat saat dijalankan.
    • Tips pakai aplikasi maps (Waze / Google Maps) di HP dengan ruang penyimpanan + RAM kecil:
      • Aplikasi maps menghabiskan banyak baterai. Aplikasi maps akan aktif selama navigasi. Apalagi jika perjalanan jauh = dipakai semakin lama.
      • Mengaktifkan aplikasi maps = mengaktifkan GPS. Ini juga semakin membuat boros baterai.
      • Jangan membuka aplikasi lain selama mengaktifkan aplikasi maps (jangan multitasking). Selain semakin menghabiskan banyak baterai, hal ini membuat HP Anda semakin berat (lambat).
      • Sebaiknya download dulu rute yang akan dilalui supaya tidak perlu mengaktifkan internet saat mengemudi (lebih hemat baterai).
  • Jika HP Anda punya ruang penyimpanan + RAM besar = bisa instal dua-duanya. Karena sebenarnya, penggunaan Waze dan Google Maps berbeda.
  • Jika Anda sudah tahu lokasi tujuan Anda + naik apa dan ingin navigasi cepat = pakai Waze. Waze diklaim lebih banyak memberi jalan alternatif. Informasi lalu lintas (macet, kondisi jalan) juga lebih akurat & real time di Waze.
  • Jika Anda ingin eksplor / jelajahi tempat di sekitar Anda (cari kafe, resto, hotel, taman) = pakai Google Maps. Google Maps memberikan informasi lengkap tentang tempat-tempat + review nya.

Pengalaman penulis: penulis pernah memakai Google Map di daerah pedesaan di Padalarang, Kab. Bandung Barat untuk navigasi naik mobil. Ternyata, Google Maps malah menunjukkan jalan setapak yang hanya bisa untuk jalan kaki. Saat coba pakai Waze, Waze tidak menunjukkan jalan. Artinya, jika tidak ada jalan;

  • Waze = menunjukkan tidak ada jalan
  • Google Map = berusaha memberi jalan alternatif meskipun kenyataannya susah dilewati

The post Bandingkan Aplikasi Maps Terbaik: Waze vs Google Maps appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/waze-vs-google-maps/feed/ 0
SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/ http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:21:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7810 Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan. SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan …

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan.

SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan untuk berkendara perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum untuk mengemudikan kendaraan umum. Kedua jenis ini kemudian terbagi lagi berdasar jenis kendaraannya seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan sebagainya. Beberapa jenis SIM juga dapat digunakan untuk mengemudikan jenis kendaraan yang membutuhkan SIM lain.

Setelah punya SIM, pastikan Anda kemudian berkendara dengan penuh tanggung jawab. Meskipun dengan memiliki SIM Anda dapat dikatakan sudah secara resmi memenuhi kriteria untuk berkendara, tetaplah jaga keselamatan diri dan orang lain. Jangan sampai Anda melanggar peraturan lalu lintas sehingga SIM Anda ditahan (ditilang) atau bahkan sampai dicabut. Setelah memiliki SIM, maka Anda sekarang lebih tenang dan dapat mulai membeli kendaraan untuk Anda gunakan.

 

Daftar Isi:

 

Tipe dan Biaya SIM

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM nya. Biaya perpanjangan SIM selalu lebih murah daripada biaya pembuatan SIM jenis tersebut.

1. SIM Perseorangan

SIM Perseorangan hanya bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan pribadi (bukan umum). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Khusus
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang / barang
< 3500 kg
Rp 120.000 Rp 80.000 Minimal 20 tahun
SIM B I Mobil penumpang / barang
> 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 22 tahun
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan > 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 23 tahun
SIM C Sepeda motor
kecepatan >40 km/jam
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C I Sepeda motor
kapasitas mesin 250-500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C II Sepeda motor
kapasitas mesin
> 500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D Kendaraan Khusus Disabilitas Rp 50.000 Rp 30.000

 

2. SIM Umum

SIM Umum dapat dipakai untuk kendaraan umum (bawa penumpang / barang). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Tambahan
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang
/barang < 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 20 tahun
  • Punya SIM A perseorangan min. 12 bulan
SIM B I Mobil penumpang
/barang > 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 22 tahun
  • Punya SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum min. 12 bulan
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan
> 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 23 tahun
  • Punya SIM B II Perseorangan atau SIM B I Umum min. 12 bulan

 

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk SIM Perseorangan, syaratnya:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpakaian rapi saat ujian (kemeja/kaos berkerah, sepatu).
  • Lulus ujian teori, ujian praktek, dan klinik mengemudi.

Untuk WNA, selain syarat di atas maka perlu syarat keimigrasian lain berupa:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Untuk membuat SIM Umum, maka perlu dilampirkan juga:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Adapun persyaratan tambahan juga terdapat di beberapa jenis SIM tertentu (lihat tabel jenis SIM di atas).

2. Prosedur Pembuatan SIM

Buat SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Buat SIM Online tetap harus ke Polres untuk ujian + ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 60.000
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya pembuatan SIM baru di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Mengikuti Ujian
    Setelah dipanggil, Anda akan diminta mengikuti dua ujian yaitu Ujian Teori lalu Ujian Praktek. Jika Anda gagal di salah satu ujian ini, maka Anda dapat mengulang setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari. Uang Anda juga akan dikembalikan jika Anda tidak lulus ujian.
  • Pendataan
    Jika lulus, maka tunggu nama Anda dipanggil untuk proses pendataan SIM berupa tanda tangan serta pengambilan sidik jari dan foto. Di beberapa kantor kepolisian, tahap ini dilakukan sebelum proses ujian.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online.
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan. Meskipun online, Anda tetap harus datang ke Polres untuk ujian SIM + ambil foto & data sidik jari.
  • Isi rekening pengembalian dana. Jika Anda tidak lulus ujian, maka uang pembayaran akan dikembalikan ke rekening ini.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya pembuatan SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM (Dream.co.id)

 

3. Tips Ujian SIM

  • Jika buat SIM di Polres / SIM Keliling = Pastikan Anda sudah makan dan minum yang cukup. Proses pembuatan SIM cukup lama dan melelahkan karena banyaknya antrian, jangan sampai Anda tidak prima ketika waktu ujian berlangsung.
  • Pelajari hal-hal mendasar mengenai lalu lintas seperti arti rambu, kondisi kendaraan di jalan, kondisi lalu lintas, dan sebagainya untuk persiapan ujian tertulis. Seringkali pertanyaan yang muncul merupakan logika dasar yang sebenarnya sudah Anda pahami ketika berkendara di jalan. 
  • Sebelum Anda melakukan ujian praktek, petugas akan memberikan demonstrasi. Perhatikan secara seksama gerakan dan saran dari petugas. Anda dapat juga bertanya lebih lanjut mengenai instruksi tersebut pada petugas, sehingga mungkin petugas akan memberikan tips yang tidak secara langsung ia berikan saat melakukan demonstrasi.
  • Jangan langsung menyerah jika gagal dalam ujian praktek. Kebanyakan orang tidak langsung lulus ujian SIM dalam percobaan pertama. Amati gerakan orang-orang yang lulus lalu cobalah praktekkan di rumah. Anda dapat bertanya ke mereka bagaimana mereka melakukannya.
  • Biasanya petugas memperbolehkan Anda menggunakan kendaraan sendiri saat ujian. Jangan sungkan untuk menggunakan kendaraan Anda sendiri jika Anda merasa lebih nyaman dan lihai berkendara.

 

Perpanjang SIM

SIM perlu diperpanjang 5 tahun sekali. Hal ini untuk memperbarui data (foto, nama, alamat, dan pekerjaan) Anda serta untuk memastikan apakah SIM Anda bermasalah atau tidak. Misalnya, SIM Anda ternyata sudah dicabut karena melakukan pelanggaran. Perpanjangan SIM mengurangi resiko pemalsuan SIM. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah berakhir = harus buat baru.

1. Persyaratan Perpanjang SIM

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki SIM yang masih aktif/berlaku.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpakaian rapi saat datang ke Polres (kemeja/kaos berkerah, sepatu).

2. Prosedur Perpanjang SIM

Perpanjang SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Perpanjang SIM Online tetap harus ke ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / Layanan SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp30.000,00 sampai Rp60.000,00
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya perpanjang SIM di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Pendataan
    Setelah dipanggil, data Anda akan dicocokkan dengan data pada SIM yang aktif. Jika sesuai, maka SIM baru akan diproses. Anda akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan, memindai sidik jari, dan pengambilan foto.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggulah hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online. Pilih Perpanjangan SIM.
  • Isi data SIM yang akan Anda perpanjang (nomor SIM, tanggal masa berlaku, satuan kantor polisi yang menerbitkan).
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan untuk mengurus foto & sidik jari + mengambil SIM.
  • Isi rekening pengembalian dana.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya perpanjang SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Pengembalian Biaya SIM

Jika tidak lulus ujian, maka uang yang sudah Anda bayar akan dikembalikan. Jika buat SIM di Polres atau SIM Keliling, maka biaya akan dikembalikan langsung di loket pembayaran. Serahkan slip keterangan tidak lulus lalu berikan ke loket pembayaran agar uang Anda dikembalikan.

Untuk proses pengurusan online, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang sudah Anda tulis. Ketentuan pengembaliannya sebagai berikut:

  • Jika Anda membatalkan registrasi online sebelum tanggal kedatangan untuk ujian SIM = uang akan dikembalikan paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan.
  • Jika Anda tidak hadir untuk ujian / perpanjang pada tanggal yang sudah Anda pilih = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.
  • Jika Anda tidak lulus ujian 3 kali (sudah mengulang) dalam waktu 14 hari = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.

 

Pengalihan SIM

Pengalihan SIM artinya mengubah SIM yang sudah Anda miliki jadi SIM lain. SIM yang bisa dialihkan:

  • SIM A Perseorangan jadi SIM A Umum dan SIM B I.
  • SIM A Umum jadi SIM B I Umum.
  • SIM B I Perseorangan jadi SIM B I Umum dan B II.
  • SIM B I Umum atau SIM BII Perseorangan jadi SIM B II Umum.

Persyaratan pengalihan SIM:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya minimal sudah dimiliki selama 12 bulan
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Jika SIM dialihkan jadi SIM Umum maka perlu syarat tambahan:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

 

Penggantian SIM Hilang / Rusak

Prosedur ganti SIM hilang / rusak sama seperti prosedur pembuatan SIM baru. Bedanya, ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat mengurus ganti SIM hilang / rusak, yaitu:

  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Baca juga: Buat SIM Internasional

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/feed/ 0
Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/ http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:10:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9288 Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda. Pelajari dulu jenis-jenis razia polisi, cara urus tilang, dan tips hindari tilang: Daftar Isi: Jenis-jenis Razia …

The post Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda.

Pelajari dulu jenis-jenis razia polisi, cara urus tilang, dan tips hindari tilang:

Daftar Isi:

 

Razia polisi / operasi lalu lintas
Ilustrasi razia polisi / operasi lalu lintas (Kompas)

 

Jenis-Jenis Razia Polisi / Lalu Lintas

Polisi biasanya punya beberapa jenis razia lalu lintas per tahunnya. Operasi ini dilakukan di waktu yang berbeda dan punya sedikit tujuan yang berbeda. Berikut jenis-jenis razia polisi / lalu lintas:

Razia Polisi / Operasi Lalu Lintas Jadwal Razia Polisi
Operasi Simpatik Menjelang HUT Bhayangkara (1 Juli)
Operasi Patuh Menjelang bulan puasa / Ramadan
Operasi Ketupat Menjelang Idul Fitri
Operasi Zebra Menjelang Natal & Tahun Baru
Operasi Lilin Menjelang Natal & setelah Tahun Baru
Operasi Lintas Tidak Tentu

 

1. Operasi Simpatik

Operasi lalu lintas ini diadakan di hari-hari menjelang HUT Korps Bhayangkara (1 Juli). Sesuai namanya, razia polisi ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat terhadap pelayanan Polri. Oleh karena itu, operasi ini tidak banyak menindak hukum (menilang) tapi hanya memberi edukasi. Beberapa sumber bilang, jika kena Operasi Simpatik, kemungkinan 80% hanya diingatkan dan diedukasi.

2. Operasi Patuh

Operasi lalu lintas ini biasanya rutin dilakukan dua minggu menjelang bulan Ramadan / bulan puasa. Operasi Patuh bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan Ramadan. Seperti razia polisi pada umumnya, jika Anda dicegat dan ketahuan melanggar, maka kemungkinan besar akan ditindak hukum (didenda).

Operasi Patuh akan diberi nama yang berbeda-beda tergantung daerahnya:

  • Sumatera:
    • Operasi Patuh Rencong (Aceh)
    • Operasi Patuh Toba (Sumatera Utara)
    • Operasi Patuh Singgalang (Sumatera Barat)
    • Operasi Patuh Seligi (Riau)
    • Operasi Patuh Nala (Bengkulu)
    • Operasi Patuh Krakatau (Lampung)
    • Operasi Patuh Musi (Sumatera Selatan)
  • Jawa:
    • Operasi Patuh Jaya (DKI Jakarta)
    • Operasi Patuh Kalimaya (Banten)
    • Operasi Patuh Lodaya (Jawa Barat)
    • Operasi Patuh Progo (DI Yogyakarta)
    • Operasi Patuh Candi (Jawa Tengah)
    • Operasi Patuh Semeru (Jawa Timur)
  • Bali & Nusa Tenggara:
    • Operasi Patuh Agung (Bali)
    • Operasi Patuh Gatarian (Nusa Tenggara Barat)
    • Operasi Patuh Turangga (Nusa Tenggara Timur)
  • Kalimantan:
    • Operasi Patuh Kapuas (Kalimantan Barat)
    • Operasi Patuh Telabang (Kalimantan Tengah)
    • Operasi Patuh Intan (Kalimantan Selatan)
    • Operasi Patuh Mahakam (Kalimantan Timur)
  • Sulawesi:
    • Operasi Patuh Samrat (Sulawesi Utara)
    • Operasi Patuh Tinombala (Sulawesi Tengah)
    • Operasi Patuh Anoa (Sulawesi Tenggara)

3. Operasi Ketupat

Operasi Ketupat diadakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena menjelang Idul Fitri lalu lintas akan makin ramai akibat banyaknya pemudik. Seperti Operasi Simpatik, biasanya pelanggar akan dikenai teguran dan tidak akan ditindak hukum.

4. Operasi Zebra

Operasi lalu lintas ini dilakukan 2 minggu menjelang Natal dan Tahun Baru. Seperti Operasi Ketupat, Operasi Zebra juga dilakukan untuk menertibkan lalu lintas yang makin ramai akibat mudik Natal. Selain itu, biasanya bulan Desember juga liburan sekolah sekolah lalu lintas makin ramai (orang-orang berlibur).

5. Operasi Lilin

Operasi Lilin adalah kelanjutan Operasi Zebra, dilakukan beberapa hari sebelum Natal dan beberapa hari setelah Tahun Baru. Operasi Lilin akan lebih menindak hukum jika Anda melanggar (tidak hanya menegur seperti Operasi Ketupat / Operasi Simpatik).

6. Operasi Lintas

Merupakan operasi lalu lintas gabungan antara Polisi, Satpol PP, Dishub, dan TNI. Biasanya berlangsung 2 minggu dengan jadwal yang tidak dapat dipastikan. Operasi Lintas biasanya lebih bertujuan menertibkan angkutan umum ataupun kendaraan pengangkut barang.

 

Bentuk-Bentuk Pelanggaran

Berikut bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat kena tilang jika Anda dicegat dalam Razia Polisi. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan saat berkendara agar tidak terkena tilang:

Pelanggaran yang Kena Razia Polisi Denda Maksimal (Rp)
Tidak punya SIM 1.000.000
Tidak bawa SIM 250.000
Tidak dapat menunjukkan STNK 500.000
Main HP saat berkendara 750.000
Tidak pakai helm / helm tidak SNI 250.000
Tidak menyalakan lampu di siang hari (sepeda motor) 250.000
Kendaraan tanpa plat / plat nomor tidak sah 500.000
Klakson / lampu / knalpot tidak sesuai standar 500.000
Melanggar lampu / rambu lalu lintas 500.000
Melanggar batas kecepatan 500.000
Tidak pakai sabuk pengaman (mobil) 250.000

 

Cara Urus Tilang

Ada 3 cara mengurus tilang jika Anda kena razia polisi:

1. Bayar di Tempat

Ada dua jenis cara urus razia lalu lintas di tempat. Ada yang diurus Polisi, ada juga yang mendatangkan hakim dan jaksa ke lokasi operasi lalu lintas.

Cara urus tilang oleh petugas:

  • Pelanggaran Anda akan dicatat di surat tilang
  • Bayar denda Anda ke petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

Bayar ke petugas = petugas melaporkan pelanggaran Anda ke pengadilan. Karena sebenarnya, pelanggaran Anda tetap harus diproses di pengadilan, tapi jika bayar ke petugas maka Anda tidak perlu hadir.

Cara urus tilang / razia dengan bayar denda di tempat dengan hakim (pengadilan di tempat):

  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh hakim
  • Ikuti proses konfirmasi dari hakim dan akui kesalahan Anda
  • Hakim akan mengetok palu dan menentukan besaran denda Anda
  • Bayar denda Anda di petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

2. Urus di Pengadilan / Kejaksaan

Jika tidak membawa uang tunai saat kena razia, Anda dapat memilih untuk mengurus tilang di pengadilan / kejaksaan daerah tempat razia polisi / lalu lintas dilakukan. Jadwalnya biasanya 2 minggu sampai sebulan setelah razia polisi.

Cara urus tilang di pengadilan / kejaksaan:

  • Datang ke pengadilan / kejaksaan dengan membawa surat tilang Anda
  • Taruh / kumpulkan surat tilang di tempat yang sudah disiapkan, tunggu nama Anda dipanggil
  • Selain itu, bisa juga Anda dapat nomor antrian dan akan dipanggil sesuai nomor antrian
  • Jika sudah dipanggil:
    • Di pengadilan = masuk ke ruang sidang dan disidang oleh hakim, akan ada beberapa orang yang juga ikut disidang satu ruangan bersama Anda
    • Di kejaksaan = langsung proses konfirmasi / bayar tanpa disidang di ruang sidang oleh hakim
  • Bayar denda Anda di loket pembayaran, kemudian ambil SIM / STNK Anda yang disita waktu razia

3. Bayar di Bank

Selain urus langsung, Anda juga bisa bayar denda razia lalu lintas di bank. Datang langsung ke teller BRI dan bayar langsung denda Anda. Setelah itu, Anda akan dapat surat keterangan / slip untuk mengambil dokumen Anda yang disita (biasanya SIM / STNK). Datang ke kejaksaan lalu tunjukkan slip tersebut untuk mengambil SIM / STNK Anda.

 

Tips Hindari Razia Polisi

  • Patuhi selalu peraturan-peraturan dalam berkendara. Jika sudah patuh, maka saat ada razia lalu lintas pun Anda tidak akan kena tilang.
  • Selalu patuh peraturan meskipun hanya naik motor dengan jarak dekat, misal ke warung atau beli makan. Untuk berjaga-jaga, tetap pakai helm, bawa SIM & STNK walaupun hanya berkendara sebentar / cuma dekat.
  • Ketahui jadwal operasi lalu lintas agar Anda dapat menyiapkan kondisi kendaraan agar sesuai peraturan (tidak lupa bawa SIM & STNK, segera mengganti komponen kendaraan agar sesuai peraturan, dan sebagainya)
  • Masuk ke gang / jalan tikus jika terpaksa menghindari razia. Polisi juga tidak akan mengejar Anda jika sedang ada operasi lalu lintas. Jika Anda akan ditilang tanpa razia (dan polisi meminta Anda berhenti) tapi Anda malah masuk ke gang, polisi akan tetap mengejar Anda.
  • Pura-pura berhenti di warung / toko sebelum lokasi razia polisi. Cara ini cukup ampuh karena polisi mengira Anda tidak akan melintas. Setelah membeli sesuatu di warung / toko tersebut, putar arah agar tidak lewat razia polisi.
  • Ketahui apakah razia polisi tersebut legal atau ilegal. Ciri-ciri razia polisi resmi:
    • Jika Anda meminta surat perintah razia, polisi dapat menunjukkannya
    • Terdapat plang / papan tulisan operasi polisi / lalu lintas sebelum lokasi razia
    • Ada perwira pengawas yang menjadi penanggung jawab razia
  • Pilih opsi bayar di pengadilan / kejaksaan atau di bank saja untuk meminimalisir denda Anda disalahgunakan oleh petugas

Baca juga:

The post Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/feed/ 0
Pelanggaran Lalu Lintas + Sanksi: Melanggar Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan / Tidak Pakai Helm http://komunitas.sikatabis.com/pelanggaran-lalu-lintas/ http://komunitas.sikatabis.com/pelanggaran-lalu-lintas/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:09:04 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7855 Saat berkendara, tidak jarang beberapa kali Anda melanggar peraturan lalu lintas. Beberapa sebab peraturan lalu lintas sering dilanggar: Terburu-buru, mengutamakan kecepatan dan efisiensi waktu sehingga mengabaikan aturan-aturan yang dianggap menambah waktu. Lupa karena tidak fokus saat berkendara. Tidak tahu aturan yang benar. Sengaja melanggar karena menganggap aturan yang ada tidak punya efek apa-apa saat berkendara. …

The post Pelanggaran Lalu Lintas + Sanksi: Melanggar Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan / Tidak Pakai Helm appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Saat berkendara, tidak jarang beberapa kali Anda melanggar peraturan lalu lintas. Beberapa sebab peraturan lalu lintas sering dilanggar:

  1. Terburu-buru, mengutamakan kecepatan dan efisiensi waktu sehingga mengabaikan aturan-aturan yang dianggap menambah waktu.
  2. Lupa karena tidak fokus saat berkendara.
  3. Tidak tahu aturan yang benar.
  4. Sengaja melanggar karena menganggap aturan yang ada tidak punya efek apa-apa saat berkendara.

Tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat berdampak macam-macam. Anda dapat kena tilang yang membuat Anda harus membayar dan menghabiskan waktu (mengurus administrasi tilang dan sidang tilang). Melanggar aturan juga berbahaya bagi Anda, membuat Anda rawan terkena kecelakaan di jalan. Berikut beberapa aturan lalu lintas yang sering dilanggar masyarakat di jalanan.

 

Tidak Bawa Surat (SIM, STNK)

Menurut Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009, SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat berkendara. SIM menunjukkan bukti bahwa Anda memenuhi syarat untuk mengemudi. Setiap orang wajib membuat SIM sebelum boleh mengemudi kendaraan bermotor. Aturan mengenai SIM secara lengkap diulas di pasal 77 sampai 89 UU No. 22 Tahun 2009. Ketentuan jika tertilang masalah SIM sesuai UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Jika tertilang saat tidak (belum) punya SIM maka, sesuai pasal 281, akan didenda maksimal 1 juta rupiah atau kurungan maksimal 4 bulan
  2. Jika tertilang saat sudah punya SIM tapi tidak dibawa maka, sesuai pasal 288, akan didenda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.
  3. SIM juga bisa ditahan sementara atau dicabut saat tertilang atau jika Anda terlibat dalam kecelakaan, sesuai pasal 314.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti kalau kendaraan Anda sudah diregistrasi dan dimiliki secara legal. Saat berkendara STNK juga wajib dibawa untuk ditunjukkan jika diminta oleh polisi. Aturan mengenai STNK ada di pasal 61, 65, 68, dan 74 UU No. 22 Tahun 2009. Menurut pasal 288, jika Anda tidak dapat menunjukkan STNK saat diminta petugas, maka dapat kena hukuman denda maksimal 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Melanggar Rambu dan Marka

Rambu adalah perlengkapan jalan, bentuknya bisa lambang, huruf, angka, kalimat, dan gabungannya. Aturan mengenai rambu lalu lintas diatur di UU No. 22 Tahun 2009 sementara ilustrasi rambu ada di Peraturan Menhub No. 13 Tahun 2014. Ada tiga jenis rambu: peringatan, larangan, dan perintah (amar). Rambu peringatan warna nya kuning, rambu larangan merah, dan rambu amar biru. Biasanya, rambu yang banyak dilanggar adalah rambu larangan. Beberapa rambu tersebut yaitu:

Gambar Arti Rambu
Dilarang parkir, biasanya untuk di sisi jalan sempit atau jalan cepat antar kota. Anda jangan parkir di jalan tersebut karena kendaraan Anda akan menghalangi jalan (jika sempit). Ada kemungkinan juga kendaraan Anda akan mengganggu kendaraan lain yang melaju (bisa jadi tertabrak juga jika tidak hati-hati).
Dilarang berhenti. Resiko jika berhenti di jalan yang dilarang berhenti juga sama berbahayanya dengan larangan parkir. Beda berhenti dan parkir: jika berhenti maka Anda tidak meninggalkan kendaraan (tetap di dalam), jika berhenti biasanya mesin juga tidak dimatikan.
Dilarang masuk. Biasanya rambu ini diletakkan di ujung jalan searah, di jalan sempit (pemukiman) dan tidak cukup untuk mobil, atau jalan buntu (sehingga Anda tidak bisa putar balik). Masyarakat sering menyebut rambu ini ‘forboden’, dari bahasa Belanda ‘verbodden’ (Inggris: ‘forbidden’) yang artinya ‘dilarang’ (masuk).
Dilarang putar balik (U-turn), biasanya di persimpangan. Putar balik di persimpangan lampu lalu lintas bisa berbahaya: jika arah berlawanan sedang jalan, ada kemungkinan menghalangi dan menyebabkan kecelakaan karena biasanya kendaraan melaju kencang saat mulai jalan setelah lampu hijau.
Dilarang melintas terus sampai kendaraan dari arah prioritas sudah lewat. Biasanya dipasang di persimpangan tanpa lampu di ujung jalan kecil yang masuk ke jalan utama. Artinya, Anda harus berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melintas. Ini karena kendaraan dari jalan utama biasanya melaju kencang dan jika Anda tiba-tiba muncul tanpa berhenti sejenak, maka kemungkinan kecelakaan bisa terjadi.

 

Marka adalah tanda yang digambar di jalan atau peralatan lain. Marka bisa berupa garis, anak panah, kotak, atau kombinasinya. Warnanya ada yang putih, kuning, atau warna lain. Marka diatur di UU No. 22 Tahun 2009 dan ilustrasi marka jalan ada di Peraturan Menhub No. 67 Tahun 2018. Marka yang sering Anda temui di jalan antara lain:

  • Garis jalan membujur, yaitu garis yang memanjang searah dengan arah laju kendaraan. Ada tiga jenis marka membujur:
Jenis Marka Gambar Arti Marka
Putus-putus Terdapat di tengah jalan. Fungsinya untuk membatasi 2 jalur yang berlawanan. Garis ini boleh Anda lewati jika ingin menyalip kendaraan atau ingin menyebrang, tentu dengan hati-hati dan memastikan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.
Selain itu, di jalan lebar (lebih dari 2 lajur), garis ini berfungsi untuk memisahkan lajur. Lajur kiri untuk kendaraan lambat (sepeda motor atau kendaraan yang akan berhenti), sementara lajur yang lebih kanan untuk kendaraan cepat atau untuk mendahului.
Utuh* Terdapat di tengah jalan membatasi 2 jalur yang berlawanan. Anda tidak boleh melewati garis ini jika ingin menyalip atau menyebrang; carilah simpangan atau jika tanda garis putus-putus sudah muncul.
Ada juga yang merupakan garis utuh ganda, biasanya terdapat di tengah jalan lebar (lebih dari 2 lajur). Garis ini untuk membatasi 2 jalur yang berlawanan dengan garis putus-putus membatasi antara lajur.
Utuh putus, terdapat di tengah jalan untuk membatasi 2 jalur berlawanan. Merupakan marka garis ganda, yang satu utuh yang lainnya putus-putus. Anda boleh masuk ke jalur berlawanan jika melewati garis putus-putus, tapi jalur berlawanan tidak boleh karena harus melewati garis utuh.

*Garis utuh warna nya ada yang putih ada yang kuning. Jika kuning maka jalan tersebut termasuk jalan nasional (yang menghubungkan antar provinsi). Fungsinya garis kuning dan putih sama.

 

  • Garis jalan melintang, yaitu garis yang tegak lurus dengan arah jalannya kendaraan Anda. Garis ini untuk menghalangi Anda agar berhenti karena alasan tertentu. Ada dua jenis garis melintang.
Jenis Marka Gambar Arti Marka
Putus-putus Terdapat di persimpangan yang menghubungkan jalan utama dan jalan penghubung. Fungsinya sama seperti rambu STOP yaitu agar Anda berhenti sejenak dan memberi prioritas kendaraan yang lewat di jalan utama.
Utuh Biasanya terdapat di persimpangan dengan lampu lalu lintas. Merupakan batas kendaraan Anda berhenti, biasanya juga terdapat zebra cross di setelahnya. Marka ini banyak dilanggar; masyarakat banyak melewati marka saat berhenti menunggu lampu hijau, menutupi akses zebra cross dan bahkan kendaraan sudah masuk ke tengah-tengah persimpangan. Polisi sering menilang jika seseorang berhenti lewat batas garis ini.

 

  • Garis lain
Jenis Marka Gambar Arti Marka
Biku / Zig-zag Merupakan garis zigzag warna kuning yang terdapat di pinggir jalan. Marka ini sama fungsinya seperti rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Kotak kuning (yellow junction box) Merupakan kotak kuning yang terdapat di simpangan. Kendaraan dilarang berhenti di kotak ini. Fungsi kotak ini untuk mencegah macet di persimpangan, jadi jika ada kendaraan sudah masuk ke kotak kuning dan belum keluar, kendaraan di belakangnya dilarang jalan dulu.
Kotak ini juga kadang terdapat di ujung jalan masuk dan jalan keluar suatu gedung, misal rumah sakit. Fungsinya sama; jika kendaraan masih ada di dalam kotak, kendaraan lain dilarang masuk ke kotak.
Lajur Khusus


Lajur Khusus Sepeda

Lajur khusus, di mana kendaraan tidak boleh sembarangan lewat lajur tersebut. Hanya kendaraan tertentu yang boleh masuk ke lajur tersebut. Beberapa contoh lajur khusus yaitu lajur khusus sepeda, sepeda motor, atau bus (busway).

Lajur Khusus Sepeda Motor

Lajur Khusus Bus (Busway)

 

  • Tempat penyeberangan berfungsi sebagai tempat penyeberangan. Lajur ini ada yang berupa garis-garis (zebra cross) ada juga yang berupa kotak. Penyeberangan umumnya terletak di persimpangan lampu lalu lintas, setelah garis melintang utuh. Ada juga yang terdapat di tengah jalan (bukan simpangan); ada yang dilengkapi dengan lampu untuk menyeberang (ini disebut ‘pelican crossing’), ada juga yang tanpa lampu. Pengendara wajib berhati-hati di lajur penyeberangan dan merendahkan kecepatan. 
Gambar Pelican Crossing
Contoh Pelican Crossing

 

Jika Anda melanggar rambu atau marka jalan, maka jika tertilang akan kena denda maksimal 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Tidak Pakai Helm

Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm. Hal ini masih banyak dilanggar pengendara karena berpikiran bahwa jarak berkendaranya tidak jauh. Ada juga yang sengaja melanggar karena merasa lebih nyaman pakai helm. Padahal pakai helm jelas lebih aman dan nyaman.

Helm yang dipakai wajib berstandar nasional (SNI). Syarat helm SNI antara lain:

  • Terbuat dari bahan kuat bukan logam dan tidak berubah bentuk/wujud jika ditempatkan di suhu 0 sampai 55 derajat celcius selama 4 jam.
  • Bentuknya terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi minimal 114 mm dan keliling 500 mm (S), 540-580 mm (M), 580-620 mm (L), atau lebih dari 620 mm (XL). 
  • Tahan dari pengaruh bensin, sabun, air, deterjen, dan sinar ultraviolet.
  • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak terpengaruh perubahan suhu.
  • Bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh menyebabkan iritasi dan kekuataan perlindungannya tidak berkurang meski terkena keringat, minyak, dan lemak pemakai.

Jika Anda tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, maka sesuai Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 jika tertilang maka Anda akan kena denda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan. Anda juga bisa kena sanksi jika membiarkan penumpang Anda tidak memakai helm (walaupun Anda sendiri memakai helm).

 

Menerobos Lampu Lalu Lintas

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang masih sering disebut sebagai lampu lalu lintas termasuk perangkat lalu lintas seperti rambu dan marka. APILL diatur di Peraturan Menhub No. 49 Tahun 2014. APILL ada tiga jenis, yaitu 1 warna, 2 warna, dan 3 warna:

  1. APILL 1 warna terdapat di jalan untuk memberi peringatan daerah bahaya. Biasanya jika jalan tersebut menikung, curam, banyak hewan liar, atau banyak pepohonan dan rawan longsor. Warna lampu ini biasanya merah atau kuning, dengan 1 atau 2 bola lampu yang berkedip. APILL 1 lampu juga terdapat di persimpangan kereta api.
  2. APILL 2 warna untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki. Biasanya diletakkan di pelican crossing, ada yang menghadap pinggir jalan untuk memberi instruksi penyeberang dan ada yang menghadap jalan memberi instruksi pengemudi. Warna APILL ini merah dan hijau, merah untuk berhenti hijau untuk jalan.
  3. APILL 3 warna merupakan APILL yang paling sering ditemui. Merupakan lampu lalu lintas yang ada di persimpangan untuk memberi instruksi kendaraan berhenti/jalan. Ada 3 warna: merah untuk berhenti, setelah itu hijau untuk jalan, lalu sebelum kembali merah maka kuning akan nyala dulu artinya kendaraan harus pelan-pelan/hati-hati.

Berbagai pelanggaran APILL 3 warna:

  1. Sengaja melanggar saat lampu masih merah karena kondisi jalan sepi. Padahal ini berbahaya jika tiba-tiba saja ada kendaraan melaju kencang dari arah jalan yang lampunya hijau.
  2. Memacu kendaraan kencang saat lampu kuning. Padahal lampu kuning fungsinya untuk hati-hati/persiapan untuk berhenti (lampu merah). Tindakan ini bahaya karena melaju kencang dapat membuat Anda tidak stabil berkendara. Selain itu ketika Anda sudah melaju kencang tapi tidak sempat mengejar lampu kuning (sudah merah saat Anda masuk persimpangan), ada kemungkinan tertabrak kendaraan lain yang lampunya sudah hijau. Melaju saat kuning juga membuat Anda bingung; jika lurus terus takut keburu merah, tapi jika berhenti mendadak maka bahaya bagi kontrol kendaraan Anda dan pengendara di belakang Anda.
  3. Ada juga APILL persimpangan yang jika ke kiri boleh jalan terus, ada juga yang tidak. Masih banyak masyarakat yang beranggapan kalau ke kiri boleh jalan terus terlepas apa tandanya.

Sama seperti melanggar marka dan rambu, menerobos APILL akan kena pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksinya maksimal denda 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Tidak Menyalakan Lampu Sein

Belok tanpa isyarat juga berbahaya karena bisa ditabrak dari belakang. Isyarat ini umumnya berupa lampu sein, jika rusak bisa pakai isyarat tangan. Pindah lajur juga harus pakai isyarat, misalnya dari lajur lambat ke lajur cepat. Di sosial media, sering ada guyonan kalau “emak-emak” suka belok tanpa sein, atau malah sein yang dinyalakan beda dengan arah beloknya. Padahal kesalahan ini bukan hanya terjadi di “emak-emak” tapi juga semua pengendara. Anda bisa saja lupa mematikan sein setelah berbelok sehingga membingungkan pengendara lain.

Sesuai Pasal 295 UU No. 22 Tahun 2009, jika Anda tidak memberi isyarat sebelum berbelok atau berubah lajur, maka jika tertilang bisa kena denda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.

 

Melanggar Batas Kecepatan

Patuhi aturan batas kecepatan yang ada. Biasanya saat memasuki ruas jalan, maka akan ada rambu yang menunjukkan batas minimal atau maksimal kecepatan yang diperbolehkan. Jika tidak ada, Anda dapat mengira aturan kecepatan jalan yang merujuk ke Peraturan Menhub No. 79 Tahun 2013 dan UU No. 22 Tahun 2009 yaitu:

  1. Jalan bebas hambatan (tol) minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam
  2. Jalan antar kota maksimal 80 km/jam
  3. Jalan perkotaan maksimal 50 km/jam
  4. Jalan pemukiman maksimal 30 km/jam
  5. Memperlambat kecepatan karena kondisi tertentu yaitu:
    1. Lewat kendaraan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang.
    2. Lewat hewan yang ditunggangi dan kendaraan yang ditarik oleh hewan.
    3. Hujan dan ada genangan air.
    4. Masuk ke lingkungan masyarakat yang belum ada rambunya.
    5. Dekat ke perlintasan kereta api.
    6. Jika ada orang yang mau menyeberang. 

Sesuai pasal 115 UU No. 22 Tahun 2009, Anda dilarang berkendara melewati batas kecepatan dan atau berbalapan dengan kendaraan lain. Jalan umum bukan untuk balapan, tapi untuk berkendara aman dan tertib sampai tujuan. Di pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, jika Anda tertilang melanggar batas kecepatan, maka akan kena denda 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan.

 

Main HP/Gadget

Main HP dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi. Hal ini sesuai Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009. Tapi, jika HP/gadget (GPS) ditaruh di dashboard maka boleh. HP juga boleh disimpan di saku dan didengarkan lewat headset asal hal ini tidak mengganggu konsentrasi (misal dipakai di salah satu telinga saja). Jika menggunakan HP/gadget terbukti mengganggu Anda saat berkendara kemudian Anda tertilang, maka dapat didenda maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan.

Jenis Pelanggaran Pasal di UU No. 22 Tahun 2009 Sanksi Maksimal
Tidak punya SIM Pasal 281 Kurungan 4 bulan / denda 1 juta rupiah
Tidak bawa SIM Pasal 288 ayat (2) Kurungan 1 bulan / denda 250 ribu rupiah
Tidak dapat menunjukkan STNK Pasal 288 ayat (1) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Melanggar rambu / marka jalan Pasal 287 ayat (1) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Tidak pakai helm Pasal 291 ayat (1) Kurungan 1 bulan / denda 250 ribu rupiah
Melanggar APILL Pasal 287 ayat (2) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Tidak pakai sein saat belok Pasal 294 Kurungan 1 bulan / denda 250 ribu rupiah
Melanggar batas kecepatan Pasal 287 ayat (5) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Tidak konsentrasi saat mengemudi (termasuk karena main HP) Pasal 283 Kurungan 2 bulan / denda 750 ribu rupiah

 

Baca juga:

The post Pelanggaran Lalu Lintas + Sanksi: Melanggar Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan / Tidak Pakai Helm appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/pelanggaran-lalu-lintas/feed/ 0
STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang http://komunitas.sikatabis.com/stnk/ http://komunitas.sikatabis.com/stnk/#respond Thu, 21 May 2020 06:55:32 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7797 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun. Untuk urusan perpajakan, di STNK akan …

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun.

Untuk urusan perpajakan, di STNK akan dicantumkan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Lembar ini berisi data pajak kendaraan Anda selama 1 tahun (diganti tiap bayar pajak tahunan). Dalam lembar ini terdapat Istilah-istilah perpajakan kendaraan yaitu:

  • BBN KB = ‘Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor’. Istilah ini menunjukkan mengacu pada biaya balik nama suatu kendaraan, baik kendaraan baru (dari dealer ke pembeli) maupun kendaraan bekas (dari jual-beli, warisan, hibah). Tarif ini dibayar di awal saat pertama kali Anda menerima kendaraan. Tarif BBN KB yaitu:
    • Penyerahan pertama (kendaraan baru) = 10% harga kendaraan.
    • Penyerahan kedua dan seterusnya = 1% harga kendaraan.
  • PKB = ‘Pajak Kendaraan Bermotor’. Mengacu pada biaya pajak kendaraan Anda per tahun. Untuk pribadi, pajak kendaraannya:
    • Untuk kendaraan ke-1 = 1,5% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan ke-2 = 2% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan k-3 = 2,5% harga kendaraan.
    • Dan seterusnya naik 0.5%
  • SWDKLLJ = ‘Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’. Adalah asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Misalnya, jika Anda menabrak pejalan kaki, maka orang tersebut akan mendapat bantuan/santunan dari Jasa Raharja.
  • Biaya ADM = ‘Biaya Administrasi’. Merupakan biaya administrasi pengurusan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya administrasi hanya dibayar tiap 5 tahun (saat perpanjang STNK + ganti plat nomor). Besarannya:
    • Roda 2 = Rp 25.000
    • Roda 4 = Rp 50.000

Pada Mei 2018, Mahkamah Agung telah menghapus biaya administrasi untuk pengurusan STNK, tapi menurut menurut informasi di internet, masih ada Samsat yang mencantumkan biaya administrasi. 

 

Daftar Isi:

 

Perpanjang STNK Tahunan

Per tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan. Setelah membayar, maka di STNK akan dibubuhi stempel pengesahan bukti telah membayar pajak. Untuk pajak tahunan hanya perlu membayar, tidak perlu mengganti nomor polisi/TNKB.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). 
  • Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).

2. Prosedur

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili nomor polisi. Lalu isi formulir Perpanjangan STNK di loket.
  2. Serahkan formulir + persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Bayar pajak di loket pembayaran dengan menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan menerima STNK + SKPD yang baru.

3. Biaya

Biaya pajak tahunan kendaraan yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya pengesahan STNK. Dana pengesahan STNK yaitu:

  • Untuk roda 2 (sepeda motor) atau roda 3 = Rp 25.000
  • Untuk roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 50.000.

Contoh menghitung pajak tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000. 

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

 

Perpanjang STNK 5 Tahunan

Selain bayar pajak per tahun, STNK juga wajib diperpanjang 5 tahun sekali. Perpanjangan ini juga untuk mengganti plat nomor Anda dengan yang baru.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. 
  • Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).
  • Bawa kendaraan Anda (untuk dicek fisik).

2. Prosedur

  1. Cek fisik kendaraan Anda untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin. Biasanya akan ada petugas (resmi/semi-resmi) yang akan mengutak-atik kendaraan Anda lalu mencatat nomor rangka dan nomor mesin Anda. 
  2. Serahkan catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ke loket untuk dapat blanko cek fisik kendaraan (jika ada, bisa juga tidak perlu ke loket karena sudah dapat blanko).
  3. Serahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak.
  4. Bayar pajak di loket sambil menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan diberi struk pengambilan STNK dan plat nomor.
  5. Ambil STNK dan plat nomor di loket.

3. Biaya

Untuk bayar STNK 5 tahunan, biaya nya yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya perpanjangan STNK:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000)
  • Biaya administrasi (jika masih ada).

Contoh menghitung pajak 5 tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kepemilikan pertama), harga = Rp 15.000.000

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
  • SWDKLLJ = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya perpanjangan STNK = Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Biaya administrasi (jika ada) = Rp 25.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 = Rp 445.000

 

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Jika Anda terlambat bayar pajak kendaraan per tahun, maka akan kena denda. Denda yang harus dibayar yaitu denda PKB dan SWDKLLJ. Untuk denda PKB = 25% biaya PKB / tahun, tapi dihitung per bulan. Terlambat sehari saja, maka Anda sudah kena denda terlambat 1 bulan. Perhitungan denda PKB:

  • Terlambat bayar PKB 1 bulan = 1/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 bulan = 2/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 bulan = 3/12 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Sementara untuk denda SWDKLLJ sesuai PMK No 16 Tahun 2017, ketentuannya sebagai berikut:

Denda Keterlambatan
25% SWDKLLJ 1 – 90 hari
50% SWDKLLJ 91 – 180 hari
75% SWDKLLJ 181 – 270 hari
100% SWDKLLJ (maksimal Rp 100.000) Lebih dari 270 hari

 

Contoh menghitung denda telat bayar pajak STNK:

Misalnya, dari contoh di atas, Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000, tapi Anda telat membayar sampai 3 bulan (180 hari).

  • PKB = 1,5% harga kendaraan = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
    • Denda PKB = 3/12 x 25% biaya PKB
      = 3/12 x 25% x Rp 225.000 = Rp 14.062.

Biaya pajak + pengesahan STNK:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

Denda:
Rp 14.062 + Rp 17.500 = Rp 31.562

Total biaya:
Rp 285.000 + Rp 31.562 = Rp 316.562

 

Bayar STNK
Membayar pajak STNK di Samsat (Aturduit)

 

Tips Mengurus Perpanjangan STNK

  • Pelayanan publik akan selalu antri dan ramai. Pastikan Anda datang lebih pagi agar dapat selesai lebih cepat dan tidak perlu banyak antri.
  • Proses pengurusan STNK biasanya selesai dalam sehari, meskipun lama (berjam-jam). Pastikan Anda sudah makan terlebih dahulu agar tidak kelelahan.
  • Untuk cek nomor rangka mesin, jika petugas yang melakukan resmi (petugas samsat), maka biasanya tidak dipungut biaya. Jika semi-resmi (bukan petugas samsat resmi), maka bayar dengan tarif tertentu. Tarif ini tidak ditentukan, tapi biasanya orang-orang lain akan membayar di kisaran tertentu. Anda bisa bertanya ke sesama pengendara yang juga akan cek nomor rangka soal besaran tarif biasanya. Biasanya sekitar Rp 20 – 30 ribu.

 

Jika STNK Hilang/Rusak

Jika STNK Anda hilang atau rusak, maka Anda bisa mengurus untuk pembuatan STNK baru. Ada beberapa syarat untuk mengurus STNK hilang/rusak:

  • Laporan kehilangan STNK ke Polres/Polsek terdekat.
  • Data cek fisik kendaraan (legalisir)
  • Fotocopy STNK (legalisir)
  • Fotocopy BPKB (legalisir)
  • Fotocopy KTP pemilik

Prosedur mengurus STNK hilang/rusak:

  • Isi formulir pengurusan STNK hilang/rusak
  • Buat surat Keterangan STNK Hilang/Rusak dari Samsat dengan melampirkan data cek fisik kendaraan. Surat berisi keterangan yang menyatakan STNK benar-benar hilang/rusak (tidak diblokir).
  • Buat STNK baru dengan prosedur yang sama dengan membuat STNK biasa + lampirkan syarat-syarat STNK hilang/rusak. Jika sudah bayar pajak tahunan maka tidak perlu bayar, jika belum = harus sekalian bayar.

Baca juga: Cara gadai BPKB

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/stnk/feed/ 0
Cara Refund Tiket Pesawat / Kereta Api Lengkap Semua Maskapai http://komunitas.sikatabis.com/refund-tiket/ http://komunitas.sikatabis.com/refund-tiket/#respond Thu, 21 May 2020 06:46:51 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9634 Refund tiket pesawat dan kereta api perlu jika ada hal-hal mendadak sehingga tidak bisa berangkat. Misalnya karena bencana, sakit, atau ada keperluan lain di tanggal itu. Perlu diingat bahwa refund tiket = tiket tidak kembali 100%. Anda akan kena potongan admin. Maskapai pesawat di Indonesia cukup banyak, sehingga kadang ketentuan refund tiket tiap maskapai pesawat …

The post Cara Refund Tiket Pesawat / Kereta Api Lengkap Semua Maskapai appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Refund tiket pesawat dan kereta api perlu jika ada hal-hal mendadak sehingga tidak bisa berangkat. Misalnya karena bencana, sakit, atau ada keperluan lain di tanggal itu. Perlu diingat bahwa refund tiket = tiket tidak kembali 100%. Anda akan kena potongan admin.

Maskapai pesawat di Indonesia cukup banyak, sehingga kadang ketentuan refund tiket tiap maskapai pesawat beda-beda. Selain itu, biasanya jenis kelas / harga tiket juga mempengaruhi ketentuan refund nya. Berikut kami rangkum berbagai kentuan refund tiket pesawat terbang + kereta api dalam tabel agar mudah Anda baca.

Daftar Isi

Refund tiket pesawat karena batal terbang

 

Refund Tiket Pesawat

1. Ketentuan Umum Refund Tiket Pesawat

Sebelum refund tiket pesawat, berikut beberapa ketentuan umum refund tiket pesawat yang harus Anda ketahui:

  • Pastikan tiket yang akan direfund masih dalam masa validitas. Masa validitas berbeda-beda tiap kelas dan maskapainya. Ada yang 30 hari, 14 hari, atau bahkan 3 hari. Baca ketentuan tiket Anda.
  • Refund tiket tidak bisa dilakukan jika Anda sudah check in, termasuk check in online.
  • Jika refund dilakukan oleh maskapai sendiri (misal karena bencana alam, jadwal berubah, atau lainnya), maka refund tiket = 100%.
  • Beberapa jenis kelas / tiket tidak bisa direfund. Pastikan Anda mengetahui mana yang bisa direfund mana yang tidak.
  • Ingat bahwa umumnya jika refund tiket, uang tidak selalu bisa kembali 100%.
  • Jumlah refund biasanya berbeda-beda tergantung alasan pembatalannya. Misal, refund tiket pesawat karena calon penumpang meninggal biasanya 100%.

Berikut ketentuan umum refund tiket pesawat semua maskapai. Hal ini tidak berlaku jika ada ketentuan khusus per maskapai.

Alasan Refund Jumlah yang di-refund (dari harga tiket)
Bencana Alam (Force Majeure) 80 – 90%
Sakit 100%
Meninggal 100%
Hamil 100%
Dibatalkan Maskapai 100%
Pemesanan Ganda 100%

 

2. Ketentuan Refund Tiket Tiap Maskapai

Ketentuan refund tiket Garuda Indonesia pasti berbeda dengan refund tiket Sriwijaya Air atau refund tiket Batik Air, dan lain-lain. Berikut kami rangkum ketentuan refund tiket dari berbagai maskapai yang sering digunakan di Indonesia.

Ketentuan Refund Maskapai Alasan Refund Kelas / Jenis Tiket Waktu Refund (dari waktu berangkat) Jumlah yang di refund (dari harga tiket) Biaya Admin (Rp)
Aviastar Mandiri

Refund tiket Aviastar

Alasan Pribadi / Sakit / Hamil / Kematian Semua 24 jam sebelum 85% 50.000
24 jam 20% 50.000
Sampai 90 hari setelah 15% 50.000
AirAsia

Refund tiket AirAsia

Alasan Pribadi / Sakit / Anggota Keluarga Meninggal Semua 72 jam sebelum 75%
72 – 48 jam sebelum 50%
48 – 24 jam sebelum 40%
24 – 12 jam sebelum 30%
12 – 4 jam sebelum 20%
4 jam sebelum 10%
Sampai 90 hari setelah 10%
Syarat Refund Maskapai Alasan Batal Terbang Kelas / Jenis Tiket Waktu Refund (dari waktu berangkat) Jumlah yang di refund (dari harga tiket) Biaya Admin (Rp)
Batik Air

Refund tiket Batik Air

Alasan Pribadi / Sakit Semua Dewasa / Anak-anak 72 jam sebelum 85%
72 – 4 jam sebelum 50%
4 jam sebelum 10%
Semua Dewasa / Anak-anak Sampai 90 hari setelah 10%
Anak-anak / Bayi Sampai 90 hari setelah 100%
Citilink

Refund tiket Citilink

Alasan Pribadi Semua Dewasa / Anak-anak 72 jam sebelum 75%
72 – 48 jam sebelum 50%
48 – 24 jam sebelum 40%
24 – 12 jam sebelum 30%
12 – 4 jam sebelum 20%
4 – 1 jam sebelum 10%
Nama Maskapai yang bisa refund Alasan dibatalkan Kelas / Jenis Tiket Waktu Refund (dari waktu berangkat) Jumlah yang di refund (dari harga tiket) Biaya Admin (Rp)
Garuda Indonesia

Refund Tiket Garuda Indonesia

Alasan Pribadi Bisnis
(C / J)
72 jam sebelum 90%
72 -2 jam sebelum 80%
2 jam sebelum 60%
Sampai 90 hari setelah 60%
Bisnis
(D / I)
72 jam sebelum 90%
72 – 24 jam sebelum 70%
Garuda Indonesia

Refund Tiket Garuda Indonesia

Alasan Pribadi 24 – 2 jam sebelum 70%
2 jam sebelum 60%
Sampai 30 hari setelah 60%
Ekonomi (B / M) 72 jam sebelum 75%
72 – 2 jam sebelum 70%
2 jam sebelum 20%
Garuda Indonesia

Refund Tiket Garuda Indonesia

Alasan Pribadi Sampai 30 hari setelah 20%
Ekonomi (H / L) 72 jam sebelum 70%
72 – 24 jam sebelum 50%
24 – 2 jam sebelum 70%
2 jam sebelum 10%
Sampai 7 hari setelah 10%
Garuda Indonesia

Refund Tiket Garuda Indonesia

Alasan Pribadi Ekonomi (Y) 72 jam sebelum 90%
72 – 2 jam sebelum 80%
2 jam sebelum 60%
Sampai 90 hari setelah 60%
Ekonomi (K / N) 72 jam sebelum 75%
72 – 24 jam sebelum 60%
Garuda Indonesia

Refund Tiket Garuda Indonesia

Alasan Pribadi 24 – 2 jam sebelum 50%
2 jam sebelum 20%
Sampai 30 hari setelah 20%
Ekonomi (Q / S / T / V) 72 jam sebelum 75%
72 – 24 jam sebelum 50%
24 – 2 jam sebelum 30%
2 jam sebelum 10%
Sampai 7 hari setelah 10%
Refund Maskapai Alasan Refund Kelas / Jenis Tiket Waktu Refund (dari waktu berangkat) Jumlah yang di refund (dari harga tiket) Biaya Admin (Rp)
Lion Air

Refund tiket Lion Air

Alasan Pribadi / Sakit Semua 72 jam sebelum 75%
72 – 4 jam sebelum 50%
Sampai 90 hari setelah 10%
Bayi Sampai 90 hari setelah 100%
NAM Air

Refund tiket NAM Air

Alasan Pribadi Bisnis
(C / D / I)
72 jam sebelum 75%
72 – 4 jam sebelum 50%
4 jam sebelum 50%
Sampai 90 hari setelah 50%
Bisnis (Bayi) Sampai 90 hari setelah 100% 20.000
Ekonomi 72 jam sebelum 75% 150.000 (khusus sub kelas O / U)
72 – 24 jam sebelum 40%
24 – 4 jam 20%
4 jam sebelum 10%
Sampai 90 hari setelah 10%
Ekonomi (Bayi) Sampai 90 hari setelah 100% 20.000
Nama Maskapai untuk Refund Alasan Tidak Terbang Jenis / Kelas Tiket Waktu Refund (dari waktu berangkat) Jumlah yang di refund (dari harga tiket) Biaya Admin (Rp)
Sriwijaya Air

Refund tiket Sriwijaya Air

Alasan Pribadi Ekonomi 72 jam sebelum 75% 150.000 (khusus sub kelas O / U)
72 – 24 jam sebelum 40%
24 – 4 jam 20%
4 jam sebelum 10%
Sampai 90 hari setelah 10%
Ekonomi (Bayi) Kapan saja 100% 20.000
Pemesanan Ganda Semua Sampai 4 jam sebelum 100% 50.000
4 jam sebelum 10%
Wings Air

Refund tiket Wings Air

Alasan Pribadi Semua 72 jam sebelum 75%
72 – 4 jam sebelum 50%
4 jam sebelum 10%
Sampai 90 hari setelah 10%
Bayi Sampai 90 hari setelah 100%
Xpress Air

Refund tiket Xpress Air

Alasan Pribadi / Sakit / Hamil Promo Sampai 30 hari setelah 5%
Ekonomi 24 jam sebelum 50%
24 – 3 jam sebelum 25%
3 jam sebelum 10%
Sampai 90 hari setelah 10%

 

3. Cara + Syarat Refund Tiket Pesawat

Karena Anda dapat mengajukan refund tiket pesawat dengan alasan yang berbeda-beda, maka syarat-syarat yang dibutuhkan pun kadang berbeda-beda. Berikut syarat-syarat refund tiket pesawat:

  1. Sakit / Hamil. Syarat-syarat untuk ajukan refund tiket pesawat karena sakit / hamil:
    • Salinan surat keterangan rawat inap dari RS (menyatakan tidak bisa terbang karena sakit / hamil).
    • Salinan KTP / paspor penumpang
    • Salinan Kartu Keluarga (jika terbang bersama keluarga).
    • Salinan kuitansi pembayaran obat-obatan (apotek / RS) (opsional).
    • Salinan hasil diagnosa / MRI / CT Scan / Dokumen Medis lain (opsional).
  2. Meninggal. Jika calon penumpang yang bersangkutan meninggal, maka pihak keluarga dapat memberikan bukti-bukti berupa:
    • Salinan KTP / paspor calon penumpang yang meninggal.
    • Salinan KK calon penumpang yang meninggal.
    • Surat keterangan kematian resmi dari RS atau kelurahan.
  3. Pemesanan Ganda. Jika Anda salah pesan dan malah pesan 2 tiket yang sama, Anda bisa refund dengan syarat tiket tersebut harus sama:
    • Rute
    • Tanggal penerbangan
    • Nama penumpang
    • Subkelas penerbangan

Ada berbagai cara refund tiket pesawat:

  1. Lewat App / situs beli (termudah). Lakukan refund melalui aplikasi di mana Anda membeli tiket (Traveloka / Bukalapak / Tokopedia / app lainnya). Buka daftar tiket yang sudah Anda beli, lalu pilih refund. Cara ini termudah karena Anda bisa lakukan semuanya online (kirim dokumen juga bisa online) + uang langsung dikirim ke rekening yang sudah Anda cantumkan.
  2. Telepon call center maskapai. Anda akan dipandu untuk pembatalan, lalu dokumen-dokumen pendukung biasanya harus Anda kirim lewat email. Biasanya, kini call center tidak melayani pembatalan. Anda akan diarahkan ke situs resmi maskapai dan lakukan refund dari situs tersebut.
  3. Lewat Agen, jika Anda pesan tiket lewat agen. Biasanya jika rombongan banyak orang. Agen akan mengurus pembatalan tiket ini, tapi Anda tetap harus siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

 

Refund Tiket Kereta Api

1. Ketentuan Refund Tiket Kereta Api

Ketentuan refund tiket kereta api tidak sebanyak pesawat karena hanya satu perusahaan yang mengoperasikan kereta api (PT KAI). Berikut ketentuan refund tiket kereta api:

  • Refund tiket kereta tidak berlaku untuk jenis Promo Eksekutif (kelas M / X / W / Y / U / Z).
  • Refund tiket kereta dapat dilakukan sampai 1 jam sebelum keberangkatan.
  • Biaya refund tiket kereta api = 25%, sehingga Anda hanya akan menerima 75% dari harga tiket.
  • Dana refund akan diterima (dikirim / diambil di stasiun) dalam 30 – 45 hari setelah pembatalan.

Refund tiket kereta api

2. Cara Refund Tiket Kereta Api

Ada beberapa cara refund tiket kereta api:

  1. Lewat app / situs beli. Cara ini termudah karena bisa dilakukan kapan saja secara online. Masuk ke app / situs tempat Anda beli tiket kereta api lalu pilih menu pembatalan tiket. Uang akan otomatis dikirim ke rekening yang sudah Anda cantumkan.
  2. Lewat App KAI Akses. Untuk memudahkan boarding / check in, biasanya tiket yang sudah dibeli dari app manapun bisa didaftarkan di app KAI Akses agar bisa check in langsung (tanpa cetak boarding pass). Jika tiket sudah didaftarkan di app KAI Akses, maka bisa langsung dibatalkan di app ini juga. Pilih menu pembatalan, lalu ikuti prosesnya. Uang juga dikirim ke rekning yang sudah Anda cantumkan.
  3. Refund di stasiun. Anda juga bisa ajukan refund tiket kereta api di stasiun. Dengan metode ini, maka Anda bisa pilih agar uang dikirim atau Anda ambil langsung di stasiun (tunai). Khusus refund di stasiun, harus dilakukan sendiri. Jika diwakilkan, maka harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 yang sudah ditanda tangani oleh calon penumpang.Sayangnya, tidak semua stasiun dapat melayani pembatalan. Berikut daftar stasiun yang bisa untuk refund tiket kereta api:
Daerah Operasional (Daop) PT KAI Nama stasiun untuk refund tiket kereta
Daop 1 Jakarta Serang / Rangkasbitung / Gambir / Pasar Senen / Bogor / Bekasi / Cikampek
Daop 2 Bandung Purwakarta / Bandung / Kiaracondong / Tasikmalaya / Banjar
Daop 3 Cirebon Cirebon / Cirebon Prujakan / Jatibarang / Brebes
Daop 4 Semarang Tegal / Pekalongan / Semarang Poncol / Semarang Tawang / Cepu
Daop 5 Purwokerto Purwokerto / Kroya / Cilacap / Kutoarjo
Daop 6 Yogyakarta Yogyakarta / Lempuyangan / Solo Balapan
Daop 7 Madiun Madiun / Kertosono / Kediri / Jombang / Blitar
Daerah Operasional (Daop) / Divisi Regional (Divre) PT KAI Nama stasiun untuk refund tiket kereta
Daop 8 Surabaya Surabaya Gubeng / Surabaya Pasar Turi / Sidoarjo / Malang / Mojokerto / Bojonegoro
Daop 9 Jember Banyuwangi Biru / Kalibiru / Jember / Probolinggo / Pasuruan
Divre I Sumatera Utara Medan / Tebing Tinggi / Siantar / Tanjung Balai / Kisaran / Rantauprapat
Divre II Sumatera Barat Padang
Divre III Palembang Kertapati / Prabumulih / Lubuklinggau
Divre IV Tanjung
karang
Baturaja / Kotabumi / Tanjungkarang

 

The post Cara Refund Tiket Pesawat / Kereta Api Lengkap Semua Maskapai appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/refund-tiket/feed/ 0
Tips Mudik: Kendaraan Pribadi / Kendaraan Umum? http://komunitas.sikatabis.com/tips-mudik/ http://komunitas.sikatabis.com/tips-mudik/#respond Thu, 21 May 2020 06:46:25 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9674 Mudik adalah pulang kampung rutin, biasanya setahun sekali saat hari raya / libur panjang (Idul Fitri / Natal & Tahun Baru). Mudik dilakukan banyak orang, sehingga jalanan akan penuh dan macet. Apalagi jika dari kota-kota besar yang kebanyakan penduduknya perantau. Di masa-masa mudik, perantau akan banyak yang mudik sehingga membuat kemacetan. Mudik sebaiknya pakai kendaraan …

The post Tips Mudik: Kendaraan Pribadi / Kendaraan Umum? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Mudik adalah pulang kampung rutin, biasanya setahun sekali saat hari raya / libur panjang (Idul Fitri / Natal & Tahun Baru). Mudik dilakukan banyak orang, sehingga jalanan akan penuh dan macet. Apalagi jika dari kota-kota besar yang kebanyakan penduduknya perantau. Di masa-masa mudik, perantau akan banyak yang mudik sehingga membuat kemacetan.

Mudik sebaiknya pakai kendaraan pribadi / kendaraan umum? Berikut tips-tips mudik yang sudah kami rangkum sebagai bahan pertimbangan Anda untuk memilih moda transportasi saat mudik.

Daftar Isi:

 

Tips Umum Mudik

Berikut tips mudik yang dapat Anda lakukan, baik mudik pakai kendaraan pribadi atau kendaraan umum:

1. Bawa Bekal

Bawa bekal yang cukup. Tips mudik ini mungkin cukup sepele tapi penting. Mudik yang cukup jauh (berjam-jam) akan membuat Anda lapar. Apalagi jika Anda jarang berhenti di rest area (baik karena pakai kendaraan umum / karena mengurangi berhenti agar cepat sampai). Bawa air minum, roti, dan beberapa makanan ringan. Pastikan juga apakah Anda akan makan berat atau tidak. Jika naik kendaraan umum, hitung kapan sebaiknya Anda berhenti makan (makan siang / malam). Jika pakai kendaraan umum, pastikan ada fasilitas nasi kotak / pelayanan makan / berhenti di rest area untuk makan.

2. Atur Keuangan

Atur keuangan Anda. Hitung berapa biaya tiket, bekal, dana darurat selama mudik, uang yang dibawa (tunai / non tunai), bahkan hitung juga pengeluaran Anda selama di kampung halaman nanti. Pastikan mudik tidak membebani kemampuan finansial Anda. Mudik adalah kegiatan rutin tahunan. Jangan sampai Anda tidak cermat menghitung keuangan mudik lalu terbiasa seperti itu.

3. Perhatikan Barang Bawaan

Jangan bawa barang terlalu banyak. Bawa barang secukupnya. Jika naik kendaraan umum, Anda akan kerepotan membawa dan menyimpan barang Anda (akan mengganggu penumpang lain). Jika naik kendaraan pribadi, barang yang terlalu banyak akan membuat kendaraan Anda semakin berat dan menganggu pengemudian Anda.

Membawa barang terlalu banyak juga akan merepotkan Anda dalam menghitung dan mendata barang-barang Anda. Kemungkinan kehilangan suatu barang juga semakin besar.

4. Persiapkan Uang Perjalanan Anda (Tunai / Non Tunai)

Tentukan berapa uang yang akan Anda bawa, baik tunai maupun non tunai. Sebaiknya jangan bawa uang tunai terlalu banyak. Jika dompet Anda yang berisi uang tunai banyak kecopetan, maka Anda akan rugi besar. Jika uang tunainya sedikit, maka masih cukup aman karena kartu-kartu debit / kredit Anda bisa diblokir sehingga pencopet tidak bisa pakai.

Tapi, jangan juga tidak membawa uang tunai sama sekali. Uang tunai akan perlu untuk kebutuhan-kebutuhan kecil selama perjalanan, misalnya beli makanan (termasuk ke pedagang asongan), ke kamar kecil, dan sebagainya. Jangan lupa juga untuk mengisi uang non tunai lain misal e money / brizzi / flash, biasanya diperlukan untuk bayar tol.

 

Kapan Sebaiknya Mudik

Kapan sebaiknya waktu mudik?

  • Jangan berangkat mudik mepet waktu puncak agar tidak macet di jalan. Paling tidak sebaiknya berangkat seminggu sebelum hari raya. Atau, jika Anda tidak sempat, berangkat beberapa hari setelah hari raya juga bisa jadi alternatif.
  • Hitung jam perjalanan Anda. Tentukan apakah Anda ingin sampai di tujuan siang / malam hari, lalu hitung jam perjalanan beserta istirahat-istirahatnya (jika pakai kendaraan pribadi). Hitung juga kemungkinan waktu macet di jalan.
  • Jangan berangkat awal (mengambil izin kantor), lalu masih bekerja di kampung. Ada kantor-kantor yang membolehkan Anda bekerja di rumah. Sebaiknya, jangan manfaatkan kesempatan ini untuk mudik. Selama perjalanan, Anda harus fokus, sehingga jangan sampai memikirkan pekerjaan. Saat sudah sampai di kampung halaman, sebaiknya jangan pakai waktu Anda bersilaturahmi dengan kerabat malah dipakai bekerja.
Tips mudik
Suasana mudik (CNN)

 

Tips Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

Kadang lebih memilih pakai kendaraan pribadi, kadang juga terpaksa pakai kendaraan pribadi. Berikut tips mudik jika Anda naik kendaraan pribadi:

1. Persiapkan Kendaraan

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum dipakai mudik. Lakukan servis rutin, cuci kendaraan, pastikan bensin penuh, dan sebagainya. Bawa juga perlengkapan perbaikan kendaraan (kunci pas, obeng, tang, dan lainnya) untuk berjaga-jaga jika kendaraan mogok. Jika kendaraan mogok di tengah tol / jalan lintas daerah, bengkel kemungkinan sulit dicari.

Pastikan juga beban kendaraan tidak berlebihan. Untuk sepeda motor, jangan berboncengan bertiga / berempat membawa anak, apalagi jika anak sudah cukup besar. Untuk mobil, jangan bawa kendaraan melebihi kapasitas (misal membawa 9-10 orang di MPV). Pastikan juga barang-barang yang Anda bawa tidak berlebihan. Misalnya, jangan membawa kardus-kardus yang diikat di sepeda motor.

2. Jaga Keamanan dan Keselamatan

Jaga keamanan Anda dengan mematuhi aturan lalu lintas. Bawa SIM dan STNK. Selalu pakai helm dan perlengkapan sepeda motor lain (jaket, jas hujan, sarung tangan). Waspada juga terhadap keadaan lalu lintas. Saat mudik, lalu lintas akan ramai dan kemungkinan macet. Jaga kesabaran, jangan tergesa-gesa sampai tujuan. Lebih baik terlambat tapi selamat. Waspada juga terhadap pengemudi lain yang dapat membahayakan Anda di jalanan.

3. Istirahat yang Cukup

Istirahat yang cukup sebelum dan selama perjalanan. Anda bisa tidur banyak sebelum berangkat, sehingga tidak mengantuk saat mulai perjalanan. Jika perjalanan sudah cukup melelahkan (meskipun belum jauh), sebaiknya istirahat di mini market / warung / masjid / pom bensin. Anda bisa turun dari kendaraan dan meregangkan badan Anda, atau bisa juga tertidur sebentar (misal di dalam mobil atau di masjid).

4. Ketahui Rute yang Diambil

Pelajari rute yang akan dilalui pakai GPS. Anda bisa mempelajari rute tersebut sebelum berangkat agar tidak kaget saat di perjalanan. Tentukan juga apakah Anda akan lewat jalan utama atau rute alternatif. Ketahui kondisi-kondisi jalanan dari berita-berita dan informasi saudara / kawan yang juga mudik lewat rute tersebut.

 

Tips Mudik Pakai Kendaraan Umum

Sebagian besar masyarakat mudik pakai kendaraan umum. Berikut tips-tips mudik pakai kendaraan umum:

1. Beli Tiket Jauh-Jauh Hari

Tiket kendaraan umum untuk mudik akan cepat habis karena banyaknya calon pemudik. Pastikan Anda sudah tahu jadwal kapan akan mudik sehingga bisa langsung beli tiket. Jika terlambat beli tiket, maka Anda nanti harus mudik dengan moda transportasi lain. Bisa juga terpaksa naik kendaraan pribadi jika benar-benar sudah kehabisa tiket.

2. Hati-Hati Selama Perjalanan

Waspada terhadap orang yang tidak dikenal. Jangan mudah terbujuk ajakan orang lain, jika orang lain memberi bantuan, tetap waspada meskipun sambil bersikap baik. Jika tidak ingin dibantu, tolak dengan halus. Agar lebih aman, sebaiknya jangan berangkat sendiri. Mudiklah bersama kawan / kerabat yang punya tujuan yang sama dengan Anda agar Anda dapat saling mengingatkan dan menjaga.

3. Bawa Hiburan

Pastikan Anda membawa HP yang sudah dicas dan earphone. Anda bisa manfaatkan untuk mendengarkan musik atau menonton film. Hiburan selama perjalanan mudik akan membantu Anda mengurangi stres selama perjalanan mudik. Anda juga bisa membawa buku untuk dibaca. Meskipun, tidak banyak orang yang bisa membaca di dalam kendaraan tanpa pusing. Selain itu, pastikan juga Anda tidak terlalu sibuk dengan hiburan sampai tidak waspada terhadap barang atau keselamatan Anda.

4. Catat Nomor Penting

Catat nomor-nomor pengaduan dan nomor penting, misalnya nomor darurat polisi / ambulans atau nomor pengaduan sarana transportasi. Jangan sungkan untuk menghubungi nomor-nomor ini jika Anda mengalami masalah yang merugikan atau mengancam keselamatan diri Anda.

 

Mudik Pakai Kendaraan Pribadi / Kendaraan Umum?

Jadi, sebaiknya mudik pakai kendaraan pribadi / kendaraan umum?

  • Mudik pakai kendaraan pribadi bisa lebih fleksibel jam dan lama perjalanannya. Anda bisa bebas ingin lewat rute mana, mampir ke mana, berangkat jam berapa. Tapi, naik kendaraan pribadi akan melelahkan (jika Anda yang mengemudi).
  • Pakai kendaraan umum lebih nyaman, tinggal duduk dan menunggu sampai di perjalanan. Jika pakai kereta / pesawat, maka lebih cepat juga karena tidak melewati jalan raya. Tapi, jika naik kendaraan umum maka Anda harus siap-siap segera membeli tiket sebelum kehabisan. Jika kehabisan, Anda terpaksa naik bus (yang kemungkinan juga macet karena lewat jalan raya) atau naik kendaraan pribadi.

 

UPDATE MUDIK 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Untuk lebaran Idul Fitri 2020, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah resmi melarang mudik. Mudik yang dilarang adalah jalur darat dari dan ke daerah yang berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan zona merah. Beberapa wilayah yang masuk daerah PSBB:

  • Jabodetabek (semua kabupaten / kota)
  • Kota Pekanbaru, Riau
  • Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  • Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kab. Sumedang)
  • Kota Tegal, Jawa Tengah
  • Sumatera Barat
  • Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  • Kota Surabaya, Kab. Gresik, dan Kab. Sidoarjo
  • Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Baca juga: Cara refund tiket pesawat / kereta jika batal mudik

The post Tips Mudik: Kendaraan Pribadi / Kendaraan Umum? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/tips-mudik/feed/ 0
E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/ http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/#respond Tue, 10 Mar 2020 10:09:36 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8817 E Tilang / tilang elektronik sudah berlaku mulai November 2018. Tilang ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan sehingga dapat memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Kendaraan yang melanggar langsung dicatat nomor polisinya. Tujuan dan manfaat tilang elektronik: Mengurangi resiko suap / korupsi petugas dan pelanggar Tilangan lebih akurat = ada bukti kamera CCTV, …

The post E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
E Tilang / tilang elektronik sudah berlaku mulai November 2018. Tilang ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan sehingga dapat memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Kendaraan yang melanggar langsung dicatat nomor polisinya.

Tujuan dan manfaat tilang elektronik:

  • Mengurangi resiko suap / korupsi petugas dan pelanggar
  • Tilangan lebih akurat = ada bukti kamera CCTV, bukan hanya pantauan petugas
  • Menghemat waktu = tilangan dikirim lalu bayar lewat transfer (tanpa perlu sidang)
  • Membuat efek jera karena denda E-Tilang besar (denda maksimal)

E-Tilang masih diterapkan di beberapa titik di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Meskipun begitu, rencananya tilang elektronik akan diterapkan di seluruh kota di Indonesia.

 

Jenis Pelanggaran & Denda E-Tilang

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kamera E-Tilang + dendanya:

Pelanggaran Lalu Lintas Denda Maksimal (Rp)
Ganjil-Genap 500.000
Melanggar marka & rambu 500.000
Menerobos lampu merah 500.000
Batas kecepatan 500.000
Melawan arus 500.000
Tidak pakai helm 250.000
Tidak pakai sabuk pengaman 250.000
Main HP 750.000

 

Ingat bahwa denda kena tilang elektonik adalah denda maksimal. Berbeda dengan tilang biasa yang bisa kena denda lebih kecil sesuai kebijakan daerah masing-masing.

 

Prosedur Tilang Elektronik

E-Tilang kadang mengejutkan karena Anda tidak merasa melanggar namun tiba-tiba mendapat pemberitahuan tilang. Hal ini karena kamera CCTV tilang elektronik yang canggih:

  • Kamera ANPR, dapat mendeteksi plat nomor kendaraan dan langsung disinkronkan dengan database kendaraan milik Polri.
  • Kamera check point, dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai sabuk pengaman, main HP, melanggar ganjil-genap, dan sebagainya.
  • Speed radar, mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas dan langsung memotret (capture) kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Jika Anda tertilang elektronik, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

Prosedur E-Tilang
Prosedur Tilang Elektronik

 

Cara Cek E-Tilang

Jika Anda dapat pemberitahuan tilang elektronik, Anda bisa cek informasi pelanggaran Anda. Informasi ini mencakup denda, lokasi pelanggaran, petugas penindak, dan informasi lainnya. Caranya:

  • Buka http://etilang.info/
  • Masukkan nomor blangko atau register lalu klik CARI
  • Informasi pelanggaran / E-Tilang Anda ditampilkan

 

Cara Bayar Denda E-Tilang

Di Jakarta, bayar denda tilang elektronik bisa manual (bayar tunai) ke Posko E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Pancoran. Selain itu, bayar denda E-Tilang lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran denda tilang elektronik BRI bisa lewat:

  • Teller BRI
  • ATM BRI
  • Mobile Banking
  • Internet Banking BRI
  • Transfer dari Bank lain

1. Teller BRI

Cara bayar denda e-tilang lewat teller BRI:

  • Datang ke cabang BRI terdekat lalu ambil antrian
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening + isi nominal denda (lihat di surat tilang)
  • Serahkan slip ke teller
  • Tunggu sampai Anda dipanggil, lalu lakukan pembayaran, kemudian simpan bukti transfer

2. ATM BRI

Cara bayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Datang ke ATM BRI dan masukkan kartu ATM BRI Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan struk ATM

3. Mobile Banking BRI

Cara bayar tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan notifikasi SMS / bukti transaksi di aplikasi

4. Internet Banking BRI

Cara bayar e-Tilang lewat Internet Banking BRI:

  • Kunjungi Internet Banking BRI lalu login
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai
  • Masukkan password dan mToken
  • Simpan bukti pembayaran

5. Transfer dari Bank Lain

Jika Anda tidak punya rekening BRI, Anda tetap bisa transfer dari bank Anda ke rekening BRI. Cara bayar denda e-Tilang lewat transfer dari bank lain:

  • Datang ke ATM atau akses layanan transaksi bank Anda (m-banking, internet banking, app, dan lainnya)
  • Pilih menu Transfer ke Bank Lain
  • Masukkan kode BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal denda yang sesuai (jika tidak sesuai akan ditolak)
  • Selesaikan transaksi, lalu simpan bukti transfer

Lunasi pembayaran denda segera setelah Anda mendapat surat tilang dan konfirmasi. Jika sampai 14 hari Anda tidak membayar denda maka STNK Anda akan diblokir di Samsat. Pemblokiran akan menyulitkan Anda saat Anda akan bayar pajak STNK atau balik nama kendaraan.

Baca juga: Hal-hal yang menyebabkan kena tilang

The post E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/feed/ 0
Tips Berkendara Aman: Hindari Blind Spot / Jaga Kecepatan / Patuhi Rambu http://komunitas.sikatabis.com/berkendara-aman/ http://komunitas.sikatabis.com/berkendara-aman/#respond Tue, 03 Mar 2020 03:51:12 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7736 Berkendara merupakan kegiatan sehari-hari. Berkendara aman itu wajib karena resiko kecelakaan rupanya besar. Menurut Kemenhub, di Indonesia rata-rata 3 orang meninggal tiap jam akibat kecelakaan kendaraan. Jumlah orang yang luka dan cedera akibat kecelakaan tentu lebih banyak lagi. Menurut Kementerian Perhubungan, faktor kecelakaan ada tiga. Kelalaian manusia merupakan faktor tersebar yaitu penyumbang 60% kecelakaan, disusul …

The post Tips Berkendara Aman: Hindari Blind Spot / Jaga Kecepatan / Patuhi Rambu appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Berkendara merupakan kegiatan sehari-hari. Berkendara aman itu wajib karena resiko kecelakaan rupanya besar. Menurut Kemenhub, di Indonesia rata-rata 3 orang meninggal tiap jam akibat kecelakaan kendaraan. Jumlah orang yang luka dan cedera akibat kecelakaan tentu lebih banyak lagi.

Menurut Kementerian Perhubungan, faktor kecelakaan ada tiga. Kelalaian manusia merupakan faktor tersebar yaitu penyumbang 60% kecelakaan, disusul dengan faktor lingkungan penyumbang 31%. Sementara keadaan kendaraan menyumbang 9% penyebab kecelakaan. Jadi, pastikan Anda meminimalisir resiko yang dapat muncul dari tiga faktor tersebut. 

Daftar Isi

 

Ketahui Kendaraan Anda

1. Kondisi Kendaraan

Pastikan kondisi kendaraan Anda prima sebelum berkendara. Hal sepele yang membuat kecelakaan antara lain rem blong, kemudi macet, ban pecah, dan lain-lain. Padahal hal-hal ini dapat dengan mudah Anda periksa sendiri sebelum berkendara. Luangkan sedikit waktu untuk memeriksanya. Pastikan juga Anda melakukan servis rutin untuk menjaga kondisi kendaraan. Selain itu, pastikan modifikasi kendaraan yang Anda lakukan tidak mengubah kondisi kendaraan sehingga membahayakan.

Beberapa kali pihak pabrik mengeluarkan peringatan jika kendaraan mereka mengalami kesalahan pabrik yang membahayakan. Pantau terus informasi mengenai kendaraan Anda jadi jika ada pemberitahuan dari produsen Anda dapat langsung mengetahuinya. Tindakan yang bisa diambil tergantung kesalahannya, ada yang hanya perlu diatur di bengkel ada juga yang kendaraannya ditarik untuk diganti (recall). 

2. Blind Spot

Blind spot atau titik buta merupakan titik di sekitar kendaraan (roda 4) yang tidak dapat terlihat akibat terhalangi bodi. Semakin besar kendaraan maka semakin besar pula blind spotnya. Blind spot ini berbahaya karena membuat Anda tidak dapat melihat jika ada orang, kendaraan, atau obyek lain yang dapat membuat kecelakaan.

Di mobil, blind spot terletak di beberapa tempat:

  • Ketika berbelok, pilar depan (dekat kemudi) akan menghalangi pandangan. 
Blind Spot pilar depan mobil
Blind Spot pilar depan mobil

 

  • Di sisi kiri dan kanan kendaraan, di antara jarak pandang pengemudi dan pantulan di kaca spion.
Blind spot mobil
Beberapa blind spot di mobil

 

  • Di bawah kap mobil/di bawah kaca depan, terutama bagi obyek kecil.
  • Di belakang mobil, terutama bagi obyek kecil. 

Ada cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan akibat blind spot:

  1. Kenali wilayah tempat Anda mengemudi. Dengan mengetahui belokan, tikungan, persimpangan apa saja yang ada, Anda akan lebih waspada mengantisipasi obyek yang kemungkinan muncul.
  2. Ketahui batas blind spot kendaraan Anda. Kemudian sesuaikan kaca spion untuk mengurangi blind spot. 
  3. Hati-hati saat akan mulai jalan. Sebelum naik, pastikan tidak ada obyek yang menghalangi jalan Anda.
  4. Bagi mobil non bagasi (yang bodinya cuma 2 box), jangan menaruh barang di ruang penyimpanan belakang sampai spion atas tidak dapat melihat obyek di belakang mobil.
  5. Pasang kaca cembung di spion untuk mengurangi area blind spot.
  6. Anda dapat memanfaatkan fitur parking assist yang dapat memberi peringatan suara jika ada obyek yang mendekati mobil Anda atau menampilkan obyek berkat kamera yang terletak di bawah bumper.
  7. Hindari berkendara di blind spot kendaraan lain. Terutama pada kendaraan besar seperti truk dan bus karena blind spot nya lebih lebar dan lebih berbahaya jika kecelakaan.
Cermin bantu mengatasi blind spot mobil
Cermin bantu untuk mengatasi blind spot

 

3. Berat Kendaraan

Biasanya kendaraan berat ada aturannya masuk jalannya sendiri (sebelum masuk kota, biasanya wajib ditimbang di jembatan timbang). Untuk kendaraan pribadi biasanya hal ini tidak perlu karena beratnya tidak merusak jalan atau mengganggu kendaraan lain. Tapi, tetap perhatikan berat kendaraan Anda saat melintas di medan tertentu. Jangan membawa muatan melebihi aturan. Mobil atau sepeda motor yang terlalu berat akan mengalami masalah saat tanjakan dan non jalanan (off-road, seperti di tanah bebatuan).

Untuk penumpang anak-anak, jika naik sepeda motor jangan ditaruh di depan. Anak rentan terkena angin dan obyek lain yang mengarah ke kendaraan Anda jika ada kecelakaan. Hindari membawa lebih dari 1 orang penumpang di atas motor (termasuk anak-anak yang sudah agak besar) dapat menambah beban kendaraan dan mengganggu keseimbangan Anda.

 

Persiapkan Diri Anda

1. Jaga Kecepatan

Berkendara dengan kecepatan tinggi membuat rawan kecelakaan. Hal ini karena waktu reaksi pengereman akan semakin pendek jika tiba-tiba ada obyek yang akan menabrak. Berbeda sepersekian detik saja bisa berdampak jauh pada jarak pengereman. Waktu reaksi ini juga dipengaruhi oleh usia dan kondisi fisik Anda. Apalagi jika Anda sedang tidak sehat saat berkendara, jangan memacu kendaraan terlalu kencang.

Menentukan kecepatan kendaraan juga harus memahami kondisi jalanan tersebut. Jika di jalan tol namun cukup ramai, sebaiknya tidak memacu sampai 100 km/jam agar kendaraan masih dapat lebih Anda kendalikan untuk menghindari kendaraan lain. Jika jalanan antar kota rusak atau berlubang, maka sebaiknya jangan pacu kendaran sampai 80 km/jam karena resiko terperosok atau tergelincir lebih besar. Jika sedang lewat jalan pemukiman dan sedang ramai penduduk sekitar (misal karena acara pernikahan atau layatan), maka sebaiknya rendahkan kecepatan sampai 10 atau 20 km/jam. Selain untuk lebih berhati-hati menghindari orang lalu-lalang, merendahkan kecepatan juga sebagai bentuk menghormati penduduk sekitar.

2. Gunakan Sabuk Pengaman / Helm

Jika naik sepeda motor, wajib pakai helm. Helm yang dipakai juga wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm tidak hanya berfungsi melindungi dan meredam benturan. Helm dapat juga melindungi kepala dari terik dan hujan, serta melindungi wajah dari debu yang beterbangan saat berkendara. Memakai helm juga menjaga agar rambut Anda tidak berantakan saat berkendara.

Jika naik mobil, maka wajib pakai sabuk pengaman. Tidak ada mobil yang dijual tanpa sabuk pengaman. Sabuk pengaman lebih optimal melindungi saat kecelakaan jika dikombinasikan dengan fitur airbag. Jika pun tidak ada airbag (biasanya di mobil lawas), sabuk pengaman sendiri sudah cukup kuat untuk menahan Anda agar tetap terjaga di kursi saat kecelakaan. Anda dapat memanfaatkan fitur sensor yang akan berbunyi jika ada penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman saat mobil sudah berjalan. Biasanya terdapat di mobil jenis baru.

Anda juga bisa memanfaatkan fitur ISOFix yang terdapat di mobil-mobil jenis baru. ISOFix lebih aman untuk bayi daripada airbag saat duduk di mobil.

3. Patuhi Rambu, Marka, Petugas Lalu Lintas, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

Rambu adalah perlengkapan jalan, bentuknya bisa lambang, huruf, angka, kalimat, dan gabungannya. Marka adalah tanda yang digambar di jalan. APILL adalah lampu lalu lintas yang terdapat di persimpangan jalan, persimpangan dengan rel kereta api, atau tempat rawan tertentu. Fungsi perangkat lalu lintas ini sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk jalan. 

Melanggar APILL di persimpangan sangat berbahaya karena dapat tertabrak kendaraan dari arah lain. Apalagi jika melanggar APILL di persimpangan rel kereta. Rambu lalu lintas seperti dilarang putar balik dan jalan satu arah juga rawan kecelakaan jika Anda melanggar. Melanggar marka jalan seperti menyalip dengan mengambil lajur berlawanan juga rawan kecelakaan dengan kendaraan dari arah berlawanan.

Jika ada kondisi tertentu seperti macet, kecelakaan parah, pengawalan konvoi, pengalihan arus, dan sebagainya, maka ada petugas dari Kepolisian atau Dinas Perhubungan untuk mengatur ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Patuhi instruksi dari petugas. Tak jarang instruksinya berbeda dengan rambu, marka, atau APILL yang ada. Dalam hal ini, Anda harus mematuhi instruksi dari petugas.

4. Simpan Nomor Darurat

Nomor darurat perlu Anda simpan sebagai persiapan jika sewaktu-waktu terjadi peristiwa. Nomor darurat yang perlu disimpan antara lain daftar rumah sakit, nomor kantor polisi, nomor pemadam kebakaran, nomor ambulans, nomor mobil derek, nomor bengkel, dan lain-lain. Kami pernah menulis daftar kontak-kontak penting di Jakarta yang dapat Anda hubungi jika terjadi masalah di jalan. Simpan juga nomor keluarga dan orang terdekat Anda yang dapat dihubungi untuk memberi bantuan saat kondisi darurat. 

5. Ketahui Kondisi Diri (Emosi & Lelah)

Berkendara harus dengan kondisi stabil. Emosi yang berlebihan (baik positif maupun negatif) dapat mengganggu pengendalian diri. Kadang Anda dapat terlalu bersemangat dan gembira sehingga tidak sabar ingin segera sampai tujuan. Hal ini menyebabkan Anda terburu-buru dan tidak berhati-hati. Saat marah, emosi Anda akan lebih mudah pecah akibat kondisi jalanan. Saat sedih, Anda biasanya akan melamun dan banyak berpikir tentang peristiwa itu sehingga ada tidak konsentrasi dalam berkendara.

Hindari berkendara saat emosi berlebih. Jika terpaksa berkendara, berikut beberapa tips menjaga emosi Anda:

  1. Hindari jalan macet. Jalan macet membutuhkan kesabaran. Dalam keadaan marah/sedih, Anda biasanya akan tidak sabaran dan kemudian dapat membuat Anda semakin emosi.
  2. Mengemudilah pelan. Dalam kondisi stabil saja berkendara kencang beresiko, apalagi saat emosi. Saat marah kadang Anda akan kalap dan tidak peduli jika ngebut. Saat bersemangat, Anda akan mengekspresikannya dengan ngebut.  Dengan berjalan pelan, resiko kecelakaan akan lebih sedikit. 
  3. Ingatlah bahwa biaya perbaikan kendaraan jika terjadi kecelakan itu mahal. Belum lagi biaya berobat jika Anda cedera. Ingat juga jika kecelakaan parah, Anda harus berurusan dengan hukum dan itu sangat rumit. Tentunya Anda tidak ingin menambah permasalahan yang membuat Anda semakin pusing.
  4. Sesuaikan sekitar Anda. Jika musik dapat menghibur saat sedih, maka Anda dapat memutar lagu di mobil. Jika musik yang nge-beat dapat membuat Anda lupa diri saking semangatnya, atur musik agar tidak terlalu membuat Anda lupa diri. Jika Anda sedih dan butuh teman, Anda dapat mengajak teman untuk menemani saat mengemudi. 

Perhatikan juga saat kondisi Anda lelah. Jangan terus-terusan mengemudi. Pastikan Anda beristirahat minimal setengah jam setelah berkendara berturut-turut selama 4 jam. Batas maksimal seseorang berkendara adalah 12 jam per hari. Jangan paksa diri Anda jika Anda lelah dan mengantuk di jalan karena dapat berakibat fatal. Mengantuk merupakan penyebab kecelakaan yang sering. Berikut beberapa tips agar Anda tidak mudah lelah dan mengantuk saat berkendara:

  1. Pastikan Anda sudah istirahat cukup sebelum naik kendaraan.
  2. Jaga asupan Anda. Makan terlalu kenyang dapat membuat kantuk setelahnya. Anda bisa juga mengonsumsi kafein sebelum berkendara agar tidak mengantuk. Tergantung kondisi Anda, Anda dapat juga mengonsumsi suplemen penambah tenaga dan anti lelah.
  3. Ajak teman untuk menemani Anda. Berbincang selama berkendara dapat membuat kantuk Anda berkurang.
  4. Sesuaikan sekitar Anda. Saat mengendarai mobil, musik pelan dan sendu dapat membuat Anda mengantuk, apalagi jika mengemudi saat malam hari.

6. Menggunakan Gadget

Menggunakan HP atau gadget saat mengemudi jelas akan mengganggu konsentrasi Anda. Jika terpaksa untuk menggunakan aplikasi peta, atur dulu aplikasi tersebut lalu pasang gadget Anda di dashboard/speedometer. Gunakan mode suara untuk memberi tahu Anda arahnya, sehingga Anda tidak perlu menengok ke arah gadget.

Mendengarkan musik di mobil boleh asalkan tidak terlalu keras sehingga tidak memperhatikan bunyi klakson. Untuk mendengarkan musik saat naik sepeda motor menggunakan ear phone, belum ada aturan baku yang melarang. Namun, jangan sampai mengganggu konsentrasi. Misalnya jangan terlalu keras atau gunakan di salah satu telinga saja.

 

Perhatikan Lingkungan

1. Kondisi Jalan

Berkendara di jalan rusak harus pelan dan hati-hati. Ngebut di jalan rusak dapat membuat Anda kehilangan kendali dan jatuh. Selain itu, memacu kendaraan dengan cepat di jalan rusak juga akan membuat kendaraan Anda cepat rusak. Hal ini karena guncangan yang dialami kendaraan akan lebih besar.

Jalan yang licin akibat hujan dan berpasir juga membahayakan karena bisa membuat Anda tergelincir. Kubangan air di jalan juga berbahaya karena dapat menutupi lubang jalan yang tidak diketahui kedalamannya. Hindari lewat kubangan, jika lubangnya cukup dalam Anda dan kendaraan Anda dapat terperosok. 

2. Cuaca (Hujan, Angin, Terik)

Perhatikan juga cuaca saat Anda berkendara. Saat hujan, jalanan bisa licin dan jika kondisi ban Anda kurang baik maka akan mudah tergelincir dalam kecepatan tinggi. Air hujan juga dapat menutupi kaca mobil dan menghalangi pandangan Anda. Embun dan kabut akan mengurangi jarak pandang Anda di jalanan. Pastikan untuk menyalakan lampu utama atau lampu kabut. Jika naik sepeda motor, pastikan selalu memakai jas hujan. Pilih jas hujan yang nyaman dan aman, hindari menggunakan jas hujan tipe ponco (kelelawar) yang dapat tersangkut di jeruji roda.

Kondisi berangin juga perlu Anda waspadai terutama jika naik sepeda motor. Angin kencang dapat membawa debu dan masuk ke mata Anda, jadi pastikan Anda selalu menutup kaca helm. Tak jarang juga angin kencang dapat menggoyangkan sepeda motor Anda dan mengurangi kestabilan, apalagi jika sepeda motor Anda kecil dan ringan. Waspada jika berkendara di dekat pepohonan saat angin kencang karena ada kemungkinan ranting pohon jatuh ke jalanan atau mengenai Anda.

Saat cuaca terik, berkendara dengan sepeda motor kadang jadi kurang nyaman. Pakai jaket dan pakaian yang nyaman; udara panas dapat membuat Anda mudah lelah dan mudah emosi. Selain itu, cuaca yang sangat terik dapat membuat fatamorgana seolah-olah ada genangan air di jalan. Tetap waspada dan hati-hati.

3. Pengemudi Lain

Jaga jarak kendaraan Anda dengan kendaraan lain. Saat berkendara terlalu dekat di belakang kendaraan lain; jika kendaraan tersebut mengerem mendadak maka Anda akan menabraknya dari belakang. Jika terlalu dekat di samping kendaraan lain, Anda jadi tidak punya banyak ruang untuk berbelok jika perlu menghindari sesuatu.

Terkadang saat Anda sendiri sudah berhati-hati, orang lain justru tidak berhati-hati. Oleh karena itu Anda tetap harus berhati-hati terhadap pengendara lain. Ada beberapa tipe pengendara yang perlu Anda perhatikan:

  1. Tipe agresif, biasanya suka ngebut meskipun tidak di lajur cepat. Selalu perhatikan spion jika tiba-tiba pengendara seperti ini muncul dan menyalip Anda. Jangan menghalangi, lebih baik mengalah. Ada juga yang suka membunyikan klakson agar kendaraan lain menyingkir. Jika memang Anda dapat menyingkir, lebih baik lakukan. Namun jika posisi Anda sudah sesuai rambu dan marka, maka Anda tidak perlu hiraukan. Tetaplah mengemudi dengan tenang dan tertib.
  2. Tipe tidak mematuhi aturan. Ada yang suka berbelok tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein, saat malam hari tidak menyalakan lampu, melanggar rambu (misal lawan arus) dan APILL (menerobos lampu merah), dan sebagainya. Meskipun membahayakan dan kadang membuat Anda emosi, tetaplah berkendara sesuai aturan dan tidak perlu mengekspresikan emosi Anda ke orang tersebut. Di jalan, yang terpenting adalah bagaimana Anda sampai tujuan dengan aman dan tertib.
  3. Tipe ragu-ragu, biasanya berjalan pelan di pinggir. Tipe ini mudah saja Anda lalui dan tidak membahayakan. Namun ada juga yang membuat Anda terkejut dengan tiba-tiba berhenti atau belok, biasanya jika sedang mencari alamat.
  4. Hindari juga pengemudi yang membawa beban berlebih. Selain itu, pengendara yang menggunakan HP atau gadget juga rawan kehilangan konsentrasi. Jika pengemudi itu jatuh atau kehilangan kendali, jangan sampai Anda tersenggol atau terkena. Jaga jarak Anda. 

 

Aman Saat Naik Kendaraan Umum

Saat Anda naik kendaraan umum, Anda juga perlu berhati-hati. Jaga barang bawaan Anda. Misalnya, jika membawa tas maka taruh tas di depan badan Anda sehingga terlihat. Kancingkan saku belakang tempat Anda menaruh dompet. Pastikan tidak ada barang bawaan yang menggantung dan mudah dirampas, serta jangan bawa terlalu banyak barang sehingga Anda kerepotan dan mengganggu penumpang lain. Jika menaruh barang (baik di tempat penyimpanan atas seperti di kereta atau di lantai), taruh di tempat yang bisa Anda awasi. 

Usahakan untuk duduk di kendaraan umum. Jika terpaksa berdiri (karena penuh atau mengutamakan penumpang prioritas), jangan berdiri tanpa pegangan. Guncangan di kendaraan dapat membuat Anda jatuh, apalagi di bus yang guncangannya lebih keras dari kereta. Tetap waspada saat Anda membaca atau bermain gadget di kendaraan umum. Jika ada keadaan darurat, cari pintu keluar terdekat dan ikuti instruksi dari petugas. Jangan panik dan malah mempersulit Anda untuk keluar dari keadaan bahaya.

The post Tips Berkendara Aman: Hindari Blind Spot / Jaga Kecepatan / Patuhi Rambu appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/berkendara-aman/feed/ 0