Home » Pinjaman Uang Tanpa Jaminan » KTA (Kredit Tanpa Agunan) » Cara Melaporkan Pinjaman Online (Pinjol) / Fintech ilegal ke OJK

Cara Melaporkan Pinjaman Online (Pinjol) / Fintech ilegal ke OJK

Semakin banyak pilihan pinjaman online, kemungkinan Anda terjebak pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK semakin besar. Sebelum menggunakan produk pinjaman online, sebaiknya pelajari dulu:

  1. Status pendaftaran di OJK
  2. Produk pinjaman online
  3. Manfaat dan resiko produk
  4. Hak dan Kewajiban yang harus dipenuhi pengguna pinjaman online

Jika dalam pelayanan pinjaman online terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan meresahkan Anda sebagai pengguna layanan pinjaman, maka Anda bisa membuat pengaduan kepada OJK yang bertugas untuk mengawasi perusahaan-perusahaan teknologi financial tersebut.

 

Syarat Penyampaian Pengaduan

Anda bisa menyampaikan pengaduan ke OJK dengan surat resmi yang berisi:

  • KTP / surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Kronologis pengaduan / deskripsi pengaduan
  • Dokumen pendukung pengaduan (surat pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses / pernah diputus oleh lembaga arbitrase, lembaga peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah dilakukan fasilitasi oleh OJK)
    Bukti komplain ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan jawabannya

 

Cara Mengadukan Pinjaman Online ke OJK

Cara pengaduan layanan pinjaman kilat online ada 4 cara yang ditujukan untuk OJK. Berikut adalah 4 cara penyampaian pengaduan pinjaman kilat:

1. Surat Tertulis

Kepada:
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No 2
Jakarta Pusat 12350

2. Telepon

Telpon ke nomor 157
Senin – Jumat: 08.00 – 17.00 (kecuali hari libur)

3. E-mail

E-mail : [email protected]

4. Form Pengaduan Online

Sebelum mengisi formulir online, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

  1. Pastikan file dalam bentuk jpeg, jpg, png, tiff, atau pdf dengan ukuran maksimal 1MB.
  2. Buka Form Pengaduan Online melalui HP / Laptop.
  3. Isi form dengan lengkap
  4. Submit
  5. Selesai

Informasi lebih lanjut bisa dibaca di website konsumen OJK

Selain akses langsung ke OJK, Anda juga bisa melaporkan layanan fintech yang melanggar aturan OJK ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) di:

Telepon: 021 – 50821960 (bebas pulsa) pada Senin-Jumat (08.00 – 17.00)
E-mail: [email protected]

Kirimkan dokumen dan bukti-bukti pengaduan ke e-mail atau isi formulir pengaduan ke AFPI.

 

Mekanisme Layanan Pengaduan Konsumen

Berikut adalah tahapan mekanisme layanan pengaduan konsumen ke OJK:

  1. Konsumen mengadu permasalahannya ke OJK melalui cara penyampaian pengaduan yang dipilih di atas
  2. Verifikasi Administrasi
  3. Permintaan Kelengkapan Dokumen
  4. Verifikasi Lanjutan
  5. Penunjukkan Fasilitator
  6. Fasilitasi Terbatas:
    a. Sepakat: Monitoring kesepakatan
    b. Tidak sepakat: Penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)

 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Melalui LAPS

Tahapannya:

  1. Konsumen menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa
  2. Verifikasi administrasi
  3. Konfirmasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa
  4. Pemilihan atau penunjukkan pihak ketiga
  5. Proses penyelesaian sengketa melalui meditasi, ajudikasi atau arbitrase
  6. Tercapai kesepakatan / keputusan
  7. LAPS melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan / putusan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *