Home » Pinjaman Uang Tanpa Jaminan » Kartu Kredit » Perbedaan Kartu Kredit Syariah vs Konvensional

Perbedaan Kartu Kredit Syariah vs Konvensional

Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang dikeluarkan oleh bank dan beberapa institusi non-bank (American Express dan Discover). Penetrasi kepemilikan kartu kredit di Indonesia per tahun 2019 baru mencapai 1.7% dari populasi (menurut beberapa estimasi), tapi terus meningkat.

Bank syariah mulai mengeluarkan kartu kredit syariah setelah ada fatwa dari MUI pada Oktober 2016 mengenai penggunaan kartu kredit. Dalam fatwa tersebut, istilah Syariah Card digunakan untuk merujuk kartu kredit syariah. Syariah card menjadi pilihan bagi masyarakat beragama Islam yang ingin mendapatkan fasilitas seperti pada kartu kredit biasa, namun menggunakan prinsip syariah.

Fungsi kartu kredit syariah sama dengan kartu kredit konvensional. Yang membedakan adalah prinsip dan akad (perjanjian) yang diterapkan. Di luar itu, persamaan dan perbedaan kartu kredit syariah dan konvensional adalah sebagai berikut.

Daftar isi artikel:

 

Persamaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

  1. Fungsinya sama, yaitu sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai
  2. Ada biaya annual fee (iuran tahunan kartu kredit)
  3. Ada biaya lain seperti biaya ganti kartu, biaya pembayaran tagihan, biaya keterlambatan kartu kredit, dan lain-lain
  4. Pihak yang terlibat sama :
    • Penerbit kartu kredit (bank / bank syariah)
    • Pemegang kartu kredit
    • Merchant (penyedia barang / jasa)
  5. Prosedur penggunaan dan mekanisme pembayaran sama, yaitu : nasabah membeli barang / jasa di merchant, lalu tagihan akan terbit dan dikirim kepada nasabah setiap sebulan sekali, lalu nasabah membayar tagihan kartu kredit kepada bank (bisa bayar penuh / dicicil)

 

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Perbedaan kartu kredit syariah dan konvensional dapat dilihat pada tabel.

Faktor Pembeda Kartu Kredit Konvensional Kartu Kredit Syariah
Bank Penerbit Bank Konvensional Bank Syariah
Islami atau tidaknya mekanisme kredit Tidak Islami Menggunakan prinsip Islami (akad)
Bunga Ada Tidak ada, tetapi digantikan iuran bulanan
Biaya Keterlambatan Ada = Denda
;
Dana dijadikan keuntungan bank
Ada = Ta’widh
;
Dana untuk amal & bagi hasil dengan nasabah
Transaksi yang diperbolehkan Bebas asalkan legal Yang halal dan sesuai syariat Islam (lebih
terbatas dibandingkan konvensional)

 

Penjelasan dari tabel perbedaan di atas adalah sebagai berikut:

Bank Penerbit

  • Kartu Kredit Konvensional

Penerbit kartu kredit konvensional = bank konvensional.

Contoh bank konvensional :

  1. BCA
  2. BNI
  3. BRI
  4. Bank HSBC
  5. Bank Mandiri,
  6. Bank UOB, dll
  • Kartu Kredit Syariah

Penerbit kartu kredit syariah = bank syariah

Contoh bank syariah :

  1. BNI Syariah
  2. BRI Syariah
  3. CIMB Syariah
  4. Mandiri Syariah, dll

 

Islami / Tidaknya Mekanisme Kredit

  • Kartu Kredit Konvensional

Ketentuan yang berlaku pada kartu kredit konvensional hanya merujuk pada ketentuan dari bank penerbit kartu kredit (biasanya tidak Islami).

  • Kartu Kredit Syariah

Ketentuan pada syariah card selain dibuat berdasarkan ketentuan bank penerbit, juga harus merujuk pada prinsip syariat Islam yang dianjurkan. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, hukum kartu kredit syariah (Syariah card) adalah diperbolehkan. Berdasarkan fatwa tersebut, acuan dalam menjalankan kartu kredit adalah akad kartu kredit syariah, yang terdiri dari:

  1. Akad Kafalah (akad penjaminan) : perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh bank syariah (sebagai pihak penjamin) kepada merchant saat nasabah melakukan transaksi di merchant tersebut.
  2. Akad Qardh (akad pinjam meminjam) : akad yang menyatakan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang dipinjamkan bank syariah kepada nasabah dalam waktu yang telah disepakati. Pinjam meminjam diperbolehkan dalam Islam karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain.
  3. Akad Ijarah (akad pembiayaan jasa) : dalam konteks kartu kredit, ijarah diartikan sebagai uang jasa (ujroh), yaitu nasabah harus membayarkan fee bulanan maupun tahunan kepada bank yang telah memberikan layanan kartu kredit kepada nasabah. Memberikan upah diperbolehkan dalam Islam.

Suku Bunga

  • Kartu Kredit Konvensional

Pada kartu kredit konvensional ada bunga kartu kredit berupa bunga tarik tunai & bunga cicilan belanja. Suku bunga hanya dikenakan jika Anda terlambat melunasi tagihan atau bayar tepat waktu tetapi tidak lunas.

Hitungan bunga kartu kredit konvensional memakai metode hitungan proporsional (dihitung secara harian).

Rumus perhitungan bunga kartu kredit konvensional :

(bunga per tahun × selisih hari × nilai transaksi) ÷ 365 hari

Selisih hari = selisih hari dari tanggal pembukuan hingga tanggal penagihan

Contoh :

Anda melakukan transaksi pada tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp 1.000.000 menggunakan kartu kredit yang bunganya 2% per bulan atau 24% per tahun. Tidak ada transaksi lain sampai tagihan kartu kredit terbit tanggal 20 Juli.

Minimal pembayaran adalah 10% dari total tagihan, dan Anda membayar tagihan bulan Juli sebesar Rp 100.000 pada tanggal 30 Juli 2019. Berapakah bunga yang muncul pada tagihan bulan depan?

Mungkin ada dari Anda yang mengira bunga yang ditagihkan adalah 2% x sisa tagihan (2% x Rp 900.000 = Rp 18.000). Ada juga yang mengira bahwa bunga baru mulai dihitung sejak tanggal tagihan (20 Juli).

Ternyata tidak. Jika tagihan tidak lunas sampai tanggal jatuh tempo, maka bunga dihitung sejak tanggal transaksi. Perhitungan / simulasi bunga menggunakan rumus di atas.

Penjabarannya sebagai berikut.

Aktivitas Tanggal Pembukuan Tanggal Tagihan Selisih Hari Nominal Transaksi (Rp) Bunga (Rp)
Belanja 12/07/2018 20/07/2018 8 1.000.000 5.260
Tagihan bulan Juli 20/07/2018 20/08/2018 31 1.000.000 20.383
Pembayaran 30/07/2018 20/08/2018 21 -100.000 -1.380
TOTAL BUNGA 24.263

 

Jadi, total bunga kartu kredit yang ditagihkan pada bulan Agustus adalah = Rp 24.263

Dapat dilihat pada tabel bahwa aktivitas “Pembayaran” juga dihitung “bunganya” tetapi diberi nilai negatif, sehingga menjadi pengurang bunga yang harus dibayar. Oleh karena itu, semakin cepat membayar tagihan, semakin banyak pula potongan bunganya karena selisih harinya semakin besar, s.d. gratis bunga (jika lunas sebelum tanggal jatuh tempo).

  • Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit syariah tidak menerapkan “bunga” karena bunga identik dengan riba, dan riba hukumnya haram dalam Islam. Untuk menggantikan bunga, syariah card memberlakukan monthly fee (iuran bulanan). Iuran bulanan (monthly fee) sesuai dengan akad ijarah, di mana bank berhak mendapatkan upah karena telah memberikan layanan berupa kartu kredit kepada nasabah.

a) Jika terlambat bayar tagihan

Sistem perhitungan monthly fee pada syariah card berbeda dari bunga pada kartu kredit konvensional. Monthly fee pada kartu kredit syariah bersifat tetap dan besarnya ditentukan berdasarkan limit kartu kredit.

Kita ambil contoh monthly fee pada kartu kredit Syariah CIMB sebagai berikut:

Limit Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold (Rp) Monthly Facility Charge (Rp)
3.000.000 336.070
4.000.000 369.760
5.000.000 403.450
6.000.000 437.140
7.000.000 470.830
8.000.000 504.520
9.000.000 538.210
10.000.000 571.900
11.000.000 605.590
12.000.000 639.280
13.000.000 672.970
14.000.000 706.660
15.000.000 740.350
16.000.000 774.040
17.000.000 807.730
Limit Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold (Rp) Monthly Facility Charge (Rp)
18.000.000 841.420
19.000.000 875.110
20.000.000 908.800
30.000.000 1.245.700
40.000.000 1.582.600
50.000.000 1.919.500
60.000.000 2.256.400
70.000.000 2.593.300
80.000.000 2.930.200
90.000.000 3.267.100
91.000.000 3.300.790
92.000.000 3.334.480
98.000.000 3.536.620
99.000.000 3.570.310
100.000.000 3.604.000

 

b) Jika bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, tapi tidak lunas

Kartu kredit bank syariah memberikan cash rebate atau potongan monthly fee. Cash rebate diberikan sebagai apresiasi kepada nasabah yang membayar tagihan tepat waktu. Besar cash rebate kartu kredit biasanya tidak tertulis dalam perjanjian, karena bisa berubah sewaktu-waktu. Tetapi pada kartu kredit CIMB Syariah, iuran bulanan yang sudah dikurangi cash rebate sudah ditentukan oleh CIMB Syariah.

Iuran bulanan yang harus dibayar adalah setelah dikurangi cash rebate adalah:

 

Saldo Tagihan / Outstanding (Rp) Nett Monthly Charge
(Rp)
1 – 1.000.000 0,02 – 22.460
1.000.001 – 2.000.000 22.460,02 – 44.920
2.000.001 – 3.000.000 44.920,02 – 67.380
3.000.001 – 4.000.000 67.380,02 – 89.840
4.000.001 – 5.000.000 89.840,02 – 112.300
5.000.001 – 6.000.000 112.300,02 – 134.760
6.000.001 – 7.000.000 134.760,02 – 157.220
7.000.001 – 8.000.000 157.220,02 – 179.680
8.000.001 – 9.000.000 179.680,02 – 202.140
9.000.001 – 10.000.000 202.140,02 – 224.600
10.000.001 – 11.000.000 224.600,02 – 247.060
99.000.001 – 100.000.000 2.223.540,02 – 2.246.000

 

c) Jika melunasi tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, biaya bulanan = gratis.

 

Biaya Keterlambatan

  • Kartu Kredit Konvensional

Kartu kredit konvensional mengenakan denda keterlambatan apabila nasabah tidak membayar tagihan kartu kredit tepat waktu. Biaya terlambat bayar ini terpisah dari bunga kartu kredit, yang artinya Anda akan dikenakan 2 jenis biaya jika terlambat membayar tagihan kartu kredit. Biaya keterlambatan akan menjadi keuntungan bagi bank.

  • Kartu Kredit Syariah

Pada kartu kredit syariah tidak ada “denda keterlambatan”. Sebagai gantinya, nasabah harus membayar ta’widh yaitu biaya ganti rugi kepada bank karena nasabah terlambat membayar tagihan. Sesuai prinsip syariah, ta’widh tidak dijadikan sebagai keuntungan bank tetapi digunakan untuk bagi hasil dan amal / aktivitas sosial.

Agar mudah membandingkan, kita ambil contoh kartu kredit CIMB dan CIMB Syariah kartu kredit.

Denda Keterlambatan Kartu Kredit CIMB Biaya Ta’widh CIMB Niaga Syariah
3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 Rp 135.000

 

Berdasarkan data di atas, denda keterlambatan kartu kredit CIMB konvensional dihitung berdasarkan persentase bunga dari total tagihan kartu kredit, sedangkan biaya ta’widh nilainya tetap yaitu Rp 135.000.

 

Penggunaan / Jenis Transaksi

  • Kartu Kredit Konvensional

Nasabah bisa menggunakan kartu kredit konvensional untuk membeli apapun selama transaksinya legal.

  • Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit bank syariah dianjurkan untuk transaksi yang sesuai syariat / halal dan tidak boleh berlebihan. Kartu kredit syariah tidak dianjurkan untuk hal maksiat atau untuk membeli sesuatu yang haram seperti alkohol & makanan haram karena tidak sesuai syariat Islam. Bank penerbit kartu kredit syariah tidak boleh bekerjasama dengan merchant non-halal.

 

Lebih Bagus Kartu Kredit Syariah atau Konvensional?

Jika Anda tidak terpaku pada prinsip syariah, Anda mungkin penasaran, sebaiknya membuat kartu kredit Konvensional atau Syariah. Untuk itu, kami membuat perbandingan mana yang lebih murah antara kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah berdasarkan bunga / iuran bulanan dan denda keterlambatan / ta’widh (iuran tahunan kartu kredit konvensional dan syariah sama-sama ada yang gratis, sehingga tidak kami faktorkan dalam perbandingan).

Perbandingan ini kami bagi menjadi 4 skenario konsumen:

1. Jika selalu membayar tagihan tepat waktu & lunas

Baik kartu kredit konvensional maupun syariah, tidak akan dikenakan bunga (konvensional) ataupun iuran bulanan (syariah) jika membayar tagihan tepat waktu dan lunas. Jadi jika Anda bayar tagihan kartu kredit lunas dan tepat waktu, maka dari segi biaya, kartu kredit syariah = kartu kredit konvensional.

2. Jika membayar tagihan tepat waktu tapi tidak lunas

Pada kartu kredit konvensional, akan dikenakan bunga cicilan jika membayar tagihan tepat waktu tapi tidak lunas. Sedangkan kartu kredit syariah mengenakan iuran bulanan (monthly fee).

  • Kartu kredit konvensional

Mengacu pada contoh simulasi bunga kartu kredit konvensional di atas, jika tagihan total kartu kredit Rp 1 juta dan outstandingnya Rp 900 ribu, maka dikenakan bunga = Rp 24.263.

  • Kartu kredit syariah

Berdasarkan tabel Nett Monthly fee kartu kredit CIMB Syariah di atas, jika outstanding Rp 900 ribu, maka iuran bulanan yang harus dibayar maksimal = Rp 22.460.

Kesimpulan: kartu kredit syariah lebih murah daripada kartu kredit konvensional.

3. Jika terlambat bayar tagihan

Jika Anda telat membayar tagihan kartu kredit konvensional, maka akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan. Sedangkan pada kartu kredit syariah akan dikenakan iuran bulanan dan ta’widh.

  • Kartu kredit konvensional

Mengambil contoh pada tabel perhitungan bunga kartu kredit konvensional di atas, untuk total tagihan Rp 1 juta, bunga yang dikenakan = Rp 25.643 (karena tidak mendapat pengurangan dari aktivitas pembayaran). Sedangkan denda keterlambatan = 3% x Rp 1 juta = Rp 30.000.

Jadi, biaya total yang harus dibayar = Rp 25.643 + Rp 30.000 = Rp 55.643.

  • Kartu kredit syariah

Mengacu pada tabel Monthly fee kartu kredit CIMB Syariah untuk yang telat bayar tagihan, iuran bulanan minimal yang harus dibayar = Rp 336.070. Sedangkan denda keterlambatan = Rp 135.000.

Jadi, biaya total yang harus dibayar = Rp 336.070 + Rp 135.000 = Rp 471.070.

Kesimpulan: kartu kredit konvensional lebih murah daripada kartu kredit syariah.

4. Jika bukan kondisi 1, 2, atau 3

Jika Anda tidak yakin Anda masuk ke skenario 1, 2, atau 3, maka sebaiknya antisipasi skenario terburuk (skenario ke-3) di mana Anda terlambat bayar tagihan, karena “lupa bayar” bisa terjadi pada semua orang.

Pada skenario ini, rekomendasi kartu kredit terbaik = Kartu kredit konvensional.

 

Cara Membuat Kartu Kredit

Setelah mempelajari perbedaan kartu kredit syariah dengan konvensional, kami harap Anda bisa memilih kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Anda:

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kredit CIMB Niaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *