Home » Pendidikan » Bantuan Dana Pendidikan: KIP / KJP/ Bidikmisi / LPDP

Bantuan Dana Pendidikan: KIP / KJP/ Bidikmisi / LPDP

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa program bantuan dana pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka putus sekolah, selain itu juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.. 

Ada beberapa program dana bantuan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah, seperti:

  • Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang masuk ke dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), 
  • Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) & KJMU
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Bidik Misi 2020 untuk bantuan kuliah S1 
  • Beasiswa LPDP S2 dan S3

Masing-masing program di atas memiliki tujuan dan fokus yang berbeda-beda. Ada bantuan yang berfungsi untuk membantu biaya operasional sekolah seperti untuk mengembangkan perpustakaan sekolah, membantu biaya kegiatan belajar dan ekstrakurikuler, dll. Ada juga bantuan yang diperuntukkan untuk membiayai kehidupan siswa guna menunjang pendidikannya. Berikut adalah syarat dan cara daftar masing-masing program bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah

 

  1. Kartu Indonesia Pintar dan KIP-Kuliah
  2. Kartu Jakarta PIntar (KJP) dan KJMU
  3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  4. Bantuan Bidikmisi
  5. Beasiswa LPDP

 

1. Kartu Indonesia Pintar dan KIP-Kuliah

Ilustrasi untuk penerima Indonesia Pintar
Bantuan Dana Pendidikan Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka. Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan penyempurnaan program bantuan siswa miskin yang sebelumnya telah diterapkan oleh pemerintah. PIP merupakan bantuan yang diprioritaskan kepada:

  • Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)
  • Anak pemegang KPS / KKS ( Kartu Keluarga Sejahtera) yang tidak mendapatkan BSM
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak yang tinggal di panti asuhan
  • Santri yang memiliki keterbatasan ekonomi dan menerima BSM.

Program Indonesia Pintar terwujud dalam 2 bantuan yaitu KIP dan KIP-Kuliah. Kartu Indonesia Pintar adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari jenjang SD (sederajat) hingga SMA (sederajat). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemerintah memberikan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Besaran dana yang diterima KIP adalah:

  • Jenjang SD/MI/sederajat Rp. 450 ribu per tahun
  • Jenjang SMP/MTS/sederajat Rp. 750 ribu per tahun
  • Jenjang SMA/MA/sederajat Rp. 1 juta per tahun. 

Sedangkan untuk mahasiswa bantuan yang diberikan meliputi:

  • Bantuan dana pendidikan yang akan langsung ditransfer ke pihak perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup Rp. 750 ribu per bulan

Cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar dapat dilakukan dengan:

  • Membawa bukti terdaftar sebagai penerima program bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Jika belum terdaftar KKS, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah ditandatangani oleh RT/RW serta Kelurahan/Desa setempat. 

Sedangkan, untuk mendaftar KIP-kuliah, Anda bisa mengakses syarat dan ketentuannya melalui laman Panduan Mendaftar KIP-Kuliah

 

Baca juga: Kartu Indonesia Pintar / KIP Kuliah : Syarat / Cara Daftar / Prosedur

 

2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU

KJP adalah program bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada warga DKI Jakarta untuk menempuh pendidikan minimum hingga jenjang SMA (sederajat). Dana yang digunakan untuk membiayai program KJP dan KJMU berasal dari APBD provinsi DKI Jakarta.

a. Cara Daftar Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus)

Syarat untuk mendaftar KJP yaitu:

  • Warga provinsi DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dan dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau dokumen lain yang sah
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu yang telah ditandatangani oleh RT setempat
  • Telah terdaftar dan aktif di salah satu institusi pendidikan di DKI Jakarta
  • Melampirkan surat rekomendasi dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas Pendidikan setempat, 
  • Terdaftar dalam BDT atau sumber data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur

Selain itu, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar KJP, yaitu:

  • Surat permohonan sebagai penerima Bansos (Bantuan Sosial)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
  • Berita acara peninjauan lapangan 
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Kepala Sekolah (bermaterai)
  • Surat rekomendasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Bukti SKTM 2020
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP plus
  • Daftar calon penerima KJP plus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah

Besaran biaya pendidikan yang diterima KJP plus yaitu:

Jenjang Pendidikan Alokasi Dana per Bulan Tambahan Biaya SPP Sekolah Swasta Dana Belanja
SD/MI/SDLB Rp. 250 ribu Rp. 130 ribu Rp. 135 ribu
SMP/MTS/SMPLB Rp. 300 ribu Rp. 170 ribu Rp. 185 ribu
SMA/MA/SMALB Rp. 420 ribu Rp. 290 ribu Rp. 235 ribu
SMK Rp. 450 ribu Rp. 240 ribu Rp. 235 ribu

 

Dana belanja penerima KJP plus dapat digunakan untuk membeli:

  • Alat tulis, seragam sekolah 
  • Komputer atau laptop
  • Makanan bergizi
  • Kacamata dan alat bantu dengar
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif, 
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Sepeda
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Alat bantu bagi anak berkebutuhan khusus.

b. Cara Mengurus KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya pendidikan yang berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa dan mahasiwa. Bantuan ini ditujukan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki potensi akademik baik, agar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas. Program KJMU hanya berlaku untuk calon penerima yang mendaftar di perguruan tinggi negeri, list perguruan tinggi yang dapat memproses KJMU bisa diakses pada laman ini Daftar PTN penerima KJMU 

Syarat pengajuan KJMU, yaitu:

  • Pendataan KJMU 
  • Calon penerima mengajukan permohonan Bantuan Biaya Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/ SLTA/SMK/MA yang bersangkutan
  • Wajib melengkapi dokumen:
  • Surat permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan (surat dapat diunduh pada laman KJP Jakarta)
  • Surat pernyataan dengan materai, diunduh melalui laman KJP Jakarta
  • Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, dapat diunduh pada laman KJP Jakarta
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Bukti Pendaftaran atau Nomor ujian untuk seleksi masuk perguruan tinggi 

Bagi alumni penerima KJP juga diwajibkan melengkapi:

  • Fotokopi KJP, dan
  • Fotokopi buku tabungan KJP

Besaran biaya pendidikan yang diterima yaitu:

  • Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang diberikan secara personal kepada penerima sebesar Rp. 1.5 juta per bulan. Komponen biaya personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan peralatan penunjang kuliah, dll. 
  • Bantuan biaya kuliah yang disalurkan melalui rekening mahasiswa dan di debet ke rekening PTN yang bersangkutan.

 

3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS 2020 adalah dana bantuan operasional sekolah yang berasal dari pemerintah pusat dan fokus untuk memberikan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar (SD/SMP/SMA/Sederajat) sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS diberikan kepada sekolah bukan kepada siswa. 

Dana BOS SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB dan SMA/MA/SMALB diperuntukkan untuk 

  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan penerimaan siswa baru 
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Kegiatan evaluasi belajar 
  • Pengelolaan sekolah
  • Pengembangan profesi guru
  • Langganan daya dan jasa
  • Pembayaran sekolah
  • Pembayaran honor
  • Pembelian atau perawatan alat multimedia

 

4. Bantuan Bidikmisi

Bidikmisi adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan pemerintah kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki potensi akademik yang baik. Bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi lulusan SMA yang berniat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 atau Diploma. Syarat untuk mendaftar Bidikmisi adalah:

  • Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat yang memiliki prestasi baik dan telah memiliki NISN dan NPSN
  • Jika lulusan tahun 2018, maka bukan penerima Bidikmisi sebelumnya
  • Maksimal berusia 21 tahun
  • Mengalami kekurangan secara ekonomi, dengan syarat:
  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Pendapatan orang tua jika digabung menjadi Rp. 4 juta per bulan atau jika dibagi per anggota keluarga menjadi Rp. 750 ribu per bulan untuk masing-masing anggota keluarga.
  • Pendidikan maksimum orang tua adalah S1 atau D-IV
  • Memiliki potensi akademik dan direkomendasikan oleh sekolah
  • Pendaftar boleh mendaftar ke PTN atau PTS
  • Penerima Bidikmisi dapat mendaftar beasiswa lain asalkan sumber pendanaan beasiswa berbeda dari Bidikmisi

Besaran biaya pendidikan yang diterima yaitu:

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp. 2.4 juta per semester yang langsung ditransfer ke rekening PTN terkait
  • Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 4.2 juta per semester yang dibayarkan ke rekening pribadi penerima Bidikmisi

Semua proses pendaftaran Bidikmisi dilakukan secara online melalui laman Bidikmisi Belmawa

 

5. Beasiswa LPDP

Berbeda dengan Bidikmisi yang memberikan bantuan pendidikan untuk jenjang Diploma atau S1. LPDP memberikan bantuan untuk beasiswa S2 LPDP dan S3. Beasiswa ini menawarkan pendidikan baik di dalam maupun di luar negeri. Ada beberapa jenis beasiswa LPDP, yaitu:

  • Beasiswa LPDP reguler
  • LPDP jalur afirmasi (diperuntukkan bagi alumni Bidikmisi, calon penerima yang berasal dari Indonesia Timur, berasal dari daerah afirmasi, penyandang disabilitas, prasejahtera berprestasi, memiliki prestasi olahraga serta seni tingkat internasional dan alumni santri)
  • Beasiswa targeted group yaitu beasiswa yang dikhususkan untuk mahasiswa berprestasi di bidang olimpiade sains, ekonomi dan teknologi, beasiswa untuk dosen serta beasiswa bagi TNI/PNS dan Polri

Syarat umum untuk mengajukan beasiswa LPDP yaitu: 

  • WNI 
  • Telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D-IV (untuk program master) dan S2 (untuk program doktor) serta dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah 
  • Tidak sedang on-going 
  • Bagi karyawan, wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari perusahaan terkait 
  • Melampirkan Surat Keterangan Sehat (SK Sehat)
  • Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh atau pakar di bidangnya
  • Memilih program studi yang sesuai dengan ketentuan LPDP
  • Memenuhi persyaratan IPK
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi bahasa minimum yang telah ditetapkan 
  • Melampirkan rencana studi untuk program magister berdasarkan program studi tujuan 
  • Menulis proposal studi untuk jenjang magister dan doktoral, serta
  • Melampirkan proposal penelitian untuk jenjang doktor

Besaran dana pendidikan disesuaikan dengan negara tujuan serta biaya kuliah penerima LPDP. Beasiswa ini memberikan pembiayaan yang meliputi:

 

Dana Pendidikan Dana Pendukung
Dana Pendafataran Dana Transportasi
Dana SPP Dana Aplikasi Visa / Residence Permit
Dana Tunjangan Buku Dana Asuransi Kesehatan
Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi Dana Hidup Bulanan
Dana Bantuan Internasional Dana Kedatangan
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional Dana Tunjangan Keluarga (khusus program doktor)
Dana Keadaan Darurat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *