Menggelar acara pernikahan di tengah pandemi corona atau Covid-19 di Indonesia menjadi suatu hal yang sangat sulit untuk dilakukan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama pun secara tegas meminta masyarakat untuk menunda acara pernikahan yang melibatkan banyak orang.
Aturan Baru Pemerintah Terkait Acara Pernikahan
Kebijakan Work From Home (WFH) sejak pertengahan Maret 2020 lalu juga turut diberlakukan untuk pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang bertugas mengurus pendaftaran pernikahan. Per 2 April 2020, Kemenag memberlakukan aturan baru mengenai pelaksanaan pernikahan saat pandemi corona.
Pendaftaran baru untuk pelaksanaan akad nikah dan acara pernikahan tidak akan dilayani sampai masa darurat corona di Indonesia berakhir. Masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk menunda pelaksanaan acara pernikahan hingga situasi kembali kondusif.
Namun, Kemenag tetap akan membuka pendaftaran layanan pencatatan nikah melalui laman SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Mekanisme pendaftaran pencatatan pernikahan secara online ini sangat tepat diterapkan saat pandemi corona berlangsung.
Cara Daftar Akad Nikah Saat Pandemi Corona
KUA masih menerima pendaftaran pernikahan yang masuk ke sistem simkah kemenag sebelum 1 April 2020. Para calon pengantin hanya melakukan akad nikah tanpa resepsi pernikahan. Berikut cara daftar nikah di simkah kemenag saat pandemi corona di Indonesia.
- Menuju laman simkah.kemenag.go.id
- Klik Daftar Nikah
- Pilih lokasi pernikahan, lengkapi alamat serta tanggal dan jam akad nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri secara lengkap
- Checklist dokumen nikah
- Masukkan no handphone yang bisa dihubungi oleh petugas KUA
- Unggah pas foto calon suami dan calon istri
- Cetak bukti pendaftaran
Setelah mendapatkan konfirmasi dari KUA untuk melaksanakan akad nikah, para calon pengantin akan diberikan beberapa syarat terkait pelaksanaan akad nikah di tengah wabah corona.
Syarat Menggelar Akad Nikah Saat Pandemi Corona
Berikut beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin menggelar akad nikah saat pandemi corona:
- Lokasi akad nikah hanya di KUA
Jika akad nikah ingin dilaksanakan selain di KUA, calon pengantin harus menyediakan tempat terbuka atau ruangan yang memiliki ventilasi baik. Namun, petugas KUA akan tetap menyarankan akad nikah dilaksanakan di KUA. - Jumlah orang dalam 1 ruangan akad nikah maksimal 10 orang
- Sebelum prosesi akad nikah dimulai, calon pengantin dan seluruh orang yang ikut dalam prosesi akad nikah harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.
- Semua orang dalam ruangan wajib menggunakan masker.
- Petugas KUA (penghulu), wali nikah, dan calon pengantin laki-laki wajib menggunakan sarung tangan saat prosesi akad nikah.
Kebijakan Vendor Nikah Saat Corona
Saat pertengahan Maret 2020 lalu, Pemerintah belum melarang adanya resepsi pernikahan. Namun, pada akhir Maret 2020, aturan baru dari Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menunda acara yang melibatkan banyak orang, termasuk resepsi pernikahan.
Kebijakan ini menjadi kebingungan tersendiri bagi para calon pengantin yang sudah siap menggelar acara pernikahan dalam waktu dekat. Seluruh persiapan pernikahan hampir selesai, tetapi calon pengantin harus terpaksa menunda resepsi pernikahan mereka.
Penundaan acara resepsi pernikahan harus dikomunikasikan dengan baik dengan para vendor pernikahan, termasuk wedding organizer (WO) yang berperan besar dalam mengatur acara pernikahan.
Vendor nikah pada umumnya memaklumi keputusan calon pengantin untuk menunda resepsi pernikahan. Namun, mereka juga tidak menyetujui adanya refund uang yang sudah masuk ke agency dan vendor nikah.
Tips Menikah Saat Pandemi Corona
Jika Anda sudah mempersiapkan segala hal terkait acara pernikahan, berikut kami berikan tips dan pertimbangan yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
1. Pertimbangkan Untuk Tunda Acara Pernikahan
Jika memungkinkan, sebaiknya tunda acara resepsi pernikahan Anda sesuai saran Pemerintah dan Polri (Polisi Republik Indonesia). Anda bisa melangsungkan akad nikah terlebih dahulu dengan mendaftarkan pernikahan Anda di simkah web milik Kementerian Agama.
2. Komunikasikan dengan Keluarga dan Vendor Nikah
Keputusan untuk menunda acara pernikahan memang tidak hanya melibatkan Anda dan pasangan Anda, tapi juga pihak lain yang berperan penting dalam acara seperti keluarga dan vendor vendor pernikahan. Komunikasikan dengan keluarga dan vendor pernikahan Anda untuk menemukan solusi terbaik.
Tanyakan juga kebijakan setiap vendor pernikahan mengenai hal-hal tidak terduga seperti ini. Apakah mereka memiliki kebijakan khusus bagi yang menikah saat corona? Apakah harga awal yang Anda bayarkan tetap mengikat jika Anda menunda acara pernikahan hingga tahun depan? Atau kebijakan refund sekian persen jika Anda berniat membatalkan resepsi pernikahan dan hanya melaksanakan akad nikah saja.
3. Persiapkan Segala Hal Untuk Cegah Corona Saat Acara Berlangsung
Jika keputusan Anda dan keluarga tetap berujung pada keputusan menggelar acara resepsi pernikahan, Anda harus menyiapkan beberapa protokol keamanan untuk cegah virus corona saat acara pernikahan Anda, seperti:
- Cek suhu tubuh setiap tamu undangan dengan termometer tembak sebelum masuk gedung pernikahan.
- Sediakan ruang isolasi khusus di dalam gedung untuk tamu undangan yang suhu tubuhnya tinggi.
- Sediakan hand sanitizer di setiap tempat yang terjangkau oleh tamu undangan.
- Sediakan papan ukuran besar sebagai ganti ucapan jabat tangan selama resepsi berlangsung.
- Jika memungkinkan, batasi jumlah tamu undangan jika undangan pernikahan Anda belum disebar.
Pastikan Anda menyiapkan hal-hal tersebut sebelum menikah saat pandemi corona. Namun, Anda juga harus siap dengan konsekuensi acara Anda dibubarkan oleh polisi karena dianggap melanggar aturan Polri. Sebaiknya, tetap tunda acara resepsi pernikahan saat pandemi corona demi kebaikan Anda dan para tamu undangan Anda.
Baca Juga: Undangan Pernikahan: Desain / Tempat Cetak / Tips