rumah sitaan – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Syarat KPR Rumah Sitaan & Bank yang Bisa Proses http://komunitas.sikatabis.com/syarat-kpr-rumah-sitaan/ http://komunitas.sikatabis.com/syarat-kpr-rumah-sitaan/#respond Thu, 06 Aug 2020 02:45:47 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11833 Bisakah rumah sitaan diajukan KPR? Sebelum menyita rumah umumnya bank akan menetapkan denda terlebih dahulu. Namun jika Anda tidak mengindahkan denda yang ditetapkan, maka bank akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 3 kali. Jika masih menolak untuk bayar, maka tahap akhir adalah melakukan penyitaan terhadap rumah. Selama proses ini debitur bisa menawarkan rumah untuk dijual …

The post Syarat KPR Rumah Sitaan & Bank yang Bisa Proses appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Ilustrasi Rumah Sitaan Bank
Ilustrasi Rumah Sitaan Bank

Bisakah rumah sitaan diajukan KPR?

Sebelum menyita rumah umumnya bank akan menetapkan denda terlebih dahulu. Namun jika Anda tidak mengindahkan denda yang ditetapkan, maka bank akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 3 kali. Jika masih menolak untuk bayar, maka tahap akhir adalah melakukan penyitaan terhadap rumah. Selama proses ini debitur bisa menawarkan rumah untuk dijual kembali melalui skema KPR take over jual beli (TOJB). 

Baca selengkapnya di sini: Proses Penyitaan Bank & Skema Restrukturisasi Kredit

Rumah yang memiliki tanda telah disita oleh bank, bisa diajukan KPR take over jual beli (TOJB) selama belum masuk balai lelang. Jika sudah masuk balai lelang, maka skema jual belinya menjadi KPR rumah lelang dan hanya bisa diproses setelah Anda memenangkan lelang rumah di balai lelang.

 

Pertimbangan Sebelum Beli Rumah Sitaan

Jual beli rumah sitaan tentu lebih menguntungkan dibandingkan beli rumah baru. Namun tentunya ada beberapa hal yang wajib Anda pertimbangkan sebelum mengajukan jual beli rumah sitaan, yaitu: 

1. Harga rumah

Harga rumah merupakan hal wajib yang perlu Anda jadikan pertimbangan sebelum membeli rumah sitaan. Umumnya penjual akan menawarkan rumah dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Untuk mencegah beli rumah sama dengan harga pasaran atau justru lebih mahal dari yang seharusnya, Anda bisa mengecek terlebih dahulu harga pasaran rumah di sekitar objek properti agar tidak rugi saat membeli rumah sitaan. 

Sebelum mengajukan skema TOJB Anda juga perlu menanyakan sisa pokok penjual di bank, jumlah denda dan lama tunggakan. Hal ini sangat penting untuk ditanyakan ke penjual sebelum Anda mengajukan take over jual beli rumah. Sebagai informasi, Anda bisa mengajukan take over jual beli di bank yang sama dengan penjual atau pindah bank. Untuk pindah bank persyaratannya tentu lebih sulit namun Anda bisa mendapatkan penawaran bunga yang lebih rendah, khususnya saat bunga fixed / flat untuk KPR versi konvensional. 

2. Kondisi rumah

Umumnya rumah yang akan disita tidak terawat dengan baik, sehingga jika Anda memutuskan untuk beli rumah tersebut tentu akan membutuhkan biaya ekstra untuk merenovasi rumah. Untuk itu, sebaiknya Anda mengecek kondisi rumah secara detail dan membuat perkiraan biaya jika seandainya rumah perlu direnovasi agar tidak melebihi budget yang sudah Anda tetapkan untuk beli rumah. 

3. Dokumen sertifikat

Dokumen sertifikat merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu Anda cek sebelum membeli rumah. Cek secara detail semua dokumen sertifikat. Pastikan bahwa dokumen penting seperti SHM/SHGB, IMB dan PBB rumah sudah pecah dari dokumen induk. Selain itu, Anda juga bisa mengecek APHT / SKMHT rumah dan surat perjanjian jual beli rumah antara penjual dan developer / penjual sebelumnya untuk mencegah kemungkinan terjadinya sengketa rumah kedepannya.

 

Skema Jual Beli Rumah Sitaan

Proses sita rumah tidak secara otomatis membuat rumah masuk ke balai lelang. Inilah yang menjadi perbedaan utama dari rumah lelang dan rumah sitaan. Untuk rumah lelang proses jual belinya hanya bisa dilakukan di balai lelang. Selain itu, jika Anda berniat melakukan jual beli rumah lelang secara KPR, maka prosesnya tidak mudah dan pilihan bank-nya sangat terbatas. Untuk saat ini bank yang bisa proses pengajuan KPR rumah lelang hanya BTN

Sedangkan untuk rumah sitaan proses jual beli dapat dilakukan antara debitur dan pembeli, baik melalui take over di bawah tangan maupun melalui bank dengan skema take over jual beli. Selain itu, bank yang bisa memproses pengajuan KPR rumah sitaan lebih bervariasi dibandingkan KPR rumah lelang.

Umumnya hampir semua bank yang dapat memproses pengajuan KPR rumah sitaan akan memproses jual beli rumah sitaan dengan skema take over jual beli. Kami sarankan, jika Anda berniat membeli rumah sitaan, ajukanlah secara aman melalui take over jual beli di bank. Sebaiknya Anda tidak melakukan jual beli take over di bawah tangan karena hal ini beresiko merugikan Anda kedepannya.

 

Syarat Khusus Pengajuan KPR Rumah Sitaan

Pada dasarnya syarat pengajuan KPR rumah sitaan bank dengan skema TOJB tidak memiliki banyak perbedaan dengan syarat pengajuan KPR rumah baru. Perbedaan jual beli rumah sitaan secara KPR dan KPR rumah baru terletak pada dokumen perjanjian kredit antara penjual dan bank. Untuk mengajukan TOJB Anda perlu melengkapi dokumen tersebut. 

Cek di sini: Dokumen Syarat TOJB

Ada juga bank yang memberikan syarat khusus pengajuan KPR rumah sitaan yaitu pengajuannya hanya dapat diproses jika agunan berasal dari bank yang sama. Artinya, calon debitur hanya dapat mengajukan KPR TOJB di bank tempat penjual mengajukan KPR.

 

Bank yang Bisa Memproses Pengajuan KPR Rumah Sitaan

Ada beberapa bank rekanan Sikatabis yang melayani KPR rumah sitaan bank. Untuk rate yang ditawarkan, rumah sitaan biasanya akan menggunakan bunga KPR take over jual beli. Berikut list bank rekanan Sikatabis yang menerima KPR rumah sitaan, seperti:

Untuk cek detail syarat dan ketentuan khusus pengajuan rumah sitaan, Anda bisa ajukan KPR dan cek Simulasi KPR. Kemudian staff kami akan menghubungi untuk menanyakan info detail terkait pengajuan KPR rumah sitaan Anda. 

The post Syarat KPR Rumah Sitaan & Bank yang Bisa Proses appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/syarat-kpr-rumah-sitaan/feed/ 0
KPR Rumah Lelang dan Alternatif Selain Beli Rumah Lelang http://komunitas.sikatabis.com/kpr-rumah-lelang/ http://komunitas.sikatabis.com/kpr-rumah-lelang/#respond Fri, 03 Jul 2020 22:44:20 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11080 Rumah lelang adalah rumah sitaan dari debitur yang gagal bayar KPR dan dijual kembali secara lelang oleh bank. Umumnya bank akan menjual properti tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran rumah. Jual beli rumah lelang merupakan salah satu alternatif untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau. Rumah lelang berbeda dengan rumah sitaan. Rumah sitaan …

The post KPR Rumah Lelang dan Alternatif Selain Beli Rumah Lelang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Rumah lelang adalah rumah sitaan dari debitur yang gagal bayar KPR dan dijual kembali secara lelang oleh bank. Umumnya bank akan menjual properti tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasaran rumah. Jual beli rumah lelang merupakan salah satu alternatif untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Rumah lelang berbeda dengan rumah sitaan. Rumah sitaan merupakan rumah yang sudah ditarik oleh bank, namun belum masuk ke balai lelang, biasanya pengajuan KPR rumah sitaan akan diproses sebagai KPR Take Over Jual Beli dan tidak melalui balai lelang. Sedangkan rumah lelang merupakan rumah yang proses jual belinya hanya bisa dilakukan melalui balai lelang, baik lelang online maupun offline.

Beberapa bank yang kerap memberikan penawaran jual beli rumah lelang yaitu lelang rumah BTN, lelang rumah bank Mandiri dan BRI. Salah satu situs resmi jual beli rumah lelang dikelola oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) yang merupakan situs lelang milik pemerintah. Berikut telah kami rangkum beberapa informasi seputar jual beli rumah lelang.

 

 

Pertimbangan Sebelum Beli Rumah Lelang

Ilustrasi Rumah Lelang
Ilustrasi Rumah Lelang

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda berniat beli lelangan rumah, yaitu: 

1. Cek Harga Pasaran Rumah

Sebelum mengajukan lelang, sebaiknya Anda memiliki gambaran umum terkait harga pasaran tanah dan rumah di sekitar objek properti. Dengan memiliki gambaran harga pasaran rumah, Anda bisa menetapkan penawaran lelang maksimal yang akan diajukan. Hal ini juga bisa mencegah Anda rugi karena menawar rumah lebih tinggi dibanding harga pasaran. 

2. Lokasi dan Fasilitas di Sekitar Properti

Sebelum beli rumah lelang sebaiknya Anda mengecek lokasi dan fasilitas yang ditawarkan di sekitar properti. Ada baiknya Anda memilih lokasi rumah di daerah yang sudah berkembang. Hal ini tentu lebih menguntungkan, karena Anda bisa dapat rumah murah di daerah yang sudah ramai. 

Penting juga untuk cek jarak dari rumah ke fasilitas umum seperti layanan kesehatan, minimarket, akses transportasi, jarak ke sekolah, dll. Sebaiknya pilih rumah yang menawarkan fasilitas paling lengkap. 

3. Kondisi Rumah

Anda bisa mengecek rumah dengan cara survei ke lokasi objek properti untuk melihat kondisi dan kelayakan rumah. Beberapa rumah yang telah disita bank biasanya sudah kosong. Untuk survei secara detail hingga ke dalam rumah, sebaiknya hubungi pihak bank dan tanyakan prosedurnya. 

Cek kondisi rumah secara teliti, terlebih jika Anda berniat mengajukan KPR, karena jika kondisi rumah tidak sesuai dengan harga pasaran, kemungkinan nilai appraisal bank pun akan rendah.

Selengkapnya cek di sini: Fitur Properti Tidak Menarik, Appraisal Pun Jelek

4. Dokumen Sertifikat 

Sebelum memutuskan beli rumah lelang sebaiknya Anda cek dulu sertifikat (SHM/SHGB), IMB dan PBB rumah. Pastikan semua surat tersebut sudah pecah dari induk. Dokumen yang belum pecah dari induk memiliki resiko sengketa yang lebih besar kedepannya, sehingga sebaiknya Anda memastikan bahwa dokumen sudah pecah dan segera lakukan balik nama setelah proses jual beli rumah lelang selesai. 

5. Sikap Pemilik Sebelumnya

Beberapa pemilik sering bersikap tidak kooperatif dengan bank. Ada beberapa yang tetap tinggal di rumah yang sudah disita/dalam proses lelang. Ada juga yang mengajukan tuntutan di pengadilan karena merasa masih menjadi pemilik sah rumah tersebut. Sebaiknya, Anda memastikan semua kelengkapan dokumen sudah pecah dari induk atau segera balik nama dokumen rumah setelah Anda memenangkan lelang. Hal ini berguna untuk mencegah jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan seperti, sengketa / tuntutan pengadilan dari pemilik sebelumnya.

 

Website Resmi Jual Beli Rumah Lelang

Salah satu website jual beli rumah lelang yang dikelola oleh pemerintah adalah DJKN. Website DJKN merupakan situs yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Website ini menyediakan berbagai fasilitas lelang. Beberapa jenis lelang properti yang disediakan di website ini adalah: 

  • Tanah 
  • Ruko
  • Rumah
  • Hotel dan villa

Selain properti, situs ini juga menyediakan lelang lainnya. Anda bisa cek properti yang diinginkan dengan memasukkan filter range harga dan lokasi. Berikut tampilan website DJKN

Filter Lelang Rumah di Website DJKN
Halaman Lelang Rumah di Website DJKN

 

DJKN menyediakan fasilitas jual beli rumah lelang bank dengan dua cara, yaitu: 

  • E-Auction, yaitu jual beli rumah lelang secara online melalui website DJKN
  • E-Conventional Auction, yaitu jual beli rumah lelang dengan menghadiri dan melakukan penawaran lelang secara langsung. 

Sebagai informasi, selain DJKN biasanya beberapa bank juga memiliki situs lelangnya sendiri, seperti:

 

Cara Beli Rumah Lelang di DJKN

Berikut prosedur cara beli rumah melalui DJKN, yaitu: 

  • Registrasi, jika belum punya akun DJKN Anda bisa melakukan registrasi di website www.lelangdjkn.co.id. Untuk daftar akun Anda perlu melengkapi data diri seperti, nama lengkap, alamat email, nomor telepon dan password.
  • Anda akan mendapatkan kode aktivasi akun yang dikirim via email
  • Jika akun sudah aktif, Anda bisa langsung mencari rumah lelang sesuai dengan lokasi dan range harga yang diinginkan.
  • Perhatikan tata cara penawaran rumah, tidak semua rumah menawarkan jual beli secara e-auction, beberapa menawarkan jual beli rumah secara e-conventional auction, yang mewajibkan Anda untuk datang ke lokasi lelang
  • Jika telah memilih rumah yang diinginkan Anda akan diminta untuk melengkapi data pribadi seperti NIK dan nomor rekening
  • Anda akan mendapatkan nomor virtual account yang berguna untuk membayar uang jaminan lelang. 
  • Tim seleksi akan melakukan verifikasi dan mengecek BI checking Anda. Jika lolos Anda akan mendapatkan nomor token. 
  • Jika sudah mendapatkan nomor token Anda bisa langsung mengajukan penawaran pada rumah yang diinginkan. 
  • Jika penawaran lelang Anda berhasil, Anda akan diminta untuk membayar biaya pelunasan sesuai dengan harga yang Anda ajukan dalam jangka waktu 5 hari kerja. Jika gagal maka uang jaminan lelang akan dikembalikan

Sebagai informasi, setelah berhasil melakukan penawaran, Anda harus menyelesaikan pembayaran biaya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. JIka Anda tidak membayar dalam jangka waktu tertentu, maka akun Anda bisa dinonaktifkan selama 3 bulan.

 

Bisakah Pengajuan KPR Rumah Lelang?

Bisa, namun untuk saat ini bank yang bisa memproses pengajuan KPR lelang hanya BTN, namun jika Anda tertarik untuk beli rumah dengan harga yang lebih hemat Anda bisa coba beli rumah yang sedang dalam proses penyitaan oleh bank. Biasanya penjual/debitur akan menjual rumah dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasaran. 

Untuk cek detail syarat dan ketentuan khusus pengajuan rumah sitaan, Anda bisa memasukkan aplikasi pengajuan KPR di sini: Ajukan KPR via Sikatabis dan berkonsultasi dengan staff kami terkait syarat dan ketentuan khusus pengajuan KPR rumah sitaan bank.

The post KPR Rumah Lelang dan Alternatif Selain Beli Rumah Lelang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kpr-rumah-lelang/feed/ 0