kpr subsidi – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Kebijakan dan Tips Mengajukan KPR Subsidi selama Corona http://komunitas.sikatabis.com/tips-kpr-subsidi-selama-corona/ http://komunitas.sikatabis.com/tips-kpr-subsidi-selama-corona/#respond Tue, 28 Jul 2020 22:21:00 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9476 Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan kredit bagi debitur yang terkena dampak corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian kelonggaran kredit tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga krisis ekonomi selama corona dapat sedikit teratasi. Salah satu sektor kredit yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah adalah KPR subsidi. Pemerintah …

The post Kebijakan dan Tips Mengajukan KPR Subsidi selama Corona appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meringankan kredit bagi debitur yang terkena dampak corona baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian kelonggaran kredit tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga krisis ekonomi selama corona dapat sedikit teratasi. Salah satu sektor kredit yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah adalah KPR subsidi. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait selisih bunga dan bantuan uang muka untuk pengajuan KPR subsidi. Ada beberapa hal yang perlu dicermati jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR subsidi selama pandemi corona, yaitu:

 

 

Aturan Pemerintah terkait Bantuan KPR Subsidi

Ilustraasi KPR Subsidi selama Corona
Ilustrasi KPR Subsidi selama Corona

Dalam keputusan Menteri PUPR No. 24/PTS/M/2020 terkait batasan penghasilan yang dapat diproses, tenor pengajuan dan besar bantuan yang diberikan pemerintah menerangkan bahwa:

  • Calon debitur yang berhak mengajukan KPR adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki rumah
  • Penghasilan maksimal  adalah Rp. 7 juta, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat yaitu Rp. 8.5 juta
  • Belum pernah menerima bantuan KPR subsidi sebelumnya.

Selama pandemi Corona pemerintah juga telah menerapkan beberapa kebijakan yang memudahkan calon debitur untuk mengajukan KPR subsidi. Peraturan ini mulai diberlakukan per 1 April 2020, yaitu:

  • Pemberian Selisih Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Bantuan ini merupakan subsidi pengurangan uang muka seluruh atau sebagian bagi calon debitur. Saat ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 1.5 triliun untuk 175 ribu rumah. Hal ini tentu menjadi kesempatan bagi Anda yang masuk ke dalam kategori MBR dan berniat untuk mengajukan KPR subsidi.
  • Pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB)
  • Kebijakan selisih bunga yaitu bantuan untuk mendapatkan pengurangan suku bunga. Pemerintah akan membayar selisih suku bunga di atas 5% selama 10 tahun, sehingga selama 10 tahun bunga maksimal yang dibebankan kepada debitur hanya 5%.

Baca juga:

KPR tanpa DP

 

Harga Batas Jual KPR Subsidi 2020

Setiap wilayah memiliki harga maksimum untuk mengajukan KPR rumah tapak dengan bentuan dari pemerintah. Berikut adalah batasan harga maksimum yang diberikan pemerintah untuk dapat mengajukan program ini, yaitu:

 

Wilayah Harga Maksimum
Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp. 168 juta
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai) Rp. 150.5 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) Rp. 164.5 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (Kecuali Kepulauan Anambas) Rp. 156.5 juta
Papua dan Papua Barat Rp. 219 juta

 

Tips Mengajukan KPR Subsidi selama Pandemi Corona

Penawaran program bantuan dari pemerintah tentu membuat Anda tergiur untuk segera mengajukan KPR subsidi. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama di masa pandemi seperti saat ini, yaitu:

1. Cek Detail Rumah 

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum Anda mengajukan KPR subsidi adalah lokasi perumahan. Umumnya KPR subsidi dibangun di daerah yang masih belum berkembang. Beberapa perumahan subsidi juga memiliki lokasi yang sulit dijangkau oleh transportasi umum. Untuk itu, sebelum memutuskan untuk beli rumah tersebut, sebaiknya Anda juga mengecek akses transportasi, fasilitas umum seperti layanan kesehatan dan pendidikan terdekat dari lokasi rumah. 

Bangunan rumah subsidi umumnya cukup mungil yaitu berukuran 21m² atau 36m². Untuk spesifikasi bangunan, rumah subsidi biasanya hanya dilengkapi oleh 2 kamar tidur, kamar mandi dan ruang tamu. Sedangkan untuk ruang dapur umumnya perlu dibangun sendiri. Cek juga ketersediaan dan kualitas air, misal: apakah air menggunakan PDAM atau sumur? Jika sumur Anda perlu mengecek kualitas air di rumah Anda. Cek juga kedalaman sumur, biasanya air keruh karena sumur terlalu dangkal. 

Selain itu, cek juga ketersediaan jaringan listrik besar daya listrik dan sistem pembayaran (pra bayar / pasca bayar). Hal lain yang juga penting adalah kondisi bangunan, umumnya rumah subsidi memiliki kualitas bahan bangunan standar namun Anda tidak bisa segera renovasi karena terkendala aturan. Untuk itu, pastikan bangunan bisa bertahan cukup kokoh hingga Anda diperbolehkan merenovasi rumah.

2. Periksa Kredibilitas Pengembang 

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR subsidi, sebaiknya Anda memastikan kredibilitas pengembang. Meskipun rumah subsidi merupakan program pemerintah, namun developer rumah bisa jadi merupakan pihak swasta. Untuk itu, sebaiknya Anda memastikan kredibilitas pengembang

Ada beberapa cara untuk mengecek kredibilitas pengembang, salah satunya dengan mengecek keanggotaan developer pada asosiasi resmi developer di Indonesia, seperti  Real Estate Indonesia (REI) dan Himpunan Penegembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERA). Selain itu, cek juga dokumen legalitas badan / PT developer tersebut. 

Anda juga bisa menanyakan seputar proyek-proyek yang telah ditangani oleh developer dan tanggung jawab developer jika rumah selesai tidak pada waktu yang ditentukan. Selain itu tanyakan juga skema ganti rugi, jika terjadi kasus developer wanprestasi. 

3. Periksa Dokumen Legalitas Tanah

Untuk menghindari kemungkinan rumah dibangun di atas tanah sengketa, sebaiknya sebelum memutuskan untuk beli rumah subsidi  Anda perlu melakukan pengecekan pada beberapa dokumen berikut, khususnya untuk rumah indent, yaitu:

  • Ijin peruntukan tanah: Ijin lokasi, aspek penggunaan lahan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat, IMB induk dan surat ijin pendirian bangunan (SIPB)
  • Dokumen sertifikat induk (SHM/SHGB)
  • IMB induk

Sedangkan untuk rumah siap huni, Anda juga perlu cek semua surat ijin peruntukan tanah, dokumen sertifikat (SHM/SHGB, IMB dan PBB), sebaiknya sudah pecah dari induk

4. Persiapkan Dana 

Sama halnya dengan pengajuan KPR non-subsidi, ada beberapa dana yang perlu Anda siapkan, yaitu:

  • DP rumah subsidi
  • Biaya pengurusan surat-surat 
  • Biaya membangun dapur, beberapa rumah subsidi tidak dilengkapi dapur sehingga Anda perlu mempersiapkan dana ekstra untuk membangun dapur

5. Cek Rumah Subsidi Online 

Selama pandemi corona, Anda juga bisa memanfaatkan website yang disediakan oleh pemerintah maupun bank penyedia KPR subsidi untuk mengecek ketersediaan rumah subsidi secara online. Anda bisa cek di www.rumahsubsidi.pu.go.id untuk cek rumah berdasarkan lokasi atau www.btnproperti.co.id untuk mengecek berdasarkan tipe bangunan (rumah/apartemen). Kedua website ini juga telah menyediakan informasi umum rumah seperti: developer rumah, harga rumah, spesifikasi bangunan, luas rumah, luas tanah, ketersediaan air, dll. 

6. Tunda Pengajuan Jika Pekerjaan Terkena Dampak Corona

Anda bisa mengajukan jika sektor pekerjaan Anda saat tidak terkena dampak langsung corona. Beberapa sektor usaha yang terdampak langsung oleh corona yaitu pakaian, manufaktur, pariwisata,  maskapai penerbangan, dll. Jika Anda bekerja dalam sektor tersebut sebaiknya tunda pengajuan KPR Anda karena ada kemungkinan terjadinya PHK secara besar-besaran, sehingga pendapatan Anda menjadi tidak pasti dan pengajuan Anda menjadi sulit diproses oleh bank.

Cek juga:

The post Kebijakan dan Tips Mengajukan KPR Subsidi selama Corona appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/tips-kpr-subsidi-selama-corona/feed/ 0
Rumah Subsidi: Apa Bedanya dengan Rumah Non Subsidi? http://komunitas.sikatabis.com/rumah-subsidi/ http://komunitas.sikatabis.com/rumah-subsidi/#respond Fri, 17 Jul 2020 06:55:10 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11478 Rumah subsidi adalah rumah yang pembiayaannya mendapat bantuan dari pemerintah. Bantuan dana ini berupa: Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Subsidi Selisih Bunga (SSB) jika KPR pakai bank konvensional Subsidi Selisih Marjin (SSM) jika KPR pakai bank syariah Salah satu situs tempat Anda bisa cari rumah subsidi dengan mudah di situs resmi pencarian rumah subsidi milik …

The post Rumah Subsidi: Apa Bedanya dengan Rumah Non Subsidi? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Rumah subsidi adalah rumah yang pembiayaannya mendapat bantuan dari pemerintah. Bantuan dana ini berupa:

  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Subsidi Selisih Bunga (SSB) jika KPR pakai bank konvensional
  • Subsidi Selisih Marjin (SSM) jika KPR pakai bank syariah

Salah satu situs tempat Anda bisa cari rumah subsidi dengan mudah di situs resmi pencarian rumah subsidi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR). Meskipun begitu, situs ini kurang update, sehingga cari juga dari situs-situs lain. Pastikan rumah tersebut = rumah subsidi (hubungi agen / pengembang!).

 

rumah subsidi PUPR
Situs beli rumah subsidi PUPR

Program rumah subsidi dibuat agar masyarakat makin mudah mendapat rumah. Karena sifatnya bantuan pemerintah, maka ada perbedaan antara rumah subsidi dan non subsidi (rumah biasa). Selain itu, jika ingin beli rumah subsidi, Anda juga harus patuhi peraturan-peraturan tertentu.

Daftar Isi:

 

Aturan Rumah Subsidi

Aturan rumah subsidi terbaru yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Beberapa hal lain juga diatur di peraturan lain.

Beberapa aturan rumah subsidi:

1. Pembiayaan (KPR)

Karena ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), maka rumah subsidi khusus untuk masyarakat dengan batas penghasilan tertentu. Batas penghasilan ini berbeda-beda, berdasar jenis KPR nya (SSB / SSM / Sejahtera) dan wilayah nya (Papua / non Papua). Berikut daftarnya:

Jenis KPR Rumah Subsidi Batas Penghasilan Maksimal Per Bulan (Rp) Suku Bunga / Marjin Maksimal Masa Subsidi Masa KPR
KPR Sejahtera 8.000.000 5% 20 tahun 20 tahun
KPR SSB & KPR SSM Umum 8.000.000 5% 10 tahun 20 tahun
KPR SSB & KPR SSM Papua & Papua Barat* 8.000.000 4% 10 tahun 20 tahun

 

*Keterangan: Untuk rumah susun subsidi program KPR SSB & SSM Papua / Papua Barat, batas penghasilan maksimalnya Rp 8.500.000

Baca juga:

2. Aturan Tinggal

Setelah dibeli, rumah KPR tidak serta merta boleh digunakan bebas seperti rumah biasa. Ada ketentuan tinggal dan masa jual kembali rumah subsidi.

  • KPR subsidi dapat dicabut jika penghuni melanggar isi surat pernyataan Pemohon KPR Bersubsidi, kecuali karena hal lain misal dipindahtugaskan, kena PHK, wajib tinggal di asrama, atau alasan lain.
  • Rumah subsidi harus ditinggali (tidak boleh dibiarkan kosong, karena itu artinya tidak dimanfaatkan dengan semestinya untuk hunian).
  • Rumah subsidi bisa diwariskan.
  • Rumah subsidi punya ketentuan khusus soal renovasi.
  • Rumah subsidi bisa disewa / dijual jika:
    • Sudah dihuni minimal 5 tahun (rumah tapak) atau 20 tahun (rumah susun).
    • Penerima KPR subsidi pindah rumah karena mengalami peningkatan ekonomi (sudah tidak memenuhi syarat menerima KPR subsidi).
    • Diambil bank karena kredit macet.

3. Harga Jual Maksimal

Agar terjangkau, pemerintah memberikan batasan maksimal harga jual rumah subsidi. Harga ini berbeda-beda tiap daerah, dan bagi rumah susun juga berbeda. Berikut daftarnya:

a. Harga Jual Maksimal Rumah Tapak Subsidi

Wilayah Harga Jual Maksimal (Rp)
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepri, Babel, dan Mentawai) 150.500.000
Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu) 164.500.000
Sulawesi, Babel, Mentawai, Kepri (kecuali Anambas) 156.500.000
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, dan Mahakam Ulu 168.000.000
Papua & Papua Barat 219.000.000

 

b. Harga Jual Maksimal Rumah Susun Subsidi di Jabodetabek

Wilayah Harga Jual / m2 Maksimal (Rp) Harga Jual / Unit Maksimal (Rp)
Tangerang & Tangsel 8.400.000 302.400.000
Bekasi 8.400.000 302.400.000
Depok 8.500.000 306.000.000
Bogor 8.600.000 309.600.000
Jakarta Timur 8.800.000 316.800.000
Jakarta Barat 8.900.000 320.400.000
Jakarta Selatan 9.200.000 331.200.000
Jakarta Pusat 9.300.000 334.800.000
Jakarta Utara 9.600.000 345.600.000

 

Keterangan: Untuk harga rumah susun subsidi seluruh provinsi juga berbeda-beda, cek di Peraturan Menteri PUPR 242/KPTS/M/2020.

 

Rumah Subsidi vs Rumah Non Subsidi

Dengan adanya subsidi dan keringanan biaya, maka ada juga hal-hal lain yang tidak didapatkan di rumah subsidi dibanding rumah non subsidi. Berikut perbedaan rumah subsidi dan non subsidi:

1. Harga

Rumah subsidi jelas lebih murah karena dapat bantuan dari pemerintah. Selain itu, rumah subsidi juga bebas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Bunga rumah subsidi juga tetap flat sampai masa KPR berakhir.

2. Ukuran / Tipe

Luas tanah minimal rumah subsidi = 60 m2, sementara maksimalnya 200 m2. Sehingga, tipe rumahnya paling rendah = tipe 21, dan paling tinggi = tipe 36. Hal ini berlaku juga untuk rumah susun subsidi.

Baca juga: Tipe-tipe rumah berdasar luas bangunan

3. Fasilitas / Ruangan

Karena tipe rumahnya kecil, maka fasilitas rumah subsidi pun terbatas. Biasanya, hanya tersedia ruang tengah, kamar tidur, dan kamar mandi. Dapur pun biasanya tidak disediakan dan dibangun sendiri oleh penghuni, tentu dengan aturan renovasi rumah subsidi.

Baca juga: Renovasi rumah subsidi

4. Lokasi

Rumah subsidi umumnya terletak jauh dari pusat kota. Hal ini karena lokasi yang jauh membuat harga rumah lebih murah dan lebih ringan untuk disubsidi pemerintah. Proyek pembangunan rumah subsidi juga biasanya dikerjakan bersama oleh pengembang, sehingga merupakan proyek baru yang lahannya ada di luar kota (lebih banyak lahan kosong).

 

Tips Beli Rumah Subsidi

Dengan harganya yang terjangkau, banyak orang tergiur untuk segera beli rumah subsidi. Jangan sampai keinginan beli rumah subsidi membuat Anda menyesal karena tidak memperhatikan kondisi / lokasi dan kualitas rumah. Berikut tips-tips sebelum beli rumah subsidi:

  • Perhatikan lokasi rumah dan kondisi rumah. Jangan karena harganya murah, lalu Anda tidak mementingkan faktor lain seperti lokasi. Ternyata lokasinya jauh dari kantor, rawan banjir, sering kekeringan air, dan sebagainya. Selain itu, cek juga kondisi rumah. Jangan sampai Anda membeli rumah dengan kondisi buruk, misalnya dinding mudah retak, cat mudah terkelupas, kayu rawan rayap, dan sebagainya.
  • Perhatikan developer. Seperti beli rumah biasa, perhatikan developernya. Cek reputasinya dan legalitas hukumnya, agar rumah tersebut terjamin jelas berkualitas. Pastikan juga tanah yang dibangun untuk perumahan tersebut legal. Anda bisa cek di lembaga Pertanahan setempat.
  • Jangan salah beli (malah beli bukan rumah subsidi). Banyak pula rumah non subsidi yang diiklankan sebagai rumah murah, DP rendah, dan bunga juga rendah. Padahal, meskipun murah, rumah non subsidi tetap akan lebih mahal karena bunga nya tidak tetap tiap tahun. Oleh karena itu, pastikan bahwa rumah murah tersebut tetap rumah subsidi.
  • Cari online / offline. Jangan hanya andalkan cari secara online, tapi cari juga offline (survei lokasi). Cari secara offline (misal ikut pameran properti) penting juga untuk dapat bertanya lebih detail soal kondisi rumah. Di sisi lain, jangan juga hanya mencari offline (berkeliling ke sana ke mari) tanpa cari di internet. Informasi di internet jauh lebih banyak, serta banyak perumahan baru yang infonya hanya dapat Anda ketahui dari internet (kerabat / teman Anda belum ada yang tahu).
  • Jangan lupakan hal-hal detail tentang rumah. Pastikan hal-hal detail seperti air (apakah sumur atau PDAM), listrik (pakai pulsa token atau bayar rutin per bulan), ruangan (apakah punya dapur atau tidak), Anda ketahui juga. Jangan sampai menyesal setelah deal Anda baru tahu bahwa airnya tidak pakai PDAM, misalnya.

The post Rumah Subsidi: Apa Bedanya dengan Rumah Non Subsidi? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/rumah-subsidi/feed/ 0