administrasi kpr – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 Hipotek: Pengertian / Syarat / Bedanya dengan Gadai http://komunitas.sikatabis.com/hipotek/ http://komunitas.sikatabis.com/hipotek/#respond Fri, 28 Aug 2020 04:23:17 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=12178 Hipotek adalah berhutang dengan jaminan benda tidak bergerak. Jaminan ini masih dapat dimanfaatkan oleh peminjam / debitur. Hipotek adalah kredit jangka panjang, biasanya dilakukan sebagai alternatif pembiayaan yang tidak dapat dilakukan tunai. Hipotek kadang disalahartikan sebagai gadai karena sama-sama menjaminkan benda. Padahal cukup berbeda. Hipotek juga punya beberapa ciri khusus yang membedakan dengan bentuk hutang …

The post Hipotek: Pengertian / Syarat / Bedanya dengan Gadai appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Hipotek adalah berhutang dengan jaminan benda tidak bergerak. Jaminan ini masih dapat dimanfaatkan oleh peminjam / debitur. Hipotek adalah kredit jangka panjang, biasanya dilakukan sebagai alternatif pembiayaan yang tidak dapat dilakukan tunai.

Hipotek kadang disalahartikan sebagai gadai karena sama-sama menjaminkan benda. Padahal cukup berbeda. Hipotek juga punya beberapa ciri khusus yang membedakan dengan bentuk hutang lainnya.

 

Sifat + Ciri Hipotek

Hipotek punya sifat-sifat khusus, misalnya:

  • Sifat absolut. Artinya, hak benda untuk dipertahankan dari tuntutan siapapun dalam proses hipotek.
  • Sifat droit de suite atau zaaksgevolg, artinya hak yang senantiasa mengikuti bendanya meskipun sudah berpindah tangan. Misalnya, jika pemilik awal sudah menjual benda tersebut, maka hutangnya tidak langsung lunas tapi berpindah ke pemilik baru.
  • Sifat droit de preference, artinya benda pemberi hutang diutamakan untuk dilunasi hutangnya. Contohnya, jika pemilik tidak bisa melunasi lalu benda jaminan dijual, maka pemberi hutang wajib dilunasi dulu hutangnya baru jika masih ada dana sisa, dapat dimiliki oleh pemilik benda.

Selain sifat-sifat tersebut, dalam hipotek juga punya ciri lain, yaitu:

  • Accecoir, artinya hipotek adalah perjanjian tambahan untuk perjanjian awal. Perjanjian awalnya = hutang-piutang.
  • Ondeelbaar, artinya status hipotek tidak bisa dibagi-bagi karena hipotek terletak di seluruh benda. Misalnya, jika hutang sudah dibayar separuh, bukan berarti hipoteknya tinggal separuh benda tersebut.
  • Verhaalsrecht, artinya hak yang ada hanya untuk pelunasan hutang, bukan memiliki benda. Pemberi hutang tidak berhak mengambil benda jaminan jika hutang tidak dilunasi. Meskipun begitu, pemberi hutang dapat menjual benda jaminan, lalu mengambil senilai sisa hutang yang masih ada (pakai sifat droit de preference).

 

Hak & Kewajiban Pemberi Hipotek

Penerima hutang / debitur adalah pemberi hipotek. Sementara, penerima hipotek adalah pihak pemberi hutang / kreditur. Hak dan kewajiban pemberi hutang hipotek adalah akibat / efek dilakukannya hipotek bagi kedua belah pihak (pemberi & penerima hutang). Hak pemberi hipotek / penerima hutang:

  • Tetap menguasai & mempergunakan benda jaminan
  • Melakukan tindakan penguasaan (menyewakan, mengubah, mengganti) asal tidak merugikan penerima hipotek / pemberi hutang
  • Menerima uang pinjaman dari penerima hipotek

Sementara itu, kewajiban pemberi hipotek / penerima hutang bagi penerima hipotek / pemberi hutang:

  • Membayar pokok + bunga
  • Membayar denda keterlambatan pembayaran
  • Melunasi hutang, termasuk menjual jaminan untuk pelunasan jika terpaksa

 

hipotek adalah hutang
Hipotek adalah instrumen hutang jangka panjang (ilustrasi Pixabay)

 

Selesai / Hapusnya Hipotek

Meskipun jangka panjang, hutang hipotek tidak berlangsung selamanya. Ada 3 cara berakhirnya hipotek, yaitu:

  • Berakhirnya pokok, yaitu saat cicilan pokok sudah lunas. Dalam kasus lain, ada juga yang karena perjanjian hutangnya kadaluwarsa.
  • Pemberi hutang membebaskan hutang secara sukarela. Pelepasan ini harus dilakukan dengan jelas dan tegas dan perjanjian kedua belah pihak juga.
  • Penetapan oleh hakim saat benda dilelang. Biasanya dalam kasus banyak kreditur dengan satu benda jaminan yang sama. Setelah dilelang dan dibagi, jika ada kreditur yang belum mendapat pelunasan hutang maka tetap tidak mendapat karena saat ini hipotek sudah berakhir. Hal ini disebut pembersihan.

 

Cara Mengadakan Hipotek

Hipotek adalah instrumen berhutang resmi yang diatur pemerintah dalam 1171 KUH Perdata. Hipotek umum diberikan dengan bukti akta otentik, kecuali jika bentuk hipotek tersebut diatur dalam UU khusus.

Perjanjian dan aktanya harus dibuat oleh pejabat yang bersangkutan. Misalnya, jika hipotek tanah, maka yang membuat hipotek adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Jika hipotek atas kapal, maka dibuat oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama di tempat kapal tersebut didaftarkan.

 

Beda Hipotek dengan Gadai

Meskipun sama-sama pakai jaminan, hipotek dan gadai berbeda. Berikut kami rangkum perbedaan hipotek vs gadai dalam tabel:

Hipotek Gadai
Diatur dalam KUH Perdata pasal 1162-1231 Diatur dalam KUH Perdata pasal 1150-1161
Pinjaman jangka panjang Pinjaman jangka pendek / menengah
Benda / obyek jaminan adalah aset / benda tak bergerak (rumah, tanah, bangunan, lainnya) Obyek / benda jaminan adalah benda bergerak (kendaraan, perhiasan, elektronik)
Wajib ada perjanjian resmi dan tertulis Belum tentu resmi, sehingga banyak yang dilakukan bawah tangan
Banyak dilakukan lembaga keuangan perbankan Banyak dilakukan lembaga gadai / lembaga keuangan non bank (Pegadain)
Tidak disertai pernyataan pemberian kekuasaan barang, debitur masih punya hak Kekuasaan barang dipindahkan ke pemberi hutang, debitur tidak berhak menguasai lagi
Isi perjanjian: pelunasan hutang, tidak ada hak memiliki benda kepada pemberi hutang jika hutang tidak dilunasi Isi perjanjian: benda dikuasai dan dimiliki pemberi hutang sampai penerima hutang dapat melunasi

 

Baca juga: Tips gadai BKPB

 

Hipotek dalam Rumah / Properti

hipotek properti rumah KPR
Hipotek dalam properti / rumah adalah berupa KPR! (Intiland)

Hipotek dalam rumah / properti dikenal sebagai KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Hal ini karena rumah tersebut milik Anda (dibelikan oleh bank), lalu Anda jaminkan agar dapat pinjaman dari bank untuk membayar biaya rumah tersebut. Selama pelunasan, Anda masih dapat menggunakan dan menguasai rumah Anda, meskipun statusnya jaminan.

KPR pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN), lalu diadopsi oleh banyak bank lainnya. Sangat banyak tawaran KPR + variasi bunganya (belum lagi KPR syariah), maka Anda bisa pakai Sikatabis.com untuk bandingkan bunga KPR dan menentukan KPR termurah untuk rumah Anda!

Sikatabis.com juga memberikan informasi lengkap mengenai KPR, rumah, keuangan, dan tips-tips hemat lainnya!

Baca juga:

The post Hipotek: Pengertian / Syarat / Bedanya dengan Gadai appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/hipotek/feed/ 0
Biaya-Biaya KPR: Appraisal / Administrasi / Provisi / Dll http://komunitas.sikatabis.com/biaya-kpr/ http://komunitas.sikatabis.com/biaya-kpr/#respond Mon, 08 Jun 2020 16:31:54 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9068 Ada beberapa biaya yang perlu disiapkan jika Anda berniat untuk mengajukan KPR, yaitu: Biaya Appraisal KPR di Bank Biaya Administrasi KPR Biaya Notaris KPR Rumah Biaya Provisi KPR Biaya Asuransi KPR BPHTB Setiap biaya di atas merupakan biaya yang wajib dikeluarkan oleh debitur  Namun ada beberapa bank memberikan kelonggaran dengan memasukkan total pembayaran biaya tersebut …

The post Biaya-Biaya KPR: Appraisal / Administrasi / Provisi / Dll appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Ada beberapa biaya yang perlu disiapkan jika Anda berniat untuk mengajukan KPR, yaitu:

  1. Biaya Appraisal KPR di Bank
  2. Biaya Administrasi KPR
  3. Biaya Notaris KPR Rumah
  4. Biaya Provisi KPR
  5. Biaya Asuransi KPR
  6. BPHTB

Setiap biaya di atas merupakan biaya yang wajib dikeluarkan oleh debitur  Namun ada beberapa bank memberikan kelonggaran dengan memasukkan total pembayaran biaya tersebut ke dalam plafon kredit. Berikut adalah perkiraan nominal yang harus dibayarkan calon debitur untuk mengajukan KPR, yaitu:

 

1. Biaya Appraisal Bank

Ilustrasi Biaya KPR
Ilustrasi Hasil Appraisal Bank

Arti biaya appraisal adalah biaya yang dibebankan kepada debitur saat bank melakukan penaksiran terhadap properti yang diajukan untuk KPR. Biaya appraisal adalah salah satu biaya yang wajib dikeluarkan oleh calon debitur. Nominal pembayaran appraisal juga beragam dan berbeda-beda tergantung pada plafon kredit yang diajukan dan bank yang memproses pengajuannya.

Perkiraan biaya appraisal juga beragam, sekitar Rp. 300 ribu – Rp. 1.3 juta. Namun beberapa bank juga memberikan bebas biaya appraisal jika debitur melakukan take over.

Untuk mengetahui detail appraisal, cek di sini: Biaya Appraisal KPR Gratis, Cek Daftar Bank Di sini

  • Biaya Appraisal Bank Konvensional

Berikut adalah peraturan terkait besar biaya appraisal yang dibebankan kepada calon debitur jika ingin mengajukan KPR, yaitu:

Nama Bank Biaya Appraisal
BCA Jika harga rumah:

  • Rp. 250 juta,- s/d < Rp. 1 M : Rp. 1.1 juta,-
  • Di atas Rp. 1 M = Rp. 1.5 M
BII Maybank Jika melalui Bank :Rp. 400 ribu
KJPP* : Rp. 1,1 juta
BNI Rp. 300 ribu
CIMB Niaga Rp. 500 ribu (termasuk KPR take over)
Bank Danamon KPR : Rp. 1.2 juta
KPR take over : free
Bank Panin minimum Rp. 500 ribu (tergantung luas tanah dan bangunan)
Permata Bank KPR : Rp. 500 ribu
KPR take over : free
UOB Melalui bank : Rp. 500 ribu
Mandiri Rumah: Rp. 50 juta – Rp. 500 juta = Rp. 350 ribu
Rumah: Rp. 500 juta – Rp. 1.5 M = Rp. 500 ribu
Rumah: Rp. 1.5 M – Rp. 5 M = Rp. 750 ribu
Rumah > Rp. 5 M = Rp. 1 juta

*KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik

  • Biaya Appraisal Bank Syariah

Berikut peraturan terkait biaya appraisal di bank syariah, yaitu:

Nama Bank Biaya Appraisal
Bank Syariah Mandiri (BSM) Melalui bank : < Rp. 1.5 M = free
> Rp. 1.5 M = antara Rp. 1 juta – Rp. 2 juta (KJPP*)
CIMB Niaga Syariah Rp. 1 juta
Bank DKI Syariah Rp. 500 ribu (untuk umum)
Pegawai Pemprov DKI = free
Bank Muamalat < Rp. 5 M = free

*KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik

 

2. Biaya Adminitrasi KPR

Selain biaya appraisal KPR, ada biaya lain yang perlu Anda persiapkan, yaitu biaya administrasi. Berikut adalah beberapa biaya administrasi yang harus dibayar jika anda ingin mengajukan KPR, yaitu:

Nama Bank Biaya Admin
BCA Plafon < Rp. 1 M = Rp. 500 ribu
Plafon Rp. 1M – Rp. 3 M = Rp. 750 ribu
Plafon Rp. 3 M = Rp. 1 juta
BRI Minimum Rp. 400 rb atau 0.1% dari plafon kredit
Bank Mandiri 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 500 ribu)
Bank CIMB Niaga / CIMB Niaga Syariah 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 500 ribu)
Bank Danamon 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 500 ribu)
Panin Bank 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 1 juta)
* tergantung luas tanah dan bangunan
Permata Bank 0.1% dari plafon disetujui
UOB Biaya Admin + Provisi = 1.1% dari plafon disetujui

 

3. Biaya Notaris KPR

Biaya notaris merupakan salah satu biaya yang wajib dikeluarkan jika Anda berniat mengajukan KPR. Umumnya semua perjanjian jual beli KPR selalu membutuhkan notaris seperti saat menandatangani, AJB, PPJB, akad kredit, pengurusan IMB, dll. Setiap bank memiliki ketentuan masing-masing terkait besaran biaya notaris. Biaya Notaris KPR rumah tentunya sangat beragam. Namun umumnya bank akan menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh notaris yang dituju. Berikut peraturan masing-masing bank: 

Nama Bank Ketentuan Biaya  Notaris
BCA 3-4% dari plafon kredit
Bank CIMB Niaga / CIMB Niaga Syariah Sesuai ketentuan notaris masing-masing
Bank Danamon Disesuaikan dengan tarif yang berlaku
Bank Panin Sesuai dengan ketentuan notaris
Permata Bank Sesuai ketentuan notaris
UOB Sekitar 2-3% dari plafon kredit
Bank Syariah Mandiri 1% dari plafon disetujui

 

4. Biaya Provisi KPR

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan debitur sebagai bentuk balas jasa karena pengajuan KPR yang diajukan disetujui oleh bank. Biaya provisi masing-masing bank tentunya berbeda. Debitur juga bisa mengajukan keringanan untuk biaya provisi yang diajukan ke bank. Nominal biaya provisi umumnya sekitar 1% dari plafon kredit yang disetujui oleh bank. Berikut adalah nilai biaya provisi yang harus dibayar debitur:

Nama Bank Biaya Provisi
BCA 1% dari plafon kredit disetujui
Maybank 1% dari plafon kredit disetujui
BRI 0.2% dari plafon kredit
Bank CIMB Niaga / Syariah 1% dari plafon kredit
Bank Danamon 1% dari plafon kredit
Bank Mandiri 1% dari plafon kredit
Bank Panin 1% dari plafon kredit
Jika KPR take over dengan bunga reguler 0.5%
Bank Permata 1% dari plafon disetujui
UOB 1.1% dari plafon disetujui

 

5. Biaya Asuransi Bank

Biaya asuransi jiwa dan kebakaran merupakan biaya yang dibayarkan guna mencegah kemungkinan sewaktu-waktu debitur meninggal atau rumah yang diagunkan mengalami kebakaran. Besaran biaya ini variatif dan bergantung dengan usia debitur, semakin muda usia debitur maka semakin rendah nilai biaya asuransinya. Sebaliknya semakin tua usia debitur maka nilai asuransinya akan semakin besar. Berikut besaran biaya provisi untuk KPR rumah:

Nama Bank Biaya Asuransi
BCA Disesuaikan dengan tenor, usia debitur, plafon dan agunannya
Bank CIMB Niaga Disesuaikan dengan usia debitur
Bank Danamon Sesuai usia debitur dan nilai properti
Bank Permata Disesuaikan dengan tenor, usia debitur, plafon dan agunannya
UOB Disesuaikan dengan tenor, usia debitur, plafon dan agunannya
Bank CIMB Niaga Syariah tergantung nilai bangunan berdasarkan hasil appraisal

 

Selain beberapa biaya di atas, Anda juga akan dikenakan Biaya BPHTB, besaran biaya BPHTB  juga beragam tergantung pada lokasi properti. Besar biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengajuan KPR sekitar 10-11% dari plafon kredit yang disetujui. Untuk itu, selain DP Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biaya-biaya di atas agar KPR bisa lebih cepat diproses.

Untuk cek penawaran KPR terbaik dari masing-masing bank cek Simulasi KPR Sikatabis, Anda juga bisa berkonsultasi terkait pengajuan KPR dan dihubungkan langsung ke staff marketing KPR bank secara gratis.

The post Biaya-Biaya KPR: Appraisal / Administrasi / Provisi / Dll appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/biaya-kpr/feed/ 0