pajak bumi dan bangunan – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah http://komunitas.sikatabis.com/syarat-cara-wakaf/ http://komunitas.sikatabis.com/syarat-cara-wakaf/#respond Wed, 29 Jul 2020 05:36:11 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11672 Wakaf adalah berasal dari bahasa Arab “Waqafa” artinya menahan. Maksudnya, menahan suatu harta agar tidak dipindahmilikkan (dijual / diberikan / diwariskan) tapi ditahan agar dipakai oleh banyak orang / masyarakat. Wakaf sedikit berbeda dengan sedekah, karena barang yang diwakafkan biasanya dapat bermanfaat jangka panjang (sedekah = habis manfaatnya saat itu juga). Wakaf di Indonesia diatur …

The post Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Wakaf adalah berasal dari bahasa Arab “Waqafa” artinya menahan. Maksudnya, menahan suatu harta agar tidak dipindahmilikkan (dijual / diberikan / diwariskan) tapi ditahan agar dipakai oleh banyak orang / masyarakat. Wakaf sedikit berbeda dengan sedekah, karena barang yang diwakafkan biasanya dapat bermanfaat jangka panjang (sedekah = habis manfaatnya saat itu juga).

Wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Benda yang sering diwakafkan biasanya tanah atau bangunan. Pelajari dulu tentang wakaf:

Daftar Isi:

 

Unsur Wakaf

Agar dapat melakukan wakaf, harus ada unsur-unsur berikut. Hal ini disebut sebagai syarat sah wakaf (jika syarat ini tidak terpenuhi = wakaf tidak sah).

1. Pemberi wakaf (Al-Waqif)

Yaitu orang yang memiliki harta yang ingin diwakafkan. Pemberi wakaf harus dewasa, berakal sehat, dan mampu secara finansial (tidak dalam keadaan bangkrut sehingga kalau wakaf malah menyusahkan diri sendiri). Pemberi wakaf bisa individua atau kelompok.

2. Benda yang diwakafkan (Al-Mauquf)

Syarat benda / harta yang harus diwakafkan:

  • Berharga / bermanfaat
  • Dimiliki wakaf seutuhnya (tidak dimiliki orang lain yang tidak mau jadi pemberi wakaf)
  • Dapat dihitung jelas besarnya / nilainya
  • Boleh diwakafkan (misal bukan harta korupsi)

3. Penerima Wakaf (Al-Mauquf ‘Alaih)

Penerima wakaf dapat dibedakan jadi dua:

  • Tertentu / jelas (Mu’ayyan). Misalnya, wakaf tanah untuk kampung / desa, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh penduduk lain / tanpa seizin penduduk desa.
  • Tidak tertentu (Ghaira Mu’ayyan), misalnya wakaf kepada fakir miskin, wakaf rumah ibadah, dan lain-lain. Maka, siapapun dapat memanfaatkan harta wakaf ini.

4. Ucapan / keterangan jelas bahwa pemberi wakaf mewakafkan hartanya (Sighah)

Syarat Sighah:

  • Menyatakan bahwa harta yang diwakafkan tidak terbatas waktu (dapat dimanfaatkan penerima wakaf sampai kapanpun / tidak diakui lagi oleh pemberi wakaf / ahli waris).
  • Menyatakan bahwa wakaf segera dilaksanakan tanpa ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi penerima / pihak lain sebelum wakaf diberikan.
  • Ucapan bersifat pasti (tidak ada unsur bohong / menipu).
  • Menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat membatalkan suatu wakaf.
Wakaf tanah
Ilustrasi wakaf tanah (Gontor News)

 

Jenis Wakaf

Wakaf dapat dibagi-bagi jadi beberapa jenis sesuai kategori tertentu

1. Berdasar Peruntukan / Penerima

  • Wakaf untuk keluarga / kerabat sendiri (Wakaf Ahli / Dzurri / ‘Alal Aulad)
  • Wakaf untuk kepentingan masyarakat luas (Wakaf Khairi).

2. Berdasar Jenis Harta yang Diwakafkan

  • Benda tidak bergerak (misal tanah)
  • Uang
  • Benda bergerak selain uang (misal semua hewan dalam peternakan).

3. Berdasar Waktu Pemanfaatan

  • Selamanya (Muabbad)
  • Berjangka waktu tertentu (Mu’aqqot). Berjangka waktu bukan berarti = dapat diambil pemberi wakaf sewaktu-waktu, tapi jika harta yang diwakafkan dapat habis. Misalnya, mewakafkan hasil tambang. Jika hasil tambangnya habis, artinya wakaf tersebut tidak selamanya dapat dimanfaatkan. Meksipun begitu, praktek ini jarang karena biasanya benda yang diwakafkan = tanah / bangunan (= dapat dipakai selamanya).

4. Berdasar Penggunaan Harta Wakaf

  • Bermanfaat langsung (Ubasyir / Dzati). Misalnya wakaf masjid, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
  • Tidak langsung, berupa modal untuk membuat sesuatu yang dapat dimanfaatkan (Mistitsmari). Misalnya, wakaf tanah, yang tidak dapat langsung dimanfaatkan tapi harus dibangun bangunan dulu. Atau tanah tersebut harus diolah dulu baru hasil panennya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

 

Aturan + Cara Wakaf Tanah

Beda dengan sedekah yang dapat dilakukan kapan saja dengan mudah, wakaf punya aturan dan tata cara tertentu. Harta wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar dapat kejelasan + data siapa saja yang berwakaf + apa saja yang diwakafkan. Berikut cara wakaf tanah di Indonesia:

  • Pemberi wakaf (individu / lembaga) harus datang melaksanakan Ikrar Wakaf ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) atau notaris.
  • Menyerahkan syarat-syarat berupa:
    • Sertifikat hal milik tanah / bangunan
    • Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat Camat setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut bebas sengketa
    • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    • Ijin Bupati / Walikota c.q. Sub Direktorat Agraria, jika tanah yang akan diwakafkan perlu berurusan dengan tata kota setempat.
  • Persyaratan diperika PPAIW.
  • Jika syarat sudah sesuai, pemberi wakaf mengucapkan ikrar di hadapan PPAIW dan dua orang saksi + calon penerima wakaf.
  • Ikrar wakaf kemudian juga dibuat dalam bentuk tertulis (W.1). Ikrar ini kemudian dibuat jadi Akta Ikrar Wakaf (W.2) oleh PPAIW dan ditandatangani pakai materai.
  • Akta Ikrar dibuat tiga lembar:
    • Lembar pertama disimpan PPAIW
    • Lembar kedua dikrim sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor pertanahan setempat. Hal ini agar tanah tersebut mendapat sertifikat wakaf sehingga bebas pajak. Jika tidak punya sertifikat tanah wakaf = pemilik awal tetap harus bayar pajak.
    • Lembar ketiga disimpan Pengadilan Agama setempat.
  • Akta Ikrar disalin jadi empat lembar:
    • Lembar pertama disimpan pemberi wakaf
    • Lembar kedua disimpan penerima wakaf
    • Lembar ketiga disimpan Kementerian Agama di kabupaten / kota setempat.
    • Lembar keempat disimpan Kepala Desa setempat.
  • PPAIW mencatat proses dan hasil wakaf dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf.

Baca juga:

The post Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/syarat-cara-wakaf/feed/ 0
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Ketahui + Hitung http://komunitas.sikatabis.com/pajak-bumi-dan-bangunan/ http://komunitas.sikatabis.com/pajak-bumi-dan-bangunan/#respond Mon, 27 Jul 2020 04:16:23 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11665 Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas properti Anda. Dasar pengenaan pajak ini adalah perhitungan NJOP, sehingga semakin besar NJOP nya maka semakin besa juga pajaknya. Baca juga: Pengertian + cara hitung NJOP Karena sesuai NJOP, maka dapat terjadi kasus di mana properti dengan harga beda tapi besar PBB yang dibayarkan sama. …

The post Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Ketahui + Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas properti Anda. Dasar pengenaan pajak ini adalah perhitungan NJOP, sehingga semakin besar NJOP nya maka semakin besa juga pajaknya.

Baca juga: Pengertian + cara hitung NJOP

Karena sesuai NJOP, maka dapat terjadi kasus di mana properti dengan harga beda tapi besar PBB yang dibayarkan sama. Hal ini karena NJOP nya sama, tapi harga jualnya berbeda (harga jual bisa 2-3 kali NJOP).

Daftar Isi:

Pajak bumi dan bangunan
Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan (Kreditgogo)

 

Aturan Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, PBB masuk sebagai pendapatan daerah tempat Anda tinggal. Hal ini menjelaskan kenapa pendapatan daerah perkotaan lebih banyak sehingga lebih maju, karena banyak properti sehingga banyak pemasukan lewat PBB.

Subjek pajak PBB adalah perseorangan atau badan, sesuai pasal 78 UU No 28 Tahun 2009. Orang / badan ini membayar pajak karena punya penguasaan dan atau mendapat manfaat dari bangunan / properti tersebut.

Objek pajak PBB adalah bumi, misalnya sawah, ladang, kebun, tambang, pekarangan, dan sebagainya, serta bangunan seperti rumah, ruko, pertokoan, kolam renang, tempat usaha, dan sebagainya.

Subjek pajak wajib melaporkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi di mana objek pajak tersebut berada.

Meskipun begitu, ada beberapa bumi & bangunan yang tidak termasuk objek pajak PBB, misalnya:

  • Bangunan milik Pemerintah Pusat / Daerah
  • Bangunan untuk kepentingan umum / sosial yang tidak mengambil keuntungan, misalnya rumah ibadah
  • Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya
  • Hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah gembala, dan tanah milik negara yang tidak dimanfaatkan
  • Tanah / bangunan untuk perwakilan diplomatik (kedutaan) atau konsulat
  • Digunakan badan / perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

 

Komponen Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut komponen-komponen yang diperlukan dalam perhitungan PBB:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), merupakan taksiran / patokan harga properti yang dihitung berdasar luas dan lokasinya. NJOP ditentukan dengan pertimbangan objek pajak lain di sekitar, penggantian NJOP, dan nilai perolehan baru.
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yaitu batas maksimal nilai objek yang dikenai pajak. NJOPTKP ini berbeda-beda tiap daerah, tapi umumnya Rp 12 juta (meskipun Yogyakarta baru saja menaikkan NJOPTKP sampai Rp 20 juta). NJOPTKP hanya dihitung sekali per subjek pajak, artinya jika properti Anda banyak, maka tidak semua dikurangi NJOPTKP (hanya 1 yang paling besar nilainya).
  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), adalah dasar perhitungan tarif PBB setelah diolah dari NJOP dan NJOPTKP. NJKP = assessment value / nilai jual objek yang dimasukkan dalam perhitungan pajak. Persentase NJKP untuk PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) yang umum dipakai adalah:
    • Jika NJOP > Rp 1 miliar, NJKP = 40%
    • Jika NJOP < Rp 1 miliar, NJKP = 20%
  • Tarif PBB, merupakan persentase PBB yang harus dibayar dari NJKP.  Tarif ini ditentukan oleh pemerintah daerah. Di berbagai sumber, tarif PBB dicantumkan sebesar 0.5%, tapi menurut pemerintah DKI Jakarta, tarif PBB DKI Jakarta 2020 tetap mengikuti ketentuan tarif PBB tahun 2018 yang besarannya sebagai berikut:
    • NJOP < Rp 200 juta, tarif PBB = 0.01%
    • NJOP = Rp 200 juta s/d Rp 2 miliar, tarif PBB = 0.1%
    • NJOP = Rp 2 miliar s/d Rp 10 miliar, tarif PBB = 0.2%
    • NJOP > Rp 10 miliar, tarif PBB = 0.3%

 

Contoh Perhitungan PBB

Setelah menghitung NJOP, diketahui NJOP total Anda = Rp 690.000.000. Maka, PBB yang harus dibayarkan:

  • NJOP untuk perhitungan PBB:

NJOP – NJOPTKP
690.000.000 – 12.000.000

= Rp 678.000.000

  • Karena NJOP nya kurang dari Rp 1 miliar, maka besaran NJKP adalah 20%. Nilai NJKP nya:

NJOP untuk perhitungan PBB x 20%
678.000.000 x 20%

= Rp 135.600.000

  • Karena NJOP nya di atas Rp 200 juta tapi di bawah Rp 10 miliar, maka tarif PBB nya = 0.1%. Maka, nilai PBB yang harus dibayar:

NJKP x 0.1%
135.600.000 x 0.1%

= Rp 135.600

Maka, properti Anda yang NJOP nya senilai Rp 690.000.000, nilai PBB nya yang perlu dibayarkan per tahun = Rp 135.000.

Baca juga: Biaya + cara hitung BPHTB

The post Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Ketahui + Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/pajak-bumi-dan-bangunan/feed/ 0
NJOP Properti: Pengertian / Cara Hitung http://komunitas.sikatabis.com/njop-properti/ http://komunitas.sikatabis.com/njop-properti/#respond Mon, 20 Jul 2020 03:51:28 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11486 NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran / patokan harga properti Anda yang dihitung berdasar luas dan lokasinya. NJOP juga berfungsi sebagai dasar pengenaan / penentuan besar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus Anda bayar. NJOP kadang disebut juga sebagai harga terendah properti di suatu tempat. Tapi biasanya, sebuah properti akan dijual 2 s/d …

The post NJOP Properti: Pengertian / Cara Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran / patokan harga properti Anda yang dihitung berdasar luas dan lokasinya. NJOP juga berfungsi sebagai dasar pengenaan / penentuan besar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus Anda bayar.

NJOP kadang disebut juga sebagai harga terendah properti di suatu tempat. Tapi biasanya, sebuah properti akan dijual 2 s/d 3 kali lipat NJOP. Hal ini dapat Anda manfaatkan untuk tahu apakah properti yang akan Anda beli kemahalan / normal (kemahalan = dijual jauh di atas nilai NJOP).

NJOP / nilai jual objek pajak
Keterangan NJOP dalam slip PBB (Spacestock)

 

Dasar Penentuan NJOP

Nilai NJOP berbeda-beda tiap properti. Penetapan NJOP untuk bumi dengan melihat faktor:

  • Letaknya, apakah di lokasi strategis atau tidak.
  • Pemanfaatan dan peruntukan, apakah pemilik mendapat keuntungan dari tanah / bumi tersebut.
  • Kondisi lingkungan di sekitar bumi / tanah.

Untuk menetapkan NJOP bangunan, faktor yang dilihat antara lain:

  • Bahan bangunan yang digunakan, semakin berkualitas maka makin tinggi NJOP nya.
  • Letak dan kondisi lingkungan bangunan tersebut, apakah strategis atau tidak.
  • Rekayasa yang dilakukan terhadapa bangunan sehingga meningkatkan nilai bangunan.

Untuk cari tahu NJOP rumah yang akan Anda beli, Anda dapat mempertimbangkan 3 hal berikut:

1. Objek Pajak Lain

Cara mudah menentukan NJOP suatu properti adalah dengan membandingkannya dengan properti lain di wilayah tersebut. Cari properti yang punya ukuran luas tanah dan bangunan yang serupa, lalu cek harganya. Karena harga properti dijual s/d 2 kali lipat NJOP, maka harga properti yang serupa tersebut dapat Anda bagi 2 untuk tahu NJOP nya.

2. Penggantian NJOP

NJOP dapat juga ditentukan dari penggantian NJOP, yaitu hasil pemasukan atau pendapatan dari properti tersebut. Misalnya, jika properti digunakan sebagai sarana usaha lalu mendapatkan pemasukan, maka hal ini akan mempengaruhi NJOP nya.

3. Nilai Perolehan Baru

Nilai ini diambil dari pertimbangan kondisi properti tersebut. Misalnya, rumah tipe 45 yang akan Anda beli tersebut sudah direnovasi dan punya perabot / bagian-bagian rumah yang lebih mahal (+ kondisinya bagus) dibanding rumah tipe 45 di sekitarnya. Maka, NJOP nya akan lebih besar dari rumah tipe 45 lainnya.

 

Cek Besaran NJOP

Besaran NJOP ditetapkan 3 tahun sekali, tapi di daerah dengan perkembangan properti dan ekonomi pesat, maka NJOP dapat berubah 1 tahun sekali. Besaran NJOP ditentukan oleh kepala daerah masing-masing. Sehingga, besaran ini dapat Anda cek secara online di situs resmi pemerintah daerah (biasanya BPRD / Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Meskipun begitu, informasi mengenai NJOP memang cukup sulit dicari secara online. Penulis sendiri sempat kesulitan mencari NJOP di berbagai provinsi lain (kecuali DKI Jakarta). Sehingga, alternatifnya, Anda dapat bertanya langsung ke call center daerah / kecamatan atau datang langsung ke kantor yang menangani pajak dan retribusi daerah di kabupaten Anda.

 

Hitung NJOP

Jika Anda berhasil mendapatkan besaran NJOP untuk properti tersebut, maka Anda dapat menghitung NJOP relatif lebih mudah.

Misalnya, luas tanah properti tersebut adalah 150 m2 dengan ukuran 12 x 5 meter (rumah tipe 60). Diketahui NJOP tanahnya Rp 3 juta per meter persegi, dan NJP bangunannya Rp 4 juta per meter persegi.

Maka, total harga tanahnya:

Luas Tanah x NJOP Tanah
150 x 3.000.000
= Rp 450.000.000

Untuk total harga bangunan:

Luas bangunan x NJOP bangunan
60 x 4.000.000
= 240.000.000

Maka, total nilai jual rumahnya:

Harga Tanah + Harga Bangunan
450.000 + 240.000
= Rp 690.000.000

Seperti yang sudah dijelaskan, NJOP adalah patokan harga terendah. Jika dijual, maka biasanya dikenakan harga sampai 2 bahkan 3 kali NJOP. Jadi, rumah ini biasanya dijual sampai dengan harga sekitar Rp 1,5 – 2 miliar (2-3 kali dari Rp 690 juta).

Baca juga:

The post NJOP Properti: Pengertian / Cara Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/njop-properti/feed/ 0