surat nikah – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Syarat Administrasi Nikah: Tips Urus / Alur / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/syarat-nikah/ http://komunitas.sikatabis.com/syarat-nikah/#respond Wed, 04 Mar 2020 12:55:54 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7650 Buku nikah merupakan syarat nikah yang harus diurus sebelum hari H acara pernikahan. Berikut beberapa hal penting terkait dokumen syarat nikah, surat nikah, dan biaya nikah yang dapat menjadi acuan Anda dalam mengurus dokumen persyaratan nikah.   Persiapan Sebelum Urus Surat Nikah di KUA Menyiapkan syarat nikah ke KUA butuh beberapa persiapan. Mulai dari penentuan …

The post Syarat Administrasi Nikah: Tips Urus / Alur / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Buku nikah merupakan syarat nikah yang harus diurus sebelum hari H acara pernikahan. Berikut beberapa hal penting terkait dokumen syarat nikah, surat nikah, dan biaya nikah yang dapat menjadi acuan Anda dalam mengurus dokumen persyaratan nikah.

 

Persiapan Sebelum Urus Surat Nikah di KUA

Menyiapkan syarat nikah ke KUA butuh beberapa persiapan. Mulai dari penentuan gedung nikah, checklist dokumen nikah, hingga alur pembuatan surat nikah.

1. Tetapkan Lokasi Akad Nikah

Lokasi akad nikah harus difiksasi sebelum mengurus dokumen persyaratan nikah. Jika lokasi akad nikah berbeda dengan domisili KTP, Anda memerlukan surat numpang nikah. Lokasi akad nikah yang berubah setelah Anda mengurus surat nikah dapat membuat proses pengurusan dokumen nikah semakin lama. Jadi, pertimbangkan untuk fiksasi lokasi akad nikah sebelum Anda mengurus surat nikah dan buku nikah di KUA.

2. Lengkapi Dokumen Syarat Nikah

Siapkan dokumen nikah secara teliti dan lengkap. Jangan heran dengan beberapa istilah surat nikah yang sering dipakai oleh petugas KUA. Berikut istilah dokumen syarat nikah yang perlu Anda ketahui.

Dokumen Nikah Keterangan Ket. Tambahan
N1 Surat keterangan untuk nikah Didapat dari Kelurahan
N2 Surat keterangan asal-usul Didapat dari Kelurahan
N3 Surat persetujuan kedua mempelai
N4 Surat keterangan tentang orang tua
N5 Surat izin orang tua Hanya jika calon pengantin di bawah 21 tahun
N6 Surat kematian suami/istri Hanya jika calon pengantin duda/janda
N7 Surat pemberitahuan kehendak nikah Jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya

3. Pahami Alur Nikah KUA

Selain mengurus syarat nikah, Anda juga harus memahami alur nikah yang diatur oleh Kementerian Agama. Siapkan surat rekomendasi nikah dari RT dan RW lalu urus semua dokumen nikah di KUA. Syarat nikah di KUA tersebut harus Anda pahami sebelum melaksanakan akad nikah hingga akhirnya mendapat buku nikah dan kartu nikah.

 

Dokumen Syarat Nikah

Berikut syarat daftar nikah 2020 bagi calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang sudah kami rangkum dalam sebuah tabel.

CALON SUAMI CALON ISTRI
DOKUMEN SYARAT NIKAH Fotokopi KTP Fotokopi KTP
Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah Fotokopi Kartu Imunisasi TT
Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing 5 lembar
Akta Cerai dari PA bagi duda cerai Akta Cerai dari PA bagi janda cerai
Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 19 tahun. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun.
Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
N5 Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
N6 Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
N5
N6

Alur Nikah di KUA

Cara mengurus dokumen pernikahan diawali dengan mengurus surat rekomendasi nikah atau surat pengantar ke RT RW kemudian mengurus dokumen persyaratan nikah ke kelurahan setempat. Alur nikah di KUA bagi calon suami dan calon istri kurang lebih sama, hanya berbeda di beberapa dokumen syarat nikah saja. Berikut kami rangkum alur nikah 2020 dalam sebuah tabel dan infografis.

CALON SUAMI CALON ISTRI
ALUR NIKAH Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4 Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4
Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan) Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4

 

Syarat Nikah KUA
Infografis Alur Nikah KUA

 

Biaya Nikah di KUA

Telah terbit PP No. 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut.

  1. Akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biayanya Rp 0 alias gratis.
  2. Akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya administratif sebesar Rp 600.000.

 

The post Syarat Administrasi Nikah: Tips Urus / Alur / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/syarat-nikah/feed/ 0
Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/ http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/#respond Mon, 02 Mar 2020 10:24:24 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7758 Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia.  Perkawinan dilaporkan ke …

The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia. 

Perkawinan dilaporkan ke catatan sipil, sementara perkawinan yang berlangsung di luar negeri dicatatkan ke instansi terkait (semacam catatan sipil di negara tersebut) lalu dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan tersebut lalu dilaporkan ke catatan sipil domisili pasangan maksimal dalam 30 hari.

 

Ketentuan Pencatatan Pernikahan

1. WNI Menikah di WIlayah Indonesia

Pernikahan WNI di wilayah Indonesia dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri 
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Lampiran akta kematian pasangan (bagi duda/janda cerai mati) atau akta perceraian (bagi duda/janda cerai hidup)

2. WNA Menikah di Wilayah Indonesia

WNA yang menikah di Indonesia juga harus mencatatkan perkawinan mereka di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat mereka menetap. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri 
  3. KK
  4. KTP elektronik
  5. Surat keterangan tempat tinggal (bagi pemegang izin tinggal terbatas)
  6. Dokumen Perjalanan (paspor)
  7. Izin dari negara/perwakilan negara asal

3. WNI Menikah di Luar Negeri

WNI yang menikah di luar negeri penerbitan akta nya mengikuti ketentuan dari negara tersebut. Setelah akta terbit, maka pernikahan wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan/konsulat) setempat. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor) suami dan istri
  3. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan (jika negara setempat tidak menerbitkan akta nikah / perkawinan)

Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan di luar negeri harus dicatatkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat tinggal dengan syarat:

  1. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  2. Kutipan akta nikah / perkawinan

4. WNI-WNA di Luar Negeri

Pernikahan antara WNI dan WNA di luar negeri juga memiliki ketentuan khusus. Perkawinan dicatat oleh instansi pencatatan di negara setempat (jika ada) atau oleh Perwakilan Republik Indonesia. Perkawinan WNI-WNA di luar negeri dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor)
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Jika tidak ada instansi di negara setempat yang mencatat perkawinan tersebut, maka perkawinan dicatat langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Surat keterangan perkawinan
  2. Pas foto berwarna
  3. Dokumen Perjalanan (paspor)
  4. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Berikut rangkuman syarat pencatatan nikah / perkawinan dalam bentuk tabel:

Dokumen yang perlu disiapkan WNI Menikah di Indonesia WNA Menikah di Indonesia WNI Menikah di Luar Negeri WNI-WNA Menikah di Luar Negeri
Surat Keterangan Perkawinan (dari pemuka agama / penghayat kepercayaan)
Pas foto berwarna
KK
KTP-el
Lampiran Akta Kematian Pasangan atau Akta Perceraian
(jika pasangan cerai hidup/cerai mati)
Surat Keterangan Tempat Tinggal
(bagi pemegang izin tinggal terbatas)
Dokumen Perjalanan (Paspor)
Izin dari Negara Asal
Akta Perkawinan dari Negara Setempat
Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
Surat Keterangan Domisili / Kepindahan ke Luar Negeri

 

Cara Mengurus Akta Perkawinan

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus akta kelahiran. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. Akta perkawinan yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan akta kelahiran tersebut akan selesai diproses.

Baca juga:

The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/feed/ 0