notaris kpr – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Ketentuan SKMHT dan APHT dalam KPR http://komunitas.sikatabis.com/ketentuan-skmht-dan-apht/ http://komunitas.sikatabis.com/ketentuan-skmht-dan-apht/#respond Fri, 17 Jul 2020 09:12:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11475 SKMHT dan APHT adalah dua dokumen yang penandatanganannya wajib dilakukan di notaris PPAT. Kedua dokumen ini memiliki perbedaan mendasar yaitu SKMHT untuk rumah yang dokumen legalnya belum pecah dari induk. Sedangkan APHT digunakan untuk rumah yang dokumennya sudah pecah dari induk / atas nama penjual. Berikut informasi yang telah kami rangkum seputar SKMHT dan APHT: …

The post Ketentuan SKMHT dan APHT dalam KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
SKMHT dan APHT adalah dua dokumen yang penandatanganannya wajib dilakukan di notaris PPAT. Kedua dokumen ini memiliki perbedaan mendasar yaitu SKMHT untuk rumah yang dokumen legalnya belum pecah dari induk. Sedangkan APHT digunakan untuk rumah yang dokumennya sudah pecah dari induk / atas nama penjual. Berikut informasi yang telah kami rangkum seputar SKMHT dan APHT:

 

 

Gambar Akta SKMHT dan APHT
Ilustrasi Akta SKMHT dan APHT

Apa itu APHT dan SKMHT?

 

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan / SKMHT

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan / SKMHT adalah surat pemberian kuasa yang diberikan developer rumah kepada kreditur untuk menjaminkan tanah kepada debitur. Secara ringkas, SKMHT adalah surat kuasa yang diberikan developer kepada bank untuk memproses KPR calon debitur. 

Biasanya SKMHT diproses jika rumah masih dalam tahap pembangunan / inden atau dokumen legal rumah (SHM/SHGB, IMB dan PBB) masih atas nama developer. Surat ini memberikan kekuasaan pada bank untuk memproses KPR debitur, sehingga jika sewaktu-waktu debitur gagal bayar KPR maka proses sita hingga lelang akan diurus oleh bank bukan developer. Proses pengurusan SKMHT dilakukan di notaris PPAT.

Jika debitur bukan pemberi hak tanggungan, maka pembuatan SKMHT harus mencantumkan secara jelas rumah yang akan di KPR-kan, jumlah utang, nama dan identitas bank serta nama dan identitas debitur. Setelah ditandatangani SKMHT tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

Aturan terkait SKMHT tertera pada Undang-Undang No. 4 tahun 1996 pasal 15 dan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 22 tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Menjamin Pelunasan Kredit Tertentu. 

 

Akta Pemberian Hak Tanggungan / APHT

APHT dapat diproses jika debitur telah menandantangani Akta Jual beli (AJB). Akta Pemberian Hak Tanggungan / APHT adalah pemberian hak tanggungan rumah kepada kreditur / bank sebagai jaminan atas piutang yang diberikan kreditur. Akta APHT juga merupakan bukti bahwa debitur akan melunasi rumah yang dijaminkan kepada bank. 

Berbeda dengan SKMHT, APHT umumnya diperuntukkan untuk rumah ready stock / siap huni, khususnya untuk rumah yang dokumennya (SHM/SHGB, IMB dan PBB) sudah pecah dari induk atau sudah nama penjual / debitur. Penerbitan APHT KPR dapat diproses di notaris PPAT. 

Aturan terkait APHT terdapat pada UU. No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Atas Tanah. Pada pasal ini juga dijelaskan bahwa hak atas tanah yang dapat diagunkan sebagai jaminan hak tanggungan adalah: 

  • Hak milik
  • Hak guna usaha 
  • Hak guna bangun

Cek juga: Syarat dan Alur Penerbitan SHM & SHGB

Ada beberapa syarat khusus penerima hak tanggungan, yaitu:

  • Identitas lengkap kreditur dan debitur
  • Domisili kedua belah pihak
  • Deskripsi jelas utang yang dijaminkan 
  • Besar nilai tanggungan
  • Detail terkait objek tanggungan

 

Cara Mengurus SKMHT dan APHT

SKMHT dan APHT merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KPR. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai jaminan agar debitur melunasi kredit ke pihak kreditur sesuai perjanjian yang telah disetujui. Selain itu, kedua dokumen ini merupakan bukti sah yang dapat digunakan bank untuk menyita rumah, jika Anda gagal bayar KPR.

Sesuai ketentuan Undang-Undang pengurusan SKMHT dan APHT hanya dapat dilakukan di notaris PPAT. Pengurusan APHT dapat dilakukan setelah Anda melakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB). Setelah penandatanganan APHT Anda akan diberikan covernote yang merupakan surat dasar untuk mencairkan plafon kredit oleh Bank. 

Isi dari covernote adalah pernyataan yang berisi bahwa bank dan debitur telah melakukan penandatanganan surat-surat jual beli rumah dan sedang dalam proses pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah selesai dokumen akan diserahkan ke kreditur / bank.

 

Biaya SKMHT dan APHT

Pada dasarnya tidak ada acuan pasti terkait besar biaya yang perlu dikeluarkan untuk penerbitan APHT & SKMHT. Umumnya penerbitan surat ini tergantung pada tarif notaris dan lokasi properti. Namun setidaknya ada beberapa biaya yang juga diproses di notaris bersamaan dengan mengurus penerbitan APHT & SKMHT, yaitu:

  • Biaya cek sertifikat
  • Biaya SK 
  • Biaya validasi pajak
  • Biaya AJB 
  • Biaya BBN
  • Biaya APHT / SKMHT

Sebagai informasi, setiap bank menetapkan total biaya notaris yang berbeda-beda, namun perkiraan umumnya sekitar 3-4% dari harga rumah atau plafon kredit.

Cek juga: Biaya Proses KPR

The post Ketentuan SKMHT dan APHT dalam KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/ketentuan-skmht-dan-apht/feed/ 0
Biaya-Biaya KPR: Appraisal / Administrasi / Provisi / Dll http://komunitas.sikatabis.com/biaya-kpr/ http://komunitas.sikatabis.com/biaya-kpr/#respond Mon, 08 Jun 2020 16:31:54 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9068 Ada beberapa biaya yang perlu disiapkan jika Anda berniat untuk mengajukan KPR, yaitu: Biaya Appraisal KPR di Bank Biaya Administrasi KPR Biaya Notaris KPR Rumah Biaya Provisi KPR Biaya Asuransi KPR BPHTB Setiap biaya di atas merupakan biaya yang wajib dikeluarkan oleh debitur  Namun ada beberapa bank memberikan kelonggaran dengan memasukkan total pembayaran biaya tersebut …

The post Biaya-Biaya KPR: Appraisal / Administrasi / Provisi / Dll appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Ada beberapa biaya yang perlu disiapkan jika Anda berniat untuk mengajukan KPR, yaitu:

  1. Biaya Appraisal KPR di Bank
  2. Biaya Administrasi KPR
  3. Biaya Notaris KPR Rumah
  4. Biaya Provisi KPR
  5. Biaya Asuransi KPR
  6. BPHTB

Setiap biaya di atas merupakan biaya yang wajib dikeluarkan oleh debitur  Namun ada beberapa bank memberikan kelonggaran dengan memasukkan total pembayaran biaya tersebut ke dalam plafon kredit. Berikut adalah perkiraan nominal yang harus dibayarkan calon debitur untuk mengajukan KPR, yaitu:

 

1. Biaya Appraisal Bank

Ilustrasi Biaya KPR
Ilustrasi Hasil Appraisal Bank

Arti biaya appraisal adalah biaya yang dibebankan kepada debitur saat bank melakukan penaksiran terhadap properti yang diajukan untuk KPR. Biaya appraisal adalah salah satu biaya yang wajib dikeluarkan oleh calon debitur. Nominal pembayaran appraisal juga beragam dan berbeda-beda tergantung pada plafon kredit yang diajukan dan bank yang memproses pengajuannya.

Perkiraan biaya appraisal juga beragam, sekitar Rp. 300 ribu – Rp. 1.3 juta. Namun beberapa bank juga memberikan bebas biaya appraisal jika debitur melakukan take over.

Untuk mengetahui detail appraisal, cek di sini: Biaya Appraisal KPR Gratis, Cek Daftar Bank Di sini

  • Biaya Appraisal Bank Konvensional

Berikut adalah peraturan terkait besar biaya appraisal yang dibebankan kepada calon debitur jika ingin mengajukan KPR, yaitu:

Nama Bank Biaya Appraisal
BCA Jika harga rumah:

  • Rp. 250 juta,- s/d < Rp. 1 M : Rp. 1.1 juta,-
  • Di atas Rp. 1 M = Rp. 1.5 M
BII Maybank Jika melalui Bank :Rp. 400 ribu
KJPP* : Rp. 1,1 juta
BNI Rp. 300 ribu
CIMB Niaga Rp. 500 ribu (termasuk KPR take over)
Bank Danamon KPR : Rp. 1.2 juta
KPR take over : free
Bank Panin minimum Rp. 500 ribu (tergantung luas tanah dan bangunan)
Permata Bank KPR : Rp. 500 ribu
KPR take over : free
UOB Melalui bank : Rp. 500 ribu
Mandiri Rumah: Rp. 50 juta – Rp. 500 juta = Rp. 350 ribu
Rumah: Rp. 500 juta – Rp. 1.5 M = Rp. 500 ribu
Rumah: Rp. 1.5 M – Rp. 5 M = Rp. 750 ribu
Rumah > Rp. 5 M = Rp. 1 juta

*KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik

  • Biaya Appraisal Bank Syariah

Berikut peraturan terkait biaya appraisal di bank syariah, yaitu:

Nama Bank Biaya Appraisal
Bank Syariah Mandiri (BSM) Melalui bank : < Rp. 1.5 M = free
> Rp. 1.5 M = antara Rp. 1 juta – Rp. 2 juta (KJPP*)
CIMB Niaga Syariah Rp. 1 juta
Bank DKI Syariah Rp. 500 ribu (untuk umum)
Pegawai Pemprov DKI = free
Bank Muamalat < Rp. 5 M = free

*KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik

 

2. Biaya Adminitrasi KPR

Selain biaya appraisal KPR, ada biaya lain yang perlu Anda persiapkan, yaitu biaya administrasi. Berikut adalah beberapa biaya administrasi yang harus dibayar jika anda ingin mengajukan KPR, yaitu:

Nama Bank Biaya Admin
BCA Plafon < Rp. 1 M = Rp. 500 ribu
Plafon Rp. 1M – Rp. 3 M = Rp. 750 ribu
Plafon Rp. 3 M = Rp. 1 juta
BRI Minimum Rp. 400 rb atau 0.1% dari plafon kredit
Bank Mandiri 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 500 ribu)
Bank CIMB Niaga / CIMB Niaga Syariah 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 500 ribu)
Bank Danamon 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 500 ribu)
Panin Bank 0.1% dari plafon kredit (minimum Rp. 1 juta)
* tergantung luas tanah dan bangunan
Permata Bank 0.1% dari plafon disetujui
UOB Biaya Admin + Provisi = 1.1% dari plafon disetujui

 

3. Biaya Notaris KPR

Biaya notaris merupakan salah satu biaya yang wajib dikeluarkan jika Anda berniat mengajukan KPR. Umumnya semua perjanjian jual beli KPR selalu membutuhkan notaris seperti saat menandatangani, AJB, PPJB, akad kredit, pengurusan IMB, dll. Setiap bank memiliki ketentuan masing-masing terkait besaran biaya notaris. Biaya Notaris KPR rumah tentunya sangat beragam. Namun umumnya bank akan menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh notaris yang dituju. Berikut peraturan masing-masing bank: 

Nama Bank Ketentuan Biaya  Notaris
BCA 3-4% dari plafon kredit
Bank CIMB Niaga / CIMB Niaga Syariah Sesuai ketentuan notaris masing-masing
Bank Danamon Disesuaikan dengan tarif yang berlaku
Bank Panin Sesuai dengan ketentuan notaris
Permata Bank Sesuai ketentuan notaris
UOB Sekitar 2-3% dari plafon kredit
Bank Syariah Mandiri 1% dari plafon disetujui

 

4. Biaya Provisi KPR

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan debitur sebagai bentuk balas jasa karena pengajuan KPR yang diajukan disetujui oleh bank. Biaya provisi masing-masing bank tentunya berbeda. Debitur juga bisa mengajukan keringanan untuk biaya provisi yang diajukan ke bank. Nominal biaya provisi umumnya sekitar 1% dari plafon kredit yang disetujui oleh bank. Berikut adalah nilai biaya provisi yang harus dibayar debitur:

Nama Bank Biaya Provisi
BCA 1% dari plafon kredit disetujui
Maybank 1% dari plafon kredit disetujui
BRI 0.2% dari plafon kredit
Bank CIMB Niaga / Syariah 1% dari plafon kredit
Bank Danamon 1% dari plafon kredit
Bank Mandiri 1% dari plafon kredit
Bank Panin 1% dari plafon kredit
Jika KPR take over dengan bunga reguler 0.5%
Bank Permata 1% dari plafon disetujui
UOB 1.1% dari plafon disetujui

 

5. Biaya Asuransi Bank

Biaya asuransi jiwa dan kebakaran merupakan biaya yang dibayarkan guna mencegah kemungkinan sewaktu-waktu debitur meninggal atau rumah yang diagunkan mengalami kebakaran. Besaran biaya ini variatif dan bergantung dengan usia debitur, semakin muda usia debitur maka semakin rendah nilai biaya asuransinya. Sebaliknya semakin tua usia debitur maka nilai asuransinya akan semakin besar. Berikut besaran biaya provisi untuk KPR rumah:

Nama Bank Biaya Asuransi
BCA Disesuaikan dengan tenor, usia debitur, plafon dan agunannya
Bank CIMB Niaga Disesuaikan dengan usia debitur
Bank Danamon Sesuai usia debitur dan nilai properti
Bank Permata Disesuaikan dengan tenor, usia debitur, plafon dan agunannya
UOB Disesuaikan dengan tenor, usia debitur, plafon dan agunannya
Bank CIMB Niaga Syariah tergantung nilai bangunan berdasarkan hasil appraisal

 

Selain beberapa biaya di atas, Anda juga akan dikenakan Biaya BPHTB, besaran biaya BPHTB  juga beragam tergantung pada lokasi properti. Besar biaya yang perlu dikeluarkan untuk pengajuan KPR sekitar 10-11% dari plafon kredit yang disetujui. Untuk itu, selain DP Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biaya-biaya di atas agar KPR bisa lebih cepat diproses.

Untuk cek penawaran KPR terbaik dari masing-masing bank cek Simulasi KPR Sikatabis, Anda juga bisa berkonsultasi terkait pengajuan KPR dan dihubungkan langsung ke staff marketing KPR bank secara gratis.

The post Biaya-Biaya KPR: Appraisal / Administrasi / Provisi / Dll appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/biaya-kpr/feed/ 0