wakaf – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Hibah Tanah: Pengertian / Aturan / Syarat Hibah http://komunitas.sikatabis.com/aturan-syarat-hibah-tanah/ http://komunitas.sikatabis.com/aturan-syarat-hibah-tanah/#respond Fri, 14 Aug 2020 11:40:37 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11965 Hibah adalah pemberian suatu barang kepada pihak lain secara sukarela dan tidak dapat diambil kembali. Salah satu barang yang dapat dihibahkan adalah properti (rumah / tanah). Namun untuk melakukan hibah ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang perlu diketahui. Berikut telah kami rangkum informasi seputar hibah, khususnya seputar hibah tanah / rumah.  Pengertian Hibah   …

The post Hibah Tanah: Pengertian / Aturan / Syarat Hibah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Hibah adalah pemberian suatu barang kepada pihak lain secara sukarela dan tidak dapat diambil kembali. Salah satu barang yang dapat dihibahkan adalah properti (rumah / tanah). Namun untuk melakukan hibah ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang perlu diketahui. Berikut telah kami rangkum informasi seputar hibah, khususnya seputar hibah tanah / rumah. 

Pengertian Hibah

 

Gambar merupakan ilustrasi hibah
Ilustrasi Hibah Tanah

Hibah berasal dari agama Islam yang dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: 

  • Hibah manfaat yang merupakan pemberian atas manfaat barang saja, sehingga barangnya sendiri masih menjadi milik pemberi hibah. Hibah manfaat ini memiliki dua kategori yaitu hibah muajjalah (hibah dengan jangka waktu) dan hibah al-amri (hibah seumur hidup). 
  • Hibah barang merupakan hibah yang diberikan atas barang dan manfaat di dalamnya. Hibah jenis ini tidak dapat ditarik kembali. Contoh hibah barang: tanah, rumah, kendaraan, dll

Hibah tanah dan rumah merupakan jenis dari hibah barang sehingga kepemilikan yang diberikan termasuk pada objek properti beserta tanahnya dan dokumen surat-surat legal rumah. Ada beberapa unsur penting dalam hibah yang perlu dipenuhi, yaitu: 

  • Perjanjian dalam hibah adalah pemberian sukarela, artinya pemberian tersebut tidak mengharapkan imbalan apapun.
  • Barang yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali
  • Proses pemberian hibah hanya dapat diberikan saat pemberi hibah masih hidup.

 

Beda Hibah, Wakaf & Hadiah

Ada anggapan bahwa hibah mirip dengan hadiah, padahal hibah dan hadiah merupakan dua hal yang berbeda secara ketentuan Islam. Hadiah biasanya diberikan sebagai bentuk rasa suka atau simpati kepada orang lain. Sedangkan hibah lebih fokus pada pemberian barang / kepemilikan kepada pihak tertentu tanpa adanya intensi. Biasanya tujuan hibah adalah untuk memberikan kebermanfaatan kepada penerima. 

Sedangkan hibah dan wakaf juga berbeda. Perbedaannya adalah biasanya wakaf fokus untuk memberikan barang yang bermanfaat untuk khalayak umum dan ditahan agar tidak bisa dipindahtangankan dengan mudah. Misal: tanah yang diwakafkan untuk dibangun masjid tidak bisa dijual / disewakan ke pihak lain. Sedangkan hibah dapat diberikan secara perorangan dan manfaat hibah juga dirasakan secara personal oleh penerima hibah. Berbeda dengan wakaf, hibah dapat diberikan dari orang tua ke anak atau dari pemberi hibah ke rekan bisnis. Sedangkan wakaf biasanya ditujukan kepada masyarakat luas maupun keluarga dengan tujuan untuk mensejahterakan penerima wakaf dan menahan terjadinya pemindahantangan atas objek wakaf. 

Baca selengkapnya terkait wakaf di sini: Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah

 

Aturan Hukum Hibah Tanah

Ada beberapa aturan yang mengatur tentang hibah, aturan paling dasar berasal dari KUH Perdata pasal 1666-1693 yang berisi bahwa persetujuan pemberi hibah untuk memberikan tanah / bangunan secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Kegunaannya untuk kepentingan penerima hibah. Tata cara hibah berdasarkan aturan undang-undang adalah:

  • Semua orang boleh memberikan hibah kecuali anak di bawah umur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
  • Hibah harus dilakukan dengan akta notaris dan dokumen aslinya dipegang oleh notaris
  • Hibah bersifat mengikat dan tidak bisa ditarik kembali
  • Jika penerima hibah adalah orang yang belum dewasa di mata hukum, maka barang yang dihibahkan akan berada di bawah kuasa orang tua

Sedangkan aturan terkait proses penerbitan akta hibah dijelaskan pada pasal 37 ayat 1 PP 24/1997. Di dalam pasal ini dijelaskan bahwa peralihan hak yang terjadi karena hibah harus diurus aktanya melalui notaris PPAT dengan ketentuan harus disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi hukum. Selain itu, PPAT juga harus mengurus penerbitan akta maksimal 7 hari setelah penandatanganan ke Badan Pertanahan dengan membawa syarat dokumen lengkap. 

1. Pajak Penghasilan Hibah

Meskipun hibah merupakan pemberian secara cuma-cuma, namun baik pemberi dan penerima tetap sama-sama dibebankan biaya PPh dan BPHTB. Namun pembayaran pajak ini tidak dibebankan kepada seluruh pemberi hibah. Ada beberapa kelompok yang dibebaskan dari biaya PPH yang diatur dalam peraturan menteri keuangan, yaitu:

  • Keluarga yang berada dari garis keturunan lurus, yaitu ayah / ibu kepada anaknya. Jika hibah dari saudara maka masih perlu bayar PPh
  • Badan keagamaan 
  • Badan pendidikan 
  • Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi
  • Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. 

Berdasarkan undang-undang, PPh dibebankan kepada pemberi hibah jika:

  • Penghasilan yang diterima / diperoleh perorangan atau badan dari:
  • a. Pengalihan hak atas tanah / bangunan
  • b. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah / bangunan beserta perubahannya
  • Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah / bangunan yang diterima atau diperoleh dari pihak yang mengalihkan hak atas tanah / bangunan melalui jual-beli, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atau cara lain yang disepakati antar pihak. 

Besar PPh yang harus dibayar adalah 2.5% dari jumlah bruto harga tanah / bangunan atau dari nilai pasaran objek. PPh bisa dikecualikan jika harga properti kurang dari Rp.60 juta.

2. BPHTB Hibah 

Sedangkan penerima hibah akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Terkait besar biaya BPHTB yang perlu dibayar sangat tergantung pada peraturan daerah masing-masing dan objek propertinya. Namun biaya maksimal BPHTB adalah 5% dari harga objek properti. Cek aturan & syarat BPHTB hibah selengkapnya di sini: Syarat & Ketentuan BPHTB

 

Proses & Cara Buat Surat Hibah Tanah

Ada beberapa proses yang perlu dilewati untuk menerbitkan sertifikat hibah tanah, yaitu: 

  • Lampirkan form permohonan pengajuan penerbitan sertifikat hibah dilengkapi materai
  • Fotokopi identitas (KTP. KK) pemohon / penerima hak serta surat kuasa, jika dikuasakan
  • Lampiran sertifikat asli tanah yang dihibahkan
  • Akta hibah beserta surat pengantar dari PPAT
  • Ijin pemindahan hak, apabila sertifikat / keputusannya mencantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan dengan seizin instansi yang berwenang. 
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas loket
  • Penyertaan SSB (BPHTB) dan bukti SSP / PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp. 60 juta
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa
  • Surat penguasaan fisik yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan dilegalisasi oleh notaris. 

The post Hibah Tanah: Pengertian / Aturan / Syarat Hibah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/aturan-syarat-hibah-tanah/feed/ 0
Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah http://komunitas.sikatabis.com/syarat-cara-wakaf/ http://komunitas.sikatabis.com/syarat-cara-wakaf/#respond Wed, 29 Jul 2020 05:36:11 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11672 Wakaf adalah berasal dari bahasa Arab “Waqafa” artinya menahan. Maksudnya, menahan suatu harta agar tidak dipindahmilikkan (dijual / diberikan / diwariskan) tapi ditahan agar dipakai oleh banyak orang / masyarakat. Wakaf sedikit berbeda dengan sedekah, karena barang yang diwakafkan biasanya dapat bermanfaat jangka panjang (sedekah = habis manfaatnya saat itu juga). Wakaf di Indonesia diatur …

The post Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Wakaf adalah berasal dari bahasa Arab “Waqafa” artinya menahan. Maksudnya, menahan suatu harta agar tidak dipindahmilikkan (dijual / diberikan / diwariskan) tapi ditahan agar dipakai oleh banyak orang / masyarakat. Wakaf sedikit berbeda dengan sedekah, karena barang yang diwakafkan biasanya dapat bermanfaat jangka panjang (sedekah = habis manfaatnya saat itu juga).

Wakaf di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Benda yang sering diwakafkan biasanya tanah atau bangunan. Pelajari dulu tentang wakaf:

Daftar Isi:

 

Unsur Wakaf

Agar dapat melakukan wakaf, harus ada unsur-unsur berikut. Hal ini disebut sebagai syarat sah wakaf (jika syarat ini tidak terpenuhi = wakaf tidak sah).

1. Pemberi wakaf (Al-Waqif)

Yaitu orang yang memiliki harta yang ingin diwakafkan. Pemberi wakaf harus dewasa, berakal sehat, dan mampu secara finansial (tidak dalam keadaan bangkrut sehingga kalau wakaf malah menyusahkan diri sendiri). Pemberi wakaf bisa individua atau kelompok.

2. Benda yang diwakafkan (Al-Mauquf)

Syarat benda / harta yang harus diwakafkan:

  • Berharga / bermanfaat
  • Dimiliki wakaf seutuhnya (tidak dimiliki orang lain yang tidak mau jadi pemberi wakaf)
  • Dapat dihitung jelas besarnya / nilainya
  • Boleh diwakafkan (misal bukan harta korupsi)

3. Penerima Wakaf (Al-Mauquf ‘Alaih)

Penerima wakaf dapat dibedakan jadi dua:

  • Tertentu / jelas (Mu’ayyan). Misalnya, wakaf tanah untuk kampung / desa, maka tidak boleh dimanfaatkan oleh penduduk lain / tanpa seizin penduduk desa.
  • Tidak tertentu (Ghaira Mu’ayyan), misalnya wakaf kepada fakir miskin, wakaf rumah ibadah, dan lain-lain. Maka, siapapun dapat memanfaatkan harta wakaf ini.

4. Ucapan / keterangan jelas bahwa pemberi wakaf mewakafkan hartanya (Sighah)

Syarat Sighah:

  • Menyatakan bahwa harta yang diwakafkan tidak terbatas waktu (dapat dimanfaatkan penerima wakaf sampai kapanpun / tidak diakui lagi oleh pemberi wakaf / ahli waris).
  • Menyatakan bahwa wakaf segera dilaksanakan tanpa ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi penerima / pihak lain sebelum wakaf diberikan.
  • Ucapan bersifat pasti (tidak ada unsur bohong / menipu).
  • Menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat membatalkan suatu wakaf.
Wakaf tanah
Ilustrasi wakaf tanah (Gontor News)

 

Jenis Wakaf

Wakaf dapat dibagi-bagi jadi beberapa jenis sesuai kategori tertentu

1. Berdasar Peruntukan / Penerima

  • Wakaf untuk keluarga / kerabat sendiri (Wakaf Ahli / Dzurri / ‘Alal Aulad)
  • Wakaf untuk kepentingan masyarakat luas (Wakaf Khairi).

2. Berdasar Jenis Harta yang Diwakafkan

  • Benda tidak bergerak (misal tanah)
  • Uang
  • Benda bergerak selain uang (misal semua hewan dalam peternakan).

3. Berdasar Waktu Pemanfaatan

  • Selamanya (Muabbad)
  • Berjangka waktu tertentu (Mu’aqqot). Berjangka waktu bukan berarti = dapat diambil pemberi wakaf sewaktu-waktu, tapi jika harta yang diwakafkan dapat habis. Misalnya, mewakafkan hasil tambang. Jika hasil tambangnya habis, artinya wakaf tersebut tidak selamanya dapat dimanfaatkan. Meksipun begitu, praktek ini jarang karena biasanya benda yang diwakafkan = tanah / bangunan (= dapat dipakai selamanya).

4. Berdasar Penggunaan Harta Wakaf

  • Bermanfaat langsung (Ubasyir / Dzati). Misalnya wakaf masjid, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
  • Tidak langsung, berupa modal untuk membuat sesuatu yang dapat dimanfaatkan (Mistitsmari). Misalnya, wakaf tanah, yang tidak dapat langsung dimanfaatkan tapi harus dibangun bangunan dulu. Atau tanah tersebut harus diolah dulu baru hasil panennya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

 

Aturan + Cara Wakaf Tanah

Beda dengan sedekah yang dapat dilakukan kapan saja dengan mudah, wakaf punya aturan dan tata cara tertentu. Harta wakaf dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar dapat kejelasan + data siapa saja yang berwakaf + apa saja yang diwakafkan. Berikut cara wakaf tanah di Indonesia:

  • Pemberi wakaf (individu / lembaga) harus datang melaksanakan Ikrar Wakaf ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) atau notaris.
  • Menyerahkan syarat-syarat berupa:
    • Sertifikat hal milik tanah / bangunan
    • Surat Keterangan Kepala Desa yang diperkuat Camat setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut bebas sengketa
    • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    • Ijin Bupati / Walikota c.q. Sub Direktorat Agraria, jika tanah yang akan diwakafkan perlu berurusan dengan tata kota setempat.
  • Persyaratan diperika PPAIW.
  • Jika syarat sudah sesuai, pemberi wakaf mengucapkan ikrar di hadapan PPAIW dan dua orang saksi + calon penerima wakaf.
  • Ikrar wakaf kemudian juga dibuat dalam bentuk tertulis (W.1). Ikrar ini kemudian dibuat jadi Akta Ikrar Wakaf (W.2) oleh PPAIW dan ditandatangani pakai materai.
  • Akta Ikrar dibuat tiga lembar:
    • Lembar pertama disimpan PPAIW
    • Lembar kedua dikrim sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke kantor pertanahan setempat. Hal ini agar tanah tersebut mendapat sertifikat wakaf sehingga bebas pajak. Jika tidak punya sertifikat tanah wakaf = pemilik awal tetap harus bayar pajak.
    • Lembar ketiga disimpan Pengadilan Agama setempat.
  • Akta Ikrar disalin jadi empat lembar:
    • Lembar pertama disimpan pemberi wakaf
    • Lembar kedua disimpan penerima wakaf
    • Lembar ketiga disimpan Kementerian Agama di kabupaten / kota setempat.
    • Lembar keempat disimpan Kepala Desa setempat.
  • PPAIW mencatat proses dan hasil wakaf dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf.

Baca juga:

The post Wakaf: Pengertian / Syarat / Cara Wakaf Tanah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/syarat-cara-wakaf/feed/ 0