Visa Paspor – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat http://komunitas.sikatabis.com/visa/ http://komunitas.sikatabis.com/visa/#respond Mon, 02 Mar 2020 11:07:17 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7539 Daftar isi: Jenis Visa Negara e Visa / Visa on Arrival untuk WNI Negara Bebas Visa untuk WNI Syarat Buat Visa Visa adalah izin berkunjung ke suatu negara. Visa akan dibubuhkan ke halaman-halaman di paspor. Bentuk visa bisa berupa stempel atau kertas yang ditempel di paspor. Jika paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki sebelum pergi …

The post Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar isi:

Visa adalah izin berkunjung ke suatu negara. Visa akan dibubuhkan ke halaman-halaman di paspor. Bentuk visa bisa berupa stempel atau kertas yang ditempel di paspor. Jika paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki sebelum pergi ke luar negeri, maka visa adalah tanda yang mengizinkan Anda masuk ke negara lain. Visa berbeda-beda tergantung tujuan dan durasi Anda berkunjung.

Visa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau perwakilan resmi negara tujuan sebelum Anda berangkat. Ada juga yang bentuknya elektronik (e visa) yang dapat diurus secara online (pengisian formulir, pendataan, pembayaran) dan jika sudah diterima maka akan langsung terhubung dengan e paspor (harus punya). E visa ini nanti akan dicetak di pemeriksaan imigrasi di negara tujuan untuk ditempel di paspor Anda.

Di visa tercantum:

  1. Biodata Anda: nama, asal negara, nomor paspor, dan lain-lain (biasanya di visa yang berbentuk kertas).
  2. Negara tujuan yang didatangi.
  3. Tujuan kedatangan / jenis visa Anda.
  4. Masa berlaku visa / durasi maksimal kunjungan Anda di negara tersebut.

 

Jenis Visa

  • Visa kunjungan / visa turis. Visa turis adalah izin jika Anda hendak berkunjung ke negara lain tanpa keperluan khusus. Biasanya batas kunjungan turis adalah 14, 30, atau 60 hari. Jika visa akan habis saat dengan di luar negeri, maka Anda dapat memperpanjangnya di kantor imigrasi terdekat di negara tersebut. 

Ada juga tipe visa kunjungan dengan tujuan kunjungan keluarga atau bisnis. Tipe visa ini biasanya didapatkan dengan mencantumkan surat keterangan keluarga atau bisnis ke imigrasi.

Ada juga visa yang untuk tujuan berobat / medis. Visa medis ini biasanya didapatkan dengan mencantumkan surat rujukan dari rumah sakit di dalam negeri yang menyatakan bahwa Anda perlu penanganan di rumah sakit di negara lain.

  • Working holiday visa, sesuai namanya, memberikan Anda izin untuk bekerja di negara lain pada waktu liburan. Biasanya untuk anak-anak muda yang ingin bekerja di luar negeri saat liburan panjang (musim panas). Tipe pekerjaan ini biasanya berupa freelance atau part time. Ada penyedia kerja yang menerima visa turis biasa, tapi ada juga yang perlu pakai working holiday visa.
  • Visa kerja, yang Anda gunakan untuk kerja di luar negeri. Biasanya visa ini diurus oleh perusahaan atau Anda urus sendiri dengan surat keterangan dari perusahaan untuk memudahkan pengurusannya. Visa untuk kerja biasanya dibagi untuk kerja sementara, semi-permanen, atau permanen. Visa ini biasanya hanya berlaku selama masa kontrak; jika kontrak selesai maka masa tinggal Anda di negara tersebut habis.
  • Visa transit. Berguna jika Anda transit di suatu negara dengan tujuan akhir di negara lain. Ada dua jenis, yaitu Transit Visa atau Airport Transit Visa. Jika punya Transit Visa, Anda bisa mengunjungi negara transit tersebut sampai jadwal pesawat Anda berikutnya berangkat. Tapi jika hanya punya Airport Transit Visa, maka Anda tidak boleh meninggalkan ruang transit di bandara.
  • Visa studi/belajar & visa pertukaran pelajar. Visa ini dipakai untuk keperluan studi jangka panjang atau pendek. Biasanya untuk mengurusnya perlu Letter of Acceptanece (LoA) atau surat yang menunjukkan kalau Anda diterima di sekolah/universitas di luar negeri. Untuk pertukaran pelajar biasanya diurus/dibantu pengurusannya oleh pihak penyelenggara program. Ada juga visa penelitian yang dipakai peneliti yang perlu melakukan riset di negara lain.
  • Visa ziarah (haji). Sesuai namanya, berlaku bagi Anda yang hendak melakukan ibadah haji di Arab Saudi. Biasanya diajukan oleh travel agent yang mengurus keberangkatan Anda dan orang lain (bersifat kelompok). Selain ke Arab Saudi untuk haji, visa ziarah lain juga berlaku untuk kunjungan ziarah ke Iran, Jerusalem, dan situs-situs keagamaan lain.
  • Visa dinas / visa diplomatik. Visa ini dipakai oleh diplomat atau pejabat pemerintah yang bertugas di luar negeri. Pengurusannya dilakukan oleh instansi terkait yang mengirimkan perwakilan untuk bertugas.

 

Negara eVisa / Visa on Arrival untuk WNI

Beberapa negara punya perjanjian dengan Indonesia sehingga WNI yang berkunjung bisa mengurus visa ketika sudah sampai di sana (Visa on Arrival). Jika tidak Visa on Arrival, maka biasanya pakai eVisa yang bisa diurus lebih mudah (tanpa antri di kedutaan). Visa ini hanya untuk visa kunjungan / visa turis; jika bertujuan lain (misal studi) maka tetap perlu mengajukan visa.

Daftar negara yang bisa dikunjungi WNI pakai eVisa / Visa on Arrival:

Benua Negara Durasi Kunjungan (hari) Keterangan
Asia & Timur Tengah Armenia 120 Atau pakai eVisa
Azerbaijan 30 Atau pakai eVisa
India 30 eVisa
Iran 30
Macau 30 Atau pakai eVisa
Nepal 90
Oman 30 Atau pakai eVisa
Srilanka 30 Atau pakai eVisa
Tajikistan 45
Timor Leste 30
Turki 30 Atau pakai eVisa
Yordania 90
Afrika Angola 30
Cape Verde
Comoros 45
Djibouti Atau pakai eVisa
Gabon Atau pakai eVisa (khusus mendarat di Bandara Libreville)
Guinea-Bissau 90 Atau pakai eVisa
Kenya 90 Atau pakai eVisa
Lesotho Atau pakai eVisa
Madagaskar 90 Gratis
Malawi 30
Maldives 30 Gratis
Mauritania Khusus mendarat di Bandara Nouakchott-Oumtounsy
Mauritus 60
Mozambique 30
Pantai Gading Hanya eVisa (khusus mendarat di Bandara Port Bouet)
Seychelles 30 Visitor’s Permit (gratis)
Somalia 30
Tanzania
Togo 7
Uganda Atau pakai eVisa
Zimbabwe 90 Atau pakai eVisa
Amerika & Karibia Bolivia 90 Atau pakai eVisa
Kuba 30 Tourist Card
Nikaragua 90
Suriname 90 Tourist Card
Oceania & Pasifik Marshall Island 90
Palau 30
Samoa 60 Entry Permit
Tuvalu 30

 

Visa di paspor
Visa yang ditempel di paspor, biasanya visa on arrival (Pixabay)

 

Negara Bebas Visa untuk WNI

Indonesia juga punya perjanjian dengan beberapa negara sehingga WNI yang ingin berkunjung ke negara-negara tersebut tidak perlu pakai visa. Jika Anda mau berkunjung, Anda hanya perlu datang membawa paspor untuk kemudian ditandai di imigrasi. Ini hanya berlaku untuk tujuan turis; jika berkunjung dengan tujuan lain (misal studi) maka tetap harus mengurus visa.

Daftar negara yang bebas dikunjungi tanpa visa adalah sebagai berikut:

Benua Negara Durasi Kunjungan (hari) Keterangan
Asia & Timur Tengah Brunei 14 ASEAN
Filipina 30 ASEAN
Kamboja 30 ASEAN
Hong Kong 30
Jepang 15 Khusus e-paspor
Laos 30 ASEAN
Malaysia 90 ASEAN
Myanmar 14 ASEAN
Palestina
Qatar 30 Khusus mendarat di Bandara Hamad
Singapura 30 ASEAN
Thailand 30 ASEAN
Uzbekistan 30
Vietnam 30 ASEAN
Eropa Belarus 30 Khusus mendarat di Bandara Minsk
Serbia 30 Hanya bisa berkunjung 1x / tahun
Afrika Ethiopia 90
Gambia 90
Mali 30
Maroko 90
Namibia 90
Rwanda 90
Amerika & Karibia Brasil 30
Chile 90
Dominika 21
Ekuador 90
Haiti 90
Kolombia 90
Peru 180
Oceania / Pasifik Fiji 120
Mikronesia 30
Saint Kitts and Nevis 90
St. Vincent and the Grenadines 30

 

Syarat Pembuatan Visa

Pembuatan visa cukup berbeda tergantung jenis visa dan negara yang hendak Anda kunjungi. Buat visa bisa langsung datang ke perwakilan negara (kedutaan) yang akan Anda kunjungi, lewat internet (eVisa), atau bisa diurus jika sudah sampai di negara tujuan (Visa on Arrival). Biaya pembuatan visa mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah tergantung tujuan negara dan jenis visa yang diajukan.

Syarat-syarat pembuatan visa adalah (yang berlaku secara umum di berbagai negara):

  • Paspor dengan ketentuan:
    • Masih berlaku minimal selama 6 bulan sebelum harus diperpanjang.
    • Kondisi paspor baik (tidak rusak), halaman dan identitas di paspor terlihat jelas. Untuk e paspor, pastikan tidak terjadi eror.
    • Setidaknya masih ada 1 halaman kosong di paspor.
  • Pas foto dengan ketentuan:
    • Diambil dalam kurun waktu tertentu (biasanya 3 bulan sebelum pengajuan visa).
    • Latar belakang putih, ukuran biasanya 5 cm x 5 cm (2 inci x  2 inci).
    • Nampak jelas, tanpa ekspresi, tanpa kacamata dan penutup kepala (beberapa negara melarang foto memakai kerudung/hijab dengan alasan keamanan).
  • Mengisi formulir pengajuan visa.
  • Travel Arrangements berisi rincian hotel, tiket PP, dan rencana perjalanan (tanggal berangkat & kembali).
  • Surat keterangan lain seperti Letter of Acceptance (LoA) beasiswa / sekolah / universitas untuk visa studi, surat rujukan medis untuk visa berobat, surat kerja untuk visa kerja, dan lain-lain.

Syarat-syarat ini dapat berbeda tiap negara. Pastikan Anda langsung menghubungi pihak kedutaan / perwakilan negara yang hendak Anda kunjungi. Hubungi juga perwakilan negara tersebut untuk menanyakan proses pembuatan visa.

Hal-hal yang dapat membuat visa ditolak adalah:

  • Dokumen & persyaratan pengurusan visa tidak lengkap
  • Pernah tercatat melakukan tindakan kriminal dan berkelakuan buruk baik di dalam negeri maupun di negara tujuan dalam kunjungan sebelumnya.
  • Tidak menggunakan visa yang dulu pernah diajukan (tidak jadi berangkat) tanpa alasan yang jelas.
  • Tujuan kunjungan tidak sesuai dengan visa yang diajukan (misal hendak bekerja tapi hanya mengajukan visa turis).
  • Tidak dapat menunjukkan bukti akan kembali ke negara asal.
  • Tidak dapat menunjukkan asuransi kesehatan di negara tujuan.
  • Berasal dari negara yang sedang berperang / berkonflik dengan negara tujuan.
  • Pernah mengunjungi / akan mengunjungi negara konflik.
  • Terjangkit penyakit berbahaya seperti TBC, ebola, MERS, dan lain-lain.

Baca juga: Jenis Paspor & Antri Paspor Online

The post Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/visa/feed/ 0
Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis http://komunitas.sikatabis.com/paspor/ http://komunitas.sikatabis.com/paspor/#respond Wed, 18 Dec 2019 19:12:55 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7534 Daftar Isi: Jenis Paspor Syarat Pembuatan Pengurusan (Antrian Paspor Online) Penggantian Paspor Paspor adalah dokumen identitas seseorang berbentuk buku untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Anda bisa ke luar negeri, wajib membuat paspor. Paspor punya masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (diganti baru) sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah habis, maka harus membuat baru. …

The post Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar Isi:

Paspor adalah dokumen identitas seseorang berbentuk buku untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Anda bisa ke luar negeri, wajib membuat paspor. Paspor punya masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (diganti baru) sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah habis, maka harus membuat baru. Paspor mengandung biodata seperti nama, tanggal lahir, tanda tangan, foto, nomor paspor, dan lain-lain. Paspor bisa juga jadi tanda identitas seseorang (bisa menggantikan fungsi KTP misal untuk beli tiket kereta api atau pesawat).

Paspor bisa dicabut/ditarik pemerintah jika:

  1. Pemilik melakukan tindak pidana di dalam/luar negeri dengan sanksi minimal 5 tahun.
  2. Pemilik sudah tidak WNI.
  3. Pemilik meninggal dunia.
  4. Paspor rusak parah (tidak layak lagi) / hilang (dengan keterangan polisi).
  5. Pemilik termasuk dalam daftar pencegahan (buronan/DPO) Indonesia.
  6. Pemilik masuk red notice Interpol.

Jika kondisi di atas kemudian dinyatakan tidak terbukti, paspor Anda akan dikembalikan.

Paspor juga bisa dibatalkan: artinya paspor yang Anda punya tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Pembatalan paspor jika:

  1. Paspor diperoleh dengan cara tidak sah.
  2. Keterangan identitas pemegang paspor salah/palsu.
  3. Pemegang meninggal dunia saat proses penerbitan paspor.
  4. Paspor tidak diambil dalam 1 bulan setelah jadi.

Jika Anda terbukti melakukan pemalsuan data atau memperoleh paspor dengan tidak sah (memalsukan paspor), maka Anda bisa dilaporkan oleh pihak imigrasi untuk diproses di kepolisian. Jika Anda tidak mengambil paspor dalam 1 bulan setelah jadi, maka Anda harus memulai ulang proses pengajuan paspor jika ingin dapat paspor lagi.

 

Jenis Paspor

Ada tiga jenis paspor:

  • Paspor biasa. Warna sampul hijau. Diterbitkan oleh imigrasi. Paspor ini dapat dipakai untuk segala keperluan seperti liburan, belajar, kerja, berobat, mengunjungi keluarga, dan lain-lain. 

Paspor bisa ada yang 24 halaman dan 48 halaman (bukan elektronik). Perbedaan paspor 24 dan 48 halaman:

Perbedaan 24 halaman 48 halaman
Fungsi awal (sebelum tahun 2010) Khusus naik haji, TKI, atau keperluan mendesak (misal berobat) Keperluan biasa (kecuali dinas dan diplomatik)
Fungsi sekarang (setelah tahun 2010) Semua keperluan (kecuali keperluan dinas dan diplomatik)
Masa berlaku 3 tahun (sebelum tahun 2010)

5 tahun (setelah tahun 2010)

5 tahun
Harga Rp 155.000 Rp 350.000
Catatan Masih sering dianggap sebagai “paspor TKI”, jadi masih banyak negara lain yang menolak / mempersulit kedatangan WNI dengan paspor 24 halaman (meskipun bukan sebagai TKI).

Jadi, biasanya imigrasi menyarankan buat 48 halaman saja (atau malah beberapa kantor imigrasi juga tidak menyediakan lagi paspor 24 halaman).

 

Paspor biasa ada yang bentuknya elektronik (paspor elektronik / e-paspor). Di e-paspor ini sudah terdapat microchip yang berisi data biometrik sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) seperti sidik jari dan pemindaian wajah. E-paspor lebih susah dipalsukan dan lebih aman. Selain itu, pengguna e-paspor juga bisa lebih cepat antri saat masuk di pemeriksaan imigrasi negara lain + bisa ke Jepang bebas visa. Tapi, e-paspor harus lebih dijaga. Jangan sampai tertekuk, basah, panas, lembap, atau kena gelombang elektromagnetik karena dapat merusak chipnya.

E-paspor hanya bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I, sementara paspor biasa bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I atau II. Harga e-paspor lebih mahal dari paspor biasa yaitu Rp 650.000 (untuk 48 halaman).

Paspor Biasa Sampul Hijau
Paspor Biasa, warna sampul hijau

 

  • Paspor dinas. Warna sampul biru. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi pegawai pemerintah yang harus bertugas di luar negeri. Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri, tapi paspor dinas bukan untuk urusan diplomatik (hubungan antar negara). Paspor dinas untuk pegawai pemerintah yang punya tugas di luar negeri, misal penelitian, penyidikan, seminar, pendidikan, dan lain-lain.
Paspor Dinas Sampul Biru
Paspor Dinas, dengan sampul warna biru

 

  • Paspor diplomatik. Warna sampul hitam. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi diplomat. Paspor ini khusus bagi diplomat yang menjalankan fungsi hubungan luar negeri. Misalnya sebagai perwakilan Indonesia di negara lain, di PBB, di ASEAN, di organisasi internasional, dan lain-lain. Juga bagi diplomat yang mengadakan pertemuan dengan perwakilan negara lain.
Paspor Diplomatik sampul hitam
Paspor Diplomatik, warna sampul hitam

 

Syarat Pengurusan Paspor

Syarat pengurusan paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah luar negeri (jika menetap di luar negeri).
  • KTP atau surat keterangan pindah luar negeri milik ayah atau ibu (jika mengurus paspor anak-anak).
  • Kartu penduduk negara setempat atau keterangan lain yang menunjukkan tinggal di negara setempat (jika tinggal di luar negeri).
  • Paspor ayah atau ibu WNI (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang mendapat kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi).
  • Surat penetapan ganti nama (jika pernah ganti nama).
  • Paspor lama (jika ingin perpanjang paspor).
  • Surat rekomendasi permohonan paspor TKI (jika TKI), diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.

Syarat WNI domisili di Indonesia (buat paspor di kantor imigrasi terdekat) WNI domisili di luar negeri (buat paspor di perwakilan Indonesia di negara setempat (KBRI / konsulat))
Dewasa Anak Calon TKI Dewasa Anak
(lahir di luar negeri)
KTP (KTP-el) ✓ (milik ayah / ibu)
Surat keterangan pindah luar negeri (jika tinggal di luar negeri) ✓ (milik ayah / ibu)
Kartu penduduk luar negeri
Paspor ayah / ibu WNI
Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia di luar negeri
KK
Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, surat baptis

(akta perkawinan / buku nikah orangtua)

Surat pewarganegaraan
(jika naturalisasi)
Surat penetapan ganti nama
(jika pernah ganti nama)
Paspor lama (jika punya)
Surat rekomendasi TKI dari Disnaker

Dokumen di atas harus mencantumkan:

  • Nama.
  • Tanggal lahir.
  • Tempat lahir.
  • Nama orangtua.

 

Pengurusan (Antrian Paspor Online)

Mayoritas buat paspor sekarang harus antri online terlebih dulu. Cara antri paspor online ada tiga: lewat website imigrasi, lewat app Layanan Paspor Online, dan lewat kontak kantor imigrasi terdekat.

Cara antri paspor online:

Website Imigrasi

  • Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Anda akan masuk ke halaman daftar kantor imigrasi. Sebelum bisa memilih antrian, Anda harus isi data diri dulu.
  • Setelah isi data, Anda bisa pilih antrian (kantor imigrasi mana, jadwal pengajuan, dan jam nya). Pastikan kuota tersedia.
  • Anda akan dapat nomor antrian untuk dicetak lalu dibawa ke kantor imigrasi pada jadwal pengajuan yang sudah ditentukan.

Aplikasi Layanan Paspor Online

  • Download aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau App Store
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Saat daftar, Anda harus mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan lain-lain.
  • Jika sudah, Anda akan masuk ke halaman Beranda. Pilih menu Antrian Paspor.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat Anda.
  • Isi jumlah pemohon dan tanggal Anda harus datang ke kantor imigrasi. Pilih juga jam nya (pagi atau siang). Pastikan kuota tersedia. 
  • Jika sudah, Anda akan dapat keterangan antrian dan kode booking. Bawa kode booking ini ke kantor imigrasi untuk ditunjukkan atau di-scan dan dapat nomor antrian.

Kontak Kantor Imigrasi Terdekat

Beberapa kantor imigrasi tidak mengupdate jadwal kapan bisa antri paspor online di website imigrasi atau di aplikasi Layanan Paspor Online. Terkadang website dan aplikasi juga sering eror. Cara lainnya, Anda bisa langsung antri lewat layanan yang disediakan oleh kantor imigrasi terdekat Anda. Beberapa kantor imigrasi menyediakan website, aplikasi, atau kontak WhatsApp sendiri untuk melayani antri paspor online. Anda bisa bertanya langsung di kantor imigrasi atau mencari lewat internet.

Pengalaman pribadi penulis 1: penulis dan teman pernah membuat paspor dalam waktu yang berdekatan. Teman membuat di Jabodetabek, sementara penulis membuat di Jawa Tengah (Cilacap). Teman penulis berhasil antri lewat aplikasi Layanan Paspor Online, sementara kantor imigrasi dekat penulis (Cilacap) tidak tersedia di aplikasi antrian paspor (jadwal selalu tidak bisa dipilih / selalu tertulis jadwal tidak tersedia). Akhirnya penulis mencari kontak kantor imigrasi Cilacap di internet, lalu menemukan situs kantor imigrasi tersebut. Ternyata, harus antri lewat situs tersebut.

Pengalaman pribadi penulis 2: website Imigrasi sering tidak update. Jadi jika dalam 2-3 Anda cek website tersebut dan tidak pernah update (jadwal antri selalu tidak tersedia), sebaiknya Anda langsung cari kontak kantor imigrasi terdekat saja.

Pengalaman pribadi penulis 3: pernah penulis mencoba langsung datang ke kantor imigrasi Yogyakarta tanpa antri online dulu, ternyata langsung ditolak. Harus antri online dulu. Jadi memang, meskipun rumit dan kadang tidak update, antri online memang wajib. Tidak akan dilayani jika tidak antri online dulu.

 

Penggantian Paspor

Paspor bisa diganti jika:

  • Masa berlaku akan atau telah habis (biasanya disebut juga perpanjang paspor).
  • Halaman penuh (penuh visa / stempel tanda masuk / keluar luar negeri).
  • Hilang / rusak.

Jika paspor akan / sudah habis masa berlakunya atau penuh, maka prosedurnya sama seperti membuat paspor baru. Tapi jika paspor rusak / hilang maka:

  • Jika karena musibah / bencana diluar kuasa pemilik, maka paspor akan langsung diganti (meneruskan masa berlaku paspor lama). Bebas denda.
  • Jika karena lalai (tidak sengaja), maka diganti paspor biasa (buat dari awal) dengan denda.
  • Jika hilang, maka mengajukan penggantian harus punya:
    • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (dalam atau luar negeri).
    • KTP-el.
    • KK.
  • Jika dengan kesengajaan (sengaja dihilangkan/dirusak), maka bisa ditangguhkan untuk tidak boleh punya paspor selama 6 – 24 bulan. Kena denda.
  • Denda paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Denda paspor rusak: Rp 500.000

Baca juga: Cara Urus Visa + Negara Bebas Visa

The post Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/paspor/feed/ 0