take over – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Jenis Over Kredit Rumah & Resikonya http://komunitas.sikatabis.com/jenis-over-kredit-rumah/ http://komunitas.sikatabis.com/jenis-over-kredit-rumah/#respond Wed, 12 Aug 2020 16:40:53 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11921 Over kredit rumah / take over KPR merupakan salah satu opsi yang bisa dipilih oleh debitur jika kesulitan bayar KPR. Take over KPR / over kredit KPR merupakan skema pemindahan sisa pokok yang dimiliki kepada debitur lain. Pengajuan KPR take over dapat diproses melalui bank, notaris atau langsung ke penjual / over kredit di bawah …

The post Jenis Over Kredit Rumah & Resikonya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
KPR Take Over di Bawah Tangan
Ilustrasi KPR take over di bawah tangan

Over kredit rumah / take over KPR merupakan salah satu opsi yang bisa dipilih oleh debitur jika kesulitan bayar KPR. Take over KPR / over kredit KPR merupakan skema pemindahan sisa pokok yang dimiliki kepada debitur lain. Pengajuan KPR take over dapat diproses melalui bank, notaris atau langsung ke penjual / over kredit di bawah tangan. Over kredit rumah ini juga menguntungkan pembeli karena bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasaran. Namun perlu diingat, tidak semua pengajuan KPR tersebut aman. Ada resiko yang dapat terjadi jika Anda mengajukan KPR secara tidak aman. Berikut informasi seputar KPR take over bawah tangan yang dapat membantu Anda untuk memutuskan beli rumah.

 

Jenis Over Kredit Rumah

Pada dasarnya over kredit rumah / take over jual beli memiliki setidaknya 3 jenis. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait syarat dan khususnya keamanannya. Beberapa pengajuan dianggap dapat menimbulkan resiko yang merugikan kedepannya baik untuk pembeli maupun penjual rumah. Berikut beberapa jenis take over rumah:

1. Take over melalui bank

KPR take over jual beli / over kredit merupakan skenario paling aman dan dapat melindungi baik penjual maupun pembeli rumah. Pengajuan take over jual beli / over kredit bank ini memiliki beberapa prosedur, yaitu:

  • Calon pembeli bisa memasukkan aplikasi KPR di Sikatabis dengan memilih kalkulator KPR take over
  • Input data dan masukkan aplikasi
  • Tunggu beberapa saat, staff KPR kami akan menghubungi Anda untuk melakukan analisis tahap awal pengajuan TOJB Anda
  • Jika sudah sesuai, aplikasi akan dikirim ke bank yang dituju 
  • Staff marketing KPR bank akan menghubungi Anda dan menanyakan info detail terkait pengajuan KPR Anda. 
  • Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan
  • Bank akan mengecek BI checking Anda
  • Jika disetujui baik Anda dan penjual akan diminta untuk menandatangani perjanjian kredit baru

Ada beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dari pengajuan over kredit melalui bank, yaitu:

  • Sertifikat rumah dapat langsung dibalik nama, walau status rumah masih menjadi agunan bank
  • Anda akan mengangsur rumah atas nama sendiri sehingga minim resiko.

Namun pengajuan over kredit melalui bank membutuhkan biaya-biaya tambahan yang cukup besar karena jika mengajukan take over melalui bank Anda akan dibebankan biaya pajak, biaya balik nama (BBN), administrasi, provisi, dll. Sebagai informasi, tidak banyak bank yang dapat memproses pengajuan take over jual beli. Untuk bank yang dapat memproses pengajuan take over jual beli cek di sini: Bank yang Dapat Memproses Pengajuan TOJB

2. Over kredit melalui notaris

Selain mengajukan take over melalui bank, sebenarnya Anda juga dapat mengajukan over kredit melalui notaris. Perbedaannya di dalam over kredit via notaris, pembeli hanya akan diberikan surat kuasa untuk melanjutkan kredit rumah, namun sertifikat dan dokumen lainnya masih atas nama penjual. Syarat mengajukan over kredit melalui notaris adalah:

  • Dokumen surat perjanjian rumah 
  • Sertifikat rumah dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB
  • Fotokopi bukti pembayaran cicilan rumah 
  • Buku tabungan asli untuk pembayaran cicilan rumah 
  • Data penjual dan pembeli, terdiri dari: KTP, NPWP, surat nikah / akta nikah dan dokumen lain yang dibutuhkan notaris

Kelebihan dari jenis over kredit ini adalah tidak ada biaya administrasi, appraisal dan provisi yang biasanya dibebankan sehingga Anda bisa menghemat biaya  dan prosesnya lebih cepat serta mudah. Selain itu over kredit jenis ini juga sah di mata hukum. Hanya saja jenis over kredit ini merugikan Anda karena dokumen sertifikat masih atas nama penjual hingga tenor kredit selesai barulah debitur bisa mengajukan balik nama dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Anda perlu mengantisipasi resiko penjual melakukan kecurangan. 

3. Over kredit di bawah tangan 

Salah satu cara lain mengajukan over kredit yang dilakukan langsung kepada penjual adalah melalui over kredit di bawah tangan. Di sini Anda bisa menghemat biaya karena tidak membutuhkan biaya notaris, appraisal, BPHTB dan biaya bank yang biasanya dibebankan jika Anda mengajukan take over di bank atau di notaris. Skema jual beli over kredit di bawah tangan ini sangat tidak dianjurkan, meskipun dapat menghemat biaya yang cukup besar. Hal ini dikarenakan over kredit di bawah tangan tidak dianggap sah di mata hukum dan memiliki resiko kedepannya, baik resiko sengketa atau penipuan. 

 

Resiko Take Over Kredit Rumah di Bawah Tangan

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa kami sangat tidak menyarankan Anda mengajukan over kredit di bawah tangan. Selain merugikan pembeli, over kredit di bawah tangan juga sangat merugikan penjual. Hal ini dikarenakan proses jual beli over kredit rumah di bawah tangan biasanya hanya dibuktikan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sebagai informasi, jika Anda hanya mengandalkan kwitansi maka rumah yang Anda beli tidak memiliki kekuatan di mata hukum. Karena adanya anggapan bahwa kwitansi dapat dipalsukan.

Ada beberapa resiko lain yang juga merugikan jika bagi kedua belah pihak mengajukan over kredit di bawah tangan, yaitu:

1. Resiko bagi Penjual

Skema jual beli take over di bawah tangan sangat beresiko merugikan penjual. Resiko yang umum dialami oleh penjual adalah jika sewaktu-waktu pembeli mengalami kredit macet sehingga beban tunggakan dan denda yang seharusnya dibayar pembeli jadi harus dibayar penjual. Hal ini juga merugikan penjual karena penjual akan sulit mengajukan kredit kembali jika catatan BI checking-nya buruk.

Jika demikian, maka kedepannya jika Anda berniat beli rumah kembali atau mengajukan kredit lain kemungkinan akan lebih sulit karena dianggap telah memiliki riwayat kredit macet dan memiliki catatan BI checking yang buruk. Anda baru bisa mengajukan kredit kembali jika riwayat BI checking telah dibersihkan.

2. Resiko bagi Pembeli

Jual beli take over di bawah tangan memiliki resiko bagi pembeli karena dokumen rumah masih atas nama penjual, sehingga ada resiko penjual melakukan kecurangan, misal penjual kabur.  Selain itu, ada beberapa kasus yang dilaporkan bahwa penjual menjual kembali rumah yang sedang dalam proses jual beli kepada 2-3 pembeli sekaligus dan saat pembeli membayar DP penjual akan kabur.

 

Ajukan Over Kredit yang Aman

Pengajuan over kredit rumah di bawah tangan tentu tidak aman dan beresiko merugikan kedua belah pihak. Agar lebih aman, Anda bisa mengajukan KPR take over melalui bank, meskipun membutuhkan biaya ekstra untuk pembayaran biaya notaris, administrasi, appraisal, provisi, BPHTB, dll, Anda akan terjamin secara hukum. Selain itu sertifikat rumah juga sudah atas nama Anda sehingga sangat minim resiko penjual melakukan kecurangan. Menariknya, ada beberapa bank yang memberikan kemudahan untuk mengcover biaya-biaya di atas ke dalam plafon kredit saat Anda mengajukan KPR. Sehingga biaya di awal akan menjadi lebih ringan. Anda bisa mengajukan KPR take over jual beli / over kredit rumah melalui kami dengan mengajukan aplikasi KPR di sini: Kalkulator KPR take over

The post Jenis Over Kredit Rumah & Resikonya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/jenis-over-kredit-rumah/feed/ 0
Biaya dan Tips Hemat Mengajukan Take Over KPR http://komunitas.sikatabis.com/biaya-take-over-kpr/ http://komunitas.sikatabis.com/biaya-take-over-kpr/#respond Mon, 22 Jun 2020 16:01:17 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=10901   Apa itu take over KPR?  KPR take over merupakan fasilitas KPR yang memudahkan debitur untuk memindahkan sisa pokok pinjaman KPR saat ini ke bank lain. Anda bisa mengajukan KPR take over dengan atau tanpa top up dana. Cek juga seputar KPR take over. Berikut telah kami rangkum beberapa informasi terkait biaya take over KPR …

The post Biaya dan Tips Hemat Mengajukan Take Over KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Ilustrasi Take Over KPR
Ilustrasi Take Over KPR

 

Apa itu take over KPR? 

KPR take over merupakan fasilitas KPR yang memudahkan debitur untuk memindahkan sisa pokok pinjaman KPR saat ini ke bank lain. Anda bisa mengajukan KPR take over dengan atau tanpa top up dana. Cek juga seputar KPR take over. Berikut telah kami rangkum beberapa informasi terkait biaya take over KPR dari bank rekanan Sikatabis, syarat dan tips mengajukan KPR take over agar lebih hemat. 

Syarat Take Over KPR dan Ketentuannya

Ada beberapa syarat khusus jika Anda berniat mengajukan KPR take over. Pastikan Anda memenuhi semua kriterianya sebelum mengajukan KPR take over: 

1. Tunggu KPR telah Berjalan 1 Tahun

Salah satu ketentuan penting dari semua bank adalah Anda baru bisa mengajukan KPR take over jika kredit sudah berjalan 1 tahun. Jika belum, sebaiknya tunda pengajuan KPR take over hingga mencapai batas minimum. Saran kami sebaiknya ajukan KPR take over setelah masa promo habis agar lebih hemat. 

2. Legalitas Dokumen Rumah 

Sebelum mengajukan KPR take over pastikan sertifikat (SHM/SHGB), IMB dan PBB sudah atas nama calon debitur atau pasangan. Jika sertifikat atas nama orang tua/orang lain maka pengajuannya akan ditolak. Sebagai informasi jika sertifikat sudah atas nama calon debitur/pasangan namun IMB masih atas nama orang lain, maka pengajuan KPR take over tetap bisa diproses 

3. Bayar Biaya Penalti 

Setiap bank punya peraturan penalti bagi debitur yang melunasi/pindah KPR sebelum waktu yang ditentukan. Besar biaya penalti setiap bank berbeda-beda sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat saat Anda tanda tangan perjanjian KPR / Akad KPR. 

4. BI Checking tidak Bermasalah

Sebaiknya jangan ajukan KPR take over jika Anda memiliki riwayat kredit macet / bermasalah. Jika Anda sering menunggak bayar KPR atau kredit lain, tunda pengajuan KPR take over Anda hingga riwayat BI checking dipulihkan. Cek informasi seputar BI checking di sini Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

5. Rasio Kredit Mencukupi 

Hal lain yang juga penting untuk diperhatikan adalah rasio kredit (DBR), pastikan cicilan yang dimiliki tidak lebih dari 40% gaji per bulan. Jika cicilan sudah melebihi, sebaiknya tunda pengajuan take over atau kurangi kredit yang Anda miliki. 

 

Biaya Take Over KPR

Tidak ada bank yang memberikan biaya take over gratis, sehingga Anda masih akan dikenakan sekitar 4-8% dari plafon kredit sebagai biaya KPR take over. Umumnya Biaya take over KPR  tidak jauh beda dengan pengajuan fasilitas KPR. Ada beberapa biaya yang dibutuhkan yaitu:

  • Biaya administrasi take over KPR
  • Biaya notaris untuk take over KPR 
  • Appraisal
  • Biaya provisi 
  • Biaya asuransi yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi jiwa
  • Biaya lain, seperti RTGS

 

Nama Bank Appraisal Admin Provisi Asuransi Notaris Biaya Lain
Maybank Plafon < 1 milyar = Rp. 500ribu
Plafon > 1 milyar = Rp. 750ribu
Free Free Tergantung usia debitur dan nilai bangunan Sesuai Ketentuan Notaris (tidak ada)
BNI Semua biaya jika di total sekitar 8% dari plafon kredit (tidak ada)
BRI Plafon < 2 Milyar free Minimal Rp. 400 ribu / 0.1% dari plafon kredit 0.2 % dari plafon kredit Tergantung usia debitur dan nilai bangunan Sesuai Ketentuan Notaris (tidak ada)
CiMB Niaga via Tim CIMB Niaga = Rp. 500 ribu

via KJPP = Rp. 1,2 juta

0.1% dari plafon kredit, minimal Rp. 500 ribu 1% dari plafon kredit disetujui Tergantung usia debitur dan nilai bangunan (tidak ada)
Danamon free appraisal 0.1% dari plafon atau minimal Rp. 1 juta 1% dari plafon kredit disetujui Sesuai tagihan penyedia asuransi 3% dari plafon kredit (tidak ada)
BSM via tim BSM: < 1,5 milyar = Free

via KJPP: > 1,5 milyar = Rp. 1 juta – 2 juta

1% dari plafon kredit Tergantung usia debitur dan nilai bangunan APHT = Rp. 2,5 juta – Rp. 5 juta (tergantung plafon kredit), cek sertifikat: Rp. 250 ribu (tidak ada)
Mandiri Rp. 1.32 juta 0.1% dari plafon kredit / minimal Rp. 500 ribu 1% dari plafon kredit disetujui (kosong) Jika ditotal semua biaya sekitar 4% dari plafon kredit
Panin Rp. 1 juta 0.1 % dari plafon kredit/ min. Rp. 1 juta 1% dari plafon kredit disetujui Tergantung hasil appraisal rumah cek sertifikat: Rp. 500 ribu Perjanjian kredit: Rp. 1 juta, APHT + PNBP : tergantung plafon kredit,
Permata Bank Via tim Bank Permata : Rp. 500 ribu, KJPP: sesuai tarif KJPP Rp. 0.2% dari plafon disetujui 1% dari plafon disetujui Tergantung usia, nilai plafon, tenor yang diambil APHT. SKMHT, cek sertifikat (sesuai ketentuan notaris) RTGS: Rp. 35 ribu (transfer dana ke rekening berbeda)
Standard Chartered Free Rp. 250 ribu 1% dari plafon kredit disetujui Tergantung nilai bangunan dan hasil appraisal Sesuai Ketentuan Notaris (tidak ada)
UOB via UOB : Rp. 500 ribu (plafon < 5 milyar)
KJPP : Rp. 1.32 juta (plafon > 5 milyar)
Total 1.1% dari plafon disetujui Tergantung usa, tenor dan plafon kredit Tergantung wilayah jaminan Total biaya sekitar 3% dari plafon
CIMB Niaga Syariah via Tim CIMB Niaga = Rp. 500 ribu via KJPP = Rp. 1.32juta 0.1 % dari plafon kredit/ min Rp. 500 ribu 1% dari plafon tergantung nilai bangunan dan hasil appraisal Sesuai Ketentuan Notaris (tidak ada)
Permata Syariah via tim Bank Permata : Rp. 500 ribu, KJPP: sesuai tarif KJPP 0.2% dari plafon disetujui 1% dari plafon disetujui Tergantung usia, nilai plafon, tenor yang diambil APHT, SKMHT, cek sertifikat (tergantung notarisnya) RTGS: Rp. 35 ribu (transfer dana ke rekening berbeda)
Panin Dubai Syariah Rp. 1,070 juta 1% dari plafon kredit (kosong) Tergantung nilai bangunan dan hasil appraisal Sesuai tagihan dan fasilitas bangunan Perkiraan total biaya adalah 4-5% dari plafon kredit

 

Tips Hemat Ajukan KPR Take Over

Ada beberapa tips agar Anda bisa hemat dalam mengajukan KPR take over, yaitu:

1. Ajukan Take Over KPR saat Masa Promo KPR Berakhir

Biasanya saat mengajukan KPR, Anda akan mendapatkan penawaran masa promo selama 3 atau 5 tahun. Jika berniat ajukan KPR take over sebaiknya tunggu masa promo berakhir karena setelah bunga promo berakhir, biasanya bunga akan floating hingga 14%. Saat inilah waktu yang tepat untuk mengajukan take over karena Anda akan mendapatkan bunga promo lagi di bank yang baru. Cara ini juga tentu membuat Anda lebih hemat.

2. Rumah Sebaiknya Tidak Sedang Direnovasi

Sebaiknya saat mengajukan KPR take over rumah sedang tidak direnovasi. Jika rumah sedang direnovasi maka nilai appraisal-nya akan menjadi lebih rendah. Hal ini umumnya karena bank/ KJPP menganggap bangunan rumah Anda tidak lengkap sehingga nilai appraisal menjadi rendah. 

Sebagai informasi, jika rumah sudah selesai renovasi (misal ditingkatkan atau diperluas), sebaiknya Anda memperbarui dokumen IMB (ijin mendirikan bangunan). Jika IMB tidak diperbarui maka harga appraisal rumah akan dihargai = sebelum rumah direnovasi yang tentunya merugikan Anda. 

3. Pilih Bank dengan Penawaran Rate Terbaik 

Jangan asal pilih bank untuk take over, sebaiknya ajukan ke bank yang memiliki penawaran rate paling rendah dan biaya lain yang bisa dicover ke plafon kredit. Untuk bisa dapat rekomendasi bank terbaik ajukan KPR take over Sikatabis. Kami bisa memberikan rekomendasi bank terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

The post Biaya dan Tips Hemat Mengajukan Take Over KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/biaya-take-over-kpr/feed/ 0
KPR di BPR: Bisakah Ajukan Take Over ke Bank Umum? http://komunitas.sikatabis.com/kpr-take-over-bpr/ http://komunitas.sikatabis.com/kpr-take-over-bpr/#respond Thu, 04 Jun 2020 20:08:17 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9215 Selain bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga menyediakan fasilitas KPR bagi calon nasabah yang berniat mengajukan pembelian rumah. Namun Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut sebelum mengajukan KPR di BPR. Salah satunya adalah  tidak semua bank umum menerima pengajuan take over KPR dari BPR. Berikut beberapa informasi terkait pengertian BPR, beda BPR dan bank …

The post KPR di BPR: Bisakah Ajukan Take Over ke Bank Umum? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Selain bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga menyediakan fasilitas KPR bagi calon nasabah yang berniat mengajukan pembelian rumah. Namun Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut sebelum mengajukan KPR di BPR. Salah satunya adalah  tidak semua bank umum menerima pengajuan take over KPR dari BPR.

Berikut beberapa informasi terkait pengertian BPR, beda BPR dan bank umum, pengajuan KPR dan take over di BPR serta bank yang bisa proses pengajuan KPR take over dari BPR ke bank umum, yaitu

 

 

Apa itu BPR?

Bisakah Ajukan Take Over dari BPR ke Bank Umum?
Logo Bank Perkreditan Rakyat

BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha konvensional atau syariah yang tidak memberikan jasa lalu lintas dalam pembiayaannya. Artinya, BPR tidak boleh menerima transaksi yang berbentuk simpanan giro, kegiatan valas dan asuransi. Landasan hukum BPR adalah pasal 5 ayat 1 tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi BPR lebih sempit dibandingkan bank umum. Beberapa layanan yang disediakan di BPR yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang serupa
  • Memberikan kredit 
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito atau tabungan di bank lain.

Berbeda dengan bank umum, ada beberapa hal yang menjadi larangan bagi BPR, yaitu: 

  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melakukan aktivitas usaha seperti valuta asing
  • Ikut serta dalam menjalankan lalu lintas pembayaran

 

Beda BPR dan Bank Umum

Ada beberapa perbedaan BPR dan Bank Umum yang perlu dicermati sebelum mengajukan KPR atau layanan lainnya di BPR yaitu:

 

Perbedaan Bank Umum BPR
Modal
  • Bank umum konvensional memiliki modal minimum Rp. 3 triliun
  • Bank umum Syariah memiliki modal minimum Rp. 1 triliun
Modal yang diperlukan untuk BPR tergantung zona, mulai dari Rp. 4 -14 miliar
Pelayanan Pelayanan sangat luas dan kompleks serta bisa memberikan jasa asuransi, valas dan giro Pelayanan terbatas dan memiliki jangkauan wilayah yang terbatas
Kegiatan Usaha

Semua yang dapat diproses di BPR dapat diproses di bank umum.

Kegiatan usaha di BPR meliputi:

  • Deposito berjangka
  • Tabungan dan bentuk lainnya
  • Layanan kredit
  • Pembiayaan dan penempatan dana
  • Menempatkan dana di SBI, deposito berjangka dan sertifikat deposito
Layanan Kredit dan Simpanan Semua layanan yang ada di BPR ditambah

  • Kredit konsumtif: KTA, KartuKredit, Kredit Properti dan kredit kendaraan bermotor
  • Kredit investasi dan dan kredit modal kerja
  • Bunga 6.25% untuk deposito rupiah dan 0.25% deposito valas
  • Simpanan: tabungan, deposito berjangka
  • Bunga deposito maksimal 8.75%
  • Kredit: KTA, kredit karyawan, kredit usaha kecil dan KPR
  • Plafon kredit maksimal terbatas
  • Tidak ada layanan kartu kredit
Jangkauan Wilayah Jangkauan wilayah tidak terbatas Biasanya hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten

 

KPR di BPR

KPR BPR merupakan salah satu layanan kredit yang disediakan oleh BPR sebagai bentuk kredit properti. BPR menyediakan KPR dengan tenor minimum 1 – 20 tahun. Umumnya KPR di BPR memiliki proses yang lebih cepat dan mudah dibandingkan di bank umum. Selain itu, di beberapa BPR tidak menerapkan biaya penalti jika debitur melakukan pelunasan rumah sebelum tenor berakhir.

Secara umum aturan  dan syarat KPR yang ditetapkan oleh BPR dan Bank umum tidak jauh berbeda. Namun BPR memiliki suku bunga kredit KPR yang lebih tinggi dibandingkan bank umum. Hal ini tentunya harus dijadikan pertimbangan sebelum anda mengajukan KPR di BPR, mengingat KPR merupakan salah satu kredit jangka panjang sehingga perlu pertimbangan matang sebelum mengajukan KPR di BPR. Ada beberapa tips yang dapat dijadikan bahan pertimbangan sebelum memilih mengajukan KPR di BPR, yaitu: 

  • Pilih BPR dengan suku bunga terkecil
  • Pilih BPR yang memiliki prosedur paling mudah
  • Ketahui hal detail terkait prosedur, layanan dan syarat pengajuan KPR di BPR tersebut
  • Bandingkan keuntungan mengajukan KPR di BPR dan bank umum. Jika tidak terlalu banyak perbedaan sebaiknya pilih bank umum.

Baca juga: KPR Ditolak Bank : Solusi dan Tips Agar Disetujui

 

Mengajukan KPR Take Over dari BPR ke Bank Umum

Bisakah mengajukan KPR take over dari BPR ke Bank Umum?

KPR di BPR memang memiliki cukup banyak kelebihan dibandingkan di bank umum. Proses yang cepat, tidak adanya penalti bahkan ada BPR yang memberikan plafon 100% dari harga rumah tentunya menjadi keunggulan dari layanan KPR di BPR. Namun salah satu kekurangan yang menonjol dari BPR adalah tingginya suku bunga KPR yang ditetapkan oleh BPR. Umumnya suku bunga kredit di BPR 15-17% (suku bunga saat ini). Tingginya suku bunga yang ditawarkan di BPR tentu bisa membuat Anda melirik opsi KPR take over ke bank umum

Baca: Perbedaan KPR Take Over dan Take Over Jual Beli

Bank umum di sisi lain memiliki banyak promo suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan BPR. Selain itu ada banyak pilihan paket (syariah murabahah atau konvensional / MMQ) yang dapat diajukan oleh debitur. Hal ini tentunya akan menjadi pertimbangan menarik bagi Anda untuk mengajukan KPR take over dari BPR ke bank umum. Namun ternyata tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR take over dari BPR ke bank umum. Sehingga Anda perlu mempertimbangkan ulang pengajuan KPR di BPR, kecuali jika Anda tidak berniat untuk mengajukan take over suatu saat nanti.

 

Bank yang Bisa Proses KPR Take Over dari BPR ke Bank Umum

Hanya ada beberapa bank yang memberikan layanan take over KPR dari BPR ke Bank Umum. Berikut bank rekanan SikatAbis yang yang bisa memproses pengajukan KPR take over dari BPR ke bank umum, yaitu: 

Nama Bank Margin / Suku Bunga yang Ditawarkan
Bank Syariah Mandiri (BSM) Margin Step Up Price
– Step 1 = 1-2 tahun: 7.25%
– Step 2 = 3-5 th : 10.50%
– Step 3 = 6-10/15 th : 13%
6-20 th : 14%
Minimal tenor untuk step up price 8 tahun
Single Price / Murabahah / Fixed Rate
– Tenor 1-5 tahun = 9.5%
– Tenor 6-10 tahun = 10%
– Tenor 11-15 tahun = 11%
– Tenor 16-20 tahun = 11.75%
Bank Mandiri Suku bunga fix kemudian floating
– 8% fix 1 tahun, minimal tenor 3 tahun
– 8.5% fix 3 tahun, minimal tenor 8 tahun
– 9.5% fix 3 tahun, minimal tenor 5 tahun (berlaku untuk bunga Top Up juga)
Acuan floating saat ini:13.25%
UOB Fix kemudian floating
Minimum tenor 8 tahun:
7.25% fix 2 tahun
7.5% fix 3 tahun
8% fix 3 tahun
Floating = SBI 12 bulan + 5.25%
Fix kemudian floating
Minimum tenor 6 tahun:
9% fix 3 tahun
Floating = SBI 12 bulan + 5.25%
BNI Fix kemudian floating
– 9.5% fix 1 tahun
– 11.5% fix 2 tahun
Floating = 13.5%
Bank Panin 1. Fix kemudian floating
6.88% fix 1 tahun
Kemudian floating
2. Fix kemudian floating
– Tahun pertama 6.88%
– Tahun kedua 7.88%
Kemudian floating
minimal tenor 5 tahun
Fix kemudian floating
– Tahun pertama 6.88%
– Tahun ke 2 7.88%
– Tahun ke 3 8.88%
Kemudian floating
minimal tenor 8 tahun

*rate bisa berubah sewaktu-waktu

Cek syarat dan ketentuan masing-masing bank di sini:

Anda juga bisa mengecek perbandingan cicilan KPR termurah dengan cek  Kalkulator KPR dari Sikatabis. Selain itu, Anda juga bisa konsultasi terkait pengajuan KPR Anda via Sikatabis

The post KPR di BPR: Bisakah Ajukan Take Over ke Bank Umum? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kpr-take-over-bpr/feed/ 0
Perbedaan KPR Take Over dan Take Over Jual Beli http://komunitas.sikatabis.com/beda-kpr-take-over-tojb/ http://komunitas.sikatabis.com/beda-kpr-take-over-tojb/#respond Tue, 02 Jun 2020 17:37:44 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8928 Apakah yang dimaksud take over KPR? KPR take over berarti memindahkan sisa pokok pinjaman yang dimiliki debitur kepada orang lain atau bank lainnya. Take over dapat diperuntukkan bagi debitur yang sedang KPR dan ingin pindah bank atau calon debitur yang akan KPR dengan status rumah dalam proses KPR.  Apakah take over KPR menguntungkan? Tentu take …

The post Perbedaan KPR Take Over dan Take Over Jual Beli appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Apakah yang dimaksud take over KPR? KPR take over berarti memindahkan sisa pokok pinjaman yang dimiliki debitur kepada orang lain atau bank lainnya. Take over dapat diperuntukkan bagi debitur yang sedang KPR dan ingin pindah bank atau calon debitur yang akan KPR dengan status rumah dalam proses KPR. 

Gambar KPR Take Over
Ilustrasi KPR Take Over

Apakah take over KPR menguntungkan?

Tentu take over KPR dapat menjadi solusi bagi Anda yang saat ini merasa kesulitan dengan bunga floating yang ditetapkan oleh bank. Selain memindahkan sisa pokok pinjaman Anda juga dapat melakukan top up dana (meminjam dana tunai) dan pindah bank. Top up dana KPR juga dapat digunakan untuk kebutuhan usaha, konsumtif dan renovasi rumah. Berikut informasi seputar KPR take over

Lihat juga artikel berikut: Hemat dengan KPR Take Over

  1. KPR Take Over 
  2. KPR Take Over Jual Beli (TOJB)
  3. Bank yang Melayani Take Over
  4. Persiapan Sebelum Mengajukan KPR Take Over (TOJB)

1. KPR Take Over

KPR take over yaitu memindahkan sisa pokok pinjaman KPR rumah ke bank lain, biasanya debitur mengajukan take over untuk mempersingkat tenor kredit atau mengurangi bunga selama masa floating. Selain KPR take over ada juga KPR take over + top up, yaitu memindahkan sisa pokok pinjaman ke bank lain sekaligus meminjam dana ekstra berbentuk tunai.

Umumnya nasabah menggunakan dana top up untuk keperluan konsumsi seperti renovasi rumah, membeli perabotan rumah tangga, membayar biaya proses KPR take over hingga keperluan modal usaha. Take over hanya dapat diajukan oleh nasabah yang memenuhi kriteria bank, seperti lancar dalam pembayaran semua cicilan (tidak ada riwayat kolek di BI). Umumnya semua bank yang dapat memproses KPR take over juga bisa mengajukan KPR take over + top up.

Baca juga: Cegah Kredit Macet KPR : Ajukan Restrukturisasi Kredit

Berikut adalah dokumen syarat untuk mengajukan KPR take over baik dengan top up maupun tanpa top up.

Dokumen Jaminan (Cukup Fotokopi) Karyawan Pengusaha Professional
1. Sertifikat  (SHM atau SHGB atau Strata Title)
2. IMB
3. IMB
4. Denah Bangunan (jika ada)
5. Perjanjian kredit dari Bank saat ini
6. Print-out
sisa pokok pinjaman/ outstanding dari bank saat ini
Dokumen Peminjam (Cukup Fotokopi)
7. Formulir aplikasi
8. KTP Peminjam (suami + istri)
9. NPWP (minimal 1 dari suami-istri) dan SPT Tahunan (jika ada)
10. KK/Akta Nikah (jika sudah menikah)
11. Ijazah terakhir/Akta lahir (suami+istri) (hanya untuk CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah)
12. Rekening Tabungan 3 bulan terakhir
13. Slip gaji 3 bulan terakhir/ surat keterangan (SK) penghasilan
14. SK Kerja/SK Pengangkatan Pegawai Permanen
15. Rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
16. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
17. SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan
18. Akta pendirian perusahaan (jika PT) beserta perubahannya
19. Akta pengesahan Menkeh
20. Surat ijin praktek
21. NPWP badan (jika ada)
22. Daftar client/PO/SPK 6 bulan terakhir

 

Baca juga artikel berikut sebelum mengajukan KPR: Dokumen syarat KPR BTN, BCA, dan bank lainnya

 

2. KPR Take Over Jual Beli (TOJB)

KPR take over jual beli (TOJB) sedikit berbeda dengan take over pada umumnya. TOJB merupakan fasilitas yang disediakan bank bagi calon debitur yang ingin membeli rumah dengan proses KPR namun sertifikat rumah masih dalam proses KPR oleh penjual. Sayangnya, tidak banyak bank yang dapat memproses pengajuan TOJB. Selain itu, umumnya syarat TOJB lebih rumit dibanding KPR take over. Dokumen syarat yang perlu disiapkan untuk TOJB juga sedikit berbeda dibanding KPR take over rumah. 

Berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan KPR take over jual beli, yaitu:

Dokumen Jaminan (Cukup Fotokopi) Karyawan Pengusaha Professional
1. Sertifikat (SHM atau SHGB atau Strata Title)
2. IMB
3. PBB
4. Denah bangunan (jika ada)
5. KTP penjual (suami + istri)
6. Perjanjian kredit dari bank saat ini (kredit penjual)
Dokumen Peminjam (Cukup Fotokopi)
7. Formulir aplikasi KPR
8. KTP peminjam (suami+istri)
9. NPWP peminjam (suami+istri) dan SPT tahunan (jika ada)
10. KK/Akta Nikah (jika sudah menikah)
11. Ijazah terakhir/Akta lahir (suami+istri) (hanya untuk CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah)
12. Rekening tabungan 3 bulan terakhir
13. Slip gaji 3 bulan terakhir/surat keterangan (SK) penghasilan
14. SK kerja/SK pengangkatan pegawai permanen
15. Rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
16. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
17. SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan
18. Akta pendirian perusahaan (jika PT) beserta perubahannya
19. Akta pengesahan Menkeh
20. Surat ijin praktek
21. NPWP badan (jika ada)
22. Daftar client/PO/SPK 6 bulan terakhir

 

3. Bank yang Melayani KPR Take Over

Semua bank yang dapat memproses KPR take over juga bisa memproses KPR take over + top up, sedangkan tidak semua bank yang bisa memproses KPR take over rumah, bisa memproses TOJB. Berikut adalah beberapa bank rekanan SikatAbis yang dapat melayani pengajuan KPR take over dan TOJB, yaitu

Nama Bank Take Over dan Top Up TOJB
Bank Mandiri
Bank Syariah Mandiri (BSM)
BNI
Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga Syariah
Maybank
Bank UOB
Bank Standard Chartered
Bank Panin
Bank Panin Dubai Syariah
Bank BRI
Bank BTN
Bank Permata
Bank Permata Syariah
Hana Bank

4. Persiapan sebelum Mengajukan KPR Take Over

Sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR take over, take over + top up dan TOJB, Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut, yaitu:

  • Pastikan Sisa Pokok Pinjaman di Bank Sebelumnya

Hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengajukan KPR take over atau take over + top up adalah memastikan sisa pokok pinjaman yang tersisa di bank sebelumnya. Penting untuk diingat, jika Anda berniat mengajukan KPR take over + top up maka nilai top up-nya tidak boleh lebih besar dari harga rumah. Jadi, jika harga rumah Anda Rp. 500 juta dan sisa pokok Anda saat ini Rp. 300 juta, maka maksimal pengajuan top up dana adalah Rp. 200 juta.

Selain itu, untuk pengajuan TOJB, Anda perlu memastikan ke penjual sisa pokok di bank sebelumnya dan sudah berapa lama KPR berjalan. Anda juga perlu menanyakan tenor kredit penjual di bank serta perkiraan harga rumah saat ini.

Sebagai informasi, KPR take over, take over + top up maupun TOJB baru bisa diproses jika Anda atau penjual sudah 1 tahun KPR di bank sebelumnya. Jika kurang dari 1 tahun maka pengajuan KPR-nya akan ditolak/ditangguhkan.

  • Pastikan Angsuran Dibayar Lancar

Selain memastikan sisa pokok pinjaman, Anda juga perlu memastikan bahwa Anda selalu lancar dalam membayar KPR. Hal ini sangat penting, karena semua proses kredit rumah sangat mengutamakan catatan kredit yang ada di BI checking. Jika Anda memiliki riwayat BI checking yang buruk, maka pengajuan KPR take over atau TOJB bisa ditolak. Anda bisa mengajukan KPR take over atau TOJB kembali jika catatan kredit sudah mengalami pemutihan

Baca juga: Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

  • Pastikan Kelengkapan Dokumen Pengajuan

Hal lain yang juga sama pentingnya adalah kelengkapan dokumen pengajuan. Untuk mengajukan KPR take over atau TOJB, Anda perlu melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan masing-masing pengajuan. Sebaiknya jangan sampai ada dokumen yang terlewat, agar pengajuan KPR Anda lebih mudah untuk disetujui.

The post Perbedaan KPR Take Over dan Take Over Jual Beli appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/beda-kpr-take-over-tojb/feed/ 0