syarat kpr – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.21 Tips Mengumpulkan DP untuk Rumah Pertama http://komunitas.sikatabis.com/tips-dp-rumah-pertama/ http://komunitas.sikatabis.com/tips-dp-rumah-pertama/#respond Tue, 21 Jul 2020 15:01:21 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9019 Dalam ketentuan BI terkait LTV, pengajuan kredit rumah tidak bisa di cover 100% oleh bank. Untuk itu, calon debitur perlu menyiapkan sekitar 15-20% dari harga rumah sebagai DP untuk pembelian rumah secondary dan 10% untuk pembelian rumah primary.. Namun berdasarkan update terbaru yang terdapat pada Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan …

The post Tips Mengumpulkan DP untuk Rumah Pertama appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Dalam ketentuan BI terkait LTV, pengajuan kredit rumah tidak bisa di cover 100% oleh bank. Untuk itu, calon debitur perlu menyiapkan sekitar 15-20% dari harga rumah sebagai DP untuk pembelian rumah secondary dan 10% untuk pembelian rumah primary.. Namun berdasarkan update terbaru yang terdapat pada Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) memberikan keringanan bagi calon debitur untuk pembelian Rumah Subsidi, yang tadinya 5% menjadi 1%.

Aturan terkait besaran DP sangat berkaitan erat dengan aturan LTV (loan-to-value) yang ditetapkan oleh BI. Berikut informasi terkait LTV rumah siap huni, rumah inden dan cara hitung LTV:

Dana yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Beli Rumah

Ilustrasi KPR Indent
Ilustrasi Dana yang Dibutuhkan untuk mengajukan KPR

Selain mempersiapkan dana untuk beli rumah, Anda juga perlu mempersiapkan beberapa biaya berikut untuk mengajukan pembelian rumah secara KPR, yaitu: 

1. DP Rumah

DP rumah merupakan salah satu biaya utama yang perlu disiapkan untuk beli rumah. Biasanya bank maksimal akan menyetujui plafon kredit untuk rumah baru (primary) maksimal sebesar 90%, sehingga calon debitur perlu menyiapkan 10% dari harga rumah sebagai DP (di luar biaya lain-lain). Sedangkan, untuk rumah secondary atau sertifikat sudah pecah dari induk biasanya maksimal plafon yang disetujui adalah 80-85%, sehingga calon debitur perlu menyiapkan sekitar 15-20% sebagai DP. Sedangkan aturan untuk pembelian rumah subsidi, DP yang perlu disiapkan sekitar 1% dari plafon kredit.

2. Biaya Appraisal

Arti biaya appraisal adalah penaksiran pihak bank atas rumah dengan tujuan untuk menilai harga rumah tersebut. Besaran biaya appraisal masing-masing bank berbeda-beda. Namun ada beberapa bank yang memberikan gratis biaya appraisal. Biasanya rumah dengan plafon kredit <1 M biaya appraisal = gratis.

Baca juga : Biaya Appraisal KPR Gratis, Cek Daftar Bank Di sini

3. Biaya Notaris

Umumnya bank membebankan biaya notaris kepada calon debitur. Besar biaya notaris umumnya ditentukan oleh notaris yang dituju atau sesuai dengan ketentuan bank. 

Cek juga: Ketentuan SKMHT dan APHT 

4. Biaya Administrasi

Saat mengajukan KPR Anda akan dikenakan biaya administrasi, besar biaya administrasi juga bervariasi dan berbeda-beda di setiap bank, umumnya sekitar Rp. 500 ribu atau 0,1% dari plafon kredit. 

5. Biaya lain-lain

Biaya lain-lain KPR umumya terdiri dari biaya provisi, biaya asuransi kebakaran, asuransi jiwa, BPHTB dll.

 

Aturan Loan to Value / LTV Rumah Siap Huni

LTV KPR Bank Indonesia atau Loan to value ratio merupakan aturan BI terkait maksimum plafon kredit yang boleh diberikan oleh bank kepada debitur. Ketentuan ini sangat berpengaruh pada besaran DP yang harus dibayar jika Anda mengajukan KPR. Untuk pembelian rumah pertama, umumnya LTV akan lebih besar dibandingkan pembelian rumah kedua dan selanjutnya. 

Aturan terkait LTV terdapat pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI tanggal 1 Agustus 2018. Berikut aturan terkait LTV pembelian rumah siap huni. Fasilitas = pembelian rumah pertama, fasilitas II = pembelian rumah kedua.

Kredit Properti (KP) & Pembiayaan Properti (PP) Berdasarkan Akad Murabahah & Akad Istishna’ Pembiayaan Properti (PP) Berdasarkan Akad MMQ dan IMBT
Tipe Properti (m2) Fasilitas KP dan PP Tipe Properti (m2) Fasilitas KP dan PP
I II III, dst I II III,dst
Rumah Tapak Rumah Tapak
Tipe >70 80% 70% 60% Tipe >70 85% 70% 65%
Tipe 22-70 80% 70% Tipe 22-70 80% 70%
Tipe ≤21 Tipe ≤21
Rumah Susun/Apartemen Rumah Susun/Apartemen
Tipe >70 80% 70% 60% Tipe >70 85% 75% 65%
Tipe 22-70 90% 80% 70% Tipe 22-70 90% 80% 70%
Tipe ≤21 80% 70% Tipe ≤21 80% 70%
Ruko/Rukan 80% 70% Ruko/Rukan 80% 70%

 

Berbeda dengan rumah siap huni, rumah inden memiliki LTV maksimal 90%. Namun skema pencairan dana dilakukan secara bertahap. Dana yang  dicairkan juga langsung diserahkan ke developer sesuai dengan perkembangan pembangunan rumah. Cek aturan rumah indent di sini: Tips Mengajukan KPR untuk Rumah Indent

 

Cara Menentukan Besar DP Rumah Pertama 

Mengikuti aturan BI terkait LTV, bank tidak bisa memberikan plafon kredit 100% dari harga rumah. Untuk menentukan besar plafon kredit yang akan disetujui, biasanya bank akan melakukan appraisal. Hasil appraisal inilah yang akan dijadikan acuan untuk menentukan plafon kredit yang disetujui. 

Dalam menentukan plafon yang disetujui, biasanya bank akan memilih mana yang nilai yang lebih rendah antara hasil appraisal dan harga rumah untuk disetujui sebagai plafon kredit. 

Asumsinya, jika calon debitur akan mengajukan KPR dengan harga rumah Rp. 450 juta, sedangkan hasil appraisal hanya Rp. 400 juta. Maka angka yang dinilai sebagai harga rumah = Rp. 400 juta. Sehingga skema pembiayaannya adalah: 

Harga rumah: Rp.450 juta

Hasil appraisal bank: Rp. 400 juta

Ketentuan LTV BI: 85% dari harga rumah/hasil appraisal 

Sehingga, 85% X Rp. 350 juta = Rp. 297 juta, maka plafon maksimal yang dicover oleh Rp. 340 juta. Kekurangan dari plafon kredit tersebut menjadi DP yang harus Anda bayar langsung ke pembeli sedangkan plafon kredit akan langsung diberikan bank kepada developer/penjual.

 

Tips Mengumpulkan DP untuk Rumah Pertama 

DP merupakan salah satu komponen biaya KPR yang cukup besar jumlahnya. Untuk itu, Anda perlu menyiapkan dananya sebaik mungkin. Sebaiknya jangan tergiur dengan tawaran DP 0%, karena semakin kecil DP = cicilan semakin besar. Untuk menyiapkan DP rumah pertama ada beberapa tips yang dapat Anda terapkan agar bisa mengumpulkan DP, yaitu:

1. Buat Pos Penghasilan 

Untuk dapat mengumpulkan DP rumah, sebaiknya Anda membuat tabungan dan membagi pos keuangan berdasarkan penghasilan. Untuk Anda yang sudah berkeluarga bisa cek cara membagi pos keuangan di sini: Pos Keuangan Rumah Tangga. Anda bisa menyesuaikan pos keuangan sesuai dengan kondisi keluarga dan penghasilan bulanan Anda.

Selain itu, Anda juga bisa menerapkan pos penghasilan sederhana dengan mengalokasikan beberapa persen dari gaji bulanan untuk keperluan tertentu, misal: Gaji per bulan Anda Rp. 10 juta, maka kira-kira pos keuangannya adalah:

  • Sisihkan 10% atau sekitar Rp. 1 juta untuk dana sedekah/infaq/zakat
  • Sisihkan 10% atau sekitar Rp. 1 juta untuk pos dana darurat. Dana ini hanya bisa digunakan untuk keperluan mendesak
  • 25% untuk dana cicilan atau sekitar Rp. 2,5 juta. Sebaiknya batasi kredit yang Anda miliki, khususnya kredit untuk kebutuhan konsumtif. Rasio kredit memiliki peranan penting dalam pengajuan KPR, sangat disarankan maksimal kredit yang Anda miliki tidak lebih dari 25-40% dari gaji. Semakin besar cicilan semakin kecil kemungkinan pengajuan KPR Anda diterima
  • 35% atau sekitar Rp. 3,5 juta untuk memenuhi dana sehari-sehari atau kebutuhan hidup selama 1 bulan 
  • 20% sisanya atau sekitar Rp 2,5 juta dapat Anda sisihkan untuk dana tabungan untuk DP KPR rumah

Jumlah dan besaran porsi dana di atas dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan target tabungan Anda. Anda juga bisa menggunakan fitur autodebet pada rekening, agar setiap bulannya dana dapat terpotong secara otomatis sesuai dengan nominal yang ingin ditabung.

2. Andalkan Investasi

Anda juga bisa mengalihkan dana tabungan ke investasi. Selain bisa digunakan untuk menyimpan dana,  investasi juga bisa memberikan imba/return. Jika Anda berniat mengumpulkan DP melalui investasi, kami sarankan Anda memilih instrumen investasi yang aman dengan profil resiko rendah. Beberapa instrumen investasi yang bisa dipilih adalah reksadana, obligasi, dan emas. Ketiga instrumen investasi tersebut cukup aman dan tidak memiliki resiko tinggi. 

Jika bingung untuk mulai investasi, Anda bisa coba untuk menggunakan aplikasi investasi. Berikut beberapa aplikasi yang kami rekomendasikan, yaitu:

A. Bibit

Bibit merupakan salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk investasi reksadana, obligasi, pasar uang dan saham. Aplikasi ini menggunakan bantuan kecerdasan buatan yang dapat membantu Anda memilih investasi paling sesuai berdasarkan profil risiko yang Anda pilih. Aplikasi ini dapat diunduh di  Playstore dan di Apps StoreAplikasi ini juga aman dari resiko penipuan karena telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

B. Tanam Duit

Tanam Duit merupakan aplikasi yang menawarkan fitur reksadana, obligasi, SBN, asuransi hingga investasi emas. Anda bisa menanam modal reksadana mulai dari Rp. 50 ribu. Aplikasi ini juga memiliki metode pembayaran yang mudah, yaitu bisa melalui transfer virtual account bank, via Gopay, Dana, Shopee pay dan Link Aja. Aplikasi ini juga aman karena diawasi oleh OJK dan Agen Penjual Reksadana (APERD). Anda bisa mengunduh aplikasi ini melalui Playstore dan Apps Store

C. Bareksa

Bareksa memiliki beberapa fitur unggulan, yaitu: investasi reksadana, SBN dan Bareksa Umroh. Aplikasi ini memiliki metode pembayaran yang terbatas, yaitu hanya via Ovo dan transfer bank. Salah satu keunggulan aplikasi ini adalah Anda tidak dikenakan subscription fee. Aplikasi ini juga telah diawasi oleh OJK dan APERD. Anda bisa mengunduh aplikasi ini via Playstore atau Apps Store

D. Pegadaian

Untuk Anda yang lebih tertarik investasi emas, Anda bisa coba aplikasi Pegadaian Digital. Anda bisa mulai investasi emas dengan modal Rp. 50 ribu. Selain beli, Anda bisa juga jual emas langsung di Pegadaian. Anda bisa mengunduh aplikasinya melalui Apps Store atau Playstore

E. Orori

Sebenarnya Orori merupakan aplikasi untuk menjual perhiasan, namun platform ini telah bekerjasama dengan PT. Aneka Tambang, Tbk (ANTAM). Aplikasi ini juga bekerjasama dengan Tokopedia untuk menjual emas di marketplace. Salah satu keunggulan Orori adalah mereka menyediakan layanan untuk mencetak emas batang, namun dikenakan biaya tambahan. 

Selain memanfaatkan beberapa aplikasi di atas, Anda juga bisa membeli reksadana, emas atau instrumen investasi lainnya melalui aplikasi dompet digital dan beberapa marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia.

Cek seputar investasi emas lengkap di sini: Investasi Emas: Tips + Tempat Nabung Emas Terbaik

 

3. Cari Penghasilan Tambahan

Anda juga bisa mengumpulkan biaya untuk DP rumah dengan cara mencari penghasilan tambahan. Cara ini efektif untuk Anda yang ingin menabung namun tidak ingin mengganggu uang bulanan. Ada beberapa ide penghasilan tambahan yang bisa Anda coba seperti jualan makanan, reseller / dropshipper produk tertentu, freelance atau fotografi. Jika Anda berniat untuk menghasilkan pendapatan tambahan, sebaiknya pilih pekerjaan yang porsi kerjanya tidak melebihi porsi pekerjaan utama. Anda juga bisa pilih pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dikuasai. 

Baca juga:Ide Bisnis untuk Ibu Rumah Tangga

4. Manfaatkan Bantuan Uang Muka dari Pemerintah

Pemerintah juga menyediakan bantuan uang muka khusus untuk PNS. Program ini ditangani oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Bapertarum merupakan bantuan uang muka rumah (DP) KPR bagi PNS dengan penawaran tenor yang menarik. Namun berdasarkan informasi terbaru, setelah diterbitkannya PP Tapera, rencananya program ini akan dialihkan ke program Tapera oleh pemerintah. 

5. Ajukan PUMP BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang tergolong dalam kategori MBR/Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Anda bisa coba untuk mengajukan PUMP/Pinjaman Uang Muka Perumahan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pinjaman PUMP Anda bisa mendapatkan plafon kredit maksimum Rp. 50 juta. Cek ketentuan lengkapnya di sini: KPR di BPJS Ketenagakerjaan

6. Ajukan Pinjaman KTA

Jika sulit untuk melakukan beberapa poin di atas, salah satu cara lain yang dapat dicoba adalah dengan mengajukan Kredit Tanpa Agunan/KTA. Anda bisa cek syarat dan ketentuan terkait KTA di sini:

Namun jika Anda berniat untuk mengajukan KTA, sebaiknya Anda juga mempertimbangkan cicilan KPR nantinya, karena besar kemungkinan Anda akan membayar cicilan KPR dan KTA berbarengan. Untuk berkonsultasi seputar pengajuan KPR Anda bisa cek dan ajukan KPR via Sikatabis di sini: Apply KPR di Sikatabis

The post Tips Mengumpulkan DP untuk Rumah Pertama appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/tips-dp-rumah-pertama/feed/ 0
Ingin Beli Rumah Orang Tua dengan KPR? Cek Syarat & Ketentuannya Di Sini http://komunitas.sikatabis.com/kpr-rumah-orang-tua/ http://komunitas.sikatabis.com/kpr-rumah-orang-tua/#respond Tue, 09 Jun 2020 10:54:04 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9015 Saat ini tidak menutup kemungkinan bagi anak untuk membeli rumah milik orang tua menggunakan fasilitas KPR. Proses jual beli rumah orang tua menggunakan fasilitas KPR akan diproses sebagai KPR secondary. Sayangnya, tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR jual beli rumah antara anak dan orang tua. Hal ini karena skema seperti ini dianggap lebih beresiko oleh …

The post Ingin Beli Rumah Orang Tua dengan KPR? Cek Syarat & Ketentuannya Di Sini appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Saat ini tidak menutup kemungkinan bagi anak untuk membeli rumah milik orang tua menggunakan fasilitas KPR. Proses jual beli rumah orang tua menggunakan fasilitas KPR akan diproses sebagai KPR secondary. Sayangnya, tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR jual beli rumah antara anak dan orang tua. Hal ini karena skema seperti ini dianggap lebih beresiko oleh bank. 

Berikut beberapa hal yang dapat Anda pertimbangkan sebelum mengajukan jual beli rumah orang tua via KPR di bank

 

Beli Rumah Orang Tua di Mata Hukum

Ilustrasi KPR Rumah Orang Tua
Ilustrasi Kredit Rumah Orang Tua

Jual beli rumah antara orang tua dan anak dapat diproses secara hukum. Jual beli rumah antara orang tua dan anak dipandang sah dan dapat diproses berdasarkan peraturan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Salah satu pasal yang menjelaskannya yaitu tercantum pada pasal 1320 KUHPerdata.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 4 syarat yang perlu dipenuhi untuk pengajuan jual beli rumah antara orang tua dan anak, yaitu: 

  • Telah mencapai kesepakatan bersama
  • Baik anak maupun orang tua memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian
  • Adanya pokok persoalan tertentu
  • Sebab yang tidak terlarang

Pada poin 2 dijelaskan bahwa anak harus sama-sama memiliki kecakapan untuk membuat perjanjian. Kriteria anak yang belum cakap untuk membuat perjanjian dijelaskan pada pasal 1330 KUHPerdata yaitu:

  • Anak yang belum dewasa, sehingga tidak sah di mata hukum (dewasa di mata hukum yaitu 21 tahun)
  • Seseorang yang berada di bawah pengampunan
  • Perempuan yang sudah menikah dan orang-orang yang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Cek juga: Resiko Mengajukan KPR atas Nama Orang Tua

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah Orang Tua

Sebelum membeli rumah orang tua secara KPR, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan baik oleh anak sebagai calon debitur  maupun orang tua sebagai penjual: 

  • Rumah memiliki surat (SHM/SHG, IMB dan PBB) yang sudah pecah dari dokumen induk atau sudah atas nama orang tua
  • Rumah tidak sedang diagunkan di Bank baik dengan fasilitas KPR maupun kredit lain.
  • Pastikan anak sebagai calon debitur dan orang tua sebagai penjual memilki riwayat BI checking (Slik) lancar. hal ini dikarenakan beberapa bank menetapkan peraturan agar orang tua juga melakukan BI checking guna menghindari pengajuan KPR fiktif (anak hanya berpura-pura untuk membeli rumah, namun uang yang diberikan bank digunakan untuk melunasi kredit lain).
  • Status rumah tidak berada dalam konflik dengan anggota keluarga lain. 

Cek juga artikel berikut: Cara Cek Informasi Debitur (SLIK / BI Checking) Sebelum Ajukan Kredit

 

Beli Rumah Orang Tua melalui KPR

KPR Secondary adalah fasilitas KPR yang memberikan kemudahan bagi calon debitur untuk melakukan jual-beli rumah bekas/rumah yang sertifikatnya (SHM/SHGB/IMB dan PBB-nya) sudah pecah dari dokumen induk. Rumah yang dokumen legalnya sudah pecah dari dokumen induk atau sudah dibalik nama ke pemilik juga termasuk masuk ke dalam KPR secondary, meskipun kondisi fisik rumah tersebut baru dibangun.

Hal ini juga berlaku untuk jual beli rumah orang tua ke anak. Pengajuan KPR untuk beli rumah orang tua juga akan diproses sebagai KPR secondary. Ada beberapa persyaratan KPR secondary yang wajib untuk diketahui sebelum mengajukan KPR. 

1. Syarat KPR Secondary

  • Sertifikat (SHM/SHGB), AJB dan PPJB sudah pecah dari dokumen induk atau sudah atas nama penjual (tidak boleh Girik, Petok D atau AJB saja)
  • Sudah memiliki IMB yang pecah dari dokumen induk atau sudah atas nama penjual
  • PBB juga sudah harus pecah dari dokumen induk atau atas nama penjual
  • Lebar jalan depan rumah dapat dilewati oleh 2 mobil secara bersamaan atau sekitar 5 meter atau minimal 1 motor dan 1 mobil secara bersamaan
  • Jauh dari area pemakaman, sutet, dll yang bisa menurunkan nilai appraisal rumah.

2. Dokumen Syarat untuk Pengajuan KPR Secondary

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan KPR Secondary, yaitu

Dokumen Jaminan (cukup fotokopi) Karyawan Pengusaha Professional
1. Sertifikat (SHM atau SHGB atau strata title)
2. IMB
3. PBB
4. Denah Bangunan (jika ada)
5. KTP Penjual (suami + istri)
6. Jika beli dari developer yang sudah kerjasama dengan bank tidak perlu #1 – #5

Hanya perlu SPR (Surat Pemesanan Rumah) dari developer

Dokumen Peminjam (cukup fotokopi)
7. Formulir KPR
8. KTP Peminjam (Suami + Istri)
9. NPWP Peminjam (Suami + Istri) dan SPT Tahunan (jika ada)
10. KK/Akta nikah (jika sudah menikah)
11. Ijazah terakhir/Akta lahir (suami+istri) (hanya untuk CIMB Niaga)
12. Rekening tabungan 3 bulan terakhir
13. Slip gaji 3 bulan terakhir/surat keterangan (SK) penghasilan
14. SK Kerja/SK pengangkatan pegawai permanen
15. Rekening perusahaan 3 bulan terakhir (yang menunjukkan omzet usaha)
16. Laporan keuangan 2 tahun terakhir
17. SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan
18. Akta pendirian perusahaan (jika PT) beserta perubahannya
19. Akta pengesahan Menkeh
20. Surat ijin praktek
21. NPWP badan (jika ada)
22. Daftar client/PO/SPK/ 6 bulan terakhir

 

Bank yang Bisa Proses Pengajuan KPR Rumah Orang Tua

Tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR untuk membeli rumah orang tua. Saat ini hanya ada 3 bank rekanan Sikatabis yang  dapat memproses pengajuan beli rumah orang tua, yaitu:

Nama Bank Syarat Khusus Ketentuan
BCA Pengajuan untuk membeli rumah orang tua bisa diproses asalkan anak sudah pisah dari KK (Kartu Keluarga) orang tua Ketentuan KPR BCA
CIMB Niaga Ketentuan KPR CIMB Niaga
UOB Bisa diproses dengan syarat calon debitur (anak) dan penjual (orang tua) sama-sama melakukan BI
checking
Ketentuan KPR UOB

 

Untuk membandingkan paket KPR dengan penawaran bunga paling rendah Anda bisa cek melalui Kalkulator KPR.

The post Ingin Beli Rumah Orang Tua dengan KPR? Cek Syarat & Ketentuannya Di Sini appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kpr-rumah-orang-tua/feed/ 0
KPR untuk WNA: Syarat dan Bank yang Bisa Proses http://komunitas.sikatabis.com/kpr-untuk-wna/ http://komunitas.sikatabis.com/kpr-untuk-wna/#respond Thu, 04 Jun 2020 20:32:09 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9091 Saat ini WNA bisa beli rumah di Indonesia, WNA (Warga Negara Asing) bisa mengajukan fasilitas KPA / KPR sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 yang dikeluarkan pada akhir Desember 2016. Hal ini tentu memudahkan Anda yang memiliki pasangan WNA dan berniat mengajukan joint income dengan pasangan. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan …

The post KPR untuk WNA: Syarat dan Bank yang Bisa Proses appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Saat ini WNA bisa beli rumah di Indonesia, WNA (Warga Negara Asing) bisa mengajukan fasilitas KPA / KPR sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 yang dikeluarkan pada akhir Desember 2016. Hal ini tentu memudahkan Anda yang memiliki pasangan WNA dan berniat mengajukan joint income dengan pasangan. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda mengajukan KPR untuk WNA, yaitu:

 

 

Syarat Pengajuan KPR untuk WNA

Ilustrasi KPR WNA
Ilustrasi KPR untuk WNA

 Apakah WNA bisa beli rumah di Indonesia?

Untuk bisa membeli rumah dan mengajukan KPR, calon debitur WNA perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut, yaitu:

1. Status Kepemilikan Rumah / Apartemen berupa SHGB 

Untuk pengajuan KPR WNA perlu diperhatikan bahwa surat kepemilikan rumah tidak boleh berstatus SHM melainkan SHGB. Ketentuan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) untuk WNA adalah memiliki jangka waktu 30 tahun, dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi selama 20 tahun. Sehingga total masa tinggalnya bisa mencapai 80 tahun. Status properti yang dibeli oleh WNA juga dapat diwariskan. 

Hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah bangunan yang boleh diajukan untuk KPR WNA karena tidak semua tipe bangunan bisa diajukan untuk KPR WNA. Berdasarkan aturan pemerintah terkait KPR/KPA bagi WNA bangunan yang dapat diperoses terbatas pada kepemilikan rumah tapak dan apartemen semata. Jika calon debitur berniat mengajukan Kredit Multi Guna atau kredit lain selain KPR / KPA tentu pengajuannya tidak bisa diproses oleh bank. 

2. Memiliki Surat izin tinggal (KITAS)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.103 Pasal 2 ayat 2, menjelaskan bahwa WNA (Warga Negara Asing) yang diperbolehkan untuk mengajukan fasilitas KPR/KPA adalah WNA yang telah memiliki KITAS dan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Untuk memiliki KITAS WNA harus tinggal setidaknya selama 2 tahun dan memperpanjang surat izin tinggal setiap 2 tahun. 

Ketentuan ini juga berlaku untuk pengajuan KPR bagi WNA. Bagi calon debitur yang berniat mengajukan fasilitas KPR WNA syarat umumnya adalah harus memiliki KITAS. Artinya untuk kepemilikan properti ini, WNA harus memiliki pekerjaan tetap di Indonesia. Hal ini bertujuan agar properti yang dibeli tidak hanya digunakan sebagai investasi semata, melainkan sebagai rumah tinggal. Jika WNA tidak lagi tinggal di Indonesia maksimal 1 tahun, maka status kepemilikan propertinya harus dipindah tangankan/dijual ke pihak lain. 

SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya

3. Harga properti > 2 miliar

Harga properti minimum yang boleh diajukan untuk KPR/KPA WNA adalah di atas Rp. 2 M. Hal ini guna mencegah WNA membeli rumah hanya sebagai investasi dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa memiliki rumah. 

4. Sudah menikah dengan WNI 

Khusus bagi WNA yang berniat mengajukan fasilitas KPR, persyaratan paling penting adalah calon debitur WNA telah menikah dengan WNI. Sebagai informasi, WNA juga wajib mencantumkan kepemilikan properti ke dalam perjanjian pra-nikah, agar jika terjadi perceraian status properti bisa tetap menjadi milik debitur WNA.

 

Bank yang Dapat Memproses KPR WNA

Untuk saat ini hanya ada 2 bank yang bisa memproses pengajuan KPR WNA, Berikut syarat dan ketentuan pengajuan KPR WNA di Bank Permata Syariah dan Bank Commonwealth, yaitu:

1. Bank Permata Syariah

Fasilitas KPR untuk WNA yang ditawarkan oleh Bank Permata Syariah ada pada paket syariah IMBT. Paket ini tidak tersedia di bank Permata konvensional. Berikut adalah beberapa syarat umum pengajuan KPR untuk WNA di bank Permata Syariah, yaitu: 

  • Untuk karyawan: Sudah bekerja dan menetap di Indonesia minimal 2 tahun lamanya
  • Untuk wirausaha: Sudah menjalani usaha dibidang tersebut minimal 4 tahun lamanya 
  • Gaji bersih calon debitur minimal Rp. 25 juta/bulan (bukan pendapatan gabungan/ joint income)
  • Harga properti minimal Rp. 2 Milyar.
  • Plafon yang diajukan minimal Rp. 1 Milyar
  • Sertifikat harus SHGB, jika sertifikat rumah statusnya SHM maka harus diturunkan terlebih dahulu
  • LTV maksimum untuk KPR/KPA WNA = 60%
  • Properti yang diajukan harus ready stock

Baca juga:

KTA Syariah 2020 Terbaik: BSM, BRI, Permata Syariah

Rate yang ditawarkan oleh Permata Bank Syariah adalah

Rate yang Ditawarkan Masa Fixed Minimum Tenor Maksimum Tenor
11.25% 2 tahun 5 tahun 10 tahun
11.75% 3 tahun

 

2. Commonwealth Bank

Bank Commonwealth juga menawarkan fasilitas KPR bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki properti sebagai rumah tinggal. Fasilitas yang dinamakan Indonesia Property Loan, persyaratannya yaitu:

  • Khusus bagi WNA yang berstatus sebagai karyawan
  • Usia minimum calon debitur = 21 tahun dan maksimum = 60 tahun saat kredit berakhir
  • Domisili berada di kota Bank Commonwealth berada (berlaku untuk tempat tinggal, tempat kerja dan wilayah jaminan)
  • Minimal lama bekerja = 2 tahun 
  • Status kepemilikan properti = SHGB

Keunggulan yang ditawarkan yaitu: 

  • Limit kredit yang ditawarkan oleh Commonwealth untuk Kepemilikan Apartemen/Rumah = Rp.15 miliar, untuk mendapatkan dana tunai guna kebutuhan konsumtif = Rp. 10 miliar. 
  • Fasilitas kredit yang diberikan hingga 90% dari nilai agunan
  • Tenor: 3-10 tahun

Baca juga:

Pengajuan KTA Commonwealth: Syarat / Biaya / Cara Daftar Online

Dokumen pengajuan KPR WNA di Commonwealth Bank

Dokumen Jaminan Dokumen Pribadi
1. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah 1. Fotokopi identitas pemohon suami/istri (passport)
2. AJB 2. Izin kerja dan izin tinggal (KITAS)
3. IMB 3. Fotokopi akta nikah/surat pernyataan lajang
4. PBB terakhir (tahun berjalan) 4. Fotokopi kartu keluarga
5. Kwitansi/bukti transfer pembayaran appraisal 5. Fotokopi NPWP atau SPT PPH 21
6. Fotokopi blue print bangunan (jika ada) 6. Slip gaji 3 bulan terakhir/ Surat Keterangan Perusahaan/Referensi kerja
7. fotokopi mutasi rekening koran selama 3 bulan terakhir
8. Surat pernyataan terkait KPR atau kredit konsumtif yang diajukan

 

Ajukan KPR WNA via Sikatabis

Jika Anda tertarik untuk mengajukan KPR, Anda bisa mengajukan via kami. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan fitur Simulasi KPR dari Sikatabis untuk mendapatkan penawaran bunga KPR yang paling hemat dan tentunya sesuai dengan kebutuhan Anda.

The post KPR untuk WNA: Syarat dan Bank yang Bisa Proses appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kpr-untuk-wna/feed/ 0
KPR untuk Karyawan Kontrak / Outsourcing / Freelance: Syarat dan Bank yang Bisa Proses http://komunitas.sikatabis.com/kpr-karyawan-kontrak-freelance/ http://komunitas.sikatabis.com/kpr-karyawan-kontrak-freelance/#respond Thu, 04 Jun 2020 18:22:03 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8985 Tidak semua bank yang menerima KPR karyawan kontrak, sebagian besar bank menerapkan aturan bahwa KPR hanya bisa diproses jika status pekerjaan = karyawan tetap. Hal ini dikarenakan Bank ingin mendapatkan kepastian bahwa calon debitur akan mampu melunasi KPR hingga akhir masa tenor. Parameter kepastian calon debitur bisa membayar cicilan salah satunya adalah melalui status pekerjaan …

The post KPR untuk Karyawan Kontrak / Outsourcing / Freelance: Syarat dan Bank yang Bisa Proses appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Tidak semua bank yang menerima KPR karyawan kontrak, sebagian besar bank menerapkan aturan bahwa KPR hanya bisa diproses jika status pekerjaan = karyawan tetap. Hal ini dikarenakan Bank ingin mendapatkan kepastian bahwa calon debitur akan mampu melunasi KPR hingga akhir masa tenor. Parameter kepastian calon debitur bisa membayar cicilan salah satunya adalah melalui status pekerjaan calon debitur sebagai kayawan tetap.

Hal ini membuat karyawan kontrak, pekerja lepas dan outsourcing menjadi lebih sulit mengajukan KPR karena dianggap tidak memiliki pendapatan tetap jika kontrak berakhir, selain itu bank juga tidak ingin mengambil resiko jika sewaktu-waktu debitur kabur atau kesulitan untuk bayar KPR. Berikut beberapa informasi terkait pengajuan KPR untuk karyawan kontrak, pekerja lepas/freelance dan pekerja outsourcing.

KPR untuk Karyawan Kontrak

Gambar KPR Karyawan kontrak / outsourcing
Ilustrasi KPR Freelance

 

Ada beberapa perbedaan definisi yang perlu dipahami terkait profesi karyawan kontrak, pekerja lepas/ freelance dan pekerja outsourcing. PKWT atau karyawan kontrak merupakan pegawai yang direkrut oleh perusahaan untuk melakukan suatu job desk tertentu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan melalui perjanjian kerja. Sedangkan pekerja lepas adalah seseorang yang bekerja sendiri, tidak terikat pada jam kerja dan fokus pada keahlian tertentu. Misal: freelance content writer yang hanya fokus mengerjakan proyek menulis konten dari klien. Umumnya freelance tidak bernaung pada perusahaan tertentu.

Sedangkan pekerja outsourcing merupakan karyawan yang direkrut oleh perusahaan melalui pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah agen tenaga kerja yang bertugas untuk menyalurkan calon pekerja ke perusahaan-perusahaan tertentu. Beberapa profesi yang seringkali disalurkan oleh agen outsourcing adalah satpam, asisten rumah tangga, office boy/girl, dll.

Bisakah karyawan kontrak mengajukan KPR?

Pengajuan KPR untuk pekerja lepas dan outsourcing dapat diproses, namun bank yang bisa memproses pengajuannya sangat terbatas. Jika Anda saat ini berprofesi sebagai karyawan kontrak/tidak tetap, pekerja lepas dan karyawan outsourcing, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengajukan KPR, yaitu: 

1. Pilih Rumah yang Sesuai dengan Pendapatan

Hal ini juga berlaku untuk semua profesi, namun lebih dikhususkan bagi karyawan kontrak, freelance dan outsourcing. Hal ini penting untuk Anda pertimbangkan mengingat sumber pendapatan Anda yang tidak pasti dan ada kemungkinan kontrak berakhir sewaktu-waktu, sehingga sangat penting bagi Anda untuk memilih rumah yang sesuai dengan pendapatan dan rasio kredit.

Selain memperhatikan harga rumah, penting juga bagi Anda untuk mempertimbangkan tenor kredit serta plafon yang diajukan. Hal penting lainnya yaitu Anda perlu memperhatikan kemungkinan menunggak kredit saat bunga floating. Jika sulit mengajukan KPR non subsidi, Anda bisa mempertimbangkan opsi KPR subsidi. 

Baca informasi KPR subsidi di sini: Beda KPR Subsidi VS Non-Subsidi

2. Mempersiapkan Uang DP  

Selain memilih rumah yang sesuai Anda juga perlu mempersiapkan uang DP karena mengikuti aturan LTV KPR bank Indonesia yang dituangkan pada Aturan Bank Indonesia No.20/8/PBI tentang rasio LTV, bank tidak bisa memberikan 100% total harga rumah plafon KPR. Anda perlu menyiapkan dana setidaknya 15-20% sebagai DP untuk fasilitas KPR secondary dan minimum 10% untuk pengajuan KPR indent. 

Selain mempersiapkan DP, Anda juga perlu mempersiapkan dana untuk pengurusan KPR seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi kebakaran dan asuransi jiwa, BPHTB dan biaya notaris. Beberapa bank menyediakan keringanan untuk memasukkan dana tersebut ke plafon KPR Anda, namun Anda tetap perlu berjaga-jaga untuk menyiapkan dana tambahan tersebut

Baca juga: Tips Mengajukan KPR untuk Rumah Indent

3. Rasio Kredit Aman

Selain mempertimbangkan harga rumah dan biaya DP, Anda juga perlu mempertimbangkan rasio kredit Anda. Rasio kredit sangat penting sebelum mengajukan KPR. Bisa dikatakan bahwa rasio kredit adalah tahap awal bank untuk memperkirakan kesanggupan Anda dalam membayar cicilan KPR hingga tenor berakhir.

Mengingat pekerjaan lepas, umumnya tidak memiliki pendapatan pasti, Anda bisa menghitung perkiraan minimum pendapatan yang diperoleh setiap bulan kemudian menetapkan rasio kredit yang aman sekitar 30-40% dari pendapatan Anda. Perlu diingat bahwa semua transaksi pendapatan Anda harus tercatat dalam mutasi rekening koran. 

4. Riwayat Kredit Bersih

Memiliki riwayat kredit bersih merupakan ketentuan bagi semua calon debitur sebelum mengajukan KPR. Bank tentu akan menolak pengajuan calon debitur yang memiliki riwayat kredit macet atau buruk karena kedepannya ada kemungkinan besar debitur akan mengalami kredit macet lagi.

Baca: Rasio Kredit : Cara Hitung dan Ketentuan Rasio Kredit Bank

 

Syarat Pengajuan KPR bagi Karyawan Kontrak/ Outsourcing/ Freelance

Beberapa syarat wajib untuk mengajukan KPR bagi karyawan kontrak/ outsourcing/ freelance, yaitu:

Dokumen Syarat KPR untuk Karyawan Kontrak/ Outsourcing/ Freelance
Dokumen Jaminan (cukup fotokopi)
1. Sertifikat (SHM/SHGB atau strata title)
2. IMB
3. PBB
4. Denah bangunan (jika ada)
5. KTP penjual (suami + istri)
6. Jika beli dari developer yang sudah bekerja sama dengan bank maka syarat #1-5 tidak perlu

Hanya perlu melengkapi SPR (Surat Pemesanan Rumah) dari developer

Dokumen Peminjam (Cukup Fotokopi)
7. Formulir aplikasi KPR
8. KTP Peminjam (Suami + Istri)
9. NPWP peminjam (Suami + Istri) dan SPT tahunan (jika ada)
10. KK/Akta nikah (jika sudah menikah)
11. Mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk pekerja lepas)
12. Slip gaji 3 bulan terkahir (untuk karyawan kontrak dan outsourcing)
13. Surat pernyataan sudah minimal 2 tahun menjadi karyawan kontrak

 

Bank yang Menerima KPR Karyawan Tidak Tetap/ Outsourcing/ Freelance

Tidak semua bank dapat memproses pengajuan KPR untuk karyawan tidak tetap/ outsourcing dan Freelance. Umumnya bank tidak dapat memproses pengajuan KPR karyawan tidak tetap karena karyawan tidak tetap / outsourcing / freelance dianggap memiliki pendapatan yang tidak tetap. Namun ada beberapa bank yang dapat memproses pengajuan Anda, yaitu:

Sebelum mengajukan KPR ke salah satu bank di bawah, baca juga: Dokumen syarat KPR BTN, BCA, dan bank lainnya

Bank yang Bisa Proses Syarat
BCA
  • Minimal pendapatan 8 juta per bulan (dibuktikan melalui mutasi rekening)
  • Pendapatan minimal bukan berasal dari joint income
  • Tidak melayani take over dari bank lain
BTN
  • Penghasilan per bulan < 10 juta atau lebih
  • Rasio kredit hingga 45%
  • Sudah bekerja sebagai karyawan kontrak minimum 2 tahun
UOB
  • Hanya untuk karyawan kontrak yang berasal dari perusahaan Migas (Minyak dan Gas)

 

Bingung Pilih Bank yang Cocok?

Anda bisa membandingkan rate masing-masing bank melalui Kalkulator KPR, kami menawarkan rekomendasi dari banyak bank yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Cek juga syarat dan ketentuan bank di atas:

The post KPR untuk Karyawan Kontrak / Outsourcing / Freelance: Syarat dan Bank yang Bisa Proses appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kpr-karyawan-kontrak-freelance/feed/ 0
KPR untuk Wiraswasta di BCA, Maybank, Danamon, UOB, dll http://komunitas.sikatabis.com/kpr-untuk-wiraswasta/ http://komunitas.sikatabis.com/kpr-untuk-wiraswasta/#respond Wed, 03 Jun 2020 17:34:53 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9095 KPR wiraswasta/wirausaha/penguasaha adalah fasilitas KPR yang disediakan bagi pemilik usaha yang berniat membeli rumah dengan fasilitas kredit. Syarat KPR wiraswasta berbeda dengan syarat KPR karyawan swasta/BUMN. Selain itu, tdak semua bank  dapat memproses pengajuan KPR untuk wiraswasta/ wirausaha/ pengusaha. Berikut informasi terkait syarat KPR untuk wirausaha/ bank yang bisa proses dan tips mengajukan KPR bagi …

The post KPR untuk Wiraswasta di BCA, Maybank, Danamon, UOB, dll appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
KPR wiraswasta/wirausaha/penguasaha adalah fasilitas KPR yang disediakan bagi pemilik usaha yang berniat membeli rumah dengan fasilitas kredit. Syarat KPR wiraswasta berbeda dengan syarat KPR karyawan swasta/BUMN. Selain itu, tdak semua bank  dapat memproses pengajuan KPR untuk wiraswasta/ wirausaha/ pengusaha. Berikut informasi terkait syarat KPR untuk wirausaha/ bank yang bisa proses dan tips mengajukan KPR bagi wirausaha.

Ilustrasi KPR Wirausaha
Ilustrasi KPR untuk Wirausaha

 

Syarat Pengajuan KPR untuk Wiraswasta

Ada beberapa dokumen persyaratan yang wajib untuk dilengkapi sebelum Anda mengajukan KPR. Berikut rincian dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi, yaitu:

Dokumen Jaminan (cukup fotokopi) Dokumen Peminjam (cukup fotokopi)
Serrtifikat (SHM atau SHGB atau strata title) Formulir aplikasi KPR
IMB KTP peminjam (suami + istri)
PBB NPWP peminjam (suami + istri) dan SPT tahunan (jika ada)
KTP penjual (suami + istri) KK/Akta Nikah (jika sudah menikah)
Jika beli dari developer yang sudah kerjasama dengan bank maka tidak perlu syarat #1 – #5
Hanya perlu melampirkan SPR (Surat Pemesanan Rumah) dari developer
Rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
Rekening perusahaan selama 3 bulan terakhir yang menunjukkan omzet usaha
Laporan keuangan selama 2 tahun terakhir
SIUP, TDP, NPWP, Surat keterangan domisili perusahaan
Akta pendirian perusahaan (jika PT) beserta perubahannya
Akta pengesahan Menkeh

 

Banyak pemilik usaha yang memiliki hambatan dalam melengkapi rekening perusahaan selama 3 bulan terakhir, khususnya untuk pemilik usaha kecil menengah seperti UMKM. Hal ini dikarenakan umumnya transaksi usaha dilakukan secara cash, selain itu, tidak banyak pengusaha kecil menengah yang memiliki rekening khusus usaha.

Untuk itu, sebaiknya sebelum memulai usaha, buatlah rekening khusus untuk usaha Anda. Hal ini berguna jika nantinya Anda akan mengajukan KPR, serta mempermudah Anda dalam membuat laporan keuangan. Khusus untuk mengajukan KPR di bank, perlu diketahui bahwa laporan keuangan tidak boleh ditulis secara manual/ditulis tangan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah lama usaha berjalan minimum 2 tahun dan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) harus memiliki surat keterangan usaha yang ditandatangani oleh Lurah setempat atau memilki SIUP / SKDU. Usaha yang tidak memiliki surat keterangan usaha, maka pengajuan KPR-nya akan ditolak oleh bank atau ditangguhkan hingga Anda mengurus izin usahanya.

 

Bank yang Bisa Proses Pengajuan KPR untuk Wiraswasta

Hanya beberapa bank yang dapat memproses pengajuan KPR wirausaha. Sebagian bank yang bisa memproses juga menerapkan syarat khusus kepada calon debitur yang ingin mengajukan KPR. Berikut adalah beberapa syarat umum yang dapat dipersiapkan jika anda ingin mengajukan KPR:

1. BCA

BCA memberikan kemudahan bagi calon debitur yang berprofesi sebagai wirausaha untuk mengajukan KPR, asalkan memenuhi syarat yaitu:

  • Segala jenis usaha dapat diproses di BCA, termasuk di dalamnya usaha perkebunan, asalkan memiliki laporan yang tercatat dan dapat dibuktikan melalui mutasi rekening khusus usaha.
  • Lama usaha berjalan setidaknya adalah 2 tahun
  • Maksimum usia pengaju saat melakukan pelunasan adalah 65 tahun.

Baca juga: Dokumen syarat KPR BTN, BCA, dan bank lainnya

2. Maybank

Untuk mengajukan KPR pengusaha di Maybank, calon debitur perlu memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

  • Usia maksimum calon debitur adalah 65 tahun saat pelunasan.
  • Sudah memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha)
  • Memiliki pendapatan tetap per bulan minimum Rp. 8 juta
  • Pemilik perkebunan dapat mengajukan KPR asalkan semua omzet perusahaan tercatat dan dapat dibuktikan melalui print mutasi rekening perusahaan

Baca juga: Apply Kartu Kredit Maybank : Jenis / Biaya / Syarat / Cara Pengajuan Online

3. Bank CIMB Niaga

Bank CIMB Niaga juga menerima pengajuan KPR bagi wiraswasta, jika calon debitur memenuhi kriteria:

  • Memiliki minimal pendapatan per bulan sebesar Rp. 5 juta
  • Usia maksimum calon debitur = 65 tahun
  • Memiliki SKU/Akta perusahaan, atau minimal meiliki SKDU sebagai dokumen pernyataan atas usaha yang dimiliki
  • Telah menjalankan usaha minimal 2 tahun
  • Usaha dibidang perkebunan dapat diproses asalkan semua transaksi tercatat dalam mutasi rekening

4. Bank Danamon

Bagi Anda wirausaha, juga bisa mengajukan KPR melalui Danamon, dengan syarat minimal, yaitu:

  • Lama usaha berjalan sudah 2 tahun
  • Usia maksimal 65 tahun
  • Memiliki pendapatan bersih per bulan Rp. 5 juta

5. Bank Panin

Panin menyediakan KPR bagi wirausaha, jika calon debitur memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Minimum pendapatan sesuai dengan margin yang ditetapkan oleh bank Panin
  • Lama usaha berjalan minimum berusia 2 tahun
  • Usia maksimum pengaju adalah 60 tahun
  • Pengusaha perkebunan dapat diproses

6. Bank Permata

Bank Permata menyediakan fasilitas KPR bagi wiraswasta dengan syarat:

  • Usia maksimum pengaju adalah 65 tahun
  • Minimum pendapatan per bulan Rp. 5 juta untuk calon debitur dan Rp. 3 juta untuk pasangannya
  • Sudah menjalani usaha selama minimum 3 tahun
  • Bagi pemilik perkebunan dapat diproses asalkan memiliki print mutasi rekening

7. UOB

Syarat pengajuan KPR wirausaha di UOB adalah:

  • Minimum pendapatan Rp. 5 juta
  • Berusia maksimum 65 tahun
  • Wajib melampirkan surat keterangan usaha minimal ditandatangani oleh Lurah setempat
  • Usaha telah berjalan setidaknya 2 tahun

 

Tips Mengajukan KPR Bagi Wiraswasta

Ada beberapa tips yang dapat Anda terapkan jika berniat mengajukan KPR dengan profesi sebagai wirausaha/wiraswasta/pengusaha, yaitu: 

1. Buktikan Kesanggupan Bayar Anda

Membuktikan Anda mampu bayar KPR dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa Anda tidak pernah memiliki riwayat tunggakan kredit atau kredit macet. Bank tentunya akan menolak pengajuan KPR jika Anda pernah memiliki riwayat kredit macet di BI, karena dianggap memiliki resiko lebih tinggi untuk menunggak kredit di kemudian hari.

Anda juga bisa menunjukkan kesanggupan bayar dengan membuktikan bahwa omzet usaha yang Anda terima cenderung stabil setiap bulannya. Hal ini tentu sangat mempengaruhi penilaian bank terhadap pendapatan Anda. Jika omzet yng Anda terima cenderung tidak stabil, tentu bank akan mempertimbangkan ulang pengajuan KPR Anda. 

2. Buat Catatan Keuangan Melalui Rekening Usaha

Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi keuangan usaha yang Anda miliki harus tercatat di rekening usaha, karena nantinya saat proses KPR bank akan meminta Anda mencetak mutasi rekening usaha Anda. Untuk itu, sebaiknya semua omzet usaha Anda perlu terlihat jelas di rekening usaha.

Jika Anda saat ini tengah merencanakan untuk KPR, maka buatlah arus keuangan usaha yang jelas. Selain mempermudah Anda untuk menghitung cash flow. Hal ini juga dapat menjadi salah satu faktor untuk memperbesar kemungkinan bank menyetujui pengajuan KPR. 

3. Urus Legalitas Usaha Anda

Hal penting lain yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan KPR adalah memiliki surat keterangan usaha. Umumnya calon debitur yang berniat mengajukan KPR tidak memiliki SKDU atau SKU yang membuktikan usahanya karena jika Anda tidak memiliki surat tersebut, maka pengajuan KPR Anda akan ditolak.

The post KPR untuk Wiraswasta di BCA, Maybank, Danamon, UOB, dll appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kpr-untuk-wiraswasta/feed/ 0
Beda KPR Subsidi VS Non Subsidi http://komunitas.sikatabis.com/kpr-subsidi-vs-non-subsidi/ http://komunitas.sikatabis.com/kpr-subsidi-vs-non-subsidi/#respond Tue, 02 Jun 2020 18:42:54 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9079 KPR rumah subsidi merupakan bantuan KPR pemerintah dalam bidang Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR subsidi menjadi pilihan yang tepat bagi calon debitur yang ingin mempunyai rumah dengan pendapatan terbatas. Pemerintah menyediakan KPR subsidi bagi calon debitur yang ingin memiliki rumah dengan penghasilan menengah ke bawah dalam dua bentuk: Subsidi yaitu untuk membantu meringankan kredit rumah, …

The post Beda KPR Subsidi VS Non Subsidi appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
KPR rumah subsidi merupakan bantuan KPR pemerintah dalam bidang Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). KPR subsidi menjadi pilihan yang tepat bagi calon debitur yang ingin mempunyai rumah dengan pendapatan terbatas. Pemerintah menyediakan KPR subsidi bagi calon debitur yang ingin memiliki rumah dengan penghasilan menengah ke bawah dalam dua bentuk:

  1. Subsidi yaitu untuk membantu meringankan kredit rumah, artinya pemerintah memberikan bantuan dalam pembayaran bunga KPR, sehingga debitur tidak membayar penuh bunga KPR subsidi yang dibebankan bank
  2. Bantuan untuk melakukan pembangunan atau perbaikan rumah sehingga calon debitur tidak perlu membayar biaya renovasi keseluruhan rumah.

Berikut beberapa informasi terkait beda KPR subsidi dan non-subsidi, bank yang bisa proses KPR subsidi dan dokumen syarat untuk mengajukan KPR subsidi

 

Beda KPR Subsidi VS KPR Non-Subsidi

Ilustrasi KPR subsidi
Ilustrasi KPR Subsidi

Ada beberapa perbedaan antara KPR subsidi dan KPR non-subsidi yang perlu dicermati, yaitu:

1. Harga Rumah 

KPR Subsidi umumnya memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan KPR non-subsidi, meskipun berada di cakupan wilayah yang sama. Selain itu, karena KPR subsidi mendapatkan bantuan pembayaran selisih bunga oleh pemerintah, cicilannya menjadi lebih ringan dan bunga KPR juga fixed. 

2. Fasilitas Rumah

Fasilitas yang disediakan oleh KPR subsidi umumnya apa adanya. Beberapa rumah KPR subsidi hanya menyediakan 1 kamar, ruang tamu, 1 kamar mandi dan tidak difasilitasi dengan dapur. Untuk fasilitas dapur harus dibangun sendiri oleh calon debitur. Hal ini tentu membuat Anda perlu mengeluarkan dana ekstra jika berniat mengajukan KPR subsidi. 

3. Spesifikasi 

Spesifikasi rumah KPR non-subsidi tentunya lebih berkualitas dibandingkan dengan KPR subsidi. Umumnya KPR non-subsidi menawarkan spesifikasi bangunan yang sudah lengkap dengan bahan yang berkualitas. Perbedaan biasanya terletak pada penggunaan toilet dan pondasi rumah. Selain itu, biasanya KPR non-subsidi memiliki bangunan yang lebih kokoh dibandingkan KPR subsidi. 

4. Suku Bunga

Suku bunga menjadi perbedaan mencolok lainnya antara KPR subsidi dan non-subsidi. Umumnya KPR subsidi memberikan bunga yang flat sekitar 10 tahun karena mendapatkan bantuan selisih bunga sebesar 5% dari pemerintah selama 10 tahun. Sedangkan untuk KPR non-subsidi bunga bunga fixed hanya berlaku jika debitur memilih KPR syariah murabahah atau selama bunga promo. Sedangkan setelah masa promo berakhir maka bunga akan mengalami floating yang cukup tinggi.  

5. Lokasi 

KPR non-subsidi berada di wilayah yang mudah dijangkau, strategis dan jaraknya tidak jauh dari perkotaan. Sedangkan KPR subsidi biasanya berada di pinggiran kota (daerah sub-urban), beberapa bahkan berada di daerah yang belum berkembang. Hal ini juga dikarenakan harga tanah di daerah pinggiran kota cenderung lebih murah. 

6. Harga Jual Kembali 

KPR subsidi memiliki harga jual yang lebih rendah karena dibangun di wilayah yang masih berkembang dan harga tanahnya lebih murah. Selain itu, KPR subsidi memiliki ketentuan untuk tidak boleh merenovasi rumah hingga 2 tahun setelah KPR berlangsung. KPR subsidi juga tidak boleh mengajukan take over KPR. 

Bank yang Bisa Proses KPR Subsidi

Setidaknya terdapat 25 bank penyedia KPR subsidi yang terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 6 bank pembangunan daerah syariah dan 13 bank pembangunan daerah, yaitu:

1. Bank Nasional Penyedia Rumah Subsidi

Ada beberapa bank nasional yang menyediakan KPR subsidi, yaitu:

a. Bank Konvensional

  • BTN
  • Bank Mandiri
  • BNI
  • BRI

b. Bank Syariah

  • BRI Syariah
  • BTN Syariah

2. Bank Daerah Penyedia Rumah Subsidi

Beberapa bank daerah yang memiliki program KPR subsidi yaitu:

a. Bank Pembangunan Daerah

  • Bank Papua
  • Bank BJB
  • Bank Sumatera Utara
  • Bank Kalimantan Barat
  • Bank Sulawesi Tenggara
  • Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung
  • Bank Nuta Tenggara Timur
  • Bank Jambi
  • Bank Jawa Timur
  • Bank Nagari
  • Bank Kalimantan Tengah
  • Bank Kalimantan Selatan

b. Bank Pembangunan Daerah Syariah

  • Bank Sumatera Utara Syariah
  • Bank BJB Syariah
  • Bank Jawa Timur Syariah
  • Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung Syaria
  • Bank Kalimantan Selatan Syariah

Syarat Pengajuan Rumah Subsidi

KPR subsidi hanya dapat diajukan bagi calon debitur yang memiliki penghasilan Rp. 4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp. 7.000.000 per bulan untuk rumah susun. Selain itu, anda wajib berstatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja atau usaha yang dimiliki minimal berusia 1 tahun. Berikut adalah syarat mengajukan KPR subsidi:

Cek Kalkulator KPR untuk mengajukan KPR non-subsidi

Dokumen pengaju (cukup fotokopi) Karyawan Wirausaha Professional
Fotokopi e-KTP Suami dan Istri (bagi yang telah menikah)
Berstatus WNI
Usia minimum 21 tahun dan maksimum 45 tahun
Belum pernah menerima fasilitas subsidi dalam bentuk lain
Wajib memiliki NPWP dan SPT PPH 21
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi surat nikah / akta cerai
Print mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
Fotokopi SK Pengangkatan karyawan tetap atau SK Kerja
Fotokopi slip gaji
Fotokopi SIUP, TDP, dan Surat domisili
Laporan keuangan selama 3 bulan terakhir
Fotokopi Ijin Praktek
Surat keterangan belum memiliki rumah (ditandatangani oleh lurah setempat)

The post Beda KPR Subsidi VS Non Subsidi appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kpr-subsidi-vs-non-subsidi/feed/ 0
Syarat dan Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) http://komunitas.sikatabis.com/ajb-syarat-dan-biaya/ http://komunitas.sikatabis.com/ajb-syarat-dan-biaya/#respond Tue, 02 Jun 2020 15:38:17 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9012 Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen wajib untuk mengajukan balik nama dari penjual ke pembeli saat proses KPR. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses KPR. Berikut beberapa informasi terkait pengertian AJB, beda AJB, PPJB dan PJB serta syarat pembuatan AJB Apa Pengertian AJB? Beda PPJB, PJB dan AJB …

The post Syarat dan Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu dokumen wajib untuk mengajukan balik nama dari penjual ke pembeli saat proses KPR. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dilengkapi dalam proses KPR. Berikut beberapa informasi terkait pengertian AJB, beda AJB, PPJB dan PJB serta syarat pembuatan AJB

 

Apa Pengertian AJB?

AJB KPR adalah akta atau dokumen otentik yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti peralihan atas tanah atau bangunan. PPAT merupakan pejabat yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan memiliki kewenangan dalam pengurusan akta tanah. Peraturan yang membahas mengenai pembuatan AJB tertera dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 tahun 2012 tentang pendaftaran tanah. 

Dalam proses KPR, AJB menjadi dokumen penting yang menunjukkan bahwa telah terjadi perpindahan secara sah/legal antara penjual dan pembeli. Tanpa adanya AJB maka tidak ada perjanjian telah terjadi jual-beli rumah antara penjual dan pembeli. AJB menjadi salah satu komponen penting dalam biaya-biaya yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan KPR. Selain itu, AJB juga merupakan salah satu dokumen syarat jika penjual ingin memproses penerbitan SHM atau SHGB.

Baca juga artikel berikut: Cara Buat IMB Rumah: Syarat Pembuatan IMB Rumah Baru/ Lama/ Renovasi dan IMB Hilang

 

Beda PPJB, PJB dan AJB

Ilustrasi Prose Rumah
Ilustrasi Jual Beli Rumah

Sebelum membuat AJB ada beberapa istilah lain yang perlu diperhatikan, seperti PPJB, PJB dan AJB. Masing-masing istilah tersebut memilki perbedaan, yaitu: 

1. Pengertian Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) merupakan perjanjian yang dibuat antara penjual dan pembeli sebelum membuat perjanjian jual beli di depan notaris PPAT. Pada umumnya saat PPJB ini pembeli akan memberikan DP kepada penjual sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam perjanjian PPJB biasanya penjual dan pembeli akan menyepakati harga rumah, waktu pelunasan serta waktu pembuatan AJB. 

Tujuan PPJB umumnya adalah sebagai tanda agar penjual tidak menawarkan properti yang dijual kepada pihak lain. Peraturan terkait PPJB ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.09/KPTS/M/1995. Dalam peraturan ini pihak penjual hanya berfokus pada developer perumahan. Di dalamnya mengatur tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli, jaminan penjual serta serah terima properti. Di dalamnya diatur pula mengenai penggunaan bangunan, pemeliharaan, pengalihan hak, ketentuan tentang pembatalan pengikatan, akta jual beli dan penyelesaian sengketa. 

Pemerintah juga mengakomodasi perjanjian ini dengan payung hukum lain yaitu Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam pasal 42, PPJB diperbolehkan asalkan sudah terjadi kesepakatan terkait:

  • Status kepemilikan tanah 
  • Isi Perjanjian
  • Telah memiliki izin mendirikan bangunan induk 
  • Tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum
  • Bangunan setidaknya sudah berdiri 20%  

Ada beberapa hal penting yang perlu dicantumkan dalam PPJB yaitu:

  • Objek yang dibeli
  • Kewajiban dan jaminan penjual 
  • Kewajiban bagi pembeli
  • Isi perjanjian sesuai dengan ketentuan pemerintah

2. Pengertian Perjanjian Jual Beli (PJB)

PJB atau pengikatan jual beli merupakan perjanjian yang menyatakan bahwa penjual akan menjual properti miliknya kepada pembeli dan disaksikan oleh notaris. PJB sangat penting untuk menghadapi situasi pembayaran belum lunas atau pajak jual beli yang belum terbayarkan.  

Ada 2 jenis PJB, yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas yaitu:

  • PJB lunas dibuat jika seluruh pembayaran jual beli rumah sudah lunas namun pembeli masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibayarkan atau AJB masih dalam proses pembuatan. Dalam PJB lunas biasanya penjual akan memberikan kuasa kepada pembeli untuk menandatangani AJB tanpa disaksikan oleh penjual
  • PJB tidak lunas dibuat jika pembeli belum melunasi tanggungan pembayarannya. Dalam PJB ini akan tercantum cara atau termin pembayaran, pelunasan atau sanksi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. 

Beberapa pajak yang perlu dibayarkan penjual dan pembeli sebelum AJB diterbitkan yaitu pajak penghasilan (PPh), Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebelum membuat AJB penjual dan pembeli akan membuat PPJB dan PJB terlebih dahulu. Setelah semua isi perjanjian dalam PPJB dan PJB terpenuhi maka AJB bisa diproses dan diterbitkan melalui PPAT.

Baca juga: Biaya BPHTB Gratis : Syarat / Cara Hitung BPHTB Jual Beli

 

Syarat Pembuatan AJB di Notaris PPAT

Setelah proses PPJB dan PJB terlewati, penjual dan pembeli akan mengajukan penerbitan AJB (Akta Jual Beli) kepada PPAT. AJB menjadi dokumen yang sangat diperlukan jika pembeli ingin menerbitkan sertifikat (SHM/SHGB). Beberapa syarat untuk mengajukan penerbitan AJB yaitu:

1. Dokumen Properti

Ada beberapa dokumen properti yang harus dilengkapi jika ingin mengajukan AJB yaitu:

  • PBB (asli) 5 tahun terakhir berikut tanda terima setorannya
  • Sertifikat tanah asli 
  • IMB asli 
  • Bukti pembayaran rekening listrik, telpon dan air (jika ada)
  • Surat roya dari bank jika penjual masih memiliki tanggungan

2. Dokumen Perorangan/Perusahaan

Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi oleh perorangan atau perusahaan jika berniat mengajukan penerbbitan AJB, yaitu:

Dokumen Perorangan Dokumen Perusahaan (Developer)
Fotokopi KTP suami dan istri Fotokopi KTP Direksi & komisaris yang mewakili
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah (jika sudah menikah) Fotokopi anggaran dasar lengkap yang telah disahkan Kemenkumham RI
Fotokopi keterangan WNI Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT atau surat pernyataan sebagian kecil aset

 

Biaya Pengurusan AJB di Notaris PPAT

Umumnya dalam pembuatan AJB biaya yang perlu dikeluarkan adalah 1% dari nilai transaksi / plafon KPR yang disetujui bank. Biaya 1% tersebut akan ditanggung oleh penjual dan pembeli. Dokumen AJB dapat dijadikan jaminan KPR di Bank jika developer memiliki bank rekanan namun jika developer / penjual tidak memiliki bank rekanan maka KPR tidak bisa diproses. Dokumen AJB tidak bisa otomatis dijadikan agunan kredit. Untuk menjadikan AJB sebagai agunan kredit, maka dokumen perlu diproses menjadi SHM/SHGB

Cek juga: Beda SHM dan HGB : Syarat dan Alur Penerbitan

 

Ajukan KPR di Sikatabis

Tertarik untuk ajukan KPR?

Cek penawaran terbaik kami di sini: Kalkulator KPR, layanan KPR kami gratis. Selain itu, Anda juga berkonsultasi dengan staff kami terkait pengajuan KPR Anda. Jika cocok, aplikasi Anda akan langsung kami kirim ke staff marketing bank.

The post Syarat dan Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/ajb-syarat-dan-biaya/feed/ 0
Cara Buat dan Syarat IMB Rumah Baru/ Lama/ Renovasi dan IMB Hilang http://komunitas.sikatabis.com/cara-buat-imb-rumah/ http://komunitas.sikatabis.com/cara-buat-imb-rumah/#respond Tue, 02 Jun 2020 14:14:52 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9007 IMB adalah dokumen wajib yang harus dilengkapi jika Anda berniat melakukan jual beli rumah. Dokumen IMB merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dilengkapi untuk pembelian rumah, baik  secara cash maupun KPR. Berikut informasi seputar pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fungsi IMB, syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat IMB serta proses penerbitan IMB. Pengertian …

The post Cara Buat dan Syarat IMB Rumah Baru/ Lama/ Renovasi dan IMB Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
IMB adalah dokumen wajib yang harus dilengkapi jika Anda berniat melakukan jual beli rumah. Dokumen IMB merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dilengkapi untuk pembelian rumah, baik  secara cash maupun KPR. Berikut informasi seputar pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fungsi IMB, syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat IMB serta proses penerbitan IMB.

Pengertian IMB

Ilustrasi Dokumen IMB
Ilustrasi Penandatanganan Dokumen IMB

Dokumen IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen perizinan untuk mendirikan, merenovasi dan merobohkan bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat. IMB memiliki dasar hukum yang tertera pada Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dijelaskan pada pasal 7. 

Undang-undang tersebut menjalaskan bahwa setiap bangunan baik dalam bentuk rumah, gedung adat, gedung semi permanen, bangunan gedung darurat dll harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Peraturan lain yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dalam pengurusan IMB yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Fungsi IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai peruntukan lahan. Selain itu dalam transaksi jual beli rumah dokumen ini juga dibutuhkan, karena penjual yang menjual rumah tanpa IMB akan dikenakan denda 10% dari nilai bangunan.

Cek: Kalkulator KPR

 

Kegunaan Dokumen IMB Rumah 

Sebagai dokumen wajib, IMB memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

1. Legalitas Hukum Rumah yang Dibangun

Rumah yang telah memiliki dokumen Izin mendirikan bangunan adalah rumah yang diakui legalitasnya secara hukum. Selain itu rumah yang telah memiliki IMB umumnya dibangun sesuai dengan peruntukannya. Rumah tanpa dokumen ini bisa dihancurkan oleh pemerintah setempat karena dianggap melanggar peraturan yang ada dan melanggar tata ruang wilayah setempat. 

2. Menaikkan Harga Jual Rumah

Rumah yang telah memiliki surat izin mendirikan bangunan tentu memiliki harga jual yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan penjual sudah mengantongi status kepemilikan rumah secara legal, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa rumah aman secara hukum dan telah dibangun di lokasi yang sesuai. 

Sedangkan rumah tanpa IMB harganya cenderung lebih rendah atau sulit untuk diproses pengajuan KPR-nya karena rumah tersebut dianggap tidak jelas status hukumnya.

3. Mempermudah Proses KPR dan KMG

Rumah yang memiliki dokumen IMB dapat lebih mudah mengajukan KPR atau Kredit Multi Guna. Untuk pengajuan Kredit Multi Guna dengan agunan rumah, pemilik rumah sudah harus memiliki dokumen IMB. Jika tidak ada, maka pengajuan KMG akan ditolak atau ditangguhkan hingga calon debitur telah memiliki dokumen izin mendirikan bangunan rumah. 

Selain itu, bank hanya akan memproses pengajuan KPR jika rumah yang diajukan sudah memiliki IMB, PBB dan SHM/SHGB. Pengajuan KPR rumah tanpa IMB dapat dibatalkan/ ditolak oleh bank. Selain itu dalam proses jual beli rumah jika rumah yang dijual tidak memiliki dokumen ini, maka penjual akan dikenakan denda sebesar 10% dari harga rumah tersebut atau ada kemungkinan rumah akan dibongkar oleh pemerintah karena dianggap melanggar aturan yang berlaku. 

Sebagai informasi, jika Anda berniat mengajukan KPR  dengan status rumah beli dari developer, Anda perlu memastikan bahwa IMB sudah pecah dari dokumen induk, karena umumnya saat developer membangun perumahan hanya akan ada 1 dokumen izin mendirikan bangunan untuk mewakili semua rumah yang dibangun, maka untuk mengajukan KPR Anda perlu memastikan bahwa dokumen izin mendirikan bangunan tersebut sudah dipecah sesuai dengan jumlah rumah yang dibangun oleh developer atau setiap rumah telah memiliki 1 IMB.

Baca juga: Biaya BPHTB Gratis : Syarat / Cara Hitung BPHTB Jual Beli

4. Dokumen Wajib untuk Mengubah HGB ke SHM

Rumah dengan status Hak Guna Bangun (HGB) dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Salah satu syarat penting yang diperlukan untuk mengubah HGB ke SHM adalah dokumen izin mendirikan bangunan. 

Baca juga: KPR Ditolak Bank : Solusi dan Tips Agar Disetujui

 

Syarat Pembuatan IMB Rumah Tinggal: Rumah Baru / Lama / Renovasi / IMB Hilang

 

Ilustrasi Denah Rumah
Contoh Denah Rumah

Pengajuan pembuatan IMB untuk rumah tinggal di bawah 500 m² dapat dilakukan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan setempat. Proses pembuatan IMB baru biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja. Biaya penerbitan IMB dihitung berdasarkan luas rumah tersebut, per meter m² biasanya akan dikenakan biaya sekitar Rp. 2.500. 

Sedangkan untuk menerbitkan IMB yang hilang, pemilik IMB dapat mengajukan ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) setempat, biasanya akan memakan waktu maksimal 7 hari kerja. Rumah yang telah direnovasi juga perlu melakukan pembaruan IMB. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2010. Berikut adalah kategori rumah yang perlu memperbarui IMB, yaitu: 

  • Renovasi jumlah ruang dalam rumah 
  • Pembongkaran dinding untuk memperluas rumah
  • Pembuatan bangunan baru baik di atas, di samping maupun di belakang bangunan rumah sebelumnya. 

Proses pembaruan dilakukan di Dinas Tata Kota. Biasanya petugas Dinas Tata Kota akan meninjau lokasi dan memastikan bangunan dokumen dan bukti fisik di lapangan. Proses pembaruan dokumen izin mendirikan bangunan berkisar 10-14 hari kerja setelah pemilik melakukan pembayaran administrasi.

Tidak semua bangunan yang telah direnovasi perlu diperbarui. Ada beberapa kategori bangunan yang tidak wajib memperbarui dokumen izin mendirikan bangunan, yaitu:

  • Renovasi yang dilakukan bersifat pemeliharaan seperti pengecatan, perbaikan dinding dan atap
  • Mendirikan bangunan yang ukurannya tidak lebih dari 12 m²
  • Membangun bangunan bawah tanah

1. Dokumen Syarat Pembuatan IMB Rumah

Berikut dokumen syarat yang perlu dipenuhi, jika Anda berniat membuat surat izin mendirikan bangunan untuk rumah baru/ lama, renovasi rumah atau dokumen hilang, yaitu:

Dokumen Persyaratan Rumah Baru / Lama Renovasi Rumah IMB hilang
Fotokopi KTP (identitas) pemilik IMB
Fotokopi SPPT/Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan
Fotokopi surat kepemilikan tanah
Fotokopi surat kuasa (jika tidak diurus oleh pemilik rumah)
Surat Pernyataan atas Kepemilikan Tanah
Fotokopi IMB yang hilang atau nomor IMB (dapat diakses dari PTSP kecamatan) serta surat izin pemanfaatan ruang
Fotokopi rancangan gambar
(site plan)
bangunan dengan skala 1:100
Perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat
Surat izin dari tetangga yang diketahui oleh RT/RW (dilengkapi materai 6000)
Denah bangunan dengan ukuran
postcard (8,9 x 12,7 cm) khusus untuk IMB pemutihan
Surat pengantar/rekomendasi dari Camat dan Lurah setempat
Rekomendasi Dinas/ instansi terkait

 

Proses Penerbitan IMB Rumah Baru

Ada beberapa proses atau tahapan yang perlu dalam penerbitan IMB yang perlu diperhatikan yaitu:

Tahap Penerbitan IMB Baru
Infografis Proses Penerbitan IMB rumah Baru

 

  • Calon pengaju akan diminta untuk mengambil rencana keterangan di kantor Kabupaten/ Kota atau Pemda dan Anda akan mendapatkan dokumen Rencana Kabupaten/Kota
  • Calon pengaju diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada rencana Kabupaten/Kota. pada tahap ini, Anda akan mendapatkan dokumen prototip desain rumah dan desain rumah sederhana
  • Calon pengaju mengajukan Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan mendapatkan Permohonan Pengajuan Mendirikan Gedung
  • Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek kesesuaian data dan fakta bangunan. Pada tahap ini pengaju akan mendapatkan:
    – Daftar permohonan IMB
    – Dokumen data bangunan gedung (sementara)
    – Dokumen rencana teknis bangunan gedung yang disetujui
  • Penetapan besarnya retribusi yang dibayarkan melalui Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Pengaju akan mendapatkan dokumen lampiran:
    – Perhitungan besarnya retribusi
    – Surat perintah pembayaran retribusi IMB (SSRD)
  • Pembayaran Retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah. Anda harus memberikan tanda bukti penyetoran uang kepada petugas
  • Proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Anda  akan menerima dokumen IMB yang di dalamnya berisi:
    – Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
    – Gambar situasi
    – Pembekuan dan pencabutan IMB
    – Perhitungan besarnya retribusi IMB
  • Penerimaan IMB dan proses konstruksi dapat dimulai
Untuk urus penerbitan sertifikat, cek di sini: Beda SHM dan HGB : Syarat dan Alur Penerbitan

Pentingnya IMB Rumah

IMB merupakan salah satu dokumen penting yang wajib disertakan jika Anda berniat mengajukan KPR maupun KPR take over. Untuk itu, cek rumah yang ingin dibeli pastikan dokumen sertifikat sudah lengkap dan atas nama penjual/developer. Untuk ajukan KPR Anda bisa cek layanan kami di KPR via Sikatabis.com

The post Cara Buat dan Syarat IMB Rumah Baru/ Lama/ Renovasi dan IMB Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/cara-buat-imb-rumah/feed/ 0
Relaksasi KPR: Syarat + Tips Sebelum Mengajukan http://komunitas.sikatabis.com/relaksasi-kpr-selama-corona/ http://komunitas.sikatabis.com/relaksasi-kpr-selama-corona/#respond Tue, 26 May 2020 14:58:35 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9360 Relaksasi KPR saat ini marak dibicarakan di tengah pandemi Corona. Relaksasi KPR masuk ke dalam program restrukturisasi kredit yang diberikan pemerintah kepada debitur yang terdampak pandemi Corona secara finansial. Relaksasi kredit dijadikan sebagai solusi bagi debitur yang kesulitan untuk membayar cicilan kredit karena terdampak langsung maupun tidak langsung oleh wabah Covid19. Ada beberapa hal yang …

The post Relaksasi KPR: Syarat + Tips Sebelum Mengajukan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Relaksasi KPR saat ini marak dibicarakan di tengah pandemi Corona. Relaksasi KPR masuk ke dalam program restrukturisasi kredit yang diberikan pemerintah kepada debitur yang terdampak pandemi Corona secara finansial. Relaksasi kredit dijadikan sebagai solusi bagi debitur yang kesulitan untuk membayar cicilan kredit karena terdampak langsung maupun tidak langsung oleh wabah Covid19. Ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait peraturan ini, yaitu:

 

 

Aturan Pemerintah terkait Relaksasi Kredit

Ketetapan terkait relaksasi kredit KPR dan kredit lainnya tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dari dampak penyebaran Corona. Relaksasi atau restrukturisasi kredit yang diterapkan yaitu penurunan suku bunga hingga penundaaan pembayaran cicilan selama maksimal 1 tahun. Peraturan ini juga berlaku untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Debitur dapat mengajukan penundaan pembayaran 3, 6, 9 bulan hingga maksimal 1 tahun sesuai dengan persetujuan bank terkait.

Ilustrasi Artikel Relaksasi KPR
Ilustrasi Kredit Macet

Relaksasi kredit selama pandemi Corona tidak hanya diberikan kepada debitur KPR, namun juga bagi debitur kredit lain, seperti kredit kendaraan, KUR, KTA, dll yang sesuai dengan peraturan OJK. 

Tidak semua nasabah bank dapat mengajukan relaksasi kredit, hanya debitur yang terdampak Corona saja yang bisa mengajukan kelonggaran pembayaran kredit. Selain itu bank juga memiliki kewenangan untuk meninjau sejauh mana kemampuan finansial debitur terdampak oleh Covid19. Jika berdasarkan analisis bank debitur tidak mengalami dampak yang signifikan tentu penundaan cicilan akan kurang dari 1 tahun  atau bahkan pengajuannya bisa ditolak. 

Syarat Debitur untuk Relaksasi KPR

Aturan terkait pemberian relaksasi kredit karena dampak pandemi Corona telah diberlakukan sejak 1 April 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Namun, tidak semua debitur dapat mengajukan relaksasi kredit khususnya KPR. Debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi adalah debitur yang bekerja / memiliki usaha dalam sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertambangan dan pertanian yang mengalami dampak secara ekonomis dari pandemi Corona.

Selain itu pemerintah memberikan keleluasaan kepada bank untuk menentukan debitur yang benar-benar terdampak pandemi Corona. Sehingga setiap bank memiliki peraturan yang berbeda terkait pengajuan restrukturisasi kredit ini. Hal ini juga berdampak pada tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit dapat disetujui. Berikut adalah syarat umum debitur yang dapat mengajukan relaksasi kredit, yaitu:

  • Debitur yang terdampak Covid19 dengan nilai kredit maksimum Rp. 10 miliar dan hanya berlaku bagi pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (UMKM dan KUR)
  • Keringanan yang diberikan berupa penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang sesuai dengan ketetapan bank
  • Pengajuan dilakukan dengan cara menghubungi bank via telepon / email atau website yang telah diinformasikan oleh bank terkait.
  • Proses selanjutnya akan diinformasikan oleh staff bank yang menangani restrukturisasi kredit.  

Meskipun debitur memenuhi keempat kriteria di atas, namun ada beberapa hal penting yang juga perlu diperhatikan bagi debitur yang berniat mengajukan relaksasi KPR yaitu:

  • Bank akan melakukan asesmen terhadap debitur terkait dampak pandemi Corona yang dialami (langsung atau tidak langsung) dan meninjau catatan historis pembayaran debitur
  • Tenor relaksasi diberikan bank kepada debitur dengan mempertimbangkan kemampuan bayar, kelancaran pembayaran serta beberapa hal lain yang juga menjadi pertimbangan bank, termasuk nilai properti yang diagunkan.

Baca juga: KPR Subsidi : Kebijakan + Tips Mengajukan Saat Corona

 

Hasil Relaksasi yang Diberikan Bank

Tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit akan diberikan kelonggaran bayar selama 1 tahun. Bank tentu akan memproses dan melakukan verifikasi data debitur sebelum memutuskan jangka waktu restrukturisasi yang diberikan. Setelah itu bank akan menentukan beberapa cara restrukturisasi KPR yang dapat diperoleh oleh debitur berdasarkan nilai aset dan hasil verifikasi data, yaitu:  

  • Penurunan suku bunga
  • Perpanjangan jangka waktu
  • Pengurangan tunggakan pokok
  • Pengurangan tunggakan bunga
  • Penambahan fasilitas kredit / pembiayaan, dan
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara

Baca juga: Cegah Kredit Macet KPR : Ajukan Restrukturisasi Kredit

 

Tips Aman Sebelum Mengajukan Relaksasi KPR

Tips Aman sebelum Mengajukan Relaksasi KPR
Tips Aman Sebelum Mengajukan KPR

Kebijakan restrukturisasi kredit tidak langsung memberikan jaminan kelonggaran cicilan selama 1 tahun kepada debitur. Tentunya bank memiliki penilaian sendiri terhadap kemampuan bayar masing-masing debitur. Berikut beberapa tips aman sebelum Anda mengajukan relaksasi KPR, yaitu:

1. Pastikan Jumlah Sisa Pokok KPR di Bank

Hal terpenting sebelum mengajukan restrukturisasi kredit adalah memastikan sisa pokok dan bunga yang harus dibayar di bank agar debitur dapat tahu secara jelas potongan / penurunan suku bunga yang diberikan bank jika pengajuan restrukturisasi kredit disetujui.

2. Tanyakan ke Pihak Bank terkait Prosedur Relaksasi Kredit dan Syarat Pengajuannya

Hubungi bank melalui telepon customer service atau email dan tanyakan prosedur untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Pastikan debitur memenuhi semua syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank. Perhatikan juga detail-detail dokumen yang perlu dilengkapi agar pengajuan restrukturisasi kredit lebih cepat disetujui

3. Selalu Cek Catatan Sistem Informasi Debitur (SID) BI (BI Checking)

Debitur yang memiliki riwayat kredit lancar tentu memiliki kesempatan lebih besar untuk disetujui pengajuannya. Hal ini dikarenakan bank melihat bahwa debitur akan mampu membayar cicilan KPR setelah pandemi Corona berakhir. Namun debitur yang memiliki catatan kredit tidak lancar atau menunggak tentu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi bank. Hal ini karena bank bisa jadi meragukan kemampuan bayar debitur, khususnya pasca pandemi Covid19 berakhir. 

4. Bersikap Kooperatif Kepada Bank dan Berikan Alasan yang Sesuai

Bersikap kooperatif dan memberikan data yang valid adalah hal yang sama pentingnya dengan poin lain di atas. Jika debitur memalsukan data atau memberikan alasan yang tidak tepat, tentu bank akan meragukan data yang diberikan sehingga kemungkinan pengajuan restrukturisasi kredit semakin kecil atau bisa pengajuannya ditolak oleh bank.

The post Relaksasi KPR: Syarat + Tips Sebelum Mengajukan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/relaksasi-kpr-selama-corona/feed/ 0
5 Faktor Penting Dalam Memilih Paket KPR http://komunitas.sikatabis.com/5-faktor-penting-dalam-memilih-paket-kpr/ http://komunitas.sikatabis.com/5-faktor-penting-dalam-memilih-paket-kpr/#respond Sun, 18 Sep 2016 16:08:13 +0000 http://komunitas.sikatabis.com/?p=242 Memilih KPR bukan perkara yang mudah bagi banyak orang. Banyak yang mengeluh akan banyaknya persyaratan. Untuk itu, kami coba ringkaskan hal-hal penting yang perlu dievaluasi ketika memilih KPR maupun KPA. #1 Bunga Berapa bunga yang dibebankan pinjaman KPR ? Makin tinggi bunga, makin besar jumlah cicilan. Lakukan survei paket di beberapa bank untuk mengetahui pasaran …

The post 5 Faktor Penting Dalam Memilih Paket KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Memilih KPR bukan perkara yang mudah bagi banyak orang. Banyak yang mengeluh akan banyaknya persyaratan.

Untuk itu, kami coba ringkaskan hal-hal penting yang perlu dievaluasi ketika memilih KPR maupun KPA.

#1 Bunga

Berapa bunga yang dibebankan pinjaman KPR ? Makin tinggi bunga, makin besar jumlah cicilan.

Lakukan survei paket di beberapa bank untuk mengetahui pasaran tingkat bunga. Untuk menghemat waktu antri dan ongkos transportasi, bisa bandingkan di Situs perbandingan KPR.

#2 Konvensional vs. Syariah

KPR konvensional cicilannya tetap untuk beberapa tahun saja. Sisanya berfluktuasi (floating) mengikuti pergerakan bunga di pasar.

KPR Syariah ada yang menawarkan cicilan tetap sepanjang tenor. Namun, cicilannya lebih tinggi dari KPR konvensional. Dengan KPR Syariah, peminjam mendapatkan kepastian jumlah cicilan sampai masa kredit selesai.

#3 Bunga masa Floating

Banyak peminjam paket KPR Konvensional yang tidak memperhatikan komponen suku bunga floating. Akibatnya, peminjam lupa mempertimbangkan cukupnya sisa pendapatan bulanan untuk membayar cicilan bulanan KPR pada masa bunga floating.

Saat bunga bergejolak, ada saja peminjam yang kaget dan tidak mampu membayar cicilan.

#4 Biaya Proses

Dalam proses pengajuan kredit KPR, banyak biaya terkait. Misal: biaya admin, biaya notaris, biaya asuransi dan lain-lain. Jumlahnya pun cukup signifikan. Misal: Untuk pinjaman diatas 500 juta, komponen biaya bisa di atas 20 juta.

Seringkali, peminjam tidak mempersiapkan diri untuk membayar biaya ini. Sementara, jika biaya ini tidak dilunasi, proses kredit tidak bisa dilaksanakan.

Beberapa bank bisa memberikan solusi dengan menawarkan pembayaran biaya dengan memotong kredit KPR yang diambil. Tentu saja, implikasinya jumlah kredit yang diambil menjadi lebih besar.

Biaya-biaya ini terkadang bisa ditawar, maka jangan lupa untuk dicoba.

#5 Ketatnya Syarat Dokumen

Setiap bank memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Ada yang super ketat, ada yang gampang.

Banyak bank skala kecil yang syaratnya lebih longgar, tapi dengan konsekuensi suku bunga yang lebih besar. Sebaliknya, bank yang memberi suku bunga rendah biasanya memiliki syarat yang lebih ketat untuk mengurangi resiko.

Guest posting oleh: Duwitmu.com

The post 5 Faktor Penting Dalam Memilih Paket KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/5-faktor-penting-dalam-memilih-paket-kpr/feed/ 0