sewa apartemen – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Pentingnya Perjanjian Sewa Menyewa Rumah http://komunitas.sikatabis.com/perjanjian-sewa-rumah/ http://komunitas.sikatabis.com/perjanjian-sewa-rumah/#respond Thu, 27 Aug 2020 09:43:40 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=12140 Sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa rumah cek dulu peraturan pemerintah yang mengatur tentang sewa rumah. Aturan ini tertera pada PP No. 4 tahun 1994. Tujuan dibentuknya aturan ini untuk melindungi pemilik dan penyewa agar tidak dirugikan saat melakukan sewa menyewa rumah. Peraturan ini secara detail menjelaskan tentang pembuatan surat perjanjian rumah, aturan rumah yang boleh …

The post Pentingnya Perjanjian Sewa Menyewa Rumah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Sebelum melakukan perjanjian sewa menyewa rumah cek dulu peraturan pemerintah yang mengatur tentang sewa rumah. Aturan ini tertera pada PP No. 4 tahun 1994. Tujuan dibentuknya aturan ini untuk melindungi pemilik dan penyewa agar tidak dirugikan saat melakukan sewa menyewa rumah. Peraturan ini secara detail menjelaskan tentang pembuatan surat perjanjian rumah, aturan rumah yang boleh dan tidak boleh disewakan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Secara umum hak dasar penyewa ada dua, pertama untuk menempati rumah hingga sewa berakhir. Kedua, untuk dapat tinggal dengan aman dan nyaman di rumah tersebut. Sedangkan bagi pemilik rumah, haknya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari proses sewa rumah serta mendapatkan jaminan bahwa rumah tidak disalahgunakan. Untuk menjaga hak dan kewajiban dalam sewa menyewa rumah sangat penting bagi kedua belah pihak membuat kesepakatan melalui perjanjian sewa menyewa rumah. Berikut telah kami rangkum beberapa informasi seputar perjanjian sewa rumah beserta contoh surat perjanjiannya yang dapat Anda edit sesuai kebutuhan. 

 

 

Perjanjian Sewa Rumah

Ilustrasi Kontrak Rumah
Ilustrasi Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Aturan kontrak rumah selain PP No. 4 tahun 1994, terdapat juga pada pasal 1548 KUH Perdata mengenai perjanjian sewa rumah. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pemilik dan penyewa rumah. Sehingga jika sewaktu-sewaktu salah satu pihak mendapatkan kerugian, pihak yang dirugikan bisa mendapatkan ganti rugi. Namun tentunya dibutuhkan bukti, salah satunya melalui surat perjanjian sewa menyewa rumah. 

Surat perjanjian sewa rumah merupakan surat yang dibuat saat awal perjanjian sewa menyewa rumah berlangsung. Tujuannya untuk menjaga terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan klausul yang ada dalam perjanjian tersebut. Setidaknya ada 2 kegunaan utama dibuatnya surat perjanjian sewa rumah, yaitu:

  • Menguntungkan kedua belah pihak: Jika klausul / pasal dibuat secara adil dan atas persetujuan dari kedua belah pihak, tentunya perjanjian ini akan menguntungkan masing-masing pihak. 
  • Memberikan keamanan hukum bagi kedua belah pihak: Surat perjanjian ini dapat melindungi penyewa dari kemungkinan sewaktu-waktu dipaksa meninggalkan rumah sebelum masa sewa berakhir. Selain itu, pemilik rumah juga terlindungi jika seandainya penyewa menolak untuk pindah saat masa sewa berakhir. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari kasus yang kerap terjadi selama masa sewa menyewa berlangsung. Adanya surat perjanjian dapat memberikan keamanan hukum jika sewaktu-waktu salah satu pihak menyalahgunakan hak & kewajibannya. 

Berdasarkan KUH Perdata pasal 1320 dijelaskan ada 4 syarat yang wajib dipenuhi dalam pembuatan perjanjian, yaitu: 

  • Kesediaan untuk saling mengikat perjanjian tanpa adanya paksaan 
  • Telah memenuhi ketentuan usia (21 tahun) dan cakap hukum menurut undang-undang
  • Surat perjanjian dibuat berdasarkan persetujuan untuk melakukan sewa menyewa rumah
  • Perjanjian yang dibuat tidak melanggar ketentuan undang-undang 

Sebagai informasi tambahan, pemilik perlu membayar pajak atas sewa rumah sebesar 10% dari jumlah bersih hasil penyewaan rumah. Aturan ini bersifat final, artinya jika pemilik rumah mendapatkan uang hasil pembayaran sewa maka harus dibayar PPh-nya

 

Berakhirnya Masa Sewa Rumah

Merunut dari aturan di undang-undang ada beberapa penyebab masa sewa rumah berakhir. Beberapa hal yang dapat menyebabkan berakhirnya masa sewa berdasarkan pasal 1381 KUH Perdata yaitu:

  • Masa sewa berakhir: Tentunya jika masa sewa telah berakhir maka perjanjian sewa pun telah selesai dan penyewa berkewajiban untuk meninggalkan rumah
  • Salah satu pihak mencederai isi perjanjian: Salah satu penyebab berakhirnya masa sewa jika salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian rumah. 

Tambahan di pasal 12 PP No. 4 tahun 1994 juga dijelaskan bahwa jika rumah musnah (kebakaran / terkena bencana alam) selama sewa menyewa rumah masih berjalan maka proses sewa menyewa rumah berakhir. Selain itu jika rumah musnah dikarenakan kesalahan pemilik, maka pemilik berkewajiban untuk mengembalikan sisa uang sewa kepada penyewa.  Sebaliknya, jika penyewa yang melakukan kesalahan hingga mengakibatkan berakhirnya masa sewa, maka pemilik juga berhak untuk meminta penyewa mengembalikan rumah sesuai keadaan semula dan menolak pengembalian dana sisa sewa.

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ringkas

Berikut telah kami lampirkan contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah dalam format word. Anda bisa mengedit dan mengunduhnya  di sini: CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

 

Tips Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Sebelum membuat perjanjian sewa menyewa rumah, sebaiknya pastikan setiap klausul tidak akan memberikan kerugian kedepannya, baik sebagai penyewa maupun pemilik. Untuk itu, cek beberapa tips yang telah kami rangkum untuk membuat surat perjanjian sewa rumah berikut: 

1. Buat Klausul Sewa secara Detail

Klausul perjanjian sewa menyewa rumah sebaiknya dibuat dan disepakati oleh masing-masing pihak. Ada beberapa poin penting yang sebaiknya dimasukkan ke dalam klausul perjanjian sewa-menyewa rumah, yaitu:

  • Detail objek properti: Sebaiknya Anda mencantumkan dengan jelas alamat rumah, fasilitas yang ada di objek sewa (misal: listrik 1300 watt, air PDAM atau layanan internet fiber). Anda juga mencantumkan furniture yang disertakan pada objek sewa.
  • Masa sewa: Ini merupakan salah satu komponen penting dalam klausul perjanjian sewa. Sebaiknya sertakan detail tanggal mulai dan berakhirnya sewa serta jangka waktu sewa. 
  • Harga sewa & deposit: Buat detail harga sewa rumah per jangka waktu yang ditentukan. Sertakan juga deposit yang perlu dibayar penyewa (jika ada). Anda juga bisa memasukkan cara transfer dan nomor rekening pembayaran sewa
  • Renovasi: Pilihan ini optional, namun Anda bisa pertimbangkan terkait sejauh mana penyewa boleh melakukan renovasi rumah (misal: aturan tentang mengecat rumah, memasang pagar & kanopi, dll). 
  • Iuran bulanan:  Buat rincian perkiraan biaya bulanan yang perlu dikeluarkan (misal: bayar satpam, listrik, air dan iuran sampah) di luar dari biaya sewa. Tentukan apakah pembayaran akan dilakukan oleh penyewa, pemilik rumah atau dibagi dua per bulannya. 
  • Denda: Sertakan juga klausul tentang denda, besaran denda dan sebab penyewa didenda.
  • Jika objek dijual: Aturan ini cukup penting, khususnya jika pemilik rumah menjual objek sewa sebelum masa sewa berakhir. Sebaiknya sertakan klausul terkait kompensasi yang diterima oleh penyewa jika objek sewa dijual sebelum masa sewa berakhir. 

2. Sertakan Materai

Untuk menjaga perjanjian sah di mata hukum, sebaiknya sertakan materai dalam penandatanganan perjanjian. Anda bisa menempelkan materai di kolom tanda tangan penyewa. Tanpa materai baik penyewa maupun pemilik rumah dapat melanggar perjanjian yang telah dibuat karena tanpa materai perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

3. Diskusikan Isi Klausul 

Jika memungkinkan sebaiknya diskusikan isi klausul surat perjanjian. Hal ini untuk mencegah masing-masing pihak tidak mendapatkan hak dan kewajiban yang seharusnya. Selain itu, dengan mendiskusikan isi klausul, masing-masing pihak menjadi tahu detail hak dan kewajibannya masing-masing

Anda juga bisa mempertimbangkan opsi untung rugi sewa vs beli rumah. Cek selengkapnya di sini: Lebih untung BELI rumah atau SEWA? atau jika berniat mengajukan KPR, Anda bisa ajukan di sini: KPR via Sikatabis

The post Pentingnya Perjanjian Sewa Menyewa Rumah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/perjanjian-sewa-rumah/feed/ 0
Untung Rugi Tinggal di Rumah atau Apartemen http://komunitas.sikatabis.com/rumah-atau-apartemen/ http://komunitas.sikatabis.com/rumah-atau-apartemen/#respond Tue, 30 Jun 2020 06:56:46 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=10980 Rumah atau apartemen adalah pilihan tempat tinggal masyarakat di perkotaan. Apartemen adalah bentuk hunian vertikal, sementara rumah adalah tempat tinggal berbentuk rumah tapak. Tinggal di rumah atau apartemen punya keuntungan dan kerugiannya masing-masing. Pada umumnya, pertimbangan seseorang memilih tempat tinggal adalah: Biaya Lokasi (dari tempat bekerja) Kenyamanan (luas bangunan, lingkungan) Faktor lain, seperti keamanan, akses …

The post Untung Rugi Tinggal di Rumah atau Apartemen appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Rumah atau apartemen adalah pilihan tempat tinggal masyarakat di perkotaan. Apartemen adalah bentuk hunian vertikal, sementara rumah adalah tempat tinggal berbentuk rumah tapak. Tinggal di rumah atau apartemen punya keuntungan dan kerugiannya masing-masing. Pada umumnya, pertimbangan seseorang memilih tempat tinggal adalah:

  • Biaya
  • Lokasi (dari tempat bekerja)
  • Kenyamanan (luas bangunan, lingkungan)
  • Faktor lain, seperti keamanan, akses kendaraan, dan lain-lain

Sebelum memutuskan tinggal di apartemen atau rumah, pelajari dulu:

Daftar Isi:

 

Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah (Pixabay)

 

Keuntungan Tinggal di Rumah

Mayoritas masyarakat masih tinggal di rumah tapak. Ada yang beli rumah sendiri, ada yang sewa (kontrak). Meskipun alternatif apartemen sudah lebih banyak dan lebih terjangkau, masih banyak orang yang lebih minat untuk punya rumah. Beberapa keuntungan tinggal di rumah tapak misalnya:

1. Punya Tanah

Punya rumah artinya punya lahan. Anda dapat memanfaatkan lahan ini misalnya untuk berkebun, membangun halaman, taman, atau menambah bangunan lain yang terhubung ke rumah. Jika punya apartemen, maka bangunan Anda terbatas. Punya lahan juga memberi kesan lega dan terbuka dibanding jika tinggal di apartemen.

2. Lebih Untung Untuk Investasi

Jika punya rumah, artinya rumah tersebut milik Anda sendiri. Anda akan dapat sertifikat bangunan dan tanah. Hal ini memudahkan Anda jika ingin menjual rumah atau menjaminkan rumah untuk meminjam dana di bank. Selain itu, menjual rumah juga lebih mudah karena masih banyak orang yang tertarik untuk punya rumah daripada apartemen.

Harga rumah dan tanah juga selalu naik, sehingga lebih menguntungkan untuk investasi. Meskipun cicilan rumah Anda belum lunas, menjual rumah di tengah cicilan juga malah untung karena harganya sudah lebih mahal dibanding harga Anda beli. Meskipun begitu, apartemen kini juga diminati sebagai investasi bagi orang-orang yang sudah punya rumah sendiri.

3. Lebih Privat

Dengan rumah sendiri, akses keluar masuk unit rumah Anda jauh lebih bebas. Paling-paling Anda hanya perlu melewati pos satpam (jika rumah terletak di dalam kompleks / perumahan). Berbeda dengan apartemen yang masuknya harus pakai akses khusus, tidak bisa asal bertamu, ada security 24 jam, dan sebagainya.

Sebaliknya, jika di apartemen, tetangga Anda berjarak sangat dekat. Tak jarang suara tetangga dapat terdengar di balik tembok apartemen, begitupun suara Anda sebaliknya. Apartemen yang tidak punya halaman juga membuat Anda tidak punya jarak dengan unit lain (meskipun ada balkoni).

4. Biaya Lain-Lain Lebih Murah

Biaya-biaya lain untuk rumah biasanya lebih murah. Anda dapat memilih sendiri daya listrik, sumber air (apakah iuran PDAM atau pakai sumur sendiri), dan iuran keamanan komplek juga biasanya lebih murah. Di apartemen, biasanya biaya listrik dan air nya lebih mahal, dan ada pula biaya-biaya tambahan seperti biaya fasilitas, biaya parkir, dan sebagainya.

 

Kerugian Tinggal di Rumah

Meskipun begitu, ada beberapa kerugian jika Anda tinggal di rumah petak. Meskipun kerugian tersebut tidak sebanyak keuntungannya. Misalnya:

1. Lebih Mahal

Biaya beli rumah jauh lebih mahal dari punya apartemen. Anda harus bayar DP, biaya appraisal, biaya admin, dan cicilan per tahun. Rumah yang mahal juga biasanya cicilannya besar sampai puluhan tahun. Artinya, Anda baru bisa melunasi rumah saat Anda sudah pensiun bekerja.

Baca juga: Beli vs sewa rumah

2. Lokasi Cenderung Jauh dari Pusat Kota (Kantor)

Rumah yang terjangkau biasanya terletak di pinggir kota. Hal ini membuat Anda jadi jauh dengan pusat kota / tempat Anda bekerja. Dengan budget yang sama, biasanya tersedia apartemen murah yang sudah terletak di pusat kota. Selain itu, apartemen yang makin menjamur tapi belum banyak diminati makin banyak, sehingga banyak pilihan lokasi apartemen yang cocok untuk Anda.

 

Ilustrasi apartemen
Ilustrasi apartemen (Unsplash)

 

Keuntungan Tinggal di Apartemen

Kini, masyarakat mulai tertarik tinggal di apartemen. Alasannya karena harganya makin terjangkau, pilihannya makin banyak, dan gaya hidup apartemen yang makin diminati. Berikut beberapa keuntungan tinggal di apartemen:

1. Fasilitas Lebih Lengkap

Banyak apartemen sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, misalnya swalayan, gym, kolam renang, taman bermain, ruang berkumpul, tempat parkir, dan sebagainya. Fasilitas ini dapat jadi alternatif dibanding Anda harus pergi jauh hanya untuk sekedar beli makanan di swalayan atau renang. Banyak juga rumah-rumah di gang yang tidak menyediakan lahan parkir, sehingga tinggal di apartemen dapat memudahkan Anda memarkir kendaraan Anda.

2. Untung Untuk Investasi

Apartemen juga cocok untuk investasi. Hal ini terutama jika Anda sudah punya rumah sendiri. Bagi generasi muda, tinggal di apartemen adalah gaya hidup baru yang kesannya mewah dan eksklusif. Anda dapat memanfaatkan situasi ini dengan menyewakan apartemen Anda. Meskipun, menjual apartemen cukup susah karena unitnya yang cukup mahal.

3. Gaya Hidup

Bagi generasi muda, tinggal di apartemen adalah gaya hidup baru. Ada kesan mewah, eksklusif, dan mandiri. Selain itu, ada juga yang suka di apartemen karena lebih mudah menata, merawat, dan mengaturnya karena ukurannya yang tidak seluas rumah. Apartemen juga cocok untuk pasangan muda yang belum punya anak. Akses apartemen juga dibatasi hanya untuk pemilik, sehingga lebih aman.

4. Banyak Pilihan

Apartemen kini makin banyak, sehingga Anda dapat punya banyak pilihan juga. Perkembangan apartemen di tengah kota lebih banyak dibanding rumah. Hal ini karena apartemen berkembang vertikal, sehingga dapat menyediakan lebih banyak unit dengan luas tanah yang sama dibanding rumah. Sehingga, banyak apartemen yang dekat dengan lokasi strategis, kantor Anda, akses transportasi umum, dan sebagainya.

Baca juga: Tips ajukan Kredit Apartemen (KPA)

 

Kerugian Tinggal di Apartemen

Meskipun mulai banyak dilirik, tinggal di apartemen tetap dianggap kurang afdol ketimbang punya rumah petak. Memang, tinggal di apartemen ada kekurangannya juga. Misalnya:

1. Biaya Lain-Lain Lebih Mahal

Karena fasilitas yang cukup banyak, maka biaya lain yang Anda tanggung juga jadi lebih mahal. Harga listrik juga cenderung lebih mahal karena apartemen biasanya memakai daya yang lebih besar. Anda juga harus bayar biaya fasilitas (gym, kolam renang, kebersihan), biaya parkir, biaya keamanan, dan lain-lain.

2. Tidak Bisa Punya Hak Milik

Anda hanya bisa punya hak guna, bukan hak milik. Hak guna ini berlaku 20 atau 30 tahun. Ada dua status hak guna, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB) Murni dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Jika HGB Murni, maka dapat diperbarui dengan biaya tertentu sesuai nilai apartemen. Sementara, jika HGB di atas HPL, maka setelah HGB habis, apartemen akan jadi milik pemilik lahan (Anda tidak bisa perpanjang).

Baca juga: Beda SHM dan HGB

The post Untung Rugi Tinggal di Rumah atau Apartemen appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/rumah-atau-apartemen/feed/ 0