polisi – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Nomor Darurat di Jakarta: Jika ada kecelakaan / Mogok / Ambulance / Bengkel / Derek http://komunitas.sikatabis.com/nomor-darurat-di-jakarta/ http://komunitas.sikatabis.com/nomor-darurat-di-jakarta/#respond Tue, 02 Jun 2020 03:35:09 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7925 Saat berkendara Anda dapat mengalami masalah seperti kendaraan mogok atau kecelakaan. Jika tidak siap, Anda akan bingung menghubungi siapa dan ke mana saat terjadi kecelakaan/mogok. Saat kecelakaan/mogok nomor yang perlu Anda hubungi adalah polisi, rumah sakit, ambulans, bengkel, jasa marga, derek, dan sebagainya.  Menyimpan nomor darurat untuk dipakai saat kecelakaan/mogok sangat penting agar Anda cepat …

The post Nomor Darurat di Jakarta: Jika ada kecelakaan / Mogok / Ambulance / Bengkel / Derek appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Saat berkendara Anda dapat mengalami masalah seperti kendaraan mogok atau kecelakaan. Jika tidak siap, Anda akan bingung menghubungi siapa dan ke mana saat terjadi kecelakaan/mogok. Saat kecelakaan/mogok nomor yang perlu Anda hubungi adalah polisi, rumah sakit, ambulans, bengkel, jasa marga, derek, dan sebagainya. 

Menyimpan nomor darurat untuk dipakai saat kecelakaan/mogok sangat penting agar Anda cepat mengubunginya. Selain nomor darurat bebas pulsa 112, Anda dapat langsung menghubungi ke nomor-nomor instansinya masing-masing. Kami rangkumkan daftar nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi di wilayah DKI Jakarta dan kami sarankan Anda mem-bookmark artikel ini.

 

Daftar Isi

 

Ambulance

Nomor darurat ambulans bisa lewat 112/119. Layanan ini bebas pulsa jadi Anda dapat meneleponnya kapanpun Anda punya baterai dan sinyal seluler. Ambulans ini disediakan oleh dinas kesehatan. Jika nomor ini tidak bisa menyediakan ambulance untuk Anda, Anda dapat menghubungi nomor lain di tabel di bawah ini.

Layanan ambulance 112/119 gratis jika Anda dapat menunjukkan KTP-el DKI Jakarta. Jika tidak, maka akan dikenakan biaya sekitar 450 ribu rupiah, tergantung jauh-dekatnya lokasi. Untuk fasilitas ambulance lain dari swasta tentu berbayar. Harganya juga rata-rata sama sekitar 500 ribu sampai 1 juta rupiah. Semakin jauh jarak yang ditempuh ambulance jelas makin mahal biayanya. Ambulance membawa korban ke rumah sakit/pusat kesehatan lain terdekat.

1. Ambulans Jakarta Pusat

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Jakarta Petojo, Gambir (021) 21201123 Dinkes Jakarta
Ambulance Rumah Sehat BAZNAS Jakarta Menteng, Menteng (021) 31909632 Baznas
Ambulance PMI DKI Jakarta Kramat, Senen (021) 3906666 PMI Jakarta
Ambulance PMI Kota Jakarta Pusat Kebon Kelapa, Gambir (021) 3847414 PMI Jakpus
Ambulans Rumah Sakit Islam Cempaka Putih Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih (021) 4250451 RSI Cempaka Putih
Ambulans 24 Medicare RS Awal Bros Sumur Batu, Kemayoran (021) 42900203 Medicare
Jasa Mobil Ambulance Jabodetabek Senen, Senen 0858-9205-9777

0812-8695-4760

Jasa Ambulance
Jasa Sewa Ambulance 24 Jam Kwitang, Senen 0823-1476-2793
Jasa Ambulance Cikini, Menteng 0857-7000-2591
Ambulance Espro Medical Karet Tengsin, Tanahabang 0811-9851-261 Espro Medical

 

2. Ambulans Jakarta Utara

Layanan Lokasi Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Utara Tugu Selatan, Koja (021) 43935630 PMI Jakut
Ambulance RSU Kecamatan Koja Tugu Selatan, Koja (021) 43908443
Layanan Ambulance Tugu Utara, Koja 0812-9334-4440
Mandiri Pelayanan Ambulance Jenazah Semper Timur, Cilincing 0813-1022-7131
KIM Ambulance Sunter Jaya, Tanjung Priok 0812-9058-0680

 

3. Ambulans Jakarta Selatan

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Selatan Pejaten Barat, Pasar Minggu (021) 7980332 PMI Jaksel
Jasa Ambulance 24 Jam Menteng Dalam, Tebet 0813-8515-4322
Ambulance Nusa Indah Homecare Cilandak Timur, Pasar Minggu 0823-1607-7739 Nusa Indah
Ambulans Cito 24 Jam Cipete Utara, Kebayoran Baru 0813-5566-92932
Ambulans Rumah Sakit Asri Duren Tiga, Pancoran (021) 7992211 Siloam
Ambulance Perindo Kebayoran Baru Rawa Barat, Kebayoran Baru 0852-6131-7979
Ambulans Gawat Darurat NIHC Melawai, Kebayoran Baru 0813-5566-9232
Baitul Musibah Grogol Selatan, Kebayoran Lama 0817-0000-467 Baitul Musibah
BK Assistance Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama (021) 7292111 BK Assistance
Jasa Sewa Ambulance Murah Pondok Labu, Cilandak 0878-7722-6546

 

4. Ambulans Jakarta Barat

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Barat Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan (021) 5606378 PMI Jakbar
Jasa Sewa Ambulance Jakarta Barat Kota Bambu Utara, Palmerah 0821-1173-0011
Jasa Ambulance Peduli Sesama Kedoya Selatan, Kebonjeruk 0812-8285-5061
Akma Ambulance Tegal Alur, Kalideres (021) 55959140 Akma

 

5. Ambulans Jakarta Timur

Layanan Lokasi (Keluharan, Kecamatan) Nomor Website
Ambulance PMI Jakarta Timur Klender, Duren Sawit (021) 86607783 PMI Jaktim
Ambulance Rs. Dharma Nugraha Pulogadung, Rawamangun (021) 4707430 Dharma Nugraha
MMS Ambulance Cakung Penggilingan, Cakung 0811-9992-118 Mitra Medical
Ambulance VIP Jakarta Halim Perdana Kusuma, Makasar 0812-3456-7125 Ambulance VIP
Ambulance Murah Jakarta Batu Ampar, Kramat Jati 0812-1313-6513 Ambulance Siaga
Ambulance Trans Medical Ceger, Cipayung 0822-4009-4007
Sewa Ambulance Ciracas Ciracas, Ciracas 0852-0706-6948 Sewa Ambulance
Sewa Ambulance Jakarta Timur Baru, Pasar Rebo 0813-1116-01118
Medisa Ambulance Kalisari, Pasar Rebo 0818-0756-7560
Layanan Ambulance Pekayon, Pasar Rebo 0813-8651-0009
Sewa Ambulance Jakarta Cibubur, Ciracas 0812-1177-1221
MMS Ambulance Cibubur Cibubur, Ciracas 0811-9992-118 Mitra Medical

 

Polisi

Polisi dapat langsung dihubungi di 110. Nomor ini juga bebas pulsa dan dapat Anda hubungi selama Anda punya baterai dan sinyal. Jika nomor ini tidak bisa dihubungi, Anda dapat menghubungi langsung nomor kantor polisi terdekat. 

Unit kecelakaan lalu lintas biasanya di bawah Polres (tingkat kota). Jika susah dihubungi, Anda dapat menghubungi Polsek (tingkat kecamatan) terdekat agar kemudian dihubungkan dengan Polres setempat. Jangan ragu untuk meminta layanan yang optimal dari kepolisian jika terjadi keadaan darurat di jalan.

Nomor Telepon Polisi

1. Polisi Jakarta Pusat

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor
Polres Metro Jakarta Pusat Kramat, Senen 0838-7306-5125
Polsek Metro Cempaka Putih Cempaka Putih Baru, Cempaka Putih (021) 4264809
Polsek Metro Gambir Cideng, Gambir (021) 3456422
Polsek Metro Johar Baru Tanah Tinggi, Johar Baru (021) 4228209
Polsek Metro Kemayoran Kebun Kosong, Kemayoran (021) 6545878
Polsek Metro Menteng Gondangdia, Menteng (021) 3909162
Polsek Metro Sawah Besar Pasar Baru, Sawah Besar (021) 3454363
Polsek Metro Senen Senen, Senen (021) 4265618
Polsek Metro Tanahabang Bendungan Hilir, Tanahabang (021) 5701585

 

2. Polisi Jakarta Utara

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor
Polres Metro Jakarta Utara Rawabadak, Koja (021) 43931017
Polsek Metro Cilincing Cilincing, Cilincing (021) 4404640
Polsek Metro Kelapa Gading Pegangsaan Dua, Kelapa Gading 0819-5863-4128
Polsek Metro Koja Tugu Utara, Koja (021) 4228209
Polsek Metro Pademangan Pademangan Barat, Pademangan (021) 6415152
Polsek Metro Penjaringan Pluit, Penjaringan (021) 6693066

 

3. Polisi Jakarta Selatan

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Polres Metro Jakarta Selatan Pulo, Kebayoran Baru (021) 7206004
Polsek Metro Cilandak Cilandak Barat, Cilandak (021) 7691000
Polsek Metro Jagakarsa Cipedak, Jagakarsa (021) 7864446
Polsek Metro Kebayoran Baru Kramat Pela, Kebayoran Baru (021) 7393276
Polsek Metro Kebayoran Lama Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Lama (021) 7393090
Polsek Metro Mampang Mampang Prapatan, Mampang Prapatan (021) 7987609
Polsek Metro Pancoran Kalibata, Pancoran (021) 7994221
Polsek Metro Pasar Minggu Pasar Minggu, Pasar Minggu (021) 7805444
Polsek Metro Pesanggrahan Bintaro, Pesanggrahan (021) 73886887
Polsek Metro Setiabudi Karet, Setiabudi (021) 5250072
Polsek Metro Tebet Tebet Barat, Tebet (021) 8303552

 

4. Polisi Jakarta Barat

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Polres Metro Jakarta Barat Slipi, Palmerah (021) 5300330
Polsek Metro Cengkareng Cengkareng Timur, Cengkareng (021) 6197177
Polsek Metro Kalideres Kalideres, Kalideres (021) 5414667
Polsek Metro Kebon Jeruk Kebon Jeruk, Kebon Jeruk (021) 5483479
Polsek Metro Kembangan Meruya Utara, Kembangan (021) 5866555
Polsek Metro Palmerah Palmerah, Palmerah (021) 5483667
Polsek Metro Tambora Angke, Tambora (021) 6319075
Polsek Metro Taman Sari Mangga Besar, Taman Sari (021) 6496544

 

5. Polisi Jakarta Timur

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Polres Metro Jakarta Timur Bali Mester, Jatinegara (021) 22850803
Polsek Metro Cakung Cakung Barat, Cakung (021) 4604348
Polsek Metro Ciracas Rambutan, Ciracas (021) 8403180
Polsek Metro Cipayung Bambu Apus, Cipayung (021) 87754223
Polsek Metro Duren Sawit Duren Sawit, Duren Sawit (021) 8616138
Polsek Metro Jatinegara Kampung Melayu, Jatinegara (021) 8194757
Polsek Metro Kramat Jati Kampung Tengah, Kramat Jati (021) 87798145
Polsek Metro Makasar Pinang Ranti, Makasar (021) 87782579
Polsek Metro Matraman Palmeriam, Matraman (021) 8583435
Polsek Metro Pasar Rebo Pekayon, Pasar Rebo (021) 8718585
Polsek Metro Pulogadung Cipinang, Pulo Gadung (021) 4892524

 

6. Aplikasi PolisiKu

Kini Polisi menyediakan aplikasi PolisiKu yang dapat diunduh dari PlayStore. Aplikasi ini dapat digunakan untuk menghubungi polisi terdekat, menghubungi polisi di kota lain, akses layanan polisi (SKCK, SIM, dan sebagainya), pengaduan atas layanan & kinerja polisi, serta akses layanan lain seperti rumah sakit terdekat dan pemadam kebakaran terdekat. 

Cara menggunakan Aplikasi PolisiKu untuk keadaan darurat.

  • Unduh dan pasang aplikasi PolisiKu dari PlayStore

Aplikasi Polisiku 1

  • Masuk ke aplikasi PolisiKu.
    Aplikasi Polisiku 2

    Anda dapat memilih banyak menu yang tersedia, seperti: 

    • Telepon Call Center Polisi 110.
      Aplikasi Polisiku 3
    • Cari layanan terdekat. Dalam menu ini Anda dapat mencari layanan UGD rumah sakit, nomor polisi, dan pemadam kebakaran terdekat.
      Aplikasi Polisiku 4
    • Cari layanan di kota lain. Ketik nama kota di kotak pencarian. Dalam menu ini Anda dapat mencari layanan UGD rumah sakit, nomor polisi, dan pemadam kebakaran di kota yang  Anda pilih (layanan yang tersedia sama seperti di menu pencarian layanan terdekat).
      Aplikasi Polisiku 5
    • Selain untuk keadaan darurat, aplikasi PolisiKu juga dapat digunakan untuk melakukan pengaduan, mem-post tulisan di forum Halo Polisiku, dan akses layanan lain seperti mengurus SIM, SKCK, dan Samsat.

Selain untuk keadaan darurat, aplikasi PolisiKu juga dapat digunakan untuk melakukan pengaduan, mem-post tulisan di forum Halo Polisiku, dan akses layanan lain seperti mengurus SIM, SKCK, dan Samsat.

 

Pemadam Kebakaran

Pemadam kebakaran tidak hanya memadamkan api tapi juga melakukan evakuasi keadaan darurat dan bencana alam, menangani binatang liar dan berbahaya, serta melakukan penyelamatan saat kecelakaan di tempat sulit misal di air atau di jurang. Nomor darurat pemadam kebakaran adalah 113. Anda juga bisa langsung menghubungi unit pemadam kebakaran yang terdekat.

1. Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Duri Pulo, Gambir (021) 6344579
Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pos Karet Karet, Tanahabang (021) 6344215
Suku Dinas Pemadam Kebakaran Cikini, Menteng (021) 6344215
Kantor Sektor V Damkar Cempaka Putih Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih (021) 42802686
Sektor Pemadam Kebakaran Johar Baru Johar Baru, Johar Baru (021) 4200508
Kantor Sektor Pemadam Kebakaran Kemayoran Gunung Sahari Selatan, Kemayoran (021) 65866642

 

2. Pemadam Kebakaran Jakarta Utara

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Kantor Pemadam Kebakaran Jakarta Utara Semper Baru, Cilincing (021) 44835555
Pos Pemadam Kebakaran Rorotan Rorotan, Cilincing (021) 44835555
Pos Pemadam Kebakaran Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading (021) 44834444
Damkar Pelindo 2 Tanjung Priok Tanjung Priok, Tanjung Priok (021) 4352229
Pos Pemadam Papanggo Papanggo, Tanjung Priok (021) 4200508
Pos Pemadam Kebakaran Binaria Ancol Ancol, Pademangan (021) 44835555
Pemadam Kebakaran Penjaringan, Penjaringan (021) 44835555

 

3. Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan

Layanan Lokasi (Kelurahan, Kecamatan) Nomor Telepon
Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan Jagakarsa, Jagakarsa (021) 7822993
Stasiun Pemadam Kebakaran Tanah Kusir Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama (021) 7515054
Pemadam Kebakaran Lebak Bulus Pondok Pinang, Kebayoran Lama (021) 7694519
Pos Pemadam Kebakaran Pesanggrahan, Pesanggrahan (021) 73888479
Dinas Pemadam Kebakaran Kecamatan Pasar Minggu Jati Padang, Pasar Minggu (021) 7817885
Pos Pemadam Kebakaran Ciganjur Ciganjur, Jagakarsa (021) 7515054
Dinas Pemadam Kebakaran Mampang Prapatan Kuningan Barat, Mampang (021) 7515054
Pemadam Kebakaran Kecamatan Tebet Tebet Barat, Tebet (021) 8294761
Kalibata Fire Station Rajawati, Pancoran (021) 75818117

 

4. Pemadam Kebakaran Jakarta Barat

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Kembangan Selatan, Kembangan (021) 5682283
Pemadam Kebakaran Sektor Cengkareng Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pos Pemadam Kebakaran Cengkareng Barat Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 6193113
Dinas Pemadam Kebakaran Pos Duri Kesambi Duri Kosambi, Cengkareng (021) 5607323
Pos Pemadam Kebakaran Samsat Daan Mogot Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pemadam Kebakaran Sektor Kalideres Prepedan, Kalideres (021) 5553474
Suku Dinas Pemadam Kebakaran Kebon Jeruk, Kebon Jeruk (021) 5483113
Pemadam Kebakaran Sektor Kembangan Kembangan Utara, Kembangan (021) 58304418
Kantor Sektor Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Palmerah Kota Bambu Selatan, Palmerah (021) 29334747
Pemadam Kebakaran Tanjung Duren Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan (021) 5682284
Pemadam Kebakaran Sektor Tambora Roa Malaka, Tambora (021) 6918237
Damkar Taman Sari Pinangsia, Taman Sari (021) 6916503
Pemadam Kebakaran Jakarta Barat Kembangan Selatan, Kembangan (021) 5682283
Pemadam Kebakaran Sektor Cengkareng Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pos Pemadam Kebakaran Cengkareng Barat Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 6193113
Dinas Pemadam Kebakaran Pos Duri Kesambi Duri Kosambi, Cengkareng (021) 5607323
Pos Pemadam Kebakaran Samsat Daan Mogot Cengkareng Barat, Cengkareng (021) 5553444
Pemadam Kebakaran Sektor Kalideres Prepedan, Kalideres (021) 5553474

 

5. Pemadam Kebakaran Jakarta Timur

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Sub Dinas Damkar Jakarta Timur Kebun Manggis, Matraman (021) 85904904
Pemadam Kebakaran Cakung Barat, Cakung (021) 85904904
Pos Pemadam Cipayung Cipayung, Cipayung (021) 85904904
Kantor Sektor Pemadam Kebakaran Pulogadung Rawamangun, Pulogadung (021) 85904904

 

Mobil Mogok 

Kendaraan dapat mogok karena kerusakan, termasuk karena kecelakaan. Kami menyarankan Anda menyimpan nomor bengkel langganan Anda. Biasanya bengkel mau mengirim montir jika Anda minta untuk melakukan perbaikan di jalan. Jika bengkel itu tidak bisa Anda hubungi, ada dapat memasang aplikasi seperti Go Life atau Montir.

Nomor Jasa Derek/Towing

Jika kendaraan mogok tidak bisa jalan, Anda dapat memesan jasa derek/towing. Derek akan menarik mobil Anda untuk dibawa ke bengkel. Towing/mobil gendong akan membawa mobil Anda di atas truk towing (tidak ditarik seperti derek). Biaya derek dan towing mulai dari 300 ribu sampai jutaan, tergantung jaraknya. Towing juga dapat digunakan untuk membawa mobil ke luar kota.

1. Derek Jakarta Pusat

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Derek 24 Jam Menteng, Menteng 0813-3622-0902
Jasa Derek Jabodetabek Galur, Johar Baru 0813-8359-1159
Jasa Derek Gendong & Cantol Gunung Sahari Selatan, Kemayoran 0813-8359-1159
Jasa Derek Gendong Pasar Baru, Sawah Besar 0817-6039-630
Layanan Derek Jakarta Pusat 24 Jam Pasar Baru, Sawah Besar 0813-3622-0902

 

2. Derek Jakarta Utara

Layanan Lokasi Nomor Telepon
RR Towing Derek Gendong 24 Jam Sunter Agung, Tanjung Priok 0812-8908-2558

 

3. Derek Jakarta Selatan

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Sewa Derek Gendong Towing Gandaria Utara, Kebayoran Baru 0857-8289-9292
NHA Towing Murah Jakarta Bintaro, Pesanggrahan 0823-3852-3853
Jasa Towing Jakarta Cipete Selatan, Cilandak 0811-9295-789
Derek ZTM Gandaria Selatan, Cilandak 0812-1234-5070
Layanan Derek Djaks IV Cilandak Timur, Pasar Minggu 0813-8068-0009
Bhayongbhong Head Office Cilandak Timur, Pasar Minggu 0819-3839-9292
Asiaderek Pejaten Barat, Pasar Minggu 0812-7421-8236
Derek Gendong Abhigel Pejaten Timur, Pasar Minggu 0812-9144-3425
Arta Towing Group Derek Gendong Srengseng Sawah, Jagakarsa 0818-972-498
Derek Mobil Towing Jakarta Cipedak, Jagakarsa 0812-1239-9292
Eshan Towing Srengseng Sawah, Jagakarsa 0813-1177-0690
Derek Mobil Mogok MX Towing Srengseng Sawah, Jagakarsa 0877-8047-3535
Auto Derek Jagakarsa, Jagakarsa 0852-1177-9898
Arta Towing Head Office Lenteng Agung, Jagakarsa 0813-8848-5180
Layanan Derek Gendong Djaks Rawajati, Pancoran (021) 79890000
Mobil Derek 88 Tebet Barat, Tebet 0811-9279-888
Mobil Derek Nusantara Kuningan Timur, Setiabudi 0811-8859-922

 

4. Derek Jakarta Barat

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Derek Cantol/Towing Cengkareng Barat, Cengkareng 0878-8295-6971
Jasa Derek Cantol 61 Kamal, Cengkareng 0813-8229-6261
Derek Towing Mobil Kedoya Selatan, Kebon Jeruk 0856-9595-1122
Derek Gendong Towing BTC Meruya Utara, Kembangan 0878-8542-5825
Jasa Derek 24 Jam Kedaung Kali Angke, Kembangan 0813-8359-1159
Jasa Derek 24 Jam Meruya Selatan, Kembangan 0858-6422-2749
Tifa Towing Meruya Utara, Kembangan 0818-906-906
Sekar Gunawan Abadi Derek Palmerah, Palmerah 0813-1500-0449
Jasa Derek Autor Car Jelambar Baru, Grogol Petamburan 0813-8359-1159
Jasa Derek Jakarta Angke, Tambora 0813-1897-4639
Jasa Angkut Barang dan Derek Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan 0877-8100-4929

 

5. Derek Jakarta Timur

Layanan Lokasi Nomor Telepon
Jasa Derek Emergency Cakung Timur, Cakung 0813-8359-1159
Derek Towing Setu, Cipayung 0812-9070-6469
Juragan Derek Towing Kelapa Dua Wetan, Ciracas 0877-2424-4449
Kirim Mobil AKM (Derek Mobil) Duren Sawit, Duren Sawit 0813-1072-3434
Jasa Derek Mobil Rawa Bunga, Jatinegara 0812-9611-8181
AA Club Indonesia Bali Mester, Jatinegara (021) 8561024
Bintara Towing Utan Kayu Selatan, Matraman 0812-9899-8297
Usaha Mandiri Derek Towing 24 Jam Rawamangun, Pulogadung 0877-7776-5067
Jasa Derek Towing & Gantung Rawamangun, Pulogadung 0813-8359-1159

 

6. Aplikasi JMCaRe

Tidak semua layanan mobil derek swasta melayani mobil mogok di jalan tol. Jika mobil Anda mogok di jalan tol, maka Jasa Marga yang akan memberi layanan derek/towing. Jasa Marga dapat dihubungi di 14080. Kami menyarankan Anda memasang aplikasi resmi dari Jasa Marga JMCaRe untuk mengakses Jasa Marga lebih cepat.

Cara menggunakan aplikasi JMCaRe:

  • Unduh dan pasang aplikasi JMCaRe
    Aplikasi JMCare 1
  • Pastikan GPS aktif karena aplikasi ini akan mengakses lokasi Anda agar cepat sampai tujuan bila layanan diminta. Daftarkan juga nomor HP Anda. Ada berbagai layanan seperti:
    • Menghubungi Jasa Marga (lewat 14080 atau Twitter)
    • Melihat info lalu lintas (seperti fitur di Google Maps)
    • Melihat info gerbang tol (lokasi, foto, dan biaya)
    • Mencari tempat istirahat jalan tol terdekat
    • Mengakses CCTV yang memantau gerbang tol
      Aplikasi JMCare
  • Untuk keadaan mobil mogok, Anda dapat mengakses layanan:
    • Tombol panik yang langsung menghubungkan Anda ke Jasa Marga, polisi, dan ambulans
      Aplikasi JMCare
    • Pesan mobil derek sesuai dengan kondisi mobil Anda.
      Aplikasi JMCare

Lainnya

1. Kontak Pribadi

Anda juga perlu menyimpan kontak pribadi yang dapat diakses jika terjadi keadaan darurat. Misalnya, dengan menambahkan huruf ‘A’ di depan nama kontak pribadi Anda (A Ibu, A Ayah, dan sebagainya) sehingga nama tersebut muncul di paling atas daftar kontak. Atau Anda juga bisa mengelompokkan nomor-nomor penting ke dalam satu grup kontak. Bisa juga dengan menandai kontak-kontak penting sebagai favorit.

Selain kontak orang terdekat, Anda juga sebaiknya menyimpan nomor bengkel terpercaya Anda. Bengkel terpercaya Anda lebih mengerti soal kendaraan Anda dibanding bengkel baru, sehingga memperbaiki mobil mogok akan lebih mudah. Kedekatan dengan bengkel juga membuat layanan bengkel lebih baik, misal lebih mudah untuk datang ke lokasi mogok Anda.

2. Aplikasi Jakarta Aman

Pemerintah DKI menyediakan aplikasi Jakarta Aman yang dapat digunakan untuk keadaan darurat. Tampilan utama aplikasi ini menunjukkan ikon layanan-layanan darurat (polisi, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lain-lain) di tampilan peta. Ikon-ikon tersebut dapat langsung ditekan untuk melihat informasi lebih lanjut dan menghubunginya.

Cara menggunakan aplikasi Jakarta Aman untuk keadaan darurat:

  • Unduh dan pasang aplikasi Jakarta Aman (ikuti prosedur masukkan nomor HP dan lain-lain).
    Aplikasi Jakarta Aman
  • Tampilan utama dapat langsung ditekan-tekan ikonnya. Untuk keadaan darurat, tekan dan tahan tombol darurat. Ini akan menghubungkan Anda ke layanan darurat (sama seperti 112).
    Aplikasi Jakarta Aman
    Catatan: saat Tim Sikatabis mencoba menekan tombol darurat ini (dan bahkan berusaha membatalkannya), tim dari Jakarta Aman langsung menghubungi ke nomor HP. Jadi gunakan tombol untuk benar-benar keadaan darurat, jangan main-main.
  • Anda dapat menekan ikon gambar sirine di pojok kanan atas untuk membuat laporan tertulis mengenai kondisi di lingkungan sekitar Anda.
    Aplikasi Jakarta Aman

The post Nomor Darurat di Jakarta: Jika ada kecelakaan / Mogok / Ambulance / Bengkel / Derek appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/nomor-darurat-di-jakarta/feed/ 0
Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/ http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:43:57 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8002 Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena: Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak …

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena:

  • Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak tahunan kendaraan.
  • Sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah milik Anda, sehingga tidak akan kena masalah hukum di kemudian hari.
  • BPKB atas nama Anda dapat Anda gunakan untuk keperluan lain, misal jaminan pinjam dana.

Jika domisili kendaraan berbeda dengan domisili KTP Anda, maka sebelum balik nama, Anda perlu cabut berkas kendaraan dulu. Hal ini dikenal dengan mutasi kendaraan. Artinya, Anda mencabut data kendaraan tersebut dari wilayah samsat / wilayah pendataan kepolisian di daerah pemilik lama untuk dapat didaftarkan di wilayah baru (tempat Anda tinggal).

Setelah mutasi dan balik nama, maka Anda wajib urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB). STNK adalah dokumen kendaraan yang berisi identitas kendaraan + menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik Anda. Sementara, BPKB adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda lah pemilik kendaraan tersebut.

Untuk mutasi, balik nama kendaraan, dan buat BPKB, pelajari dulu:

 

Mutasi Kendaraan

1. Syarat Mutasi Kendaraan

Syarat mutasi kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Mutasi Kendaraan

  • Datang ke kantor Samsat asal BPKB kendaraan (daerah asal pemilik kendaraan yang dulu).
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran mutasi kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar.
  • Setelah membayar, Anda akan menerima bukti pembayaran untuk mengambil berkas Anda. Biasanya berkas akan dapat diambil 5-7 hari selanjutnya. Berkas ini akan digunakan untuk mengurus balik nama di Samsat di daerah Anda. Meskipun begitu, kendaraan tetap dapat Anda pakai karena Anda akan dapat surat jalan sementara.

3. Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya-biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus mutasi kendaraan antara lain:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah. Biayanya:
    • Roda 2 = Rp 150.000
    • Roda 4 = Rp 250.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Balik Nama Kendaraan

1. Syarat Balik Nama Kendaraan

Syarat balik nama kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah Anda punya semua syarat di atas, maka Anda dapat mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat. Prosedur / cara urus balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda. Jika sebelumya sudah mengurus cabut dokumen (mutasi), bawa dokumen yang Anda ambil dari Samsat tempat urus mutasi. Jika tidak perlu cabut berkas (domisili kendaraan sama dengan domisili Anda), maka Anda bisa langsung urus balik nama di Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran balik nama kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar. Anda kemudian akan diberitahu kapan dapat mengambil STNK + Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anda yang baru. Biasanya 2-5 hari setelahnya.
  • Datang lagi di waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru + TNKB baru.

3. Biaya Balik Nama Kendaraan

Dalam proses balik nama kendaraan, ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya penerbitakn STNK baru:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Buat BKPB

1. Syarat Buat BKPB

Setelah prosedur balik nama selesai, Anda juga wajib mengurus pembuatan BPKB baru. Hal ini sebagai penguat / legalitas hukum bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik Anda. Syarat pembuatan BPKB:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah diurus balik namanya, asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) lama (milik pemilik sebelumnya), asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat) yang sudah dilegalisir.

2. Cara Buat BKPB

  • Datang ke Polda setempat, ke bagian Ditlantas
  • Ambil nomor antrian + isi formulir. Setelah selesai, berikan formulir + dokumen persyaratan ke loket.
  • Anda akan dapat slip untuk membayar biaya BPKB. Bayar di loket / bank yang tersedia di Ditlantas tersebut. Berikan bukti pembayaran ke loket awal.
  • BKPB tidak akan langsung jadi. Anda akan mendapat bukti pengambilan BPKB untuk diambil di waku yang sudah ditentukan.
  • Kembali lagi ke Ditlantas Polda pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB.

3. Biaya Buat BPKB

Biaya pembuatan BPKB adalah:

  • Roda 2 (sepeda motor) = Rp 225.000
  • Roda 4 (mobil) = Rp 375.000

Baca juga: Cara urus pajak STNK

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/feed/ 0
SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/ http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:26:15 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8872 SIM Internasional adalah dokumen izin mengemudi yang dapat berlaku di negara asal dan negara lain. SIM ini berguna jika Anda: Akan tinggal di negara lain dan akan mengemudikan kendaraan di sana Travelling / tour membawa kendaraan sendiri dari Indonesia Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + …

The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
SIM Internasional adalah dokumen izin mengemudi yang dapat berlaku di negara asal dan negara lain. SIM ini berguna jika Anda:

  • Akan tinggal di negara lain dan akan mengemudikan kendaraan di sana
  • Travelling / tour membawa kendaraan sendiri dari Indonesia

Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + Australia) sebenarnya membolehkan Anda berkendara meskipun cuma punya SIM Indonesia. Hal ini karena di SIM Indonesia sudah tertulis “Driving License” sehingga petugas negara tersebut tahu bahwa itu adalah SIM. Biasanya SIM hanya perlu diterjemahkan di Konsulat Indonesia di negara setempat.

Meskipun begitu, sebaiknya tetap buat SIM Internasional agar lebih legal dan tidak dipersulit oleh petugas setempat. SIM Internasional Indonesia;

  • Berlaku di negara ASEAN dan 188 negara lainnya
  • Berlaku selama 3 tahun. 

SIM Internasional tidak sama dengan SIM yang dipakai WNA di Indonesia;

  • WNA yang tinggal di Indonesia tetap harus punya SIM Indonesia. 
  • WNA dari negara-negara ASEAN bisa pakai SIM dari negara asal. 
  • Tapi, WNA juga bisa buat SIM Internasional Indonesia jika ingin dipakai ke negara lain.
  • Indonesia juga membolehkan WNA mengemudi dengan SIM Internasional yang dibuat oleh di negara asal / negara lain.

 

Syarat Pembuatan SIM Internasional

  • SIM Indonesia / biasa asli
  • KTP asli
  • Paspor asli
  • Hasil print / screenshot / capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
  • KITAP (khusus WNA)

 

Cara Buat SIM Internasional

  • Masuk ke laman Korlantas Polri
  • Klik tombol Daftar di bagian atas
  • Isi formulir dengan lengkap
  • Klik tombol Download Bukti Registrasi di sisi kanan, download lalu cetak bukti registrasi Anda
  • Datang ke Gerai SIM Internasional pada tanggal yang sudah dipilih (saat isi formulir)
  • Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan untuk verifikasi data
  • Jika data sudah benar, Anda akan menerima slip untuk pembayaran di loket
  • Tunggu panggilan untuk mengambil SIM Internasional Anda

Kedatangan Anda ke Gerai SIM Internasional di Korlantas Polri, Jakarta = wajib dan tidak boleh diwakilkan. Jadwal pelayanan Gerai SIM Internasional:

  • Senin-Kamis: 08.00-15.00, dengan istirahat 12.00-13.00
  • Jumat: 08.00-15.00, dengan istirahat 11.30-13.00

 

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya buat SIM Internasional untuk WNI dan WNA sama. Biaya daftar SIM Internasional:

  • Baru: Rp 250.000
  • Perpanjang: Rp 225.000

 

Infografis SIM Internasional

 

Baca juga: Cara buat + perpanjang SIM

The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/feed/ 0
SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/ http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:21:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7810 Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan. SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan …

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan.

SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan untuk berkendara perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum untuk mengemudikan kendaraan umum. Kedua jenis ini kemudian terbagi lagi berdasar jenis kendaraannya seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan sebagainya. Beberapa jenis SIM juga dapat digunakan untuk mengemudikan jenis kendaraan yang membutuhkan SIM lain.

Setelah punya SIM, pastikan Anda kemudian berkendara dengan penuh tanggung jawab. Meskipun dengan memiliki SIM Anda dapat dikatakan sudah secara resmi memenuhi kriteria untuk berkendara, tetaplah jaga keselamatan diri dan orang lain. Jangan sampai Anda melanggar peraturan lalu lintas sehingga SIM Anda ditahan (ditilang) atau bahkan sampai dicabut. Setelah memiliki SIM, maka Anda sekarang lebih tenang dan dapat mulai membeli kendaraan untuk Anda gunakan.

 

Daftar Isi:

 

Tipe dan Biaya SIM

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM nya. Biaya perpanjangan SIM selalu lebih murah daripada biaya pembuatan SIM jenis tersebut.

1. SIM Perseorangan

SIM Perseorangan hanya bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan pribadi (bukan umum). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Khusus
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang / barang
< 3500 kg
Rp 120.000 Rp 80.000 Minimal 20 tahun
SIM B I Mobil penumpang / barang
> 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 22 tahun
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan > 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 23 tahun
SIM C Sepeda motor
kecepatan >40 km/jam
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C I Sepeda motor
kapasitas mesin 250-500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C II Sepeda motor
kapasitas mesin
> 500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D Kendaraan Khusus Disabilitas Rp 50.000 Rp 30.000

 

2. SIM Umum

SIM Umum dapat dipakai untuk kendaraan umum (bawa penumpang / barang). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Tambahan
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang
/barang < 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 20 tahun
  • Punya SIM A perseorangan min. 12 bulan
SIM B I Mobil penumpang
/barang > 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 22 tahun
  • Punya SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum min. 12 bulan
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan
> 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 23 tahun
  • Punya SIM B II Perseorangan atau SIM B I Umum min. 12 bulan

 

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk SIM Perseorangan, syaratnya:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpakaian rapi saat ujian (kemeja/kaos berkerah, sepatu).
  • Lulus ujian teori, ujian praktek, dan klinik mengemudi.

Untuk WNA, selain syarat di atas maka perlu syarat keimigrasian lain berupa:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Untuk membuat SIM Umum, maka perlu dilampirkan juga:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Adapun persyaratan tambahan juga terdapat di beberapa jenis SIM tertentu (lihat tabel jenis SIM di atas).

2. Prosedur Pembuatan SIM

Buat SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Buat SIM Online tetap harus ke Polres untuk ujian + ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 60.000
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya pembuatan SIM baru di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Mengikuti Ujian
    Setelah dipanggil, Anda akan diminta mengikuti dua ujian yaitu Ujian Teori lalu Ujian Praktek. Jika Anda gagal di salah satu ujian ini, maka Anda dapat mengulang setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari. Uang Anda juga akan dikembalikan jika Anda tidak lulus ujian.
  • Pendataan
    Jika lulus, maka tunggu nama Anda dipanggil untuk proses pendataan SIM berupa tanda tangan serta pengambilan sidik jari dan foto. Di beberapa kantor kepolisian, tahap ini dilakukan sebelum proses ujian.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online.
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan. Meskipun online, Anda tetap harus datang ke Polres untuk ujian SIM + ambil foto & data sidik jari.
  • Isi rekening pengembalian dana. Jika Anda tidak lulus ujian, maka uang pembayaran akan dikembalikan ke rekening ini.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya pembuatan SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM (Dream.co.id)

 

3. Tips Ujian SIM

  • Jika buat SIM di Polres / SIM Keliling = Pastikan Anda sudah makan dan minum yang cukup. Proses pembuatan SIM cukup lama dan melelahkan karena banyaknya antrian, jangan sampai Anda tidak prima ketika waktu ujian berlangsung.
  • Pelajari hal-hal mendasar mengenai lalu lintas seperti arti rambu, kondisi kendaraan di jalan, kondisi lalu lintas, dan sebagainya untuk persiapan ujian tertulis. Seringkali pertanyaan yang muncul merupakan logika dasar yang sebenarnya sudah Anda pahami ketika berkendara di jalan. 
  • Sebelum Anda melakukan ujian praktek, petugas akan memberikan demonstrasi. Perhatikan secara seksama gerakan dan saran dari petugas. Anda dapat juga bertanya lebih lanjut mengenai instruksi tersebut pada petugas, sehingga mungkin petugas akan memberikan tips yang tidak secara langsung ia berikan saat melakukan demonstrasi.
  • Jangan langsung menyerah jika gagal dalam ujian praktek. Kebanyakan orang tidak langsung lulus ujian SIM dalam percobaan pertama. Amati gerakan orang-orang yang lulus lalu cobalah praktekkan di rumah. Anda dapat bertanya ke mereka bagaimana mereka melakukannya.
  • Biasanya petugas memperbolehkan Anda menggunakan kendaraan sendiri saat ujian. Jangan sungkan untuk menggunakan kendaraan Anda sendiri jika Anda merasa lebih nyaman dan lihai berkendara.

 

Perpanjang SIM

SIM perlu diperpanjang 5 tahun sekali. Hal ini untuk memperbarui data (foto, nama, alamat, dan pekerjaan) Anda serta untuk memastikan apakah SIM Anda bermasalah atau tidak. Misalnya, SIM Anda ternyata sudah dicabut karena melakukan pelanggaran. Perpanjangan SIM mengurangi resiko pemalsuan SIM. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah berakhir = harus buat baru.

1. Persyaratan Perpanjang SIM

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki SIM yang masih aktif/berlaku.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpakaian rapi saat datang ke Polres (kemeja/kaos berkerah, sepatu).

2. Prosedur Perpanjang SIM

Perpanjang SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Perpanjang SIM Online tetap harus ke ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / Layanan SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp30.000,00 sampai Rp60.000,00
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya perpanjang SIM di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Pendataan
    Setelah dipanggil, data Anda akan dicocokkan dengan data pada SIM yang aktif. Jika sesuai, maka SIM baru akan diproses. Anda akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan, memindai sidik jari, dan pengambilan foto.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggulah hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online. Pilih Perpanjangan SIM.
  • Isi data SIM yang akan Anda perpanjang (nomor SIM, tanggal masa berlaku, satuan kantor polisi yang menerbitkan).
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan untuk mengurus foto & sidik jari + mengambil SIM.
  • Isi rekening pengembalian dana.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya perpanjang SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Pengembalian Biaya SIM

Jika tidak lulus ujian, maka uang yang sudah Anda bayar akan dikembalikan. Jika buat SIM di Polres atau SIM Keliling, maka biaya akan dikembalikan langsung di loket pembayaran. Serahkan slip keterangan tidak lulus lalu berikan ke loket pembayaran agar uang Anda dikembalikan.

Untuk proses pengurusan online, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang sudah Anda tulis. Ketentuan pengembaliannya sebagai berikut:

  • Jika Anda membatalkan registrasi online sebelum tanggal kedatangan untuk ujian SIM = uang akan dikembalikan paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan.
  • Jika Anda tidak hadir untuk ujian / perpanjang pada tanggal yang sudah Anda pilih = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.
  • Jika Anda tidak lulus ujian 3 kali (sudah mengulang) dalam waktu 14 hari = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.

 

Pengalihan SIM

Pengalihan SIM artinya mengubah SIM yang sudah Anda miliki jadi SIM lain. SIM yang bisa dialihkan:

  • SIM A Perseorangan jadi SIM A Umum dan SIM B I.
  • SIM A Umum jadi SIM B I Umum.
  • SIM B I Perseorangan jadi SIM B I Umum dan B II.
  • SIM B I Umum atau SIM BII Perseorangan jadi SIM B II Umum.

Persyaratan pengalihan SIM:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya minimal sudah dimiliki selama 12 bulan
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Jika SIM dialihkan jadi SIM Umum maka perlu syarat tambahan:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

 

Penggantian SIM Hilang / Rusak

Prosedur ganti SIM hilang / rusak sama seperti prosedur pembuatan SIM baru. Bedanya, ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat mengurus ganti SIM hilang / rusak, yaitu:

  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Baca juga: Buat SIM Internasional

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/feed/ 0
Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/ http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:10:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9288 Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda. Pelajari dulu jenis-jenis razia polisi, cara urus tilang, dan tips hindari tilang: Daftar Isi: Jenis-jenis Razia …

The post Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda.

Pelajari dulu jenis-jenis razia polisi, cara urus tilang, dan tips hindari tilang:

Daftar Isi:

 

Razia polisi / operasi lalu lintas
Ilustrasi razia polisi / operasi lalu lintas (Kompas)

 

Jenis-Jenis Razia Polisi / Lalu Lintas

Polisi biasanya punya beberapa jenis razia lalu lintas per tahunnya. Operasi ini dilakukan di waktu yang berbeda dan punya sedikit tujuan yang berbeda. Berikut jenis-jenis razia polisi / lalu lintas:

Razia Polisi / Operasi Lalu Lintas Jadwal Razia Polisi
Operasi Simpatik Menjelang HUT Bhayangkara (1 Juli)
Operasi Patuh Menjelang bulan puasa / Ramadan
Operasi Ketupat Menjelang Idul Fitri
Operasi Zebra Menjelang Natal & Tahun Baru
Operasi Lilin Menjelang Natal & setelah Tahun Baru
Operasi Lintas Tidak Tentu

 

1. Operasi Simpatik

Operasi lalu lintas ini diadakan di hari-hari menjelang HUT Korps Bhayangkara (1 Juli). Sesuai namanya, razia polisi ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat terhadap pelayanan Polri. Oleh karena itu, operasi ini tidak banyak menindak hukum (menilang) tapi hanya memberi edukasi. Beberapa sumber bilang, jika kena Operasi Simpatik, kemungkinan 80% hanya diingatkan dan diedukasi.

2. Operasi Patuh

Operasi lalu lintas ini biasanya rutin dilakukan dua minggu menjelang bulan Ramadan / bulan puasa. Operasi Patuh bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan Ramadan. Seperti razia polisi pada umumnya, jika Anda dicegat dan ketahuan melanggar, maka kemungkinan besar akan ditindak hukum (didenda).

Operasi Patuh akan diberi nama yang berbeda-beda tergantung daerahnya:

  • Sumatera:
    • Operasi Patuh Rencong (Aceh)
    • Operasi Patuh Toba (Sumatera Utara)
    • Operasi Patuh Singgalang (Sumatera Barat)
    • Operasi Patuh Seligi (Riau)
    • Operasi Patuh Nala (Bengkulu)
    • Operasi Patuh Krakatau (Lampung)
    • Operasi Patuh Musi (Sumatera Selatan)
  • Jawa:
    • Operasi Patuh Jaya (DKI Jakarta)
    • Operasi Patuh Kalimaya (Banten)
    • Operasi Patuh Lodaya (Jawa Barat)
    • Operasi Patuh Progo (DI Yogyakarta)
    • Operasi Patuh Candi (Jawa Tengah)
    • Operasi Patuh Semeru (Jawa Timur)
  • Bali & Nusa Tenggara:
    • Operasi Patuh Agung (Bali)
    • Operasi Patuh Gatarian (Nusa Tenggara Barat)
    • Operasi Patuh Turangga (Nusa Tenggara Timur)
  • Kalimantan:
    • Operasi Patuh Kapuas (Kalimantan Barat)
    • Operasi Patuh Telabang (Kalimantan Tengah)
    • Operasi Patuh Intan (Kalimantan Selatan)
    • Operasi Patuh Mahakam (Kalimantan Timur)
  • Sulawesi:
    • Operasi Patuh Samrat (Sulawesi Utara)
    • Operasi Patuh Tinombala (Sulawesi Tengah)
    • Operasi Patuh Anoa (Sulawesi Tenggara)

3. Operasi Ketupat

Operasi Ketupat diadakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena menjelang Idul Fitri lalu lintas akan makin ramai akibat banyaknya pemudik. Seperti Operasi Simpatik, biasanya pelanggar akan dikenai teguran dan tidak akan ditindak hukum.

4. Operasi Zebra

Operasi lalu lintas ini dilakukan 2 minggu menjelang Natal dan Tahun Baru. Seperti Operasi Ketupat, Operasi Zebra juga dilakukan untuk menertibkan lalu lintas yang makin ramai akibat mudik Natal. Selain itu, biasanya bulan Desember juga liburan sekolah sekolah lalu lintas makin ramai (orang-orang berlibur).

5. Operasi Lilin

Operasi Lilin adalah kelanjutan Operasi Zebra, dilakukan beberapa hari sebelum Natal dan beberapa hari setelah Tahun Baru. Operasi Lilin akan lebih menindak hukum jika Anda melanggar (tidak hanya menegur seperti Operasi Ketupat / Operasi Simpatik).

6. Operasi Lintas

Merupakan operasi lalu lintas gabungan antara Polisi, Satpol PP, Dishub, dan TNI. Biasanya berlangsung 2 minggu dengan jadwal yang tidak dapat dipastikan. Operasi Lintas biasanya lebih bertujuan menertibkan angkutan umum ataupun kendaraan pengangkut barang.

 

Bentuk-Bentuk Pelanggaran

Berikut bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat kena tilang jika Anda dicegat dalam Razia Polisi. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan saat berkendara agar tidak terkena tilang:

Pelanggaran yang Kena Razia Polisi Denda Maksimal (Rp)
Tidak punya SIM 1.000.000
Tidak bawa SIM 250.000
Tidak dapat menunjukkan STNK 500.000
Main HP saat berkendara 750.000
Tidak pakai helm / helm tidak SNI 250.000
Tidak menyalakan lampu di siang hari (sepeda motor) 250.000
Kendaraan tanpa plat / plat nomor tidak sah 500.000
Klakson / lampu / knalpot tidak sesuai standar 500.000
Melanggar lampu / rambu lalu lintas 500.000
Melanggar batas kecepatan 500.000
Tidak pakai sabuk pengaman (mobil) 250.000

 

Cara Urus Tilang

Ada 3 cara mengurus tilang jika Anda kena razia polisi:

1. Bayar di Tempat

Ada dua jenis cara urus razia lalu lintas di tempat. Ada yang diurus Polisi, ada juga yang mendatangkan hakim dan jaksa ke lokasi operasi lalu lintas.

Cara urus tilang oleh petugas:

  • Pelanggaran Anda akan dicatat di surat tilang
  • Bayar denda Anda ke petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

Bayar ke petugas = petugas melaporkan pelanggaran Anda ke pengadilan. Karena sebenarnya, pelanggaran Anda tetap harus diproses di pengadilan, tapi jika bayar ke petugas maka Anda tidak perlu hadir.

Cara urus tilang / razia dengan bayar denda di tempat dengan hakim (pengadilan di tempat):

  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh hakim
  • Ikuti proses konfirmasi dari hakim dan akui kesalahan Anda
  • Hakim akan mengetok palu dan menentukan besaran denda Anda
  • Bayar denda Anda di petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

2. Urus di Pengadilan / Kejaksaan

Jika tidak membawa uang tunai saat kena razia, Anda dapat memilih untuk mengurus tilang di pengadilan / kejaksaan daerah tempat razia polisi / lalu lintas dilakukan. Jadwalnya biasanya 2 minggu sampai sebulan setelah razia polisi.

Cara urus tilang di pengadilan / kejaksaan:

  • Datang ke pengadilan / kejaksaan dengan membawa surat tilang Anda
  • Taruh / kumpulkan surat tilang di tempat yang sudah disiapkan, tunggu nama Anda dipanggil
  • Selain itu, bisa juga Anda dapat nomor antrian dan akan dipanggil sesuai nomor antrian
  • Jika sudah dipanggil:
    • Di pengadilan = masuk ke ruang sidang dan disidang oleh hakim, akan ada beberapa orang yang juga ikut disidang satu ruangan bersama Anda
    • Di kejaksaan = langsung proses konfirmasi / bayar tanpa disidang di ruang sidang oleh hakim
  • Bayar denda Anda di loket pembayaran, kemudian ambil SIM / STNK Anda yang disita waktu razia

3. Bayar di Bank

Selain urus langsung, Anda juga bisa bayar denda razia lalu lintas di bank. Datang langsung ke teller BRI dan bayar langsung denda Anda. Setelah itu, Anda akan dapat surat keterangan / slip untuk mengambil dokumen Anda yang disita (biasanya SIM / STNK). Datang ke kejaksaan lalu tunjukkan slip tersebut untuk mengambil SIM / STNK Anda.

 

Tips Hindari Razia Polisi

  • Patuhi selalu peraturan-peraturan dalam berkendara. Jika sudah patuh, maka saat ada razia lalu lintas pun Anda tidak akan kena tilang.
  • Selalu patuh peraturan meskipun hanya naik motor dengan jarak dekat, misal ke warung atau beli makan. Untuk berjaga-jaga, tetap pakai helm, bawa SIM & STNK walaupun hanya berkendara sebentar / cuma dekat.
  • Ketahui jadwal operasi lalu lintas agar Anda dapat menyiapkan kondisi kendaraan agar sesuai peraturan (tidak lupa bawa SIM & STNK, segera mengganti komponen kendaraan agar sesuai peraturan, dan sebagainya)
  • Masuk ke gang / jalan tikus jika terpaksa menghindari razia. Polisi juga tidak akan mengejar Anda jika sedang ada operasi lalu lintas. Jika Anda akan ditilang tanpa razia (dan polisi meminta Anda berhenti) tapi Anda malah masuk ke gang, polisi akan tetap mengejar Anda.
  • Pura-pura berhenti di warung / toko sebelum lokasi razia polisi. Cara ini cukup ampuh karena polisi mengira Anda tidak akan melintas. Setelah membeli sesuatu di warung / toko tersebut, putar arah agar tidak lewat razia polisi.
  • Ketahui apakah razia polisi tersebut legal atau ilegal. Ciri-ciri razia polisi resmi:
    • Jika Anda meminta surat perintah razia, polisi dapat menunjukkannya
    • Terdapat plang / papan tulisan operasi polisi / lalu lintas sebelum lokasi razia
    • Ada perwira pengawas yang menjadi penanggung jawab razia
  • Pilih opsi bayar di pengadilan / kejaksaan atau di bank saja untuk meminimalisir denda Anda disalahgunakan oleh petugas

Baca juga:

The post Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/feed/ 0
Pelanggaran Lalu Lintas + Sanksi: Melanggar Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan / Tidak Pakai Helm http://komunitas.sikatabis.com/pelanggaran-lalu-lintas/ http://komunitas.sikatabis.com/pelanggaran-lalu-lintas/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:09:04 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7855 Saat berkendara, tidak jarang beberapa kali Anda melanggar peraturan lalu lintas. Beberapa sebab peraturan lalu lintas sering dilanggar: Terburu-buru, mengutamakan kecepatan dan efisiensi waktu sehingga mengabaikan aturan-aturan yang dianggap menambah waktu. Lupa karena tidak fokus saat berkendara. Tidak tahu aturan yang benar. Sengaja melanggar karena menganggap aturan yang ada tidak punya efek apa-apa saat berkendara. …

The post Pelanggaran Lalu Lintas + Sanksi: Melanggar Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan / Tidak Pakai Helm appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Saat berkendara, tidak jarang beberapa kali Anda melanggar peraturan lalu lintas. Beberapa sebab peraturan lalu lintas sering dilanggar:

  1. Terburu-buru, mengutamakan kecepatan dan efisiensi waktu sehingga mengabaikan aturan-aturan yang dianggap menambah waktu.
  2. Lupa karena tidak fokus saat berkendara.
  3. Tidak tahu aturan yang benar.
  4. Sengaja melanggar karena menganggap aturan yang ada tidak punya efek apa-apa saat berkendara.

Tidak mematuhi aturan lalu lintas dapat berdampak macam-macam. Anda dapat kena tilang yang membuat Anda harus membayar dan menghabiskan waktu (mengurus administrasi tilang dan sidang tilang). Melanggar aturan juga berbahaya bagi Anda, membuat Anda rawan terkena kecelakaan di jalan. Berikut beberapa aturan lalu lintas yang sering dilanggar masyarakat di jalanan.

 

Tidak Bawa Surat (SIM, STNK)

Menurut Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009, SIM dan STNK wajib dibawa saat berkendara. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat berkendara. SIM menunjukkan bukti bahwa Anda memenuhi syarat untuk mengemudi. Setiap orang wajib membuat SIM sebelum boleh mengemudi kendaraan bermotor. Aturan mengenai SIM secara lengkap diulas di pasal 77 sampai 89 UU No. 22 Tahun 2009. Ketentuan jika tertilang masalah SIM sesuai UU No. 22 Tahun 2009:

  1. Jika tertilang saat tidak (belum) punya SIM maka, sesuai pasal 281, akan didenda maksimal 1 juta rupiah atau kurungan maksimal 4 bulan
  2. Jika tertilang saat sudah punya SIM tapi tidak dibawa maka, sesuai pasal 288, akan didenda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.
  3. SIM juga bisa ditahan sementara atau dicabut saat tertilang atau jika Anda terlibat dalam kecelakaan, sesuai pasal 314.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti kalau kendaraan Anda sudah diregistrasi dan dimiliki secara legal. Saat berkendara STNK juga wajib dibawa untuk ditunjukkan jika diminta oleh polisi. Aturan mengenai STNK ada di pasal 61, 65, 68, dan 74 UU No. 22 Tahun 2009. Menurut pasal 288, jika Anda tidak dapat menunjukkan STNK saat diminta petugas, maka dapat kena hukuman denda maksimal 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Melanggar Rambu dan Marka

Rambu adalah perlengkapan jalan, bentuknya bisa lambang, huruf, angka, kalimat, dan gabungannya. Aturan mengenai rambu lalu lintas diatur di UU No. 22 Tahun 2009 sementara ilustrasi rambu ada di Peraturan Menhub No. 13 Tahun 2014. Ada tiga jenis rambu: peringatan, larangan, dan perintah (amar). Rambu peringatan warna nya kuning, rambu larangan merah, dan rambu amar biru. Biasanya, rambu yang banyak dilanggar adalah rambu larangan. Beberapa rambu tersebut yaitu:

Gambar Arti Rambu
Dilarang parkir, biasanya untuk di sisi jalan sempit atau jalan cepat antar kota. Anda jangan parkir di jalan tersebut karena kendaraan Anda akan menghalangi jalan (jika sempit). Ada kemungkinan juga kendaraan Anda akan mengganggu kendaraan lain yang melaju (bisa jadi tertabrak juga jika tidak hati-hati).
Dilarang berhenti. Resiko jika berhenti di jalan yang dilarang berhenti juga sama berbahayanya dengan larangan parkir. Beda berhenti dan parkir: jika berhenti maka Anda tidak meninggalkan kendaraan (tetap di dalam), jika berhenti biasanya mesin juga tidak dimatikan.
Dilarang masuk. Biasanya rambu ini diletakkan di ujung jalan searah, di jalan sempit (pemukiman) dan tidak cukup untuk mobil, atau jalan buntu (sehingga Anda tidak bisa putar balik). Masyarakat sering menyebut rambu ini ‘forboden’, dari bahasa Belanda ‘verbodden’ (Inggris: ‘forbidden’) yang artinya ‘dilarang’ (masuk).
Dilarang putar balik (U-turn), biasanya di persimpangan. Putar balik di persimpangan lampu lalu lintas bisa berbahaya: jika arah berlawanan sedang jalan, ada kemungkinan menghalangi dan menyebabkan kecelakaan karena biasanya kendaraan melaju kencang saat mulai jalan setelah lampu hijau.
Dilarang melintas terus sampai kendaraan dari arah prioritas sudah lewat. Biasanya dipasang di persimpangan tanpa lampu di ujung jalan kecil yang masuk ke jalan utama. Artinya, Anda harus berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melintas. Ini karena kendaraan dari jalan utama biasanya melaju kencang dan jika Anda tiba-tiba muncul tanpa berhenti sejenak, maka kemungkinan kecelakaan bisa terjadi.

 

Marka adalah tanda yang digambar di jalan atau peralatan lain. Marka bisa berupa garis, anak panah, kotak, atau kombinasinya. Warnanya ada yang putih, kuning, atau warna lain. Marka diatur di UU No. 22 Tahun 2009 dan ilustrasi marka jalan ada di Peraturan Menhub No. 67 Tahun 2018. Marka yang sering Anda temui di jalan antara lain:

  • Garis jalan membujur, yaitu garis yang memanjang searah dengan arah laju kendaraan. Ada tiga jenis marka membujur:
Jenis Marka Gambar Arti Marka
Putus-putus Terdapat di tengah jalan. Fungsinya untuk membatasi 2 jalur yang berlawanan. Garis ini boleh Anda lewati jika ingin menyalip kendaraan atau ingin menyebrang, tentu dengan hati-hati dan memastikan tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.
Selain itu, di jalan lebar (lebih dari 2 lajur), garis ini berfungsi untuk memisahkan lajur. Lajur kiri untuk kendaraan lambat (sepeda motor atau kendaraan yang akan berhenti), sementara lajur yang lebih kanan untuk kendaraan cepat atau untuk mendahului.
Utuh* Terdapat di tengah jalan membatasi 2 jalur yang berlawanan. Anda tidak boleh melewati garis ini jika ingin menyalip atau menyebrang; carilah simpangan atau jika tanda garis putus-putus sudah muncul.
Ada juga yang merupakan garis utuh ganda, biasanya terdapat di tengah jalan lebar (lebih dari 2 lajur). Garis ini untuk membatasi 2 jalur yang berlawanan dengan garis putus-putus membatasi antara lajur.
Utuh putus, terdapat di tengah jalan untuk membatasi 2 jalur berlawanan. Merupakan marka garis ganda, yang satu utuh yang lainnya putus-putus. Anda boleh masuk ke jalur berlawanan jika melewati garis putus-putus, tapi jalur berlawanan tidak boleh karena harus melewati garis utuh.

*Garis utuh warna nya ada yang putih ada yang kuning. Jika kuning maka jalan tersebut termasuk jalan nasional (yang menghubungkan antar provinsi). Fungsinya garis kuning dan putih sama.

 

  • Garis jalan melintang, yaitu garis yang tegak lurus dengan arah jalannya kendaraan Anda. Garis ini untuk menghalangi Anda agar berhenti karena alasan tertentu. Ada dua jenis garis melintang.
Jenis Marka Gambar Arti Marka
Putus-putus Terdapat di persimpangan yang menghubungkan jalan utama dan jalan penghubung. Fungsinya sama seperti rambu STOP yaitu agar Anda berhenti sejenak dan memberi prioritas kendaraan yang lewat di jalan utama.
Utuh Biasanya terdapat di persimpangan dengan lampu lalu lintas. Merupakan batas kendaraan Anda berhenti, biasanya juga terdapat zebra cross di setelahnya. Marka ini banyak dilanggar; masyarakat banyak melewati marka saat berhenti menunggu lampu hijau, menutupi akses zebra cross dan bahkan kendaraan sudah masuk ke tengah-tengah persimpangan. Polisi sering menilang jika seseorang berhenti lewat batas garis ini.

 

  • Garis lain
Jenis Marka Gambar Arti Marka
Biku / Zig-zag Merupakan garis zigzag warna kuning yang terdapat di pinggir jalan. Marka ini sama fungsinya seperti rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Kotak kuning (yellow junction box) Merupakan kotak kuning yang terdapat di simpangan. Kendaraan dilarang berhenti di kotak ini. Fungsi kotak ini untuk mencegah macet di persimpangan, jadi jika ada kendaraan sudah masuk ke kotak kuning dan belum keluar, kendaraan di belakangnya dilarang jalan dulu.
Kotak ini juga kadang terdapat di ujung jalan masuk dan jalan keluar suatu gedung, misal rumah sakit. Fungsinya sama; jika kendaraan masih ada di dalam kotak, kendaraan lain dilarang masuk ke kotak.
Lajur Khusus


Lajur Khusus Sepeda

Lajur khusus, di mana kendaraan tidak boleh sembarangan lewat lajur tersebut. Hanya kendaraan tertentu yang boleh masuk ke lajur tersebut. Beberapa contoh lajur khusus yaitu lajur khusus sepeda, sepeda motor, atau bus (busway).

Lajur Khusus Sepeda Motor

Lajur Khusus Bus (Busway)

 

  • Tempat penyeberangan berfungsi sebagai tempat penyeberangan. Lajur ini ada yang berupa garis-garis (zebra cross) ada juga yang berupa kotak. Penyeberangan umumnya terletak di persimpangan lampu lalu lintas, setelah garis melintang utuh. Ada juga yang terdapat di tengah jalan (bukan simpangan); ada yang dilengkapi dengan lampu untuk menyeberang (ini disebut ‘pelican crossing’), ada juga yang tanpa lampu. Pengendara wajib berhati-hati di lajur penyeberangan dan merendahkan kecepatan. 
Gambar Pelican Crossing
Contoh Pelican Crossing

 

Jika Anda melanggar rambu atau marka jalan, maka jika tertilang akan kena denda maksimal 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Tidak Pakai Helm

Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm. Hal ini masih banyak dilanggar pengendara karena berpikiran bahwa jarak berkendaranya tidak jauh. Ada juga yang sengaja melanggar karena merasa lebih nyaman pakai helm. Padahal pakai helm jelas lebih aman dan nyaman.

Helm yang dipakai wajib berstandar nasional (SNI). Syarat helm SNI antara lain:

  • Terbuat dari bahan kuat bukan logam dan tidak berubah bentuk/wujud jika ditempatkan di suhu 0 sampai 55 derajat celcius selama 4 jam.
  • Bentuknya terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi minimal 114 mm dan keliling 500 mm (S), 540-580 mm (M), 580-620 mm (L), atau lebih dari 620 mm (XL). 
  • Tahan dari pengaruh bensin, sabun, air, deterjen, dan sinar ultraviolet.
  • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak terpengaruh perubahan suhu.
  • Bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh menyebabkan iritasi dan kekuataan perlindungannya tidak berkurang meski terkena keringat, minyak, dan lemak pemakai.

Jika Anda tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor, maka sesuai Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 jika tertilang maka Anda akan kena denda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan. Anda juga bisa kena sanksi jika membiarkan penumpang Anda tidak memakai helm (walaupun Anda sendiri memakai helm).

 

Menerobos Lampu Lalu Lintas

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang masih sering disebut sebagai lampu lalu lintas termasuk perangkat lalu lintas seperti rambu dan marka. APILL diatur di Peraturan Menhub No. 49 Tahun 2014. APILL ada tiga jenis, yaitu 1 warna, 2 warna, dan 3 warna:

  1. APILL 1 warna terdapat di jalan untuk memberi peringatan daerah bahaya. Biasanya jika jalan tersebut menikung, curam, banyak hewan liar, atau banyak pepohonan dan rawan longsor. Warna lampu ini biasanya merah atau kuning, dengan 1 atau 2 bola lampu yang berkedip. APILL 1 lampu juga terdapat di persimpangan kereta api.
  2. APILL 2 warna untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki. Biasanya diletakkan di pelican crossing, ada yang menghadap pinggir jalan untuk memberi instruksi penyeberang dan ada yang menghadap jalan memberi instruksi pengemudi. Warna APILL ini merah dan hijau, merah untuk berhenti hijau untuk jalan.
  3. APILL 3 warna merupakan APILL yang paling sering ditemui. Merupakan lampu lalu lintas yang ada di persimpangan untuk memberi instruksi kendaraan berhenti/jalan. Ada 3 warna: merah untuk berhenti, setelah itu hijau untuk jalan, lalu sebelum kembali merah maka kuning akan nyala dulu artinya kendaraan harus pelan-pelan/hati-hati.

Berbagai pelanggaran APILL 3 warna:

  1. Sengaja melanggar saat lampu masih merah karena kondisi jalan sepi. Padahal ini berbahaya jika tiba-tiba saja ada kendaraan melaju kencang dari arah jalan yang lampunya hijau.
  2. Memacu kendaraan kencang saat lampu kuning. Padahal lampu kuning fungsinya untuk hati-hati/persiapan untuk berhenti (lampu merah). Tindakan ini bahaya karena melaju kencang dapat membuat Anda tidak stabil berkendara. Selain itu ketika Anda sudah melaju kencang tapi tidak sempat mengejar lampu kuning (sudah merah saat Anda masuk persimpangan), ada kemungkinan tertabrak kendaraan lain yang lampunya sudah hijau. Melaju saat kuning juga membuat Anda bingung; jika lurus terus takut keburu merah, tapi jika berhenti mendadak maka bahaya bagi kontrol kendaraan Anda dan pengendara di belakang Anda.
  3. Ada juga APILL persimpangan yang jika ke kiri boleh jalan terus, ada juga yang tidak. Masih banyak masyarakat yang beranggapan kalau ke kiri boleh jalan terus terlepas apa tandanya.

Sama seperti melanggar marka dan rambu, menerobos APILL akan kena pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksinya maksimal denda 500 ribu rupiah atau kurungan maksimal 2 bulan.

 

Tidak Menyalakan Lampu Sein

Belok tanpa isyarat juga berbahaya karena bisa ditabrak dari belakang. Isyarat ini umumnya berupa lampu sein, jika rusak bisa pakai isyarat tangan. Pindah lajur juga harus pakai isyarat, misalnya dari lajur lambat ke lajur cepat. Di sosial media, sering ada guyonan kalau “emak-emak” suka belok tanpa sein, atau malah sein yang dinyalakan beda dengan arah beloknya. Padahal kesalahan ini bukan hanya terjadi di “emak-emak” tapi juga semua pengendara. Anda bisa saja lupa mematikan sein setelah berbelok sehingga membingungkan pengendara lain.

Sesuai Pasal 295 UU No. 22 Tahun 2009, jika Anda tidak memberi isyarat sebelum berbelok atau berubah lajur, maka jika tertilang bisa kena denda maksimal 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.

 

Melanggar Batas Kecepatan

Patuhi aturan batas kecepatan yang ada. Biasanya saat memasuki ruas jalan, maka akan ada rambu yang menunjukkan batas minimal atau maksimal kecepatan yang diperbolehkan. Jika tidak ada, Anda dapat mengira aturan kecepatan jalan yang merujuk ke Peraturan Menhub No. 79 Tahun 2013 dan UU No. 22 Tahun 2009 yaitu:

  1. Jalan bebas hambatan (tol) minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam
  2. Jalan antar kota maksimal 80 km/jam
  3. Jalan perkotaan maksimal 50 km/jam
  4. Jalan pemukiman maksimal 30 km/jam
  5. Memperlambat kecepatan karena kondisi tertentu yaitu:
    1. Lewat kendaraan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang.
    2. Lewat hewan yang ditunggangi dan kendaraan yang ditarik oleh hewan.
    3. Hujan dan ada genangan air.
    4. Masuk ke lingkungan masyarakat yang belum ada rambunya.
    5. Dekat ke perlintasan kereta api.
    6. Jika ada orang yang mau menyeberang. 

Sesuai pasal 115 UU No. 22 Tahun 2009, Anda dilarang berkendara melewati batas kecepatan dan atau berbalapan dengan kendaraan lain. Jalan umum bukan untuk balapan, tapi untuk berkendara aman dan tertib sampai tujuan. Di pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009, jika Anda tertilang melanggar batas kecepatan, maka akan kena denda 500 ribu rupiah atau kurungan 2 bulan.

 

Main HP/Gadget

Main HP dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi. Hal ini sesuai Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009. Tapi, jika HP/gadget (GPS) ditaruh di dashboard maka boleh. HP juga boleh disimpan di saku dan didengarkan lewat headset asal hal ini tidak mengganggu konsentrasi (misal dipakai di salah satu telinga saja). Jika menggunakan HP/gadget terbukti mengganggu Anda saat berkendara kemudian Anda tertilang, maka dapat didenda maksimal 750 ribu rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan.

Jenis Pelanggaran Pasal di UU No. 22 Tahun 2009 Sanksi Maksimal
Tidak punya SIM Pasal 281 Kurungan 4 bulan / denda 1 juta rupiah
Tidak bawa SIM Pasal 288 ayat (2) Kurungan 1 bulan / denda 250 ribu rupiah
Tidak dapat menunjukkan STNK Pasal 288 ayat (1) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Melanggar rambu / marka jalan Pasal 287 ayat (1) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Tidak pakai helm Pasal 291 ayat (1) Kurungan 1 bulan / denda 250 ribu rupiah
Melanggar APILL Pasal 287 ayat (2) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Tidak pakai sein saat belok Pasal 294 Kurungan 1 bulan / denda 250 ribu rupiah
Melanggar batas kecepatan Pasal 287 ayat (5) Kurungan 2 bulan / denda 500 ribu rupiah
Tidak konsentrasi saat mengemudi (termasuk karena main HP) Pasal 283 Kurungan 2 bulan / denda 750 ribu rupiah

 

Baca juga:

The post Pelanggaran Lalu Lintas + Sanksi: Melanggar Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan / Tidak Pakai Helm appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/pelanggaran-lalu-lintas/feed/ 0
STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang http://komunitas.sikatabis.com/stnk/ http://komunitas.sikatabis.com/stnk/#respond Thu, 21 May 2020 06:55:32 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7797 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun. Untuk urusan perpajakan, di STNK akan …

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun.

Untuk urusan perpajakan, di STNK akan dicantumkan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Lembar ini berisi data pajak kendaraan Anda selama 1 tahun (diganti tiap bayar pajak tahunan). Dalam lembar ini terdapat Istilah-istilah perpajakan kendaraan yaitu:

  • BBN KB = ‘Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor’. Istilah ini menunjukkan mengacu pada biaya balik nama suatu kendaraan, baik kendaraan baru (dari dealer ke pembeli) maupun kendaraan bekas (dari jual-beli, warisan, hibah). Tarif ini dibayar di awal saat pertama kali Anda menerima kendaraan. Tarif BBN KB yaitu:
    • Penyerahan pertama (kendaraan baru) = 10% harga kendaraan.
    • Penyerahan kedua dan seterusnya = 1% harga kendaraan.
  • PKB = ‘Pajak Kendaraan Bermotor’. Mengacu pada biaya pajak kendaraan Anda per tahun. Untuk pribadi, pajak kendaraannya:
    • Untuk kendaraan ke-1 = 1,5% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan ke-2 = 2% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan k-3 = 2,5% harga kendaraan.
    • Dan seterusnya naik 0.5%
  • SWDKLLJ = ‘Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’. Adalah asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Misalnya, jika Anda menabrak pejalan kaki, maka orang tersebut akan mendapat bantuan/santunan dari Jasa Raharja.
  • Biaya ADM = ‘Biaya Administrasi’. Merupakan biaya administrasi pengurusan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya administrasi hanya dibayar tiap 5 tahun (saat perpanjang STNK + ganti plat nomor). Besarannya:
    • Roda 2 = Rp 25.000
    • Roda 4 = Rp 50.000

Pada Mei 2018, Mahkamah Agung telah menghapus biaya administrasi untuk pengurusan STNK, tapi menurut menurut informasi di internet, masih ada Samsat yang mencantumkan biaya administrasi. 

 

Daftar Isi:

 

Perpanjang STNK Tahunan

Per tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan. Setelah membayar, maka di STNK akan dibubuhi stempel pengesahan bukti telah membayar pajak. Untuk pajak tahunan hanya perlu membayar, tidak perlu mengganti nomor polisi/TNKB.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). 
  • Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).

2. Prosedur

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili nomor polisi. Lalu isi formulir Perpanjangan STNK di loket.
  2. Serahkan formulir + persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Bayar pajak di loket pembayaran dengan menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan menerima STNK + SKPD yang baru.

3. Biaya

Biaya pajak tahunan kendaraan yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya pengesahan STNK. Dana pengesahan STNK yaitu:

  • Untuk roda 2 (sepeda motor) atau roda 3 = Rp 25.000
  • Untuk roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 50.000.

Contoh menghitung pajak tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000. 

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

 

Perpanjang STNK 5 Tahunan

Selain bayar pajak per tahun, STNK juga wajib diperpanjang 5 tahun sekali. Perpanjangan ini juga untuk mengganti plat nomor Anda dengan yang baru.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. 
  • Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).
  • Bawa kendaraan Anda (untuk dicek fisik).

2. Prosedur

  1. Cek fisik kendaraan Anda untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin. Biasanya akan ada petugas (resmi/semi-resmi) yang akan mengutak-atik kendaraan Anda lalu mencatat nomor rangka dan nomor mesin Anda. 
  2. Serahkan catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ke loket untuk dapat blanko cek fisik kendaraan (jika ada, bisa juga tidak perlu ke loket karena sudah dapat blanko).
  3. Serahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak.
  4. Bayar pajak di loket sambil menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan diberi struk pengambilan STNK dan plat nomor.
  5. Ambil STNK dan plat nomor di loket.

3. Biaya

Untuk bayar STNK 5 tahunan, biaya nya yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya perpanjangan STNK:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000)
  • Biaya administrasi (jika masih ada).

Contoh menghitung pajak 5 tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kepemilikan pertama), harga = Rp 15.000.000

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
  • SWDKLLJ = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya perpanjangan STNK = Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Biaya administrasi (jika ada) = Rp 25.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 = Rp 445.000

 

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Jika Anda terlambat bayar pajak kendaraan per tahun, maka akan kena denda. Denda yang harus dibayar yaitu denda PKB dan SWDKLLJ. Untuk denda PKB = 25% biaya PKB / tahun, tapi dihitung per bulan. Terlambat sehari saja, maka Anda sudah kena denda terlambat 1 bulan. Perhitungan denda PKB:

  • Terlambat bayar PKB 1 bulan = 1/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 bulan = 2/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 bulan = 3/12 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Sementara untuk denda SWDKLLJ sesuai PMK No 16 Tahun 2017, ketentuannya sebagai berikut:

Denda Keterlambatan
25% SWDKLLJ 1 – 90 hari
50% SWDKLLJ 91 – 180 hari
75% SWDKLLJ 181 – 270 hari
100% SWDKLLJ (maksimal Rp 100.000) Lebih dari 270 hari

 

Contoh menghitung denda telat bayar pajak STNK:

Misalnya, dari contoh di atas, Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000, tapi Anda telat membayar sampai 3 bulan (180 hari).

  • PKB = 1,5% harga kendaraan = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
    • Denda PKB = 3/12 x 25% biaya PKB
      = 3/12 x 25% x Rp 225.000 = Rp 14.062.

Biaya pajak + pengesahan STNK:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

Denda:
Rp 14.062 + Rp 17.500 = Rp 31.562

Total biaya:
Rp 285.000 + Rp 31.562 = Rp 316.562

 

Bayar STNK
Membayar pajak STNK di Samsat (Aturduit)

 

Tips Mengurus Perpanjangan STNK

  • Pelayanan publik akan selalu antri dan ramai. Pastikan Anda datang lebih pagi agar dapat selesai lebih cepat dan tidak perlu banyak antri.
  • Proses pengurusan STNK biasanya selesai dalam sehari, meskipun lama (berjam-jam). Pastikan Anda sudah makan terlebih dahulu agar tidak kelelahan.
  • Untuk cek nomor rangka mesin, jika petugas yang melakukan resmi (petugas samsat), maka biasanya tidak dipungut biaya. Jika semi-resmi (bukan petugas samsat resmi), maka bayar dengan tarif tertentu. Tarif ini tidak ditentukan, tapi biasanya orang-orang lain akan membayar di kisaran tertentu. Anda bisa bertanya ke sesama pengendara yang juga akan cek nomor rangka soal besaran tarif biasanya. Biasanya sekitar Rp 20 – 30 ribu.

 

Jika STNK Hilang/Rusak

Jika STNK Anda hilang atau rusak, maka Anda bisa mengurus untuk pembuatan STNK baru. Ada beberapa syarat untuk mengurus STNK hilang/rusak:

  • Laporan kehilangan STNK ke Polres/Polsek terdekat.
  • Data cek fisik kendaraan (legalisir)
  • Fotocopy STNK (legalisir)
  • Fotocopy BPKB (legalisir)
  • Fotocopy KTP pemilik

Prosedur mengurus STNK hilang/rusak:

  • Isi formulir pengurusan STNK hilang/rusak
  • Buat surat Keterangan STNK Hilang/Rusak dari Samsat dengan melampirkan data cek fisik kendaraan. Surat berisi keterangan yang menyatakan STNK benar-benar hilang/rusak (tidak diblokir).
  • Buat STNK baru dengan prosedur yang sama dengan membuat STNK biasa + lampirkan syarat-syarat STNK hilang/rusak. Jika sudah bayar pajak tahunan maka tidak perlu bayar, jika belum = harus sekalian bayar.

Baca juga: Cara gadai BPKB

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/stnk/feed/ 0
E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/ http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/#respond Tue, 10 Mar 2020 10:09:36 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8817 E Tilang / tilang elektronik sudah berlaku mulai November 2018. Tilang ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan sehingga dapat memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Kendaraan yang melanggar langsung dicatat nomor polisinya. Tujuan dan manfaat tilang elektronik: Mengurangi resiko suap / korupsi petugas dan pelanggar Tilangan lebih akurat = ada bukti kamera CCTV, …

The post E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
E Tilang / tilang elektronik sudah berlaku mulai November 2018. Tilang ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan sehingga dapat memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Kendaraan yang melanggar langsung dicatat nomor polisinya.

Tujuan dan manfaat tilang elektronik:

  • Mengurangi resiko suap / korupsi petugas dan pelanggar
  • Tilangan lebih akurat = ada bukti kamera CCTV, bukan hanya pantauan petugas
  • Menghemat waktu = tilangan dikirim lalu bayar lewat transfer (tanpa perlu sidang)
  • Membuat efek jera karena denda E-Tilang besar (denda maksimal)

E-Tilang masih diterapkan di beberapa titik di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Meskipun begitu, rencananya tilang elektronik akan diterapkan di seluruh kota di Indonesia.

 

Jenis Pelanggaran & Denda E-Tilang

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kamera E-Tilang + dendanya:

Pelanggaran Lalu Lintas Denda Maksimal (Rp)
Ganjil-Genap 500.000
Melanggar marka & rambu 500.000
Menerobos lampu merah 500.000
Batas kecepatan 500.000
Melawan arus 500.000
Tidak pakai helm 250.000
Tidak pakai sabuk pengaman 250.000
Main HP 750.000

 

Ingat bahwa denda kena tilang elektonik adalah denda maksimal. Berbeda dengan tilang biasa yang bisa kena denda lebih kecil sesuai kebijakan daerah masing-masing.

 

Prosedur Tilang Elektronik

E-Tilang kadang mengejutkan karena Anda tidak merasa melanggar namun tiba-tiba mendapat pemberitahuan tilang. Hal ini karena kamera CCTV tilang elektronik yang canggih:

  • Kamera ANPR, dapat mendeteksi plat nomor kendaraan dan langsung disinkronkan dengan database kendaraan milik Polri.
  • Kamera check point, dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai sabuk pengaman, main HP, melanggar ganjil-genap, dan sebagainya.
  • Speed radar, mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas dan langsung memotret (capture) kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Jika Anda tertilang elektronik, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

Prosedur E-Tilang
Prosedur Tilang Elektronik

 

Cara Cek E-Tilang

Jika Anda dapat pemberitahuan tilang elektronik, Anda bisa cek informasi pelanggaran Anda. Informasi ini mencakup denda, lokasi pelanggaran, petugas penindak, dan informasi lainnya. Caranya:

  • Buka http://etilang.info/
  • Masukkan nomor blangko atau register lalu klik CARI
  • Informasi pelanggaran / E-Tilang Anda ditampilkan

 

Cara Bayar Denda E-Tilang

Di Jakarta, bayar denda tilang elektronik bisa manual (bayar tunai) ke Posko E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Pancoran. Selain itu, bayar denda E-Tilang lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran denda tilang elektronik BRI bisa lewat:

  • Teller BRI
  • ATM BRI
  • Mobile Banking
  • Internet Banking BRI
  • Transfer dari Bank lain

1. Teller BRI

Cara bayar denda e-tilang lewat teller BRI:

  • Datang ke cabang BRI terdekat lalu ambil antrian
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening + isi nominal denda (lihat di surat tilang)
  • Serahkan slip ke teller
  • Tunggu sampai Anda dipanggil, lalu lakukan pembayaran, kemudian simpan bukti transfer

2. ATM BRI

Cara bayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Datang ke ATM BRI dan masukkan kartu ATM BRI Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan struk ATM

3. Mobile Banking BRI

Cara bayar tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan notifikasi SMS / bukti transaksi di aplikasi

4. Internet Banking BRI

Cara bayar e-Tilang lewat Internet Banking BRI:

  • Kunjungi Internet Banking BRI lalu login
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai
  • Masukkan password dan mToken
  • Simpan bukti pembayaran

5. Transfer dari Bank Lain

Jika Anda tidak punya rekening BRI, Anda tetap bisa transfer dari bank Anda ke rekening BRI. Cara bayar denda e-Tilang lewat transfer dari bank lain:

  • Datang ke ATM atau akses layanan transaksi bank Anda (m-banking, internet banking, app, dan lainnya)
  • Pilih menu Transfer ke Bank Lain
  • Masukkan kode BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal denda yang sesuai (jika tidak sesuai akan ditolak)
  • Selesaikan transaksi, lalu simpan bukti transfer

Lunasi pembayaran denda segera setelah Anda mendapat surat tilang dan konfirmasi. Jika sampai 14 hari Anda tidak membayar denda maka STNK Anda akan diblokir di Samsat. Pemblokiran akan menyulitkan Anda saat Anda akan bayar pajak STNK atau balik nama kendaraan.

Baca juga: Hal-hal yang menyebabkan kena tilang

The post E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/feed/ 0
Plat Nomor: Arti Nomor Polisi & Cek Nomor Polisi http://komunitas.sikatabis.com/plat-nomor/ http://komunitas.sikatabis.com/plat-nomor/#respond Mon, 30 Dec 2019 07:35:01 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7663 Plat nomor secara resmi bernama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Plat nomor berfungsi sebagai tanda registrasi kendaraan Anda yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda resmi secara hukum dan pajak. Plat nomor juga berfungsi sebagai identitas suatu kendaraan berdasar jenis, kepemilikan, dan daerah asalnya. Plat nomor dibuat dari alumunium dengan ketebalan 1 mm. Tulisan di plat nomor …

The post Plat Nomor: Arti Nomor Polisi & Cek Nomor Polisi appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Plat nomor secara resmi bernama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Plat nomor berfungsi sebagai tanda registrasi kendaraan Anda yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda resmi secara hukum dan pajak. Plat nomor juga berfungsi sebagai identitas suatu kendaraan berdasar jenis, kepemilikan, dan daerah asalnya.

Plat nomor dibuat dari alumunium dengan ketebalan 1 mm. Tulisan di plat nomor terdiri dari 2 baris, baris atas menunjukan kode wilayah + nomor polisi + nomor seri akhir, sementara baris bawah menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku (sampai kapan plat nomor berlaku). Plat nomor harus diurus resmi di Samsat dan bertuliskan “Korlantas Polri” dan logo Polantas. 

Ukuran plat nomor / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi: 

  • Kendaraan roda 2 atau 3 :
    • 250 x 105 mm (desain lama).
    • 275 x 110 mm (desain baru per 2011).
  • Kendaraan roda 4 atau lebih:
    • 395 x 135 mm (desain lama).
    • 430 x 135 mm (desain baru per 2011).

Plat nomor juga terdiri dari berbagai warna sesuai dengan jenisnya. Warna-warna tersebut yaitu:

  • Hitam + tulisan putih = kendaraan bermotor perseorangan atau sewa.
  • Kuning + tulisan hitam = kendaraan bermotor umum.
  • Merah + tulisan putih = kendaraan bermotor milik pemerintah.
  • Putih + tulisan merah = kendaraan bermotor sementara (STNK dan plat nomor baru belum jadi).
  • Putih/merah + tulisan hitam = kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing.
  • Hitam + tulisan putih + kode angka negara = kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing.
  • Hijau + tulisan hitam = kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang bebas bea masuk.
  • Putih + tulisan biru = kendaraan asing non diplomat, disebut dengan Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP).

Daftar Isi:

 

Kode Huruf Depan Plat Nomor per Daerah

Huruf depan di Plat Nomor adalah Kode Wilayah. Kode ini menunjukkan di mana kendaraan tersebut diurus pajaknya. Kode ini tidak unik per provinsi: ada yang satu provinsi satu kode wilayah (misal DIY) ada juga yang kode wilayah digunakan untuk lebih dari provinsi (misal kode ‘B’, selain dipakai di DKI Jakarta juga dipakai di Tangerang, Depok, dan Bekasi). Artinya, ada juga provinsi yang kode wilayahnya lebih dari satu. 

Berikut tabel kode wilayah di Indonesia:

1. Sumatera

Kode wilayah Sumatera terdiri dari 2 huruf dengan huruf pertama ‘B’ dan huruf kedua yang berbeda-beda tergantung wilayahnya. Di Sumatera, 1 provinsi dapat 1 kode wilayah (kecuali Sumatera Utara yang dibagi jadi 2 kode wilayah).

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
BA Sumatera Barat
BB Sumatera Utara (bagian Barat) Dairi, Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan Nias Utara, Padang Lawas, Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Sibolga, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir
BD Bengkulu
BE Lampung
BG Sumatera Selatan
BH Jambi
BK Sumatera Utara (bagian Timur) Asahan, Batubara, Binjai, Deli Serdang, Karo, Labuhanbatu, Medan, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Pematang Siantar, Serdang Bedagai, Simalungun, Tanjung Balai, Tebing Tinggi
BL Aceh
BM Riau
BN Kep. Bangka Belitung
BP Kep. Riau

 

2. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat

Wilayah Jawa bagian barat ini kode wilayah plat nomornya terdiri dari satu huruf. Untuk Banten dan Jawa Barat punya lebih dari 1 kode wilayah untuk satu provinsi. Wilayah di Jawa biasanya disebut “Eks Karesidenan” (bekas Karesidenan) karena penentuan plat nomor ini mengikuti pembagian wilayah yang dilakukan Belanda (disebut Karesidenan).

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
A Banten (kecuali Kota Tangerang & Kota Tangerang Selatan)
B Jadetabek DKI Jakarta, Depok, Tangerang (kabupaten & kota), Tangerang Selatan, Bekasi (kabupaten & kota)
D Eks Karesidenan Parahyangan Bandung (kabupaten & kota), Bandung Barat, Cimahi
E Eks Karesidenan Cirebon Cirebon (kabupaten & kota), Indramayu, Kuningan, Majalengka
F Eks Karesidenan Bogor Bogor (kabupaten & kota), Cianjur, Sukabumi (kabupaten & kota)
T Eks Karesidenan Karawang Karawang, Purwakarta, Subang
Z Eks Karesidenan Parahyangan Timur / Priangan Timur Banjar, Ciamis, Garut, Pangandaran, Sumedang, Tasikmalaya (kabupaten & kota)

 

3. Jawa Tengah & DIY

Untuk Jawa Tengah kode wilayahnya juga 1 huruf saja, kecuali wilayah di sekitar DIY & DIY sendiri menggunakan 2 huruf dengan huruf depan ‘A’ diikuti huruf belakang yang berbeda-beda. Di Jawa, hanya DIY provinsi yang pakai 1 kode wilayah per provinsi. Sama seperti di Jawa bagian barat, penentuan plat nomor di Jawa bagian tengah juga mengikuti sistem Eks Karesidenan.

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
G Eks Karesidenan Pekalongan Batang, Brebes, Pekalongan
(kota, kabupaten), Pemalang, Tegal (kota, kabupaten)
H Eks Karesidenan Semarang Demak, Kendal, Salatiga, Semarang
(kota, kabupaten)
K Eks Karesidenan Pati Blora, Grobogan, Jepara, Kudus,
Pati, Rembang
R Eks Karesidenan Banyumas Banjarnegara, Banyumas, Cilacap,
Purbalingga
AA Eks Karesidenan Kedu Kebumen, Magelang (kota, kabupaten),
Purworejo, Temanggung, Wonosobo
AB Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
AD Eks Karesidenan Surakarta Boyolali, Karanganyar, Klaten,
Sukoharjo, Sragen, Surakarta (Solo), Wonogiri

 

4. Jawa Timur

Penomoran kode wilayah di Jawa Timur sama seperti di Jawa bagian barat dan tengah: ada yang satu huruf ada yang kombinasi antara huruf ‘A’ dan huruf lain + pakai sistem Eks Karesidenan. Kode wilayah ‘L’ untuk Kota Surabaya adalah satu-satunya kode wilayah yang digunakan hanya untuk 1 daerah setingkat kota/kabupaten di Indonesia.

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
L Kota Surabaya
M Eks Karesidenan Madura Pulau Madura (Bangkalan, Pamekasan,
Sampang, Sumenep)
N Eks Karesidenan Malang Batu, Lumajang, Malang
(kota, kabupaten), Pasuruan (kota, kabupaten), Probolinggo (kota, kabupaten)
P Eks Karesidenan Besuki Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Situbondo
S Eks Karesidenan Bojonegoro Bojonegoro, Jombang, Lamongan,
Mojokerto (kota, kabupaten), Tuban
W Eks Karesidenan Surabaya (kecuali Kota Surabaya) Gresik, Sidoarjo
AE Eks Karesidenan Madiun Madiun (kota, kabupaten), Magetan,
Ngawi, Pacitan, Ponorogo
AG Eks Karesidenan Kediri Blitar (kota, kabupaten), Kediri
(kota, kabupaten) Nganjuk, Trenggalek, Tulungagung

 

5. Bali & Nusa Tenggara

Plat nomor dengan kode wilayah di Bali & Nusa Tenggara tersusun dari 2 huruf, dengan huruf depan ‘D’ atau ‘E’ + huruf belakang yang berbeda-beda. Sistem di Bali & Nusa Tenggara tidak menggunakan Eks Karesidenan.

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
DH NTT (Pulau Timor) Kupang, Timor Tengah Utara,
Timor Tengah Selatan, Alor, Belu, Rote Ndao, Malaka
DK Bali
DR NTB (Pulau Lombok) Lombok Barat, Lombok Tengah,
Lombok Timur, Lombok Utara, Mataram
EA NTB (Pulau Sumbawa) Bima (kota, kabupaten), Dompu,
Sumbawa, Sumbawa Barat
EB NTT (Pulau Flores & sekitarnya) Ende, Flores Timur, Lembata,
Mangarai, Manggarai Barat, Nagakeo, Sikka
ED NTT (Pulau Sumba) Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba
Timur

 

6. Kalimantan

Kode wilayah di Kalimantan 2 huruf, dengan huruf depan ‘K’ dan huruf belakang yang berbeda-beda. Kecuali di Kalimantan Selatan yang huruf depannya ‘D’. Menurut penulis, kode wilayah di Kalimantan ini unik karena kode wilayahnya mirip dengan inisial nama provinsi nya masing-masing (kecuali Kalimantan Selatan). Hanya di Kalimantan yang 1 provinsi dapat 1 kode wilayah.

Kode Wilayah Wilayah
DA Kalimantan Selatan
KB Kalimantan Barat
KH Kalimantan Tengah
KT Kalimantan Timur
KU Kalimantan Utara

 

7. Sulawesi

Plat nomor di Sulawesi terdiri dari 2 huruf dengan huruf pertama ‘D’. Kecuali Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, kode plat nomor di Sulawesi dibagi per provinsi.

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
DB Sulawesi Utara (daratan) Bolaang Mongondow, Bolaang
Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu,
Manado, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Tomohon
DC Sulawesi Barat
DD Sulawesi Selatan (bagian Selatan) Bantaeng, Bulukumba, Gowa, Jeneponto,
Makassar, Maros, Pangkajene Kepulauan, Selayar
DL Sulawesi Utara (kepulauan) Sangihe, Sitaro, Talaud
DM Gorontalo
DN Sulawesi Tengah
DP Sulawesi Selatan (bagian Utara) Barru, Enrekang, Luwu, Luwu
Timur +Luwu Utara, Parepare, Palopo, Pinrang, Sidenreng Rappang, Tana Toraja, Toraja
Utara
DT Sulawesi Tenggara
DW Sulawesi Selatan (bagian tengah) Bone, Sinjai, Soppeng, Wajo

 

8. Maluku & Papua

Kode wilayah di Maluku pakai 2 huruf dengan huruf depan ‘D’. Sementara Papua dulu menggunakan DS, tapi diganti jadi huruf depan ‘P.

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
DE Maluku
DG Maluku Utara
PA Papua Dipakai setelah Juli 2016
PB Papua Barat Dipakai setelah Mei 2013 menggantikan DS)

 

9. Lainnya

Ada juga plat nomor lain yang bukan menunjukkan kode wilayah tapi jenis kendaraan tersebut. Meskipun bukan kode wilayah tapi penempatannya tetap di depan (sebelum angka).

Kode Wilayah Wilayah Keterangan
RI Pejabat penting negara
CD Korps diplomatik & konsuler
SB Becak di Surabaya Warna plat biru tulisan putih
YB Becak di Yogyakarta
YK Delman di Yogyakarta
KS Becak di Surakarta

 

Arti Nomor & Huruf Belakang Plat Nomor

Membaca plat nomor cukup rumit karena peraturan mengenai identitas plat nomor kadang berbeda tiap daerah. Meskipun begitu, semua plat nomor biasanya mengikuti pola yang sama. Penulis akan mengambil contoh plat nomor di DKI Jakarta.

Pola plat nomor di DKI Jakarta:

B 1234 XYZ

Keterangan:

B : Kode Wilayah
1234 : Kode Angka
XYZ : Kode Kendaraan

Berikut tabel Kode Angka plat nomor di Jakarta:

Angka Jenis Kendaraan Keterangan
1 – 2999, 8000 – 8999 Kendaraan penumpang (mobil) Dulu dipakai juga angka
7000 – 7999 tapi habis pada awal 2008
3000 – 6999 Sepeda motor
7000 – 7999 Bus
9000 – 9999 Kendaraan beban

 

Untuk membaca kode kendaraan di belakang angka (XYZ), maka pakai ketentuan berikut:

  • Huruf pertama (X) menunjukkan tempat kendaraan terdaftar. Rinciannya:
    • U = Jakarta Utara & Kep. Seribu
    • B = Jakarta Barat
    • P = Jakarta Pusat
    • S = Jakarta Selatan
    • T = Jakarta Timur
    • Z = Depok bagian barat
    • E = Depok bagian timur
    • N = Kab. Tangerang & Kota Tangerang Selatan bagian barat
    • W = Kota Tangerang Selatan bagian timur 
    • C = Kota Tangerang bagian utara & barat
    • V = Kota Tangerang bagian selatan & timur
    • K = Kota Bekasi
    • F = Kab. Bekasi
    • G = Kab. Tangerang
    • R = Kendaraan dinas plat hitam (bentuknya 
  • Huruf ketiga (Z) adalah kode acak yang diberikan sebagai pembeda. Ketentuan mengenai kode acak ini adalah sesuai kebijakan Korlantas Polri.
  • Huruf kedua (Y) menunjukkan jenis kendaran berdasarkan golongannya. Tapi, bagi sepeda motor kode ini tidak berlaku (sepeda motor mulai dari A – Z urut). Rinciannya sebagai berikut:
    • A = sedan/pickup bak terbuka & bus medium terbaru
    • B = pickup kabin ganda terbaru
    • B/D/W/E/R = sedan yang sudah dimutasi
    • B/V/M/G/W/T/U/Y = MPV, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi
    • U/Z = pickup bak terbuka yang sudah dimutasi
    • F/K/O/Z/R/Y/I = MPV, hatchbac, dan city car terbaru
    • D = microbus
    • G = bus besar
    • J = jeep & SUV terbaru
    • L/C = jeep & SUV yang sudah dimutasi
    • C/D = truk, pickup box, dan blind van terbaru
    • Q = truk yang sudah dimutasi
    • R = pickup box dan blind van yang sudah dimutasi
    • T/U = taksi
  • Ada juga kendaraan khusus yang huruf kedua dan ketiga (YZ) nya menerangkan jenis tertentu:
    • HX/IX = ambulance (contoh: B 1234 KIX = ambulance dari Kota Bekasi)
    • RN = bus tingkat
    • PJ = kijang lama tahun 1980an – 1990an yang sudah dimutasi
    • TX/UX = angkot
    • QN = kendaraan staf pemerintah

Contoh membaca plat nomor di DKI Jakarta, misalnya ada kendaraan dengan nomor polisi:

B 8364 PRI

Artinya, kendaraan tersebut didaftarkan di Jakarta Pusat (P) dan berjenis MPV/hatchback/city car (R).

 

Plat Nomor / Nomor Polisi
Contoh plat nomor sepeda motor di DKI Jakarta (Autos)

 

Cek Keaslian Nomor Polisi

Banyak oknum memalsukan plat nomor untuk berbagai tujuan. Hal ini melanggar hukum. Bisa jadi jika Anda membeli kendaraan bekas ternyata plat nomornya tidak asli. Cara mengecek plat nomor/nomor polisi asli/tidak dapat dengan berbagai cara:

  1. Cek logo Korlantas Polri dan tulisan “Korlantas Polri” + lihat desain plat nya. Tapi, jika desainnya beda dengan desain standar, bisa juga desain plat dimodifikasi tapi nomor polisi nya memang resmi.
  2. Baca kode wilayah, kode angka, dan kode kendaraannya. 

Cek secara online di berbagai situs. Karena pengurusan plat nomor berbeda-beda tiap daerah, maka tiap daerah juga punya database masing-masing terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Berikut tabel situs/aplikasi/SMS untuk cek nomor polisi per daerah:

1. Sumatera

Provinsi Layanan Keterangan
Aceh
Sumatera Utara BPPRD Sumut
Sumatera Barat
  • SMS ke 0811-6941-555
  • Download aplikasi Samsat Mobile Prov. Sumbar
Format SMS: Pkb # no.polisi
(contoh: Pkb # ba 1620 tt)
Riau Info Pajak Riau
Kep. Riau
  • Polda Kepri
  • SMS ke 9969
  • Download aplikasi E-Samsat KEPRI
Format SMS:
Kepri (spasi) NomorPolisi (Contoh: KEPRI BP1256G)
Jambi Samsat Jambi
Kep. Bangka Belitung SMS ke 081532400345 Format SMS:
INFO (spasi) PKB (spasi) NomorPolisi (Contoh: INFO PKB BN1234AA)
Sumatera Selatan Download aplikasi E-Dempo Samsat Online Sumsel
Bengkulu Info Pajak Bengkulu Harus masukkan nomor rangka mesin
Lampung Info Pajak Lampung Harus masukkan nomor rangka
mesin

 

2. Jawa

Provinsi Layanan Keterangan
Banten Info Pajak Banten Harus masukkan nomor rangka
mesin
DKI Jakarta
  • Samsat DKI
  • Download aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
  • SMS ke 1717
Format SMS:
METRO (spasi) NomorPolisi (contoh: METRO B6699SUV) (tarif Rp 1.000 per SMS)
Jawa Barat
  • Bapenda Jabar
  • Download aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat
  • SMS ke 3977
  • SMS ke 0811 211 9211
  • Format SMS ke 3977: poldajbr (spasi) NomorPolisi (Contoh: poldajbr B 5542 TU) |
  • Format SMS ke 0811 211 9211: Kode Plat / Nomor Plat / Huruf Plat (spasi) Warna kendaraan (Contoh: F 8876 AZ hitam)
Jawa Tengah
  • SMS ke 9600
  • DPPAD Jateng
  • Download aplikasi SAKPOLE e-Samsat Jateng
Format SMS: JATENG (spasi) Nomor Polisi (Contoh: JATENG H2409IK)
DI. Yogyakarta
  • Info JKB DIY
  • SMS ke 9600
  • Download aplikasi Pajak Kendaraan Jogjakarta
Format SMS: DIY (spasi)
Nomor Polisi (Contoh: DIY AB7961ST)
Jawa Timur Format SMS:
JATIM( spasi) Nomor Polisi (Contoh: JATIM L3710HU)

 

3. Bali & Nusa Tenggara

Provinsi Layanan Keterangan
Bali BPD Bali Harus masukkan nomor rangka
mesin
NTB BAPPENDA NTB Format SMS:
METRO (spasi) NomorPolisi (contoh: METRO B6699SUV) (tarif Rp 1.000 per SMS)
NTT Samsat NTT Cara ini untuk sekalian
bayar pajak (dapat kode bayar pajak)

 

4. Kalimantan

Provinsi Layanan Keterangan
Kalimantan Selatan Bakeudak Kalsel
Kalimantan Barat Download aplikasi SAMSAT
KALBAR
Kalimantan Tengah Samsat Kalteng Harus masukkan nomor rangka
Kalimantan Timur Cek Plat Kaltim

 

5. Sulawesi

Provinsi Layanan Keterangan
Sulawesi Utara Download aplikasi Info
Pajak Kendaraan Sulut
Gorontalo Download aplikasi e-SAMSAT
Gorontalo
Sulawesi Tengah Dispenda Sulteng Harus masukkan nomor rangka
Sulawesi Barat Info Pajak Sulbar Harus masukkan nomor rangka
Sulawesi Selatan
  • Ditlantas Sulses
  • SMS ke 99250
  • Download aplikasi Sulawesi Selatan Cek Pajak Kendaraan
Format SMS: Sulsel (spasi) nomor polisi ( spasi) kota. Contoh: Sulsel DD 6464 KK Makassar
Sulawesi Tenggara Info Pajak Sultra Harus masukkan nomor rangka

 

6. Maluku & Papua

Provinsi Layanan Keterangan
Maluku Info Pajak Maluku Harus masukkan nomor rangka
Maluku Utara Info Pajak Maluku Utara
Papua Info Pajak Papua Harus masukkan nomor rangka
Papua Barat Info Pajak Papua Barat Harus masukkan nomor rangka

 

Baca juga: Ganti plat nomor untuk atasi aturan ganjil / genap

The post Plat Nomor: Arti Nomor Polisi & Cek Nomor Polisi appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/plat-nomor/feed/ 0
Ganti Plat Nomor: Solusi Aturan Ganjil Genap di Jakarta http://komunitas.sikatabis.com/plat-nomor-atasi-ganjil-genap/ http://komunitas.sikatabis.com/plat-nomor-atasi-ganjil-genap/#respond Thu, 19 Dec 2019 06:00:46 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7546 Jika Anda punya mobil di Jakarta, maka Anda akan kena aturan ganjil genap. Aturan ini membuat mobil hanya boleh lewat di ruas jalan tertentu sesuai tanggal dan nomor polisinya. Jika angka terakhir nomor polisinya genap, maka hanya boleh lewat di ruas jalan tersebut di tanggal genap, jika ganjil maka di tanggal ganjil. Jika Anda punya …

The post Ganti Plat Nomor: Solusi Aturan Ganjil Genap di Jakarta appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Jika Anda punya mobil di Jakarta, maka Anda akan kena aturan ganjil genap. Aturan ini membuat mobil hanya boleh lewat di ruas jalan tertentu sesuai tanggal dan nomor polisinya. Jika angka terakhir nomor polisinya genap, maka hanya boleh lewat di ruas jalan tersebut di tanggal genap, jika ganjil maka di tanggal ganjil.

Jika Anda punya 2 mobil atau lebih, Anda bisa siasati aturan ini dengan memasang plat nomor yang berbeda: satu mobil bernomor genap, satunya bernomor ganjil. Saat tanggal genap, Anda pakai mobil bernomor genap dan sebaliknya. Jika saat pertama beli mobil nomor polisinya sudah ganjil dan genap, maka tidak masalah. Tapi jika kedua-duanya genap dan Anda hendak ubah salah satu jadi ganjil, Anda bisa lakukan di kantor samsat terdekat.

Sebelumnya, pelajari dulu:

 

Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap adalah aturan lalu lintas yang diterapkan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Aturan ganjil genap terbaru disahkan lewat Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Undang-undang ini menambah ruas jalan yang kena penerapan aturan ganjil genap. Aturan ini mulai berlaku pada September 2019.

Aturan ganjil genap berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 (tidak berlaku pada weekend atau hari libur nasional). Jika melanggar aturan ini maka Anda bisa kena denda Rp 500.000 sesuai UU No. 22 tahun 2019.

Ruas-ruas jalan yang kena aturan ganjil genap ada 25 (sebelum aturan baru ada 9). Ruas jalan itu antara lain:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Selain ruas jalan, aturan ganjil genap akan diterapkan di gerbang tol. Jika Anda menyeberang keluar-masuk tol dan lewat ruas jalan ini, maka akan tetap kena aturan ganjil genap. Gerbang tol yang kena ganjil genap yaitu:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  13. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  14. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  15. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  16. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  17. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  18. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  19. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  20. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  21. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  22. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  23. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  25. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  26. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  27. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Meskipun begitu, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi:

  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas (dengan keterangan khusus dari pemerintah).
  • Ambulans.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum dengan plat kuning.
  • Kendaraan listrik (mobil listrik).
  • Sepeda motor.
  • Angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia antara lain:
    • Presiden/Wakil Presiden.
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah.
    • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI/
  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas (misal derek).
  • Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri.
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.

 

Aturan ganjil genap
Aturan ganjil genap dapat diatasi dengan pesan plat nomor khusus (Jawapos)

 

Cara Pesan Plat Nomor Khusus

Anda bisa ganti salah satu nomor polisi mobil Anda sebagai solusi aturan ganjil genap. Plat nomor yang Anda pesan khusus ini disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Anda bisa sekalian mengurus NRKB pilihan agar mobil Anda punya nomor cantik. Untuk mengurus NKRB pilihan ini, syaratnya yaitu menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti pembelian kendaraan (jika ada).

Sebelum pesan NRKB pilihan, perhatikan beberapa aturannya berikut:

  • NRKB berlaku lima tahun dan dapat diperpanjnag (jika kode wilayahnya masih sama).
  • Jika kepemilikan kendaraan berganti, maka NRKB otomatis habis masa berlakunya. Pemilik baru harus mengurus penerbitan NRKB atau mengurus penerbitan nomor polisi biasa.
  • NRKB tetap berlaku jika data alamat, warna, dan mesin kendaraan diubah.

Cara pesan NRKB pilihan secara offline (di kantor layanan) yaitu:

  1. Datang langsung ke Samsat atau ke Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
  2. Isi formulir pengisian NRKB dengan nomor pilihan Anda.
  3. Petugas akan cek jika nomor yang Anda pilih tersedia. Jika tidak tersedia, maka bisa dicari nomor pengganti.
  4. Bayar biaya.
  5. Nomor akan diproses (penulisan buku register, input data kendaraan bermotor, pencetakan surat keterangan, dan penggandaan dokumen untuk arsip).
  6. Terima plat nomor.

Sementara cara pesan NRKB pilihan secara online (di mesin/alat kios ROPILNAS):

  1. Datang ke dealer mobil (mobil baru) atau kantor pelayanan BPKB (mobil lama).
  2. Gunakan mesin/alat kios ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional) yang tersedia.
  3. Pilih nomor polisi.
  4. Jika nomor yang Anda pilih tersedia, isi form yang ada di alat ROPILNAS.
  5. Isi data diri lain (NIK, nomor handphone, alamat, email).
  6. Mesin akan mencetak kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk pembayaran. Anda bisa bayar lewat mobile banking, SMS banking, ATM, teller, atau cashless BNI. (Saat ini pembayaran ROPILNAS baru bekerja sama dengan BNI).

 

Biaya Ganti Plat Nomor Khusus

Biaya NRKB jauh lebih mahal dari nomor polisi biasa. Jika Anda hanya ingin mobil Anda punya nomor ganjil/genap (tidak perlu minta NRKB khusus), maka Anda bisa meminta petugas samsat memilih nomor ganjil/genap untuk mobil baru Anda. Biaya ini gratis, khusus mobil baru.

Untuk biaya NRKB pilihan tergantung jumlah nomor yang diminta dan ada tidaknya huruf di belakangnya. Semakin banyak nomor yang diminta (+ hurufnya), maka semakin mahal. Biaya NRKB dapat dilihat berikut:

Nomor Polisi Pilihan Biaya Contoh
1 angka tanpa huruf belakang Rp 20.000.000 B 1
1 angka dengan huruf belakang Rp 15.000.000 B 3 NI
2 angka tanpa huruf belakang Rp 15.000.000 H 31
2 angka dengan huruf belakang Rp 10.000.000 H 45 NA
3 angka tanpa huruf belakang Rp 10.000.000 B 450
3 angka dengan huruf belakang Rp 7.500.000 B 450 KA
4 angka tanpa huruf belakang Rp 7.500.000 Z 9494
4 angka dengan huruf belakang Rp 5.000.000 A 8417 KU

 

Baca juga: Ketahui arti plat nomor kendaraan Anda

The post Ganti Plat Nomor: Solusi Aturan Ganjil Genap di Jakarta appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/plat-nomor-atasi-ganjil-genap/feed/ 0