PHK saat pandemi corona – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 PHK Saat Corona: Ketahui & Hitung Pesangon PHK http://komunitas.sikatabis.com/pesangon-phk/ http://komunitas.sikatabis.com/pesangon-phk/#respond Tue, 26 May 2020 17:51:56 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9846 PHK di masa Corona banyak terjadi akibat ekonomi yang lesu karena pandemi. Perusahaan banyak yang tidak mampu mempekerjakan pegawai lalu memutuskan mem-PHK. Meskipun begitu, pekerja tetap punya hak-hak dan pesangon khusus jika di-PHK. Hak dan pesangon ini diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.   Ketentuan PHK Sesuai UU Ketenagakerjaan, ada beberapa hal …

The post PHK Saat Corona: Ketahui & Hitung Pesangon PHK appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
PHK di masa Corona banyak terjadi akibat ekonomi yang lesu karena pandemi. Perusahaan banyak yang tidak mampu mempekerjakan pegawai lalu memutuskan mem-PHK. Meskipun begitu, pekerja tetap punya hak-hak dan pesangon khusus jika di-PHK. Hak dan pesangon ini diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Ketentuan PHK

Sesuai UU Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan sebelum memutus hubungan kerja pegawainya:

  • Perusahaan harus berupaya agar tidak mem-PHK karyawan.
  • Jika terpaksa PHK, kebijakan ini harus dirundingkan dengan karyawan (tidak boleh tiba-tiba PHK sepihak).
  • Jika ada sengketa (karyawan tidak mau di-PHK), maka dapat diselesaikan di lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
  • PHK tidak boleh dilakukan dengan alasan pekerja:
    • Sakit dengan keterangan dokter lebih dari 1 tahun.
    • Mengabdi kepada negara.
    • Beribadah (haji / ziarah).
    • Menikah.
    • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.
    • Mendirikan / ikut serikat buruh.
    • Mengadukan kejahatan / pidana yang dilakukan perusahaan.
    • Beda paham / agama / suku / ras / aliran politik / jenis kelamin / kondisi fisik / dan lainnya.
  • Jika terpaksa PHK, maka pekerja wajib mendapat pesangon dari perusahaan.

 

Hitung pesangon jika PHK saat Corona
Hitung pesangon PHK & hak lainnya (Medcom)

 

Ketentuan Hak & Pesangon PHK

Pesangon adalah hak terakhir perusahaan terhadap pekerja yang di-PHK. Meskipun dalam masa sulit (misalnya PHK saat masa Corona seperti ini), perusahaan tetap wajib memberikan pesangon. Jumlah yang diberikan juga harus mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan. Berikut perhitungannya.

Masa Kerja Jumlah Pesangon
< 1 tahun 1 bulan upah
< 2 tahun 2 bulan upah
< 3 tahun 3 bulan upah
< 4 tahun 4 bulan upah
< 5 tahun 5 bulan upah
< 6 tahun 6 bulan upah
< 7 tahun 7 bulan upah
< 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun / lebih 9 bulan upah

 

Selain uang pesangon, pengusaha juga wajib memberi uang penghargaan atas masa kerja pegawai. Ketentuan uang penghargaan tersebut yaitu:

Masa Kerja Uang Penghargaan
> 3 tahun tapi < 6 tahun 2 bulan upah
> 6 tahun tapi < 9 tahun 3 bulan upah
> 9 tahun tapi < 12 tahun 4 bulan upah
> 12 tahun tapi < 15 tahun 5 bulan upah
> 15 tahun tapi < 18 tahun 6 bulan upah
> 18 tahun tapi < 21 tahun 7 bulan upah
> 21 tahun tapi < 24 tahun 8 bulan upah
> 24 tahun 10 bulan upah

 

Pekerja juga berhak mendapat uang-uang penggantian hak lainnya berupa:

  • Cuti tahunan yang belum diambil & belum gugur
  • Ongkos pulang ke tempat diterima kerja (misal dahulu diterima di Semarang, lalu perusahaan pindah ke Jakarta dan pekerja ikut pindah ke Jakarta, maka jika di-PHK akan dapat ongkos pulang ke Semarang)
  • Uang perumahan & pengobatan, yang besar nya 15% dari uang pesangon + uang penghargaan
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak kerja

Tidak ada ketentuan tertentu untuk menghitung uang penggantian hak cuti, tapi biasanya perusahaan memakai rumus:

(Jumlah cuti yang belum diambil / hari kerja dalam 1 bulan) x Upah 1 bulan

 

Hitung Hak & Pesangon PHK

Contoh kasus:

Tri kena PHK di masa Corona (bulan Mei 2020). Ia sudah bekerja 10 tahun dengan upah total (gaji + uang transport tetap + tunjangan dan lain-lain) = Rp 5.000.000. Tahun ini, ia sudah ambil cuti 2 kali. Sistem kerja nya 5 hari kerja. Maka jumlah hak & pesangon yang berhak diterima Tri:

  • Uang Pesangon:
    • 9 bulan upah (karena sudah bekerja > 8 tahun)
    • Maka, 9 x Rp 5.000.000 = Rp 45.000.000
  • Uang Penghargaan atas masa kerja (10 tahun):
    • 4 bulan upah (karena sudah bekerja > 9 tahun tapi < 12 tahun)
    • Maka, 4 x Rp 5.000.000 = Rp 20.000.000
  • Uang Penggantian Hak Cuti:
    • Jatah cuti Janurari – Mei = 5 (1x / bulan)
    • Sisa jatah cuti: 5 – 2 = 3
    • Hari kerja / bulan = 20 (5 x 4 minggu)
    • Maka, 3 / 20 x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
  • Uang perumahan & pengobatan:
    • 15% x (uang pesangon + uang penghargaan)
    • 15% x (Rp 45.000.000 + Rp 20.000.000)
    • Maka, 15% x Rp 65.000.000 = Rp 975.000
  • Maka, total uang yang didapatkan Tri:
    • Rp 45.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 975.000 + Rp 750.000 = Rp 66.725.000

Ini belum termasuk jika ada ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam kontrak kerja.

Baca juga: Tips jika kena PHK

The post PHK Saat Corona: Ketahui & Hitung Pesangon PHK appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/pesangon-phk/feed/ 0
Tips Jika Kepala Keluarga di-PHK Akibat Pandemi Corona http://komunitas.sikatabis.com/tips-jika-di-phk/ http://komunitas.sikatabis.com/tips-jika-di-phk/#respond Fri, 22 May 2020 12:12:31 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9722 Pandemi corona di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan muncul di masyarakat. Hal yang tidak dapat terhindarkan yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak perusahaan yang tidak memiliki cukup pemasukan untuk menggaji karyawannya. PHK menjadi hal yang sulit dihindari karena banyak perusahaan tidak mampu beroperasi secara optimal saat pandemi corona sehingga pemasukan perusahaan turun drastis. Terlebih jika …

The post Tips Jika Kepala Keluarga di-PHK Akibat Pandemi Corona appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Pandemi corona di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan muncul di masyarakat. Hal yang tidak dapat terhindarkan yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena banyak perusahaan yang tidak memiliki cukup pemasukan untuk menggaji karyawannya.

PHK menjadi hal yang sulit dihindari karena banyak perusahaan tidak mampu beroperasi secara optimal saat pandemi corona sehingga pemasukan perusahaan turun drastis. Terlebih jika perusahaan bergerak di bidang usaha yang rentan mengalami gulung tikar saat pandemi corona seperti bidang transportasi dan pariwisata.

Pandemi corona di Indonesia yang belum dapat diprediksi kapan akan berakhir memunculkan kekhawatiran di-PHK bagi sebagian besar masyarakat. Apalagi jika yang terkena PHK adalah kepala keluarga yang memiliki tanggungan keluarga yang harus dihidupi.

Tips Jika Terkena PHK Saat Pandemi Corona

PHK yang tidak dapat dihindari saat pandemi corona bukan tidak mungkin juga menimpa kepala keluarga. Jika Anda salah satu yang terkena imbas PHK akibat pandemi corona, berikut tips jika di-PHK berikut.

1. Periksa Kontrak Kerja

Sebelum menjadi karyawan, Anda pasti menerima kontrak kerja yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Anda dan pimpinan di tempat Anda bekerja. Jika Anda mendapat surat keterangan PHK akibat pandemi corona ini, cek kembali kontrak kerja Anda.

tips jika di PHK
Ilustrasi Kontrak Kerja

 

Cek apakah dalam kontrak kerja tersebut tertera aturan mengenai PHK sepihak yang mengharuskan perusahaan membayar pesangon kepada Anda. Dalam kontrak kerja tersebut, besaran uang pesangon biasanya berbanding lurus dengan lama Anda bekerja di perusahaan tersebut.

2. Kurangi Pengeluaran

Jika ternyata dalam kontrak kerja Anda tidak terdapat aturan mengenai PHK sepihak, Anda tidak dapat menuntut apapun dari perusahaan. Hal yang bisa Anda lakukan adalah segera atur ulang pos pengeluaran Anda dan keluarga.

tips jika kelpala keluarga di PHK
Ilustrasi Hitung Ulang Pos Pengeluaran Keluarga

 

Hilangkan pos pengeluaran yang kurang penting. Fokuskan pada pengeluaran wajib seperti makanan dan sewa tempat tinggal/cicilan KPR bagi Anda yang menempati rumah sendiri. Hilangkan juga pos transportasi dan jalan-jalan akhir pekan karena situasi pandemi corona tidak memungkinkan Anda untuk keluar rumah.

3. Pakai Dana Darurat

Dana darurat dapat digunakan untuk saat saat seperti ini. Dana darurat akan sangat menolong jika Anda di-PHK secara mendadak dan belum menemukan pekerjaan lain. Terlebih saat pandemi corona ini, lebih sulit untuk mencari pekerjaan karena pergerakan masyarakat dibatasi. Selain itu, banyak perusahaan mengalami penurunan pemasukan sehingga tidak ada budget untuk rekrutmen karyawan.

Jika Anda tidak memiliki dana darurat atau tabungan, Anda bisa mengajukan pinjaman dengan bunga rendah di lembaga terpercaya. Hindari untuk meminjam di orang lain yang menerapkan bunga tinggi dan dapat merugikan Anda serta keluarga Anda.

Baca Juga: Pinjaman Uang di DKI Jakarta via Online | Cepat cair + Syarat mudah

4. Daftar Kartu Prakerja

Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan kartu prakerja yang memprioritaskan orang-orang yang di-PHK seperti Anda. Manfaatkanlah kesempatan ini untuk mengasah kemampuan dan kreativitas Anda melalui berbagai pelatihan yang disediakan oleh Pemerintah.

Kartu Prakerja

 

Anda bisa kunjungi website kartu prakerja dan mendaftarkan diri Anda untuk ikut seleksi kartu prakerja yang dibagi menjadi beberapa gelombang pendaftaran. Pendaftaran kartu prakerja rencananya akan dibuka hingga bulan November 2020 dengan kuota 200.000 peserta per minggunya.

5. Melamar Pekerjaan Secara Online

Sembari mengikuti pelatihan kartu prakerja, Anda bisa mulai mencari pekerjaan yang sesuai dengan bidang Anda. Mulailah dari mencari pekerjaan secara online. Rapikan CV atau daftar riwayat hidup Anda. Anda juga harus benahi profil Linkedin Anda agar pihak HR dari banyak perusahaan bisa mempertimbangkan Anda sebagai salah satu kandidat karyawan bagi perusahaan mereka.

tips jika kena pHK
Ilustrasi Lamar Pekerjaan Online

 

Terkena PHK secara tiba-tiba akibat hal yang tidak dapat terprediksi seperti pandemi corona ini memang sangat berat. Terlebih jika Anda adalah kepala keluarga yang menanggung hidup keluarga Anda. Jangan patah semangat dan terpuruk oleh keadaan. Terapkan tips jika di PHK di atas agar Anda cepat memperoleh pekerjaan baru yang bisa menghidupi Anda dan keluarga.

Jika memungkinkan, Anda juga bisa memulai usaha rumahan dengan modal minim sebagai langkah awal wirausaha. Hal ini bisa menjadi solusi bagi Anda yang sulit mencari pekerjaan di masa pandemi corona ini.

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha tanpa Jaminan 2020 Terbaik

The post Tips Jika Kepala Keluarga di-PHK Akibat Pandemi Corona appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/tips-jika-di-phk/feed/ 0