pajak – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Ketahui + Hitung http://komunitas.sikatabis.com/pajak-bumi-dan-bangunan/ http://komunitas.sikatabis.com/pajak-bumi-dan-bangunan/#respond Mon, 27 Jul 2020 04:16:23 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11665 Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas properti Anda. Dasar pengenaan pajak ini adalah perhitungan NJOP, sehingga semakin besar NJOP nya maka semakin besa juga pajaknya. Baca juga: Pengertian + cara hitung NJOP Karena sesuai NJOP, maka dapat terjadi kasus di mana properti dengan harga beda tapi besar PBB yang dibayarkan sama. …

The post Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Ketahui + Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas properti Anda. Dasar pengenaan pajak ini adalah perhitungan NJOP, sehingga semakin besar NJOP nya maka semakin besa juga pajaknya.

Baca juga: Pengertian + cara hitung NJOP

Karena sesuai NJOP, maka dapat terjadi kasus di mana properti dengan harga beda tapi besar PBB yang dibayarkan sama. Hal ini karena NJOP nya sama, tapi harga jualnya berbeda (harga jual bisa 2-3 kali NJOP).

Daftar Isi:

Pajak bumi dan bangunan
Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan (Kreditgogo)

 

Aturan Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga, PBB masuk sebagai pendapatan daerah tempat Anda tinggal. Hal ini menjelaskan kenapa pendapatan daerah perkotaan lebih banyak sehingga lebih maju, karena banyak properti sehingga banyak pemasukan lewat PBB.

Subjek pajak PBB adalah perseorangan atau badan, sesuai pasal 78 UU No 28 Tahun 2009. Orang / badan ini membayar pajak karena punya penguasaan dan atau mendapat manfaat dari bangunan / properti tersebut.

Objek pajak PBB adalah bumi, misalnya sawah, ladang, kebun, tambang, pekarangan, dan sebagainya, serta bangunan seperti rumah, ruko, pertokoan, kolam renang, tempat usaha, dan sebagainya.

Subjek pajak wajib melaporkan objek pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi di mana objek pajak tersebut berada.

Meskipun begitu, ada beberapa bumi & bangunan yang tidak termasuk objek pajak PBB, misalnya:

  • Bangunan milik Pemerintah Pusat / Daerah
  • Bangunan untuk kepentingan umum / sosial yang tidak mengambil keuntungan, misalnya rumah ibadah
  • Kuburan, peninggalan purbakala, dan sejenisnya
  • Hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah gembala, dan tanah milik negara yang tidak dimanfaatkan
  • Tanah / bangunan untuk perwakilan diplomatik (kedutaan) atau konsulat
  • Digunakan badan / perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

 

Komponen Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut komponen-komponen yang diperlukan dalam perhitungan PBB:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), merupakan taksiran / patokan harga properti yang dihitung berdasar luas dan lokasinya. NJOP ditentukan dengan pertimbangan objek pajak lain di sekitar, penggantian NJOP, dan nilai perolehan baru.
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak), yaitu batas maksimal nilai objek yang dikenai pajak. NJOPTKP ini berbeda-beda tiap daerah, tapi umumnya Rp 12 juta (meskipun Yogyakarta baru saja menaikkan NJOPTKP sampai Rp 20 juta). NJOPTKP hanya dihitung sekali per subjek pajak, artinya jika properti Anda banyak, maka tidak semua dikurangi NJOPTKP (hanya 1 yang paling besar nilainya).
  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), adalah dasar perhitungan tarif PBB setelah diolah dari NJOP dan NJOPTKP. NJKP = assessment value / nilai jual objek yang dimasukkan dalam perhitungan pajak. Persentase NJKP untuk PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) yang umum dipakai adalah:
    • Jika NJOP > Rp 1 miliar, NJKP = 40%
    • Jika NJOP < Rp 1 miliar, NJKP = 20%
  • Tarif PBB, merupakan persentase PBB yang harus dibayar dari NJKP.  Tarif ini ditentukan oleh pemerintah daerah. Di berbagai sumber, tarif PBB dicantumkan sebesar 0.5%, tapi menurut pemerintah DKI Jakarta, tarif PBB DKI Jakarta 2020 tetap mengikuti ketentuan tarif PBB tahun 2018 yang besarannya sebagai berikut:
    • NJOP < Rp 200 juta, tarif PBB = 0.01%
    • NJOP = Rp 200 juta s/d Rp 2 miliar, tarif PBB = 0.1%
    • NJOP = Rp 2 miliar s/d Rp 10 miliar, tarif PBB = 0.2%
    • NJOP > Rp 10 miliar, tarif PBB = 0.3%

 

Contoh Perhitungan PBB

Setelah menghitung NJOP, diketahui NJOP total Anda = Rp 690.000.000. Maka, PBB yang harus dibayarkan:

  • NJOP untuk perhitungan PBB:

NJOP – NJOPTKP
690.000.000 – 12.000.000

= Rp 678.000.000

  • Karena NJOP nya kurang dari Rp 1 miliar, maka besaran NJKP adalah 20%. Nilai NJKP nya:

NJOP untuk perhitungan PBB x 20%
678.000.000 x 20%

= Rp 135.600.000

  • Karena NJOP nya di atas Rp 200 juta tapi di bawah Rp 10 miliar, maka tarif PBB nya = 0.1%. Maka, nilai PBB yang harus dibayar:

NJKP x 0.1%
135.600.000 x 0.1%

= Rp 135.600

Maka, properti Anda yang NJOP nya senilai Rp 690.000.000, nilai PBB nya yang perlu dibayarkan per tahun = Rp 135.000.

Baca juga: Biaya + cara hitung BPHTB

The post Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Ketahui + Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/pajak-bumi-dan-bangunan/feed/ 0
NJOP Properti: Pengertian / Cara Hitung http://komunitas.sikatabis.com/njop-properti/ http://komunitas.sikatabis.com/njop-properti/#respond Mon, 20 Jul 2020 03:51:28 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11486 NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran / patokan harga properti Anda yang dihitung berdasar luas dan lokasinya. NJOP juga berfungsi sebagai dasar pengenaan / penentuan besar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus Anda bayar. NJOP kadang disebut juga sebagai harga terendah properti di suatu tempat. Tapi biasanya, sebuah properti akan dijual 2 s/d …

The post NJOP Properti: Pengertian / Cara Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah taksiran / patokan harga properti Anda yang dihitung berdasar luas dan lokasinya. NJOP juga berfungsi sebagai dasar pengenaan / penentuan besar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus Anda bayar.

NJOP kadang disebut juga sebagai harga terendah properti di suatu tempat. Tapi biasanya, sebuah properti akan dijual 2 s/d 3 kali lipat NJOP. Hal ini dapat Anda manfaatkan untuk tahu apakah properti yang akan Anda beli kemahalan / normal (kemahalan = dijual jauh di atas nilai NJOP).

NJOP / nilai jual objek pajak
Keterangan NJOP dalam slip PBB (Spacestock)

 

Dasar Penentuan NJOP

Nilai NJOP berbeda-beda tiap properti. Penetapan NJOP untuk bumi dengan melihat faktor:

  • Letaknya, apakah di lokasi strategis atau tidak.
  • Pemanfaatan dan peruntukan, apakah pemilik mendapat keuntungan dari tanah / bumi tersebut.
  • Kondisi lingkungan di sekitar bumi / tanah.

Untuk menetapkan NJOP bangunan, faktor yang dilihat antara lain:

  • Bahan bangunan yang digunakan, semakin berkualitas maka makin tinggi NJOP nya.
  • Letak dan kondisi lingkungan bangunan tersebut, apakah strategis atau tidak.
  • Rekayasa yang dilakukan terhadapa bangunan sehingga meningkatkan nilai bangunan.

Untuk cari tahu NJOP rumah yang akan Anda beli, Anda dapat mempertimbangkan 3 hal berikut:

1. Objek Pajak Lain

Cara mudah menentukan NJOP suatu properti adalah dengan membandingkannya dengan properti lain di wilayah tersebut. Cari properti yang punya ukuran luas tanah dan bangunan yang serupa, lalu cek harganya. Karena harga properti dijual s/d 2 kali lipat NJOP, maka harga properti yang serupa tersebut dapat Anda bagi 2 untuk tahu NJOP nya.

2. Penggantian NJOP

NJOP dapat juga ditentukan dari penggantian NJOP, yaitu hasil pemasukan atau pendapatan dari properti tersebut. Misalnya, jika properti digunakan sebagai sarana usaha lalu mendapatkan pemasukan, maka hal ini akan mempengaruhi NJOP nya.

3. Nilai Perolehan Baru

Nilai ini diambil dari pertimbangan kondisi properti tersebut. Misalnya, rumah tipe 45 yang akan Anda beli tersebut sudah direnovasi dan punya perabot / bagian-bagian rumah yang lebih mahal (+ kondisinya bagus) dibanding rumah tipe 45 di sekitarnya. Maka, NJOP nya akan lebih besar dari rumah tipe 45 lainnya.

 

Cek Besaran NJOP

Besaran NJOP ditetapkan 3 tahun sekali, tapi di daerah dengan perkembangan properti dan ekonomi pesat, maka NJOP dapat berubah 1 tahun sekali. Besaran NJOP ditentukan oleh kepala daerah masing-masing. Sehingga, besaran ini dapat Anda cek secara online di situs resmi pemerintah daerah (biasanya BPRD / Badan Pajak dan Retribusi Daerah).

Meskipun begitu, informasi mengenai NJOP memang cukup sulit dicari secara online. Penulis sendiri sempat kesulitan mencari NJOP di berbagai provinsi lain (kecuali DKI Jakarta). Sehingga, alternatifnya, Anda dapat bertanya langsung ke call center daerah / kecamatan atau datang langsung ke kantor yang menangani pajak dan retribusi daerah di kabupaten Anda.

 

Hitung NJOP

Jika Anda berhasil mendapatkan besaran NJOP untuk properti tersebut, maka Anda dapat menghitung NJOP relatif lebih mudah.

Misalnya, luas tanah properti tersebut adalah 150 m2 dengan ukuran 12 x 5 meter (rumah tipe 60). Diketahui NJOP tanahnya Rp 3 juta per meter persegi, dan NJP bangunannya Rp 4 juta per meter persegi.

Maka, total harga tanahnya:

Luas Tanah x NJOP Tanah
150 x 3.000.000
= Rp 450.000.000

Untuk total harga bangunan:

Luas bangunan x NJOP bangunan
60 x 4.000.000
= 240.000.000

Maka, total nilai jual rumahnya:

Harga Tanah + Harga Bangunan
450.000 + 240.000
= Rp 690.000.000

Seperti yang sudah dijelaskan, NJOP adalah patokan harga terendah. Jika dijual, maka biasanya dikenakan harga sampai 2 bahkan 3 kali NJOP. Jadi, rumah ini biasanya dijual sampai dengan harga sekitar Rp 1,5 – 2 miliar (2-3 kali dari Rp 690 juta).

Baca juga:

The post NJOP Properti: Pengertian / Cara Hitung appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/njop-properti/feed/ 0
Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/ http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:43:57 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8002 Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena: Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak …

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena:

  • Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak tahunan kendaraan.
  • Sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah milik Anda, sehingga tidak akan kena masalah hukum di kemudian hari.
  • BPKB atas nama Anda dapat Anda gunakan untuk keperluan lain, misal jaminan pinjam dana.

Jika domisili kendaraan berbeda dengan domisili KTP Anda, maka sebelum balik nama, Anda perlu cabut berkas kendaraan dulu. Hal ini dikenal dengan mutasi kendaraan. Artinya, Anda mencabut data kendaraan tersebut dari wilayah samsat / wilayah pendataan kepolisian di daerah pemilik lama untuk dapat didaftarkan di wilayah baru (tempat Anda tinggal).

Setelah mutasi dan balik nama, maka Anda wajib urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB). STNK adalah dokumen kendaraan yang berisi identitas kendaraan + menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik Anda. Sementara, BPKB adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda lah pemilik kendaraan tersebut.

Untuk mutasi, balik nama kendaraan, dan buat BPKB, pelajari dulu:

 

Mutasi Kendaraan

1. Syarat Mutasi Kendaraan

Syarat mutasi kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Mutasi Kendaraan

  • Datang ke kantor Samsat asal BPKB kendaraan (daerah asal pemilik kendaraan yang dulu).
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran mutasi kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar.
  • Setelah membayar, Anda akan menerima bukti pembayaran untuk mengambil berkas Anda. Biasanya berkas akan dapat diambil 5-7 hari selanjutnya. Berkas ini akan digunakan untuk mengurus balik nama di Samsat di daerah Anda. Meskipun begitu, kendaraan tetap dapat Anda pakai karena Anda akan dapat surat jalan sementara.

3. Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya-biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus mutasi kendaraan antara lain:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah. Biayanya:
    • Roda 2 = Rp 150.000
    • Roda 4 = Rp 250.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Balik Nama Kendaraan

1. Syarat Balik Nama Kendaraan

Syarat balik nama kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah Anda punya semua syarat di atas, maka Anda dapat mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat. Prosedur / cara urus balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda. Jika sebelumya sudah mengurus cabut dokumen (mutasi), bawa dokumen yang Anda ambil dari Samsat tempat urus mutasi. Jika tidak perlu cabut berkas (domisili kendaraan sama dengan domisili Anda), maka Anda bisa langsung urus balik nama di Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran balik nama kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar. Anda kemudian akan diberitahu kapan dapat mengambil STNK + Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anda yang baru. Biasanya 2-5 hari setelahnya.
  • Datang lagi di waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru + TNKB baru.

3. Biaya Balik Nama Kendaraan

Dalam proses balik nama kendaraan, ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya penerbitakn STNK baru:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Buat BKPB

1. Syarat Buat BKPB

Setelah prosedur balik nama selesai, Anda juga wajib mengurus pembuatan BPKB baru. Hal ini sebagai penguat / legalitas hukum bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik Anda. Syarat pembuatan BPKB:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah diurus balik namanya, asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) lama (milik pemilik sebelumnya), asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat) yang sudah dilegalisir.

2. Cara Buat BKPB

  • Datang ke Polda setempat, ke bagian Ditlantas
  • Ambil nomor antrian + isi formulir. Setelah selesai, berikan formulir + dokumen persyaratan ke loket.
  • Anda akan dapat slip untuk membayar biaya BPKB. Bayar di loket / bank yang tersedia di Ditlantas tersebut. Berikan bukti pembayaran ke loket awal.
  • BKPB tidak akan langsung jadi. Anda akan mendapat bukti pengambilan BPKB untuk diambil di waku yang sudah ditentukan.
  • Kembali lagi ke Ditlantas Polda pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB.

3. Biaya Buat BPKB

Biaya pembuatan BPKB adalah:

  • Roda 2 (sepeda motor) = Rp 225.000
  • Roda 4 (mobil) = Rp 375.000

Baca juga: Cara urus pajak STNK

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/feed/ 0
Hitung Pajak Mobil Mewah + Pertimbangan Beli Mobil Mewah http://komunitas.sikatabis.com/mobil-mewah/ http://komunitas.sikatabis.com/mobil-mewah/#respond Tue, 26 May 2020 17:49:36 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8646 Mobil mewah adalah mobil yang masuk kategori barang mewah. Mobil mewah harganya tinggi dan biasanya jarang dipunyai orang. Mobil / kendaraan mewah punya biaya (harga beli + pajak & biaya perawatan) dan cara perawatan yang berbeda dari mobil / kendaraan biasa. Sebelum beli mobil mewah, pelajari dulu: Pajak kendaraan mewah Hitung pajak mobil mewah Pertimbangan …

The post Hitung Pajak Mobil Mewah + Pertimbangan Beli Mobil Mewah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Mobil mewah adalah mobil yang masuk kategori barang mewah. Mobil mewah harganya tinggi dan biasanya jarang dipunyai orang. Mobil / kendaraan mewah punya biaya (harga beli + pajak & biaya perawatan) dan cara perawatan yang berbeda dari mobil / kendaraan biasa.

Sebelum beli mobil mewah, pelajari dulu:

 

Pajak Kendaraan Mewah

Mobil mewah / kendaraan mewah kena 3 macam pajak:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biasa, yang dibayar tahunan saat perpanjang STNK. PBM bersifat progresif (tergantung kendaraan tersebut kepemilikan ke-berapa).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama jika kendaraan berupa CBU (completely built unit) yang diimpor utuh dari luar negeri (bukan rakitan dalam negeri). PPN adalah sebesar 10% dari harga barang yang sudah dikurangi PPnBM.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Persentase pajak ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan / mobil mewah Anda.

Ketentuan tarif PPnBM:

  • PPnBM 10% :
    • Kendaraan kapasitas 10 – 15 orang, semua ukuran silinder
    • Kendaraan kapasitas kurang dari 10 orang, sistem penggerak 4×2, dengan ukuran silinder maksimal 1.500 cc (kecuali sedan & station wagon).
  • PPnBM 20% :
    • Kendaraan kapasitas kurang dari 10 orang, sistem penggerak 4×2, dengan silinder 1.500 cc – 2.500 cc (kecuali sedan & station wagon).
    • Kendaraan double cabin dengan penumpang lebih dari 3 orang, sistem penggerak 4×2 atau 4×4, semua ukuran silinder, dengan massa total kurang dari 5 ton.
  • PPnBM 30% :
    • Kendaraan kapasitas kurang dari 10 orang, sedan / station wagon, ukuran silinder sampai 1.500 cc.
    • Kendaraan selain sedan / station wagon, sistem penggerak 4×4, ukuran silinder sampai 1.500 cc.
  • PPnBM 40% :
    • Kendaraan selain sedan / station wagon, sistem penggerak 4×2, ukuran silinder 2.500 cc – 3.000 cc
    • Sedan / station wagon atau selain sedan / station wagon dengan sistem penggerak 4×4, 1500 cc – 2500 cc / 3.000 cc
  • PPnBM 50% :
    • Kendaraan untuk golf
  • PPnBM 60% :
    • Kendaraan roda 2, ukuran silinder 250 cc – 500 cc
    • Kendaraan khusus di salju, pantai, gunung
  • PPnBM 125% :
    • Kendaraan kapasitas kurang dari 10 orang silinder 3000 cc, sedan / station wagon, atau selain sedan / station dengan sistem penggerak 4×2 atau 4×4.
    • Kendaraan kapasitas kurang 10 orang, silinder 2500 cc, sedan / station wagon, atau selain sedan / station dengan sistem penggerak 4×2 atau 4×4.
    • Kendaraan roda dua ukuran silinder 500 cc
    • Trailer, semi trailer, caravan
Tarif Pajak Barang Mewah Jenis mesin (bahan bakar) Isi silinder Sistem penggerak (gardan) Kapasitas Keterangan
10% Bensin / diesel 10-15 orang
10% Bensin / diesel sampai 1500 cc 4×2 Kurang dari 10 orang Selain sedan / station wagon
20% Bensin / diesel 1500 cc – 2000 cc 4×2 Kurang dari 10 orang Selain sedan / station wagon
20% Bensin / diesel 4×2 / 4×4 Lebih dari 3 orang Double cabin, berat total di bawah 5 ton
30% Bensin / diesel sampai 1500 cc Sedan / station wagon
30% Bensin / diesel sampai 1500 cc 4×4 Selain sedan / station wagon
40% Bensin 2500 cc – 3000 cc 4×2
40% Bensin 1500 cc – 3000 cc Sedan / station wagon
40% Bensin 1500 cc – 3000 cc 4×4 Selain sedan / station wagon
40% Diesel 1500 cc – 2.500 cc Sedan / station wagon
40% Diesel 1500 cc – 2500 cc 4×4 Selain sedan / station wagon
50% Kendaraan khusus golf
60% Bensin 250 cc – 500 cc Roda 2
60% Kendaraan khusus di salju, pantai, gunung, dan lainnya
125% Bensin Lebih dari 3000 cc Kurang dari 10 orang Sedan / station wagon
125% Bensin Lebih dari 3000 cc 4×2 / 4×4 Kurang dari 10 orang Selain sedan / station wagon
125% Diesel Lebih dari 2500 cc Kurang dari 10 orang Sedan / station wagon
125% Diesel Lebih dari 2500 cc 4×2 / 4×4 Kurang dari 10 orang Selain sedan / station wagon
125% Bensin Lebih dari 500 cc Roda 2
125% Trailer, semi trailer, caravan

 

Mobil balap mewah
Mobil sedan / coupe mewah bisa kena pajak sampai 125% (Pixabay)

 

Hitung Pajak Mobil Mewah

Rumus perhitungan pajak kendaraan mewah adalah:

PPnBM + PPN
= PPnBM + {10% x (Harga mobil mewah – PPnBM)}

Contoh:

Anda membeli sedan mewah dengan ukuran silinder 1.500 cc dengan harga Rp 800.000.000. Sesuai ketentuan PPnBM, maka mobil Anda kena tarif PPnBM 30%. Maka pajak yang harus Anda bayar:

  • PPnBM :
    30% x Rp 800.000.000 = Rp 240.000.000
  • PPN : 10% x harga mobil dikurangi PPnBM
    10% x (Rp 800.000.000 – Rp 240.000.000)
    = 10% x 560.000.000
    = Rp 56.000.000
  • Biaya pajak mobil Anda = PPnBM + PPN
    = Rp 240.000.000 + Rp 56.000.000
    = Rp 296.000.000

Biaya pajak ini dibayarkan di awal saat Anda membeli mobil. Sehingga, saat Anda pertama membeli, biaya yang harus Anda keluarkan adalah harga mobil + pajak: Rp 800.000.000 + Rp 296.000.000 = Rp 1.096.000.000

Jangan lupa Anda tetap harus membayar pajak tahunan + 5 tahunan saat perpanjang STNK. Perhitungan pajak mobil mewah tahunan / 5 tahunan sama seperti kendaraan lain. Dihitung pakai pajak progresif PKB.

Baca juga: hitung pajak STNK

Pertimbangan Beli Mobil Mewah

Mobil mewah selain untuk berkendara juga punya beberapa keuntungan / kegunaan lain. Misalnya:

  • Kualitasnya (build quality) nya lebih baik sehingga lebih awet. Misalnya, mobil mewah lebih stabil saat dikendarai, transmisi halus, dan tidak bising.
  • Mobil mewah biasanya punya fitur-fitur yang jarang terdapat di mobil lain. Fitur-fitur ini misalnya airbag yang lebih banyak dan lebih aman, ada TV di seat, GPS di dashboard, self-parking, dan sebagainya.
  • Simbol status sosial / finansial. Punya mobil mewah membuat Anda terlihat sebagai orang yang berhasil dalam bisnis & materi. Status sosial ini akan memudahkan Anda dalam negosiasi bisnis. Rekan bisnis Anda akan yakin dengan kesuksesan Anda dan percaya untuk bekerja sama.

Selain itu, mobil mewah juga punya kerugian seperti:

  • Pajak yang mahal. Tarif pajak PPnBM mulai dari 10% sampai 125% harga mobil Anda sesuai jenis mobil Anda. Selain pajak barang mewah, pajak tahunan juga mahal karena dihitung sesuai harga mobil Anda. Semakin mahal harga mobil = semakin tinggi pajaknya.
  • Perlu perawatan khusus. Mobil mewah punya spare part dan komponen yang berbeda dari mobil-mobil lain. Jika ada bagian yang perlu diganti, maka harus diganti dengan spare part yang asli agar komponen lain tidak ikut rusak. Biaya spare part mobil mewah cenderung lebih mahal dari mobil-mobil biasa.

Baca juga:

The post Hitung Pajak Mobil Mewah + Pertimbangan Beli Mobil Mewah appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/mobil-mewah/feed/ 0
Hitung PPh21 Karyawan: Tarif & PTKP 2020 Pajak Penghasilan http://komunitas.sikatabis.com/pph-21/ http://komunitas.sikatabis.com/pph-21/#respond Tue, 26 May 2020 17:47:38 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8792 Hitung PPh21 mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak 31/PJ/2012 pasal 21. Perhitungan pajak penghasilan dibedakan berdasar status dan besaran penghasilan subjek pajak (pembayar pajak). Sebelum penghasilan kena pajak, pastikan Anda sudah punya NPWP. Jika tidak punya NPWP saat bayar pajak, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan kena denda (dikali 120%). Daftar Isi: Istilah-istilah dalam penghitungan …

The post Hitung PPh21 Karyawan: Tarif & PTKP 2020 Pajak Penghasilan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Hitung PPh21 mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak 31/PJ/2012 pasal 21. Perhitungan pajak penghasilan dibedakan berdasar status dan besaran penghasilan subjek pajak (pembayar pajak).

Sebelum penghasilan kena pajak, pastikan Anda sudah punya NPWP. Jika tidak punya NPWP saat bayar pajak, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan kena denda (dikali 120%).

Daftar Isi:

 

Istilah-Istilah Untuk Hitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Berikut beberapa istilah yang sebaiknya Anda ketahui dalam perpajakan, terutama PPh 21:

  • Subjek pajak = pihak yang wajib bayar bajak. Subjek pajak PPh21 antara lain:
    • Pegawai
    • Pensiunan (penerima uang pensiun / pesangon)
    • Penerima penghasilan lain seperti tenaga ahli, dokter, atlet, artis, peneliti, agen iklan.
      Peserta kegiatan yang menerima penghasilan.
  • Objek pajak = penghasilan yang dipotong pajak. Objek pajak PPh21 antara lain:
    • Penghasilan pegawai (tetap / tidak tetap)
    • Uang pensiun
    • Uang pesangon
    • Imbalan (honorarium, komisi, fee, uang saku, hadiah, penghargaan, dan lain-lain).

 

PTKP & Wajib Pajak PPh21

PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak. Yaitu batas maksimal penghasilan setahun subjek pajak yang belum wajib bayar pajak. Jika penghasilannya melebihi jumlah ini, maka disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan wajib bayar pajak. Jumlah PTKP berbeda tergantung status (perkawinan & tanggungan) subjek pajak

Sementara itu, Status Wajib Pajak = status subjek/pembayar pajak. Status ini mempengaruhi perhitungan PTKP pembayar pajak.

Berikut pembagian PTKP tahun 2020 sesuai status wajib pajak untuk hitung pajak pph21:

PTKP Pria/Wanita Lajang

Status Wajib Pajak Besaran PTKP (Rp)
TK/0 54.000.000
TK/1 58.500.000
TK/2 63.000.000
TK/3 67.500.000

Keterangan:

  • TK = Tidak Kawin
  • Angka 0-3 menunjukkan jumlah tanggungan (anak, saudara, orangtua, dan lainnya). Maksimal tanggungan = 3 orang
  • TK/0 juga berlaku untuk wanita kawin yang punya penghasilan sendiri. (Anak dianggap tanggungan suami).

PTKP Pria Kawin

Status Wajib Pajak Besaran PTKP (Rp)
K/1 58.500.000
K/2 63.000.000
K/3 67.500.000
K/4 72.000.000

Keterangan:

  • K = Kawin
  • Angka 0-3 menunjukkan jumlah tanggungan (anak, saudara, orangtua, dan lainnya). Maksimal tanggungan = 3 orang

PTKP Suami-Istri Digabung

Status Wajib Pajak Besaran PTKP (Rp)
K/I/0 112.500.000
K/I/1 117.000.000
K/I/2 121.500.000
K/I/3 126.000.000

Keterangan:

  • K = Kawin, I = Istri
  • Angka 0-3 menunjukkan jumlah tanggungan (anak, saudara, orangtua, dan lainnya). Maksimal tanggungan = 3 orang

 

Tarif Pajak PPh21

Adalah berapa persen dari penghasilan pertahun yang harus dibayarkan untuk pajak. Tarif pajak ini bersifat progresif, artinya bertambah besar jika penghasilan Anda makin besar.

Tarif Pajak Penghasilan per tahun (Rp)
5% Sampai 50.000.000
15% 50.000.001 s.d. 250.000.000
25% 250.000.001 s.d. 500.000.000
30% Di atas 500.000.000

 

Pajak penghasilan
Ilustrasi hitung PPh21 (UBICO)

 

Hitung PPh21 / Pajak Penghasilan Anda

Secara singkat, rumus hitung pph21 adalah:

PKP x tarif pajak
= (Penghasilan neto setahun – PTKP) x tarif pajak

Contoh:

Pak Joyo seorang karyawan, gaji bersih per bulan Rp 10.000.000. Maka per tahun, penghasilan Pak Joyo:

Rp 10.000.000 x 12 = Rp 120.000.000

Pak Joyo sudah menikah dan punya 1 anak. Maka status Pak Joyo adalah K/1 (kawin, 1 tanggungan). PKTP K/1 : Rp 63.000.000

Maka, penghasilan kena pajak (PKP) Pak Joyo:

Penghasilan neto pertahun – PTKP
Rp 120.000.000 – Rp 63.000.000
= Rp 57.000.000

Kemudian, dari PKP ini dikali tarif pajak 5% (sampai Rp 50.000.000) dan 15% (sisanya). Maka pajak pph21 Pak Joyo:

(5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 7.000.000)
Rp 2.500.000 + Rp 1.050.000
Rp 3.550.000

Maka, pajak pph21 Pak Joyo adalah Rp 3.550.000 per tahun atau Rp 295.833 per bulan.

Hitung pph21 akan mudah jika Anda sudah tahu penghasilan neto (gaji bersih) Anda setahun. Tapi pada kenyataannya, penghitungan penghasilan sedikit membingungkan karena adanya tunjangan, uang tambahan (uang makan, transport, uang komunikasi, dan lainnya) serta juga perlu dikurangi untuk asuransi (termasuk BPJS).

Baca juga: Cara buat NPWP

The post Hitung PPh21 Karyawan: Tarif & PTKP 2020 Pajak Penghasilan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/pph-21/feed/ 0
Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat & Keuntungan http://komunitas.sikatabis.com/pemutihan-pajak-kendaraan/ http://komunitas.sikatabis.com/pemutihan-pajak-kendaraan/#respond Thu, 21 May 2020 06:56:09 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9310 Pemutihan pajak kendaraan adalah keringanan dari pemerintah daerah mengenai pajak kendaraan. Pajak kendaraan dibayar tahunan, jika Anda terlambat bayar maka kena denda. Pemutihan pajak akan menghapus denda Anda sehingga Anda hanya perlu bayar pajak saja. Tujuan pemutihan pajak kendaraan oleh pemerintah daerah: Meringankan beban biaya yang harus dibayar masyarakat yang menunggak pajak Menambah pemasukan pemerintah …

The post Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat & Keuntungan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Pemutihan pajak kendaraan adalah keringanan dari pemerintah daerah mengenai pajak kendaraan. Pajak kendaraan dibayar tahunan, jika Anda terlambat bayar maka kena denda. Pemutihan pajak akan menghapus denda Anda sehingga Anda hanya perlu bayar pajak saja.

Tujuan pemutihan pajak kendaraan oleh pemerintah daerah:

  • Meringankan beban biaya yang harus dibayar masyarakat yang menunggak pajak
  • Menambah pemasukan pemerintah daerah karena dengan keringanan biaya, masyarakat akan segera membayar pajak

 

Denda Terlambat Bayar Pajak Kendaraan

Denda pajak kendaraan yang harus dibayar yaitu denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). Perhitungan denda PKB:

  • Terlambat bayar PKB 1 bulan = 1/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 bulan = 2/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 bulan = 3/12 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Perhitungan di atas sama saja seperti:

  • Terlambat bayar PKB 1 tahun = 1 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 tahun = 2 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 tahun = 3 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Baca juga: Hitung pajak STNK kendaraan

 

Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan akan menghapus denda pajak kendaraan Anda. Tapi, pajak Anda masih ada dan wajib dibayar. Berikut contoh perhitungannya:

Anda punya sepeda motor harga Rp 20.000.000. Anda sudah menunggak pajak selama 4 tahun. Maka perhitungan pajak + denda yang harus Anda bayar:

Pajak:

  • Pajak Kendaraan bermotor (PKB) 4 tahun = 1,5% x harga kendaraan x 4 tahun
    1,5% x Rp 20.000.000 x 4 = Rp 1.200.000

 

Tunggakan pajak kendaraan Anda:
Rp 1.200.000

Denda:

  • Denda PKB 4 tahun 4 x PKB
    4 x Rp 1.200.000 = Rp 4.800.000

 

Denda pajak kendaraan Anda:
Rp 4.800.000

 

Maka:

  • Bayar menunggak tanpa ikut program pemutihan pajak kendaraan: Rp 1.200.000 + Rp 4.800.000 = Rp 6.000.000
  • Ikut program pemutihan pajak kendaraan = Rp 1.200.000 (hanya bayar pajak tanpa bayar denda)

Selain menghilangkan denda pajak kendaraan yang menunggak, pemutihan juga menghilangkan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Meskipun begitu, kami menyarankan Anda tidak menunggak pajak dan segera bayar pajak tahunan kendaraan sebelum jatuh tempo. Hal ini karena:

  • Pajak yang dibayarkan saat pemutihan akan terasa lebih besar dan memberatkan. Jika bayar tahunan = kecil-kecil dan lebih ringan.
  • Anda tidak akan tahu kapan pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
  • Jika Anda ketahuan menunggak pajak / kena razia polisi, Anda malah akan kena sanksi.

Syarat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan

Syarat-syarat administrasi untuk urus pemutihan pajak kendaraan Anda adalah sebagai berikut:

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan data di STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Map kuning (untuk motor)
  • Map merah (untuk mobil)
  • Uang untuk membayar pajak

Bayar / urus pajak di loket resmi seperti:

  • Kantor samsat
  • Samsat corner
  • Samsat keliling
  • Samsat drive thru
  • Samsat online

 

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

Karena pajak kendaraan = pemasukan pemerintah daerah, maka jadwal pemutihan pajak kendaraan adalah wewenang pemerintah daerah. Tidak ada jadwal pemutihan pajak yang sama di semua daerah di Indonesia.

Update per April 2020: karena Indonesia sedang masuk Masa Darurat Bencana Kesehatan akibat pandemi virus Corona (COVID-19), Korps Lalu Lintas Polri mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan. Maka banyak daerah yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak dalam kurun waktu Maret – Mei 2020 (bahkan ada yang lebih panjang). Hal ini agar warga tidak berbondong-bondong antre di Samsat sehingga dapat membahayakan kesehatan (virus makin menyebar) + mengurangi biaya masyarakat yang terdampak COVID-19.

Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2020 di Jawa Barat (Realita Rakyat)

 

Berikut beberapa jadwal pemutihan pajak kendaraan 2020 di berbagai daerah akibat Corona:

  • Aceh: 16 Maret – 15 Juni 2020
  • Sumatera Utara: 26 Maret – 29 Mei 2020
  • Jambi: 6 Januari – 30 Juni 2020
  • Bangka Belitung: 1 April – 31 Desember 2020
  • Banten: 1 April – 31 Agustus 2020
  • Jawa Barat: 2 Maret – 30 April 2020
  • Jawa Tengah: 17 Februari – 16 Juli 2020
  • DI Yogyakarta : 1 April – 30 Juli 2020
  • Jawa Timur: 1 April – 29 April 2020
  • Sulawesi Tengah: 1 Maret – 31 Mei 2020

Di masa pandemi ini, sebaiknya bayar pajak secara online di aplikasi Samsat Online. Apikasi ini berbeda-beda tiap daerah (cek di Playstore).

The post Pemutihan Pajak Kendaraan: Syarat & Keuntungan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/pemutihan-pajak-kendaraan/feed/ 0
NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/ http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/#respond Tue, 24 Dec 2019 02:05:12 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7609 Daftar Isi: Pengelompokan Wajib Pajak Manfaat Punya NPWP Arti Kode NPWP Syarat Daftar NPWP Cara Daftar NPWP Pribadi Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri …

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar Isi:

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Pihak yang wajib bayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak wajib punya NPWP sebagai identitas dan agar pajaknya dapat dilaporkan rutin. Anda jadi Wajib Pajak dan harus punya NPWP jika memenuhi:

  • Persyaratan subjektif: menjadi subjek pajak yaitu: pribadi, pribadi yang mendapat warisan yang belum dibagi, badan, atau bentuk usaha tetap. 
  • Persyaratan objektif: subjek pajak menerima / mendapat penghasilan dari dalam maupun luar negeri yang jika dihitung maka hasilnya berjumlah tertentu (penghasilan kena pajak).

 

Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat dikelompokkan jadi Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak pribadi yaitu perorangan, sementara Wajib Pajak badan adalah organisasi. Berikut pengelompokkan Wajib Pajak:

Kelompok Kategori Keterangan
Wajib Pajak Pribadi Orang Pribadi (Induk) Belum menikah atau sudah menikah tapi bukan kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB) Wanita kawin yang pajaknya terpisah karena sudah hidup pisah (dari suami) sesuai putusan hakim
Pisah Harta (PH) Suami istri yang pajaknya terpisah karena ada perjanjian pisah harta secara tertulis
Memilih Terpisah Wanita kawin (bukan HB atau PH) yang memutuskan bayar pajak terpisah dari suami
Warisan Belum Terbagi Para ahli waris yang dapat warisan yang belum dibagi jadi satu kesatuan sebagai pembayar pajak warisan tersebut
Wajib Pajak Badan Badan Sekumpulan orang yang jadi kesatuan (melakukan usaha maupun tidak)
Joint Operation Dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek tertentu
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Perwakilan asing yang bukan Badan Usaha Tetap
Bendahara Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorararium, tunjangan yang wajib melakukan pemotongan untuk pajak
Penyelenggara Kegiatan Pihak lain yang membayar pajak untuk suatu penyelenggaraan kegiatan

 

Manfaat Punya NPWP Pribadi

Punya NPWP jelas bermanfaat langsung untuk proses perpajakan. Selain itu, karena berfungsi sebagai identitas juga, maka terkadang NPWP diperlukan untuk pengurusan hal-hal administratif lain. 

1. Urusan Perpajakan

  • Mengurus restitusi pajak: Jika Anda sudah terlanjur bayar pajak tapi ternyata jumlahnya melebihi yang seharusnya dibayar, maka Anda bisa mengurus restitusi agar kelebihan tersebut dikembalikan. Untuk mengurus restitusi pajak, maka Anda wajib punya NPWP.
  • Pengajuan pengurangan pembayaran pajak: Jika jumlah pajak yang harus Anda bayar terlalu besar, maka Anda dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah tersebut. Untuk mengurusnya butuh NPWP.
  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar: Punya NPWP dan melaporkan pajak akan membuat Anda tahu secara tepat berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  • Dapat potongan pajak: Jika Anda tidak punya NPWP, maka pajak penghasilan yang harus Anda bayar jadi 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), lebih tinggi daripada orang-orang yang punya NPWP (hanya 5% dari PKP). PPh barang luar negeri juga akan lebih kecil (7,5% dari harga barang, jika tidak punya NPWP jadi 15% harga barang).

2. Persyaratan Administratif

  • Kredit bank: Punya NPWP menunjukkan bahwa Anda taat lapor pajak. Selain itu, pihak bank bisa mengecek apakah Anda taat bayar pajak atau tidak. Oleh karena itu, NPWP jadi syarat wajib untuk mengajukan kredit bank seperti:
    • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
    • Kredit tanpa agunan (KTA).
    • Kredit multiguna.
    • Kredit kendaraan.
    • Kartu kredit. Untuk kartu kredit, di beberapa bank (misalnya Bank Mega), biasanya NPWP diminta jika Anda hendak mengajukan limit di atas Rp 50 juta. 
  • Rekening dana nasabah (RDN): RDN atau RDI (rekening dana investor) adalah rekening di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. Digunakan untuk memfasilitasi jual beli investasi seperti reksadana, obligasi, dan saham. RDN / RDI tersedia di Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Panin. Untuk membuka RDN / RDI maka perlu punya NPWP.
  • Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Jika Anda hendak mendirikan badan usaha maka Anda perlu SIUP. Untuk mengurus SIUP maka Anda perlu punya NPWP.
  • Rekening bank: Ada beberapa produk tabungan di beberapa bank yang masih mensyaratkan NPWP untuk pengurusannya. Seperti di RDN / RDI, NPWP di sini berfungsi untuk memverifikasi data calon nasabah.
  • Rekening koran: Untuk mengurus rekening koran (laporan saldo dan mutasi rekening nasabah), maka Anda perlu punya NPWP.
  • Ikut lelang pemerintah: Di beberapa daerah, peserta tender / lelang dari pemerintah harus punya NPWP sesuai dengan aturan Dirjen Pajak.

 

Arti Kode NPWP

 

Contoh NPWP

NPWP terdiri dari 15 angka yang ditulis di kartu NPWP. Formatnya = XX.YYY.YYY.A-BBB.CCC. Penjelasan kode NPWP:

  • Dua digit pertama (XX) = identitas Wajib Pajak:
    • 01 sampai 03 = Wajib Pajak Badan.
    • 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha.
    • 05 = Wajib Pajak Karyawan.
    • 07 sampai 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Enam digit selanjutnya (YYY.YYY) = nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Satu digit selanjutnya (A) diberikan untuk KPP sebagai pengaman untuk mencegah pemalsuan.
  • Tiga digit selanjutnya (BBB) = kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Tiga digit terakhir (CCC) = status wajib pajak:
    • 000 = status Wajib Pajak Tunggal / Pusat.
    • 001, 002, dan seterusnya = status Wajib Pajak Cabang (yang menginduk ke Pusat).

 

Syarat Daftar NPWP Pribadi

Syarat daftar NPWP Pribadi:

  • Untuk karyawan:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
  • Untuk pengusaha / pekerjaan bebas:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha
  • Untuk wanita kawin yang dinyatakan pisah dari suami oleh hakim:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)
  • Untuk wanita kawin yang pisah harta atau memilih bayar pajak sendiri:
    • Identitas perpajakan suami (NPWP suami)
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Dokumen bukti perkawinan (KK atau buku nikah)
    • Dokumen bukti pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri terpisah dari suami
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)

 

Cara Daftar NPWP Pribadi

Ada 3 cara daftar NPWP pribadi:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda. Bawa formulir pendaftaran yang sudah diisi.
  2. Kirim pos formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda.
  3. Daftar online lewat e-registration Direktorat Jenderal Pajak dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Caranya:
  • Buat akun di ereg Pajak dengan mengisi email Anda. Kemudian masuk ke akun email Anda lalu periksa email dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia.
  • Isi data pribadi Anda di laman tersebut. Jika sudah, maka cek kembali akun email Anda untuk periksa email berikutnya dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia dan klik link untuk daftar NPWP.
  • Anda akan masuk ke laman registrasi dengan urutan berikut:
    • Kategori Wajib Pajak: pilih kategori Anda dan status cabang/pusat. Pusat = Anda individu atau suami. Cabang = Anda istri yang menginduk NPWP suami.
    • Identitas Wajib Pajak: isi dengan biodata Anda.
    • Penghasilan: pilih sumber penghasilan Anda.
    • Alamat: ada tiga tahap yang harus diisi yaitu alamat tinggal, alamat domisili (KTP), dan alamat usaha (jika Anda pengusaha). Pastikan Anda tidak salah isi.
    • Info tambahan: berisi tanggungan Anda (anak atau tanggungan lain dalam rumah Anda) serta penghasilan per bulan.
    • Persyaratan: Anda bisa memilih apakah akan mengunggah file persyaratan (yang sudah discan) atau hendak kirim manual (fotokopi).
    • Pernyataan: setujui pernyataan pembuatan NPWP Anda.
  • Setelah isi semua formulir, klik ‘Token’ lalu cek email Anda. Copy token yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Kirim Permohonan’, lalu paste token untuk mengirim permohonan.
  • Jika semua lengkap, maka NPWP akan dikirim ke alamat tinggal Anda. jika tidak kunjung dikirim, periksa apakah ada kesalahan dalam data atau pengisian formulir Anda.

 

Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP Pribadi

1. Kerugian Tidak Punya NPWP

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda bayar jadi lebih tinggi. Jika tidak punya NPWP maka PPh nya = 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika punya maka hanya bayar = 5% dari PKP.
  • Sulit dapat fasilitas perbankan: Untuk ajukan KPR, kredit kendaraan, KTA, dan kredit multiguna maka harus punya NPWP. Di beberapa bank, mengajukan kartu kredit dengan limit tinggi harus punya NPWP juga. Ada juga beberapa produk tabungan yang jika Anda hendak buka rekening harus punya NPWP juga. Tanpa NPWP, Anda juga tidak bisa buka rekening investasi.
  • Sulit traveling ke luar negeri: Beberapa negara mengharuskan Anda punya NPWP untuk mengurus visa kunjungan. Biasanya negara-negara di Amerika, Australia, dan Eropa. Jika tidak punya NPWP maka akan dipersulit bahkan ditolak.
  • Pajak barang luar negeri tinggi: Barang yang Anda beli dari luar negeri pasti kena pajak. Jika tidak punya NPWP maka akan kena pajak 15% dari harga barang (jika punya NPWP hanya kena 7,5%). 
  • Jika Anda muslim = sulit hitung zakat mal. Jika sudah lapor pajak dan punya NPWP, maka Anda akan tahu berapa jumlah pasti penghasilan bersih Anda (setelah dipotong pajak). Anda tinggal bayar zakat sesuai dengan penghasilan bersih Anda. 
  • Jika Anda karyawan = bayar pajak tinggi saat kena PHK. Karyawan yang kena PHK akan dapat pesangon dan pesangon ini akan tetap kena pajak. Jika tidak punya NPWP, pesangon Anda akan dikenai pajak 20% lebih besar.

2. Sanksi Tidak Punya NPWP Bagi Wajib Pajak

Berdasar Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga diubah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sanksi bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak membuat NPWP:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda, yang besarnya 2x – 4x pajak yang belum dibayar.

Baca juga: Hitung PPh21

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/feed/ 0