The post Kegunaan Jaminan Fidusia dalam KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>
Fidusia adalah penyerahan kepemilikan atas suatu harta atau aset yang dilandasi dengan kepercayaan. Aturan terkait jaminan fidusia tertera dalam UU Fidusia No. 42 tahun 1999. Di dalam UU fidusia tersebut jaminan fidusia didefinisikan sebagai pengalihan hak benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda tersebut masih menjadi milik pemilik benda.
Objek fidusia adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud atau tidak berwujud. Dalam KPR jaminan fidusia berguna untuk menjamin bahwa kepemilikan rumah merupakan milik kreditur (bank), namun debitur boleh merenovasi, memperbaiki dan menetap di rumah tersebut, meskipun masa kreditnya belum berakhir. Asalkan status cicilan KPR debitur lancar. Proses pembuatan jaminan fidusia harus dilakukan di notaris.
Jaminan fidusia memiliki fungsi proteksi baik bagi debitur maupun bank/kreditur. Bagi debitur jaminan ini memberikan perlindungan jika sewaktu-waktu kreditur menyalahi aturan dengan melakukan penyitaan semena-mena. Bagi kreditur jaminan fidusia berguna sebagai dokumen legal untuk melakukan penyitaan terhadap rumah jika sewaktu-waktu debitur gagal bayar KPR. Dengan adanya jaminan fidusia, kreditur hanya dapat melakukan penyitaan rumah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, biasanya penyitaan perlu melalui tahap sidang di pengadilan.
Di dalam akta jaminan fidusia ada beberapa hal yang perlu tercantum, yaitu:
Berikut beberapa penyebab jaminan fidusia dapat terhapus, yaitu:
Untuk menghapus jaminan fidusia Anda perlu melakukan pelaporan yang dilakukan oleh penerima fidusia paling lama 15 hari setelah tanggal hapusnya jaminan fidusia dengan menyertakan:
Sebagai informasi tambahan, biaya penghapusan fidusia gratis.
Khusus untuk properti, aturan hukum terkait fidusia rumah tapak tertera dalam UU. 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Dalam UU ini dijelaskan bahwa fidusia atas rumah dapat diproses melalui notaris sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Aturan jaminan fidusia antara rumah tapak dan rumah susun juga berbeda. Berikut ketentuan pengurusan jaminan fidusia berdasarkan jenis rumahnya:
Saat ini pengajuan jaminan fidusia dapat dilakukan secara online. Pengajuan ini diperuntukkan untuk memudahkan notaris dalam mengurus dan menerbitkan sertifikat jaminan fidusia. Website resmi untuk mengurus penerbitan sertifikat jaminan fidusia secara online dapat diakses melalui www.ahu.go.id. Sebagai informasi pendaftaran jaminan fidusia hanya dapat dilakukan oleh notaris yang sudah memiliki akses ke website AHU Online. Jika notaris belum memiliki akses maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Cek di sini untuk melihat tata cara pendaftaran fidusia online.
Cek juga: Ketentuan SKMHT dan APHT dalam KPR
The post Kegunaan Jaminan Fidusia dalam KPR appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>