identitas – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.21 Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/ http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:43:57 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8002 Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena: Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak …

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena:

  • Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak tahunan kendaraan.
  • Sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah milik Anda, sehingga tidak akan kena masalah hukum di kemudian hari.
  • BPKB atas nama Anda dapat Anda gunakan untuk keperluan lain, misal jaminan pinjam dana.

Jika domisili kendaraan berbeda dengan domisili KTP Anda, maka sebelum balik nama, Anda perlu cabut berkas kendaraan dulu. Hal ini dikenal dengan mutasi kendaraan. Artinya, Anda mencabut data kendaraan tersebut dari wilayah samsat / wilayah pendataan kepolisian di daerah pemilik lama untuk dapat didaftarkan di wilayah baru (tempat Anda tinggal).

Setelah mutasi dan balik nama, maka Anda wajib urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB). STNK adalah dokumen kendaraan yang berisi identitas kendaraan + menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik Anda. Sementara, BPKB adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda lah pemilik kendaraan tersebut.

Untuk mutasi, balik nama kendaraan, dan buat BPKB, pelajari dulu:

 

Mutasi Kendaraan

1. Syarat Mutasi Kendaraan

Syarat mutasi kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Mutasi Kendaraan

  • Datang ke kantor Samsat asal BPKB kendaraan (daerah asal pemilik kendaraan yang dulu).
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran mutasi kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar.
  • Setelah membayar, Anda akan menerima bukti pembayaran untuk mengambil berkas Anda. Biasanya berkas akan dapat diambil 5-7 hari selanjutnya. Berkas ini akan digunakan untuk mengurus balik nama di Samsat di daerah Anda. Meskipun begitu, kendaraan tetap dapat Anda pakai karena Anda akan dapat surat jalan sementara.

3. Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya-biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus mutasi kendaraan antara lain:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah. Biayanya:
    • Roda 2 = Rp 150.000
    • Roda 4 = Rp 250.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Balik Nama Kendaraan

1. Syarat Balik Nama Kendaraan

Syarat balik nama kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah Anda punya semua syarat di atas, maka Anda dapat mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat. Prosedur / cara urus balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda. Jika sebelumya sudah mengurus cabut dokumen (mutasi), bawa dokumen yang Anda ambil dari Samsat tempat urus mutasi. Jika tidak perlu cabut berkas (domisili kendaraan sama dengan domisili Anda), maka Anda bisa langsung urus balik nama di Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran balik nama kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar. Anda kemudian akan diberitahu kapan dapat mengambil STNK + Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anda yang baru. Biasanya 2-5 hari setelahnya.
  • Datang lagi di waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru + TNKB baru.

3. Biaya Balik Nama Kendaraan

Dalam proses balik nama kendaraan, ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya penerbitakn STNK baru:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Buat BKPB

1. Syarat Buat BKPB

Setelah prosedur balik nama selesai, Anda juga wajib mengurus pembuatan BPKB baru. Hal ini sebagai penguat / legalitas hukum bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik Anda. Syarat pembuatan BPKB:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah diurus balik namanya, asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) lama (milik pemilik sebelumnya), asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat) yang sudah dilegalisir.

2. Cara Buat BKPB

  • Datang ke Polda setempat, ke bagian Ditlantas
  • Ambil nomor antrian + isi formulir. Setelah selesai, berikan formulir + dokumen persyaratan ke loket.
  • Anda akan dapat slip untuk membayar biaya BPKB. Bayar di loket / bank yang tersedia di Ditlantas tersebut. Berikan bukti pembayaran ke loket awal.
  • BKPB tidak akan langsung jadi. Anda akan mendapat bukti pengambilan BPKB untuk diambil di waku yang sudah ditentukan.
  • Kembali lagi ke Ditlantas Polda pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB.

3. Biaya Buat BPKB

Biaya pembuatan BPKB adalah:

  • Roda 2 (sepeda motor) = Rp 225.000
  • Roda 4 (mobil) = Rp 375.000

Baca juga: Cara urus pajak STNK

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/feed/ 0
Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat http://komunitas.sikatabis.com/akta-kelahiran/ http://komunitas.sikatabis.com/akta-kelahiran/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:31:55 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7748 Akta kelahiran memberikan keterangan kependudukan mengenai kelahiran seseorang yang wajib dibuat maksimal 60 hari (bagi WNA 10 hari) setelah peristiwa kelahiran. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan persetujuan dari kepala instansi yang menyelenggarakan pencatatan.  Pencatatan kelahiran di Indonesia, di luar negeri, dan di wilayah internasional (di kapal laut atau udara dalam perjalanan …

The post Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Akta kelahiran memberikan keterangan kependudukan mengenai kelahiran seseorang yang wajib dibuat maksimal 60 hari (bagi WNA 10 hari) setelah peristiwa kelahiran. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan persetujuan dari kepala instansi yang menyelenggarakan pencatatan

Pencatatan kelahiran di Indonesia, di luar negeri, dan di wilayah internasional (di kapal laut atau udara dalam perjalanan internasional) memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut penjabarannya:

 

Ketentuan Pencatatan Kelahiran

1. Di Indonesia

  1. Pencatatan kelahiran anak di Indonesia berlaku bagi WNI dan WNA (meskipun anak WNA yang lahir di Indonesia tidak otomatis menjadi WNI)
  2. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usul/orangtuanya didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi berita acara dari kepolisian

2. Di Luar Wilayah Indonesia

  1. Kelahiran di luar negeri wajib dicatatkan di instansi yang berwenang di negara setempat lalu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan atau Konsulat)
  2. Jika di negara setempat tidak ada instansi yang melakukan pencatatan kelahiran, pencatatan dilakukan langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia
  3. Perwakilan Republik Indonesia juga dapat menerbitkan akta kelahiran
  4. Pencatatan ini wajib dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan maksimal 30 hari setelah penduduk yang bersangkutan kembali ke Indonesia

3. Di Kapal atau Pesawat

  1. Kelahiran penduduk di kapal atau pesawat dilakukan di instansi di tempat tujuan dan harus berdasar surat keterangan kapten pesawat atau nahkoda kapal
  2. Jika tempat tujuan pesawat/kapal tersebut di wilayah Indonesia, maka ketentuannya sama seperti ketentuan pencatatan kelahiran di Indonesia
  3. Jika tempat tujuan pesawat/kapal tersebut di luar negeri, maka ketentuannya sama seperti ketentuan pencatatan kelahiran di luar wilayah Indonesia

Berikut rangkuman syarat pencatatan kelahiran dalam bentuk tabel:

Kelahiran di Indonesia Kelahiran di Luar Negeri Kelahiran di Kapal / Pesawat Kelahiran WNA di Indonesia
Surat Keterangan Kelahiran
(dari dokter / bidan)

(atau berupa
akta kelahiran
yang diterbitkan negara setempat)

(dari kapten / nahkoda)

(dari dokter)
Buku Nikah / Akta Perkawinan Orangtua
(jika negara setempat tidak menerbitkan
akta kelahiran)
Diurus di tempat tujuan.

Pengurusan sesuai ketentuan di tempat tujuan (Indonesia atau luar negeri)

KK Orangtua
KTP-el Orangtua
Berita Acara Kepolisian & Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data (dengan 2 orang saksi)

(jika
anak
tersebut tidak diketahui orangtua / asal usulnya)

Dokumen Perjalanan (Paspor) Orangtua

(bagi WNI yang tinggal di luar negeri tapi sedang berkunjung ke Indonesia)

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
Kartu Izin Tinggal Tetap / Terbatas atau Visa Kunjungan

 

SKL (keterangan lahir)
Contoh Surat Keterangan Lahir (Slideshare)

 

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran

Sementara itu, syarat pengurusan akta kelahiran antara lain:

  1. Surat keterangan kelahiran (dari dokter, kapten/nahkoda, atau dari kantor Perwakilan Republik Indonesia)
  2. Buku nikah/akta perkawinan orangtua
  3. KK orangtua
  4. KTP elektronik orangtua
  5. Berita acara kepolisian atau surat keterangan pertanggungjawaban dari 2 orang saksi (bagi anak yang ditemukan/tidak diketahui asal usulnya)
  6. Dokumen Perjalanan (paspor) atau surat keterangan pindah luar negeri (bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sedang berkunjung ke Indonesia)
  7. Dokumen Perjalanan (paspor) atau kartu izin tinggal orangtua (bagi anak WNA)

Baca juga: Cara urus KK

The post Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/akta-kelahiran/feed/ 0
Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya http://komunitas.sikatabis.com/kartu-keluarga/ http://komunitas.sikatabis.com/kartu-keluarga/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:31:24 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7767 Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi data nama, nomor NIK dan nomor KK, susunan keluarga, dan hubungan antar individu dalam keluarga. KK menerangkan anggota keluarga mana saja yang masih terhubung menjadi satu keluarga di bawah satu kepala keluarga.     Syarat Pembuatan Kartu Keluarga 1. KK Baru KK baru biasanya dibuat setelah …

The post Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi data nama, nomor NIK dan nomor KK, susunan keluarga, dan hubungan antar individu dalam keluarga. KK menerangkan anggota keluarga mana saja yang masih terhubung menjadi satu keluarga di bawah satu kepala keluarga.

 

Formulir KK
Formulir Pengajuan KK (Pinterest)

 

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

1. KK Baru

KK baru biasanya dibuat setelah seseorang menikah sehingga harus keluar dari KK awal dan membuat KK baru bersama pasangannya (keluarga baru). KK juga dapat dibuat untuk orang yang baru saja mendapat kewarganegaraan Indonesia maupun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap atau yang memiliki anak dengan kewarganegaraan Indonesia. 

Syarat mengurus KK baru bagi penduduk WNI yaitu:

  1. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) atau Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN) (bagi yang pindah dari luar negeri)
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  3. Petikan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri bagi yang pindah menjadi warga negara Indonesia

Sementara syarat mengurus KK baru bagi WNA yaitu:

  1. Izin tinggal tetap
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (atau dokumen serupa yang disebut dengan nama lain)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) (jika berpindah dalam wilayah Indonesia)

2. KK Ganti Data

Data dalam KK berganti jika keluarga tersebut mengalami suatu Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dimaksud misalnya perpindahan penduduk (alamat), kematian anggota keluarga, pernikahan (sehingga anggota keluarga keluar dari KK dan membuat KK baru), perceraian, kelahiran (sehingga anggota keluarga bertambah), dan sebagainya.

Syarat mengurus ganti data KK yaitu:

  1. KK lama
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (akta perkawinan, akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), dan sebagainya)

3. KK Hilang/Rusak

KK yang hilang/rusak dapat diganti dengan tetap memiliki data yang sama dengan KK sebelumnya. Syarat mengurus KK yang hilang/rusak yaitu:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang) atau KK yang rusak (jika rusak)
  2. KTP elektronik
  3. Surat keterangan izin tinggal tetap (bagi WNA)

Berikut rangkuman syarat mengurus kartu keluarga:

Dokumen yang diperlukan KK Baru WNI KK Baru WNA KK Ganti Data KK Hilang KK Rusak
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
(opsional)
Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN)
(opsional)
Akta Perkawinan/ Akta Perceraian
(opsional)
Keputusan Presiden / Menteri mengenai perpindahan kewarganegaraan
(bagi WNI baru)
Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)
KK Lama
(KK rusak)
Surat Keterangan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting lain*
Surat Kehilangan dari Kepolisian
KTP-el

*Misalnya surat keterangan pindah, akta, dan lain-lain yang menunjukkan adanya perubahan data dari KK sebelumnya

 

Buat KK Baru/Ganti Data/Rusak/Hilang

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus KK. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. KK yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan KK Anda akan selesai diproses.

Baca juga: Urus E-KTP

The post Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kartu-keluarga/feed/ 0
E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP http://komunitas.sikatabis.com/e-ktp/ http://komunitas.sikatabis.com/e-ktp/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:30:53 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7777 KTP-el merupakan tanda pengenal yang berlaku nasional, dapat dibawa ke mana-mana dan dapat ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperlukan. KTP memuat data penduduk seperti nama, nomor NIK, alamat, pekerjaan, agama, status perkawinan, dan lain-lain. KTP merupakan syarat untuk mengurus berbagai hal seperti membuat SIM, mengurus BPJS, membeli kendaraan, mengurus pernikahan, mendaftar sekolah, mengurus pinjaman dana, dan sebagainya. …

The post E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
KTP-el merupakan tanda pengenal yang berlaku nasional, dapat dibawa ke mana-mana dan dapat ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperlukan. KTP memuat data penduduk seperti nama, nomor NIK, alamat, pekerjaan, agama, status perkawinan, dan lain-lain. KTP merupakan syarat untuk mengurus berbagai hal seperti membuat SIM, mengurus BPJS, membeli kendaraan, mengurus pernikahan, mendaftar sekolah, mengurus pinjaman dana, dan sebagainya. Tidak hanya WNI, WNA juga dapat membuat KTP untuk memudahkan mengurus syarat-syarat lain seperti menikah dengan WNI atau melahirkan di Indonesia.

KTP-el dibuat menggantikan KTP lama agar pemerintah mudah mendata penduduk secara lebih akurat. Selain itu, keamanan KTP-el mengurangi resiko pelanggaran hukum pemalsuan dan penggandaan KTP

 

Syarat Pembuatan KTP Elektronik

1. KTP-el Baru

KTP-el baru biasanya dibuat oleh penduduk yang mulai menginjak usia 17 tahun atau penduduk lain yang sebelumnya sudah memiliki KTP tapi akan menggantinya dengan KTP-el

Syarat pengurusan KTP-el baru antara lain:

  1. Berusia 17 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau sudah kawin/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan (paspor) (WNA)
  4. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)

2. KTP-el Ganti Data

Seperti KK, data dalam KTP dapat berubah jika individu terkait mengalami peristiwa penting kependudukan seperti perkawinan, perpindahan, pergantian agama, dan sebagainya. Syarat pengurusan ganti data KTP-el antara lain:

  1. Surat keterangan perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), akta perkawinan, dan sebagainya) 
  2. KK yang mengandung data baru
  3. KTP-el lama
  4. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)

3. KTP-el Hilang/Rusak

KTP-el yang hilang/rusak dapat diganti tanpa mengganti data kependudukan yang sudah ada. Syarat pengurusan KTP-el hilang/rusak antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang) atau KTP-el yang rusak (jika rusak)
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan (paspor) (bagi WNA)
  4. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)

4. KTP-el Perpanjang

Bagi WNI, KTP-el berlaku seumur hidup. Tapi bagi WNA, KTP-el berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Syarat perpanjangan KTP-el bagi WNA antara lain:

  1. KK
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen Perjalanan (paspor)
  4. Kartu izin tinggal tetap

Rangkuman tabel syarat pembuatan KTP-el:

Dokumen yang diperlukan KTP-el Baru KTP-el Ganti Data KTP-el Hilang KTP-el Rusak KTP-el Perpanjang (khusus WNA)
Berusia 17 tahun (bukti pakai Akte Kelahiran)
Sudah Menikah (dengan Akta Perkawinan)
KK
(dengan data baru)
Dokumen Perjalanan (Paspor) (Bagi WNA)
Kartu Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)
Surat Keterangan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting lain
KTP-el Lama
(yang
rusak)
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

 

Cara Mengurus KTP-el Baru/Ganti Data/Rusak/Hilang/Perpanjang

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus KTP-el. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. KTP-el yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan KTP-el Anda akan selesai diproses.

Baca juga:

The post E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/e-ktp/feed/ 0
SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/ http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:21:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7810 Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan. SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan …

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan.

SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan untuk berkendara perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum untuk mengemudikan kendaraan umum. Kedua jenis ini kemudian terbagi lagi berdasar jenis kendaraannya seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan sebagainya. Beberapa jenis SIM juga dapat digunakan untuk mengemudikan jenis kendaraan yang membutuhkan SIM lain.

Setelah punya SIM, pastikan Anda kemudian berkendara dengan penuh tanggung jawab. Meskipun dengan memiliki SIM Anda dapat dikatakan sudah secara resmi memenuhi kriteria untuk berkendara, tetaplah jaga keselamatan diri dan orang lain. Jangan sampai Anda melanggar peraturan lalu lintas sehingga SIM Anda ditahan (ditilang) atau bahkan sampai dicabut. Setelah memiliki SIM, maka Anda sekarang lebih tenang dan dapat mulai membeli kendaraan untuk Anda gunakan.

 

Daftar Isi:

 

Tipe dan Biaya SIM

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM nya. Biaya perpanjangan SIM selalu lebih murah daripada biaya pembuatan SIM jenis tersebut.

1. SIM Perseorangan

SIM Perseorangan hanya bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan pribadi (bukan umum). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Khusus
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang / barang
< 3500 kg
Rp 120.000 Rp 80.000 Minimal 20 tahun
SIM B I Mobil penumpang / barang
> 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 22 tahun
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan > 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 23 tahun
SIM C Sepeda motor
kecepatan >40 km/jam
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C I Sepeda motor
kapasitas mesin 250-500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C II Sepeda motor
kapasitas mesin
> 500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D Kendaraan Khusus Disabilitas Rp 50.000 Rp 30.000

 

2. SIM Umum

SIM Umum dapat dipakai untuk kendaraan umum (bawa penumpang / barang). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Tambahan
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang
/barang < 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 20 tahun
  • Punya SIM A perseorangan min. 12 bulan
SIM B I Mobil penumpang
/barang > 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 22 tahun
  • Punya SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum min. 12 bulan
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan
> 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 23 tahun
  • Punya SIM B II Perseorangan atau SIM B I Umum min. 12 bulan

 

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk SIM Perseorangan, syaratnya:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpakaian rapi saat ujian (kemeja/kaos berkerah, sepatu).
  • Lulus ujian teori, ujian praktek, dan klinik mengemudi.

Untuk WNA, selain syarat di atas maka perlu syarat keimigrasian lain berupa:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Untuk membuat SIM Umum, maka perlu dilampirkan juga:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Adapun persyaratan tambahan juga terdapat di beberapa jenis SIM tertentu (lihat tabel jenis SIM di atas).

2. Prosedur Pembuatan SIM

Buat SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Buat SIM Online tetap harus ke Polres untuk ujian + ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 60.000
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya pembuatan SIM baru di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Mengikuti Ujian
    Setelah dipanggil, Anda akan diminta mengikuti dua ujian yaitu Ujian Teori lalu Ujian Praktek. Jika Anda gagal di salah satu ujian ini, maka Anda dapat mengulang setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari. Uang Anda juga akan dikembalikan jika Anda tidak lulus ujian.
  • Pendataan
    Jika lulus, maka tunggu nama Anda dipanggil untuk proses pendataan SIM berupa tanda tangan serta pengambilan sidik jari dan foto. Di beberapa kantor kepolisian, tahap ini dilakukan sebelum proses ujian.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online.
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan. Meskipun online, Anda tetap harus datang ke Polres untuk ujian SIM + ambil foto & data sidik jari.
  • Isi rekening pengembalian dana. Jika Anda tidak lulus ujian, maka uang pembayaran akan dikembalikan ke rekening ini.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya pembuatan SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM (Dream.co.id)

 

3. Tips Ujian SIM

  • Jika buat SIM di Polres / SIM Keliling = Pastikan Anda sudah makan dan minum yang cukup. Proses pembuatan SIM cukup lama dan melelahkan karena banyaknya antrian, jangan sampai Anda tidak prima ketika waktu ujian berlangsung.
  • Pelajari hal-hal mendasar mengenai lalu lintas seperti arti rambu, kondisi kendaraan di jalan, kondisi lalu lintas, dan sebagainya untuk persiapan ujian tertulis. Seringkali pertanyaan yang muncul merupakan logika dasar yang sebenarnya sudah Anda pahami ketika berkendara di jalan. 
  • Sebelum Anda melakukan ujian praktek, petugas akan memberikan demonstrasi. Perhatikan secara seksama gerakan dan saran dari petugas. Anda dapat juga bertanya lebih lanjut mengenai instruksi tersebut pada petugas, sehingga mungkin petugas akan memberikan tips yang tidak secara langsung ia berikan saat melakukan demonstrasi.
  • Jangan langsung menyerah jika gagal dalam ujian praktek. Kebanyakan orang tidak langsung lulus ujian SIM dalam percobaan pertama. Amati gerakan orang-orang yang lulus lalu cobalah praktekkan di rumah. Anda dapat bertanya ke mereka bagaimana mereka melakukannya.
  • Biasanya petugas memperbolehkan Anda menggunakan kendaraan sendiri saat ujian. Jangan sungkan untuk menggunakan kendaraan Anda sendiri jika Anda merasa lebih nyaman dan lihai berkendara.

 

Perpanjang SIM

SIM perlu diperpanjang 5 tahun sekali. Hal ini untuk memperbarui data (foto, nama, alamat, dan pekerjaan) Anda serta untuk memastikan apakah SIM Anda bermasalah atau tidak. Misalnya, SIM Anda ternyata sudah dicabut karena melakukan pelanggaran. Perpanjangan SIM mengurangi resiko pemalsuan SIM. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah berakhir = harus buat baru.

1. Persyaratan Perpanjang SIM

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki SIM yang masih aktif/berlaku.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpakaian rapi saat datang ke Polres (kemeja/kaos berkerah, sepatu).

2. Prosedur Perpanjang SIM

Perpanjang SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Perpanjang SIM Online tetap harus ke ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / Layanan SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp30.000,00 sampai Rp60.000,00
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya perpanjang SIM di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Pendataan
    Setelah dipanggil, data Anda akan dicocokkan dengan data pada SIM yang aktif. Jika sesuai, maka SIM baru akan diproses. Anda akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan, memindai sidik jari, dan pengambilan foto.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggulah hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online. Pilih Perpanjangan SIM.
  • Isi data SIM yang akan Anda perpanjang (nomor SIM, tanggal masa berlaku, satuan kantor polisi yang menerbitkan).
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan untuk mengurus foto & sidik jari + mengambil SIM.
  • Isi rekening pengembalian dana.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya perpanjang SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Pengembalian Biaya SIM

Jika tidak lulus ujian, maka uang yang sudah Anda bayar akan dikembalikan. Jika buat SIM di Polres atau SIM Keliling, maka biaya akan dikembalikan langsung di loket pembayaran. Serahkan slip keterangan tidak lulus lalu berikan ke loket pembayaran agar uang Anda dikembalikan.

Untuk proses pengurusan online, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang sudah Anda tulis. Ketentuan pengembaliannya sebagai berikut:

  • Jika Anda membatalkan registrasi online sebelum tanggal kedatangan untuk ujian SIM = uang akan dikembalikan paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan.
  • Jika Anda tidak hadir untuk ujian / perpanjang pada tanggal yang sudah Anda pilih = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.
  • Jika Anda tidak lulus ujian 3 kali (sudah mengulang) dalam waktu 14 hari = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.

 

Pengalihan SIM

Pengalihan SIM artinya mengubah SIM yang sudah Anda miliki jadi SIM lain. SIM yang bisa dialihkan:

  • SIM A Perseorangan jadi SIM A Umum dan SIM B I.
  • SIM A Umum jadi SIM B I Umum.
  • SIM B I Perseorangan jadi SIM B I Umum dan B II.
  • SIM B I Umum atau SIM BII Perseorangan jadi SIM B II Umum.

Persyaratan pengalihan SIM:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya minimal sudah dimiliki selama 12 bulan
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Jika SIM dialihkan jadi SIM Umum maka perlu syarat tambahan:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

 

Penggantian SIM Hilang / Rusak

Prosedur ganti SIM hilang / rusak sama seperti prosedur pembuatan SIM baru. Bedanya, ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat mengurus ganti SIM hilang / rusak, yaitu:

  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Baca juga: Buat SIM Internasional

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/feed/ 0
Cara Registrasi SIM Card & Cara Unreg SIM Card http://komunitas.sikatabis.com/registrasi-unreg-nomor/ http://komunitas.sikatabis.com/registrasi-unreg-nomor/#respond Tue, 26 May 2020 17:53:40 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8809 Pada 31 Oktober 2017 pemerintah menerapkan wajib registrasi SIM Card pakai nomor KTP dan nomor KK. Jika sampai 28 Februari 2018 kartu SIM Anda tidak diregistrasi, maka nomor Anda otomatis terblokir. Dulu, provider berbondong-bondong memberi bonus gratis kuota nelpon / internet setelah nomor diregistrasi. Hal ini agar masyarakat segera registrasi nomor. Jika Anda beli SIM …

The post Cara Registrasi SIM Card & Cara Unreg SIM Card appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Pada 31 Oktober 2017 pemerintah menerapkan wajib registrasi SIM Card pakai nomor KTP dan nomor KK. Jika sampai 28 Februari 2018 kartu SIM Anda tidak diregistrasi, maka nomor Anda otomatis terblokir. Dulu, provider berbondong-bondong memberi bonus gratis kuota nelpon / internet setelah nomor diregistrasi. Hal ini agar masyarakat segera registrasi nomor.

Jika Anda beli SIM Card di tahun 2020, maka wajib diregistrasi. Jika tidak registrasi, maka nomor tidak akan berfungsi (tidak bisa untuk nelpon / SMS / internet). Berikut cara registrasi SIM Card untuk semua provider (Telkomsel, Indosat, XL, Axis, Smartfren, Tri).

Sebelum registrasi, siapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga). Pastikan nomor KTP dan KK Anda sudah terdaftar.

 

Cara Registrasi SIM Card

Cara registrasi SIM Card:

  1. SMS ke 4444
  2. Telpon kode dial *4444# (khusus Telkomsel = *444#)
  3. Online (kunjungi website provider)
  4. Datang langsung ke gerai operator

Berikut tabel cara daftar kartu Telkomsel, daftar kartu XL, daftar kartu Indosat, daftar kartu Axis, daftar kartu Tri, dan daftar kartu Smartfren lewat SMS dan online:

Cara Registrasi SIM Card SMS ke 4444 Online
Registrasi SIM Card Telkomsel REG
<spasi>
NIK#KK#
Registrasi Indosat NIK#KK# Website Indosat
Registrasi Kartu XL DAFTAR
#NIK#KK
Registrasi Kartu Axis DAFTAR
#NIK#KK
Registrasi Kartu 3 (Tri) NIK#KK# Website Tri
Registrasi Smartfren NIK#KK# Website Smartfren

 

Cara Registrasi SIM Card untuk WNA

Warga negara asing (WNA) yang beli kartu SIM di Indonesia juga wajib registrasi. Registrasi kartu SIM untuk WNA hanya bisa di gerai operator (tidak bisa dilakukan sendiri). Cara registrasi SIM Card untuk WNA:

  1. Siapkan paspor/KITAP/KITAS.
  2. Datang ke gerai operator kartu terkait (Telkomsel/Indosat/XL/Axis/3/Smartfren).
  3. Petugas akan mencatat informasi WNA dan meregistrasi nomornya.

 

Cara Unreg SIM Card

Satu nomor KTP & KK hanya bisa dipakai registrasi maksimal 3 kartu SIM. Hal ini akan jadi masalah jika Anda tipe orang yang suka gonta-ganti perdana karena mengejar paket internet banyak dengan harga murah (khas kartu perdana). Agar tetap bisa gonta ganti kartu perdana, Anda bisa hapus registrasi / unreg / hapus data Anda di nomor yang sudah tidak akan dipakai.

Seperti cara registrasi SIM Card, cara unreg kartu SIM:

  1. SMS ke 4444
  2. Telpon kode dial *4444# (khusus Telkomsel = *444#)
  3. Online (kunjungi website provider)
  4. Datang langsung ke gerai operator

Berikut cara unreg nomor Telkomsel, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren lewat SMS dan online:

Cara Unreg SIM Card SMS ke 4444 Online
Unreg Telkomsel UNREG
#KTP
Unreg Indosat UNPAIR
#NO.HP#
Unreg Kartu XL UNREG
#NO.HP#
Unreg Axis UNREG
#NO.HP#
Unreg Kartu Tri (3) UNREG
#KTP#KK
Website Tri
Unreg Kartu Smartfren UNREG
#KTP
Website Smartfren

The post Cara Registrasi SIM Card & Cara Unreg SIM Card appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/registrasi-unreg-nomor/feed/ 0
STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang http://komunitas.sikatabis.com/stnk/ http://komunitas.sikatabis.com/stnk/#respond Thu, 21 May 2020 06:55:32 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7797 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun. Untuk urusan perpajakan, di STNK akan …

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun.

Untuk urusan perpajakan, di STNK akan dicantumkan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Lembar ini berisi data pajak kendaraan Anda selama 1 tahun (diganti tiap bayar pajak tahunan). Dalam lembar ini terdapat Istilah-istilah perpajakan kendaraan yaitu:

  • BBN KB = ‘Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor’. Istilah ini menunjukkan mengacu pada biaya balik nama suatu kendaraan, baik kendaraan baru (dari dealer ke pembeli) maupun kendaraan bekas (dari jual-beli, warisan, hibah). Tarif ini dibayar di awal saat pertama kali Anda menerima kendaraan. Tarif BBN KB yaitu:
    • Penyerahan pertama (kendaraan baru) = 10% harga kendaraan.
    • Penyerahan kedua dan seterusnya = 1% harga kendaraan.
  • PKB = ‘Pajak Kendaraan Bermotor’. Mengacu pada biaya pajak kendaraan Anda per tahun. Untuk pribadi, pajak kendaraannya:
    • Untuk kendaraan ke-1 = 1,5% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan ke-2 = 2% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan k-3 = 2,5% harga kendaraan.
    • Dan seterusnya naik 0.5%
  • SWDKLLJ = ‘Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’. Adalah asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Misalnya, jika Anda menabrak pejalan kaki, maka orang tersebut akan mendapat bantuan/santunan dari Jasa Raharja.
  • Biaya ADM = ‘Biaya Administrasi’. Merupakan biaya administrasi pengurusan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya administrasi hanya dibayar tiap 5 tahun (saat perpanjang STNK + ganti plat nomor). Besarannya:
    • Roda 2 = Rp 25.000
    • Roda 4 = Rp 50.000

Pada Mei 2018, Mahkamah Agung telah menghapus biaya administrasi untuk pengurusan STNK, tapi menurut menurut informasi di internet, masih ada Samsat yang mencantumkan biaya administrasi. 

 

Daftar Isi:

 

Perpanjang STNK Tahunan

Per tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan. Setelah membayar, maka di STNK akan dibubuhi stempel pengesahan bukti telah membayar pajak. Untuk pajak tahunan hanya perlu membayar, tidak perlu mengganti nomor polisi/TNKB.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). 
  • Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).

2. Prosedur

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili nomor polisi. Lalu isi formulir Perpanjangan STNK di loket.
  2. Serahkan formulir + persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Bayar pajak di loket pembayaran dengan menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan menerima STNK + SKPD yang baru.

3. Biaya

Biaya pajak tahunan kendaraan yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya pengesahan STNK. Dana pengesahan STNK yaitu:

  • Untuk roda 2 (sepeda motor) atau roda 3 = Rp 25.000
  • Untuk roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 50.000.

Contoh menghitung pajak tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000. 

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

 

Perpanjang STNK 5 Tahunan

Selain bayar pajak per tahun, STNK juga wajib diperpanjang 5 tahun sekali. Perpanjangan ini juga untuk mengganti plat nomor Anda dengan yang baru.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. 
  • Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).
  • Bawa kendaraan Anda (untuk dicek fisik).

2. Prosedur

  1. Cek fisik kendaraan Anda untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin. Biasanya akan ada petugas (resmi/semi-resmi) yang akan mengutak-atik kendaraan Anda lalu mencatat nomor rangka dan nomor mesin Anda. 
  2. Serahkan catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ke loket untuk dapat blanko cek fisik kendaraan (jika ada, bisa juga tidak perlu ke loket karena sudah dapat blanko).
  3. Serahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak.
  4. Bayar pajak di loket sambil menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan diberi struk pengambilan STNK dan plat nomor.
  5. Ambil STNK dan plat nomor di loket.

3. Biaya

Untuk bayar STNK 5 tahunan, biaya nya yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya perpanjangan STNK:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000)
  • Biaya administrasi (jika masih ada).

Contoh menghitung pajak 5 tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kepemilikan pertama), harga = Rp 15.000.000

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
  • SWDKLLJ = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya perpanjangan STNK = Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Biaya administrasi (jika ada) = Rp 25.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 = Rp 445.000

 

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Jika Anda terlambat bayar pajak kendaraan per tahun, maka akan kena denda. Denda yang harus dibayar yaitu denda PKB dan SWDKLLJ. Untuk denda PKB = 25% biaya PKB / tahun, tapi dihitung per bulan. Terlambat sehari saja, maka Anda sudah kena denda terlambat 1 bulan. Perhitungan denda PKB:

  • Terlambat bayar PKB 1 bulan = 1/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 bulan = 2/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 bulan = 3/12 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Sementara untuk denda SWDKLLJ sesuai PMK No 16 Tahun 2017, ketentuannya sebagai berikut:

Denda Keterlambatan
25% SWDKLLJ 1 – 90 hari
50% SWDKLLJ 91 – 180 hari
75% SWDKLLJ 181 – 270 hari
100% SWDKLLJ (maksimal Rp 100.000) Lebih dari 270 hari

 

Contoh menghitung denda telat bayar pajak STNK:

Misalnya, dari contoh di atas, Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000, tapi Anda telat membayar sampai 3 bulan (180 hari).

  • PKB = 1,5% harga kendaraan = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
    • Denda PKB = 3/12 x 25% biaya PKB
      = 3/12 x 25% x Rp 225.000 = Rp 14.062.

Biaya pajak + pengesahan STNK:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

Denda:
Rp 14.062 + Rp 17.500 = Rp 31.562

Total biaya:
Rp 285.000 + Rp 31.562 = Rp 316.562

 

Bayar STNK
Membayar pajak STNK di Samsat (Aturduit)

 

Tips Mengurus Perpanjangan STNK

  • Pelayanan publik akan selalu antri dan ramai. Pastikan Anda datang lebih pagi agar dapat selesai lebih cepat dan tidak perlu banyak antri.
  • Proses pengurusan STNK biasanya selesai dalam sehari, meskipun lama (berjam-jam). Pastikan Anda sudah makan terlebih dahulu agar tidak kelelahan.
  • Untuk cek nomor rangka mesin, jika petugas yang melakukan resmi (petugas samsat), maka biasanya tidak dipungut biaya. Jika semi-resmi (bukan petugas samsat resmi), maka bayar dengan tarif tertentu. Tarif ini tidak ditentukan, tapi biasanya orang-orang lain akan membayar di kisaran tertentu. Anda bisa bertanya ke sesama pengendara yang juga akan cek nomor rangka soal besaran tarif biasanya. Biasanya sekitar Rp 20 – 30 ribu.

 

Jika STNK Hilang/Rusak

Jika STNK Anda hilang atau rusak, maka Anda bisa mengurus untuk pembuatan STNK baru. Ada beberapa syarat untuk mengurus STNK hilang/rusak:

  • Laporan kehilangan STNK ke Polres/Polsek terdekat.
  • Data cek fisik kendaraan (legalisir)
  • Fotocopy STNK (legalisir)
  • Fotocopy BPKB (legalisir)
  • Fotocopy KTP pemilik

Prosedur mengurus STNK hilang/rusak:

  • Isi formulir pengurusan STNK hilang/rusak
  • Buat surat Keterangan STNK Hilang/Rusak dari Samsat dengan melampirkan data cek fisik kendaraan. Surat berisi keterangan yang menyatakan STNK benar-benar hilang/rusak (tidak diblokir).
  • Buat STNK baru dengan prosedur yang sama dengan membuat STNK biasa + lampirkan syarat-syarat STNK hilang/rusak. Jika sudah bayar pajak tahunan maka tidak perlu bayar, jika belum = harus sekalian bayar.

Baca juga: Cara gadai BPKB

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/stnk/feed/ 0
Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/ http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/#respond Mon, 02 Mar 2020 10:24:24 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7758 Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia.  Perkawinan dilaporkan ke …

The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia. 

Perkawinan dilaporkan ke catatan sipil, sementara perkawinan yang berlangsung di luar negeri dicatatkan ke instansi terkait (semacam catatan sipil di negara tersebut) lalu dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan tersebut lalu dilaporkan ke catatan sipil domisili pasangan maksimal dalam 30 hari.

 

Ketentuan Pencatatan Pernikahan

1. WNI Menikah di WIlayah Indonesia

Pernikahan WNI di wilayah Indonesia dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri 
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Lampiran akta kematian pasangan (bagi duda/janda cerai mati) atau akta perceraian (bagi duda/janda cerai hidup)

2. WNA Menikah di Wilayah Indonesia

WNA yang menikah di Indonesia juga harus mencatatkan perkawinan mereka di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat mereka menetap. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri 
  3. KK
  4. KTP elektronik
  5. Surat keterangan tempat tinggal (bagi pemegang izin tinggal terbatas)
  6. Dokumen Perjalanan (paspor)
  7. Izin dari negara/perwakilan negara asal

3. WNI Menikah di Luar Negeri

WNI yang menikah di luar negeri penerbitan akta nya mengikuti ketentuan dari negara tersebut. Setelah akta terbit, maka pernikahan wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan/konsulat) setempat. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor) suami dan istri
  3. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan (jika negara setempat tidak menerbitkan akta nikah / perkawinan)

Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan di luar negeri harus dicatatkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat tinggal dengan syarat:

  1. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  2. Kutipan akta nikah / perkawinan

4. WNI-WNA di Luar Negeri

Pernikahan antara WNI dan WNA di luar negeri juga memiliki ketentuan khusus. Perkawinan dicatat oleh instansi pencatatan di negara setempat (jika ada) atau oleh Perwakilan Republik Indonesia. Perkawinan WNI-WNA di luar negeri dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor)
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Jika tidak ada instansi di negara setempat yang mencatat perkawinan tersebut, maka perkawinan dicatat langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Surat keterangan perkawinan
  2. Pas foto berwarna
  3. Dokumen Perjalanan (paspor)
  4. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Berikut rangkuman syarat pencatatan nikah / perkawinan dalam bentuk tabel:

Dokumen yang perlu disiapkan WNI Menikah di Indonesia WNA Menikah di Indonesia WNI Menikah di Luar Negeri WNI-WNA Menikah di Luar Negeri
Surat Keterangan Perkawinan (dari pemuka agama / penghayat kepercayaan)
Pas foto berwarna
KK
KTP-el
Lampiran Akta Kematian Pasangan atau Akta Perceraian
(jika pasangan cerai hidup/cerai mati)
Surat Keterangan Tempat Tinggal
(bagi pemegang izin tinggal terbatas)
Dokumen Perjalanan (Paspor)
Izin dari Negara Asal
Akta Perkawinan dari Negara Setempat
Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
Surat Keterangan Domisili / Kepindahan ke Luar Negeri

 

Cara Mengurus Akta Perkawinan

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus akta kelahiran. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. Akta perkawinan yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan akta kelahiran tersebut akan selesai diproses.

Baca juga:

The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/feed/ 0
NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/ http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/#respond Tue, 24 Dec 2019 02:05:12 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7609 Daftar Isi: Pengelompokan Wajib Pajak Manfaat Punya NPWP Arti Kode NPWP Syarat Daftar NPWP Cara Daftar NPWP Pribadi Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri …

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar Isi:

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Pihak yang wajib bayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak wajib punya NPWP sebagai identitas dan agar pajaknya dapat dilaporkan rutin. Anda jadi Wajib Pajak dan harus punya NPWP jika memenuhi:

  • Persyaratan subjektif: menjadi subjek pajak yaitu: pribadi, pribadi yang mendapat warisan yang belum dibagi, badan, atau bentuk usaha tetap. 
  • Persyaratan objektif: subjek pajak menerima / mendapat penghasilan dari dalam maupun luar negeri yang jika dihitung maka hasilnya berjumlah tertentu (penghasilan kena pajak).

 

Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat dikelompokkan jadi Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak pribadi yaitu perorangan, sementara Wajib Pajak badan adalah organisasi. Berikut pengelompokkan Wajib Pajak:

Kelompok Kategori Keterangan
Wajib Pajak Pribadi Orang Pribadi (Induk) Belum menikah atau sudah menikah tapi bukan kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB) Wanita kawin yang pajaknya terpisah karena sudah hidup pisah (dari suami) sesuai putusan hakim
Pisah Harta (PH) Suami istri yang pajaknya terpisah karena ada perjanjian pisah harta secara tertulis
Memilih Terpisah Wanita kawin (bukan HB atau PH) yang memutuskan bayar pajak terpisah dari suami
Warisan Belum Terbagi Para ahli waris yang dapat warisan yang belum dibagi jadi satu kesatuan sebagai pembayar pajak warisan tersebut
Wajib Pajak Badan Badan Sekumpulan orang yang jadi kesatuan (melakukan usaha maupun tidak)
Joint Operation Dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek tertentu
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Perwakilan asing yang bukan Badan Usaha Tetap
Bendahara Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorararium, tunjangan yang wajib melakukan pemotongan untuk pajak
Penyelenggara Kegiatan Pihak lain yang membayar pajak untuk suatu penyelenggaraan kegiatan

 

Manfaat Punya NPWP Pribadi

Punya NPWP jelas bermanfaat langsung untuk proses perpajakan. Selain itu, karena berfungsi sebagai identitas juga, maka terkadang NPWP diperlukan untuk pengurusan hal-hal administratif lain. 

1. Urusan Perpajakan

  • Mengurus restitusi pajak: Jika Anda sudah terlanjur bayar pajak tapi ternyata jumlahnya melebihi yang seharusnya dibayar, maka Anda bisa mengurus restitusi agar kelebihan tersebut dikembalikan. Untuk mengurus restitusi pajak, maka Anda wajib punya NPWP.
  • Pengajuan pengurangan pembayaran pajak: Jika jumlah pajak yang harus Anda bayar terlalu besar, maka Anda dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah tersebut. Untuk mengurusnya butuh NPWP.
  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar: Punya NPWP dan melaporkan pajak akan membuat Anda tahu secara tepat berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  • Dapat potongan pajak: Jika Anda tidak punya NPWP, maka pajak penghasilan yang harus Anda bayar jadi 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), lebih tinggi daripada orang-orang yang punya NPWP (hanya 5% dari PKP). PPh barang luar negeri juga akan lebih kecil (7,5% dari harga barang, jika tidak punya NPWP jadi 15% harga barang).

2. Persyaratan Administratif

  • Kredit bank: Punya NPWP menunjukkan bahwa Anda taat lapor pajak. Selain itu, pihak bank bisa mengecek apakah Anda taat bayar pajak atau tidak. Oleh karena itu, NPWP jadi syarat wajib untuk mengajukan kredit bank seperti:
    • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
    • Kredit tanpa agunan (KTA).
    • Kredit multiguna.
    • Kredit kendaraan.
    • Kartu kredit. Untuk kartu kredit, di beberapa bank (misalnya Bank Mega), biasanya NPWP diminta jika Anda hendak mengajukan limit di atas Rp 50 juta. 
  • Rekening dana nasabah (RDN): RDN atau RDI (rekening dana investor) adalah rekening di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. Digunakan untuk memfasilitasi jual beli investasi seperti reksadana, obligasi, dan saham. RDN / RDI tersedia di Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Panin. Untuk membuka RDN / RDI maka perlu punya NPWP.
  • Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Jika Anda hendak mendirikan badan usaha maka Anda perlu SIUP. Untuk mengurus SIUP maka Anda perlu punya NPWP.
  • Rekening bank: Ada beberapa produk tabungan di beberapa bank yang masih mensyaratkan NPWP untuk pengurusannya. Seperti di RDN / RDI, NPWP di sini berfungsi untuk memverifikasi data calon nasabah.
  • Rekening koran: Untuk mengurus rekening koran (laporan saldo dan mutasi rekening nasabah), maka Anda perlu punya NPWP.
  • Ikut lelang pemerintah: Di beberapa daerah, peserta tender / lelang dari pemerintah harus punya NPWP sesuai dengan aturan Dirjen Pajak.

 

Arti Kode NPWP

 

Contoh NPWP

NPWP terdiri dari 15 angka yang ditulis di kartu NPWP. Formatnya = XX.YYY.YYY.A-BBB.CCC. Penjelasan kode NPWP:

  • Dua digit pertama (XX) = identitas Wajib Pajak:
    • 01 sampai 03 = Wajib Pajak Badan.
    • 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha.
    • 05 = Wajib Pajak Karyawan.
    • 07 sampai 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Enam digit selanjutnya (YYY.YYY) = nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Satu digit selanjutnya (A) diberikan untuk KPP sebagai pengaman untuk mencegah pemalsuan.
  • Tiga digit selanjutnya (BBB) = kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Tiga digit terakhir (CCC) = status wajib pajak:
    • 000 = status Wajib Pajak Tunggal / Pusat.
    • 001, 002, dan seterusnya = status Wajib Pajak Cabang (yang menginduk ke Pusat).

 

Syarat Daftar NPWP Pribadi

Syarat daftar NPWP Pribadi:

  • Untuk karyawan:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
  • Untuk pengusaha / pekerjaan bebas:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha
  • Untuk wanita kawin yang dinyatakan pisah dari suami oleh hakim:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)
  • Untuk wanita kawin yang pisah harta atau memilih bayar pajak sendiri:
    • Identitas perpajakan suami (NPWP suami)
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Dokumen bukti perkawinan (KK atau buku nikah)
    • Dokumen bukti pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri terpisah dari suami
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)

 

Cara Daftar NPWP Pribadi

Ada 3 cara daftar NPWP pribadi:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda. Bawa formulir pendaftaran yang sudah diisi.
  2. Kirim pos formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda.
  3. Daftar online lewat e-registration Direktorat Jenderal Pajak dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Caranya:
  • Buat akun di ereg Pajak dengan mengisi email Anda. Kemudian masuk ke akun email Anda lalu periksa email dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia.
  • Isi data pribadi Anda di laman tersebut. Jika sudah, maka cek kembali akun email Anda untuk periksa email berikutnya dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia dan klik link untuk daftar NPWP.
  • Anda akan masuk ke laman registrasi dengan urutan berikut:
    • Kategori Wajib Pajak: pilih kategori Anda dan status cabang/pusat. Pusat = Anda individu atau suami. Cabang = Anda istri yang menginduk NPWP suami.
    • Identitas Wajib Pajak: isi dengan biodata Anda.
    • Penghasilan: pilih sumber penghasilan Anda.
    • Alamat: ada tiga tahap yang harus diisi yaitu alamat tinggal, alamat domisili (KTP), dan alamat usaha (jika Anda pengusaha). Pastikan Anda tidak salah isi.
    • Info tambahan: berisi tanggungan Anda (anak atau tanggungan lain dalam rumah Anda) serta penghasilan per bulan.
    • Persyaratan: Anda bisa memilih apakah akan mengunggah file persyaratan (yang sudah discan) atau hendak kirim manual (fotokopi).
    • Pernyataan: setujui pernyataan pembuatan NPWP Anda.
  • Setelah isi semua formulir, klik ‘Token’ lalu cek email Anda. Copy token yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Kirim Permohonan’, lalu paste token untuk mengirim permohonan.
  • Jika semua lengkap, maka NPWP akan dikirim ke alamat tinggal Anda. jika tidak kunjung dikirim, periksa apakah ada kesalahan dalam data atau pengisian formulir Anda.

 

Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP Pribadi

1. Kerugian Tidak Punya NPWP

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda bayar jadi lebih tinggi. Jika tidak punya NPWP maka PPh nya = 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika punya maka hanya bayar = 5% dari PKP.
  • Sulit dapat fasilitas perbankan: Untuk ajukan KPR, kredit kendaraan, KTA, dan kredit multiguna maka harus punya NPWP. Di beberapa bank, mengajukan kartu kredit dengan limit tinggi harus punya NPWP juga. Ada juga beberapa produk tabungan yang jika Anda hendak buka rekening harus punya NPWP juga. Tanpa NPWP, Anda juga tidak bisa buka rekening investasi.
  • Sulit traveling ke luar negeri: Beberapa negara mengharuskan Anda punya NPWP untuk mengurus visa kunjungan. Biasanya negara-negara di Amerika, Australia, dan Eropa. Jika tidak punya NPWP maka akan dipersulit bahkan ditolak.
  • Pajak barang luar negeri tinggi: Barang yang Anda beli dari luar negeri pasti kena pajak. Jika tidak punya NPWP maka akan kena pajak 15% dari harga barang (jika punya NPWP hanya kena 7,5%). 
  • Jika Anda muslim = sulit hitung zakat mal. Jika sudah lapor pajak dan punya NPWP, maka Anda akan tahu berapa jumlah pasti penghasilan bersih Anda (setelah dipotong pajak). Anda tinggal bayar zakat sesuai dengan penghasilan bersih Anda. 
  • Jika Anda karyawan = bayar pajak tinggi saat kena PHK. Karyawan yang kena PHK akan dapat pesangon dan pesangon ini akan tetap kena pajak. Jika tidak punya NPWP, pesangon Anda akan dikenai pajak 20% lebih besar.

2. Sanksi Tidak Punya NPWP Bagi Wajib Pajak

Berdasar Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga diubah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sanksi bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak membuat NPWP:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda, yang besarnya 2x – 4x pajak yang belum dibayar.

Baca juga: Hitung PPh21

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/feed/ 0
Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis http://komunitas.sikatabis.com/paspor/ http://komunitas.sikatabis.com/paspor/#respond Wed, 18 Dec 2019 19:12:55 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7534 Daftar Isi: Jenis Paspor Syarat Pembuatan Pengurusan (Antrian Paspor Online) Penggantian Paspor Paspor adalah dokumen identitas seseorang berbentuk buku untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Anda bisa ke luar negeri, wajib membuat paspor. Paspor punya masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (diganti baru) sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah habis, maka harus membuat baru. …

The post Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar Isi:

Paspor adalah dokumen identitas seseorang berbentuk buku untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Anda bisa ke luar negeri, wajib membuat paspor. Paspor punya masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (diganti baru) sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah habis, maka harus membuat baru. Paspor mengandung biodata seperti nama, tanggal lahir, tanda tangan, foto, nomor paspor, dan lain-lain. Paspor bisa juga jadi tanda identitas seseorang (bisa menggantikan fungsi KTP misal untuk beli tiket kereta api atau pesawat).

Paspor bisa dicabut/ditarik pemerintah jika:

  1. Pemilik melakukan tindak pidana di dalam/luar negeri dengan sanksi minimal 5 tahun.
  2. Pemilik sudah tidak WNI.
  3. Pemilik meninggal dunia.
  4. Paspor rusak parah (tidak layak lagi) / hilang (dengan keterangan polisi).
  5. Pemilik termasuk dalam daftar pencegahan (buronan/DPO) Indonesia.
  6. Pemilik masuk red notice Interpol.

Jika kondisi di atas kemudian dinyatakan tidak terbukti, paspor Anda akan dikembalikan.

Paspor juga bisa dibatalkan: artinya paspor yang Anda punya tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Pembatalan paspor jika:

  1. Paspor diperoleh dengan cara tidak sah.
  2. Keterangan identitas pemegang paspor salah/palsu.
  3. Pemegang meninggal dunia saat proses penerbitan paspor.
  4. Paspor tidak diambil dalam 1 bulan setelah jadi.

Jika Anda terbukti melakukan pemalsuan data atau memperoleh paspor dengan tidak sah (memalsukan paspor), maka Anda bisa dilaporkan oleh pihak imigrasi untuk diproses di kepolisian. Jika Anda tidak mengambil paspor dalam 1 bulan setelah jadi, maka Anda harus memulai ulang proses pengajuan paspor jika ingin dapat paspor lagi.

 

Jenis Paspor

Ada tiga jenis paspor:

  • Paspor biasa. Warna sampul hijau. Diterbitkan oleh imigrasi. Paspor ini dapat dipakai untuk segala keperluan seperti liburan, belajar, kerja, berobat, mengunjungi keluarga, dan lain-lain. 

Paspor bisa ada yang 24 halaman dan 48 halaman (bukan elektronik). Perbedaan paspor 24 dan 48 halaman:

Perbedaan 24 halaman 48 halaman
Fungsi awal (sebelum tahun 2010) Khusus naik haji, TKI, atau keperluan mendesak (misal berobat) Keperluan biasa (kecuali dinas dan diplomatik)
Fungsi sekarang (setelah tahun 2010) Semua keperluan (kecuali keperluan dinas dan diplomatik)
Masa berlaku 3 tahun (sebelum tahun 2010)

5 tahun (setelah tahun 2010)

5 tahun
Harga Rp 155.000 Rp 350.000
Catatan Masih sering dianggap sebagai “paspor TKI”, jadi masih banyak negara lain yang menolak / mempersulit kedatangan WNI dengan paspor 24 halaman (meskipun bukan sebagai TKI).

Jadi, biasanya imigrasi menyarankan buat 48 halaman saja (atau malah beberapa kantor imigrasi juga tidak menyediakan lagi paspor 24 halaman).

 

Paspor biasa ada yang bentuknya elektronik (paspor elektronik / e-paspor). Di e-paspor ini sudah terdapat microchip yang berisi data biometrik sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) seperti sidik jari dan pemindaian wajah. E-paspor lebih susah dipalsukan dan lebih aman. Selain itu, pengguna e-paspor juga bisa lebih cepat antri saat masuk di pemeriksaan imigrasi negara lain + bisa ke Jepang bebas visa. Tapi, e-paspor harus lebih dijaga. Jangan sampai tertekuk, basah, panas, lembap, atau kena gelombang elektromagnetik karena dapat merusak chipnya.

E-paspor hanya bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I, sementara paspor biasa bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I atau II. Harga e-paspor lebih mahal dari paspor biasa yaitu Rp 650.000 (untuk 48 halaman).

Paspor Biasa Sampul Hijau
Paspor Biasa, warna sampul hijau

 

  • Paspor dinas. Warna sampul biru. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi pegawai pemerintah yang harus bertugas di luar negeri. Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri, tapi paspor dinas bukan untuk urusan diplomatik (hubungan antar negara). Paspor dinas untuk pegawai pemerintah yang punya tugas di luar negeri, misal penelitian, penyidikan, seminar, pendidikan, dan lain-lain.
Paspor Dinas Sampul Biru
Paspor Dinas, dengan sampul warna biru

 

  • Paspor diplomatik. Warna sampul hitam. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi diplomat. Paspor ini khusus bagi diplomat yang menjalankan fungsi hubungan luar negeri. Misalnya sebagai perwakilan Indonesia di negara lain, di PBB, di ASEAN, di organisasi internasional, dan lain-lain. Juga bagi diplomat yang mengadakan pertemuan dengan perwakilan negara lain.
Paspor Diplomatik sampul hitam
Paspor Diplomatik, warna sampul hitam

 

Syarat Pengurusan Paspor

Syarat pengurusan paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah luar negeri (jika menetap di luar negeri).
  • KTP atau surat keterangan pindah luar negeri milik ayah atau ibu (jika mengurus paspor anak-anak).
  • Kartu penduduk negara setempat atau keterangan lain yang menunjukkan tinggal di negara setempat (jika tinggal di luar negeri).
  • Paspor ayah atau ibu WNI (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang mendapat kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi).
  • Surat penetapan ganti nama (jika pernah ganti nama).
  • Paspor lama (jika ingin perpanjang paspor).
  • Surat rekomendasi permohonan paspor TKI (jika TKI), diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.

Syarat WNI domisili di Indonesia (buat paspor di kantor imigrasi terdekat) WNI domisili di luar negeri (buat paspor di perwakilan Indonesia di negara setempat (KBRI / konsulat))
Dewasa Anak Calon TKI Dewasa Anak
(lahir di luar negeri)
KTP (KTP-el) ✓ (milik ayah / ibu)
Surat keterangan pindah luar negeri (jika tinggal di luar negeri) ✓ (milik ayah / ibu)
Kartu penduduk luar negeri
Paspor ayah / ibu WNI
Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia di luar negeri
KK
Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, surat baptis

(akta perkawinan / buku nikah orangtua)

Surat pewarganegaraan
(jika naturalisasi)
Surat penetapan ganti nama
(jika pernah ganti nama)
Paspor lama (jika punya)
Surat rekomendasi TKI dari Disnaker

Dokumen di atas harus mencantumkan:

  • Nama.
  • Tanggal lahir.
  • Tempat lahir.
  • Nama orangtua.

 

Pengurusan (Antrian Paspor Online)

Mayoritas buat paspor sekarang harus antri online terlebih dulu. Cara antri paspor online ada tiga: lewat website imigrasi, lewat app Layanan Paspor Online, dan lewat kontak kantor imigrasi terdekat.

Cara antri paspor online:

Website Imigrasi

  • Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Anda akan masuk ke halaman daftar kantor imigrasi. Sebelum bisa memilih antrian, Anda harus isi data diri dulu.
  • Setelah isi data, Anda bisa pilih antrian (kantor imigrasi mana, jadwal pengajuan, dan jam nya). Pastikan kuota tersedia.
  • Anda akan dapat nomor antrian untuk dicetak lalu dibawa ke kantor imigrasi pada jadwal pengajuan yang sudah ditentukan.

Aplikasi Layanan Paspor Online

  • Download aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau App Store
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Saat daftar, Anda harus mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan lain-lain.
  • Jika sudah, Anda akan masuk ke halaman Beranda. Pilih menu Antrian Paspor.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat Anda.
  • Isi jumlah pemohon dan tanggal Anda harus datang ke kantor imigrasi. Pilih juga jam nya (pagi atau siang). Pastikan kuota tersedia. 
  • Jika sudah, Anda akan dapat keterangan antrian dan kode booking. Bawa kode booking ini ke kantor imigrasi untuk ditunjukkan atau di-scan dan dapat nomor antrian.

Kontak Kantor Imigrasi Terdekat

Beberapa kantor imigrasi tidak mengupdate jadwal kapan bisa antri paspor online di website imigrasi atau di aplikasi Layanan Paspor Online. Terkadang website dan aplikasi juga sering eror. Cara lainnya, Anda bisa langsung antri lewat layanan yang disediakan oleh kantor imigrasi terdekat Anda. Beberapa kantor imigrasi menyediakan website, aplikasi, atau kontak WhatsApp sendiri untuk melayani antri paspor online. Anda bisa bertanya langsung di kantor imigrasi atau mencari lewat internet.

Pengalaman pribadi penulis 1: penulis dan teman pernah membuat paspor dalam waktu yang berdekatan. Teman membuat di Jabodetabek, sementara penulis membuat di Jawa Tengah (Cilacap). Teman penulis berhasil antri lewat aplikasi Layanan Paspor Online, sementara kantor imigrasi dekat penulis (Cilacap) tidak tersedia di aplikasi antrian paspor (jadwal selalu tidak bisa dipilih / selalu tertulis jadwal tidak tersedia). Akhirnya penulis mencari kontak kantor imigrasi Cilacap di internet, lalu menemukan situs kantor imigrasi tersebut. Ternyata, harus antri lewat situs tersebut.

Pengalaman pribadi penulis 2: website Imigrasi sering tidak update. Jadi jika dalam 2-3 Anda cek website tersebut dan tidak pernah update (jadwal antri selalu tidak tersedia), sebaiknya Anda langsung cari kontak kantor imigrasi terdekat saja.

Pengalaman pribadi penulis 3: pernah penulis mencoba langsung datang ke kantor imigrasi Yogyakarta tanpa antri online dulu, ternyata langsung ditolak. Harus antri online dulu. Jadi memang, meskipun rumit dan kadang tidak update, antri online memang wajib. Tidak akan dilayani jika tidak antri online dulu.

 

Penggantian Paspor

Paspor bisa diganti jika:

  • Masa berlaku akan atau telah habis (biasanya disebut juga perpanjang paspor).
  • Halaman penuh (penuh visa / stempel tanda masuk / keluar luar negeri).
  • Hilang / rusak.

Jika paspor akan / sudah habis masa berlakunya atau penuh, maka prosedurnya sama seperti membuat paspor baru. Tapi jika paspor rusak / hilang maka:

  • Jika karena musibah / bencana diluar kuasa pemilik, maka paspor akan langsung diganti (meneruskan masa berlaku paspor lama). Bebas denda.
  • Jika karena lalai (tidak sengaja), maka diganti paspor biasa (buat dari awal) dengan denda.
  • Jika hilang, maka mengajukan penggantian harus punya:
    • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (dalam atau luar negeri).
    • KTP-el.
    • KK.
  • Jika dengan kesengajaan (sengaja dihilangkan/dirusak), maka bisa ditangguhkan untuk tidak boleh punya paspor selama 6 – 24 bulan. Kena denda.
  • Denda paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Denda paspor rusak: Rp 500.000

Baca juga: Cara Urus Visa + Negara Bebas Visa

The post Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/paspor/feed/ 0