hukum – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Berbagai Dokumen Pengganti Sertifikat Tanah Zaman Dulu http://komunitas.sikatabis.com/sertifikat-tanah/ http://komunitas.sikatabis.com/sertifikat-tanah/#respond Wed, 05 Aug 2020 06:39:42 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=11808 Sertifikat tanah penting untuk menunjukkan bahwa Anda lah pemilik sah tanah tersebut. Meskipun begitu, banyak warga negara Indonesia yang belum punya sertifikat atas tanah mereka. Hal ini karena mereka masih memegang bukti / dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan di zaman Belanda. Padahal, dokumen-dokumen ini sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya Undang Undang Agraria Nomor 5 Tahun …

The post Berbagai Dokumen Pengganti Sertifikat Tanah Zaman Dulu appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Sertifikat tanah penting untuk menunjukkan bahwa Anda lah pemilik sah tanah tersebut. Meskipun begitu, banyak warga negara Indonesia yang belum punya sertifikat atas tanah mereka. Hal ini karena mereka masih memegang bukti / dokumen kepemilikan tanah yang dikeluarkan di zaman Belanda. Padahal, dokumen-dokumen ini sudah tidak berlaku sejak diterbitkannya Undang Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Walaupun secara hukum status dokumen-dokumen ini tidak seperti sertifikat tanah, tapi dokumen-dokumen ini dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah tersebut. Ada berbagai macam dokumen bukti kepemilikan tanah yang berbeda-beda:

Daftar Isi:

 

Girik

Girik adalah dokumen kepemilikan tanah kuno yang paling banyak beredar di masyarakat. Girik biasa disebut juga petok. Dokumen ini menunjukkan kepemilikan tanah berdasar hukum adat (bukan hukum nasional). Sehingga, kepemilikannya tidak tercatat di kantor pertanahan dan rawan jadi sengketa.

Girik berisi:

  • Bukti tanah dikuasai oleh individu
  • Keterangan bahwa pajak atas tanah dibayar oleh individu tersebut

“Girik” adalah istilah untuk menyebut dokumen / surat yang diterbitkan pemerintah secara umum. Sehingga, bentuk girik berbeda-beda karena diterbitkan oleh pemerintah desa / daerah setempat dengan format yang tidak standar. Yang pasti, girik menunjukkan bukti tanah dikuasai individu dan individu tersebut membayar pajak.

Di daerah Makassar dan sekitarnya, ada istilah “rincik” yang statusnya kurang lebih sama seperti girik.

1. Kelebihan Girik

Jika punya girik, jelas tidak terjamin karena rawan jadi sengketa. Tanah yang Anda kuasai (pakai girik) bisa saja dibuatkan sertifikatnya lalu diatasnamakan orang lain. Ketika diurus di pengadilan, Anda akan kalah karena status girik tidak sekuat dan selegal sertifikat.

Meskipun begitu, banyak masyarakat justru berminat beli tanah yang hanya punya girik. Hal ini karena tanah bergirik punya beberapa kelebihan:

  • Harga tanah bergirik biasanya lebih murah dibanding tanah dengan sertifikat.
  • Pemilik girik biasanya lebih mudah diajak kerja sama. Hal ini karena mereka memilih menjual tanahnya saja ketimbang repot urus sertifikatnya.
  • Proses jual beli tanah biasanya dimudahkan dengan dibantu oleh tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Syarat + urus wakaf tanah

2. Ubah Girik Jadi Sertifikat Tanah

Jika punya (atau beli) tanah dengan girik, lebih baik langsung ubah agar Anda punya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Caranya:

a. Urus di Kantor Desa / Kelurahan dulu

Di Kantor Desa / Kelurahan, urus dokumen-dokumen berupa:

  • Surat Keterangan Bebas Sengketa yang ditandatangani lurah / kepala desa dengan RT / RW / tokoh adat sebagai saksi.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menjelaskan sejarah / riwayat bagaimana Anda dapat punya kuasa atas tanah tersebut (wakaf / warisan / pemberian pemerintah / dan lain-lain).
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik, yang isinya memastikan bahwa Anda benar-benar menguasai tanah tersebut, diketahui oleh lurah / kepala desa.

b. Urus di Kantor Pertanahan

Setelah dokumen yang diurus di Kelurahan / Desa lengkap, maka Anda ajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Caranya:

  • Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi syarat berikut:
    • Girik asli / salinan Letter C
    • Dokumen dari Kelurahan / Kepala Desa
    • Bukti peralihan lahan (jika ada)
    • KTP-el dan KK
    • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Surat kuasa (jika Anda tidak mengurus ini sendiri tapi diurus oleh orang lain)
    • Pernyataan sudah memasang tanda batas
    • Dokumen lain-lain, tanyakan ke Kantor Pertanahan setempat
  • Jika sudah lengkap dan disetujui, petugas akan datang dan melakukan pengukuran tanah
  • Pertanahan menerbitan Surat Ukur
  • Petugas BPN (Panitia A) akan meneliti ulang dibantu lurah / kepala desa setempat
  • Setelah 60 hari, akan diterbitkan SK di Kantor Pertanahan yang menyatakan pemberian hak tanah tersebut kepada Anda
  • Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
  • SK yang terbit tadi didaftarkan agar jadi sertifikat tanah (SHM)
  • SHM jadi dan dapat diambil

Pengurusan girik jadi SHM biasanya butuh waktu sekitar 6 bulan. Pengurusan sertifikat tanah ini juga tidak gratis, besaran biayanya tergantung lokasi dan luas tanah tersebut.

Baca juga: Hitung PBB

 

Letter C

Letter C secara hukum disebut juga sebagai Registrasi Desa. Dulu, desa punya kewajiban untuk mendata tanah dan pemiliknya dan dicatat di suatu buku yang bernama Buku C / Letter C. Jadi, Letter C mengacu pada buku registrasi yang ada di kantor kepala desa / lurah.

Letter C
Contoh Letter C (Febrianto)

Pembukuan dalam Letter C sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Dalam Letter C berisi:

  • Nomor Buku
  • Kohir (surat / daftar penetapan pajak)
  • Persil (keterangan tanah)
  • Kelas Tanah
  • Kelas Desa
  • Daftar Pajak yang harus dibayar berdasar tanah tersebut
  • Nama Pemilik
  • Nomor Urut

Sayangnya, data dalam Letter C sering salah / tidak akurat karena pencatatannya yang asal-asalan zaman dulu. Sehingga, Letter C tidak dapat jadi bukti tunggal kepemilikan tanah tapi harus menyertakan bukti lain.

Perbedaan girik dan Letter C: Letter C mengacu pada catatan registrasi yang disimpan di kantor desa. Sebagai bukti, pemilik tanah akan diberi salinan Letter C. Salinan ini lah yang termasuk (dan kadang disebut juga sebagai) girik.

 

Petok D

Petok D juga salah satu bukti kepemilikan tanah zaman dahulu. Uniknya, dulu Petok D punya derajat yang sama dengan sertifikat tanah. Sehingga, saat mengurus sengketa ataupun jual beli, masyarakat zaman dulu hanya perlu pakai Petok D yang sudah dipunyai turun temurun sejak zaman Belanda.

Tapi, hal itu hanya berlaku sampai diterbitkannya UU Agraria tahun 1960. Setelah itu, status Petok D hanya sama seperti girik atau pun Letter C. Sayangnya, hal ini masih belum banyak dipahami masyarakat, sehingga masih banyak yang tidak mau urus Petok D jadi SHM karena dianggap punya kekuatan hukum yang sama seperti sertifikat tanah.

Cara urus sertifikat tanah dengan bukti Petok D mirip seperti pakai girik. Di masa sekarang, meskipun jarang, masih ada saja bank yang menerima Petok D sebagai agunan / jaminan pinjaman, sehingga banyak masyarakat masih enggan mengurus sertifikat tanah.

 

Surat Ijo / Surat Hijau

Surat Ijo / Surat Hijau adalah dokumen khusus yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya. Pemilik surat ini punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Surat ini disebut Surat Ijo karena warna sampulnya yang hijau. Pemberian surat hijau sudah sejak zaman Belanda. Waktu itu, Belanda punya tanah, dan tanah-tanah yang tidak dipakai kemudian dibuatkan Surat Hijau dan diberikan kepada warga agar dikelola.

Surat Ijo Surabaya
Contoh Surat Ijo / Surat Hijau Surabaya (Blitar Portal)

1. Surat Ijo = Izin Pemakaian Tanah (IPT)

Surat Ijo masih berlaku dan statusnya disamakan dengan Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang diatur dalam Perda Surabaya 3/2016. IPT diberikan oleh walikota dan penerima hak hanya boleh memakai tanpa memiliki. IPT juga tidak dibolehkan dipunyai oleh pemerintah, sehingga pemilik IPT = swasta (baik individu maupun badan).

a. Jenis IPT

IPT dibedakan jadi 3 jenis:

  • IPT Jangka Panjang, berlaku 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi 20 tahun (khusus usaha & rumah tinggal)
  • IPT Jangka Menengah, berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang lagi 5 tahun
  • IPT Jangka Pendek, berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang lagi 2 tahun

b. Kewajiban & Larangan Pemegang IPT

Kewajiban pemegang IPT:

  • Membayar pajak & retribusi ke pemerintah daerah
  • Memakai tanah sesuai dengan yang tercantum dalam IPT
  • Meminta izin tertulis dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya jika tanah IPT akan dijadikan agunan / dialihkan ke pihak lain

Sementara itu, pemegang IPT tidak boleh:

  • Mengalihkan IPT ke pihak lain tanpa persetujuan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya
  • Menelantarkan tanah hingga 3 tahun sejak mendapat IPT
  • Menyerahkan tanah IPT ke pihak lain, dengan atau tanpa perjanjian (kecuali kepada ahli waris)

2. Ubah Surat Ijo jadi SHM / SHGB

Dalam Perda Surabaya 16/2014, Surat Ijo & IPT dapat diubah statusnya jadi Hak Milik / Hak Guna Bangunan. Syarat IPT yang statusnya dapat jadi Hak Milik / Hak Guna Bangunan:

  • Tanah IPT digunakan untuk rumah tinggal
  • IPT sudah dipegang selama 20 tahun berturut-turut
  • IPT msih berlaku
  • Maksimal luas lahan = 250 m2
  • Tidak dalam sengketa
  • Jika punya lebih dari satu IPT, maka hanya satu lahan IPT saja yang bisa diajukan Hak Milik / Hak Guna Bangunannya
  • Tidak termasuk dalam lahan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah
  • Jika sudah jadi Hak Milik / Hak Guna Bangunan, penerima wajib membayar kompensasi ke Pemkot Surabaya paling lambat 24 bulan setelahnya

Untuk mengubah Surat Ijo jadi SHM / SHGB, prosesnya mirip seperti ubah girik jadi sertifikat tanah. Bedanya, pengajuan Surat Ijo ini harus mendapat persetujuan oleh walikota Surabaya + membayar biaya pelepasan.

 

Hak Atas Tanah Milik Barat (Belanda)

Terutama di daerah kota atau daerah-daerah yang benar-benar dimanfaatkan Belanda sebagai pusat koloni di Nusantara, Belanda menerbitkan hak-hak atas tanah yang berbeda-beda. Hak tanah ini hanya berlaku bagi keturunan Eropa atau Asia Timur (China), dan tidak berlaku bagi warga asli Indonesia waktu itu.

1. Hak Eigendom

Hak tertinggi atas tanah Belanda adalah hak Eigendom (hak milik). Seseorang dengan hak ini punya kebebasan untuk memiliki dan memanfaatkan tanahnya asal tidak mengganggu hak orang lain dan melanggar peraturan yang berlaku.

a. Hak Gebruik

Hak Gebruik adalah bagian dari hak Eigendom. Hak Gebruik = hak pakai, jadi penerima hak Gebruik hanya boleh memakai dan memanfaatkan hasil tanah (biasanya hasil pertanian / perkebunan) untuk diri sendiri atau anggota keluarga. Tanah yang dipakai ini dimiliki oleh pemegang hak Eigendom.

b. Hak Eigendom Verponding / Wigendom

Hak Wigendom / Eigendom Verponding adalah hak milik bagi pribumi, tapi bentuknya hanya berupa tagihan pajak atas tanah tersebut. Bentuk dokumen Eigendom Verponding mirip seperti SPPT-PBB zaman sekarang. Karena dimiliki pribumi, meskipun sama-sama hak milik, tapi statusnya tidak sekuat Eigendom.

2. Hak Erfpacht

Hak Erfpacht mirip seperti hak Gebruik, di mana penerima hak dapat memanfaatkan tanah milik pihak lain. Bedanya, pemanfaatan ini dapat maksimal dan sebesar-besarnya. Zaman sekarang mirip seperti Hak Guna Usaha, jadi tidak terbatas hanya memanfaatkan tanah untuk pertanian / perkebunan untuk pribadi.

3. Hak Opstal

Hak Opstal disebut juga sebagai Hak Numpang Karang. Orang yang menerima hak ini dapat mengalihkan tanah tersebut atau memberikan ke pihak lain dengan hipotek. Jadi, penerima hak Opstal juga sama seperti penerima hak Gebruik dan Erfpacht, tapi bedanya, penerima hak Opstal boleh mengalihkan lagi tanah tersebut ke pihak lain selama ia masih punya hak atas tanah tersebut.

4. Status Hak Tanah Belanda

Semua dokumen bukti kepemilikan hak tanah zaman Belanda tersebut sudah tidak berlaku. Pengurusan dokumen menjadi sertifikat tanah sudah harus dilakukan maksimal 24 September 1980 atau 20 tahun sejak diterbitkannya UU Agraria 1960. Dokumen-dokumen ini (jika masih ada) maka tidak dapat jadi bukti kepemilikan (beda seperti girik / letter C / petok D).

Baca juga:

The post Berbagai Dokumen Pengganti Sertifikat Tanah Zaman Dulu appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/sertifikat-tanah/feed/ 0
Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/ http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:43:57 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8002 Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena: Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak …

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Balik nama sepeda motor / balik nama mobil adalah mengganti kepemilikan kendaraan dengan pemilik baru. Biasanya dilakukan setelah Anda baru saja membeli kendaraan bekas. Balik nama artinya BPKB / STNK kendaraan tersebut diganti menjadi milik Anda (pemilik baru). Balik nama kendaraan penting karena:

  • Anda tidak repot menggunakan identitas (KTP) pemilik lama setiap akan bayar pajak tahunan kendaraan.
  • Sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah milik Anda, sehingga tidak akan kena masalah hukum di kemudian hari.
  • BPKB atas nama Anda dapat Anda gunakan untuk keperluan lain, misal jaminan pinjam dana.

Jika domisili kendaraan berbeda dengan domisili KTP Anda, maka sebelum balik nama, Anda perlu cabut berkas kendaraan dulu. Hal ini dikenal dengan mutasi kendaraan. Artinya, Anda mencabut data kendaraan tersebut dari wilayah samsat / wilayah pendataan kepolisian di daerah pemilik lama untuk dapat didaftarkan di wilayah baru (tempat Anda tinggal).

Setelah mutasi dan balik nama, maka Anda wajib urus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB). STNK adalah dokumen kendaraan yang berisi identitas kendaraan + menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik Anda. Sementara, BPKB adalah dokumen yang menyatakan bahwa Anda lah pemilik kendaraan tersebut.

Untuk mutasi, balik nama kendaraan, dan buat BPKB, pelajari dulu:

 

Mutasi Kendaraan

1. Syarat Mutasi Kendaraan

Syarat mutasi kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Mutasi Kendaraan

  • Datang ke kantor Samsat asal BPKB kendaraan (daerah asal pemilik kendaraan yang dulu).
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran mutasi kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar.
  • Setelah membayar, Anda akan menerima bukti pembayaran untuk mengambil berkas Anda. Biasanya berkas akan dapat diambil 5-7 hari selanjutnya. Berkas ini akan digunakan untuk mengurus balik nama di Samsat di daerah Anda. Meskipun begitu, kendaraan tetap dapat Anda pakai karena Anda akan dapat surat jalan sementara.

3. Biaya Mutasi Kendaraan

Biaya-biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus mutasi kendaraan antara lain:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah. Biayanya:
    • Roda 2 = Rp 150.000
    • Roda 4 = Rp 250.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Balik Nama Kendaraan

1. Syarat Balik Nama Kendaraan

Syarat balik nama kendaraan yang harus dibawa ke kantor Samsat yaitu:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat).

2. Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah Anda punya semua syarat di atas, maka Anda dapat mengurus balik nama kendaraan di kantor Samsat. Prosedur / cara urus balik nama kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP Anda. Jika sebelumya sudah mengurus cabut dokumen (mutasi), bawa dokumen yang Anda ambil dari Samsat tempat urus mutasi. Jika tidak perlu cabut berkas (domisili kendaraan sama dengan domisili Anda), maka Anda bisa langsung urus balik nama di Samsat.
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk dapat dokumen cek fisik kendaraan.
  • Datang ke loket pelayanan pendaftaran balik nama kendaraan. Isi semua formulir dengan lengkap dan tepat.
  • Serahkan formulir + berkas-berkas yang sudah Anda siapkan (BKPB, STNK, KTP).
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran. Setelah dipanggil, Anda bisa membayar. Anda kemudian akan diberitahu kapan dapat mengambil STNK + Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Anda yang baru. Biasanya 2-5 hari setelahnya.
  • Datang lagi di waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil STNK baru + TNKB baru.

3. Biaya Balik Nama Kendaraan

Dalam proses balik nama kendaraan, ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan:

  • Biaya cek fisik, bisa sukarela (sekitar Rp 10 – 30 ribu). Bisa juga gratis.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya penerbitakn STNK baru:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000
  • Pajak kendaraan Anda. Jika belum lunas, Anda wajib melunasi dulu pajak kendaraan Anda. Besarnya pajak ini berbeda-beda tergantung kendaraan Anda.

 

Buat BKPB

1. Syarat Buat BKPB

Setelah prosedur balik nama selesai, Anda juga wajib mengurus pembuatan BPKB baru. Hal ini sebagai penguat / legalitas hukum bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik Anda. Syarat pembuatan BPKB:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah diurus balik namanya, asli + fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) lama (milik pemilik sebelumnya), asli + fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru (KTP pembeli / KTP Anda) asli + fotokopi.
  • Bukti pembelian sepeda motor / mobil yang disahkan dengan materai Rp 6000.
  • Dokumen cek fisik kendaraan (cek fisik bisa dilakukan di kantor Samsat) yang sudah dilegalisir.

2. Cara Buat BKPB

  • Datang ke Polda setempat, ke bagian Ditlantas
  • Ambil nomor antrian + isi formulir. Setelah selesai, berikan formulir + dokumen persyaratan ke loket.
  • Anda akan dapat slip untuk membayar biaya BPKB. Bayar di loket / bank yang tersedia di Ditlantas tersebut. Berikan bukti pembayaran ke loket awal.
  • BKPB tidak akan langsung jadi. Anda akan mendapat bukti pengambilan BPKB untuk diambil di waku yang sudah ditentukan.
  • Kembali lagi ke Ditlantas Polda pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil BPKB.

3. Biaya Buat BPKB

Biaya pembuatan BPKB adalah:

  • Roda 2 (sepeda motor) = Rp 225.000
  • Roda 4 (mobil) = Rp 375.000

Baca juga: Cara urus pajak STNK

The post Balik Nama + Mutasi BKPB: Syarat / Cara Urus / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/balik-nama-mutasi-bkpb/feed/ 0
SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/ http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:26:15 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8872 SIM Internasional adalah dokumen izin mengemudi yang dapat berlaku di negara asal dan negara lain. SIM ini berguna jika Anda: Akan tinggal di negara lain dan akan mengemudikan kendaraan di sana Travelling / tour membawa kendaraan sendiri dari Indonesia Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + …

The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
SIM Internasional adalah dokumen izin mengemudi yang dapat berlaku di negara asal dan negara lain. SIM ini berguna jika Anda:

  • Akan tinggal di negara lain dan akan mengemudikan kendaraan di sana
  • Travelling / tour membawa kendaraan sendiri dari Indonesia

Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + Australia) sebenarnya membolehkan Anda berkendara meskipun cuma punya SIM Indonesia. Hal ini karena di SIM Indonesia sudah tertulis “Driving License” sehingga petugas negara tersebut tahu bahwa itu adalah SIM. Biasanya SIM hanya perlu diterjemahkan di Konsulat Indonesia di negara setempat.

Meskipun begitu, sebaiknya tetap buat SIM Internasional agar lebih legal dan tidak dipersulit oleh petugas setempat. SIM Internasional Indonesia;

  • Berlaku di negara ASEAN dan 188 negara lainnya
  • Berlaku selama 3 tahun. 

SIM Internasional tidak sama dengan SIM yang dipakai WNA di Indonesia;

  • WNA yang tinggal di Indonesia tetap harus punya SIM Indonesia. 
  • WNA dari negara-negara ASEAN bisa pakai SIM dari negara asal. 
  • Tapi, WNA juga bisa buat SIM Internasional Indonesia jika ingin dipakai ke negara lain.
  • Indonesia juga membolehkan WNA mengemudi dengan SIM Internasional yang dibuat oleh di negara asal / negara lain.

 

Syarat Pembuatan SIM Internasional

  • SIM Indonesia / biasa asli
  • KTP asli
  • Paspor asli
  • Hasil print / screenshot / capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
  • KITAP (khusus WNA)

 

Cara Buat SIM Internasional

  • Masuk ke laman Korlantas Polri
  • Klik tombol Daftar di bagian atas
  • Isi formulir dengan lengkap
  • Klik tombol Download Bukti Registrasi di sisi kanan, download lalu cetak bukti registrasi Anda
  • Datang ke Gerai SIM Internasional pada tanggal yang sudah dipilih (saat isi formulir)
  • Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan untuk verifikasi data
  • Jika data sudah benar, Anda akan menerima slip untuk pembayaran di loket
  • Tunggu panggilan untuk mengambil SIM Internasional Anda

Kedatangan Anda ke Gerai SIM Internasional di Korlantas Polri, Jakarta = wajib dan tidak boleh diwakilkan. Jadwal pelayanan Gerai SIM Internasional:

  • Senin-Kamis: 08.00-15.00, dengan istirahat 12.00-13.00
  • Jumat: 08.00-15.00, dengan istirahat 11.30-13.00

 

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya buat SIM Internasional untuk WNI dan WNA sama. Biaya daftar SIM Internasional:

  • Baru: Rp 250.000
  • Perpanjang: Rp 225.000

 

Infografis SIM Internasional

 

Baca juga: Cara buat + perpanjang SIM

The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/feed/ 0
Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/ http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:10:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9288 Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda. Pelajari dulu jenis-jenis razia polisi, cara urus tilang, dan tips hindari tilang: Daftar Isi: Jenis-jenis Razia …

The post Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Razia Polisi / lalu lintas dilakukan oleh Polisi untuk memastikan kondisi lalu lintas aman dan tertib. Polisi akan mencegat mobil / sepeda motor di tempat-tempat tertentu dan memeriksa kelengkapannya. Jika kena tilang, maka Anda akan dikenai sanksi berupa denda.

Pelajari dulu jenis-jenis razia polisi, cara urus tilang, dan tips hindari tilang:

Daftar Isi:

 

Razia polisi / operasi lalu lintas
Ilustrasi razia polisi / operasi lalu lintas (Kompas)

 

Jenis-Jenis Razia Polisi / Lalu Lintas

Polisi biasanya punya beberapa jenis razia lalu lintas per tahunnya. Operasi ini dilakukan di waktu yang berbeda dan punya sedikit tujuan yang berbeda. Berikut jenis-jenis razia polisi / lalu lintas:

Razia Polisi / Operasi Lalu Lintas Jadwal Razia Polisi
Operasi Simpatik Menjelang HUT Bhayangkara (1 Juli)
Operasi Patuh Menjelang bulan puasa / Ramadan
Operasi Ketupat Menjelang Idul Fitri
Operasi Zebra Menjelang Natal & Tahun Baru
Operasi Lilin Menjelang Natal & setelah Tahun Baru
Operasi Lintas Tidak Tentu

 

1. Operasi Simpatik

Operasi lalu lintas ini diadakan di hari-hari menjelang HUT Korps Bhayangkara (1 Juli). Sesuai namanya, razia polisi ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat terhadap pelayanan Polri. Oleh karena itu, operasi ini tidak banyak menindak hukum (menilang) tapi hanya memberi edukasi. Beberapa sumber bilang, jika kena Operasi Simpatik, kemungkinan 80% hanya diingatkan dan diedukasi.

2. Operasi Patuh

Operasi lalu lintas ini biasanya rutin dilakukan dua minggu menjelang bulan Ramadan / bulan puasa. Operasi Patuh bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang bulan Ramadan. Seperti razia polisi pada umumnya, jika Anda dicegat dan ketahuan melanggar, maka kemungkinan besar akan ditindak hukum (didenda).

Operasi Patuh akan diberi nama yang berbeda-beda tergantung daerahnya:

  • Sumatera:
    • Operasi Patuh Rencong (Aceh)
    • Operasi Patuh Toba (Sumatera Utara)
    • Operasi Patuh Singgalang (Sumatera Barat)
    • Operasi Patuh Seligi (Riau)
    • Operasi Patuh Nala (Bengkulu)
    • Operasi Patuh Krakatau (Lampung)
    • Operasi Patuh Musi (Sumatera Selatan)
  • Jawa:
    • Operasi Patuh Jaya (DKI Jakarta)
    • Operasi Patuh Kalimaya (Banten)
    • Operasi Patuh Lodaya (Jawa Barat)
    • Operasi Patuh Progo (DI Yogyakarta)
    • Operasi Patuh Candi (Jawa Tengah)
    • Operasi Patuh Semeru (Jawa Timur)
  • Bali & Nusa Tenggara:
    • Operasi Patuh Agung (Bali)
    • Operasi Patuh Gatarian (Nusa Tenggara Barat)
    • Operasi Patuh Turangga (Nusa Tenggara Timur)
  • Kalimantan:
    • Operasi Patuh Kapuas (Kalimantan Barat)
    • Operasi Patuh Telabang (Kalimantan Tengah)
    • Operasi Patuh Intan (Kalimantan Selatan)
    • Operasi Patuh Mahakam (Kalimantan Timur)
  • Sulawesi:
    • Operasi Patuh Samrat (Sulawesi Utara)
    • Operasi Patuh Tinombala (Sulawesi Tengah)
    • Operasi Patuh Anoa (Sulawesi Tenggara)

3. Operasi Ketupat

Operasi Ketupat diadakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena menjelang Idul Fitri lalu lintas akan makin ramai akibat banyaknya pemudik. Seperti Operasi Simpatik, biasanya pelanggar akan dikenai teguran dan tidak akan ditindak hukum.

4. Operasi Zebra

Operasi lalu lintas ini dilakukan 2 minggu menjelang Natal dan Tahun Baru. Seperti Operasi Ketupat, Operasi Zebra juga dilakukan untuk menertibkan lalu lintas yang makin ramai akibat mudik Natal. Selain itu, biasanya bulan Desember juga liburan sekolah sekolah lalu lintas makin ramai (orang-orang berlibur).

5. Operasi Lilin

Operasi Lilin adalah kelanjutan Operasi Zebra, dilakukan beberapa hari sebelum Natal dan beberapa hari setelah Tahun Baru. Operasi Lilin akan lebih menindak hukum jika Anda melanggar (tidak hanya menegur seperti Operasi Ketupat / Operasi Simpatik).

6. Operasi Lintas

Merupakan operasi lalu lintas gabungan antara Polisi, Satpol PP, Dishub, dan TNI. Biasanya berlangsung 2 minggu dengan jadwal yang tidak dapat dipastikan. Operasi Lintas biasanya lebih bertujuan menertibkan angkutan umum ataupun kendaraan pengangkut barang.

 

Bentuk-Bentuk Pelanggaran

Berikut bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat kena tilang jika Anda dicegat dalam Razia Polisi. Pastikan Anda selalu mematuhi peraturan saat berkendara agar tidak terkena tilang:

Pelanggaran yang Kena Razia Polisi Denda Maksimal (Rp)
Tidak punya SIM 1.000.000
Tidak bawa SIM 250.000
Tidak dapat menunjukkan STNK 500.000
Main HP saat berkendara 750.000
Tidak pakai helm / helm tidak SNI 250.000
Tidak menyalakan lampu di siang hari (sepeda motor) 250.000
Kendaraan tanpa plat / plat nomor tidak sah 500.000
Klakson / lampu / knalpot tidak sesuai standar 500.000
Melanggar lampu / rambu lalu lintas 500.000
Melanggar batas kecepatan 500.000
Tidak pakai sabuk pengaman (mobil) 250.000

 

Cara Urus Tilang

Ada 3 cara mengurus tilang jika Anda kena razia polisi:

1. Bayar di Tempat

Ada dua jenis cara urus razia lalu lintas di tempat. Ada yang diurus Polisi, ada juga yang mendatangkan hakim dan jaksa ke lokasi operasi lalu lintas.

Cara urus tilang oleh petugas:

  • Pelanggaran Anda akan dicatat di surat tilang
  • Bayar denda Anda ke petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

Bayar ke petugas = petugas melaporkan pelanggaran Anda ke pengadilan. Karena sebenarnya, pelanggaran Anda tetap harus diproses di pengadilan, tapi jika bayar ke petugas maka Anda tidak perlu hadir.

Cara urus tilang / razia dengan bayar denda di tempat dengan hakim (pengadilan di tempat):

  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh hakim
  • Ikuti proses konfirmasi dari hakim dan akui kesalahan Anda
  • Hakim akan mengetok palu dan menentukan besaran denda Anda
  • Bayar denda Anda di petugas, agar SIM / STNK Anda dikembalikan

2. Urus di Pengadilan / Kejaksaan

Jika tidak membawa uang tunai saat kena razia, Anda dapat memilih untuk mengurus tilang di pengadilan / kejaksaan daerah tempat razia polisi / lalu lintas dilakukan. Jadwalnya biasanya 2 minggu sampai sebulan setelah razia polisi.

Cara urus tilang di pengadilan / kejaksaan:

  • Datang ke pengadilan / kejaksaan dengan membawa surat tilang Anda
  • Taruh / kumpulkan surat tilang di tempat yang sudah disiapkan, tunggu nama Anda dipanggil
  • Selain itu, bisa juga Anda dapat nomor antrian dan akan dipanggil sesuai nomor antrian
  • Jika sudah dipanggil:
    • Di pengadilan = masuk ke ruang sidang dan disidang oleh hakim, akan ada beberapa orang yang juga ikut disidang satu ruangan bersama Anda
    • Di kejaksaan = langsung proses konfirmasi / bayar tanpa disidang di ruang sidang oleh hakim
  • Bayar denda Anda di loket pembayaran, kemudian ambil SIM / STNK Anda yang disita waktu razia

3. Bayar di Bank

Selain urus langsung, Anda juga bisa bayar denda razia lalu lintas di bank. Datang langsung ke teller BRI dan bayar langsung denda Anda. Setelah itu, Anda akan dapat surat keterangan / slip untuk mengambil dokumen Anda yang disita (biasanya SIM / STNK). Datang ke kejaksaan lalu tunjukkan slip tersebut untuk mengambil SIM / STNK Anda.

 

Tips Hindari Razia Polisi

  • Patuhi selalu peraturan-peraturan dalam berkendara. Jika sudah patuh, maka saat ada razia lalu lintas pun Anda tidak akan kena tilang.
  • Selalu patuh peraturan meskipun hanya naik motor dengan jarak dekat, misal ke warung atau beli makan. Untuk berjaga-jaga, tetap pakai helm, bawa SIM & STNK walaupun hanya berkendara sebentar / cuma dekat.
  • Ketahui jadwal operasi lalu lintas agar Anda dapat menyiapkan kondisi kendaraan agar sesuai peraturan (tidak lupa bawa SIM & STNK, segera mengganti komponen kendaraan agar sesuai peraturan, dan sebagainya)
  • Masuk ke gang / jalan tikus jika terpaksa menghindari razia. Polisi juga tidak akan mengejar Anda jika sedang ada operasi lalu lintas. Jika Anda akan ditilang tanpa razia (dan polisi meminta Anda berhenti) tapi Anda malah masuk ke gang, polisi akan tetap mengejar Anda.
  • Pura-pura berhenti di warung / toko sebelum lokasi razia polisi. Cara ini cukup ampuh karena polisi mengira Anda tidak akan melintas. Setelah membeli sesuatu di warung / toko tersebut, putar arah agar tidak lewat razia polisi.
  • Ketahui apakah razia polisi tersebut legal atau ilegal. Ciri-ciri razia polisi resmi:
    • Jika Anda meminta surat perintah razia, polisi dapat menunjukkannya
    • Terdapat plang / papan tulisan operasi polisi / lalu lintas sebelum lokasi razia
    • Ada perwira pengawas yang menjadi penanggung jawab razia
  • Pilih opsi bayar di pengadilan / kejaksaan atau di bank saja untuk meminimalisir denda Anda disalahgunakan oleh petugas

Baca juga:

The post Razia Polisi / Lalu Lintas: Jenis / Cara Urus / Tips Hindari Tilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/razia-polisi/feed/ 0
E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/ http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/#respond Tue, 10 Mar 2020 10:09:36 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8817 E Tilang / tilang elektronik sudah berlaku mulai November 2018. Tilang ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan sehingga dapat memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Kendaraan yang melanggar langsung dicatat nomor polisinya. Tujuan dan manfaat tilang elektronik: Mengurangi resiko suap / korupsi petugas dan pelanggar Tilangan lebih akurat = ada bukti kamera CCTV, …

The post E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
E Tilang / tilang elektronik sudah berlaku mulai November 2018. Tilang ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan sehingga dapat memantau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Kendaraan yang melanggar langsung dicatat nomor polisinya.

Tujuan dan manfaat tilang elektronik:

  • Mengurangi resiko suap / korupsi petugas dan pelanggar
  • Tilangan lebih akurat = ada bukti kamera CCTV, bukan hanya pantauan petugas
  • Menghemat waktu = tilangan dikirim lalu bayar lewat transfer (tanpa perlu sidang)
  • Membuat efek jera karena denda E-Tilang besar (denda maksimal)

E-Tilang masih diterapkan di beberapa titik di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Meskipun begitu, rencananya tilang elektronik akan diterapkan di seluruh kota di Indonesia.

 

Jenis Pelanggaran & Denda E-Tilang

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dideteksi oleh kamera E-Tilang + dendanya:

Pelanggaran Lalu Lintas Denda Maksimal (Rp)
Ganjil-Genap 500.000
Melanggar marka & rambu 500.000
Menerobos lampu merah 500.000
Batas kecepatan 500.000
Melawan arus 500.000
Tidak pakai helm 250.000
Tidak pakai sabuk pengaman 250.000
Main HP 750.000

 

Ingat bahwa denda kena tilang elektonik adalah denda maksimal. Berbeda dengan tilang biasa yang bisa kena denda lebih kecil sesuai kebijakan daerah masing-masing.

 

Prosedur Tilang Elektronik

E-Tilang kadang mengejutkan karena Anda tidak merasa melanggar namun tiba-tiba mendapat pemberitahuan tilang. Hal ini karena kamera CCTV tilang elektronik yang canggih:

  • Kamera ANPR, dapat mendeteksi plat nomor kendaraan dan langsung disinkronkan dengan database kendaraan milik Polri.
  • Kamera check point, dapat mendeteksi pelanggaran yang dilakukan seperti tidak pakai sabuk pengaman, main HP, melanggar ganjil-genap, dan sebagainya.
  • Speed radar, mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas dan langsung memotret (capture) kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Jika Anda tertilang elektronik, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

Prosedur E-Tilang
Prosedur Tilang Elektronik

 

Cara Cek E-Tilang

Jika Anda dapat pemberitahuan tilang elektronik, Anda bisa cek informasi pelanggaran Anda. Informasi ini mencakup denda, lokasi pelanggaran, petugas penindak, dan informasi lainnya. Caranya:

  • Buka http://etilang.info/
  • Masukkan nomor blangko atau register lalu klik CARI
  • Informasi pelanggaran / E-Tilang Anda ditampilkan

 

Cara Bayar Denda E-Tilang

Di Jakarta, bayar denda tilang elektronik bisa manual (bayar tunai) ke Posko E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Pancoran. Selain itu, bayar denda E-Tilang lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran denda tilang elektronik BRI bisa lewat:

  • Teller BRI
  • ATM BRI
  • Mobile Banking
  • Internet Banking BRI
  • Transfer dari Bank lain

1. Teller BRI

Cara bayar denda e-tilang lewat teller BRI:

  • Datang ke cabang BRI terdekat lalu ambil antrian
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening + isi nominal denda (lihat di surat tilang)
  • Serahkan slip ke teller
  • Tunggu sampai Anda dipanggil, lalu lakukan pembayaran, kemudian simpan bukti transfer

2. ATM BRI

Cara bayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Datang ke ATM BRI dan masukkan kartu ATM BRI Anda
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan struk ATM

3. Mobile Banking BRI

Cara bayar tilang elektronik lewat ATM BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai, lalu lanjutkan transaksi sampai selesai
  • Simpan notifikasi SMS / bukti transaksi di aplikasi

4. Internet Banking BRI

Cara bayar e-Tilang lewat Internet Banking BRI:

  • Kunjungi Internet Banking BRI lalu login
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan informasi tilang Anda sesuai
  • Masukkan password dan mToken
  • Simpan bukti pembayaran

5. Transfer dari Bank Lain

Jika Anda tidak punya rekening BRI, Anda tetap bisa transfer dari bank Anda ke rekening BRI. Cara bayar denda e-Tilang lewat transfer dari bank lain:

  • Datang ke ATM atau akses layanan transaksi bank Anda (m-banking, internet banking, app, dan lainnya)
  • Pilih menu Transfer ke Bank Lain
  • Masukkan kode BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal denda yang sesuai (jika tidak sesuai akan ditolak)
  • Selesaikan transaksi, lalu simpan bukti transfer

Lunasi pembayaran denda segera setelah Anda mendapat surat tilang dan konfirmasi. Jika sampai 14 hari Anda tidak membayar denda maka STNK Anda akan diblokir di Samsat. Pemblokiran akan menyulitkan Anda saat Anda akan bayar pajak STNK atau balik nama kendaraan.

Baca juga: Hal-hal yang menyebabkan kena tilang

The post E-Tilang: Jenis Pelanggaran / Denda / Cara Bayar Tilang Elektronik appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/tilang-elektronik/feed/ 0
NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/ http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/#respond Tue, 24 Dec 2019 02:05:12 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7609 Daftar Isi: Pengelompokan Wajib Pajak Manfaat Punya NPWP Arti Kode NPWP Syarat Daftar NPWP Cara Daftar NPWP Pribadi Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri …

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar Isi:

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Pihak yang wajib bayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak wajib punya NPWP sebagai identitas dan agar pajaknya dapat dilaporkan rutin. Anda jadi Wajib Pajak dan harus punya NPWP jika memenuhi:

  • Persyaratan subjektif: menjadi subjek pajak yaitu: pribadi, pribadi yang mendapat warisan yang belum dibagi, badan, atau bentuk usaha tetap. 
  • Persyaratan objektif: subjek pajak menerima / mendapat penghasilan dari dalam maupun luar negeri yang jika dihitung maka hasilnya berjumlah tertentu (penghasilan kena pajak).

 

Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat dikelompokkan jadi Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak pribadi yaitu perorangan, sementara Wajib Pajak badan adalah organisasi. Berikut pengelompokkan Wajib Pajak:

Kelompok Kategori Keterangan
Wajib Pajak Pribadi Orang Pribadi (Induk) Belum menikah atau sudah menikah tapi bukan kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB) Wanita kawin yang pajaknya terpisah karena sudah hidup pisah (dari suami) sesuai putusan hakim
Pisah Harta (PH) Suami istri yang pajaknya terpisah karena ada perjanjian pisah harta secara tertulis
Memilih Terpisah Wanita kawin (bukan HB atau PH) yang memutuskan bayar pajak terpisah dari suami
Warisan Belum Terbagi Para ahli waris yang dapat warisan yang belum dibagi jadi satu kesatuan sebagai pembayar pajak warisan tersebut
Wajib Pajak Badan Badan Sekumpulan orang yang jadi kesatuan (melakukan usaha maupun tidak)
Joint Operation Dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek tertentu
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Perwakilan asing yang bukan Badan Usaha Tetap
Bendahara Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorararium, tunjangan yang wajib melakukan pemotongan untuk pajak
Penyelenggara Kegiatan Pihak lain yang membayar pajak untuk suatu penyelenggaraan kegiatan

 

Manfaat Punya NPWP Pribadi

Punya NPWP jelas bermanfaat langsung untuk proses perpajakan. Selain itu, karena berfungsi sebagai identitas juga, maka terkadang NPWP diperlukan untuk pengurusan hal-hal administratif lain. 

1. Urusan Perpajakan

  • Mengurus restitusi pajak: Jika Anda sudah terlanjur bayar pajak tapi ternyata jumlahnya melebihi yang seharusnya dibayar, maka Anda bisa mengurus restitusi agar kelebihan tersebut dikembalikan. Untuk mengurus restitusi pajak, maka Anda wajib punya NPWP.
  • Pengajuan pengurangan pembayaran pajak: Jika jumlah pajak yang harus Anda bayar terlalu besar, maka Anda dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah tersebut. Untuk mengurusnya butuh NPWP.
  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar: Punya NPWP dan melaporkan pajak akan membuat Anda tahu secara tepat berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  • Dapat potongan pajak: Jika Anda tidak punya NPWP, maka pajak penghasilan yang harus Anda bayar jadi 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), lebih tinggi daripada orang-orang yang punya NPWP (hanya 5% dari PKP). PPh barang luar negeri juga akan lebih kecil (7,5% dari harga barang, jika tidak punya NPWP jadi 15% harga barang).

2. Persyaratan Administratif

  • Kredit bank: Punya NPWP menunjukkan bahwa Anda taat lapor pajak. Selain itu, pihak bank bisa mengecek apakah Anda taat bayar pajak atau tidak. Oleh karena itu, NPWP jadi syarat wajib untuk mengajukan kredit bank seperti:
    • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
    • Kredit tanpa agunan (KTA).
    • Kredit multiguna.
    • Kredit kendaraan.
    • Kartu kredit. Untuk kartu kredit, di beberapa bank (misalnya Bank Mega), biasanya NPWP diminta jika Anda hendak mengajukan limit di atas Rp 50 juta. 
  • Rekening dana nasabah (RDN): RDN atau RDI (rekening dana investor) adalah rekening di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. Digunakan untuk memfasilitasi jual beli investasi seperti reksadana, obligasi, dan saham. RDN / RDI tersedia di Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Panin. Untuk membuka RDN / RDI maka perlu punya NPWP.
  • Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Jika Anda hendak mendirikan badan usaha maka Anda perlu SIUP. Untuk mengurus SIUP maka Anda perlu punya NPWP.
  • Rekening bank: Ada beberapa produk tabungan di beberapa bank yang masih mensyaratkan NPWP untuk pengurusannya. Seperti di RDN / RDI, NPWP di sini berfungsi untuk memverifikasi data calon nasabah.
  • Rekening koran: Untuk mengurus rekening koran (laporan saldo dan mutasi rekening nasabah), maka Anda perlu punya NPWP.
  • Ikut lelang pemerintah: Di beberapa daerah, peserta tender / lelang dari pemerintah harus punya NPWP sesuai dengan aturan Dirjen Pajak.

 

Arti Kode NPWP

 

Contoh NPWP

NPWP terdiri dari 15 angka yang ditulis di kartu NPWP. Formatnya = XX.YYY.YYY.A-BBB.CCC. Penjelasan kode NPWP:

  • Dua digit pertama (XX) = identitas Wajib Pajak:
    • 01 sampai 03 = Wajib Pajak Badan.
    • 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha.
    • 05 = Wajib Pajak Karyawan.
    • 07 sampai 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Enam digit selanjutnya (YYY.YYY) = nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Satu digit selanjutnya (A) diberikan untuk KPP sebagai pengaman untuk mencegah pemalsuan.
  • Tiga digit selanjutnya (BBB) = kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Tiga digit terakhir (CCC) = status wajib pajak:
    • 000 = status Wajib Pajak Tunggal / Pusat.
    • 001, 002, dan seterusnya = status Wajib Pajak Cabang (yang menginduk ke Pusat).

 

Syarat Daftar NPWP Pribadi

Syarat daftar NPWP Pribadi:

  • Untuk karyawan:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
  • Untuk pengusaha / pekerjaan bebas:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha
  • Untuk wanita kawin yang dinyatakan pisah dari suami oleh hakim:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)
  • Untuk wanita kawin yang pisah harta atau memilih bayar pajak sendiri:
    • Identitas perpajakan suami (NPWP suami)
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Dokumen bukti perkawinan (KK atau buku nikah)
    • Dokumen bukti pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri terpisah dari suami
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)

 

Cara Daftar NPWP Pribadi

Ada 3 cara daftar NPWP pribadi:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda. Bawa formulir pendaftaran yang sudah diisi.
  2. Kirim pos formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda.
  3. Daftar online lewat e-registration Direktorat Jenderal Pajak dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Caranya:
  • Buat akun di ereg Pajak dengan mengisi email Anda. Kemudian masuk ke akun email Anda lalu periksa email dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia.
  • Isi data pribadi Anda di laman tersebut. Jika sudah, maka cek kembali akun email Anda untuk periksa email berikutnya dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia dan klik link untuk daftar NPWP.
  • Anda akan masuk ke laman registrasi dengan urutan berikut:
    • Kategori Wajib Pajak: pilih kategori Anda dan status cabang/pusat. Pusat = Anda individu atau suami. Cabang = Anda istri yang menginduk NPWP suami.
    • Identitas Wajib Pajak: isi dengan biodata Anda.
    • Penghasilan: pilih sumber penghasilan Anda.
    • Alamat: ada tiga tahap yang harus diisi yaitu alamat tinggal, alamat domisili (KTP), dan alamat usaha (jika Anda pengusaha). Pastikan Anda tidak salah isi.
    • Info tambahan: berisi tanggungan Anda (anak atau tanggungan lain dalam rumah Anda) serta penghasilan per bulan.
    • Persyaratan: Anda bisa memilih apakah akan mengunggah file persyaratan (yang sudah discan) atau hendak kirim manual (fotokopi).
    • Pernyataan: setujui pernyataan pembuatan NPWP Anda.
  • Setelah isi semua formulir, klik ‘Token’ lalu cek email Anda. Copy token yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Kirim Permohonan’, lalu paste token untuk mengirim permohonan.
  • Jika semua lengkap, maka NPWP akan dikirim ke alamat tinggal Anda. jika tidak kunjung dikirim, periksa apakah ada kesalahan dalam data atau pengisian formulir Anda.

 

Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP Pribadi

1. Kerugian Tidak Punya NPWP

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda bayar jadi lebih tinggi. Jika tidak punya NPWP maka PPh nya = 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika punya maka hanya bayar = 5% dari PKP.
  • Sulit dapat fasilitas perbankan: Untuk ajukan KPR, kredit kendaraan, KTA, dan kredit multiguna maka harus punya NPWP. Di beberapa bank, mengajukan kartu kredit dengan limit tinggi harus punya NPWP juga. Ada juga beberapa produk tabungan yang jika Anda hendak buka rekening harus punya NPWP juga. Tanpa NPWP, Anda juga tidak bisa buka rekening investasi.
  • Sulit traveling ke luar negeri: Beberapa negara mengharuskan Anda punya NPWP untuk mengurus visa kunjungan. Biasanya negara-negara di Amerika, Australia, dan Eropa. Jika tidak punya NPWP maka akan dipersulit bahkan ditolak.
  • Pajak barang luar negeri tinggi: Barang yang Anda beli dari luar negeri pasti kena pajak. Jika tidak punya NPWP maka akan kena pajak 15% dari harga barang (jika punya NPWP hanya kena 7,5%). 
  • Jika Anda muslim = sulit hitung zakat mal. Jika sudah lapor pajak dan punya NPWP, maka Anda akan tahu berapa jumlah pasti penghasilan bersih Anda (setelah dipotong pajak). Anda tinggal bayar zakat sesuai dengan penghasilan bersih Anda. 
  • Jika Anda karyawan = bayar pajak tinggi saat kena PHK. Karyawan yang kena PHK akan dapat pesangon dan pesangon ini akan tetap kena pajak. Jika tidak punya NPWP, pesangon Anda akan dikenai pajak 20% lebih besar.

2. Sanksi Tidak Punya NPWP Bagi Wajib Pajak

Berdasar Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga diubah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sanksi bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak membuat NPWP:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda, yang besarnya 2x – 4x pajak yang belum dibayar.

Baca juga: Hitung PPh21

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/feed/ 0
Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis http://komunitas.sikatabis.com/paspor/ http://komunitas.sikatabis.com/paspor/#respond Wed, 18 Dec 2019 19:12:55 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7534 Daftar Isi: Jenis Paspor Syarat Pembuatan Pengurusan (Antrian Paspor Online) Penggantian Paspor Paspor adalah dokumen identitas seseorang berbentuk buku untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Anda bisa ke luar negeri, wajib membuat paspor. Paspor punya masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (diganti baru) sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah habis, maka harus membuat baru. …

The post Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar Isi:

Paspor adalah dokumen identitas seseorang berbentuk buku untuk bepergian ke luar negeri. Sebelum Anda bisa ke luar negeri, wajib membuat paspor. Paspor punya masa berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang (diganti baru) sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah habis, maka harus membuat baru. Paspor mengandung biodata seperti nama, tanggal lahir, tanda tangan, foto, nomor paspor, dan lain-lain. Paspor bisa juga jadi tanda identitas seseorang (bisa menggantikan fungsi KTP misal untuk beli tiket kereta api atau pesawat).

Paspor bisa dicabut/ditarik pemerintah jika:

  1. Pemilik melakukan tindak pidana di dalam/luar negeri dengan sanksi minimal 5 tahun.
  2. Pemilik sudah tidak WNI.
  3. Pemilik meninggal dunia.
  4. Paspor rusak parah (tidak layak lagi) / hilang (dengan keterangan polisi).
  5. Pemilik termasuk dalam daftar pencegahan (buronan/DPO) Indonesia.
  6. Pemilik masuk red notice Interpol.

Jika kondisi di atas kemudian dinyatakan tidak terbukti, paspor Anda akan dikembalikan.

Paspor juga bisa dibatalkan: artinya paspor yang Anda punya tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri. Pembatalan paspor jika:

  1. Paspor diperoleh dengan cara tidak sah.
  2. Keterangan identitas pemegang paspor salah/palsu.
  3. Pemegang meninggal dunia saat proses penerbitan paspor.
  4. Paspor tidak diambil dalam 1 bulan setelah jadi.

Jika Anda terbukti melakukan pemalsuan data atau memperoleh paspor dengan tidak sah (memalsukan paspor), maka Anda bisa dilaporkan oleh pihak imigrasi untuk diproses di kepolisian. Jika Anda tidak mengambil paspor dalam 1 bulan setelah jadi, maka Anda harus memulai ulang proses pengajuan paspor jika ingin dapat paspor lagi.

 

Jenis Paspor

Ada tiga jenis paspor:

  • Paspor biasa. Warna sampul hijau. Diterbitkan oleh imigrasi. Paspor ini dapat dipakai untuk segala keperluan seperti liburan, belajar, kerja, berobat, mengunjungi keluarga, dan lain-lain. 

Paspor bisa ada yang 24 halaman dan 48 halaman (bukan elektronik). Perbedaan paspor 24 dan 48 halaman:

Perbedaan 24 halaman 48 halaman
Fungsi awal (sebelum tahun 2010) Khusus naik haji, TKI, atau keperluan mendesak (misal berobat) Keperluan biasa (kecuali dinas dan diplomatik)
Fungsi sekarang (setelah tahun 2010) Semua keperluan (kecuali keperluan dinas dan diplomatik)
Masa berlaku 3 tahun (sebelum tahun 2010)

5 tahun (setelah tahun 2010)

5 tahun
Harga Rp 155.000 Rp 350.000
Catatan Masih sering dianggap sebagai “paspor TKI”, jadi masih banyak negara lain yang menolak / mempersulit kedatangan WNI dengan paspor 24 halaman (meskipun bukan sebagai TKI).

Jadi, biasanya imigrasi menyarankan buat 48 halaman saja (atau malah beberapa kantor imigrasi juga tidak menyediakan lagi paspor 24 halaman).

 

Paspor biasa ada yang bentuknya elektronik (paspor elektronik / e-paspor). Di e-paspor ini sudah terdapat microchip yang berisi data biometrik sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) seperti sidik jari dan pemindaian wajah. E-paspor lebih susah dipalsukan dan lebih aman. Selain itu, pengguna e-paspor juga bisa lebih cepat antri saat masuk di pemeriksaan imigrasi negara lain + bisa ke Jepang bebas visa. Tapi, e-paspor harus lebih dijaga. Jangan sampai tertekuk, basah, panas, lembap, atau kena gelombang elektromagnetik karena dapat merusak chipnya.

E-paspor hanya bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I, sementara paspor biasa bisa dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I atau II. Harga e-paspor lebih mahal dari paspor biasa yaitu Rp 650.000 (untuk 48 halaman).

Paspor Biasa Sampul Hijau
Paspor Biasa, warna sampul hijau

 

  • Paspor dinas. Warna sampul biru. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi pegawai pemerintah yang harus bertugas di luar negeri. Meskipun sama-sama dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri, tapi paspor dinas bukan untuk urusan diplomatik (hubungan antar negara). Paspor dinas untuk pegawai pemerintah yang punya tugas di luar negeri, misal penelitian, penyidikan, seminar, pendidikan, dan lain-lain.
Paspor Dinas Sampul Biru
Paspor Dinas, dengan sampul warna biru

 

  • Paspor diplomatik. Warna sampul hitam. Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri bagi diplomat. Paspor ini khusus bagi diplomat yang menjalankan fungsi hubungan luar negeri. Misalnya sebagai perwakilan Indonesia di negara lain, di PBB, di ASEAN, di organisasi internasional, dan lain-lain. Juga bagi diplomat yang mengadakan pertemuan dengan perwakilan negara lain.
Paspor Diplomatik sampul hitam
Paspor Diplomatik, warna sampul hitam

 

Syarat Pengurusan Paspor

Syarat pengurusan paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah luar negeri (jika menetap di luar negeri).
  • KTP atau surat keterangan pindah luar negeri milik ayah atau ibu (jika mengurus paspor anak-anak).
  • Kartu penduduk negara setempat atau keterangan lain yang menunjukkan tinggal di negara setempat (jika tinggal di luar negeri).
  • Paspor ayah atau ibu WNI (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia (jika mengurus paspor anak yang lahir di luar negeri).
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang mendapat kewarganegaraan Indonesia (naturalisasi).
  • Surat penetapan ganti nama (jika pernah ganti nama).
  • Paspor lama (jika ingin perpanjang paspor).
  • Surat rekomendasi permohonan paspor TKI (jika TKI), diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi atau kabupaten/kota.

Syarat WNI domisili di Indonesia (buat paspor di kantor imigrasi terdekat) WNI domisili di luar negeri (buat paspor di perwakilan Indonesia di negara setempat (KBRI / konsulat))
Dewasa Anak Calon TKI Dewasa Anak
(lahir di luar negeri)
KTP (KTP-el) ✓ (milik ayah / ibu)
Surat keterangan pindah luar negeri (jika tinggal di luar negeri) ✓ (milik ayah / ibu)
Kartu penduduk luar negeri
Paspor ayah / ibu WNI
Surat keterangan lahir dari perwakilan Indonesia di luar negeri
KK
Akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, surat baptis

(akta perkawinan / buku nikah orangtua)

Surat pewarganegaraan
(jika naturalisasi)
Surat penetapan ganti nama
(jika pernah ganti nama)
Paspor lama (jika punya)
Surat rekomendasi TKI dari Disnaker

Dokumen di atas harus mencantumkan:

  • Nama.
  • Tanggal lahir.
  • Tempat lahir.
  • Nama orangtua.

 

Pengurusan (Antrian Paspor Online)

Mayoritas buat paspor sekarang harus antri online terlebih dulu. Cara antri paspor online ada tiga: lewat website imigrasi, lewat app Layanan Paspor Online, dan lewat kontak kantor imigrasi terdekat.

Cara antri paspor online:

Website Imigrasi

  • Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Anda akan masuk ke halaman daftar kantor imigrasi. Sebelum bisa memilih antrian, Anda harus isi data diri dulu.
  • Setelah isi data, Anda bisa pilih antrian (kantor imigrasi mana, jadwal pengajuan, dan jam nya). Pastikan kuota tersedia.
  • Anda akan dapat nomor antrian untuk dicetak lalu dibawa ke kantor imigrasi pada jadwal pengajuan yang sudah ditentukan.

Aplikasi Layanan Paspor Online

  • Download aplikasi Layanan Paspor Online di Playstore atau App Store
  • Daftar atau login akun Anda.
  • Saat daftar, Anda harus mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, dan lain-lain.
  • Jika sudah, Anda akan masuk ke halaman Beranda. Pilih menu Antrian Paspor.
  • Pilih kantor imigrasi terdekat Anda.
  • Isi jumlah pemohon dan tanggal Anda harus datang ke kantor imigrasi. Pilih juga jam nya (pagi atau siang). Pastikan kuota tersedia. 
  • Jika sudah, Anda akan dapat keterangan antrian dan kode booking. Bawa kode booking ini ke kantor imigrasi untuk ditunjukkan atau di-scan dan dapat nomor antrian.

Kontak Kantor Imigrasi Terdekat

Beberapa kantor imigrasi tidak mengupdate jadwal kapan bisa antri paspor online di website imigrasi atau di aplikasi Layanan Paspor Online. Terkadang website dan aplikasi juga sering eror. Cara lainnya, Anda bisa langsung antri lewat layanan yang disediakan oleh kantor imigrasi terdekat Anda. Beberapa kantor imigrasi menyediakan website, aplikasi, atau kontak WhatsApp sendiri untuk melayani antri paspor online. Anda bisa bertanya langsung di kantor imigrasi atau mencari lewat internet.

Pengalaman pribadi penulis 1: penulis dan teman pernah membuat paspor dalam waktu yang berdekatan. Teman membuat di Jabodetabek, sementara penulis membuat di Jawa Tengah (Cilacap). Teman penulis berhasil antri lewat aplikasi Layanan Paspor Online, sementara kantor imigrasi dekat penulis (Cilacap) tidak tersedia di aplikasi antrian paspor (jadwal selalu tidak bisa dipilih / selalu tertulis jadwal tidak tersedia). Akhirnya penulis mencari kontak kantor imigrasi Cilacap di internet, lalu menemukan situs kantor imigrasi tersebut. Ternyata, harus antri lewat situs tersebut.

Pengalaman pribadi penulis 2: website Imigrasi sering tidak update. Jadi jika dalam 2-3 Anda cek website tersebut dan tidak pernah update (jadwal antri selalu tidak tersedia), sebaiknya Anda langsung cari kontak kantor imigrasi terdekat saja.

Pengalaman pribadi penulis 3: pernah penulis mencoba langsung datang ke kantor imigrasi Yogyakarta tanpa antri online dulu, ternyata langsung ditolak. Harus antri online dulu. Jadi memang, meskipun rumit dan kadang tidak update, antri online memang wajib. Tidak akan dilayani jika tidak antri online dulu.

 

Penggantian Paspor

Paspor bisa diganti jika:

  • Masa berlaku akan atau telah habis (biasanya disebut juga perpanjang paspor).
  • Halaman penuh (penuh visa / stempel tanda masuk / keluar luar negeri).
  • Hilang / rusak.

Jika paspor akan / sudah habis masa berlakunya atau penuh, maka prosedurnya sama seperti membuat paspor baru. Tapi jika paspor rusak / hilang maka:

  • Jika karena musibah / bencana diluar kuasa pemilik, maka paspor akan langsung diganti (meneruskan masa berlaku paspor lama). Bebas denda.
  • Jika karena lalai (tidak sengaja), maka diganti paspor biasa (buat dari awal) dengan denda.
  • Jika hilang, maka mengajukan penggantian harus punya:
    • Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (dalam atau luar negeri).
    • KTP-el.
    • KK.
  • Jika dengan kesengajaan (sengaja dihilangkan/dirusak), maka bisa ditangguhkan untuk tidak boleh punya paspor selama 6 – 24 bulan. Kena denda.
  • Denda paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Denda paspor rusak: Rp 500.000

Baca juga: Cara Urus Visa + Negara Bebas Visa

The post Buat Paspor: Antri Online Paspor / Syarat / Jenis appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/paspor/feed/ 0