BPJS Kesehatan – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 BPJS Kesehatan Mandiri (Individual): Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Iuran http://komunitas.sikatabis.com/bpjs-kesehatan-mandiri/ http://komunitas.sikatabis.com/bpjs-kesehatan-mandiri/#respond Fri, 24 May 2019 09:11:24 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=5829 BPJS Kesehatan adalah program jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah yang diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika Anda adalah karyawan suatu perusahaan, biasanya perusahaan tempat Anda bekerja akan mendaftarkan dan membayarkan sebagian atau seluruh iuran BPJS Kesehatan Perusahaan untuk Anda, sehingga Anda tidak perlu / tidak bisa membuat BPJS Kesehatan mandiri (karena dianggap duplikat). Jika Anda …

The post BPJS Kesehatan Mandiri (Individual): Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Iuran appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
BPJS Kesehatan adalah program jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah yang diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika Anda adalah karyawan suatu perusahaan, biasanya perusahaan tempat Anda bekerja akan mendaftarkan dan membayarkan sebagian atau seluruh iuran BPJS Kesehatan Perusahaan untuk Anda, sehingga Anda tidak perlu / tidak bisa membuat BPJS Kesehatan mandiri (karena dianggap duplikat). Jika Anda bukan pegawai / pekerja penerima upah, maka Anda perlu mendaftar BPJS Kesehatan mandiri 2019 untuk mendapatkan manfaat asuransi ini.

 

Daftar isi:

 

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS Kesehatan mandiri / perorangan memberi opsi 3 kelas. Tarif / biaya BPJS Kesehatan Mandiri per kelas berbeda, yaitu:

  • Kelas 1 = Rp 80.000 /orang
  • Kelas 2 = RP 51.000 /orang
  • Kelas 3 = Rp 25.500 /orang

 

Perbedaan Kamar antar-Kelas BPJS

Perbedaan dari kelas-kelas BPJS Kesehatan adalah tipe kamar yang Anda dapatkan jika Anda dirawat inap di rumah sakit. Jika Anda ingin naik kelas kamar ketika rawat inap di rumah sakit, akan ada biaya ekstra yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Anda bisa berpindah kelas BPJS Kesehatan pribadi setelah minimal 1 tahun kepemilikan BPJS pada kelas sebelumnya.

Kelas BPJS Iuran BPJS per orang Kelas Kamar RS (Rawat Inap) Kapasitas Kamar
Kelas 1 Rp 80.000 1 2 – 4
Kelas 2 Rp 51.000 2 4 – 6
Kelas 3 Rp 25.500 3 6 – 8

 

Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri

Jika ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan perorangan, maka Anda harus mendaftarkan semua anggota keluarga yang berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK). Kelas BPJS masing-masing anggota keluarga harus sama.

Contoh: Jika ayah ikut BPJS kelas 1, maka ibu harus BPJS kelas 1 juga, tidak boleh kelas 2.

Dokumen syarat pendaftaran BPJS Kesehatan perorangan terbaru adalah:

  • Fotocopy KTP masing-masing anggota
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy buku tabungan salah satu anggota
  • Foto uk. 3×4 masing-masing anggota

 

Cara Membuat BPJS Kesehatan Mandiri

Cara buat BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan online maupun langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

 

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri Offline

Cara daftar BPJS Kesehatan perorangan secara offline adalah dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan. Langkahnya:

  1. Kunjungi kantor BPJS terdekat di kota Anda
  2. Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri
  3. Serahkan formulir dan dokumen syarat BPJS Kesehatan Mandiri pada bagian registrasi
  4. Setelah itu Anda akan menerima nomor VA (Virtual Account) untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Satu nomor VA digunakan untuk membayar tagihan seluruh anggota keluarga.
  5. Bayar tagihan pertama paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah menerima nomor VA
  6. Datang kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti pembayaran untuk mencetak kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online

Ada 2 cara daftar BPJS Kesehatan online untuk perorangan, yaitu via website dan via aplikasi Mobile JKN.

A. Via Website

Cara daftar BPJS Kesehatan online perorangan melalui website BPJS adalah:

  1. Kunjungi website BPJS Kesehatan
  2. Centang pada bagian “Saya menerima Syarat dan Ketentuan…”
  3. Klik Pendaftaran
  4. Pilih jenis kepesertaan Anda:
    • Pekerja bukan penerima upah : contoh jika Anda wirausaha
    • Bukan pekerja : jika Anda investor, penerima pensiun swasta, atau pemberi kerja
  5. Masukkan nomor kartu keluarga, lalu klik Inquery Kartu Keluarga
  6. Akan muncul data anggota keluarga yang perlu didaftarkan, klik Proses Selanjutnya
  7. Masukkan data yang diperlukan hingga selesai
  8. Anda akan menerima nomor Virtual Account untuk membayar iuran BPJS Kesehatan perorangan
  9. Pembayaran pertama tidak bisa langsung dilakukan hari itu juga. Paling cepat 14 hari setelah menerima nomor Virtual Account, dan paling terlambat 30 hari.
  10. Setelah melakukan pembayaran, cetak e-ID lalu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengambil kartu JKN-KIS.

B. Via Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Cara daftar BPJS Kesehatan perorangan online via Mobile App adalah:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Playstore atau iTunes
  2. Buka aplikasi lalu pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
  3. Klik “Saya Setuju” pada bagian Syarat dan Ketentuan (jika Anda setuju)
  4. Masukkan no KTP Anda, klik Cari
  5. Akan tampil data anggota keluarga yang harus didaftarkan BPJS Kesehatan, klik Selanjutnya
  6. Masukkan data yang diperlukan
  7. Lakukan verifikasi dengan kode yang dikirimkan pada email yang telah Anda masukkan
  8. Setelah itu Anda akan menerima nomor Virtual Account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri
  9. Pembayaran pertama dilakukan min 14 hari dan max 30 hari setelah menerima nomor Virtual Account
  10. Setelah melakukan pembayaran, cetak e-ID lalu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengambil kartu JKN-KIS

 

Cara Bayar BPJS Kesehatan Mandiri

Jika baru pertama kali membuat BPJS Kesehatan mandiri, maka lakukan pembayaran tagihan ke-1 paling cepat 14 hari dan paling telat 30 hari setelah menerima nomor Virtual Account. Tidak ada notifikasi dari BPJS untuk menandai hari ke-14 ini. Satu nomor Virtual Account digunakan untuk membayar tagihan seluruh anggota keluarga. Cara bayar BPJS Kesehatan Mandiri bisa melalui ATM, i-banking, atau mobile banking bank yang bekerjasama seperti BNI, BCA, BRI, Mandiri, BTN, dll.

Channel pembayaran BPJS Kesehatan mandiri:

  • ATM / i-Banking / Mobile banking
  • Kantor pos
  • Tokopedia
  • Alfamart
  • Indomaret
  • Traveloka
  • Go-Jek

Untuk pembayaran bulan-bulan berikutnya, Anda bisa memasukkan nomor Virtual Account atau nomor BPJS Kesehatan salah satu anggota keluarga. Jatuh tempo pembayaran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Denda terlambat bayar BPJS Kesehatan:

  • Jika telat bayar, hanya akan dikenakan denda ketika dirawat inap, yaitu sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit. Jika dirawat inap lagi setelah bayar tunggakan, maka ronde tersebut bebas denda.
  • Jika tidak rawat inap, pengguna tetap bisa memakai BPJS untuk periksa umum / rawat jalan dan tidak dikenakan denda.

 

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Mandiri

Jika sudah punya BPJS Kesehatan yang aktif, Anda juga bisa cek tagihan BPJS Kesehatan Mandiri online baik via website maupun aplikasi JKN.

A. Via website

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan perorangan online via website adalah:

  1. Kunjungi website BPJS Kesehatan
  2. Masukkan nomor kartu BPJS dan tanggal lahir
  3. Ketik angka validasi yang muncul, klik Cek
  4. Akan tampil data dan tagihan semua anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan Mandiri

 

B. Via Aplikasi

Untuk cek iuran BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN, pastikan Anda sudah mempunyai akun di aplikasi tersebut.

Jika belum punya akun, cara membuat akun di aplikasi Mobile JKN:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Playstore atau iTunes
  2. Buka aplikasinya dan pilih “Pendaftaran Pengguna Mobile
  3. Isi data yang diperlukan (no Kartu BPJS, no KTP, email, password dll), klik Register
  4. Aktivasi dengan melalui kode yang dikirim ke email Anda

Jika sudah punya akun di JKN Mobile, cara cek tagihan BPJS Kesehatan individu online adalah:

  1. Login ke aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih panel menu Tagihan
  3. Pilih Premi
  4. Akan muncul detail tagihan semua anggota keluarga yang terdaftar BPJS Kesehatan.

 

The post BPJS Kesehatan Mandiri (Individual): Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Iuran appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/bpjs-kesehatan-mandiri/feed/ 0
BPJS Kesehatan untuk Perusahaan: Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Tagihan http://komunitas.sikatabis.com/bpjs-kesehatan-perusahaan/ http://komunitas.sikatabis.com/bpjs-kesehatan-perusahaan/#respond Fri, 24 May 2019 08:35:18 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=5855 BPJS Kesehatan perusahaan adalah asuransi BPJS Kesehatan yang disubsidi perusahaan (badan usaha PT, CV, dll.) untuk para karyawan-nya. Layanan yang diterima pegawai perusahaan bergantung pada besarnya gaji bulanannya: Gaji > Rp 4 juta = Layanan kelas 1 (rawat inap di RS) Gaji ≤ Rp 4 juta = Layanan kelas 2 (rawat inap di RS) Setiap …

The post BPJS Kesehatan untuk Perusahaan: Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Tagihan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
BPJS Kesehatan perusahaan adalah asuransi BPJS Kesehatan yang disubsidi perusahaan (badan usaha PT, CV, dll.) untuk para karyawan-nya. Layanan yang diterima pegawai perusahaan bergantung pada besarnya gaji bulanannya:

  • Gaji > Rp 4 juta = Layanan kelas 1 (rawat inap di RS)
  • Gaji ≤ Rp 4 juta = Layanan kelas 2 (rawat inap di RS)

Setiap perusahaan wajib untuk membuat BPJS Kesehatan bagi para karyawannya.

Perbedaan BPJS Kesehatan Perusahaan dengan BPJS Kesehatan Mandiri adalah:

  • Iuran BPJS Perusahaan disubsidi oleh kantor
  • Kelas rawat inap BPJS Perusahaan dibatasi oleh gaji karyawan (jika gaji 4 juta ke bawah). Tidak bisa memiliki 2 akun BPJS (siapa tau sang karyawan berniat membuat BPJS Mandiri demi masuk kelas 1 dengan tarif Rp 80 ribu per bulan. Ini tidak bisa.)

 

Pelajari hal-hal berikut sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan badan usaha:

 

Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Tarif BPJS Kesehatan perusahaan adalah 5% dari gaji pegawai, dengan pembagian pembayaran:

  • 4% dibayar oleh perusahaan
  • 1% dibayar oleh pegawai

Karyawan yang sudah berkeluarga juga akan memperoleh jaminan asuransi kesehatan untuk anggota keluarganya. BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan meng-cover maksimal 5 orang dalam 1 keluarga. Misal: seorang laki-laki yang sudah berkeluarga akan memperoleh BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk dirinya sendiri, istri, dan max 3 orang anak. Jika punya anak ke-4 dst, bisa mengajukan penambahan perta. Iuran untuk peserta tambahan tersebut sebesar 1% gaji pegawai per orang (dibayar oleh pegawai).

Acuan maksimal gaji pegawai untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan adalah Rp 8 juta. Artinya, jika gaji bulanan suatu karyawan > Rp 8 juta (misal: 10 juta), pengalinya tetap 8 juta, sehingga iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut adalah:

5% x 8.000.000 = 400.000

Di mana 4% nya (atau sebesar Rp 320.000) dibayar perusahaan dan 1% (Rp 80.000) dibayar oleh pegawai.

 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir pendaftaran (diberi materai Rp 6.000, ditandatangani pimpinan, dan dicap perusahaan) dapat didownload di website BPJS
  • SIUP / BKPM / SIUPAL / IUD / dll
  • NPWP Badan Usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan / Surat Domisili Perusahaan
  • Fotocopy KTP Pimpinan perusahaan

Jika ingin pengambilan e-ID diwakili oleh orang selain pimpinan perusahaan, syarat daftar BPJS tambahannya adalah:

  • Surat kuasa pengambilan e-ID dari pimpinan kepada PIC (Person in Charge) dengan kop perusahaan dan materai Rp 6.000
  • Fotocopy KTP PIC perusahaan

 

Formulir untuk daftar BPJS Kesehatan Perusahaan / Badan Usaha

Formulir BPJS Kesehatan Perusahaan

 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

BPJS Kesehatan badan usaha bisa dibuat di kantor cabang BPJS Kesehatan atau secara online. Tanya semua pegawai Anda apakah sebelumnya sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri. Jika ada, catat nomor BPJS Kesehatan mereka. Nantinya, status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akan diganti menjadi pekerja penerima upah. Nomor dan kartu BPJS-nya akan tetap sama. Konsep ini beda dari BPJS Ketenagakerjaan yang nomor BPJS-nya bisa berubah setelah karyawan berhenti dari pekerjaan sebelumnya.

 

A. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Offline

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk perusahaan offline adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan. Langkahnya:

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili perusahaan
  2. Serahkan persyaratan yang sudah lengkap ke bagian BPJS Kesehatan Badan Usaha
  3. Buat akun e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan karyawan) dipandu oleh petugas
  4. BPJS akan menunjuk staff RO (Relationship Officer) untuk melayani perusahaan Anda
  5. Proses selanjutnya akan dilayani oleh staff RO melalui email (contoh: mengirimkan data pegawai, pengiriman e-ID, dll.)

Kelebihan daftar BPJS Perusahaan secara Offline adalah mendapatkan staff RO khusus untuk perusahaan Anda.

 

B. Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan Secara Online

Pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan online dilakukan melalui website e-DABU (aplikasi login Badan Usaha untuk melakukan pengelolaan data terkait BPJS Kesehatan untuk karyawan).

Caranya adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Klik Register Badan Usaha
  3. Centang di bagian persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Pendaftaran
  4. Isi data perusahaan, klik Submit
  5. Anda akan menerima email berupa:
    • Nomor Virtual Account yang digunakan untuk pembayaran tagihan seluruh karyawan
    • Username dan password untuk login ke e-DABU
  6. Pendaftaran Badan Usaha pada layanan BPJS Kesehatan selesai.

Kekurangan daftar BPJS Perusahaan secara Online adalah tidak mendapatkan staff RO dari kantor BPJS.

 

Cara Tambah Karyawan ke BPJS Kesehatan Perusahaan

Setelah pendaftaran Badan Usaha selesai, proses selanjutnya adalah pendaftaran karyawan penerima BPJS Kesehatan online melalui e-DABU (aplikasi BPJS Kesehatan Perusahaan). Pendaftaran karyawan via sistem e-DABU juga terbuka untuk perusahaan yang daftar akun di tahap awal secara offline (sebagai alternatif proses pendaftaran karyawannya via RO).

Ada 3 cara mendaftarkan karyawan ke dalam sistem BPJS Kesehatan badan usaha Anda. 2 dari 3 cara itu adalah via new Edabu BPJS Kesehatan Perusahaan:

A. Via e-mail dengan staff RO

Metode ini khusus untuk perusahaan yang daftar offline

B. Input Data Langsung

Cara meng-input data peserta secara langsung adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Pilih menu Data Peserta, lalu klik Tambah Peserta
  4. Isi seluruh data pada formulir yang tersedia, klik Simpan
  5. Jika peserta mempunyai anggota keluarga, maka klik Tambah Keluarga
  6. Masukkan semua data yang diperlukan, klik Simpan

C. Upload File Excel

Cara mengisi data peserta dengan mengupload file Excel adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Download formulir excel untuk pengisian data peserta di menu Referensi, lalu klik Download Format Excel 16 Kolom
  4. Isi form excel yang telah didownload
  5. Upload file excel yang sudah diisi di menu Data Peserta, lalu klik Upload Peserta 16 Kolom
  6. Masukkan jumlah baris, lalu pilih file yang akan diupload, klik Upload

Setelah memasukkan data peserta, Anda perlu melakukan approval data agar BPJS memproses semua data peserta yang sudah dimasukkan. Caranya:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan username dan password yang dikirimkan melalui email
  3. Pilih menu Approval, lalu klik Approval Peserta Baru
  4. Masukkan data yang diperlukan, lalu klik Lihat Data
  5. Centang bagian persetujuan, lalu klik Cek & Approve

Selanjutnya perusahaan melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan karyawan perusahaan agar bisa mencetak e-ID semua peserta. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan Perusahaan ada pada menu Cetak Kartu dan Tagihan.

 

Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan

Perusahaan akan menerima nomor Virtual Account (VA) untuk membayar biaya asuransi BPJS Kesehatan perusahaan untuk seluruh karyawannya. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, maupun mobile banking pada bank yang bekerjasama (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dll).

Channel pembayaran BPJS Kesehatan:

  • ATM, internet banking, mobile banking
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Kantor pos
  • Tokopedia
  • Traveloka
  • Go-Jek
  • dll.

Setelah melakukan pembayaran, PIC perusahaan perlu datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk cetak kartu BPJS Kesehatan Perusahaan.

Untuk pembayaran bulan-bulan berikutnya, batas waktu pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan adalah tanggal 10 setiap bulannya. Jika terlambat membayar, maka akan dikenakan denda pada saat peserta dirawat inap sebesar 2,5% dari biaya rumah sakit. Jika hanya rawat jalan / periksa umum, BPJS tetap bisa digunakan dan tidak dikenakan denda.

 

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan Online

Yang bisa melakukan cek pembayaran BPJS Kesehatan perusahaan adalah user yang memiliki hak akses super admin pada aplikasi e-DABU. Tagihan yang bisa dilihat adalah tagihan pada bulan berjalan dan 1 bulan sebelumnya. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan badan usaha adalah:

  1. Kunjungi website new e-DABU
  2. Login dengan memasukkan username dan password, klik Sign In
  3. Pilih menu Cetak Kartu & Tagihan
  4. Klik Download Billing Statement. Atau Anda juga bisa melihat rincian tagihan dengan klik Download Rincian Tagihan. File bisa didownload pada tanggal 1 setiap bulannya.
  5. File yang didownload dalam bentuk file Excel

 

The post BPJS Kesehatan untuk Perusahaan: Syarat / Cara Daftar / Bayar / Cek Tagihan appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/bpjs-kesehatan-perusahaan/feed/ 0