Bidikmisi – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Beasiswa Bidikmisi 2020: Syarat/ Ketentuan / Cara Daftar http://komunitas.sikatabis.com/beasiswa-bidikmisi-2020/ http://komunitas.sikatabis.com/beasiswa-bidikmisi-2020/#respond Tue, 02 Jun 2020 14:57:03 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9129 Beasiswa Bidikmisi adalah salah satu bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah. Bidikmisi tidak sama dengan beasiswa, peruntukkan Bidikmisi adalah sebagai bantuan biaya pendidikan. Syarat Bidikmisi yaitu diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berniat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Universitas. Tentunya tidak semua siswa dapat mendaftar Bidikmisi. Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan …

The post Beasiswa Bidikmisi 2020: Syarat/ Ketentuan / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Beasiswa Bidikmisi adalah salah satu bantuan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah. Bidikmisi tidak sama dengan beasiswa, peruntukkan Bidikmisi adalah sebagai bantuan biaya pendidikan. Syarat Bidikmisi yaitu diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berniat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Universitas. Tentunya tidak semua siswa dapat mendaftar Bidikmisi. Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan pemerintah jika ingin mengajukan Bidikmisi. Berikut informasi terkait syarat, cara daftar dan proses verifikasi penerima Bidikmisi. 

 

Bidikmisi itu Apa?

Gambar Beasiswa Bidikmisi
Ilustrasi Bantuan Bidikmisi

Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik. Bidikmisi dikhususkan pada siswa yang memilki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Bidikmisi bukan merupakan beasiswa, namun lebih berfokus kepada bentuk penghargaan melalui dukungan pendanaan bagi siswa yang berprestasi selama di sekolah.

Pemberian Bidikmisi Belmawa kepada siswa yang berprestasi memiliki tujuan agar penerima Bidikmisi adalah orang-orang yang memenuhi kualifikasi dan lolos seleksi. Hal ini guna meminimalisir kemungkinan siswa yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima Bidikmisi. Tujuan lainnya yaitu agar bantuan ini dapat diberikan tepat sasaran kepada siswa yang memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan studinya di perguruan tinggi nanti. 

Bantuan yang diberikan Bidikmisi berupa bantuan biaya pendidikan dan uang saku kepada mahasiswa Bidikmisi baru dan on-going, serta profesi, seperti berikut ini: 

  1. Mahasiswa Bidikmisi yang sedang on-going dana pendidikannya akan langsung disalurkan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan langsung selama 2 semester yang dibayarkannya pada awal semester genap
  2. Mahasiswa Bidikmisi baru atau on-going baru dana pendidikannya diberikan langsung ke perguruan tinggi yang bersangkutan untuk 1 semester dan diberikan pada awal semester ganjil
  3. Mahasiswa Bidikmisi profesi, dana pendidikannya diberikan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan per semester.

Dana hidup Bidikmisi yang diberikan pemerintah yaitu sekitar Rp. 700 ribu per bulan yang diberikan setiap 1 semester sekali dan akan langsung ditransfer ke mahasiswa yang bersangkutan. Untuk semester gasal dana akan dicairkan pada bulan September, sedangkan untuk semester genap dana akan dicairkan pada bulan Maret. Perlu diingat, bahwa Bidikmisi cair sangat bergantung pada pengajuan perguruan tinggi.

Baca juga: Bantuan Dana Pendidikan : KIP / KJP/ Bidikmisi / LPDP

 

Syarat Bidikmisi 2020

Ada beberapa persyaratan beasiswa Bidikmisi, yaitu:

  • Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang akan lulus pada tahun ini atau satu tahun sebelumnya dan belum pernah mendaftar sebagai penerima Bidikmisi
  • Maksimal berusia 21 tahun saat mendaftar
  • Pendidikan orang tua/wali maksimum adalah S1 (Strata 1) atau Diploma 4 (D-4)
  • Memiliki potensi akademik baik, berdasarkan rekomendasi objektif dari kepala sekolah
  • Pendaftar bidikmisi diperkenankan untuk mendaftar beasiswa lainnya asalkan sumber pendanaannya berbeda dengan BIdikmisi atau tidak bersumber dari APBN.
  • Memiliki kekurangan secara ekonomi, dengan kriteria:
  1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Penggabungan kotor gabungan antara orangtua (suami/istri) atau wali adalah Rp. 4 juta atau jika dibagi per anggota keluarga menjadi Rp. 750 ribu per anggota keluarga per bulannya.
  • Pendaftar boleh mendaftar salah satu diantara PTN atau PTS, dengan ketentuan:
  1. Lolos Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
  2. Lolos Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
  3. Lolos Seleksi mandiri PTN
  4. Lolos Politeknik, UT dan Institut Seni dan Budaya
  5. Lolos PTS sesuai dengan seleksi pilihan masuknya

Cara Daftar Bidikmisi Online

Pendaftaran Bidikmisi online dibagi menjadi 2 yaitu, untuk Bidikmisi siswa jalur SNMPTN & Jalur SBMPTN serta Bidikmisi jalur PMDK-PN, UMPN dan Mandiri. Daftar Bidikmisi juga bisa direkomendasikan oleh guru/sekolah yang bersangkutan.

Pendaftaran Bidikmisi Online melalui Jalur SNMPTN dan Jalur SBMPTN

1. Peraturan untuk Siswa

  • Siswa dengan KIP mendaftar melalui laman resmi LTMPT atau laman Bidikmisi Belmawa
  • Siswa tanpa KIP, wajib meminta rekomendasi dari sekolah

2. Peraturan untuk Sekolah

  • Jika telah memilki kode akses, sekolah memberikan rekomendasi kepada siswa menggunakan NPSN dan NISN
  • Jika belum memiliki kode akses sekolah wajib melampirkan rekomendasi dari institusi dan menunggu 1 X 24 jam hari kerja untuk verifikasi data

3. Ketentuan Umum

  • Siswa mendaftar dan menyelesaikan proses pendaftaran di laman Bidikmisi
  • Sekolah memberikan kode akses kepada siswa yang direkomendasikan
  • Jika siswa dinyatakan lolos maka akan ada verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan

Pendaftaran Bidikmisi Online melalui Jalur PMDK-PN, UMPN dan Mandiri

1. Peraturan untuk Siswa

  • Siswa penerima KIP melamar melalui laman Bidikmisi hingga mendapatkan KAP dan PIN
  • Siswa tanpa KIP mendaftar melalui rekomendasi sekolah

2. Peraturan untuk Sekolah

  • Jika telah memilki kode akses, sekolah memberikan rekomendasi kepada siswa menggunakan NPSN dan NISN
  • Jika belum memiliki kode akses sekolah wajib melampirkan rekomendasi dari institusi dan menunggu 1 X 24 jam hari kerja untuk verifikasi data

3. Ketentuan Umum

  • Siswa menyelesaikan pendaftaran hingga mendapatkan KAP dan PIN
  • Sekolah memberikan kode akses kepada siswa yang direkomendasikan
  • KAP dan PIN digunakan untuk mendaftar ke PTN dan PTS yang dituju
  • Jika siswa dinyatakan lolos maka akan ada verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan

 

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu meminta rekomendasi dari sekolah untuk mendaftar Bidikmisi, sedangkan siswa tanpa KIP wajib mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Sekolah juga harus dapat menjamin bahwa siswa yang direkomendasikan:

  1. Tidak mampu secara ekonomi
  2. Memiliki prestasi akademik yang baik

Namun jika terjadi beberapa hal luar biasa, seperti:

  1. Sekolah sudah tutup (sudah tidak menyelenggarakan pendidikan)
  2. Sekolah berada dalam daerah bencana
  3. Hal lain yang mendesak

Pendaftar dapat menghubungi panitia seleksi melalui http://[email protected]/,pendaftar juga dapat melapor kepada panitia seleksi jika ada sekolah yang menolak dengan alasan apapun terhadap siswa yang telah memenuhi kriteria pendaftar Bidikmisi.

 

Alur Verifikasi Beasiswa Bidikmisi oleh Perguruan Tinggi

Setelah siswa dinyatakan lolos pada pendaftaran Bidikmisi Online, biasanya perguruan tinggi bersangkutan (tempat siswa mendaftar) akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dilampirkan. Jika semua dokumen yang dilampirkan setelah diverifikasi sesuai, maka pendaftar akan lolos sebagai penerima Bidikmisi. Namun jika setelah diverifikasi pendaftar dinyatakan tidak layak (termasuk dalam kategori “mampu” secara ekonomi), maka:

  1. Jika bentuk kelalaiannya ringan maka/tidak di sengaja maka pendaftar tetap akan diterima di perguruan tinggi tersebut namun statusnya sebagai mahasiswa reguler (bukan penerima Bidikmisi)
  2. Jika dianggap memalsukan data dan dokumen yang diunggah maka akan dibatalkan statusnya sebagai calon mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan dan juga sebagai penerima Bidikmisi.

Selain dari dua hal di atas, penentu pendaftar dapat lolos verifikasi atau tidak juga berdasarkan atas laporan masyarakat. Jika ada laporan masyarakat yang menyatakan jika keluarga penerima beasiswa mampu secara ekonomi maka status pendaftar sebagai penerima beasiswa dapat dianulir. Perlu diperhatikan, bahwa Bidikmisi adalah pemberian dana bantuan pendidikan bagi siswa yang dinyatakan tidak mampu secara ekonomi namun berprestasi baik selama di sekolah.

Selama masa perkuliahan penerima Bidikmisi juga diperbolehkan untuk menikah, namun jika penerima adalah perempuan maka kemungkinan pembiayaan kehidupan berpindah ke tangan pasangan (suami) maka akan ditinjau kembali apakah pasangan dapat mandiri secara finansial jika dirasa belum maka pemberian Bidikmisi tidak akan dihentikan, namun jika pendaftar terikat perjanjian dengan perguruan tinggi untuk tidak menikah dalam jangka waktu tertentu maka statusnya penerima Bidikmisi pendaftar bisa saja dicabut sewaktu-waktu. 

The post Beasiswa Bidikmisi 2020: Syarat/ Ketentuan / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/beasiswa-bidikmisi-2020/feed/ 0
Bantuan Dana Pendidikan: KIP / KJP/ Bidikmisi / LPDP http://komunitas.sikatabis.com/bantuan-dana-pendidikan-kip-kjp-bidikmisi-lpdp/ http://komunitas.sikatabis.com/bantuan-dana-pendidikan-kip-kjp-bidikmisi-lpdp/#respond Wed, 27 May 2020 15:25:17 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9761 Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa program bantuan dana pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka putus sekolah, selain itu juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat..  Ada beberapa program dana bantuan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah, seperti: Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang masuk ke dalam bantuan Program …

The post Bantuan Dana Pendidikan: KIP / KJP/ Bidikmisi / LPDP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa program bantuan dana pendidikan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka putus sekolah, selain itu juga untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.. 

Ada beberapa program dana bantuan pendidikan yang dikeluarkan pemerintah, seperti:

  • Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang masuk ke dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), 
  • Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) & KJMU
  • Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Bidik Misi 2020 untuk bantuan kuliah S1 
  • Beasiswa LPDP S2 dan S3

Masing-masing program di atas memiliki tujuan dan fokus yang berbeda-beda. Ada bantuan yang berfungsi untuk membantu biaya operasional sekolah seperti untuk mengembangkan perpustakaan sekolah, membantu biaya kegiatan belajar dan ekstrakurikuler, dll. Ada juga bantuan yang diperuntukkan untuk membiayai kehidupan siswa guna menunjang pendidikannya. Berikut adalah syarat dan cara daftar masing-masing program bantuan pendidikan yang disediakan pemerintah

 

  1. Kartu Indonesia Pintar dan KIP-Kuliah
  2. Kartu Jakarta PIntar (KJP) dan KJMU
  3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  4. Bantuan Bidikmisi
  5. Beasiswa LPDP

 

1. Kartu Indonesia Pintar dan KIP-Kuliah

Ilustrasi untuk penerima Indonesia Pintar
Bantuan Dana Pendidikan Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dana yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka. Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan penyempurnaan program bantuan siswa miskin yang sebelumnya telah diterapkan oleh pemerintah. PIP merupakan bantuan yang diprioritaskan kepada:

  • Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)
  • Anak pemegang KPS / KKS ( Kartu Keluarga Sejahtera) yang tidak mendapatkan BSM
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak yang tinggal di panti asuhan
  • Santri yang memiliki keterbatasan ekonomi dan menerima BSM.

Program Indonesia Pintar terwujud dalam 2 bantuan yaitu KIP dan KIP-Kuliah. Kartu Indonesia Pintar adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari jenjang SD (sederajat) hingga SMA (sederajat). Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemerintah memberikan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Besaran dana yang diterima KIP adalah:

  • Jenjang SD/MI/sederajat Rp. 450 ribu per tahun
  • Jenjang SMP/MTS/sederajat Rp. 750 ribu per tahun
  • Jenjang SMA/MA/sederajat Rp. 1 juta per tahun. 

Sedangkan untuk mahasiswa bantuan yang diberikan meliputi:

  • Bantuan dana pendidikan yang akan langsung ditransfer ke pihak perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup Rp. 750 ribu per bulan

Cara mendaftar Kartu Indonesia Pintar dapat dilakukan dengan:

  • Membawa bukti terdaftar sebagai penerima program bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Jika belum terdaftar KKS, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah ditandatangani oleh RT/RW serta Kelurahan/Desa setempat. 

Sedangkan, untuk mendaftar KIP-kuliah, Anda bisa mengakses syarat dan ketentuannya melalui laman Panduan Mendaftar KIP-Kuliah

 

Baca juga: Kartu Indonesia Pintar / KIP Kuliah : Syarat / Cara Daftar / Prosedur

 

2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJMU

KJP adalah program bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada warga DKI Jakarta untuk menempuh pendidikan minimum hingga jenjang SMA (sederajat). Dana yang digunakan untuk membiayai program KJP dan KJMU berasal dari APBD provinsi DKI Jakarta.

a. Cara Daftar Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus)

Syarat untuk mendaftar KJP yaitu:

  • Warga provinsi DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dan dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga atau dokumen lain yang sah
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu yang telah ditandatangani oleh RT setempat
  • Telah terdaftar dan aktif di salah satu institusi pendidikan di DKI Jakarta
  • Melampirkan surat rekomendasi dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas Pendidikan setempat, 
  • Terdaftar dalam BDT atau sumber data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur

Selain itu, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar KJP, yaitu:

  • Surat permohonan sebagai penerima Bansos (Bantuan Sosial)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
  • Berita acara peninjauan lapangan 
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Kepala Sekolah (bermaterai)
  • Surat rekomendasi untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Bukti SKTM 2020
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP plus
  • Daftar calon penerima KJP plus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah

Besaran biaya pendidikan yang diterima KJP plus yaitu:

Jenjang Pendidikan Alokasi Dana per Bulan Tambahan Biaya SPP Sekolah Swasta Dana Belanja
SD/MI/SDLB Rp. 250 ribu Rp. 130 ribu Rp. 135 ribu
SMP/MTS/SMPLB Rp. 300 ribu Rp. 170 ribu Rp. 185 ribu
SMA/MA/SMALB Rp. 420 ribu Rp. 290 ribu Rp. 235 ribu
SMK Rp. 450 ribu Rp. 240 ribu Rp. 235 ribu

 

Dana belanja penerima KJP plus dapat digunakan untuk membeli:

  • Alat tulis, seragam sekolah 
  • Komputer atau laptop
  • Makanan bergizi
  • Kacamata dan alat bantu dengar
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif, 
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Sepeda
  • Kegiatan ekstrakurikuler
  • Alat bantu bagi anak berkebutuhan khusus.

b. Cara Mengurus KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan biaya pendidikan yang berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa dan mahasiwa. Bantuan ini ditujukan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki potensi akademik baik, agar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas. Program KJMU hanya berlaku untuk calon penerima yang mendaftar di perguruan tinggi negeri, list perguruan tinggi yang dapat memproses KJMU bisa diakses pada laman ini Daftar PTN penerima KJMU 

Syarat pengajuan KJMU, yaitu:

  • Pendataan KJMU 
  • Calon penerima mengajukan permohonan Bantuan Biaya Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/ SLTA/SMK/MA yang bersangkutan
  • Wajib melengkapi dokumen:
  • Surat permohonan Bantuan Peningkatan Mutu Pendidikan (surat dapat diunduh pada laman KJP Jakarta)
  • Surat pernyataan dengan materai, diunduh melalui laman KJP Jakarta
  • Surat pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, dapat diunduh pada laman KJP Jakarta
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Bukti Pendaftaran atau Nomor ujian untuk seleksi masuk perguruan tinggi 

Bagi alumni penerima KJP juga diwajibkan melengkapi:

  • Fotokopi KJP, dan
  • Fotokopi buku tabungan KJP

Besaran biaya pendidikan yang diterima yaitu:

  • Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang diberikan secara personal kepada penerima sebesar Rp. 1.5 juta per bulan. Komponen biaya personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan dan peralatan penunjang kuliah, dll. 
  • Bantuan biaya kuliah yang disalurkan melalui rekening mahasiswa dan di debet ke rekening PTN yang bersangkutan.

 

3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS 2020 adalah dana bantuan operasional sekolah yang berasal dari pemerintah pusat dan fokus untuk memberikan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar (SD/SMP/SMA/Sederajat) sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS diberikan kepada sekolah bukan kepada siswa. 

Dana BOS SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB dan SMA/MA/SMALB diperuntukkan untuk 

  • Pengembangan perpustakaan
  • Kegiatan penerimaan siswa baru 
  • Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Kegiatan evaluasi belajar 
  • Pengelolaan sekolah
  • Pengembangan profesi guru
  • Langganan daya dan jasa
  • Pembayaran sekolah
  • Pembayaran honor
  • Pembelian atau perawatan alat multimedia

 

4. Bantuan Bidikmisi

Bidikmisi adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan pemerintah kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki potensi akademik yang baik. Bantuan pendidikan ini diperuntukkan bagi lulusan SMA yang berniat melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 atau Diploma. Syarat untuk mendaftar Bidikmisi adalah:

  • Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat yang memiliki prestasi baik dan telah memiliki NISN dan NPSN
  • Jika lulusan tahun 2018, maka bukan penerima Bidikmisi sebelumnya
  • Maksimal berusia 21 tahun
  • Mengalami kekurangan secara ekonomi, dengan syarat:
  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Pendapatan orang tua jika digabung menjadi Rp. 4 juta per bulan atau jika dibagi per anggota keluarga menjadi Rp. 750 ribu per bulan untuk masing-masing anggota keluarga.
  • Pendidikan maksimum orang tua adalah S1 atau D-IV
  • Memiliki potensi akademik dan direkomendasikan oleh sekolah
  • Pendaftar boleh mendaftar ke PTN atau PTS
  • Penerima Bidikmisi dapat mendaftar beasiswa lain asalkan sumber pendanaan beasiswa berbeda dari Bidikmisi

Besaran biaya pendidikan yang diterima yaitu:

  • Biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp. 2.4 juta per semester yang langsung ditransfer ke rekening PTN terkait
  • Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 4.2 juta per semester yang dibayarkan ke rekening pribadi penerima Bidikmisi

Semua proses pendaftaran Bidikmisi dilakukan secara online melalui laman Bidikmisi Belmawa

 

5. Beasiswa LPDP

Berbeda dengan Bidikmisi yang memberikan bantuan pendidikan untuk jenjang Diploma atau S1. LPDP memberikan bantuan untuk beasiswa S2 LPDP dan S3. Beasiswa ini menawarkan pendidikan baik di dalam maupun di luar negeri. Ada beberapa jenis beasiswa LPDP, yaitu:

  • Beasiswa LPDP reguler
  • LPDP jalur afirmasi (diperuntukkan bagi alumni Bidikmisi, calon penerima yang berasal dari Indonesia Timur, berasal dari daerah afirmasi, penyandang disabilitas, prasejahtera berprestasi, memiliki prestasi olahraga serta seni tingkat internasional dan alumni santri)
  • Beasiswa targeted group yaitu beasiswa yang dikhususkan untuk mahasiswa berprestasi di bidang olimpiade sains, ekonomi dan teknologi, beasiswa untuk dosen serta beasiswa bagi TNI/PNS dan Polri

Syarat umum untuk mengajukan beasiswa LPDP yaitu: 

  • WNI 
  • Telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D-IV (untuk program master) dan S2 (untuk program doktor) serta dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah 
  • Tidak sedang on-going 
  • Bagi karyawan, wajib melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari perusahaan terkait 
  • Melampirkan Surat Keterangan Sehat (SK Sehat)
  • Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh atau pakar di bidangnya
  • Memilih program studi yang sesuai dengan ketentuan LPDP
  • Memenuhi persyaratan IPK
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi bahasa minimum yang telah ditetapkan 
  • Melampirkan rencana studi untuk program magister berdasarkan program studi tujuan 
  • Menulis proposal studi untuk jenjang magister dan doktoral, serta
  • Melampirkan proposal penelitian untuk jenjang doktor

Besaran dana pendidikan disesuaikan dengan negara tujuan serta biaya kuliah penerima LPDP. Beasiswa ini memberikan pembiayaan yang meliputi:

 

Dana Pendidikan Dana Pendukung
Dana Pendafataran Dana Transportasi
Dana SPP Dana Aplikasi Visa / Residence Permit
Dana Tunjangan Buku Dana Asuransi Kesehatan
Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi Dana Hidup Bulanan
Dana Bantuan Internasional Dana Kedatangan
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional Dana Tunjangan Keluarga (khusus program doktor)
Dana Keadaan Darurat

The post Bantuan Dana Pendidikan: KIP / KJP/ Bidikmisi / LPDP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/bantuan-dana-pendidikan-kip-kjp-bidikmisi-lpdp/feed/ 0