Saya tertarik dengan artiketl2 yang anda postkan. Saya mau tanya kalau saya mau beli rumah over kredit seharga 130 juta (sisa angsuran di Bank masih ada 35 juta lagi). Apa yang sebaiknya saya lakukan untuk mendapatkan dana tersebut tetapi pembayarannya ke BANK dengan cara diangsur?
Apakah saya harus mengajukan take over KPR rumah tersebut ke BANK lain?
Atau ada solusi jitu lainnya?
Tolong infonya.
Thanks,
Edward
Pertanyaannya, bisakah saya (nasabah existing) mengajukan fixed rate lagi ke Bank yang sama (yang sebelumnya sudah pernah memberikan fixed rate di awal pengajuan)?
Terima kasih
]]>apabila saya melakukan take over ke bank lain, maka saya akan di bebankan pinalti sebesar 6.720.000, belum ditambah biaya asuransi sekitar 4jt an dan biaya notaris sekitar 5 jtan untuk take over.
kenaikan ini sangat besar bagi saya, saya mohon pencerahannya bagaimana solusinya?
Jawaban bapak ibu sangat saya harapan, jawabannya dapat di emailkan ke email saya [email protected].
terima kasih banyak.
regards
Mely