Kartu Kredit Syariah – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Perbedaan Kartu Kredit Syariah vs Konvensional http://komunitas.sikatabis.com/beda-kartu-kredit-syariah-dan-konvensional/ http://komunitas.sikatabis.com/beda-kartu-kredit-syariah-dan-konvensional/#respond Sat, 19 Jan 2019 07:55:50 +0000 http://komunitas.sikatabis.com/?p=4329 Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang dikeluarkan oleh bank dan beberapa institusi non-bank (American Express dan Discover). Penetrasi kepemilikan kartu kredit di Indonesia per tahun 2019 baru mencapai 1.7% dari populasi (menurut beberapa estimasi), tapi terus meningkat. Bank syariah mulai mengeluarkan kartu kredit syariah setelah ada fatwa dari MUI pada Oktober 2016 …

The post Perbedaan Kartu Kredit Syariah vs Konvensional appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang dikeluarkan oleh bank dan beberapa institusi non-bank (American Express dan Discover). Penetrasi kepemilikan kartu kredit di Indonesia per tahun 2019 baru mencapai 1.7% dari populasi (menurut beberapa estimasi), tapi terus meningkat.

Bank syariah mulai mengeluarkan kartu kredit syariah setelah ada fatwa dari MUI pada Oktober 2016 mengenai penggunaan kartu kredit. Dalam fatwa tersebut, istilah Syariah Card digunakan untuk merujuk kartu kredit syariah. Syariah card menjadi pilihan bagi masyarakat beragama Islam yang ingin mendapatkan fasilitas seperti pada kartu kredit biasa, namun menggunakan prinsip syariah.

Fungsi kartu kredit syariah sama dengan kartu kredit konvensional. Yang membedakan adalah prinsip dan akad (perjanjian) yang diterapkan. Di luar itu, persamaan dan perbedaan kartu kredit syariah dan konvensional adalah sebagai berikut.

Daftar isi artikel:

 

Persamaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

  1. Fungsinya sama, yaitu sebagai alat pembayaran pengganti uang tunai
  2. Ada biaya annual fee (iuran tahunan kartu kredit)
  3. Ada biaya lain seperti biaya ganti kartu, biaya pembayaran tagihan, biaya keterlambatan kartu kredit, dan lain-lain
  4. Pihak yang terlibat sama :
    • Penerbit kartu kredit (bank / bank syariah)
    • Pemegang kartu kredit
    • Merchant (penyedia barang / jasa)
  5. Prosedur penggunaan dan mekanisme pembayaran sama, yaitu : nasabah membeli barang / jasa di merchant, lalu tagihan akan terbit dan dikirim kepada nasabah setiap sebulan sekali, lalu nasabah membayar tagihan kartu kredit kepada bank (bisa bayar penuh / dicicil)

 

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Perbedaan kartu kredit syariah dan konvensional dapat dilihat pada tabel.

Faktor Pembeda Kartu Kredit Konvensional Kartu Kredit Syariah
Bank Penerbit Bank Konvensional Bank Syariah
Islami atau tidaknya mekanisme kredit Tidak Islami Menggunakan prinsip Islami (akad)
Bunga Ada Tidak ada, tetapi digantikan iuran bulanan
Biaya Keterlambatan Ada = Denda
;
Dana dijadikan keuntungan bank
Ada = Ta’widh
;
Dana untuk amal & bagi hasil dengan nasabah
Transaksi yang diperbolehkan Bebas asalkan legal Yang halal dan sesuai syariat Islam (lebih
terbatas dibandingkan konvensional)

 

Penjelasan dari tabel perbedaan di atas adalah sebagai berikut:

Bank Penerbit

  • Kartu Kredit Konvensional

Penerbit kartu kredit konvensional = bank konvensional.

Contoh bank konvensional :

  1. BCA
  2. BNI
  3. BRI
  4. Bank HSBC
  5. Bank Mandiri,
  6. Bank UOB, dll
  • Kartu Kredit Syariah

Penerbit kartu kredit syariah = bank syariah

Contoh bank syariah :

  1. BNI Syariah
  2. BRI Syariah
  3. CIMB Syariah
  4. Mandiri Syariah, dll

 

Islami / Tidaknya Mekanisme Kredit

  • Kartu Kredit Konvensional

Ketentuan yang berlaku pada kartu kredit konvensional hanya merujuk pada ketentuan dari bank penerbit kartu kredit (biasanya tidak Islami).

  • Kartu Kredit Syariah

Ketentuan pada syariah card selain dibuat berdasarkan ketentuan bank penerbit, juga harus merujuk pada prinsip syariat Islam yang dianjurkan. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, hukum kartu kredit syariah (Syariah card) adalah diperbolehkan. Berdasarkan fatwa tersebut, acuan dalam menjalankan kartu kredit adalah akad kartu kredit syariah, yang terdiri dari:

  1. Akad Kafalah (akad penjaminan) : perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh bank syariah (sebagai pihak penjamin) kepada merchant saat nasabah melakukan transaksi di merchant tersebut.
  2. Akad Qardh (akad pinjam meminjam) : akad yang menyatakan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang dipinjamkan bank syariah kepada nasabah dalam waktu yang telah disepakati. Pinjam meminjam diperbolehkan dalam Islam karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain.
  3. Akad Ijarah (akad pembiayaan jasa) : dalam konteks kartu kredit, ijarah diartikan sebagai uang jasa (ujroh), yaitu nasabah harus membayarkan fee bulanan maupun tahunan kepada bank yang telah memberikan layanan kartu kredit kepada nasabah. Memberikan upah diperbolehkan dalam Islam.

Suku Bunga

  • Kartu Kredit Konvensional

Pada kartu kredit konvensional ada bunga kartu kredit berupa bunga tarik tunai & bunga cicilan belanja. Suku bunga hanya dikenakan jika Anda terlambat melunasi tagihan atau bayar tepat waktu tetapi tidak lunas.

Hitungan bunga kartu kredit konvensional memakai metode hitungan proporsional (dihitung secara harian).

Rumus perhitungan bunga kartu kredit konvensional :

(bunga per tahun × selisih hari × nilai transaksi) ÷ 365 hari

Selisih hari = selisih hari dari tanggal pembukuan hingga tanggal penagihan

Contoh :

Anda melakukan transaksi pada tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp 1.000.000 menggunakan kartu kredit yang bunganya 2% per bulan atau 24% per tahun. Tidak ada transaksi lain sampai tagihan kartu kredit terbit tanggal 20 Juli.

Minimal pembayaran adalah 10% dari total tagihan, dan Anda membayar tagihan bulan Juli sebesar Rp 100.000 pada tanggal 30 Juli 2019. Berapakah bunga yang muncul pada tagihan bulan depan?

Mungkin ada dari Anda yang mengira bunga yang ditagihkan adalah 2% x sisa tagihan (2% x Rp 900.000 = Rp 18.000). Ada juga yang mengira bahwa bunga baru mulai dihitung sejak tanggal tagihan (20 Juli).

Ternyata tidak. Jika tagihan tidak lunas sampai tanggal jatuh tempo, maka bunga dihitung sejak tanggal transaksi. Perhitungan / simulasi bunga menggunakan rumus di atas.

Penjabarannya sebagai berikut.

Aktivitas Tanggal Pembukuan Tanggal Tagihan Selisih Hari Nominal Transaksi (Rp) Bunga (Rp)
Belanja 12/07/2018 20/07/2018 8 1.000.000 5.260
Tagihan bulan Juli 20/07/2018 20/08/2018 31 1.000.000 20.383
Pembayaran 30/07/2018 20/08/2018 21 -100.000 -1.380
TOTAL BUNGA 24.263

 

Jadi, total bunga kartu kredit yang ditagihkan pada bulan Agustus adalah = Rp 24.263

Dapat dilihat pada tabel bahwa aktivitas “Pembayaran” juga dihitung “bunganya” tetapi diberi nilai negatif, sehingga menjadi pengurang bunga yang harus dibayar. Oleh karena itu, semakin cepat membayar tagihan, semakin banyak pula potongan bunganya karena selisih harinya semakin besar, s.d. gratis bunga (jika lunas sebelum tanggal jatuh tempo).

  • Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit syariah tidak menerapkan “bunga” karena bunga identik dengan riba, dan riba hukumnya haram dalam Islam. Untuk menggantikan bunga, syariah card memberlakukan monthly fee (iuran bulanan). Iuran bulanan (monthly fee) sesuai dengan akad ijarah, di mana bank berhak mendapatkan upah karena telah memberikan layanan berupa kartu kredit kepada nasabah.

a) Jika terlambat bayar tagihan

Sistem perhitungan monthly fee pada syariah card berbeda dari bunga pada kartu kredit konvensional. Monthly fee pada kartu kredit syariah bersifat tetap dan besarnya ditentukan berdasarkan limit kartu kredit.

Kita ambil contoh monthly fee pada kartu kredit Syariah CIMB sebagai berikut:

Limit Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold (Rp) Monthly Facility Charge (Rp)
3.000.000 336.070
4.000.000 369.760
5.000.000 403.450
6.000.000 437.140
7.000.000 470.830
8.000.000 504.520
9.000.000 538.210
10.000.000 571.900
11.000.000 605.590
12.000.000 639.280
13.000.000 672.970
14.000.000 706.660
15.000.000 740.350
16.000.000 774.040
17.000.000 807.730
Limit Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold (Rp) Monthly Facility Charge (Rp)
18.000.000 841.420
19.000.000 875.110
20.000.000 908.800
30.000.000 1.245.700
40.000.000 1.582.600
50.000.000 1.919.500
60.000.000 2.256.400
70.000.000 2.593.300
80.000.000 2.930.200
90.000.000 3.267.100
91.000.000 3.300.790
92.000.000 3.334.480
98.000.000 3.536.620
99.000.000 3.570.310
100.000.000 3.604.000

 

b) Jika bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, tapi tidak lunas

Kartu kredit bank syariah memberikan cash rebate atau potongan monthly fee. Cash rebate diberikan sebagai apresiasi kepada nasabah yang membayar tagihan tepat waktu. Besar cash rebate kartu kredit biasanya tidak tertulis dalam perjanjian, karena bisa berubah sewaktu-waktu. Tetapi pada kartu kredit CIMB Syariah, iuran bulanan yang sudah dikurangi cash rebate sudah ditentukan oleh CIMB Syariah.

Iuran bulanan yang harus dibayar adalah setelah dikurangi cash rebate adalah:

 

Saldo Tagihan / Outstanding (Rp) Nett Monthly Charge
(Rp)
1 – 1.000.000 0,02 – 22.460
1.000.001 – 2.000.000 22.460,02 – 44.920
2.000.001 – 3.000.000 44.920,02 – 67.380
3.000.001 – 4.000.000 67.380,02 – 89.840
4.000.001 – 5.000.000 89.840,02 – 112.300
5.000.001 – 6.000.000 112.300,02 – 134.760
6.000.001 – 7.000.000 134.760,02 – 157.220
7.000.001 – 8.000.000 157.220,02 – 179.680
8.000.001 – 9.000.000 179.680,02 – 202.140
9.000.001 – 10.000.000 202.140,02 – 224.600
10.000.001 – 11.000.000 224.600,02 – 247.060
99.000.001 – 100.000.000 2.223.540,02 – 2.246.000

 

c) Jika melunasi tagihan sebelum tanggal jatuh tempo, biaya bulanan = gratis.

 

Biaya Keterlambatan

  • Kartu Kredit Konvensional

Kartu kredit konvensional mengenakan denda keterlambatan apabila nasabah tidak membayar tagihan kartu kredit tepat waktu. Biaya terlambat bayar ini terpisah dari bunga kartu kredit, yang artinya Anda akan dikenakan 2 jenis biaya jika terlambat membayar tagihan kartu kredit. Biaya keterlambatan akan menjadi keuntungan bagi bank.

  • Kartu Kredit Syariah

Pada kartu kredit syariah tidak ada “denda keterlambatan”. Sebagai gantinya, nasabah harus membayar ta’widh yaitu biaya ganti rugi kepada bank karena nasabah terlambat membayar tagihan. Sesuai prinsip syariah, ta’widh tidak dijadikan sebagai keuntungan bank tetapi digunakan untuk bagi hasil dan amal / aktivitas sosial.

Agar mudah membandingkan, kita ambil contoh kartu kredit CIMB dan CIMB Syariah kartu kredit.

Denda Keterlambatan Kartu Kredit CIMB Biaya Ta’widh CIMB Niaga Syariah
3% dari total tagihan atau maksimal Rp 150.000 Rp 135.000

 

Berdasarkan data di atas, denda keterlambatan kartu kredit CIMB konvensional dihitung berdasarkan persentase bunga dari total tagihan kartu kredit, sedangkan biaya ta’widh nilainya tetap yaitu Rp 135.000.

 

Penggunaan / Jenis Transaksi

  • Kartu Kredit Konvensional

Nasabah bisa menggunakan kartu kredit konvensional untuk membeli apapun selama transaksinya legal.

  • Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit bank syariah dianjurkan untuk transaksi yang sesuai syariat / halal dan tidak boleh berlebihan. Kartu kredit syariah tidak dianjurkan untuk hal maksiat atau untuk membeli sesuatu yang haram seperti alkohol & makanan haram karena tidak sesuai syariat Islam. Bank penerbit kartu kredit syariah tidak boleh bekerjasama dengan merchant non-halal.

 

Lebih Bagus Kartu Kredit Syariah atau Konvensional?

Jika Anda tidak terpaku pada prinsip syariah, Anda mungkin penasaran, sebaiknya membuat kartu kredit Konvensional atau Syariah. Untuk itu, kami membuat perbandingan mana yang lebih murah antara kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah berdasarkan bunga / iuran bulanan dan denda keterlambatan / ta’widh (iuran tahunan kartu kredit konvensional dan syariah sama-sama ada yang gratis, sehingga tidak kami faktorkan dalam perbandingan).

Perbandingan ini kami bagi menjadi 4 skenario konsumen:

1. Jika selalu membayar tagihan tepat waktu & lunas

Baik kartu kredit konvensional maupun syariah, tidak akan dikenakan bunga (konvensional) ataupun iuran bulanan (syariah) jika membayar tagihan tepat waktu dan lunas. Jadi jika Anda bayar tagihan kartu kredit lunas dan tepat waktu, maka dari segi biaya, kartu kredit syariah = kartu kredit konvensional.

2. Jika membayar tagihan tepat waktu tapi tidak lunas

Pada kartu kredit konvensional, akan dikenakan bunga cicilan jika membayar tagihan tepat waktu tapi tidak lunas. Sedangkan kartu kredit syariah mengenakan iuran bulanan (monthly fee).

  • Kartu kredit konvensional

Mengacu pada contoh simulasi bunga kartu kredit konvensional di atas, jika tagihan total kartu kredit Rp 1 juta dan outstandingnya Rp 900 ribu, maka dikenakan bunga = Rp 24.263.

  • Kartu kredit syariah

Berdasarkan tabel Nett Monthly fee kartu kredit CIMB Syariah di atas, jika outstanding Rp 900 ribu, maka iuran bulanan yang harus dibayar maksimal = Rp 22.460.

Kesimpulan: kartu kredit syariah lebih murah daripada kartu kredit konvensional.

3. Jika terlambat bayar tagihan

Jika Anda telat membayar tagihan kartu kredit konvensional, maka akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan. Sedangkan pada kartu kredit syariah akan dikenakan iuran bulanan dan ta’widh.

  • Kartu kredit konvensional

Mengambil contoh pada tabel perhitungan bunga kartu kredit konvensional di atas, untuk total tagihan Rp 1 juta, bunga yang dikenakan = Rp 25.643 (karena tidak mendapat pengurangan dari aktivitas pembayaran). Sedangkan denda keterlambatan = 3% x Rp 1 juta = Rp 30.000.

Jadi, biaya total yang harus dibayar = Rp 25.643 + Rp 30.000 = Rp 55.643.

  • Kartu kredit syariah

Mengacu pada tabel Monthly fee kartu kredit CIMB Syariah untuk yang telat bayar tagihan, iuran bulanan minimal yang harus dibayar = Rp 336.070. Sedangkan denda keterlambatan = Rp 135.000.

Jadi, biaya total yang harus dibayar = Rp 336.070 + Rp 135.000 = Rp 471.070.

Kesimpulan: kartu kredit konvensional lebih murah daripada kartu kredit syariah.

4. Jika bukan kondisi 1, 2, atau 3

Jika Anda tidak yakin Anda masuk ke skenario 1, 2, atau 3, maka sebaiknya antisipasi skenario terburuk (skenario ke-3) di mana Anda terlambat bayar tagihan, karena “lupa bayar” bisa terjadi pada semua orang.

Pada skenario ini, rekomendasi kartu kredit terbaik = Kartu kredit konvensional.

 

Cara Membuat Kartu Kredit

Setelah mempelajari perbedaan kartu kredit syariah dengan konvensional, kami harap Anda bisa memilih kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip Anda:

Baca juga: Cara Membuat Kartu Kredit CIMB Niaga

The post Perbedaan Kartu Kredit Syariah vs Konvensional appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/beda-kartu-kredit-syariah-dan-konvensional/feed/ 0
Kartu Kredit Syariah 2019 Terbaik: CIMB Niaga / BNI / BRI / Mandiri ? http://komunitas.sikatabis.com/kartu-kredit-syariah/ http://komunitas.sikatabis.com/kartu-kredit-syariah/#respond Fri, 09 Nov 2018 16:44:49 +0000 http://komunitas.sikatabis.com/?p=3922 Kartu kredit syariah adalah kartu kredit yang menerapkan prinsip-prinsip Syariah Islam dan dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah. Kartu kredit syariah cocok bagi Anda yang mengutamakan gaya hidup syariah. Sistem perhitungan kartu kredit syariah bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga. Fungsi kartu kredit bank syariah sama seperti kartu kredit konvensional, tetapi pada syariah …

The post Kartu Kredit Syariah 2019 Terbaik: CIMB Niaga / BNI / BRI / Mandiri ? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Kartu kredit syariah adalah kartu kredit yang menerapkan prinsip-prinsip Syariah Islam dan dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah. Kartu kredit syariah cocok bagi Anda yang mengutamakan gaya hidup syariah. Sistem perhitungan kartu kredit syariah bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.

Fungsi kartu kredit bank syariah sama seperti kartu kredit konvensional, tetapi pada syariah card tidak berlaku sistem bunga yang identik dengan riba. Kartu kredit syariah menggunakan mekanisme akad / perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariah. Menurut fatwa MUI, hukum kartu kredit syariah adalah boleh.

Untuk lebih memahami tentang kartu kredit syariah, artikel kami bagi menjadi beberapa bagian :

 

Akad Kartu Kredit Syariah

  1. Akad Kafalah (akad penjaminan) : perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh bank syariah sebagai pihak penjamin kepada merchant saat nasabah melakukan transaksi di merchant tersebut.
  2. Akad Qardh (akad pinjam meminjam) : akad yang menyatakan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang dipinjamkan bank syariah kepada nasabah dalam waktu yang telah disepakati.
  3. Akad Ijarah (akad pembiayaan jasa) : dalam konteks kartu kredit syariah, ijarah diartikan sebagai uang jasa (ujroh), yaitu nasabah harus membayarkan fee bulanan maupun tahunan kepada bank yang telah memberikan layanan kartu kredit kepada nasabah.

Baca juga : Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

 

Pilihan Kartu Kredit Syariah

Beberapa bank yang mengeluarkan kartu kredit syariah di antaranya bank BNI Syariah dan bank CIMB Niaga Syariah.

Kartu Kredit Syariah per Bank Ada / Tidak Ada
Kartu Kredit BCA Syariah Tidak Ada
Kartu Kredit BNI Syariah Ada 3 kartu
Kartu Kredit BRI Syariah Tidak Ada
Kartu Kredit BTN Syariah Tidak Ada
Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Ada 1 kartu
Kartu Kredit Danamon Syariah Tidak Ada
Kartu Kredit Mandiri Syariah Tidak Ada
Kartu Kredit Mega Syariah Tidak Ada
Kartu Kredit Permata Syariah Tidak Ada

 

1. BNI iB Hasanah Card

iB Hasanah Card dikeluarkan oleh bank BNI Syariah. Kartu kredit ini bisa diterima di semua tempat yang bertanda MasterCard dan semua ATM yang bertanda Cirrus.

Ada 3 jenis kartu BNI iB Hasanah Card :

  • iB Hasanah Card Classic
  • iB Hasanah Card Gold
  • iB Hasanah Card Platinum

Keuntungan kartu kredit BNI syariah adalah:

  • Bisa akses ATM BNI untuk pembelian tiket pesawat Garuda dan Lion Air, isi ulang pulsa, pembayaran tagihan listrik, dan pembayaran uang kuliah universitas tertentu.
  • SmartBill : Pembayaran otomatis tagihan rutin seperti pembayaran internet, air, tv berbayar, dll.
  • Danaplus : fasilitas pinjaman BNI dengan cara transfer dana dari iB Hasanah Card ke rekening tabungan pemegang kartu kredit di bank apapun. Dana yang bisa ditransfer maksimal 20% dari limit kartu kredit bni syariah.
  • Khusus kartu kredit BNI Syariah Platinum mendapat keistimewaan menikmati layanan eksekutif di lounge bandara-bandara pilihan.

 

2. CIMB Syariah Gold Card

Kartu kredit syariah CIMB Niaga merupakan kartu kredit syariah berlogo Mastercard yang dikeluarkan bank CIMB Niaga. CIMB kartu kredit syariah berbeda dengan kartu kredit CIMB Niaga konvensional. Perbedaan kartu kredit CIMB Niaga dan CIMB Niaga Syariah yang paling utama adalah pada CIMB Niaga Syariah ada Monthly Facility Charge (iuran bulanan) sebagai pengganti bunga kartu kredit (tidak ada bunga di kartu kredit syariah).

Kelebihan kartu kredit CIMB Niaga syariah Gold adalah:

  • Gratis iuran tahunan seumur hidup
  • Nilai tukar kompetitif untuk transaksi dengan mata uang asing dan transaksi / tarik tunai di luar negeri
  • Setiap transaksi kelipatan Rp 5.000 akan mendapat 1 poin xtra
  • Cicilan kartu kredit CIMB Niaga Syariah tetap dan ringan untuk transaksi minimal Rp 500.000
  • Quick pay : pembayaran tagihan bulanan seperti listrik, telepon, TV kabel, internet, dll. sekaligus pada lembar tagihan kartu kredit
  • Oto pay : cara pembayaran kartu kredit CIMB Niaga Syariah yang otomatis melalui rekening tabungan CIMB Niaga (auto-debit)

 

Biaya Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit bank syariah juga mengenakan biaya seperti pada kartu kredit konvensional. Biaya tersebut meliputi iuran tahunan kartu kredit, monthly fee, dan biaya lain.

Iuran Tahunan Kartu Kredit Syariah

Jenis
Kartu Kredit Syariah
CIMB Niaga Syariah Gold (Rp) Iuran Tahunan Kartu Kredit BNI Syariah Hasanah (Rp)
Classic Gold Platinum
Kartu Utama GRATIS 120.000 240.000 600.000
Kartu Tambahan 150.000 60.000 120.000 300.000

 

Monthly Facility Charge (MFC) / Monthly Membership Fee

Berdasarkan akad ijarah, nasabah berkewajiban membayar fee bulanan kepada bank yang telah memberikan layanan kartu kredit kepada mereka. Istilah iuran bulanan ini berbeda di setiap bank :

  • Kartu kredit Syariah BNI = Monthly Membership Fee
  • Kartu kredit CIMB Syariah Gold = Monthly Facility Charge (MFC).

Jika nasabah melunasi tagihan kartu kredit tepat waktu, fee bulanan ini secara nett menjadi gratis, karena BNI Syariah dan CIMB Niaga Syariah memberikan cash rebate senilai Monthly Fee ke nasabah pada skenario tersebut.

Besar cash rebate biasanya proporsional dengan rasio pembayaran tagihan / total tagihan.

Jika pembayaran tagihan tepat waktu tapi hanya sebagian (tidak lunas), bank tetap memberi cash rebate, tapi jumlahnya lebih kecil daripada monthly fee, sehingga secara nett ada biaya ekstra bagi nasabah.

A. Monthly Membership Fee pada Kartu Kredit BNI Syariah

Besarnya iuran bulanan yang wajib dibayar pemilik kartu kredit bank BNI syariah ditentukan berdasarkan kategori dan limit kartu kredit BNI Syariah, seperti pada tabel berikut :

Jenis
Kartu Kredit BNI Syariah
Kategori Limit (Rp) Monthly Membership Fee (Rp)
Kartu Kredit BNI Syariah Classic Kategori 1 4.000.000 90.000
Kategori 2 6.000.000 135.000
Kartu Kredit BNI Syariah Gold Kategori 1 8.000.000 180.000
Kategori 2 10.000.000 225.000
Kategori 3 15.000.000 337.500
Kategori 4 20.000.000 450.000
Kategori 5 25.000.000 562.500
Kategori 6 30.000.000 675.000
Kartu Kredit BNI Syariah Platinum Kategori 1 40.000.000 900.000
Kategori 2 50.000.000 1.125.000
Kategori 3 75.000.000 1.687.500
Kategori 4 100.000.000 2.250.000
Kategori 5 125.000.000 2.812.500

Contoh perhitungan :

Kartu kredit BNI Syariah Gold kategori 2

  • Limit = Rp 10.000.000
  • Monthly Membership Fee = Rp 225.000
  • Penggunaan kartu satu bulan = Rp 1.000.000
  • Pembayaran = Rp 100.000
  • Saldo tagihan / outstanding setelah pembayaran :
    Rp 1.000.000 – Rp 100.000 = Rp 900.000
  • Cash rebate yang diperoleh = Rp 168.350 (ditentukan bank BNI Syariah)
  • Sehingga, nett Monthly Membership Fee yang harus dibayar = Rp 225.000 – Rp 168.350 = Rp 56.650

Catatan :

Besar / rumus cash rebate yang didapat pada BNI iB Hasanah Card tidak tertulis pada perjanjian karena dapat berubah sewaktu-waktu, tetapi semakin besar pembayaran tagihan, semakin besar rebate yang diterima.

 

B. Monthly Facility Charge (MFC) pada kartu kredit CIMB Niaga Syariah

Tidak ada bunga kartu kredit CIMB Niaga Syariah, dan sebagai gantinya terdapat iuran bulanan atau Monthly Facility Charge. Biaya yang dibayar setiap bulan bergantung pada beberapa faktor:

  • Limit kartu kredit CIMB Niaga Syariah Anda
  • Apakah pembayaran tagihan tepat waktu
  • Apakah jumlah pembayaran ≥ jumlah pembayaran minimum (10% dari tagihan)

1. Jika terlambat bayar tagihan

Iuran bulanan pada kartu kredit CIMB Syariah dibedakan berdasarkan limit kartu kredit. Iuran ini akan dikenakan secara penuh jika nasabah terlambat bayar tagihan. Besarnya dapat dilihat pada tabel berikut :

Limit Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold (Rp) Monthly Facility Charge (Rp)
3.000.000 336.070
4.000.000 369.760
5.000.000 403.450
6.000.000 437.140
7.000.000 470.830
8.000.000 504.520
9.000.000 538.210
10.000.000 571.900
11.000.000 605.590
12.000.000 639.280
13.000.000 672.970
14.000.000 706.660
15.000.000 740.350
16.000.000 774.040
17.000.000 807.730
Limit Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah Gold (Rp) Monthly Facility Charge (Rp)
18.000.000 841.420
19.000.000 875.110
20.000.000 908.800
30.000.000 1.245.700
40.000.000 1.582.600
50.000.000 1.919.500
60.000.000 2.256.400
70.000.000 2.593.300
80.000.000 2.930.200
90.000.000 3.267.100
91.000.000 3.300.790
92.000.000 3.334.480
98.000.000 3.536.620
99.000.000 3.570.310
100.000.000 3.604.000

 

2. Jika bayar tepat waktu tapi tidak lunas

CIMB Niaga Syariah memberikan cash rebate jika nasabah membayar tagihan kartu kredit tepat waktu & jumlah pembayaran > 10% dari tagihan. Biaya bulanan setelah pengurangan cash rebate ini disebut Nett Payable Monthly Facility Charge (NPMFC).

Besar NPMFC ditentukan berdasarkan saldo tagihan (outstanding) setelah pembayaran :

Saldo Tagihan / Outstanding (Rp) NPMFC (Rp)
1 – 1.000.000 0,02 – 22.460
1.000.001 – 2.000.000 22.460,02 – 44.920
2.000.001 – 3.000.000 44.920,02 – 67.380
3.000.001 – 4.000.000 67.380,02 – 89.840
4.000.001 – 5.000.000 89.840,02 – 112.300
5.000.001 – 6.000.000 112.300,02 – 134.760
6.000.001 – 7.000.000 134.760,02 – 157.220
7.000.001 – 8.000.000 157.220,02 – 179.680
8.000.001 – 9.000.000 179.680,02 – 202.140
9.000.001 – 10.000.000 202.140,02 – 224.600
10.000.001 – 11.000.000 224.600,02 – 247.060
99.000.001 – 100.000.000 2.223.540,02 – 2.246.000

 

3. Jika bayar tepat waktu & lunas

Nasabah CIMB Niaga Syariah kartu kredit bisa mendapat FULL REBATE atau pengurangan penuh jika membayar tagihan kartu kredit secara penuh (full payment). Artinya nasabah tidak perlu membayar monthly fee / iuran bulanan atau gratis iuran bulanan.

 

Biaya Lain Kartu Kredit Syariah

Selain iuran tahunan dan bulanan, biaya kartu kredit CIMB Niaga Syariah Gold dan BNI iB Hasanah Card adalah:

Jenis Biaya Kartu Kredit Syariah BNI Syariah Kartu Kredit CIMB Syariah Kartu Kredit
Biaya Tarik Tunai (Rp) 25.000 50.000
Biaya Naik Limit (Rp) GRATIS GRATIS
Biaya Ganti Kartu (Rp) 45.000 75.000
Biaya Salin Tagihan (Rp) 30.000 15.000
Biaya Salin Bukti Transaksi / Sales Draft (Rp) 30.000 40.000
Biaya Keterlambatan Bayar Tagihan (Rp) 0 0
Ta’widh (biaya ganti rugi yang telah dikeluarkan bank karena nasabah telat membayar tagihan kartu kredit) (Rp) Tergantung kerugian bank 135.000
Biaya Pembayaran Tagihan Melalui:
(Rp)
ATM CIMB Niaga GRATIS
E-Payment CIMB Niaga 7.500 GRATIS
Counter Bank CIMB Niaga 10.000
ATM Bersama / Prima 6.500
E-Channel BCA, Mandiri 7.500 9.000
E-Channel Permata 5.000 7.500
ATM Danamon 5.000 7.500
E-Channel BNI GRATIS 9.000
Kantor Cabang BNI 25.000
Phone Banking BNI 3.000
Auto-debit BNI GRATIS
I-Banking & ATM Bank Panin 6.500
ATM BRI, BTN & E-Channel Maybank, Bukopin 5.000
Biaya Administrasi Materai untuk Pembayaran : (Rp) < Rp 250.000 GRATIS
Rp 250.000 –
Rp 1.000.000
3.000
> Rp 1.000.000 6.000

 

Kartu Kredit Syariah Terbaik

Untuk memilih kartu kredit, sebaiknya cocokkan dengan kebutuhan Anda. Rekomendasi kami untuk kartu kredit syariah terbaik adalah Kartu Kredit CIMB Syariah Gold. Keuntungan kartu kredit CIMB Niaga Syariah :

  • Iuran tahunan kartu kredit CIMB Niaga gratis seumur hidup
  • Gratis iuran bulanan (monthly fee) jika membayar tagihan kartu kredit secara penuh (full payment)
  • Mendapat 1 point rewards setiap belanja Rp 5.000

 

Syarat Membuat Kartu Kredit Syariah

Sebelum membuat kartu kredit syariah, pastikan Anda memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen dan syarat membuat kartu kredit BNI Syariah maupun CIMB Niaga Syariah adalah :

  • Usia pemegang kartu utama : 21 – 65 tahun
  • Usia pemegang kartu tambahan : 17 – 70 tahun
  • Gaji minimal Rp 36.000.000 per tahun
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP (jika limit > Rp 50 juta)
  • Fotocopy rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir (pilih 1)
  • Karyawan : Fotocopy slip gaji / Surat Keterangan Penghasilan asli / fotocopy SPT PPH 21 (pilih 1)
  • Pengusaha : Fotocopy Akta Perusahaan / SIUP / TDP (pilih 1)
  • Professional : Surat Izin Profesi

 

Cara Membuat Kartu Kredit BNI Syariah

Pengajuan kartu kredit BNI Syariah bisa dilakukan dengan cara online. Anda tidak perlu datang langsung ke kantor cabang bank BNI Syariah, tapi cukup mengisi formulir online melalui laptop atau smartphone Anda. Cara buat kartu kredit BNI Syariah adalah:

  1. Kunjungi https://kataloghasanah.bnisyariah.co.id/apply
  2. Isi formulir registrasi dengan lengkap
    • Tulis nomor HP utama Anda
    • Nomor HP ini yang akan digunakan bank untuk kirim OTP (one time password) dan menghubungi Anda
  3. Klik Apply Now
  4. Bank BNI Syariah akan menghubungi Anda di nomor HP yang Anda daftarkan untuk proses lebih lanjut
    • Selama periode 1-2 minggu ke depan, angkat semua telepon dari nomor tak dikenal karena penelpon mungkin = analis kartu kredit BNIS
    • Jika analis bank gagal menghubungi Anda sampai 2x atau 3x, aplikasi kartu kredit BNI Syariah Anda akan otomatis ditolak

Baca juga : Pengajuan Kartu Kredit BNI online

Cara Membuat Kartu Kredit CIMB Niaga Syariah

Selain BNI Syariah, Anda juga bisa apply kartu kredit CIMB Niaga Syariah secara online. Cara buat kartu kredit CIMB Niaga Syariah online adalah :

  1. Kunjungi https://cards.cimbclicks.co.id/CreditCard/ApplyNow/SyariahCard/Step1
  2. Isi formulir pendaftaran dan klik Next sampai semua formulir terisi. Jangan lupa tuliskan nomor HP utama Anda karena bank akan menghubungi Anda melalui nomor tersebut.
  3. Selesai. Bank CIMB Syariah akan menghubungi Anda untuk proses selanjutnya dalam 5 hari kerja.
    • Selama periode 5 hari ini, angkat semua telepon dari nomor tak dikenal karena penelpon mungkin = analis kartu kredit CIMB Niaga Syariah
    • Jika analis CIMB tidak berhasil menghubungi Anda sebanyak 2-3x, aplikasi kartu kredit CIMB Niaga Syariah Anda otomatis gagal

The post Kartu Kredit Syariah 2019 Terbaik: CIMB Niaga / BNI / BRI / Mandiri ? appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kartu-kredit-syariah/feed/ 0