Dokumen – Komunitas Hemat Sikatabis http://komunitas.sikatabis.com Hemat via Sikatabis.com Sat, 28 Jan 2023 08:30:45 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.1.19 Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat http://komunitas.sikatabis.com/akta-kelahiran/ http://komunitas.sikatabis.com/akta-kelahiran/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:31:55 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7748 Akta kelahiran memberikan keterangan kependudukan mengenai kelahiran seseorang yang wajib dibuat maksimal 60 hari (bagi WNA 10 hari) setelah peristiwa kelahiran. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan persetujuan dari kepala instansi yang menyelenggarakan pencatatan.  Pencatatan kelahiran di Indonesia, di luar negeri, dan di wilayah internasional (di kapal laut atau udara dalam perjalanan …

The post Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Akta kelahiran memberikan keterangan kependudukan mengenai kelahiran seseorang yang wajib dibuat maksimal 60 hari (bagi WNA 10 hari) setelah peristiwa kelahiran. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan persetujuan dari kepala instansi yang menyelenggarakan pencatatan

Pencatatan kelahiran di Indonesia, di luar negeri, dan di wilayah internasional (di kapal laut atau udara dalam perjalanan internasional) memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut penjabarannya:

 

Ketentuan Pencatatan Kelahiran

1. Di Indonesia

  1. Pencatatan kelahiran anak di Indonesia berlaku bagi WNI dan WNA (meskipun anak WNA yang lahir di Indonesia tidak otomatis menjadi WNI)
  2. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usul/orangtuanya didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi berita acara dari kepolisian

2. Di Luar Wilayah Indonesia

  1. Kelahiran di luar negeri wajib dicatatkan di instansi yang berwenang di negara setempat lalu dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (Kedutaan atau Konsulat)
  2. Jika di negara setempat tidak ada instansi yang melakukan pencatatan kelahiran, pencatatan dilakukan langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia
  3. Perwakilan Republik Indonesia juga dapat menerbitkan akta kelahiran
  4. Pencatatan ini wajib dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan maksimal 30 hari setelah penduduk yang bersangkutan kembali ke Indonesia

3. Di Kapal atau Pesawat

  1. Kelahiran penduduk di kapal atau pesawat dilakukan di instansi di tempat tujuan dan harus berdasar surat keterangan kapten pesawat atau nahkoda kapal
  2. Jika tempat tujuan pesawat/kapal tersebut di wilayah Indonesia, maka ketentuannya sama seperti ketentuan pencatatan kelahiran di Indonesia
  3. Jika tempat tujuan pesawat/kapal tersebut di luar negeri, maka ketentuannya sama seperti ketentuan pencatatan kelahiran di luar wilayah Indonesia

Berikut rangkuman syarat pencatatan kelahiran dalam bentuk tabel:

Kelahiran di Indonesia Kelahiran di Luar Negeri Kelahiran di Kapal / Pesawat Kelahiran WNA di Indonesia
Surat Keterangan Kelahiran
(dari dokter / bidan)

(atau berupa
akta kelahiran
yang diterbitkan negara setempat)

(dari kapten / nahkoda)

(dari dokter)
Buku Nikah / Akta Perkawinan Orangtua
(jika negara setempat tidak menerbitkan
akta kelahiran)
Diurus di tempat tujuan.

Pengurusan sesuai ketentuan di tempat tujuan (Indonesia atau luar negeri)

KK Orangtua
KTP-el Orangtua
Berita Acara Kepolisian & Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data (dengan 2 orang saksi)

(jika
anak
tersebut tidak diketahui orangtua / asal usulnya)

Dokumen Perjalanan (Paspor) Orangtua

(bagi WNI yang tinggal di luar negeri tapi sedang berkunjung ke Indonesia)

Surat Keterangan Pindah Luar Negeri
Kartu Izin Tinggal Tetap / Terbatas atau Visa Kunjungan

 

SKL (keterangan lahir)
Contoh Surat Keterangan Lahir (Slideshare)

 

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran

Sementara itu, syarat pengurusan akta kelahiran antara lain:

  1. Surat keterangan kelahiran (dari dokter, kapten/nahkoda, atau dari kantor Perwakilan Republik Indonesia)
  2. Buku nikah/akta perkawinan orangtua
  3. KK orangtua
  4. KTP elektronik orangtua
  5. Berita acara kepolisian atau surat keterangan pertanggungjawaban dari 2 orang saksi (bagi anak yang ditemukan/tidak diketahui asal usulnya)
  6. Dokumen Perjalanan (paspor) atau surat keterangan pindah luar negeri (bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sedang berkunjung ke Indonesia)
  7. Dokumen Perjalanan (paspor) atau kartu izin tinggal orangtua (bagi anak WNA)

Baca juga: Cara urus KK

The post Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/akta-kelahiran/feed/ 0
Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya http://komunitas.sikatabis.com/kartu-keluarga/ http://komunitas.sikatabis.com/kartu-keluarga/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:31:24 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7767 Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi data nama, nomor NIK dan nomor KK, susunan keluarga, dan hubungan antar individu dalam keluarga. KK menerangkan anggota keluarga mana saja yang masih terhubung menjadi satu keluarga di bawah satu kepala keluarga.     Syarat Pembuatan Kartu Keluarga 1. KK Baru KK baru biasanya dibuat setelah …

The post Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi data nama, nomor NIK dan nomor KK, susunan keluarga, dan hubungan antar individu dalam keluarga. KK menerangkan anggota keluarga mana saja yang masih terhubung menjadi satu keluarga di bawah satu kepala keluarga.

 

Formulir KK
Formulir Pengajuan KK (Pinterest)

 

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga

1. KK Baru

KK baru biasanya dibuat setelah seseorang menikah sehingga harus keluar dari KK awal dan membuat KK baru bersama pasangannya (keluarga baru). KK juga dapat dibuat untuk orang yang baru saja mendapat kewarganegaraan Indonesia maupun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap atau yang memiliki anak dengan kewarganegaraan Indonesia. 

Syarat mengurus KK baru bagi penduduk WNI yaitu:

  1. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) atau Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN) (bagi yang pindah dari luar negeri)
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  3. Petikan Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri bagi yang pindah menjadi warga negara Indonesia

Sementara syarat mengurus KK baru bagi WNA yaitu:

  1. Izin tinggal tetap
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (atau dokumen serupa yang disebut dengan nama lain)
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) (jika berpindah dalam wilayah Indonesia)

2. KK Ganti Data

Data dalam KK berganti jika keluarga tersebut mengalami suatu Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dimaksud misalnya perpindahan penduduk (alamat), kematian anggota keluarga, pernikahan (sehingga anggota keluarga keluar dari KK dan membuat KK baru), perceraian, kelahiran (sehingga anggota keluarga bertambah), dan sebagainya.

Syarat mengurus ganti data KK yaitu:

  1. KK lama
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (akta perkawinan, akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), dan sebagainya)

3. KK Hilang/Rusak

KK yang hilang/rusak dapat diganti dengan tetap memiliki data yang sama dengan KK sebelumnya. Syarat mengurus KK yang hilang/rusak yaitu:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang) atau KK yang rusak (jika rusak)
  2. KTP elektronik
  3. Surat keterangan izin tinggal tetap (bagi WNA)

Berikut rangkuman syarat mengurus kartu keluarga:

Dokumen yang diperlukan KK Baru WNI KK Baru WNA KK Ganti Data KK Hilang KK Rusak
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
(opsional)
Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN)
(opsional)
Akta Perkawinan/ Akta Perceraian
(opsional)
Keputusan Presiden / Menteri mengenai perpindahan kewarganegaraan
(bagi WNI baru)
Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)
KK Lama
(KK rusak)
Surat Keterangan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting lain*
Surat Kehilangan dari Kepolisian
KTP-el

*Misalnya surat keterangan pindah, akta, dan lain-lain yang menunjukkan adanya perubahan data dari KK sebelumnya

 

Buat KK Baru/Ganti Data/Rusak/Hilang

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus KK. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. KK yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan KK Anda akan selesai diproses.

Baca juga: Urus E-KTP

The post Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/kartu-keluarga/feed/ 0
E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP http://komunitas.sikatabis.com/e-ktp/ http://komunitas.sikatabis.com/e-ktp/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:30:53 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7777 KTP-el merupakan tanda pengenal yang berlaku nasional, dapat dibawa ke mana-mana dan dapat ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperlukan. KTP memuat data penduduk seperti nama, nomor NIK, alamat, pekerjaan, agama, status perkawinan, dan lain-lain. KTP merupakan syarat untuk mengurus berbagai hal seperti membuat SIM, mengurus BPJS, membeli kendaraan, mengurus pernikahan, mendaftar sekolah, mengurus pinjaman dana, dan sebagainya. …

The post E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
KTP-el merupakan tanda pengenal yang berlaku nasional, dapat dibawa ke mana-mana dan dapat ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperlukan. KTP memuat data penduduk seperti nama, nomor NIK, alamat, pekerjaan, agama, status perkawinan, dan lain-lain. KTP merupakan syarat untuk mengurus berbagai hal seperti membuat SIM, mengurus BPJS, membeli kendaraan, mengurus pernikahan, mendaftar sekolah, mengurus pinjaman dana, dan sebagainya. Tidak hanya WNI, WNA juga dapat membuat KTP untuk memudahkan mengurus syarat-syarat lain seperti menikah dengan WNI atau melahirkan di Indonesia.

KTP-el dibuat menggantikan KTP lama agar pemerintah mudah mendata penduduk secara lebih akurat. Selain itu, keamanan KTP-el mengurangi resiko pelanggaran hukum pemalsuan dan penggandaan KTP

 

Syarat Pembuatan KTP Elektronik

1. KTP-el Baru

KTP-el baru biasanya dibuat oleh penduduk yang mulai menginjak usia 17 tahun atau penduduk lain yang sebelumnya sudah memiliki KTP tapi akan menggantinya dengan KTP-el

Syarat pengurusan KTP-el baru antara lain:

  1. Berusia 17 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau sudah kawin/pernah kawin dibuktikan dengan akta perkawinan
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan (paspor) (WNA)
  4. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)

2. KTP-el Ganti Data

Seperti KK, data dalam KTP dapat berubah jika individu terkait mengalami peristiwa penting kependudukan seperti perkawinan, perpindahan, pergantian agama, dan sebagainya. Syarat pengurusan ganti data KTP-el antara lain:

  1. Surat keterangan perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD), akta perkawinan, dan sebagainya) 
  2. KK yang mengandung data baru
  3. KTP-el lama
  4. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)

3. KTP-el Hilang/Rusak

KTP-el yang hilang/rusak dapat diganti tanpa mengganti data kependudukan yang sudah ada. Syarat pengurusan KTP-el hilang/rusak antara lain:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang) atau KTP-el yang rusak (jika rusak)
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan (paspor) (bagi WNA)
  4. Kartu izin tinggal tetap (bagi WNA)

4. KTP-el Perpanjang

Bagi WNI, KTP-el berlaku seumur hidup. Tapi bagi WNA, KTP-el berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Syarat perpanjangan KTP-el bagi WNA antara lain:

  1. KK
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen Perjalanan (paspor)
  4. Kartu izin tinggal tetap

Rangkuman tabel syarat pembuatan KTP-el:

Dokumen yang diperlukan KTP-el Baru KTP-el Ganti Data KTP-el Hilang KTP-el Rusak KTP-el Perpanjang (khusus WNA)
Berusia 17 tahun (bukti pakai Akte Kelahiran)
Sudah Menikah (dengan Akta Perkawinan)
KK
(dengan data baru)
Dokumen Perjalanan (Paspor) (Bagi WNA)
Kartu Izin Tinggal Tetap (Bagi WNA)
Surat Keterangan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting lain
KTP-el Lama
(yang
rusak)
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

 

Cara Mengurus KTP-el Baru/Ganti Data/Rusak/Hilang/Perpanjang

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus KTP-el. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. KTP-el yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan KTP-el Anda akan selesai diproses.

Baca juga:

The post E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/e-ktp/feed/ 0
SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/ http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:26:15 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=8872 SIM Internasional adalah dokumen izin mengemudi yang dapat berlaku di negara asal dan negara lain. SIM ini berguna jika Anda: Akan tinggal di negara lain dan akan mengemudikan kendaraan di sana Travelling / tour membawa kendaraan sendiri dari Indonesia Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + …

The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
SIM Internasional adalah dokumen izin mengemudi yang dapat berlaku di negara asal dan negara lain. SIM ini berguna jika Anda:

  • Akan tinggal di negara lain dan akan mengemudikan kendaraan di sana
  • Travelling / tour membawa kendaraan sendiri dari Indonesia

Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + Australia) sebenarnya membolehkan Anda berkendara meskipun cuma punya SIM Indonesia. Hal ini karena di SIM Indonesia sudah tertulis “Driving License” sehingga petugas negara tersebut tahu bahwa itu adalah SIM. Biasanya SIM hanya perlu diterjemahkan di Konsulat Indonesia di negara setempat.

Meskipun begitu, sebaiknya tetap buat SIM Internasional agar lebih legal dan tidak dipersulit oleh petugas setempat. SIM Internasional Indonesia;

  • Berlaku di negara ASEAN dan 188 negara lainnya
  • Berlaku selama 3 tahun. 

SIM Internasional tidak sama dengan SIM yang dipakai WNA di Indonesia;

  • WNA yang tinggal di Indonesia tetap harus punya SIM Indonesia. 
  • WNA dari negara-negara ASEAN bisa pakai SIM dari negara asal. 
  • Tapi, WNA juga bisa buat SIM Internasional Indonesia jika ingin dipakai ke negara lain.
  • Indonesia juga membolehkan WNA mengemudi dengan SIM Internasional yang dibuat oleh di negara asal / negara lain.

 

Syarat Pembuatan SIM Internasional

  • SIM Indonesia / biasa asli
  • KTP asli
  • Paspor asli
  • Hasil print / screenshot / capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
  • KITAP (khusus WNA)

 

Cara Buat SIM Internasional

  • Masuk ke laman Korlantas Polri
  • Klik tombol Daftar di bagian atas
  • Isi formulir dengan lengkap
  • Klik tombol Download Bukti Registrasi di sisi kanan, download lalu cetak bukti registrasi Anda
  • Datang ke Gerai SIM Internasional pada tanggal yang sudah dipilih (saat isi formulir)
  • Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan untuk verifikasi data
  • Jika data sudah benar, Anda akan menerima slip untuk pembayaran di loket
  • Tunggu panggilan untuk mengambil SIM Internasional Anda

Kedatangan Anda ke Gerai SIM Internasional di Korlantas Polri, Jakarta = wajib dan tidak boleh diwakilkan. Jadwal pelayanan Gerai SIM Internasional:

  • Senin-Kamis: 08.00-15.00, dengan istirahat 12.00-13.00
  • Jumat: 08.00-15.00, dengan istirahat 11.30-13.00

 

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biaya buat SIM Internasional untuk WNI dan WNA sama. Biaya daftar SIM Internasional:

  • Baru: Rp 250.000
  • Perpanjang: Rp 225.000

 

Infografis SIM Internasional

 

Baca juga: Cara buat + perpanjang SIM

The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/sim-internasional/feed/ 0
SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/ http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/#respond Mon, 01 Jun 2020 16:21:02 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7810 Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan. SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan …

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa Anda telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudi. SIM sebaiknya sudah Anda miliki sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan.

SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan untuk berkendara perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum untuk mengemudikan kendaraan umum. Kedua jenis ini kemudian terbagi lagi berdasar jenis kendaraannya seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan sebagainya. Beberapa jenis SIM juga dapat digunakan untuk mengemudikan jenis kendaraan yang membutuhkan SIM lain.

Setelah punya SIM, pastikan Anda kemudian berkendara dengan penuh tanggung jawab. Meskipun dengan memiliki SIM Anda dapat dikatakan sudah secara resmi memenuhi kriteria untuk berkendara, tetaplah jaga keselamatan diri dan orang lain. Jangan sampai Anda melanggar peraturan lalu lintas sehingga SIM Anda ditahan (ditilang) atau bahkan sampai dicabut. Setelah memiliki SIM, maka Anda sekarang lebih tenang dan dapat mulai membeli kendaraan untuk Anda gunakan.

 

Daftar Isi:

 

Tipe dan Biaya SIM

Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM nya. Biaya perpanjangan SIM selalu lebih murah daripada biaya pembuatan SIM jenis tersebut.

1. SIM Perseorangan

SIM Perseorangan hanya bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan pribadi (bukan umum). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Khusus
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang / barang
< 3500 kg
Rp 120.000 Rp 80.000 Minimal 20 tahun
SIM B I Mobil penumpang / barang
> 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 22 tahun
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan > 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000 Minimal 23 tahun
SIM C Sepeda motor
kecepatan >40 km/jam
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C I Sepeda motor
kapasitas mesin 250-500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM C II Sepeda motor
kapasitas mesin
> 500 cc
Rp 100.000 Rp 75.000
SIM D Kendaraan Khusus Disabilitas Rp 50.000 Rp 30.000

 

2. SIM Umum

SIM Umum dapat dipakai untuk kendaraan umum (bawa penumpang / barang). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.

Tipe SIM Jenis Kendaraan Biaya Syarat Tambahan
Baru Perpanjang
SIM A Mobil penumpang
/barang < 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 20 tahun
  • Punya SIM A perseorangan min. 12 bulan
SIM B I Mobil penumpang
/barang > 3500 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 22 tahun
  • Punya SIM B1 Perseorangan atau SIM A Umum min. 12 bulan
SIM B II Kendaraan
alat berat,
kendaraan
penarik,
kendaraan
dengan kereta tempelan / gandengan dengan berat gandengan
> 1000 kg
Rp 120.000 +
Rp 50.000 SKUKP
Rp 80.000
  • Minimal 23 tahun
  • Punya SIM B II Perseorangan atau SIM B I Umum min. 12 bulan

 

Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk SIM Perseorangan, syaratnya:

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berpakaian rapi saat ujian (kemeja/kaos berkerah, sepatu).
  • Lulus ujian teori, ujian praktek, dan klinik mengemudi.

Untuk WNA, selain syarat di atas maka perlu syarat keimigrasian lain berupa:

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi staf atau keluarga kedutaan.
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Untuk membuat SIM Umum, maka perlu dilampirkan juga:

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Adapun persyaratan tambahan juga terdapat di beberapa jenis SIM tertentu (lihat tabel jenis SIM di atas).

2. Prosedur Pembuatan SIM

Buat SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Buat SIM Online tetap harus ke Polres untuk ujian + ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 60.000
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya pembuatan SIM baru di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Mengikuti Ujian
    Setelah dipanggil, Anda akan diminta mengikuti dua ujian yaitu Ujian Teori lalu Ujian Praktek. Jika Anda gagal di salah satu ujian ini, maka Anda dapat mengulang setelah 7 hari, 14 hari, atau 30 hari. Uang Anda juga akan dikembalikan jika Anda tidak lulus ujian.
  • Pendataan
    Jika lulus, maka tunggu nama Anda dipanggil untuk proses pendataan SIM berupa tanda tangan serta pengambilan sidik jari dan foto. Di beberapa kantor kepolisian, tahap ini dilakukan sebelum proses ujian.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online.
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan. Meskipun online, Anda tetap harus datang ke Polres untuk ujian SIM + ambil foto & data sidik jari.
  • Isi rekening pengembalian dana. Jika Anda tidak lulus ujian, maka uang pembayaran akan dikembalikan ke rekening ini.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya pembuatan SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM (Dream.co.id)

 

3. Tips Ujian SIM

  • Jika buat SIM di Polres / SIM Keliling = Pastikan Anda sudah makan dan minum yang cukup. Proses pembuatan SIM cukup lama dan melelahkan karena banyaknya antrian, jangan sampai Anda tidak prima ketika waktu ujian berlangsung.
  • Pelajari hal-hal mendasar mengenai lalu lintas seperti arti rambu, kondisi kendaraan di jalan, kondisi lalu lintas, dan sebagainya untuk persiapan ujian tertulis. Seringkali pertanyaan yang muncul merupakan logika dasar yang sebenarnya sudah Anda pahami ketika berkendara di jalan. 
  • Sebelum Anda melakukan ujian praktek, petugas akan memberikan demonstrasi. Perhatikan secara seksama gerakan dan saran dari petugas. Anda dapat juga bertanya lebih lanjut mengenai instruksi tersebut pada petugas, sehingga mungkin petugas akan memberikan tips yang tidak secara langsung ia berikan saat melakukan demonstrasi.
  • Jangan langsung menyerah jika gagal dalam ujian praktek. Kebanyakan orang tidak langsung lulus ujian SIM dalam percobaan pertama. Amati gerakan orang-orang yang lulus lalu cobalah praktekkan di rumah. Anda dapat bertanya ke mereka bagaimana mereka melakukannya.
  • Biasanya petugas memperbolehkan Anda menggunakan kendaraan sendiri saat ujian. Jangan sungkan untuk menggunakan kendaraan Anda sendiri jika Anda merasa lebih nyaman dan lihai berkendara.

 

Perpanjang SIM

SIM perlu diperpanjang 5 tahun sekali. Hal ini untuk memperbarui data (foto, nama, alamat, dan pekerjaan) Anda serta untuk memastikan apakah SIM Anda bermasalah atau tidak. Misalnya, SIM Anda ternyata sudah dicabut karena melakukan pelanggaran. Perpanjangan SIM mengurangi resiko pemalsuan SIM. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah berakhir = harus buat baru.

1. Persyaratan Perpanjang SIM

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Memiliki SIM yang masih aktif/berlaku.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Berpakaian rapi saat datang ke Polres (kemeja/kaos berkerah, sepatu).

2. Prosedur Perpanjang SIM

Perpanjang SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Perpanjang SIM Online tetap harus ke ambil foto & data sidik jari.

a. Polres / Layanan SIM Keliling

  • Mempersiapkan fotokopi KTP
    Fotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk syarat kelengkapan dokumen. Biasanya perlu 2 lembar saja, tapi cetak saja 5 lembar untuk berjaga-jaga.
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Surat ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat. Biasanya terdapat di sekitar atau di lingkungan Polres terkait. Biayanya berkisar antara Rp30.000,00 sampai Rp60.000,00
  • Membayar dan Mengisi Formulir
    Bayar biaya perpanjang SIM di bank di kantor polisi setempat atau di loket khusus untuk membayar mengambil formulir. Di beberapa tempat, pembayaran dilakukan di akhir setelah SIM jadi. Setelah itu, isilah formulir lalu serahkan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil. Ada juga yang mensyaratkan pembayaran asuransi sebesar Rp 30.000 namun ini tidak wajib.
  • Pendataan
    Setelah dipanggil, data Anda akan dicocokkan dengan data pada SIM yang aktif. Jika sesuai, maka SIM baru akan diproses. Anda akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan, memindai sidik jari, dan pengambilan foto.
  • Mengambil SIM
    Setelah semua proses selesai, maka tunggulah hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM baru Anda yang sudah jadi.

b. Online

  • Buka website registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id, klik Pendaftaran SIM Online. Pilih Perpanjangan SIM.
  • Isi data SIM yang akan Anda perpanjang (nomor SIM, tanggal masa berlaku, satuan kantor polisi yang menerbitkan).
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi.
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Pilih tanggal kedatangan untuk mengurus foto & sidik jari + mengambil SIM.
  • Isi rekening pengembalian dana.
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms. Selanjutnya, Anda tinggal bayar biaya perpanjang SIM lalu datang sesuai jadwal yang sudah Anda pilih.

 

Pengembalian Biaya SIM

Jika tidak lulus ujian, maka uang yang sudah Anda bayar akan dikembalikan. Jika buat SIM di Polres atau SIM Keliling, maka biaya akan dikembalikan langsung di loket pembayaran. Serahkan slip keterangan tidak lulus lalu berikan ke loket pembayaran agar uang Anda dikembalikan.

Untuk proses pengurusan online, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang sudah Anda tulis. Ketentuan pengembaliannya sebagai berikut:

  • Jika Anda membatalkan registrasi online sebelum tanggal kedatangan untuk ujian SIM = uang akan dikembalikan paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan.
  • Jika Anda tidak hadir untuk ujian / perpanjang pada tanggal yang sudah Anda pilih = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.
  • Jika Anda tidak lulus ujian 3 kali (sudah mengulang) dalam waktu 14 hari = uang akan dikembalikan paling lambat 30 hari.

 

Pengalihan SIM

Pengalihan SIM artinya mengubah SIM yang sudah Anda miliki jadi SIM lain. SIM yang bisa dialihkan:

  • SIM A Perseorangan jadi SIM A Umum dan SIM B I.
  • SIM A Umum jadi SIM B I Umum.
  • SIM B I Perseorangan jadi SIM B I Umum dan B II.
  • SIM B I Umum atau SIM BII Perseorangan jadi SIM B II Umum.

Persyaratan pengalihan SIM:

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya minimal sudah dimiliki selama 12 bulan
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Jika SIM dialihkan jadi SIM Umum maka perlu syarat tambahan:

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  2. Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

 

Penggantian SIM Hilang / Rusak

Prosedur ganti SIM hilang / rusak sama seperti prosedur pembuatan SIM baru. Bedanya, ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat mengurus ganti SIM hilang / rusak, yaitu:

  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
  • Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Baca juga: Buat SIM Internasional

The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/surat-izin-mengemudi/feed/ 0
STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang http://komunitas.sikatabis.com/stnk/ http://komunitas.sikatabis.com/stnk/#respond Thu, 21 May 2020 06:55:32 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7797 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun. Untuk urusan perpajakan, di STNK akan …

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan kendaraan Anda. STNK berisi data kendaraan Anda dan data pajak kendaraan Anda. Masa berlaku STNK dan wajib diperpanjang tiap 5 tahun (+ kendaraan Anda juga ganti nomor polisi). Selain per tahun, Anda wajib juga bayar pajak kendaraan per tahun.

Untuk urusan perpajakan, di STNK akan dicantumkan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Lembar ini berisi data pajak kendaraan Anda selama 1 tahun (diganti tiap bayar pajak tahunan). Dalam lembar ini terdapat Istilah-istilah perpajakan kendaraan yaitu:

  • BBN KB = ‘Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor’. Istilah ini menunjukkan mengacu pada biaya balik nama suatu kendaraan, baik kendaraan baru (dari dealer ke pembeli) maupun kendaraan bekas (dari jual-beli, warisan, hibah). Tarif ini dibayar di awal saat pertama kali Anda menerima kendaraan. Tarif BBN KB yaitu:
    • Penyerahan pertama (kendaraan baru) = 10% harga kendaraan.
    • Penyerahan kedua dan seterusnya = 1% harga kendaraan.
  • PKB = ‘Pajak Kendaraan Bermotor’. Mengacu pada biaya pajak kendaraan Anda per tahun. Untuk pribadi, pajak kendaraannya:
    • Untuk kendaraan ke-1 = 1,5% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan ke-2 = 2% harga kendaraan.
    • Untuk kendaraan k-3 = 2,5% harga kendaraan.
    • Dan seterusnya naik 0.5%
  • SWDKLLJ = ‘Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan’. Adalah asuransi kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. Misalnya, jika Anda menabrak pejalan kaki, maka orang tersebut akan mendapat bantuan/santunan dari Jasa Raharja.
  • Biaya ADM = ‘Biaya Administrasi’. Merupakan biaya administrasi pengurusan STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya administrasi hanya dibayar tiap 5 tahun (saat perpanjang STNK + ganti plat nomor). Besarannya:
    • Roda 2 = Rp 25.000
    • Roda 4 = Rp 50.000

Pada Mei 2018, Mahkamah Agung telah menghapus biaya administrasi untuk pengurusan STNK, tapi menurut menurut informasi di internet, masih ada Samsat yang mencantumkan biaya administrasi. 

 

Daftar Isi:

 

Perpanjang STNK Tahunan

Per tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan. Setelah membayar, maka di STNK akan dibubuhi stempel pengesahan bukti telah membayar pajak. Untuk pajak tahunan hanya perlu membayar, tidak perlu mengganti nomor polisi/TNKB.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). 
  • Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).

2. Prosedur

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili nomor polisi. Lalu isi formulir Perpanjangan STNK di loket.
  2. Serahkan formulir + persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Bayar pajak di loket pembayaran dengan menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan menerima STNK + SKPD yang baru.

3. Biaya

Biaya pajak tahunan kendaraan yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya pengesahan STNK. Dana pengesahan STNK yaitu:

  • Untuk roda 2 (sepeda motor) atau roda 3 = Rp 25.000
  • Untuk roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 50.000.

Contoh menghitung pajak tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000. 

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

 

Perpanjang STNK 5 Tahunan

Selain bayar pajak per tahun, STNK juga wajib diperpanjang 5 tahun sekali. Perpanjangan ini juga untuk mengganti plat nomor Anda dengan yang baru.

1. Persyaratan

  • STNK asli + fotocopy.
  • BPKB asli + fotocopy.
  • KTP pemilik, asli + fotocopy untuk kendaraan perorangan. 
  • Untuk kendaraan atas nama perusahan = fotocopy SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP Perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Surat kuasa (jika kendaraan perorangan tidak diurus oleh pemilik). Untuk kendaraan perusahaan, surat kuasa harus ada kop surat, stempel, tanda tangan pemberi kuasa, dan materai (+ fotocopy pemberi kuasa).
  • Bawa kendaraan Anda (untuk dicek fisik).

2. Prosedur

  1. Cek fisik kendaraan Anda untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin. Biasanya akan ada petugas (resmi/semi-resmi) yang akan mengutak-atik kendaraan Anda lalu mencatat nomor rangka dan nomor mesin Anda. 
  2. Serahkan catatan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ke loket untuk dapat blanko cek fisik kendaraan (jika ada, bisa juga tidak perlu ke loket karena sudah dapat blanko).
  3. Serahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket. Tunggu sampai Anda dipanggil untuk diberi lembar besaran pajak.
  4. Bayar pajak di loket sambil menyerahkan lembar besaran pajak. Tunggu sampai Anda dipanggil dan diberi struk pengambilan STNK dan plat nomor.
  5. Ambil STNK dan plat nomor di loket.

3. Biaya

Untuk bayar STNK 5 tahunan, biaya nya yaitu:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya perpanjangan STNK:
    • Untuk kendaraan roda 2 (sepeda motor) atau 3 = Rp 100.000
    • Untuk kendaraan roda 4 (mobil) atau lebih = Rp 200.000.
  • Biaya penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Roda 2 = Rp 60.000
    • Roda 4 = Rp 100.000)
  • Biaya administrasi (jika masih ada).

Contoh menghitung pajak 5 tahunan kendaraan:

Misalnya Anda punya sepeda motor (kepemilikan pertama), harga = Rp 15.000.000

  • PKB = 1,5% harga kendaraan
    = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
  • SWDKLLJ = Rp 35.000 (sesuai ketentuan Jasa Raharja)
  • Biaya perpanjangan STNK = Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Biaya administrasi (jika ada) = Rp 25.000

Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 = Rp 445.000

 

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Jika Anda terlambat bayar pajak kendaraan per tahun, maka akan kena denda. Denda yang harus dibayar yaitu denda PKB dan SWDKLLJ. Untuk denda PKB = 25% biaya PKB / tahun, tapi dihitung per bulan. Terlambat sehari saja, maka Anda sudah kena denda terlambat 1 bulan. Perhitungan denda PKB:

  • Terlambat bayar PKB 1 bulan = 1/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 2 bulan = 2/12 x 25% PKB
  • Terlambat bayar PKB 3 bulan = 3/12 x 25% PKB
  • Dan seterusnya.

Sementara untuk denda SWDKLLJ sesuai PMK No 16 Tahun 2017, ketentuannya sebagai berikut:

Denda Keterlambatan
25% SWDKLLJ 1 – 90 hari
50% SWDKLLJ 91 – 180 hari
75% SWDKLLJ 181 – 270 hari
100% SWDKLLJ (maksimal Rp 100.000) Lebih dari 270 hari

 

Contoh menghitung denda telat bayar pajak STNK:

Misalnya, dari contoh di atas, Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000, tapi Anda telat membayar sampai 3 bulan (180 hari).

  • PKB = 1,5% harga kendaraan = 1,5% x Rp 15.000.000 = Rp 225.000
    • Denda PKB = 3/12 x 25% biaya PKB
      = 3/12 x 25% x Rp 225.000 = Rp 14.062.

Biaya pajak + pengesahan STNK:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000

Denda:
Rp 14.062 + Rp 17.500 = Rp 31.562

Total biaya:
Rp 285.000 + Rp 31.562 = Rp 316.562

 

Bayar STNK
Membayar pajak STNK di Samsat (Aturduit)

 

Tips Mengurus Perpanjangan STNK

  • Pelayanan publik akan selalu antri dan ramai. Pastikan Anda datang lebih pagi agar dapat selesai lebih cepat dan tidak perlu banyak antri.
  • Proses pengurusan STNK biasanya selesai dalam sehari, meskipun lama (berjam-jam). Pastikan Anda sudah makan terlebih dahulu agar tidak kelelahan.
  • Untuk cek nomor rangka mesin, jika petugas yang melakukan resmi (petugas samsat), maka biasanya tidak dipungut biaya. Jika semi-resmi (bukan petugas samsat resmi), maka bayar dengan tarif tertentu. Tarif ini tidak ditentukan, tapi biasanya orang-orang lain akan membayar di kisaran tertentu. Anda bisa bertanya ke sesama pengendara yang juga akan cek nomor rangka soal besaran tarif biasanya. Biasanya sekitar Rp 20 – 30 ribu.

 

Jika STNK Hilang/Rusak

Jika STNK Anda hilang atau rusak, maka Anda bisa mengurus untuk pembuatan STNK baru. Ada beberapa syarat untuk mengurus STNK hilang/rusak:

  • Laporan kehilangan STNK ke Polres/Polsek terdekat.
  • Data cek fisik kendaraan (legalisir)
  • Fotocopy STNK (legalisir)
  • Fotocopy BPKB (legalisir)
  • Fotocopy KTP pemilik

Prosedur mengurus STNK hilang/rusak:

  • Isi formulir pengurusan STNK hilang/rusak
  • Buat surat Keterangan STNK Hilang/Rusak dari Samsat dengan melampirkan data cek fisik kendaraan. Surat berisi keterangan yang menyatakan STNK benar-benar hilang/rusak (tidak diblokir).
  • Buat STNK baru dengan prosedur yang sama dengan membuat STNK biasa + lampirkan syarat-syarat STNK hilang/rusak. Jika sudah bayar pajak tahunan maka tidak perlu bayar, jika belum = harus sekalian bayar.

Baca juga: Cara gadai BPKB

The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/stnk/feed/ 0
Gadai BPKB: Aturan / Tips / Lembaga Gadai BPKB Legal http://komunitas.sikatabis.com/gadai-bpkb/ http://komunitas.sikatabis.com/gadai-bpkb/#respond Tue, 31 Mar 2020 04:49:53 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=9258 Gadai BPKB adalah salah satu cara dapat pinjaman. Cara ini banyak jadi pilihan karena gadai BPKB = dapat pinjaman lebih besar karena nilai jaminannya juga besar (kendaraan Anda, motor atau mobil). Biasanya jika butuh biaya sekitar di atas Rp 50 juta. Gadai BPKB sering juga disebut “menyekolahkan BPKB”. BPKB dapat “disekolahkan” di berbagai lembaga pemberi …

The post Gadai BPKB: Aturan / Tips / Lembaga Gadai BPKB Legal appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Gadai BPKB adalah salah satu cara dapat pinjaman. Cara ini banyak jadi pilihan karena gadai BPKB = dapat pinjaman lebih besar karena nilai jaminannya juga besar (kendaraan Anda, motor atau mobil). Biasanya jika butuh biaya sekitar di atas Rp 50 juta.

Gadai BPKB sering juga disebut “menyekolahkan BPKB”. BPKB dapat “disekolahkan” di berbagai lembaga pemberi pinjaman. Perhatikan dulu aturan-aturan gadai BPKB + tips-tips gadai BPKB dengan aman sebelum Anda gadai BPKB.

Jika kesulitan pinjam dana pakai jaminan BPKB, Anda bisa ajukan pinjaman TANPA JAMINAN / AGUNAN di berbagai pilihan KTA dengan bunga rendah!

Daftar Isi

 

Aturan Penggadaian BPKB

Gadai BPKB diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. Anda dan pihak kreditur / pemberi pinjaman tidak bisa sembarangan menggadai / menerima gadai BPKB. Beberapa poin penting aturan mengenai gadai BPKB:

  • Pinjam uang dengan jaminan BPKB sebenarnya bukan berbentuk gadai, tapi jaminan fidusia. Jika gadai, maka barang yang jadi jaminan (kendaraan Anda) akan dibawa oleh pemberi pinjaman dan akan dikembalikan setelah Anda lunas. Gadai BPKB = jaminan fidusia karena barangnya (kendaraan Anda) masih bisa Anda bawa dan pakai.
  • Karena ini jaminan fidusia, maka jaminan (BPKB) Anda tidak boleh digunakan oleh pemberi pinjaman. Misalnya, BPKB Anda digunakan lagi oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan untuk berhutang di tempat lain. Hal ini merupakan tindakan kriminal dan bisa dilaporkan.
  • Di PT Pegadaian = gadai, bukan fidusia. Jadi kendaraan Anda juga disimpan oleh pihak PT Pegadaian. Jika nanti Anda tidak bisa melunasi, maka PT Pegadaian yang akan melelang kendaraan Anda untuk pelunasan hutang.
  • Jika kendaraan Anda hilang atau rusak dan tidak bisa lagi digunakan, maka hutang Anda tidak serta merta hilang. Anda harus tetap mencicil hutang Anda, hanya saja pemberi pinjaman tidak lagi punya jaminan akan hutang Anda.
  • Jika pemberi pinjaman (kreditur) mengancam akan membawa polisi untuk penagihan hutang, maka tidak perlu khawatir. Kepolisian tidak punya wewenang dalam urusan hutang piutang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2/2003. Biasanya yang suka mengancam-ancam ini adalah lembaga gadai abal-abal / ilegal.
  • Jika gagal bayar dan tidak menemui kesepakatan dengan kreditur, Anda bisa minta bantuan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai mediator / penengah sengketa Anda dengan pemberi pinjaman.
  • Jika tidak bisa bayar, maka bukan berarti kendaraan langsung diambil kreditur. Biasanya, Anda diminta menjual kendaraan tersebut untuk melunasi hutang Anda. Jika ada kelebihan / sisa pelunasan hutang dari uang hasil penjualan itu, maka akan dikembalikan ke Anda.
  • Menggadai BPKB kendaraan kredit / leasing yang belum lunas juga tidak diperbolehkan menurut undang-undang. Paling tidak kendaraan sudah harus lunas 80%.
  • Kendaraan yang akan dijaminkan juga tidak boleh menunggak pajak tahunan STNK.

 

Cara Gadai BPKB

Gadai BPKB bisa dilakukan di berbagai lembaga pemberi pinjaman. Setiap kreditur punya aturan yang berbeda-beda tentang cara gadai BPKB. Tapi, pada umumnya, cara gadai BPKB adalah:

  1. Datang ke lembaga pemberi pinjaman untuk menentukan besaran pinjaman.
  2. Bawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, biasanya KTP, KK, BPKB, STNK, NPWP, slip gaji, dan lain-lian.
  3. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen, nilai kendaraan, dan besaran pinjaman apakah sesuai.
  4. Bila perlu, petugas bisa survey untuk memeriksa kendaraan Anda secara langsung apakah layak mendapat pinjaman atau tidak.
  5. Jika semua sesuai, maka Anda menyerahkan BPKB dan akan menerima pinjaman dana.

Banyak juga lembaga pemberi pinjaman yang sudah online, jadi Anda cukup mengupload dokumen-dokumen tersebut.

 

Tips Gadai BPKB

  • Sebelum gadai BPKB ke lembaga, coba dulu gadai ke saudara / kerabat baik Anda. Anda bisa lebih mudah negosiasi dan pembayarannya tidak seketat di lembaga pemberi pinjaman. Anda bisa juga dipinjami tanpa bunga.
  • Selalu pilih lembaga pemberi pinjaman yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Hitung kemampuan mencicil Anda. Jangan ambil pinjaman yang terlalu besar sampai Anda kesulitan membayar.
  • Pikirkan lagi tujuan Anda berhutang. Jangan sampai Anda berhutang untuk keperluan konsumtif dan tidak ada uang saat harus membayar.
  • Jangan telat bayar. Sekali terlambat akan membuat Anda terbiasa untuk membayar terlambat, akibatnya denda akan banyak.
  • Pelajari dengan teliti ketentuan gadai BPKB. Pastikan Anda tahu bagaimana prosedur pembayaran, pemberian denda, penagihan, sampai penjualan kendaraan jika tidak mampu bayar.
  • Rawat kendaraan Anda. Besarnya pinjaman tergantung juga pada kondisi kendaraan Anda. Semakin baik = semakin besar pinjaman Anda dapat disetujui.
  • Jangan lupa, Anda bisa meminta jasa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai mediator / penengah jika Anda bermasalah dengan pemberi pinjaman.

 

Selalu pilih lembaga gadai BPKB yang legal. Di lembaga pinjaman legal, maka bunga yang Anda terima lebih kecil, barang (BPKB) disimpan dengan aman, dan punya jasa taksir profesional jadi nilai pinjaman Anda sesuai dengan barang yang dijaminkan. Ciri-ciri lembaga pemberi pinjaman abal-abal / tidak legal:

  • Tidak punya izin usaha / tidak terdaftar di OJK
  • Tidak ada tempat penyimpanan barang jaminan
  • Penaksiran harga barang jaminan tidak sesuai (biasanya dinilai lebih rendah sehingga pinjaman yang Anda terima juga lebih rendah dibanding lembaga resmi)
  • Bunga tinggi
  • Barang jaminan tidak diasuransikan
  • Jika Anda tidak bisa bayar lalu kendaraan Anda dilelang, maka uang sisa pelelangan ini tidak dikembalikan ke Anda (meskipun hutang Anda sudah tercukupi)
Logo Pegadaian
Gadai BPKB legal bisa di Pegadaian

 

Daftar lembaga-lembaga pemberi pinjaman / penggadaian legal ada di situs OJK. Berikut beberapa lembaga penggadaian berizin:

Nama Lembaga / Tempat Gadai BPKB Tahun Perizinan (terbaru) Lingkup Wilayah (Provinsi / Kabupaten / Kota)
PT Pegadaian (Persero) 2011 Nasional
PT HBD Gadai Nusantara 2016 DKI Jakarta
PT Gadai Pinjam Indonesia 2017 DKI Jakarta
PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri 2017 Kepulauan Riau
PT Sarana Gadai Prioritas 2017 DKI Jakarta
PT Gadai Cipta Peluang 2018 DKI Jakarta
PT Gadai Mitra Rakyat 2018 DKI Jakarta
PT GDC Solusi Gadai 2018 Surabaya
PT Indogold Solusi Gadai 2018 Tangerang
PT Jawa Barat Gadai 2018 Jawa Barat
PT Pondok Gadai Indonesia 2018 DKI Jakarta
Nama Perusahaan / Tempat Gadai BPKB Tahun Perizinan (terbaru) Lingkup Wilayah (Provinsi / Kabupaten / Kota)
PT Rumah Gadai Jakarta 2018 DKI Jakarta
PT Sahabat Gadai Sejati 2018 Bandung
PT Sili Gadai Nusantara 2018 Jawa Timur
PT Sinar Gadai Pratama 2018 Jawa Tengah
PT Solusi Gadai Mandiri 2018 Jawa Barat
PT Asli Gadai Sejahtera 2019 Bandung
PT Gadai Cahaya Dana Abadi 2019 Jawa Barat
PT Gadai Dwijaya Utama 2019 Cirebon
PT Gadai Langgeng Jaya 2019 DKI Jakarta
PT Gadai Lestari Jaya 2019 Jawa Timur
PT Rumah Gadai Jabar 2019 Jawa Barat

 

Lembaga Pergadaian Syariah:

Nama Lembaga Gadai Syariah Jenis Kantor
PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah Pegadaian Syariah
PT Jasa Gadai Syariah Kantor Pusat
PT Gadai Arthatama Niaga Sejahtera Syariah Kantor Pusat

 

The post Gadai BPKB: Aturan / Tips / Lembaga Gadai BPKB Legal appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/gadai-bpkb/feed/ 0
Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat http://komunitas.sikatabis.com/visa/ http://komunitas.sikatabis.com/visa/#respond Mon, 02 Mar 2020 11:07:17 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7539 Daftar isi: Jenis Visa Negara e Visa / Visa on Arrival untuk WNI Negara Bebas Visa untuk WNI Syarat Buat Visa Visa adalah izin berkunjung ke suatu negara. Visa akan dibubuhkan ke halaman-halaman di paspor. Bentuk visa bisa berupa stempel atau kertas yang ditempel di paspor. Jika paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki sebelum pergi …

The post Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar isi:

Visa adalah izin berkunjung ke suatu negara. Visa akan dibubuhkan ke halaman-halaman di paspor. Bentuk visa bisa berupa stempel atau kertas yang ditempel di paspor. Jika paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki sebelum pergi ke luar negeri, maka visa adalah tanda yang mengizinkan Anda masuk ke negara lain. Visa berbeda-beda tergantung tujuan dan durasi Anda berkunjung.

Visa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau perwakilan resmi negara tujuan sebelum Anda berangkat. Ada juga yang bentuknya elektronik (e visa) yang dapat diurus secara online (pengisian formulir, pendataan, pembayaran) dan jika sudah diterima maka akan langsung terhubung dengan e paspor (harus punya). E visa ini nanti akan dicetak di pemeriksaan imigrasi di negara tujuan untuk ditempel di paspor Anda.

Di visa tercantum:

  1. Biodata Anda: nama, asal negara, nomor paspor, dan lain-lain (biasanya di visa yang berbentuk kertas).
  2. Negara tujuan yang didatangi.
  3. Tujuan kedatangan / jenis visa Anda.
  4. Masa berlaku visa / durasi maksimal kunjungan Anda di negara tersebut.

 

Jenis Visa

  • Visa kunjungan / visa turis. Visa turis adalah izin jika Anda hendak berkunjung ke negara lain tanpa keperluan khusus. Biasanya batas kunjungan turis adalah 14, 30, atau 60 hari. Jika visa akan habis saat dengan di luar negeri, maka Anda dapat memperpanjangnya di kantor imigrasi terdekat di negara tersebut. 

Ada juga tipe visa kunjungan dengan tujuan kunjungan keluarga atau bisnis. Tipe visa ini biasanya didapatkan dengan mencantumkan surat keterangan keluarga atau bisnis ke imigrasi.

Ada juga visa yang untuk tujuan berobat / medis. Visa medis ini biasanya didapatkan dengan mencantumkan surat rujukan dari rumah sakit di dalam negeri yang menyatakan bahwa Anda perlu penanganan di rumah sakit di negara lain.

  • Working holiday visa, sesuai namanya, memberikan Anda izin untuk bekerja di negara lain pada waktu liburan. Biasanya untuk anak-anak muda yang ingin bekerja di luar negeri saat liburan panjang (musim panas). Tipe pekerjaan ini biasanya berupa freelance atau part time. Ada penyedia kerja yang menerima visa turis biasa, tapi ada juga yang perlu pakai working holiday visa.
  • Visa kerja, yang Anda gunakan untuk kerja di luar negeri. Biasanya visa ini diurus oleh perusahaan atau Anda urus sendiri dengan surat keterangan dari perusahaan untuk memudahkan pengurusannya. Visa untuk kerja biasanya dibagi untuk kerja sementara, semi-permanen, atau permanen. Visa ini biasanya hanya berlaku selama masa kontrak; jika kontrak selesai maka masa tinggal Anda di negara tersebut habis.
  • Visa transit. Berguna jika Anda transit di suatu negara dengan tujuan akhir di negara lain. Ada dua jenis, yaitu Transit Visa atau Airport Transit Visa. Jika punya Transit Visa, Anda bisa mengunjungi negara transit tersebut sampai jadwal pesawat Anda berikutnya berangkat. Tapi jika hanya punya Airport Transit Visa, maka Anda tidak boleh meninggalkan ruang transit di bandara.
  • Visa studi/belajar & visa pertukaran pelajar. Visa ini dipakai untuk keperluan studi jangka panjang atau pendek. Biasanya untuk mengurusnya perlu Letter of Acceptanece (LoA) atau surat yang menunjukkan kalau Anda diterima di sekolah/universitas di luar negeri. Untuk pertukaran pelajar biasanya diurus/dibantu pengurusannya oleh pihak penyelenggara program. Ada juga visa penelitian yang dipakai peneliti yang perlu melakukan riset di negara lain.
  • Visa ziarah (haji). Sesuai namanya, berlaku bagi Anda yang hendak melakukan ibadah haji di Arab Saudi. Biasanya diajukan oleh travel agent yang mengurus keberangkatan Anda dan orang lain (bersifat kelompok). Selain ke Arab Saudi untuk haji, visa ziarah lain juga berlaku untuk kunjungan ziarah ke Iran, Jerusalem, dan situs-situs keagamaan lain.
  • Visa dinas / visa diplomatik. Visa ini dipakai oleh diplomat atau pejabat pemerintah yang bertugas di luar negeri. Pengurusannya dilakukan oleh instansi terkait yang mengirimkan perwakilan untuk bertugas.

 

Negara eVisa / Visa on Arrival untuk WNI

Beberapa negara punya perjanjian dengan Indonesia sehingga WNI yang berkunjung bisa mengurus visa ketika sudah sampai di sana (Visa on Arrival). Jika tidak Visa on Arrival, maka biasanya pakai eVisa yang bisa diurus lebih mudah (tanpa antri di kedutaan). Visa ini hanya untuk visa kunjungan / visa turis; jika bertujuan lain (misal studi) maka tetap perlu mengajukan visa.

Daftar negara yang bisa dikunjungi WNI pakai eVisa / Visa on Arrival:

Benua Negara Durasi Kunjungan (hari) Keterangan
Asia & Timur Tengah Armenia 120 Atau pakai eVisa
Azerbaijan 30 Atau pakai eVisa
India 30 eVisa
Iran 30
Macau 30 Atau pakai eVisa
Nepal 90
Oman 30 Atau pakai eVisa
Srilanka 30 Atau pakai eVisa
Tajikistan 45
Timor Leste 30
Turki 30 Atau pakai eVisa
Yordania 90
Afrika Angola 30
Cape Verde
Comoros 45
Djibouti Atau pakai eVisa
Gabon Atau pakai eVisa (khusus mendarat di Bandara Libreville)
Guinea-Bissau 90 Atau pakai eVisa
Kenya 90 Atau pakai eVisa
Lesotho Atau pakai eVisa
Madagaskar 90 Gratis
Malawi 30
Maldives 30 Gratis
Mauritania Khusus mendarat di Bandara Nouakchott-Oumtounsy
Mauritus 60
Mozambique 30
Pantai Gading Hanya eVisa (khusus mendarat di Bandara Port Bouet)
Seychelles 30 Visitor’s Permit (gratis)
Somalia 30
Tanzania
Togo 7
Uganda Atau pakai eVisa
Zimbabwe 90 Atau pakai eVisa
Amerika & Karibia Bolivia 90 Atau pakai eVisa
Kuba 30 Tourist Card
Nikaragua 90
Suriname 90 Tourist Card
Oceania & Pasifik Marshall Island 90
Palau 30
Samoa 60 Entry Permit
Tuvalu 30

 

Visa di paspor
Visa yang ditempel di paspor, biasanya visa on arrival (Pixabay)

 

Negara Bebas Visa untuk WNI

Indonesia juga punya perjanjian dengan beberapa negara sehingga WNI yang ingin berkunjung ke negara-negara tersebut tidak perlu pakai visa. Jika Anda mau berkunjung, Anda hanya perlu datang membawa paspor untuk kemudian ditandai di imigrasi. Ini hanya berlaku untuk tujuan turis; jika berkunjung dengan tujuan lain (misal studi) maka tetap harus mengurus visa.

Daftar negara yang bebas dikunjungi tanpa visa adalah sebagai berikut:

Benua Negara Durasi Kunjungan (hari) Keterangan
Asia & Timur Tengah Brunei 14 ASEAN
Filipina 30 ASEAN
Kamboja 30 ASEAN
Hong Kong 30
Jepang 15 Khusus e-paspor
Laos 30 ASEAN
Malaysia 90 ASEAN
Myanmar 14 ASEAN
Palestina
Qatar 30 Khusus mendarat di Bandara Hamad
Singapura 30 ASEAN
Thailand 30 ASEAN
Uzbekistan 30
Vietnam 30 ASEAN
Eropa Belarus 30 Khusus mendarat di Bandara Minsk
Serbia 30 Hanya bisa berkunjung 1x / tahun
Afrika Ethiopia 90
Gambia 90
Mali 30
Maroko 90
Namibia 90
Rwanda 90
Amerika & Karibia Brasil 30
Chile 90
Dominika 21
Ekuador 90
Haiti 90
Kolombia 90
Peru 180
Oceania / Pasifik Fiji 120
Mikronesia 30
Saint Kitts and Nevis 90
St. Vincent and the Grenadines 30

 

Syarat Pembuatan Visa

Pembuatan visa cukup berbeda tergantung jenis visa dan negara yang hendak Anda kunjungi. Buat visa bisa langsung datang ke perwakilan negara (kedutaan) yang akan Anda kunjungi, lewat internet (eVisa), atau bisa diurus jika sudah sampai di negara tujuan (Visa on Arrival). Biaya pembuatan visa mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah tergantung tujuan negara dan jenis visa yang diajukan.

Syarat-syarat pembuatan visa adalah (yang berlaku secara umum di berbagai negara):

  • Paspor dengan ketentuan:
    • Masih berlaku minimal selama 6 bulan sebelum harus diperpanjang.
    • Kondisi paspor baik (tidak rusak), halaman dan identitas di paspor terlihat jelas. Untuk e paspor, pastikan tidak terjadi eror.
    • Setidaknya masih ada 1 halaman kosong di paspor.
  • Pas foto dengan ketentuan:
    • Diambil dalam kurun waktu tertentu (biasanya 3 bulan sebelum pengajuan visa).
    • Latar belakang putih, ukuran biasanya 5 cm x 5 cm (2 inci x  2 inci).
    • Nampak jelas, tanpa ekspresi, tanpa kacamata dan penutup kepala (beberapa negara melarang foto memakai kerudung/hijab dengan alasan keamanan).
  • Mengisi formulir pengajuan visa.
  • Travel Arrangements berisi rincian hotel, tiket PP, dan rencana perjalanan (tanggal berangkat & kembali).
  • Surat keterangan lain seperti Letter of Acceptance (LoA) beasiswa / sekolah / universitas untuk visa studi, surat rujukan medis untuk visa berobat, surat kerja untuk visa kerja, dan lain-lain.

Syarat-syarat ini dapat berbeda tiap negara. Pastikan Anda langsung menghubungi pihak kedutaan / perwakilan negara yang hendak Anda kunjungi. Hubungi juga perwakilan negara tersebut untuk menanyakan proses pembuatan visa.

Hal-hal yang dapat membuat visa ditolak adalah:

  • Dokumen & persyaratan pengurusan visa tidak lengkap
  • Pernah tercatat melakukan tindakan kriminal dan berkelakuan buruk baik di dalam negeri maupun di negara tujuan dalam kunjungan sebelumnya.
  • Tidak menggunakan visa yang dulu pernah diajukan (tidak jadi berangkat) tanpa alasan yang jelas.
  • Tujuan kunjungan tidak sesuai dengan visa yang diajukan (misal hendak bekerja tapi hanya mengajukan visa turis).
  • Tidak dapat menunjukkan bukti akan kembali ke negara asal.
  • Tidak dapat menunjukkan asuransi kesehatan di negara tujuan.
  • Berasal dari negara yang sedang berperang / berkonflik dengan negara tujuan.
  • Pernah mengunjungi / akan mengunjungi negara konflik.
  • Terjangkit penyakit berbahaya seperti TBC, ebola, MERS, dan lain-lain.

Baca juga: Jenis Paspor & Antri Paspor Online

The post Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/visa/feed/ 0
Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/ http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/#respond Mon, 02 Mar 2020 10:24:24 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7758 Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia.  Perkawinan dilaporkan ke …

The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Seperti akta kelahiran, akta nikah / perkawinan wajib dibuat oleh pasangan suami-istri maksimal 60 hari setelah perkawinan berlangsung. Jika dibuat melebih batas waktu tersebut maka harus mendapatkan putusan pengadilan. Pencatatan perkawinan dapat berbeda-beda tergantung apakah Anda WNI yang menikah di Indonesia, di luar negeri, atau Anda WNA yang menikah di wilayah Indonesia. 

Perkawinan dilaporkan ke catatan sipil, sementara perkawinan yang berlangsung di luar negeri dicatatkan ke instansi terkait (semacam catatan sipil di negara tersebut) lalu dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan tersebut lalu dilaporkan ke catatan sipil domisili pasangan maksimal dalam 30 hari.

 

Ketentuan Pencatatan Pernikahan

1. WNI Menikah di WIlayah Indonesia

Pernikahan WNI di wilayah Indonesia dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri 
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Lampiran akta kematian pasangan (bagi duda/janda cerai mati) atau akta perceraian (bagi duda/janda cerai hidup)

2. WNA Menikah di Wilayah Indonesia

WNA yang menikah di Indonesia juga harus mencatatkan perkawinan mereka di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat mereka menetap. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  2. Pas foto berwarna suami istri 
  3. KK
  4. KTP elektronik
  5. Surat keterangan tempat tinggal (bagi pemegang izin tinggal terbatas)
  6. Dokumen Perjalanan (paspor)
  7. Izin dari negara/perwakilan negara asal

3. WNI Menikah di Luar Negeri

WNI yang menikah di luar negeri penerbitan akta nya mengikuti ketentuan dari negara tersebut. Setelah akta terbit, maka pernikahan wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan/konsulat) setempat. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor) suami dan istri
  3. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan (jika negara setempat tidak menerbitkan akta nikah / perkawinan)

Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan di luar negeri harus dicatatkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat tinggal dengan syarat:

  1. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
  2. Kutipan akta nikah / perkawinan

4. WNI-WNA di Luar Negeri

Pernikahan antara WNI dan WNA di luar negeri juga memiliki ketentuan khusus. Perkawinan dicatat oleh instansi pencatatan di negara setempat (jika ada) atau oleh Perwakilan Republik Indonesia. Perkawinan WNI-WNA di luar negeri dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Kutipan akta nikah / perkawinan dari negara setempat
  2. Dokumen Perjalanan (paspor)
  3. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Jika tidak ada instansi di negara setempat yang mencatat perkawinan tersebut, maka perkawinan dicatat langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:

  1. Surat keterangan perkawinan
  2. Pas foto berwarna
  3. Dokumen Perjalanan (paspor)
  4. Surat keterangan yang menunjukkan domisili WNI atau kepindahan ke luar negeri

Berikut rangkuman syarat pencatatan nikah / perkawinan dalam bentuk tabel:

Dokumen yang perlu disiapkan WNI Menikah di Indonesia WNA Menikah di Indonesia WNI Menikah di Luar Negeri WNI-WNA Menikah di Luar Negeri
Surat Keterangan Perkawinan (dari pemuka agama / penghayat kepercayaan)
Pas foto berwarna
KK
KTP-el
Lampiran Akta Kematian Pasangan atau Akta Perceraian
(jika pasangan cerai hidup/cerai mati)
Surat Keterangan Tempat Tinggal
(bagi pemegang izin tinggal terbatas)
Dokumen Perjalanan (Paspor)
Izin dari Negara Asal
Akta Perkawinan dari Negara Setempat
Bukti Pelaporan Perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
Surat Keterangan Domisili / Kepindahan ke Luar Negeri

 

Cara Mengurus Akta Perkawinan

  1. Datang membawa berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang berada di tingkat kecamatan.
  2. Beritahukan petugas jika Anda hendak mengurus akta kelahiran. Anda akan diberi nomor antrian (jika ada) dan formulir untuk diisi.
  3. Serahkan formulir (setelah nomor antrian Anda dipanggil jika ada) dan berkas persyaratan kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima.
  4. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang Anda miliki.
  5. Akta perkawinan yang sudah jadi akan diberikan. Di beberapa unit pelayanan, proses ini dapat selesai sehari namun tidak jarang ada yang butuh waktu berhari-hari. Tanyakan pada petugas kapan akta kelahiran tersebut akan selesai diproses.

Baca juga:

The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/akta-nikah-perkawinan/feed/ 0
NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/ http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/#respond Tue, 24 Dec 2019 02:05:12 +0000 https://komunitas.sikatabis.com/?p=7609 Daftar Isi: Pengelompokan Wajib Pajak Manfaat Punya NPWP Arti Kode NPWP Syarat Daftar NPWP Cara Daftar NPWP Pribadi Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri …

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
Daftar Isi:

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Pihak yang wajib bayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak wajib punya NPWP sebagai identitas dan agar pajaknya dapat dilaporkan rutin. Anda jadi Wajib Pajak dan harus punya NPWP jika memenuhi:

  • Persyaratan subjektif: menjadi subjek pajak yaitu: pribadi, pribadi yang mendapat warisan yang belum dibagi, badan, atau bentuk usaha tetap. 
  • Persyaratan objektif: subjek pajak menerima / mendapat penghasilan dari dalam maupun luar negeri yang jika dihitung maka hasilnya berjumlah tertentu (penghasilan kena pajak).

 

Pengelompokan Wajib Pajak

Wajib Pajak dapat dikelompokkan jadi Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak pribadi yaitu perorangan, sementara Wajib Pajak badan adalah organisasi. Berikut pengelompokkan Wajib Pajak:

Kelompok Kategori Keterangan
Wajib Pajak Pribadi Orang Pribadi (Induk) Belum menikah atau sudah menikah tapi bukan kepala keluarga
Hidup Berpisah (HB) Wanita kawin yang pajaknya terpisah karena sudah hidup pisah (dari suami) sesuai putusan hakim
Pisah Harta (PH) Suami istri yang pajaknya terpisah karena ada perjanjian pisah harta secara tertulis
Memilih Terpisah Wanita kawin (bukan HB atau PH) yang memutuskan bayar pajak terpisah dari suami
Warisan Belum Terbagi Para ahli waris yang dapat warisan yang belum dibagi jadi satu kesatuan sebagai pembayar pajak warisan tersebut
Wajib Pajak Badan Badan Sekumpulan orang yang jadi kesatuan (melakukan usaha maupun tidak)
Joint Operation Dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan proyek tertentu
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Perwakilan asing yang bukan Badan Usaha Tetap
Bendahara Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorararium, tunjangan yang wajib melakukan pemotongan untuk pajak
Penyelenggara Kegiatan Pihak lain yang membayar pajak untuk suatu penyelenggaraan kegiatan

 

Manfaat Punya NPWP Pribadi

Punya NPWP jelas bermanfaat langsung untuk proses perpajakan. Selain itu, karena berfungsi sebagai identitas juga, maka terkadang NPWP diperlukan untuk pengurusan hal-hal administratif lain. 

1. Urusan Perpajakan

  • Mengurus restitusi pajak: Jika Anda sudah terlanjur bayar pajak tapi ternyata jumlahnya melebihi yang seharusnya dibayar, maka Anda bisa mengurus restitusi agar kelebihan tersebut dikembalikan. Untuk mengurus restitusi pajak, maka Anda wajib punya NPWP.
  • Pengajuan pengurangan pembayaran pajak: Jika jumlah pajak yang harus Anda bayar terlalu besar, maka Anda dapat mengajukan keberatan terhadap jumlah tersebut. Untuk mengurusnya butuh NPWP.
  • Mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar: Punya NPWP dan melaporkan pajak akan membuat Anda tahu secara tepat berapa jumlah pajak yang harus Anda bayar.
  • Dapat potongan pajak: Jika Anda tidak punya NPWP, maka pajak penghasilan yang harus Anda bayar jadi 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), lebih tinggi daripada orang-orang yang punya NPWP (hanya 5% dari PKP). PPh barang luar negeri juga akan lebih kecil (7,5% dari harga barang, jika tidak punya NPWP jadi 15% harga barang).

2. Persyaratan Administratif

  • Kredit bank: Punya NPWP menunjukkan bahwa Anda taat lapor pajak. Selain itu, pihak bank bisa mengecek apakah Anda taat bayar pajak atau tidak. Oleh karena itu, NPWP jadi syarat wajib untuk mengajukan kredit bank seperti:
    • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
    • Kredit tanpa agunan (KTA).
    • Kredit multiguna.
    • Kredit kendaraan.
    • Kartu kredit. Untuk kartu kredit, di beberapa bank (misalnya Bank Mega), biasanya NPWP diminta jika Anda hendak mengajukan limit di atas Rp 50 juta. 
  • Rekening dana nasabah (RDN): RDN atau RDI (rekening dana investor) adalah rekening di bank tertentu atas nama nasabah untuk tujuan investasi. Digunakan untuk memfasilitasi jual beli investasi seperti reksadana, obligasi, dan saham. RDN / RDI tersedia di Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Panin. Untuk membuka RDN / RDI maka perlu punya NPWP.
  • Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Jika Anda hendak mendirikan badan usaha maka Anda perlu SIUP. Untuk mengurus SIUP maka Anda perlu punya NPWP.
  • Rekening bank: Ada beberapa produk tabungan di beberapa bank yang masih mensyaratkan NPWP untuk pengurusannya. Seperti di RDN / RDI, NPWP di sini berfungsi untuk memverifikasi data calon nasabah.
  • Rekening koran: Untuk mengurus rekening koran (laporan saldo dan mutasi rekening nasabah), maka Anda perlu punya NPWP.
  • Ikut lelang pemerintah: Di beberapa daerah, peserta tender / lelang dari pemerintah harus punya NPWP sesuai dengan aturan Dirjen Pajak.

 

Arti Kode NPWP

 

Contoh NPWP

NPWP terdiri dari 15 angka yang ditulis di kartu NPWP. Formatnya = XX.YYY.YYY.A-BBB.CCC. Penjelasan kode NPWP:

  • Dua digit pertama (XX) = identitas Wajib Pajak:
    • 01 sampai 03 = Wajib Pajak Badan.
    • 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha.
    • 05 = Wajib Pajak Karyawan.
    • 07 sampai 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Enam digit selanjutnya (YYY.YYY) = nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Satu digit selanjutnya (A) diberikan untuk KPP sebagai pengaman untuk mencegah pemalsuan.
  • Tiga digit selanjutnya (BBB) = kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Tiga digit terakhir (CCC) = status wajib pajak:
    • 000 = status Wajib Pajak Tunggal / Pusat.
    • 001, 002, dan seterusnya = status Wajib Pajak Cabang (yang menginduk ke Pusat).

 

Syarat Daftar NPWP Pribadi

Syarat daftar NPWP Pribadi:

  • Untuk karyawan:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
  • Untuk pengusaha / pekerjaan bebas:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha
  • Untuk wanita kawin yang dinyatakan pisah dari suami oleh hakim:
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)
  • Untuk wanita kawin yang pisah harta atau memilih bayar pajak sendiri:
    • Identitas perpajakan suami (NPWP suami)
    • KTP
    • Paspor (bagi WNA)
    • KITAS atau KITAP (bagi WNA)
    • Dokumen bukti perkawinan (KK atau buku nikah)
    • Dokumen bukti pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri terpisah dari suami
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan lokasi usaha / keterangan dari penyedia jasa aplikasi online yang jadi mitra usaha (jika pengusaha)

 

Cara Daftar NPWP Pribadi

Ada 3 cara daftar NPWP pribadi:

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda. Bawa formulir pendaftaran yang sudah diisi.
  2. Kirim pos formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat usaha Anda.
  3. Daftar online lewat e-registration Direktorat Jenderal Pajak dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Caranya:
  • Buat akun di ereg Pajak dengan mengisi email Anda. Kemudian masuk ke akun email Anda lalu periksa email dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia.
  • Isi data pribadi Anda di laman tersebut. Jika sudah, maka cek kembali akun email Anda untuk periksa email berikutnya dari ereg Pajak. Klik link verifikasi yang tersedia dan klik link untuk daftar NPWP.
  • Anda akan masuk ke laman registrasi dengan urutan berikut:
    • Kategori Wajib Pajak: pilih kategori Anda dan status cabang/pusat. Pusat = Anda individu atau suami. Cabang = Anda istri yang menginduk NPWP suami.
    • Identitas Wajib Pajak: isi dengan biodata Anda.
    • Penghasilan: pilih sumber penghasilan Anda.
    • Alamat: ada tiga tahap yang harus diisi yaitu alamat tinggal, alamat domisili (KTP), dan alamat usaha (jika Anda pengusaha). Pastikan Anda tidak salah isi.
    • Info tambahan: berisi tanggungan Anda (anak atau tanggungan lain dalam rumah Anda) serta penghasilan per bulan.
    • Persyaratan: Anda bisa memilih apakah akan mengunggah file persyaratan (yang sudah discan) atau hendak kirim manual (fotokopi).
    • Pernyataan: setujui pernyataan pembuatan NPWP Anda.
  • Setelah isi semua formulir, klik ‘Token’ lalu cek email Anda. Copy token yang sudah dikirim ke email Anda. Klik ‘Kirim Permohonan’, lalu paste token untuk mengirim permohonan.
  • Jika semua lengkap, maka NPWP akan dikirim ke alamat tinggal Anda. jika tidak kunjung dikirim, periksa apakah ada kesalahan dalam data atau pengisian formulir Anda.

 

Kerugian & Sanksi Tidak Punya NPWP Pribadi

1. Kerugian Tidak Punya NPWP

  • Pajak Penghasilan (PPh) yang harus Anda bayar jadi lebih tinggi. Jika tidak punya NPWP maka PPh nya = 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika punya maka hanya bayar = 5% dari PKP.
  • Sulit dapat fasilitas perbankan: Untuk ajukan KPR, kredit kendaraan, KTA, dan kredit multiguna maka harus punya NPWP. Di beberapa bank, mengajukan kartu kredit dengan limit tinggi harus punya NPWP juga. Ada juga beberapa produk tabungan yang jika Anda hendak buka rekening harus punya NPWP juga. Tanpa NPWP, Anda juga tidak bisa buka rekening investasi.
  • Sulit traveling ke luar negeri: Beberapa negara mengharuskan Anda punya NPWP untuk mengurus visa kunjungan. Biasanya negara-negara di Amerika, Australia, dan Eropa. Jika tidak punya NPWP maka akan dipersulit bahkan ditolak.
  • Pajak barang luar negeri tinggi: Barang yang Anda beli dari luar negeri pasti kena pajak. Jika tidak punya NPWP maka akan kena pajak 15% dari harga barang (jika punya NPWP hanya kena 7,5%). 
  • Jika Anda muslim = sulit hitung zakat mal. Jika sudah lapor pajak dan punya NPWP, maka Anda akan tahu berapa jumlah pasti penghasilan bersih Anda (setelah dipotong pajak). Anda tinggal bayar zakat sesuai dengan penghasilan bersih Anda. 
  • Jika Anda karyawan = bayar pajak tinggi saat kena PHK. Karyawan yang kena PHK akan dapat pesangon dan pesangon ini akan tetap kena pajak. Jika tidak punya NPWP, pesangon Anda akan dikenai pajak 20% lebih besar.

2. Sanksi Tidak Punya NPWP Bagi Wajib Pajak

Berdasar Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga diubah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sanksi bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak membuat NPWP:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda, yang besarnya 2x – 4x pajak yang belum dibayar.

Baca juga: Hitung PPh21

The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.

]]>
http://komunitas.sikatabis.com/npwp-pribadi/feed/ 0