The post Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>Pencatatan kelahiran di Indonesia, di luar negeri, dan di wilayah internasional (di kapal laut atau udara dalam perjalanan internasional) memiliki ketentuan yang berbeda. Berikut penjabarannya:
Berikut rangkuman syarat pencatatan kelahiran dalam bentuk tabel:
Sementara itu, syarat pengurusan akta kelahiran antara lain:
Baca juga: Cara urus KK
The post Akta Kelahiran: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>
KK baru biasanya dibuat setelah seseorang menikah sehingga harus keluar dari KK awal dan membuat KK baru bersama pasangannya (keluarga baru). KK juga dapat dibuat untuk orang yang baru saja mendapat kewarganegaraan Indonesia maupun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap atau yang memiliki anak dengan kewarganegaraan Indonesia.
Syarat mengurus KK baru bagi penduduk WNI yaitu:
Sementara syarat mengurus KK baru bagi WNA yaitu:
Data dalam KK berganti jika keluarga tersebut mengalami suatu Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dimaksud misalnya perpindahan penduduk (alamat), kematian anggota keluarga, pernikahan (sehingga anggota keluarga keluar dari KK dan membuat KK baru), perceraian, kelahiran (sehingga anggota keluarga bertambah), dan sebagainya.
Syarat mengurus ganti data KK yaitu:
KK yang hilang/rusak dapat diganti dengan tetap memiliki data yang sama dengan KK sebelumnya. Syarat mengurus KK yang hilang/rusak yaitu:
Berikut rangkuman syarat mengurus kartu keluarga:
*Misalnya surat keterangan pindah, akta, dan lain-lain yang menunjukkan adanya perubahan data dari KK sebelumnya
Baca juga: Urus E-KTP
The post Kartu Keluarga: Syarat Buat KK & Caranya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>KTP-el dibuat menggantikan KTP lama agar pemerintah mudah mendata penduduk secara lebih akurat. Selain itu, keamanan KTP-el mengurangi resiko pelanggaran hukum pemalsuan dan penggandaan KTP.
KTP-el baru biasanya dibuat oleh penduduk yang mulai menginjak usia 17 tahun atau penduduk lain yang sebelumnya sudah memiliki KTP tapi akan menggantinya dengan KTP-el.
Syarat pengurusan KTP-el baru antara lain:
Seperti KK, data dalam KTP dapat berubah jika individu terkait mengalami peristiwa penting kependudukan seperti perkawinan, perpindahan, pergantian agama, dan sebagainya. Syarat pengurusan ganti data KTP-el antara lain:
KTP-el yang hilang/rusak dapat diganti tanpa mengganti data kependudukan yang sudah ada. Syarat pengurusan KTP-el hilang/rusak antara lain:
Bagi WNI, KTP-el berlaku seumur hidup. Tapi bagi WNA, KTP-el berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Syarat perpanjangan KTP-el bagi WNA antara lain:
Rangkuman tabel syarat pembuatan KTP-el:
Baca juga:
The post E KTP (KTP Elektronik / KTP-el): Syarat Buat E KTP appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>Jika tinggal selama beberapa bulan saja (misal 1-3 bulan), beberapa negara (misalnya di negara-negara ASEAN + Australia) sebenarnya membolehkan Anda berkendara meskipun cuma punya SIM Indonesia. Hal ini karena di SIM Indonesia sudah tertulis “Driving License” sehingga petugas negara tersebut tahu bahwa itu adalah SIM. Biasanya SIM hanya perlu diterjemahkan di Konsulat Indonesia di negara setempat.
Meskipun begitu, sebaiknya tetap buat SIM Internasional agar lebih legal dan tidak dipersulit oleh petugas setempat. SIM Internasional Indonesia;
SIM Internasional tidak sama dengan SIM yang dipakai WNA di Indonesia;
Kedatangan Anda ke Gerai SIM Internasional di Korlantas Polri, Jakarta = wajib dan tidak boleh diwakilkan. Jadwal pelayanan Gerai SIM Internasional:
Biaya buat SIM Internasional untuk WNI dan WNA sama. Biaya daftar SIM Internasional:
Baca juga: Cara buat + perpanjang SIM
The post SIM Internasional: Kegunaan / Cara Buat / Biaya appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>SIM di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan untuk berkendara perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum untuk mengemudikan kendaraan umum. Kedua jenis ini kemudian terbagi lagi berdasar jenis kendaraannya seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan sebagainya. Beberapa jenis SIM juga dapat digunakan untuk mengemudikan jenis kendaraan yang membutuhkan SIM lain.
Setelah punya SIM, pastikan Anda kemudian berkendara dengan penuh tanggung jawab. Meskipun dengan memiliki SIM Anda dapat dikatakan sudah secara resmi memenuhi kriteria untuk berkendara, tetaplah jaga keselamatan diri dan orang lain. Jangan sampai Anda melanggar peraturan lalu lintas sehingga SIM Anda ditahan (ditilang) atau bahkan sampai dicabut. Setelah memiliki SIM, maka Anda sekarang lebih tenang dan dapat mulai membeli kendaraan untuk Anda gunakan.
Daftar Isi:
Biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM nya. Biaya perpanjangan SIM selalu lebih murah daripada biaya pembuatan SIM jenis tersebut.
SIM Perseorangan hanya bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan pribadi (bukan umum). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.
SIM Umum dapat dipakai untuk kendaraan umum (bawa penumpang / barang). Untuk SIM B1 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM A (mobil). SIM B2 bisa dipakai untuk mengemudikan kendaraan SIM B1 dan SIM A.
Untuk SIM Perseorangan, syaratnya:
Untuk WNA, selain syarat di atas maka perlu syarat keimigrasian lain berupa:
Untuk membuat SIM Umum, maka perlu dilampirkan juga:
Adapun persyaratan tambahan juga terdapat di beberapa jenis SIM tertentu (lihat tabel jenis SIM di atas).
Buat SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Buat SIM Online tetap harus ke Polres untuk ujian + ambil foto & data sidik jari.
SIM perlu diperpanjang 5 tahun sekali. Hal ini untuk memperbarui data (foto, nama, alamat, dan pekerjaan) Anda serta untuk memastikan apakah SIM Anda bermasalah atau tidak. Misalnya, SIM Anda ternyata sudah dicabut karena melakukan pelanggaran. Perpanjangan SIM mengurangi resiko pemalsuan SIM. SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika sudah berakhir = harus buat baru.
Perpanjang SIM bisa langsung ke Polres / SIM Keliling atau lewat online. Bedanya hanya di proses isi data / formulir. Perpanjang SIM Online tetap harus ke ambil foto & data sidik jari.
Jika tidak lulus ujian, maka uang yang sudah Anda bayar akan dikembalikan. Jika buat SIM di Polres atau SIM Keliling, maka biaya akan dikembalikan langsung di loket pembayaran. Serahkan slip keterangan tidak lulus lalu berikan ke loket pembayaran agar uang Anda dikembalikan.
Untuk proses pengurusan online, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang sudah Anda tulis. Ketentuan pengembaliannya sebagai berikut:
Pengalihan SIM artinya mengubah SIM yang sudah Anda miliki jadi SIM lain. SIM yang bisa dialihkan:
Persyaratan pengalihan SIM:
Jika SIM dialihkan jadi SIM Umum maka perlu syarat tambahan:
Prosedur ganti SIM hilang / rusak sama seperti prosedur pembuatan SIM baru. Bedanya, ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat mengurus ganti SIM hilang / rusak, yaitu:
Baca juga: Buat SIM Internasional
The post SIM: Bikin SIM / Perpanjang SIM, Online / SIM Keliling appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>Untuk urusan perpajakan, di STNK akan dicantumkan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ. Lembar ini berisi data pajak kendaraan Anda selama 1 tahun (diganti tiap bayar pajak tahunan). Dalam lembar ini terdapat Istilah-istilah perpajakan kendaraan yaitu:
Pada Mei 2018, Mahkamah Agung telah menghapus biaya administrasi untuk pengurusan STNK, tapi menurut menurut informasi di internet, masih ada Samsat yang mencantumkan biaya administrasi.
Daftar Isi:
Per tahun, Anda harus membayar pajak kendaraan. Setelah membayar, maka di STNK akan dibubuhi stempel pengesahan bukti telah membayar pajak. Untuk pajak tahunan hanya perlu membayar, tidak perlu mengganti nomor polisi/TNKB.
Biaya pajak tahunan kendaraan yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya pengesahan STNK. Dana pengesahan STNK yaitu:
Contoh menghitung pajak tahunan kendaraan:
Misalnya Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000.
Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000
Selain bayar pajak per tahun, STNK juga wajib diperpanjang 5 tahun sekali. Perpanjangan ini juga untuk mengganti plat nomor Anda dengan yang baru.
Untuk bayar STNK 5 tahunan, biaya nya yaitu:
Contoh menghitung pajak 5 tahunan kendaraan:
Misalnya Anda punya sepeda motor (kepemilikan pertama), harga = Rp 15.000.000
Total:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 = Rp 445.000
Jika Anda terlambat bayar pajak kendaraan per tahun, maka akan kena denda. Denda yang harus dibayar yaitu denda PKB dan SWDKLLJ. Untuk denda PKB = 25% biaya PKB / tahun, tapi dihitung per bulan. Terlambat sehari saja, maka Anda sudah kena denda terlambat 1 bulan. Perhitungan denda PKB:
Sementara untuk denda SWDKLLJ sesuai PMK No 16 Tahun 2017, ketentuannya sebagai berikut:
Contoh menghitung denda telat bayar pajak STNK:
Misalnya, dari contoh di atas, Anda punya sepeda motor (kendaraan pertama), harga = Rp 15.000.000, tapi Anda telat membayar sampai 3 bulan (180 hari).
Biaya pajak + pengesahan STNK:
Rp 225.000 + Rp 35.000 + Rp 25.000 = Rp 285.000
Denda:
Rp 14.062 + Rp 17.500 = Rp 31.562
Total biaya:
Rp 285.000 + Rp 31.562 = Rp 316.562
Jika STNK Anda hilang atau rusak, maka Anda bisa mengurus untuk pembuatan STNK baru. Ada beberapa syarat untuk mengurus STNK hilang/rusak:
Prosedur mengurus STNK hilang/rusak:
Baca juga: Cara gadai BPKB
The post STNK: Perpanjang STNK / Bayar Pajak STNK / STNK Hilang appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post Gadai BPKB: Aturan / Tips / Lembaga Gadai BPKB Legal appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>Gadai BPKB sering juga disebut “menyekolahkan BPKB”. BPKB dapat “disekolahkan” di berbagai lembaga pemberi pinjaman. Perhatikan dulu aturan-aturan gadai BPKB + tips-tips gadai BPKB dengan aman sebelum Anda gadai BPKB.
Jika kesulitan pinjam dana pakai jaminan BPKB, Anda bisa ajukan pinjaman TANPA JAMINAN / AGUNAN di berbagai pilihan KTA dengan bunga rendah!
Daftar Isi
Gadai BPKB diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999. Anda dan pihak kreditur / pemberi pinjaman tidak bisa sembarangan menggadai / menerima gadai BPKB. Beberapa poin penting aturan mengenai gadai BPKB:
Gadai BPKB bisa dilakukan di berbagai lembaga pemberi pinjaman. Setiap kreditur punya aturan yang berbeda-beda tentang cara gadai BPKB. Tapi, pada umumnya, cara gadai BPKB adalah:
Banyak juga lembaga pemberi pinjaman yang sudah online, jadi Anda cukup mengupload dokumen-dokumen tersebut.
Selalu pilih lembaga gadai BPKB yang legal. Di lembaga pinjaman legal, maka bunga yang Anda terima lebih kecil, barang (BPKB) disimpan dengan aman, dan punya jasa taksir profesional jadi nilai pinjaman Anda sesuai dengan barang yang dijaminkan. Ciri-ciri lembaga pemberi pinjaman abal-abal / tidak legal:
Daftar lembaga-lembaga pemberi pinjaman / penggadaian legal ada di situs OJK. Berikut beberapa lembaga penggadaian berizin:
Lembaga Pergadaian Syariah:
The post Gadai BPKB: Aturan / Tips / Lembaga Gadai BPKB Legal appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>Visa adalah izin berkunjung ke suatu negara. Visa akan dibubuhkan ke halaman-halaman di paspor. Bentuk visa bisa berupa stempel atau kertas yang ditempel di paspor. Jika paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki sebelum pergi ke luar negeri, maka visa adalah tanda yang mengizinkan Anda masuk ke negara lain. Visa berbeda-beda tergantung tujuan dan durasi Anda berkunjung.
Visa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau perwakilan resmi negara tujuan sebelum Anda berangkat. Ada juga yang bentuknya elektronik (e visa) yang dapat diurus secara online (pengisian formulir, pendataan, pembayaran) dan jika sudah diterima maka akan langsung terhubung dengan e paspor (harus punya). E visa ini nanti akan dicetak di pemeriksaan imigrasi di negara tujuan untuk ditempel di paspor Anda.
Di visa tercantum:
Ada juga tipe visa kunjungan dengan tujuan kunjungan keluarga atau bisnis. Tipe visa ini biasanya didapatkan dengan mencantumkan surat keterangan keluarga atau bisnis ke imigrasi.
Ada juga visa yang untuk tujuan berobat / medis. Visa medis ini biasanya didapatkan dengan mencantumkan surat rujukan dari rumah sakit di dalam negeri yang menyatakan bahwa Anda perlu penanganan di rumah sakit di negara lain.
Beberapa negara punya perjanjian dengan Indonesia sehingga WNI yang berkunjung bisa mengurus visa ketika sudah sampai di sana (Visa on Arrival). Jika tidak Visa on Arrival, maka biasanya pakai eVisa yang bisa diurus lebih mudah (tanpa antri di kedutaan). Visa ini hanya untuk visa kunjungan / visa turis; jika bertujuan lain (misal studi) maka tetap perlu mengajukan visa.
Daftar negara yang bisa dikunjungi WNI pakai eVisa / Visa on Arrival:
Indonesia juga punya perjanjian dengan beberapa negara sehingga WNI yang ingin berkunjung ke negara-negara tersebut tidak perlu pakai visa. Jika Anda mau berkunjung, Anda hanya perlu datang membawa paspor untuk kemudian ditandai di imigrasi. Ini hanya berlaku untuk tujuan turis; jika berkunjung dengan tujuan lain (misal studi) maka tetap harus mengurus visa.
Daftar negara yang bebas dikunjungi tanpa visa adalah sebagai berikut:
Pembuatan visa cukup berbeda tergantung jenis visa dan negara yang hendak Anda kunjungi. Buat visa bisa langsung datang ke perwakilan negara (kedutaan) yang akan Anda kunjungi, lewat internet (eVisa), atau bisa diurus jika sudah sampai di negara tujuan (Visa on Arrival). Biaya pembuatan visa mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah tergantung tujuan negara dan jenis visa yang diajukan.
Syarat-syarat pembuatan visa adalah (yang berlaku secara umum di berbagai negara):
Syarat-syarat ini dapat berbeda tiap negara. Pastikan Anda langsung menghubungi pihak kedutaan / perwakilan negara yang hendak Anda kunjungi. Hubungi juga perwakilan negara tersebut untuk menanyakan proses pembuatan visa.
Hal-hal yang dapat membuat visa ditolak adalah:
Baca juga: Jenis Paspor & Antri Paspor Online
The post Visa: Jenis Visa / Negara Bebas Visa / Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>Perkawinan dilaporkan ke catatan sipil, sementara perkawinan yang berlangsung di luar negeri dicatatkan ke instansi terkait (semacam catatan sipil di negara tersebut) lalu dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan tersebut lalu dilaporkan ke catatan sipil domisili pasangan maksimal dalam 30 hari.
Pernikahan WNI di wilayah Indonesia dilaporkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
WNA yang menikah di Indonesia juga harus mencatatkan perkawinan mereka di Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat mereka menetap. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
WNI yang menikah di luar negeri penerbitan akta nya mengikuti ketentuan dari negara tersebut. Setelah akta terbit, maka pernikahan wajib dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia (kedutaan/konsulat) setempat. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:
Setelah kembali ke Indonesia, perkawinan di luar negeri harus dicatatkan ke Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kecamatan tempat tinggal dengan syarat:
Pernikahan antara WNI dan WNA di luar negeri juga memiliki ketentuan khusus. Perkawinan dicatat oleh instansi pencatatan di negara setempat (jika ada) atau oleh Perwakilan Republik Indonesia. Perkawinan WNI-WNA di luar negeri dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:
Jika tidak ada instansi di negara setempat yang mencatat perkawinan tersebut, maka perkawinan dicatat langsung oleh Perwakilan Republik Indonesia dengan syarat:
Berikut rangkuman syarat pencatatan nikah / perkawinan dalam bentuk tabel:
Baca juga:
The post Akta Nikah / Perkawinan: Syarat & Cara Buat appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pihak yang wajib bayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Wajib pajak wajib punya NPWP sebagai identitas dan agar pajaknya dapat dilaporkan rutin. Anda jadi Wajib Pajak dan harus punya NPWP jika memenuhi:
Wajib Pajak dapat dikelompokkan jadi Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak pribadi yaitu perorangan, sementara Wajib Pajak badan adalah organisasi. Berikut pengelompokkan Wajib Pajak:
Punya NPWP jelas bermanfaat langsung untuk proses perpajakan. Selain itu, karena berfungsi sebagai identitas juga, maka terkadang NPWP diperlukan untuk pengurusan hal-hal administratif lain.
NPWP terdiri dari 15 angka yang ditulis di kartu NPWP. Formatnya = XX.YYY.YYY.A-BBB.CCC. Penjelasan kode NPWP:
Syarat daftar NPWP Pribadi:
Ada 3 cara daftar NPWP pribadi:
Berdasar Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga diubah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, sanksi bagi Wajib Pajak yang sengaja tidak membuat NPWP:
Baca juga: Hitung PPh21
The post NPWP Pribadi: Manfaat / Arti Kode NPWP / Cara Daftar appeared first on Komunitas Hemat Sikatabis.
]]>