Home » Artikel KPR » Tabel Uang muka KPR 2015

Tabel Uang muka KPR 2015

Bulan Juni 2015, Bank Indonesia (BI) mengubah peraturan maksimum plafon kredit atau LTV (Loan to Value) yang memungkinkan pembelian rumah atau apartemen secondary/bekas dengan maksimum pinjaman 90% (jika LB <= 70m), atau 80% (jika LB > 70m).

KPR_LTV_2015_plafon_maksimum

Perlu diketahui bahwa sebagian besar bank belum mengadopsi peraturan tersebut. Dari 22 bank yang aplikasi KPR-nya bisa diproses melalui SikatAbis.com, baru 5 bank yang mengkonfirmasi bahwa sudah mengadopsi aturan tersebut.

UOB, Panin dan BTN sudah mengadopsi aturan LTV sampai maksimal 90%, sedangkan ANZ dan BCA hanya mengadopsi parsial dengan batas pinjaman 80% untuk kedua klasifikasi luas bangunan.

Sampai saat ini, untuk pembelian rumah atau apartemen dengan LB di atas 70m, belum ada bank yang konfirmasi bisa mencairkan 85% melalui paket Syariah MMQ ataupun IMBT. Semoga bank BIIOCBC NISP, Permata, DKI Syariah, dan Muamalat segera meng-update batas plafon paket Syariah MMQ dan IMBT masing-masing.

Untuk menghemat cicilan dan waktu, pembeli rumah atau apartemen dapat membandingkan suku bunga kredit dari bank-bank di atas, dan mengajukan aplikasi gratis, langsung di SikatAbis.com. Staff marketing KPR bank (sesuai yang dipilih di website) akan menghubungi dalam 1 hari kerja. Paket KPR yang dipilih masih bisa diganti kapanpun sebelum akad kredit.

Pemilik properti juga bisa melakukan refinancing atau Take Over KPR melalui SikatAbis.com, di mana pinjaman KPR, KPA, atau KMG yang cicilannya ber-suku bunga tinggi bisa dipindahkan ke bank lain yang suku bunganya lebih rendah.

3 comments

  1. Jose says:

    2604Saya sedang menacri rumah, sy dengar ada KPR BTN Subsidi, saya sedang menacri developer nya utk KPR subsidi tersebut, untuk daerah rumah di jakarta timur,jakarta selatan, depok ,..bisa kan saya mendapat rekomen2 tempat nya, harga, syarat2nya?tolong kirim ke email saya..terima kasih

  2. Purwo says:

    Selamat pagi.

    Sebelumnya saya minta maaf jika diluar topik.

    Mohon bantuan informasi. Untuk pembayaran premi asuransi kebakaran KPR BTN, apakah setiap bulan atau hanya sekali bayar.

    Terima kasih.

    Purwo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *